際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
OLEH
MUHAMMAD HELMI
Pengertian
 Secara etimologis, istilah Negara berasal dari
terjemahan bahasa asing, yaitu staat (Belanda dan
Jerman) dan state (Inggris). Kata staat maupun state
berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum
yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri,
membuat berdiri, atau menempatkan. Kata status juga
dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjuk
pada tegak dan tetap.
 George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
 Logeman : Negara adalah organisasi kemasyarakatan
(ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
 Kesimpulan negara adalah
 suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Sifat-Sifat Negara
 1. Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan
di taati dan dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka
negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
 2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam
rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan
disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan
tujuan masyarkat.
 3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all
embracing). Semua peraturan perundang-undangan
berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Asal mula terjadinya negara
Dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai
berikut:
 Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
 Teori Perjanjian, Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara
sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri,
diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat
menyelenggarakan kehidupan bersama.
 Teori Kekuasaan, Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat
dan berkuasa
 Teori Kedaulatan, Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu
didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
Teori Kedaulatan Tuhan, Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam
negara itu adalah berasal dari Tuhan.
Teori Kedaulatan Hukum, Menurut teori ini bahwa hukum adalah
pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa
hukum merupakan sumber kedaulatan.
Asal mula terjadinya negara berdasarkn fakta sejarah
 Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian
diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang
dimerdekakan tahun 1847.
 Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan
perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya
terbentuknya Federal Jerman tahun 1871.
 Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu
perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleewijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh
Austria kepada Prusia,(Jerman).
 Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau dari
dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang
sehingga terbentuklah negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari
Delta sungai Nil.
 Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan
begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan
kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena
pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki
Bentuk Negara :
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut
berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2
(dua) yaitu
Negara Kesatuan dan;
 Negara Serikat.
 Negara Kesatuan Adalah negara yang berkuasa untuk mengurus seluruh
pemerintahan ditangan pemerintah pusat baik kedalam maupun keluar. Negara
kesatuan memiliki ciriciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu
kabinet, satu parlemen.
 Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
 Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
 Negara kesatuan sistem Desentralisasi.
 Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
 Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus
oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja
semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada
masa Hitler.
 Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
 Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus
sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan
pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerahdaerah untuk
menjadi urusan rumah tangga daerah masingmasing. Dalam negara kesatuan
sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh
Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem
desentralisasi.
 Negara Serikat Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa
negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang
menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan
kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
 Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
 1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi
halhal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri,
keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
 2. Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap
negara bagian diperkenankan memiliki UndangUndang Dasar,
Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
 Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss,
 Bentuk Pemerintahan
 Secara garis besar bentuk pemerintahan yang terkenal adalah kerajaan (monarkhi) dan republik.
 Kerajaan (Monarkhi)
 Pemerintahan kerajaan (monarkhi) adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki dipimpin
oleh seorang raja, sultan atau kaisar; dan apabila kepala negaranya perempuan disebut ratu. Kepala
negara diangkat dan dinobatkan secara turun temurun dengan memilih putra putri tertua (sesuai
dengan budaya setempat) dari istri yang sah (permaisuri). Contohnya, Belanda, Inggris, Malaysia dan
Saudi Arabia. Pemerintahan kerajaan (monarkhi) ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
 Monarkhi mutlak ialah seluruh kekuasaan negara berada ditangan raja yang
mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas dan mutlak. Perintah raja
merupakan Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah
kehendak raja.
 Monarkhi konstitusional adalah suatu kerajaan dimana kekuasaan raja dibatasi oleh
suatu Undang-Undang Dasar.
 Monarkhi parlementer, yaitu suatu kerajaan yang memiliki parlemen. Parlemen ini
merupakan badan dimana para menteri, baik perseorangan maupun secara
keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemerintahan
 Republik
 Bentuk pemerintahan republik adalah suatu bentuk negara dimana kepala negaranya ialah seorang
presiden. Bentuk negara republik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu serikat dan kesatuan. Seperti juga
dalam negara kerajaan, negara republik juga dapat memiliki perdana menteri. Negara dengan bentuk
republik ini dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
 Republik mutlak (absolut)
 Republik konstitusional
 Republik parlementer
 Sistem Pemerintahan
 Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem
kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana
kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif.
 Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam
mosi tidak percaya.
 Sistem semi Presidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan
dua sistem pemerintahan, yaitu presidensial dan parlementer. Sistem semi-
presidensial memberlakukan sistem rakyat yang memilih presiden sehingga
presiden memiliki kekuasaan yang kuat bersama dengan perdana menteri yang
ada. Sistem pemerintahan semi-presidensial juga disebut Dual Eksekutif atau
Eksekutif Ganda
 System Komunis sebenarnya merupakan suatu ideologi. Namun pada
perkembangannya, ada beberapa negara yang menggunakan komunis sebagai
suatu sistem pemerintahan dalam negara tersebut. Sistem komunis juga sangat
anti-liberalisme dan menentang kepemilikan akumulasi modal pada suatu
individu tertentu. Sistem komunis sendiri juga mengharuskan segala alat
produksi dikuasai oleh negara dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat.
 Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
 Unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi dua,
yaitu :
 Unsur konstitutif ( keberadaannya mutlak harus ada ), terdiri atas :
 Rakyat
 Wilayah
 Pemerintahan yang berdaulat
 Unsur deklaratif ( bersifat formalitas karena diperlukan dalam
rangka memenuhi unsur, yang terdiri dari :
 Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan yang
ada (sesuai
dengan fakta). Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
menyatakan
kemerdekaannya.
 Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut
hukum. Misalnya,
Indonesia diakui secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 Juni
1947.
 Fungsi negara menurut beberapa tokoh :
 John Lokce, membagi fungsi negara menjadi tiga :
 Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang
 Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang
 Fungsi federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri, perang dan
damai
 Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas
pokok :
 fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang
 fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang
 fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati
(fungsi mengadili)
 Van Vallenhoven , menyatakan fungsi negara meliputi seperti berikut :
 Regeling, yaitu membuat peraturan
 Bestur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan
 Rechstaat, fungsi mengadili
 Politic, fungsi ketertiban dan keamanan.
Ad

Recommended

Ilmu Negara - Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, Sistem Pemerintahan
Ilmu Negara - Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, Sistem Pemerintahan
Fani Mira Qadrina
Pengertian, unsur, fungsi, dan tujuan negara
Pengertian, unsur, fungsi, dan tujuan negara
Muhammad Adnan Novanda
Bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan
Bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan
Tihul Aliefany
PPT NEGARA DAN BANGSA (WARGA NEGARA
PPT NEGARA DAN BANGSA (WARGA NEGARA
DAYURIKA
Teori bentuk negara dan bentuk pemerintahan
Teori bentuk negara dan bentuk pemerintahan
Adhi Panjie Gumilang
Kedaulatan Negara
Kedaulatan Negara
arraditya
Bentuk negara & sistem pemerintahan
Bentuk negara & sistem pemerintahan
muhammad_solikhin
Presentation bentuk bentuk negara & bentuk-bentuk pemerintahan
Presentation bentuk bentuk negara & bentuk-bentuk pemerintahan
David Leonel situmorang
OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH
Nizar Aulia
Bentuk, sistem pemerintahan dan kedaulatan negara
Bentuk, sistem pemerintahan dan kedaulatan negara
Annisa Nafiya
Teori terbentuknya negara
Teori terbentuknya negara
Dony Rizal
Kelompok 3 SMAN 1 rengasdengklok ppkn x mia 2
Kelompok 3 SMAN 1 rengasdengklok ppkn x mia 2
nurazizahdanu
Hakikat negara kesatuan republic indoensia
Hakikat negara kesatuan republic indoensia
RezaWahyuni5
Pkwn
Pkwn
Chibie GagMau 'Enstein'
Teori Kedaulatan
Teori Kedaulatan
Henry
Sistem Pemerintahan di Dunia
Sistem Pemerintahan di Dunia
UIN Sunan Kalijaga
BENTUK NEGARA
BENTUK NEGARA
Muhamad Yogi
Pendidikan kewarganegaraan negara
Pendidikan kewarganegaraan negara
liananofita15
Materi Pkn - Bentuk negara
Materi Pkn - Bentuk negara
Asjar Zitus
Kedaulatan Menurut UUD 1945
Kedaulatan Menurut UUD 1945
Zufar Asyraf Al
power poin sistem pemerintahan - Kamah XII IPS 2
power poin sistem pemerintahan - Kamah XII IPS 2
Kamah Rodiah
Bab 3 terbentuknya negara
Bab 3 terbentuknya negara
muliajayaabadi
Bentuk negara (tugas pancasila)
Bentuk negara (tugas pancasila)
ayu lestari
Sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan
oktavia ayu
Bentuk negara dan pemerintahan
Bentuk negara dan pemerintahan
Operator Warnet Vast Raha
HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA
HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA
Ratih Aini
bentuk negara
bentuk negara
mayavivianti
Bab 5 kedaulatan - bagian a - pertemuan pertama
Bab 5 kedaulatan - bagian a - pertemuan pertama
Atanasia Widihartanti
Buku PKN kelas 9 by Pak AWALUDIN (trimmed)
Buku PKN kelas 9 by Pak AWALUDIN (trimmed)
Pebri Anto
KONSEP_NEGARA.pptx
KONSEP_NEGARA.pptx
theofilus15

More Related Content

What's hot (20)

OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH
Nizar Aulia
Bentuk, sistem pemerintahan dan kedaulatan negara
Bentuk, sistem pemerintahan dan kedaulatan negara
Annisa Nafiya
Teori terbentuknya negara
Teori terbentuknya negara
Dony Rizal
Kelompok 3 SMAN 1 rengasdengklok ppkn x mia 2
Kelompok 3 SMAN 1 rengasdengklok ppkn x mia 2
nurazizahdanu
Hakikat negara kesatuan republic indoensia
Hakikat negara kesatuan republic indoensia
RezaWahyuni5
Pkwn
Pkwn
Chibie GagMau 'Enstein'
Teori Kedaulatan
Teori Kedaulatan
Henry
Sistem Pemerintahan di Dunia
Sistem Pemerintahan di Dunia
UIN Sunan Kalijaga
BENTUK NEGARA
BENTUK NEGARA
Muhamad Yogi
Pendidikan kewarganegaraan negara
Pendidikan kewarganegaraan negara
liananofita15
Materi Pkn - Bentuk negara
Materi Pkn - Bentuk negara
Asjar Zitus
Kedaulatan Menurut UUD 1945
Kedaulatan Menurut UUD 1945
Zufar Asyraf Al
power poin sistem pemerintahan - Kamah XII IPS 2
power poin sistem pemerintahan - Kamah XII IPS 2
Kamah Rodiah
Bab 3 terbentuknya negara
Bab 3 terbentuknya negara
muliajayaabadi
Bentuk negara (tugas pancasila)
Bentuk negara (tugas pancasila)
ayu lestari
Sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan
oktavia ayu
Bentuk negara dan pemerintahan
Bentuk negara dan pemerintahan
Operator Warnet Vast Raha
HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA
HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA
Ratih Aini
bentuk negara
bentuk negara
mayavivianti
Bab 5 kedaulatan - bagian a - pertemuan pertama
Bab 5 kedaulatan - bagian a - pertemuan pertama
Atanasia Widihartanti
OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH
Nizar Aulia
Bentuk, sistem pemerintahan dan kedaulatan negara
Bentuk, sistem pemerintahan dan kedaulatan negara
Annisa Nafiya
Teori terbentuknya negara
Teori terbentuknya negara
Dony Rizal
Kelompok 3 SMAN 1 rengasdengklok ppkn x mia 2
Kelompok 3 SMAN 1 rengasdengklok ppkn x mia 2
nurazizahdanu
Hakikat negara kesatuan republic indoensia
Hakikat negara kesatuan republic indoensia
RezaWahyuni5
Teori Kedaulatan
Teori Kedaulatan
Henry
Sistem Pemerintahan di Dunia
Sistem Pemerintahan di Dunia
UIN Sunan Kalijaga
Pendidikan kewarganegaraan negara
Pendidikan kewarganegaraan negara
liananofita15
Materi Pkn - Bentuk negara
Materi Pkn - Bentuk negara
Asjar Zitus
Kedaulatan Menurut UUD 1945
Kedaulatan Menurut UUD 1945
Zufar Asyraf Al
power poin sistem pemerintahan - Kamah XII IPS 2
power poin sistem pemerintahan - Kamah XII IPS 2
Kamah Rodiah
Bab 3 terbentuknya negara
Bab 3 terbentuknya negara
muliajayaabadi
Bentuk negara (tugas pancasila)
Bentuk negara (tugas pancasila)
ayu lestari
Sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan
oktavia ayu
HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA
HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA
Ratih Aini
Bab 5 kedaulatan - bagian a - pertemuan pertama
Bab 5 kedaulatan - bagian a - pertemuan pertama
Atanasia Widihartanti

