2. PENGERTIAN KOPERASI
Definisi ILO (International Labour Organization)
Definisi Chaniago
Definisi Dooren
Definisi Hatta
Definisi Munkner
Definisi UU No. 25/1992
3. Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
4. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
5. Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is
generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come
together in pursuit of a common economic objective
6. Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-
menolong. Semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan seorang buat semua dan semua buat
seorang
7. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam
urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
8. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas azas kekeluargaan
9. 5 Unsur Koperasi Indonesia
Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi
Koperasi Indonesia adalah Gerakan Ekonomi Rakyat
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
10. TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945
11. UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi
Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sbg sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
12. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
Prinsip Rochdale
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Herman Schulze
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
13. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota
14. PRINSIP ROCHDALE
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama
15. PRINSIP RAIFFEISEN
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
16. PRINSIP HERMAN SCHULZE
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
17. PRINSIP ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu
suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
18. PRINSIP / SENDI KOPERASI
MENURUT UU NO. 12/1967
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga
negara Indonesia
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri
19. PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi