Administrasi dan proses pembiayaan pada bank syariahmas karebet
油
Proses pembiayaan di lembaga keuangan syariah meliputi pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, analisis kelayakan pembiayaan, persetujuan komite, serta pengawasan pelaksanaan pembiayaan.
Akad murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Murabahah memiliki beberapa ketentuan umum seperti harus bebas riba, barang tidak diharamkan, dan penjual harus menyampaikan informasi terkait pembelian barang."
1. Akuntansi Syariah memiliki dasar hukum yang bersumber dari Al-Quran, Sunah, Ijma, Qiyas dan 'Uruf yang sesuai dengan syariat Islam. Kaidah Akuntansi Syariah memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari Akuntansi Konvensional.
2. Akuntansi didefinisikan sebagai ilmu yang mengkonversi bukti dan data menjadi informasi melalui pengukuran transaksi keuangan seperti aset, utang, modal
Dokumen tersebut membahas tentang asuransi, mulai dari definisi, prinsip-prinsip, produk, dan fungsinya. Asuransi adalah alat untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah unit yang terkena risiko sama agar kerugian dapat diperkirakan dan dibagi secara merata.
Dokumen tersebut membahas tentang inflasi dalam perspektif Islam, meliputi teori-teori penyebab inflasi seperti teori kuantitas, teori Keynes, dan teori struktural. Juga dibahas teori inflasi menurut ekonom Islam Taqiuddin Ahmad bin al-Maqrizi yang membedakan faktor penyebab inflasi menjadi alamiah dan kesalahan manusia. Terdapat pula penjelasan mengenai tingkatan inflasi.
Sumber risiko pasar dalam perbankan syariah meliputi strategi dan kebijakan bisnis perusahaan, kerugian potensial risiko suku bunga dalam banking book, serta volume dan komposisi portofolio. Manajemen risiko pasar mencakup pengawasan aktif direksi dan dewan serta kebijakan manajemen risiko yang memadai.
Kelompok 5 membahas tentang manajemen risiko operasional pada perbankan syariah. Mereka menjelaskan definisi manajemen risiko dan risiko operasional, jenis-jenis risiko operasional, kategori risiko operasional, cara mengidentifikasi, mengukur, dan menerapkan manajemen risiko operasional pada perbankan syariah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan prinsip-prinsip dasar bank syariah. Bank syariah didasarkan pada prinsip tidak adanya bunga dan spekulasi serta mengedepankan aspek keadilan dan keuntungan bersama. Bank syariah menerapkan akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah dan lainnya dalam mengelola dana masyarakat.
Makalah ini membahas tentang manajemen dana bank. Pembahasan mencakup pengertian manajemen dana bank, tujuan manajemen dana bank, ruang lingkup kegiatan manajemen dana bank, perencanaan jumlah dana bank, penentuan besarnya dana bank, dan sumber-sumber dana bank.
Makalah ini membahas tentang sumber dana dan alokasi dana bank. Sumber dana bank berasal dari bank sendiri berupa modal, cadangan laba dan laba yang belum dibagikan. Juga berasal dari masyarakat melalui produk simpanan seperti giro, tabungan dan deposito. Sumber lainnya adalah pinjaman antar bank dan lembaga keuangan lain. Dana akan dialokasikan bank untuk pembiayaan sektor ekonomi seperti pertanian, industri dan lainny
Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang produk perbankan syariah yang meliputi produk penghimpunan dana (tabungan, deposito), produk pembiayaan (murabahah, salam, istishna, ijarah), serta jasa perbankan syariah (hiwalah, kafalah, wakalah, rahn, sharf)."
1. Manajemen keuangan syariah berbeda dengan manajemen konvensional dimana manajemen syariah didasarkan pada nilai-nilai keagamaan untuk mencapai ridha Allah dan mencegah perilaku KKN.
2. Contoh manajemen syariah yang baik ditunjukkan oleh beberapa nabi seperti Nabi Adam, Nabi Yusuf, Nabi Nuh, Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad.