Similar to Materi 1 kwarganegaraan (20)

Buku PKN kelas 9 by Pak AWALUDIN (trimmed)
Buku PKN kelas 9 by Pak AWALUDIN (trimmed)
Pebri Anto
KONSEP_NEGARA.pptx
KONSEP_NEGARA.pptx
theofilus15
Ketatanegaraan
Ketatanegaraan
Rajabul Gufron
Ketatanegaraan
Ketatanegaraan
Rajabul Gufron
Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Tri Widodo W. UTOMO
Pemerintahan negara kesatuan republik indonesia
Pemerintahan negara kesatuan republik indonesia
Bonadea Visakha
Objek Hukum Tata Negara
Objek Hukum Tata Negara
Isaka Yoga
Ilmu Negara (*)
Ilmu Negara (*)
Yunus Moershal
NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Ardio San
Hand out kajian ba
Hand out kajian ba
Ririn Ariyani
Hand out kajian ba
Hand out kajian ba
Ririn Ariyani
Kelompok 3 Ilmu NegaraaadwdwWDWDAWDAW.docx
Kelompok 3 Ilmu NegaraaadwdwWDWDAWDAW.docx
aryaghifary25
Wawasan kebangsaan dlm nkri
Wawasan kebangsaan dlm nkri
hadiarnowo
2. Materi Sistem Pemerintahan Indonesia.ppt
2. Materi Sistem Pemerintahan Indonesia.ppt
andikhaidir6
Bentuk negara & sistem pemerintahan
Bentuk negara & sistem pemerintahan
Safira Aisyah
26053393345.ppt
26053393345.ppt
PendikRigianto
Pengertian negara
Pengertian negara
feni oetari
Indonesia dan bentuk negaranya
Indonesia dan bentuk negaranya
Dio
Makalah besok
Makalah besok
Naya Ti
Bentuk negara dan pemerintahan
Bentuk negara dan pemerintahan
Operator Warnet Vast Raha
Buku PKN kelas 9 by Pak AWALUDIN (trimmed)
Buku PKN kelas 9 by Pak AWALUDIN (trimmed)
Pebri Anto
KONSEP_NEGARA.pptx
KONSEP_NEGARA.pptx
theofilus15
Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Tri Widodo W. UTOMO
Pemerintahan negara kesatuan republik indonesia
Pemerintahan negara kesatuan republik indonesia
Bonadea Visakha
Objek Hukum Tata Negara
Objek Hukum Tata Negara
Isaka Yoga
NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Ardio San
Hand out kajian ba
Hand out kajian ba
Ririn Ariyani
Hand out kajian ba
Hand out kajian ba
Ririn Ariyani
Kelompok 3 Ilmu NegaraaadwdwWDWDAWDAW.docx
Kelompok 3 Ilmu NegaraaadwdwWDWDAWDAW.docx
aryaghifary25
Wawasan kebangsaan dlm nkri
Wawasan kebangsaan dlm nkri
hadiarnowo
2. Materi Sistem Pemerintahan Indonesia.ppt
2. Materi Sistem Pemerintahan Indonesia.ppt
andikhaidir6
Bentuk negara & sistem pemerintahan
Bentuk negara & sistem pemerintahan
Safira Aisyah
Pengertian negara
Pengertian negara
feni oetari
Indonesia dan bentuk negaranya
Indonesia dan bentuk negaranya
Dio
Makalah besok
Makalah besok
Naya Ti
Ad

