Dokumen ini menjelaskan pengertian, sifat, dan bentuk negara, serta teori dan asal mula terbentuknya negara. Negara diartikan sebagai organisasi kekuasaan yang mengatur masyarakat dalam suatu wilayah, serta dibedakan menjadi negara kesatuan dan serikat, dengan berbagai bentuk pemerintahan seperti monarkhi dan republik. Selain itu, dokumen ini menguraikan unsur terbentuknya negara, fungsi-fungsi negara, dan berbagai sistem pemerintahan yang dapat diterapkan.