3. Prinsip-prinsip manajemen keuangan syariah menekankan pada
Tugas perkuliahan ini membahas sejarah perkembangan akuntansi syariah mulai dari praktik akuntansi pada masa Nabi Muhammad SAW hingga pengembangan pendekatan-pendekatan dalam akuntansi syariah modern. Terdapat beberapa bab yang membahas sejarah perkembangan lembaga keuangan syariah, prinsip dasar bank syariah, sistem operasional bank syariah, dan akuntansi transaksi pembiayaan mudharabah.
Dokumen tersebut membahas analisis rasio keuangan bank, termasuk definisi bank, kegiatan bank umum, jenis-jenis laporan keuangan bank, dan berbagai rasio keuangan yang dapat digunakan untuk menilai kinerja bank seperti rasio likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan nilai pasar.
Dokumen tersebut membahas tentang pegadaian konvensional dan syariah. Pegadaian konvensional didukung oleh perjanjian kredit dan mengenakan bunga pinjaman, sedangkan pegadaian syariah didukung oleh akad ijarah dan rahn tanpa bunga namun memungut biaya. Kedua sistem memiliki perbedaan dalam sumber dana, prinsip, jenis barang jaminan, besaran biaya dan istilah yang digunakan.
Dokumen tersebut membahas tentang riba (usury) dan bunga (interest) dalam Islam, jenis-jenisnya, serta pandangan berbagai pihak terhadap halal atau haramnya bunga bank. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain bahwa riba didefinisikan sebagai pengambilan bunga pinjaman secara berlebihan hingga mengarah pada eksploitasi, sedangkan bunga adalah tanggungan atas pinjaman uang yang biasanya dinyatakan
Kelompok 5 membahas tentang manajemen risiko operasional pada perbankan syariah. Mereka menjelaskan definisi manajemen risiko dan risiko operasional, jenis-jenis risiko operasional, kategori risiko operasional, cara mengidentifikasi, mengukur, dan menerapkan manajemen risiko operasional pada perbankan syariah.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan prinsip-prinsip dasar bank syariah. Bank syariah didasarkan pada prinsip tidak adanya bunga dan spekulasi serta mengedepankan aspek keadilan dan keuntungan bersama. Bank syariah menerapkan akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah dan lainnya dalam mengelola dana masyarakat.
Makalah ini membahas tentang manajemen dana bank. Pembahasan mencakup pengertian manajemen dana bank, tujuan manajemen dana bank, ruang lingkup kegiatan manajemen dana bank, perencanaan jumlah dana bank, penentuan besarnya dana bank, dan sumber-sumber dana bank.
Makalah ini membahas tentang sumber dana dan alokasi dana bank. Sumber dana bank berasal dari bank sendiri berupa modal, cadangan laba dan laba yang belum dibagikan. Juga berasal dari masyarakat melalui produk simpanan seperti giro, tabungan dan deposito. Sumber lainnya adalah pinjaman antar bank dan lembaga keuangan lain. Dana akan dialokasikan bank untuk pembiayaan sektor ekonomi seperti pertanian, industri dan lainny
Dokumen tersebut memberikan ringkasan singkat tentang produk perbankan syariah yang meliputi produk penghimpunan dana (tabungan, deposito), produk pembiayaan (murabahah, salam, istishna, ijarah), serta jasa perbankan syariah (hiwalah, kafalah, wakalah, rahn, sharf)."
1. Manajemen keuangan syariah berbeda dengan manajemen konvensional dimana manajemen syariah didasarkan pada nilai-nilai keagamaan untuk mencapai ridha Allah dan mencegah perilaku KKN.
2. Contoh manajemen syariah yang baik ditunjukkan oleh beberapa nabi seperti Nabi Adam, Nabi Yusuf, Nabi Nuh, Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad.
3. Prinsip-prinsip manajemen keuangan syariah menekankan pada
Tugas perkuliahan ini membahas sejarah perkembangan akuntansi syariah mulai dari praktik akuntansi pada masa Nabi Muhammad SAW hingga pengembangan pendekatan-pendekatan dalam akuntansi syariah modern. Terdapat beberapa bab yang membahas sejarah perkembangan lembaga keuangan syariah, prinsip dasar bank syariah, sistem operasional bank syariah, dan akuntansi transaksi pembiayaan mudharabah.
Dokumen tersebut membahas analisis rasio keuangan bank, termasuk definisi bank, kegiatan bank umum, jenis-jenis laporan keuangan bank, dan berbagai rasio keuangan yang dapat digunakan untuk menilai kinerja bank seperti rasio likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan nilai pasar.
Dokumen tersebut membahas tentang pegadaian konvensional dan syariah. Pegadaian konvensional didukung oleh perjanjian kredit dan mengenakan bunga pinjaman, sedangkan pegadaian syariah didukung oleh akad ijarah dan rahn tanpa bunga namun memungut biaya. Kedua sistem memiliki perbedaan dalam sumber dana, prinsip, jenis barang jaminan, besaran biaya dan istilah yang digunakan.
Dokumen tersebut membahas tentang riba (usury) dan bunga (interest) dalam Islam, jenis-jenisnya, serta pandangan berbagai pihak terhadap halal atau haramnya bunga bank. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain bahwa riba didefinisikan sebagai pengambilan bunga pinjaman secara berlebihan hingga mengarah pada eksploitasi, sedangkan bunga adalah tanggungan atas pinjaman uang yang biasanya dinyatakan
Perbankan syariah adalah sistem perbankan berdasarkan hukum Islam yang melarang unsur-unsur seperti riba (bunga), maisir (perjudian), dan gharar (ketidakjelasan). Produk utamanya meliputi simpanan, bagi hasil, jual beli, sewa, dan jasa. Meskipun tumbuh pesat, perbankan syariah di Indonesia masih tertinggal dari Malaysia dan menghadapi tantangan seperti belum adanya bank sentral syariah.
Dokumen tersebut membahas mengenai pentingnya manajemen risiko di perbankan syariah. Beberapa risiko utama yang dihadapi antara lain risiko likuiditas, pasar, pembiayaan, operasional, kepatuhan, hukum, reputasi, dan strategis. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai jenis risiko terkait dengan produk pembiayaan syariah seperti murabahah, ijarah, dan salam.
Kegiatan perniagaan (bisnis) merupakan salah satu fitrah dari manusia karena dengan berniaga manusia dapat memenuhi berbagai keperluannya. Setiap bisnis yang dijalankan oleh manusia pasti akan menimbulkan dua konsekuensi dimasa depan, yaitu keuntungan dan kerugian. Keduanya merupakan dua hal yang tidak terpisahkan dari kegiatan bisnis. Tidak ada satu pun yang bisa menjamin bahwa bisnis yang dijalankan oleh seseorang akan mengalami keuntungan atau kerugian dimasa depan. Dengan demikian, risiko itu sendiri merupakan fitrah yang senantiasa melekat dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, Islam tidak mengenal adanya transaksi bisnis yang bebas risiko (Rahmawati, 2013)
Soal dan jawaban uas bank dan lembaga keuanganM Nasution
油
Dokumen tersebut berisi soal dan jawaban mengenai ujian akhir semester mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan. Terdapat delapan soal yang meliputi perbedaan bank umum dan BPR, jaminan kredit, perhitungan cicilan kredit menggunakan metode flat rate dan sliding rate, manfaat kartu kredit, perhitungan bonus rekening giro, pengertian bank syariah, kriteria kelayakan kredit, dan pengertian kesehatan bank.
Makalah ini membahas sistem pembiayaan keuangan syariah di bank syariah. Terdiri dari pendahuluan, pembahasan, dan penutup. Pembahasan meliputi definisi pembiayaan, landasan syariah pembiayaan, analisis pembiayaan, tujuan dan jenis-jenis pembiayaan. Secara ringkas, makalah ini menjelaskan konsep dasar pembiayaan berdasarkan prinsip syariah di perbankan syariah.
Analisis pengaruh pendapatan pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, dan sewa ijarah terhadap profitabilitas bank syariah di Indonesia periode 2011-2013 menggunakan model regresi data panel. Hasilnya menunjukkan pembiayaan tersebut berpengaruh negatif signifikan terhadap profitabilitas, menandakan tidak ada produk unggulan. Hal ini disebabkan tingginya kredit macet akibat persaingan ketat.
Risiko merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia dan bisnis. Manajemen risiko diperlukan untuk mengidentifikasi dan meminimalkan risiko agar aktivitas bisnis dapat berjalan dengan baik. Beberapa cara untuk mengidentifikasi risiko antara lain melalui analisis pengalaman, survei, dan konsultasi dengan ahli."
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas tentang perbankan syariah di Indonesia, mulai dari prinsip dasarnya, produk-produknya, dan perkembangannya. Prinsip utama perbankan syariah adalah menghindari riba dan berinvestasi pada sektor yang halal.
Manajemen risiko bank yang efektif dan sistematis diperlukan untuk menjaga tingkat kinerja dan kesehatan bank, namun tantangan yang dihadapi termasuk menemukan keseimbangan antara risiko dan keuntungan serta mengelola risiko di tengah persaingan dan kondisi eksternal yang berubah.
Sistem pengendalian internal memainkan peran penting dalam manajemen risiko kepatuhan bank syariah dengan:
1. Memastikan kebijakan, prosedur, dan ketentuan yang ditetapkan manajemen telah dilaksanakan dengan baik. Ini membantu mengendalikan risiko kepatuhan.
2. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kegiatan operasional bank untuk mendeteksi potensi pelanggaran atau penyimpangan yang dapat menimbulkan risiko ke
Manajemen risiko kepatuhan memiliki fungsi penting bagi bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya secara sesuai dengan peraturan dan prinsip syariah. Pengelolaan risiko kepatuhan yang tidak tepat dapat meningkatkan risiko reputasi dan bahkan mengancam eksistensi bank syariah. Bank syariah perlu mengelola risiko kepatuhan dengan baik untuk mencegah berbagai sanksi dan dampak negatif lainnya.
Ringkasan dari dokumen tersebut adalah:
1. Tiga pimpinan BSM Cabang Bogor ditangkap terkait kasus kredit fiktif
2. Nasabah BSM merasa khawatir dengan kejadian tersebut dan memeriksa rekeningnya
3. Kementerian BUMN meminta BSM meningkatkan modal menjadi Rp5 triliun agar bisa menjadi bank trustee dan menyediakan layanan perbankan penuh.
Kelompok 5 membahas manajemen risiko imbal hasil pada perbankan syariah. Mereka menjelaskan pengertian risiko imbal hasil, sistem bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, serta bagaimana menentukan kualitas penerapan manajemen risiko imbal hasil. Beberapa anggota kelompok bertanya tentang konsekuensi risiko imbal hasil dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Ringkasan dokumen:
1. Dokumen membahas tentang manajemen risiko operasional yang mencakup pengertian, faktor penyebab, biaya, jenis kejadian berdasarkan frekuensi dan dampak, tahapan manajemen risiko operasional, serta perangkat yang digunakan.
2. Ada beberapa pertanyaan dan jawaban mengenai manajemen risiko operasional seperti penjelasan RCSA, R/LED, KRI, alasan penerapan di bank, serta proses control
Kelompok 5 membahas manajemen risiko imbal hasil pada perbankan syariah. Mereka menjelaskan pengertian risiko imbal hasil, sistem bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, serta beberapa pertanyaan dan jawaban terkait konsekuensi risiko imbal hasil dan faktor yang mempengaruhinya.