Recently uploaded (8)

Dokumen MoU Helsinki (Bahasa Indonesia).pdf
Dokumen MoU Helsinki (Bahasa Indonesia).pdf
CIkumparan
Salinan Kepmendagri Salinan Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025001.pdf
Salinan Kepmendagri Salinan Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025001.pdf
CIkumparan
paparan_pedoman_quick_wins tranparansi penyidikan
paparan_pedoman_quick_wins tranparansi penyidikan
ssuser81322e
Membangun Sensitifitas Masyarakat Terhadap Isu Disabilitas dan ODDP.pptx
Membangun Sensitifitas Masyarakat Terhadap Isu Disabilitas dan ODDP.pptx
Noviati2
BAHAN 4 PULAU 2025_konferensi pers pdf.pdf
BAHAN 4 PULAU 2025_konferensi pers pdf.pdf
CIkumparan
UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
newscastid
UU Nomor 24 Tahun 1956 1956 1956 1956.pdf
UU Nomor 24 Tahun 1956 1956 1956 1956.pdf
CIkumparan
Sesi 2 Hukum Adat di Indonesia dan Sistem Hukum Islam_Sistem Hukum Indonesia....
Sesi 2 Hukum Adat di Indonesia dan Sistem Hukum Islam_Sistem Hukum Indonesia....
PAJaksel
Dokumen MoU Helsinki (Bahasa Indonesia).pdf
Dokumen MoU Helsinki (Bahasa Indonesia).pdf
CIkumparan
Salinan Kepmendagri Salinan Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025001.pdf
Salinan Kepmendagri Salinan Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025001.pdf
CIkumparan
paparan_pedoman_quick_wins tranparansi penyidikan
paparan_pedoman_quick_wins tranparansi penyidikan
ssuser81322e
Membangun Sensitifitas Masyarakat Terhadap Isu Disabilitas dan ODDP.pptx
Membangun Sensitifitas Masyarakat Terhadap Isu Disabilitas dan ODDP.pptx
Noviati2
BAHAN 4 PULAU 2025_konferensi pers pdf.pdf
BAHAN 4 PULAU 2025_konferensi pers pdf.pdf
CIkumparan
UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
newscastid
UU Nomor 24 Tahun 1956 1956 1956 1956.pdf
UU Nomor 24 Tahun 1956 1956 1956 1956.pdf
CIkumparan
Sesi 2 Hukum Adat di Indonesia dan Sistem Hukum Islam_Sistem Hukum Indonesia....
Sesi 2 Hukum Adat di Indonesia dan Sistem Hukum Islam_Sistem Hukum Indonesia....
PAJaksel
Ad

