Dokumen tersebut membahas tentang standar pelayanan publik yang meliputi proses penyusunan, pembahasan, penetapan, dan evaluasi standar pelayanan serta sanksi bagi penyelenggara jika tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
1. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2014 mengatur tentang penyusunan Standar Pelayanan Publik oleh penyelenggara pelayanan publik guna memenuhi amanat UU Pelayanan Publik dan menjamin kualitas pelayanan.
2. Standar Pelayanan Publik berisi komponen-komponen pelayanan seperti syarat, prosedur, biaya dan jangka waktu yang dijadikan acuan penyelenggara dalam menjalankan pelayanan. Penyusunannya melibat
survai kepuasan masyarakat januari 2021 Syahrul Ostid
油
Dokumen tersebut merangkum latar belakang, tujuan, dan metodologi survei kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet. Survei ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap 14 aspek pelayanan laboratorium dan mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan. Metodologinya meliputi penyusunan kuesioner, penentuan responden, dan pengolahan data kepuasan masyar
Dokumen tersebut membahas tentang persiapan lokakarya pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap layanan kesehatan di puskesmas untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Terdapat beberapa tahapan yang dijelaskan seperti penyusunan kuesioner pengaduan, pelaksanaan survei pengaduan, hingga analisis masalah dan perencanaan tindak lanjut untuk perbaikan pelayanan.
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Menteri tentang Pedoman Standar Pelayanan yang mengatur tentang penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan bagi penyelenggara pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat.
Pengelolaan pengaduan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pelayaan publik, salah satu variabel delivery service dalam sebuah standar pelayanan yang harus disediakan oleh penyelenggara pelayanan baikl pemerintah maupun swasta
Membangun Pelanyanan Prima Berkenajutan.pptxHerdiPuryanto1
油
Pelayanan publik sudah umum, apakah sudah memenuhi harapan pengguna, ternya pengguna layanan menginginkan pelayanan yang lebih baik, lebih cepat, lebih mudah. Pelayanan yang prima adalah jawabnnya seklaigus tantangan, apakah penyelenggara mampu dan bisa menyelenggarakan pelayanan yang prima..?
Dokumen tersebut membahas tentang unsur-unsur indeks kepuasan masyarakat dalam penilaian mutu pelayanan kesehatan, yang terdiri atas 14 aspek seperti prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kompetensi petugas, kecepatan pelayanan, biaya pelayanan, dan lingkungan pelayanan. Dokumen ini juga menjelaskan metode pengukuran kepuasan pasien dan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui monitoring, evalu
Dokumen tersebut membahas mengenai pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dokumen tersebut menjelaskan tentang latar belakang, tujuan, bentuk, proses pelaksanaan, pelaporan, dan peraturan terkait FKP.
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Menteri tentang Pedoman Standar Pelayanan yang mengatur tentang penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan bagi penyelenggara pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat.
Pengelolaan pengaduan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pelayaan publik, salah satu variabel delivery service dalam sebuah standar pelayanan yang harus disediakan oleh penyelenggara pelayanan baikl pemerintah maupun swasta
Membangun Pelanyanan Prima Berkenajutan.pptxHerdiPuryanto1
油
Pelayanan publik sudah umum, apakah sudah memenuhi harapan pengguna, ternya pengguna layanan menginginkan pelayanan yang lebih baik, lebih cepat, lebih mudah. Pelayanan yang prima adalah jawabnnya seklaigus tantangan, apakah penyelenggara mampu dan bisa menyelenggarakan pelayanan yang prima..?
Dokumen tersebut membahas tentang unsur-unsur indeks kepuasan masyarakat dalam penilaian mutu pelayanan kesehatan, yang terdiri atas 14 aspek seperti prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kompetensi petugas, kecepatan pelayanan, biaya pelayanan, dan lingkungan pelayanan. Dokumen ini juga menjelaskan metode pengukuran kepuasan pasien dan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui monitoring, evalu
Dokumen tersebut membahas mengenai pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dokumen tersebut menjelaskan tentang latar belakang, tujuan, bentuk, proses pelaksanaan, pelaporan, dan peraturan terkait FKP.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
3. Peningkatan Kualitas Menuju
Pelayanan Prima
Pemenuhan Aturan
Penyelenggaraan
Pelayanan Publik
Pemanfaatan
Teknologi Informasi
Peningkatan Kualitas
SDM Aparatur
Pemenuhan Sarana
dan Prasarana
3
4. Pemenuhan Kebijakan Pelayanan
Publik
4
Forum Konsultasi
Publik
Integrasi Layanan
Melalui MPP
Survei Kepuasan
Masyarakat
Pengembangan Inovasi
Pelayanan Publik
SP4N LAPOR!
STANDAR PELAYANAN
PUBLIK
S
P
MAKLUMAT PELAYANAN
6. Penyelenggara pelayanan WAJIB menyusun
dan menetapkan Standar Pelayanan
Tolok ukur yang dipergunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan pelayanan dan
acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai
kewajiban dan janji penyelenggara kepada
masyarakat dalam rangka pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan
terukur.
