Dokumen ini menjelaskan pengertian fiqh sebagai ilmu hukum dalam Islam yang mengatur aspek kehidupan sehari-hari umat Muslim, bersumber dari Al-Qur'an dan hadits. Fiqh memiliki karakteristik yang mencakup kembali kepada wahyu, perkembangan zaman, dan pembalasan di dunia dan akhirat, serta memiliki objek ibadah, muamalah, dan uqubah. Syariah, sebagai aturan yang ditetapkan oleh Allah, juga terdiri dari ibadah, muamalah, dan akhlak dengan tujuan menjaga agama, akal, harta, keturunan, dan diri.