Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya sesuai nilai koperasi seperti kekeluargaan dan demokrasi. Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebagai imbalan atas modal dan transaksi usaha mereka di koperasi berdasarkan persentase yang ditetapkan.