UU 25 Tahun 2009 Pasal 20
PermenPANRB No 15 Tahun 2014
7. TUJUAN Standar Pelayanan
Untuk memberikankepastian,
meningkatkankualitasdan kinerja
pelayanan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan selaras dengan
kemampuan penyelenggara sehingga
mendapatkan kepercayaan
masyarakat.
8. 4
BERKELANJUTAN
5 TRANSPARANSI
P RI N SI P P EN YU SU N AN
STAN DAR P EL AYAN AN
PERMENPANRB NO. 15 TAHUN 2014
SEDERHANA
1
mudah dimengerti,
mudah diikuti, mudah
dilaksanakan, mudah
diukur
PARTISIPATIF
2 melibatkan masyarakat
dan pihak terkait lainnya
untuk membahas
bersama
3
AKUNTABEL
dapat dilaksanakan dan
dipertanggungjawabkan
terus menerus dilakukan
perbaikan sebagai
upaya perbaikan
kualitas dan inovasi
pelayanan
dapat dengan mudah
diakses oleh masyarakat
6 KEADILAN
pelayanan yang
diberikan dapat
menjangkau semua
masyarakat
9. 02
01 05
03 04
Tugas dan
Fungsi yang
dimiliki
Apa Jenis
pelayanan
dan produk
akhirnya
Siapa
masyarakat
yang dilayani:
Umum, Instansi
Pemerintah,
atau Internal?
Dokumen
pendukung:
SOP, SPM, dll
Melakukan
monev
berkelanjutan
terhadap SP
yang telah
disusun
Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan
12. K O M P O N EN
STAN DAR P EL AYAN AN
PERMENPANRB NO. 15 TAHUN 2014
01
1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Jangka waktu
pelayanan
4. Biaya / tarif
5. Produk pelayanan
6. Penanganan
pengaduan,saran dan
masukan
SERVICE
DELIVERY
MANUFACTURING
1. Dasar hukum
2. Sarana dan prasarana
3. Kompetensi pelaksana
4. Pengawasan internal
5. Jumlah pelaksana
6. Jaminan pelayanan
7. Jaminan keamanan dan
keselamatan pelayanan
8. Evaluasi kinerja pelaksana
(Wajib Dipublikasikan; Pihak penyelenggara pelayanan
berhubungan dengan pengguna layanan)
13. 1. P ERSYARA T AN P EL AYAN AN
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan
suatu jenis pelayanan, baik persyatan teknis
atau administratif
contoh:
14. Tata cara pelayanan yang dibakukanbagi penerima
pelayanan. Prosedur pelayanan merupakanproses
yang harus dilalui seorang pelangganuntuk
mendapatkanpelayananyang diperlukan.
contoh:
2 . PR OSE D UR PE L A YA NA N
15. Jangka waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari
setiap jenis pelayanan
contoh:
3. J A NGKA WA KT U
PE L A YA NA N
16. Ongkos yang dikenakan pada penerima layanan
dalam mengurus dan/atau menerima pelayanan
dari penyelenggara
contoh:
4. BI A YA /T A R I F PE L A YA NA N
17. Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
contoh:
5 . P R O D U K P E L A Y A N A N
18. Organisasi penyelenggara wajib membuat
mekanisme pengelolaan pengaduan dan tindak
lanjut, seperti penyediaan kotak saran, sms,
portal pengaduan, dan penyediaan petugas
penerima pengaduan
contoh:
6. PE NGE L OL A A N PE NGA D UA N
20. Fasilitas yang digunakan untuk
menyelenggarakan pelayanan, termasuk
fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan
contoh:
8 . SARAN A DAN P RASARAN A
21. contoh:
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana,
meliputi pengetahuan,keahlian, keterampilan,
dan pengalaman
9 . KOMP E T E N SI PE L A KSA N A
22. contoh:
Sistem pengendalian intern dan pengawasan
langsung yang dilakukan oleh pimpinan satuan
kerja atau atasan langsung pelaksana
1 0 . P EN GAWAS AN IN TERN AL
23. contoh:
Informasi mengenai komposisi atau jumlah
petugas yang melaksanakan tugas, sesuai
dengan pembagian dan uraian tugasnya
1 1 . JU M LAH P ELAKS AN A
24. contoh:
Memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan
sesuai dengan Standar Pelayanan. Jaminan
Pelayanan menunjukkan kesanggupan instansi/UPP
sesuai kapasitas manajemen yang ada untuk
memberikan kepastian bahwa kualitas
penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan Standar
Pelayanan.
1 2. J AM IN AN P ELAYAN AN
25. contoh:
Bentuk komitmen untuk memberikan kepastian rasa
aman, bebas dari bahaya, dan resiko keragu-raguan
1 3. J AM IN AN KEAM AN AN
DAN KES ELAM ATAN
P ELAYAN AN
26. contoh:
Penilaian untuk mengetahui seberapa jauh
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Standar
Pelayanan
1 4 . EV ALU AS I KIN ERJ A
P ELAKS AN A
28. Peny us unan Ranc angan
St andar Pelay anan
1
Pada awal penyusunan
Standar Pelayanan,
Organisasi Penyelenggara
Pelayanan memiliki
kewajiban untuk menyusun
Standar Pelayanan berupa
Rancangan Standar
Pelayanan terlebih dahulu
sebagai bahan diskusi
dengan masyarakat.
