Dokumen tersebut menjelaskan prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan persetujuan dan lisensi investasi di Indonesia, mulai dari pendaftaran badan hukum, perizinan persiapan dan konstruksi, hingga fasilitas penanaman modal. Investor diwajibkan melalui lima tahapan untuk melakukan investasi, yaitu mendirikan badan hukum, memperoleh izin persiapan dan konstruksi, perizinan operasional, pengguna
Bahan sosialisasi standard bkpm final (perka no 5 2013)Konfiantza Faza
?
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengaturan baru prosedur perizinan dan nonperizinan penanaman modal berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013.
2. Pengaturan baru mencakup prinsip dasar perizinan, jenis izin penanaman modal, mekanisme pengajuan permohonan, dan ketentuan lain terkait perizinan dan fasilitas pabean.
3. Dokumen ini memberikan panduan kep
Dokumen tersebut membahas tentang legalitas usaha di Indonesia, termasuk kriteria usaha berdasarkan omzet dan jumlah tenaga kerja, bentuk perusahaan seperti PT, CV, dan firma beserta syarat-syarat pendiriannya, jenis usaha, dan berbagai izin yang dibutuhkan untuk memulai usaha seperti SITU, NPWP, Izin Prinsip, HO, TDI, dan TDP."
Bagian 2 slide - pengantar teori pajak atas penghasilan (pph)-okeAsep suryadi
?
Dokumen ini membahas tentang pengantar teori pajak atas penghasilan, termasuk definisi pajak dan penghasilan, subyek dan objek pajak, serta status subyek pajak dalam dan luar negeri. Dokumen ini juga menjelaskan struktur penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan.
Peraturan ini memberikan pedoman teknis mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terkait dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Dokumen ini menjelaskan subjek, objek pajak, tarif pajak, dan kewajiban pemotong serta penerima penghasilan terkait PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26.
PT. Jeklindo Consulting memberikan jasa konsultan perijinan usaha di Indonesia. Perusahaan ini dapat mengurus berbagai izin usaha dan dokumen perusahaan seperti API, NIK, izin PMA, SIUP, dan lainnya.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, khususnya terkait kewajiban konsultan pajak dalam membuat laporan tahunan dan pengaturan permohonan penundaan penyampaian laporan.
Dokumen tersebut merupakan slide presentasi tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum, subjek pajak, objek pajak, dan penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
Ringkasan:
1. Dokumen membahas tentang pajak penghasilan yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan berkaitan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
2. Objek pajak penghasilan meliputi berbagai jenis penghasilan seperti gaji, bonus, bunga, dividen, sewa, dan lainnya.
3. Terdapat pengecualian terhadap subjek dan objek pajak penghasilan seperti badan per
Dokumen tersebut membahas tentang tarif dan dasar pemotongan PPh Pasal 26 serta norma penghitungan khusus untuk beberapa subjek pajak tertentu seperti perusahaan pelayaran, penerbangan, dan jasa makloon internasional.
Dokumen tersebut membahas tentang penandatanganan dokumen perpajakan oleh wakil atau kuasa wajib pajak. Secara garis besar dijelaskan bahwa wajib pajak badan dapat diwakili oleh pengurus perusahaan, dan pengurus mencakup orang yang memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan perusahaan meskipun tidak tercantum sebagai direksi. Wajib pajak juga dapat memberikan kuasa kepada or
Dokumen tersebut merupakan pedoman persyaratan pemberian izin usaha jasa konstruksi nasional yang mencakup lingkup peraturan menteri PU No. 04/PRT/W/2011 tentang wewenang pemberian izin usaha jasa konstruksi, persyaratan dan tata cara pemberiannya, tanda daftar usaha orang perseorangan, hak dan kewajiban pemegang izin serta laporan dan pengawasan terkait izin usaha jasa konstruksi.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun yang bertujuan memberikan manfaat pensiun kepada peserta dan/atau ahli warisnya. Peserta terdiri dari pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan selain penyelenggara negara. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran. Penerima manfaat pensiun terdiri atas peserta,
Dokumen tersebut membahas tentang akuntansi pajak penghasilan pasal 21 dan 26 menurut peraturan pemerintah dan direktur jenderal pajak. Ringkasannya adalah bahwa dokumen tersebut menjelaskan pemotong, penerima penghasilan yang dipotong pajak pasal 21 dan 26, serta dasar hukum dan perhitungan pajak penghasilan terkait berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Permen 28 tahun_2014 mencabut No.16 tahun 2011 tentang PP/ PKBFardalaw Labor
?