Materi 1 kwarganegaraan

  • 2. Pengertian Secara etimologis, istilah Negara berasal dari terjemahan bahasa asing, yaitu staat (Belanda dan Jerman) dan state (Inggris). Kata staat maupun state berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, atau menempatkan. Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjuk pada tegak dan tetap.
  • 3. George Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu. Logeman : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Kesimpulan negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
  • 4. Sifat-Sifat Negara 1. Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega. 2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat. 3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
  • 5. Asal mula terjadinya negara Dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut: Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan. Teori Perjanjian, Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama. Teori Kekuasaan, Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa Teori Kedaulatan, Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi: Teori Kedaulatan Tuhan, Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan. Teori Kedaulatan Hukum, Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
  • 6. Asal mula terjadinya negara berdasarkn fakta sejarah Pendudukan (Occupatie) Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847. Peleburan (Fusi) Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federal Jerman tahun 1871. Penyerahan (Cessie) Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleewijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman). Penaikan (Accesie) Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta sungai Nil. Pengumuman (Proklamasi) Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki
  • 7. Bentuk Negara : Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan; Negara Serikat.
  • 8. Negara Kesatuan Adalah negara yang berkuasa untuk mengurus seluruh pemerintahan ditangan pemerintah pusat baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciriciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen. Negara kesatuan ada 2 (dua) macam : Negara kesatuan sistem Sentralisasi. Negara kesatuan sistem Desentralisasi. Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi : Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler. Negara Kesatuan sistem Desentralisasi : Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerahdaerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masingmasing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
  • 9. Negara Serikat Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian. Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu : 1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi halhal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan. 2. Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki UndangUndang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri. Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss,
  • 10. Bentuk Pemerintahan Secara garis besar bentuk pemerintahan yang terkenal adalah kerajaan (monarkhi) dan republik. Kerajaan (Monarkhi) Pemerintahan kerajaan (monarkhi) adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki dipimpin oleh seorang raja, sultan atau kaisar; dan apabila kepala negaranya perempuan disebut ratu. Kepala negara diangkat dan dinobatkan secara turun temurun dengan memilih putra putri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari istri yang sah (permaisuri). Contohnya, Belanda, Inggris, Malaysia dan Saudi Arabia. Pemerintahan kerajaan (monarkhi) ada tiga macam, yaitu sebagai berikut: Monarkhi mutlak ialah seluruh kekuasaan negara berada ditangan raja yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas dan mutlak. Perintah raja merupakan Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah kehendak raja. Monarkhi konstitusional adalah suatu kerajaan dimana kekuasaan raja dibatasi oleh suatu Undang-Undang Dasar. Monarkhi parlementer, yaitu suatu kerajaan yang memiliki parlemen. Parlemen ini merupakan badan dimana para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemerintahan Republik Bentuk pemerintahan republik adalah suatu bentuk negara dimana kepala negaranya ialah seorang presiden. Bentuk negara republik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu serikat dan kesatuan. Seperti juga dalam negara kerajaan, negara republik juga dapat memiliki perdana menteri. Negara dengan bentuk republik ini dapat dibagi menjadi sebagai berikut: Republik mutlak (absolut) Republik konstitusional Republik parlementer
  • 11. Sistem Pemerintahan Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem semi Presidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan dua sistem pemerintahan, yaitu presidensial dan parlementer. Sistem semi- presidensial memberlakukan sistem rakyat yang memilih presiden sehingga presiden memiliki kekuasaan yang kuat bersama dengan perdana menteri yang ada. Sistem pemerintahan semi-presidensial juga disebut Dual Eksekutif atau Eksekutif Ganda System Komunis sebenarnya merupakan suatu ideologi. Namun pada perkembangannya, ada beberapa negara yang menggunakan komunis sebagai suatu sistem pemerintahan dalam negara tersebut. Sistem komunis juga sangat anti-liberalisme dan menentang kepemilikan akumulasi modal pada suatu individu tertentu. Sistem komunis sendiri juga mengharuskan segala alat produksi dikuasai oleh negara dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat.
  • 12. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi dua, yaitu : Unsur konstitutif ( keberadaannya mutlak harus ada ), terdiri atas : Rakyat Wilayah Pemerintahan yang berdaulat Unsur deklaratif ( bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka memenuhi unsur, yang terdiri dari : Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai dengan fakta). Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum. Misalnya, Indonesia diakui secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947.
  • 13. Fungsi negara menurut beberapa tokoh : John Lokce, membagi fungsi negara menjadi tiga : Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang Fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang Fungsi federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri, perang dan damai Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok : fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang fungsi eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang fungsi yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili) Van Vallenhoven , menyatakan fungsi negara meliputi seperti berikut : Regeling, yaitu membuat peraturan Bestur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan Rechstaat, fungsi mengadili Politic, fungsi ketertiban dan keamanan.