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen risiko pada kontrak perbankan syariah. Terdapat beberapa risiko utama yang dijelaskan seperti risiko pembiayaan pada kontrak-kontrak seperti musyarakah, mudharabah, istishna', dan salam. Juga dibahas risiko operasional dan risiko pada kontrak bagi hasil atau profit and loss sharing. Strategi penguatan manajemen risiko meliputi pembangunan lingkungan manajemen risiko yang tepat dan pen
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen risiko operasional perusahaan, termasuk definisi, bentuk, peristiwa, pengukuran, biaya, dan hubungannya dengan modal kerja. Secara khusus, dibahas pula contoh kasus terkait pengendalian risiko operasional pada unit teller bank yang mengalami perbedaan antara uang secara fisik dengan pencatatan sistem.
Kelompok 5 membahas tentang manajemen risiko operasional pada perbankan syariah. Mereka menjelaskan definisi manajemen risiko dan risiko operasional, jenis-jenis risiko operasional, kategori risiko operasional, cara mengidentifikasi, mengukur, dan menerapkan manajemen risiko operasional pada perbankan syariah.
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen risiko operasional perusahaan, termasuk definisi, bentuk, peristiwa, pengukuran, biaya, hubungannya dengan modal kerja, dan contoh kasusnya. Dokumen ini menjelaskan bahwa risiko operasional merupakan risiko yang berasal dari internal atau eksternal perusahaan yang dapat mempengaruhi hasil usaha, serta pentingnya mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan
Kelompok 1 membahas tentang manajemen risiko kredit dan kredit macet. Mereka mendefinisikan manajemen risiko kredit sebagai praktik yang memitigasi kerugian dengan memahami modal bank dan cadangan risiko kredit. Kelompok ini juga membahas tahapan proses manajemen risiko kredit yaitu identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko. Terkait kredit macet, kelompok ini menjawab pertanyaan tentang peluang kredit macet di perbank
Kelompok 1 membahas tentang manajemen risiko kredit dan kredit macet. Mereka mendefinisikan manajemen risiko kredit sebagai praktik yang memitigasi kerugian dengan memahami modal bank dan cadangan risiko kredit. Kelompok ini juga menjelaskan tahapan proses manajemen risiko kredit yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko. Terakhir, mereka membahas upaya-upaya untuk menangani kredit macet selama pandemi
4. Pengertian
Manajemen risiko merupakan serangkaian prosedur dan metodologi yang
digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan
mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha. Pada dasarnya,
manajemen risiko dilakukan melalui proses identifikasi risiko, evaluasi dan
pengukuran risiko dan pengelolaan risiko.
4
6. Badan Sertifikasi Manajemen Risiko atau disingkat BSMR adalah suatu badan
sertifikasi yang berdiri dan diresmikan pertama kalinya pada tanggal 8 Agustus
2005 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/25/PBI/2005
tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.
Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) bertugas untuk menyelenggarakan
sertifikasimanajemen risiko yang mengacu pada international best practices,
menerbitkan sertifikat manajemen risiko, mencabut sertifikat apabila pemegang
sertifikat terbukti bersalah melakukan pelanggaran di bidang perbankan
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau pelanggaran
kode etik profesi, serta melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan sertifikasi
secara berkala kepada Bank Indonesia
DASAR HUKUM MANAJEMEN RISIKO
6
8. TUJUAN MANAJEMEN RISIKO
8
tujuan dari manajemen risiko adalah meminilisir kerugian dan meningkatkan
kesempatan ataupun peluang.
Bila akan terjadinya kerugian, maka manajemen risiko dapat memotong
mata rantai kejadian kerugian tersebut, sehingga efek dominonya tidak akan
terjadi. Pada dasarnya manajemen risiko bersifat pencegahan terhadap
terjadinya kerugian maupun accident
Proses manajemen risiko Ini merupakan salah satu langkah yang dapat
dilakukan untuk terciptanya perbaikan berkelanjutan (continuous
improvement).
