1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, asas, bentuk dan isi dari putusan di Pengadilan Agama. Putusan adalah hasil akhir dari pemeriksaan perkara oleh hakim untuk menyelesaikan sengketa. Putusan harus memenuhi asas-asas tertentu dan terdiri dari beberapa bagian seperti identitas pihak, pertimbangan hukum, dan putusan akhir.