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembuatan PP oleh pengusaha dengan melibatkan wakil pekerja, serta pengesahan PP oleh instansi ketenagakerjaan. Juga mengatur tentang pembuatan dan pendaftaran PKB antara serikat pekerja dan pengusaha.
Tahapan pendirian PT terdiri atas 12 tahap yakni persiapan, pemeriksaan formulir, pendaftaran nama PT, pembuatan AD, surat keterangan domisili, NPWP, pengesahan Menteri Hukum, izin usaha, SIUP, TDP, dan pengumuman di Berita Negara.
Peraturan ini memberikan pedoman teknis mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terkait dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Dokumen ini menjelaskan subjek, objek pajak, tarif pajak, dan kewajiban pemotong serta penerima penghasilan terkait PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26.
PT. Jeklindo Consulting memberikan jasa konsultan perijinan usaha di Indonesia. Perusahaan ini dapat mengurus berbagai izin usaha dan dokumen perusahaan seperti API, NIK, izin PMA, SIUP, dan lainnya.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, khususnya terkait kewajiban konsultan pajak dalam membuat laporan tahunan dan pengaturan permohonan penundaan penyampaian laporan.
Dokumen tersebut merupakan slide presentasi tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum, subjek pajak, objek pajak, dan penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
Ringkasan:
1. Dokumen membahas tentang pajak penghasilan yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan berkaitan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
2. Objek pajak penghasilan meliputi berbagai jenis penghasilan seperti gaji, bonus, bunga, dividen, sewa, dan lainnya.
3. Terdapat pengecualian terhadap subjek dan objek pajak penghasilan seperti badan per
Dokumen tersebut membahas tentang tarif dan dasar pemotongan PPh Pasal 26 serta norma penghitungan khusus untuk beberapa subjek pajak tertentu seperti perusahaan pelayaran, penerbangan, dan jasa makloon internasional.
Dokumen tersebut membahas tentang penandatanganan dokumen perpajakan oleh wakil atau kuasa wajib pajak. Secara garis besar dijelaskan bahwa wajib pajak badan dapat diwakili oleh pengurus perusahaan, dan pengurus mencakup orang yang memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan perusahaan meskipun tidak tercantum sebagai direksi. Wajib pajak juga dapat memberikan kuasa kepada or
Dokumen tersebut merupakan pedoman persyaratan pemberian izin usaha jasa konstruksi nasional yang mencakup lingkup peraturan menteri PU No. 04/PRT/W/2011 tentang wewenang pemberian izin usaha jasa konstruksi, persyaratan dan tata cara pemberiannya, tanda daftar usaha orang perseorangan, hak dan kewajiban pemegang izin serta laporan dan pengawasan terkait izin usaha jasa konstruksi.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun yang bertujuan memberikan manfaat pensiun kepada peserta dan/atau ahli warisnya. Peserta terdiri dari pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan selain penyelenggara negara. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran. Penerima manfaat pensiun terdiri atas peserta,
Dokumen tersebut membahas tentang akuntansi pajak penghasilan pasal 21 dan 26 menurut peraturan pemerintah dan direktur jenderal pajak. Ringkasannya adalah bahwa dokumen tersebut menjelaskan pemotong, penerima penghasilan yang dipotong pajak pasal 21 dan 26, serta dasar hukum dan perhitungan pajak penghasilan terkait berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Permen 28 tahun_2014 mencabut No.16 tahun 2011 tentang PP/ PKBFardalaw Labor
?
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembuatan PP oleh pengusaha dengan melibatkan wakil pekerja, serta pengesahan PP oleh instansi ketenagakerjaan. Juga mengatur tentang pembuatan dan pendaftaran PKB antara serikat pekerja dan pengusaha.
Tahapan pendirian PT terdiri atas 12 tahap yakni persiapan, pemeriksaan formulir, pendaftaran nama PT, pembuatan AD, surat keterangan domisili, NPWP, pengesahan Menteri Hukum, izin usaha, SIUP, TDP, dan pengumuman di Berita Negara.
Tugas PT Hukum Lelang Kapita Selekta Rury Mutia Dewi.pptxRuryy1
?
1. PT Balai Lelang didirikan melalui beberapa tahapan yakni persiapan, pembuatan akta pendirian, penerbitan SK Kemenkumham, serta pengumuman pendirian.