10. PRINSIP - PRINSIP
Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Transparansi.
2. Pengukuran yang Akurat.
3. Informasi Berkualitas yang Tepat Waktu.
4. Diversifikasi Sistem Manajemen Risiko yang baik menempatkan konsep
diversifikasi sebagai sesuatu yang penting untuk dicermati.
5. Independensi Berdasarkan prinsip independensi, keberadaan suatu kelompok
Manajemen Risiko yang independen makin dianggap sebagai suatu keharusan.
6. Pola Keputusan yang Disiplin.
7. Kebijakan Prinsip ini mensyaratkan bahwa tujuan dan strategi Manajemen Risiko
suatu perusahaan harus dirumuskan dalam sebuah Policy, Manual & Procedure
yang jelas.
10
12. PERMASALAHAN
Survei yang dilakukan Islamic Development Bank (2001) terhadap 17 lembaga
keuangan syariah dari 10 negara mengimplikasikan, risiko-risiko unik yang harus
dihadapi bank syariah lebih serius mengancam kelangsungan usaha bank syariah
dibandingkan dengan risiko yang dihadapi bank konvesional.
survei tersebut menyatakan, model pembiayaaan bagi hasil, seperti
diminishingmusyarakah, musyarakah, mudharabah, dan model jual-beli, seperti
salam dan istishna, lebih berisiko ketimbang murabahah dan ijarah.(Rahmani,
2010).
12
14. STRATEGI PENGUATAN
Manajemen risiko mengenal proses dan strategi modern dengan mengadopsi
berbagai alat analisa risiko. Elemen terpenting dari manajemen risiko adalah
memahami konsep timbal balik antara risiko dengan tingkat return.
Manajemen risiko yang komprehensif harus mencakup tiga komponen, yakni;
1. Membangun Lingkungan Manajemen Risiko yang tepat serta kebijakan dan
prosedur yang sehat.
2. Menciptakan Pengukuran, Mitigasi, dan Monitoring yang tepat.
3. Kontrol Internal yang cukup.
14
16. RISIKO PEMBIAYAAN
1. Risiko Pembiayaan pada Kontrak Musyarakah
Di mana kedua belah pihak, bank dan nasabah, sama-sama memberikan
modalnya untuk diinvestasikan dalam sebuah proyek investasi yang dianggap
menguntungkan. Kontrak musyarakah sebenarnya terbagi lagi ke dalam beberapa
jenis. Namun, yang paling sering dan paling lazim digunakan adalah bentuk
musyarakah dimana kedua belah pihak sama-sama memberikan modalnya.
Kedua belah pihak dapat saling menyepakati besarnya porsi bagi hasil yang akan
diterima. Jika terjadi kerugian, maka setiap pihak menanggung kerugian sesuai
dengan porsi modal yang dimiliki.
16
17. RISIKO PEMBIAYAAN
2. Risiko Pembiayaan pada Kontrak Mudharabah
Yang mana merupakan jenis khusus dari kontrak musyarakah. Ada tiga karakter
inti yang membedakan kontrak mudharabah dengan musyarakah yaitu:
Kontrak mudharabah merupakan perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama
(bank syariah) menyediakan seluruh modal dan pihak lainnya berperan sebagai
pengelola modal tersebut untuk dikelola dalam kegiatan usaha yang
menguntungkan.
Jika kegiatan usaha yang menjadi objek kontrak mudharabah mengalami kerugian,
seluruh kerugian ditanggung oleh pihak yang menyediakan modal.
