Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dasar hukum, pelaksana, materi, metode, dan larangan kampanye pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta sanksi pidananya.
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanyeYanto Chaniago
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan tahapan kampanye Pilkada oleh Panwaslu Kabupaten Indramayu. Dokumen menjelaskan dasar hukum, definisi, ruang lingkup, dan potensi rawan yang dapat terjadi pada persiapan dan pelaksanaan kampanye serta mekanisme pengawasan yang dilakukan.
PENGAWASAN MASYARAKAT TERHADAP PEMILU.pptxilhamyusardi1
Ìý
Di negara demokrasi, seperti Republik Indonesia, Pemilu menjadi sarana aktualisasi dan partisipasi rakyat dalam penentuan jabatan publik (legislatif dan Eksekutif).
2. ketua nurhadi pengawasan tahapan kampanyeYanto Chaniago
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan tahapan kampanye Pilkada oleh Panwaslu Kabupaten Indramayu. Dokumen menjelaskan dasar hukum, definisi, ruang lingkup, dan potensi rawan yang dapat terjadi pada persiapan dan pelaksanaan kampanye serta mekanisme pengawasan yang dilakukan.
PENGAWASAN MASYARAKAT TERHADAP PEMILU.pptxilhamyusardi1
Ìý
Di negara demokrasi, seperti Republik Indonesia, Pemilu menjadi sarana aktualisasi dan partisipasi rakyat dalam penentuan jabatan publik (legislatif dan Eksekutif).
2. DASAR
HUKUM
1. UU No.10/2016 Ttg Pemilihan;
2. PKPU No .13/2024 Ttg Kampanye
Pilkada;
3. Perbawaslu No.12/2018 Ttg Pengawasan
Kampanye;
4. Qanun No.7/2024 Ttg Pilkada;
5. Kep KPU Nomor 1363/2024 Ttg
Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye
Pilkada; dan
6. Sejumlah pedoman teknis lainnya, baik
dari KPU maupun Bawaslu.
3. APA ITU
KAMPANYE?
â—¦ Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut
Kampanye adalah segala kegiatan untuk
meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi,
misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
â—¦ Kampanye = Wujud pendidikan politik
masyarakat.
â—¦ Pendidikan politik = meningkatkan partisipasi
pemilihan.
3
4. Kapan
Dimulai
Kampanye?
â—¦ Tiga hari setelah penetapan pasangan
calon sampai dimulainya masa tenang
(25 Sept – 23 November 2024).
â—¦ Kampanye hari pertama ditandai
dengan penyampaian visi dan misi
paslon di depan sidang paripurna
DPRA/DPRK.
â—¦ Jadwal kampanye ditetapkan KPU/KIP
sesuai tingkatannya.
4
5. Materi
Kampany
e
â—¦ Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat
visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana
pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau
rencana pembangunan jangka panjang daerah
kabupaten/kota.
â—¦ Pasangan Calon menyampaikan program Pasangan
Calon.
â—¦ Pasangan Calon berhak untuk mendapatkan
informasi atau data dari Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
â—¦ Materi Kampanye dapat disampaikan secara lisan
maupun tertulis kepada masyarakat.
5
6. Ingat,
Materi
Kampany
e Harus:
â—¦ Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan
Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
â—¦ Menjaga dan meningkatkan moralitas dan
nilai agama serta jati diri bangsa;
â—¦ Meningkatkan kesadaran hukum;
â—¦ Memberikan informasi yang benar, seimbang,
dan bertanggung jawab sebagai bagian dari
pendidikan politik; dan
â—¦ Menghormati perbedaan suku, agama, ras,
dan antargolongan dalam masyarakat.
6
7. Bahasa
Kampany
e
â—¦ Menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa
daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut,
dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau
ditampilkan kepada umum;
â—¦ Tidak mengganggu ketertiban umum;
â—¦ Memberikan informasi yang bermanfaat dan
mencerdaskan masyarakat;
â—¦ Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau
pasangan calon lain;
â—¦ Tidak bersifat provokatif; dan
â—¦ Menjalin komunikasi politik yang sehat antara
peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai
bagian dari membangun budaya politik Indonesia
yang demokratis dan bermartabat.
7
8. Metode
Kampanye:
a. Pertemuan terbatas;
b. Pertemuan tatap muka dan dialog;
c. Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan
calon;
d. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. Pemasangan alat peraga;
f. Iklan media massa cetak dan media massa
elektronik; dan/atau;
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
kampanye dan ketentuan peraturan
perundangundangan.
h. Kalau ada paslon yang gelar sunatan massal atau
kegiatan olah raga, masuk ke mana?
8
9. Debat
Publik:
â—¦ Debat publik digelar oleh KIP Kab/Kota
paling banyak tiga kali;
â—¦ Pasangan calon wajib hadir, tidak boleh
mendelegasikan kepada orang lain;
â—¦ Kalau menolak hadir, bagaimana? KIP
wajib mengumumkan secara terbuka.
â—¦ Masalah debat akan diatur dalam
regulasi khusus.
9
10. Metode
Kampanye:
a. pertemuan terbatas (maksimal 1.000 peserta utk
kab/kota dan 2.000 utk provinsi);
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik atau debat terbuka antar-pasangan
calon;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga;
f. klan media massa cetak dan media massa
elektronik; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
kampanye dan ketentuan peraturan
perundangundangan.
10
11. Titik
Kampanye
Rapat
Umum:
â—¦ Idi Rayeuk = Lapangan Pusat Pemerintahan
â—¦ Banda Alam = Lapangan Bola Kaki Banda Alam
â—¦ Peureulak Barat = Lapangan Gampong Beusa
â—¦ Ranto Peureulak = Lapangan Gampong Benteng
â—¦ Rantau Selamat = Lapngan Gampong Alue Kumba
â—¦ Peunaron = Lapangan Peunaron
â—¦ Pante Bidari = Lapangan Bola Kaki Pante Bidari
â—¦ Madat = Lapangan Gampong Madat
â—¦ Indra Makmu = Lapangan Gampong Alue Mirah
â—¦ Julok = Stadion TM Jafar
11
12. Larangan
Kampanye-1:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon
gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil
bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai
politik;
c. melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah,
mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau
kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan,
kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk
mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
12
13. Larangan
Kampanye-
2:
h) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga
Kampanye;
i) menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah
dan pemerintah daerah;
j) menggunakan tempat ibadah dan tempat
pendidikan;
k) melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan
kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya;
dan/atau
l) melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang
telah ditetapkan oleh KIP.
13
14. Place your screenshot here
14
DESKTOP PROJECT
Show and explain your
web, app or software
projects using these
gadget templates.
15. Dilarang
Memasang
APK:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan
kesehatan;
c. gedung milik pemerintah;
d. tempat pendidikan;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu
ketertiban umum
15
17. Beberapa
isu
penting:
â—¦ Penggunaan fasilitas pemerintah (izin yang standar);
â—¦ ASN dan Keuchik ikut berkampanye (ada keuchik
ingin cuti selama kampanye seolah pejabat negara);
â—¦ Kampanye di media sosial (banyak fake account di
luar akun resmi paslon);
â—¦ Iklan di media massa (Apakah media massa akan
menolak iklan meski di luar jadwal?);
â—¦ Kendaraan dengan stiker nomor urut atau foto
paslon di masa tenang;
â—¦ Jadwal kampanye rapat umum di akhir pekan dan
lokasi startegis (KIP harus mempertimbangkan ini
ketika mengatur jadwal);
â—¦ Kampanye terselubung di masa tenang.
â—¦ Dana kampanye.
17