際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Bab ii
PENGERTIAN KOPERASI
 Definisi ILO (International Labour Organization)
 Definisi Chaniago
 Definisi Dooren
 Definisi Hatta
 Definisi Munkner
 Definisi UU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour
Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
  koperasi, yaitu :
 Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
 Penggabungan orang-orang berdasarkan
    kesukarelaan
   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
   Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
    dan dikendalikan secara demokratis
   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
    dibutuhkan
   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
    secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
 Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
 beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
 memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
 dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
 menjalankan usaha untuk mempertinggi
 kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
 There is no single definition (for coopertive) which is
  generally accepted, but the common principle is that
  cooperative union is an association of member, either
  personal or corporate, which have voluntarily come
  together in pursuit of a common economic objective
Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
 Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
 nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-
 menolong. Semangat tolong menolong tersebut
 didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
 berdasarkan seorang buat semua dan semua buat
 seorang
Definisi Munkner
 Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
 menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang
 berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam
 urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
 sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi UU No. 25/1992
 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
 orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
 melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
 koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
 yang berdasar atas azas kekeluargaan
5 Unsur Koperasi Indonesia
 Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
 Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau
  badan-badan hukum koperasi
 Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan
  prinsip-prinsip koperasi
 Koperasi Indonesia adalah Gerakan Ekonomi Rakyat
 Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
TUJUAN KOPERASI
 Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
 anggota pada khususnya dan masyarakat pada
 umumnya,      serta  ikut    membangun      tatanan
 perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
 masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
 Pancasila dan UUD 1945
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi
Koperasi
 Membangun       dan     mengembangkan     potensi   dan
  kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
  masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
  kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
 Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
  kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
 Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan
  dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
  sbg sokogurunya
 Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
  perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
  berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
 Prinsip Munkner
 Prinsip Rochdale
 Prinsip Raiffeisen
 Prinsip Herman Schulze
 Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
 Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
 Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
   Keanggotaan bersifat sukarela
   Keanggotaan terbuka
   Pengembangan anggota
   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
   Koperasi sbg kumpulan orang-orang
   Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
   Perkumpulan dengan sukarela
   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
   Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
   Pengawasan secara demokratis
   Keanggotaan yang terbuka
   Bunga atas modal dibatasi
   Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
    dengan jasa masing-masing anggota
   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
   Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
    dipalsukan
   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
    dengan prinsip-prinsip anggota
   Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
 Swadaya
 Daerah kerja terbatas
 SHU untuk cadangan
 Tanggung jawab anggota tidak terbatas
 Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
 Usaha hanya kepada anggota
 Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
 Swadaya
 Daerah kerja tak terbatas
 SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
  anggota
 Tanggung jawab anggota terbatas
 Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
 Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
 Keanggotaan     koperasi secara terbuka tanpa adanya
    pembatasan yang dibuat-buat
   Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu
    suara
   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
   SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
    dengan jasa masing-masing
   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
    terus menerus
   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
    erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
    internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI
MENURUT UU NO. 12/1967
 Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga
    negara Indonesia
   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
    pemimpin demokrasi dalam koperasi
   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
    anggota
   Adanya pembatasan bunga atas modal
   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
    masyarakat pada umumnya
   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
   Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
    prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
 Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
 Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
    jasa usaha masing-masing anggota
   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
   Kemandirian
   Pendidikan perkoperasian
   Kerjasama antar koperasi
Sumber :
 http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=/slideshow/bab-ii-14721862/14721862/s&s
 ource=web&cd=1&ved=0CB0QFjAA&url=http%3A%2F
 %2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffile
 s%2F9893%2FBAB%2BII.ppt&ei=uVh6ULPtE8PNrQe
 k34DwCw&usg=AFQjCNFR_38XquqpbYDMiDuBA1pz
 hdZ-vQ

More Related Content

Bab ii

  • 2. PENGERTIAN KOPERASI Definisi ILO (International Labour Organization) Definisi Chaniago Definisi Dooren Definisi Hatta Definisi Munkner Definisi UU No. 25/1992
  • 3. Definisi ILO (International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : Koperasi adalah perkumpulan orang-orang Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  • 4. Definisi Arifinal Chaniago (1984) Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • 5. Definisi P.J.V. Dooren There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
  • 6. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong- menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang
  • 7. Definisi Munkner Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
  • 8. Definisi UU No. 25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
  • 9. 5 Unsur Koperasi Indonesia Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise) Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi Koperasi Indonesia adalah Gerakan Ekonomi Rakyat Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
  • 10. TUJUAN KOPERASI Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  • 11. UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • 12. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI Prinsip Munkner Prinsip Rochdale Prinsip Raiffeisen Prinsip Herman Schulze Prinsip ICA (International Cooperative Allience) Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967 Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
  • 13. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER Keanggotaan bersifat sukarela Keanggotaan terbuka Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis Koperasi sbg kumpulan orang-orang Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi Perkumpulan dengan sukarela Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan anggota
  • 14. PRINSIP ROCHDALE Pengawasan secara demokratis Keanggotaan yang terbuka Bunga atas modal dibatasi Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota Penjualan sepenuhnya dengan tunai Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota Netral terhadap politik dan agama
  • 15. PRINSIP RAIFFEISEN Swadaya Daerah kerja terbatas SHU untuk cadangan Tanggung jawab anggota tidak terbatas Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan Usaha hanya kepada anggota Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • 16. PRINSIP HERMAN SCHULZE Swadaya Daerah kerja tak terbatas SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota Tanggung jawab anggota terbatas Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • 17. PRINSIP ICA Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
  • 18. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967 Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota Adanya pembatasan bunga atas modal Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
  • 19. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi
  • 20. Sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=/slideshow/bab-ii-14721862/14721862/s&s ource=web&cd=1&ved=0CB0QFjAA&url=http%3A%2F %2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffile s%2F9893%2FBAB%2BII.ppt&ei=uVh6ULPtE8PNrQe k34DwCw&usg=AFQjCNFR_38XquqpbYDMiDuBA1pz hdZ-vQ