Pembiayaan dengan menggunakan kontrak mudharabah memiliki perbedaan yang
sangat mendasar dengan pembiayaan berbasis musyarakah. Bank syariah menjadi
penyedia modal sepenuhnya dan sama sekali tidak memiliki hak untuk turut serta
dalam pengelolaan kegiatan usaha
17
18. RISIKO PEMBIAYAAN
3. Risiko Pembiayaan pada Kontrak Istishna dan Salam.
Akad istishna adalah akad jual beli dimana terjadi transaksi berupa pemesanan
kepada pihak produsen untuk membuatkan suatu barang dengan kriteria yang
diinginkan pemesan dengan harga yang disepakati bersama dan pembayaran
dapat dilakukan secara tangguh sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Akad salam memiliki sedikit perbedaan, dalam akad salam, terdapat jual beli
dengan menentukan spesifikasi pesanan ketika akad dan harganya dibayar penuh
dimuka. Pihak bank bertindak sebagai pembeli dan pihak nasabah bertindak
sebagai penjual.
18
19. RISIKO PEMBIAYAAN
Risiko pembiayaan yang mungkin timbul atas kontrak Istishna maupun salam antara
lain:
Terdapat risiko dari sisi produsen (supplier) di mana produsen tidak memenuhi
kualitas maupun waktu pengiriman yang telah disepakati.
Risiko gagal bayar pembeli.
Pembatalan kontrak dari sisi supplier maupun nasabah.
Risiko pada Kontrak Salam, Dikarenakan bentuk kontraknya yang merupakan kontrak
jual-beli maka risiko yang dihadapi dalam kontrak ini antara lain adalah:
Non-deliverable risk atau risiko gagal serah-terima.
Price-drop risk atau risiko harga dimana harga barang jatuh secara tiba-tiba
19
20. RISIKO PEMBIAYAAN
4. Risiko Pembiayaan pada Kontrak Ijarah
Akad ini pada dasarnya serupa dengan sewa-menyewa (leasing), dengan ketentuan
selama masa penyewaan barang yang disewakan adalah milik pihak yang
menyewakan.
Risiko pembiayaan yang mungkin timbul atas kontrak ijarah antara lain:
Apabila asset yang disewakan adalah milik bank, terdapat risiko dimana asset
ijarah menjadi tidak produktif karena tidak adanya nasabah, sehingga hanya
menciptakan beban bagi bank.
Terdapat risiko rusaknya barang oleh nasabah di luar pemakaian normal.
20
22. RISIKO OPERASIONAL
Operasional risk adalah risiko terjadinya kerugian bagi lembaga keuangan oleh
ketidakcukupan atau kegagalan proses didalam manajemen lembaga tersebut, sumber
daya manusia dan sistem.
Risiko operasional ini setidaknya mampu merusak profitabilitas dan nilai permodalan
(saham), bahkan jumlah nilai kerugiannya pun bisa menyamai kerugian akibat risiko
kredit dan risiko pasar.
Lembaga keuangan harus menyertakan ke dalam tanggung jawabnya sebagai
lembaga yang memegang kepercayaan menyimpan dana ( fiduciary responsibilities ),
hal-hal yang mungkin menjadi penyebab timbulnya kerugian yang diakibatkan oleh
ketidak patuhan kepada syariah dan kegagalan usaha.
22
24. MANAJEMEN RISIKO PADA (PLS)
PLS adalah salah satu prinsip dasar dari pembiayaan Islam dan bisa diwujudkan dalam
sejumlah format tergantung pada tipe kontrak kerjasamanya. Format yang paling umum
adalah di mana bank menyediakan dana sementara pengusaha menyediakan waktu
dan usaha. Pada akhir dari periode yang disepakati, bila ada keuntungan maka dibagi
dengan proporsi yang sudah disepakati. Sebaliknya jika terdapat kerugian maka
umumnya bank lah yang menanggung semua beban, kecuali jika terjadi
mismanajemen dan kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengusaha.
Kontrak kerjasama dengan pola Profit and Loss Sharing mempengaruhi bank dalam
banyak hal pada neraca keuangannya.
Rasio pembagian keuntungan dapat ditentukan pada saat perjanjian dan jika rasio
berbagi rugi tidak disebutkan maka kerugian akan secara otomatis dibagi berdasarkan
proporsi modal yang disertakan.
24