29. Pembahas an Ranc angan
St andar Pelay anan
2
Tujuan dilakukan pembahasan dengan masyarakat :
Menyelaraskan kemampuan Penyelenggara Pelayanan
dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi
lingkungan, meliputi : dukungan pendanaan, pelaksana yang
bertugas, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas.
Pembahasan dengan
masyarakat dapat dilakukan
dalam bentuk diskusi terbatas,
dengar pendapat, lokakarya,
dan sebagainya.
Mempertimbangkan juga hasil
SKM, pengaduan masyarakat,
dan unsur lainnya (Sarpras,
SDM).
31. Amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
Pasal 39 ayat 1 : Peran serta
masyarakatdalam penyelenggaraan
pelayanan publik dimulai sejak
penyusunanstandar pelayanan
sampai denganevaluasi dan
pemberianpenghargaan.
Pasal 39 ayat 4 : tata cara
pengikutsertaan masyarakat
dalam penyelenggaraan
pelayanan publik diatur lebih
lanjut dalam peraturan
pemerintah. (PP 96/2012 dan
Peraturan Menteri PANRB No. 16
Tahun 2017
FKP sebagai proses
koordinasi dan kolaborasi
antara pemerintah dan
masyarakat
AspirasiMasyarakat
Masyarakat menginginkan pelayananpublik
berkualitasdan bagian dari pembangunan
berkelanjutan
Forum Konsultasi Publik
PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2017
32. Pihak yang Terlibat
dalam FKP
Penyelenggara
Layanan
Unit yang menyelenggarakan
layanan publik.
1
Stakeholder
PelayananPublik
Pihak lain yang berkaitan
dengan kegiatan pelayanan
pada unit penyelenggara.
3
OMS/LSM
Organisasi masyarakat
sipil yang bergerak
sesuai pada isu yang
berkaitan layanan yang
diberikan.
3
Media Massa
Pers sebagai bentuk
keterbukaan informasi publik
4
Pengguna Layanan
Masyarakat yang
menggunakan layanan pada
unit terkait
2
Ahli/Pakar
Individu/organisasi yang
merepresentasikan keahlian
yang berkaitan dengan
layanan yang diberikan
6
33. Penet apan St andar Pelay anan
3
Standar Pelayanan yang telah
disepakati antara
penyelenggara dan pengguna
layanan kemudian ditetapkan
minimal oleh Pimpinan
Penyelenggara Pelayanan
Publik
34. Pen eta p a n Ma kl u m a t Pel aya n a n
4
ISI
1. Pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan
pelayanan sesuai Standar Pelayanan
2. Pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan
kewajiban dan akan melakukan perbaikan terus menerus
3. Pernyataan kesediaan menerima sanksi dan/atau
memberikan kompensasi bila pelayanan tidak sesuai
Standar Pelayanan
KEWAJIBAN LAIN
Mempublikasikan secara luas, jelas, dan terbuka kepada
masyarakat, melalui berbagai media yang mudah diakses
masyarakat
Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan
dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan
pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan
35. Penerapan St andar Pelay anan
& Maklumat Pelay anan
5
Integrasi dan Internalisasi
Memberikan pemahaman kepada seluruh
jajaran organisasi penyelenggara layanan
Sosialisasi
Membangun pemahaman dan
persamaan persepsi kepada stakeholder
36. Pemant auan dan E v aluas i
6
Perbaikan
Standar Pelayanan
INOVASI
PERBAIKAN
PELAYANAN
EVALUASI
PEMANTAUAN
START
37. Pasal UU/PP Uraian Kewajiban Penyelenggara Ancaman Sanksi
Pasal 20(1) UU Wajib menyusundan menetapkanSP Dengan sanksi Pemberhentiandengan
hormat tidak atas permintaansendiri
Pasal 20(2) UU Wajib mengikutsertakanMasyarakat dalam
PenyusunanSP
Dengan sanksi Pembebasandari Jabatan
Pasal 26 (1) PP PembahasanRancanganSP wajib mengikut
sertakanmasyarakat.
Teguran tertulis
Pasal 27(1) PP RancanganSP yang telah dibahas wajib
dipublikasikan
Teguran tertulis
Pasal 20(3) UU Wajib menerapkanSP Dengan sanksi Pembebasandari Jabatan
Pasal 30(1) PP Wajib menyusundan menetapkanMaklumat
Pelayanan
Pembebasandari jabatan
Pasal 33(1) PP Wajib meninjauulang SP yang telah
ditetapkandalam waktu3 tahun
Pembebasandari jabatan
Dikenakan atas kewajiban yang tidak dijalankan dan merupakan penjabaran Sanksi yang telah ada dalam Undang-undang, misalnya:
UU No. 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP No. 96 tahun 2012
tentang pelaksanaan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Kewajiban dan Sanksi