2. Tahap persiapan meliputi penentuan nama, modal, susunan pengurus, dan tempat kedudukan PT.
3. Akta pendirian dibuat notaris dan memuat anggaran dasar PT.
Dokumen tersebut menjelaskan langkah-langkah untuk mendirikan perusahaan (PT) secara formal, mulai dari konsultasi dengan notaris, penentuan nama dan modal perusahaan, pembuatan akta pendirian, pengesahan dari kementerian hukum dan ham, hingga pengurusan izin-izin seperti nomor pokok wajib pajak, surat ijin usaha perdagangan, dan pendaftaran perusahaan.
1. Dokumen tersebut membahas tentang wajib daftar perusahaan menurut undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 dan peraturan pelaksanaannya.
2. Tujuan dari daftar perusahaan adalah mencatat informasi perusahaan secara akurat dan menyediakan sumber informasi resmi untuk semua pihak.
3. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan dalam waktu 3 bulan sejak perus
Pajak penghasilan atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan, bunga obligasi, dan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif bervariasi antara 0%-20% tergantung jenis penghasilan dan status wajib pajak."
3. Lampiran yang diperlukan untuk diserahkan dengan formulir aplikasi:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Surat rekomendasi dari negara terkait atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar / Kantor
Perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia, oleh pemohon dari pemerintah negara lain;
Fotokopi paspor yang masih berlaku, jika pemohon adalah perorangan warga asing;
Fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan dalam bahasa Inggris atau terjemahan dalam Bahasa Indonesia
dari penerjemah tersumpah, jika pemohon adalah perusahaan asing;
Fotokopi Kartu Identitas (KTP) yang masih berlaku, jika pemohon adalah perorangan wargan Indonesia;
Fotokopi Artikel Pendirian Perusahaan beserta setiap amandemennya dan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia jika pemohon mendirikan perusahaan berdasarkan hukum Republik
Indonesia;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon, baik untuk perorangan atau perusahaan
Indonesia yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia;
Aplikasi harus benar dan ditandatangani dengan meterai oleh seluruh pemohon (jika perusahaan belum
terdaftar) atau oleh perusahaan Dewan Direksi (jika perusahaan sudah terdaftar), dilampiri dengan Surat
Kuasa dengan materai dari pihak yang bertanda tangan dan/atau mengajukan aplikasi, jika pemohon
diwakili oleh pihak lain, ketentuan mengenai Surat Kuasa diatur dalam peraturan (pasal 63).
4. PANDUAN INVESTASI
Berikut adalah paparan secara umum, fungsi dan instansi penerbit di tingkat Pusat atau Daerah, Perizinan dan NonPerizinan bagi pendaftaran dan penyelenggaraan kegiatan usaha PMA, PMDN dan Non PMA-PMDN (non-fasilitas).
Perizinan akan bervariasi antara daerah dan sektor tertentu; perizinan yang lebih spesifik dapat diakses melalui
panduan :
1. Pendaftaran dan penyelenggaraan kegiatan usaha
2. Perluasan usaha
3. Perubahan kepemilikan
4. Kawasan khusus
5. Penutupan usaha
Investor yang akan melakukan Investasi harus melalui beberapa tahapan prosedur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Prosedur tersebut mencakup pembentukan badan
hukum,perizinan,rekomendasi dan fasilitas. Prosedur untuk melakukan investasi dan berusaha di wilayah hukum
Indonesia terdiri dari Lima Tahap (Step) :
1.
2.
3.
4.
5.
Mendirikan Usaha dan Melakukan Pendaftaran
Memperoleh Izin Persiapan dan Konstruksi
Memperoleh Perizinan untuk Pelaksanaan dan Operasional
Penggunaan tenaga Kerja Asing
Mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal
5. Step 1. Mendirikan Usaha Dan Melakukan Pendaftaran
Untuk melakukan investasi di Indonesia, investor pada tahap awal harus melakukan pendaftaran dan membentuk badan usaha yang akan menjalankan
kegiatan investasi yang dilakukan. Meskipun tidak membedakan fasilitas untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing
(PMA), namun terdapat prosedur yang berbeda antara PMDN dan PMA dalam melakukan pendaftaran.
A. Pendaftaran Penanaman Modal
1. Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanam Modal Asing yang akan melakukan penanaman modal di Indonesia wajib berbadan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Penanam Modal
Asing wajib mengajukan permohonan pendaftaran ke BKPM atau ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
Bintan, Karimun dan Sabang untuk wilayah FTZ. Pengajuan tesebut dapat dilakukan sebelum atau sesudah berstatus badan hukum perseroan terbatas (PT).
Detail Pengurusan
Melakukan Pendaftaran Penanaman Modal
Prosedur
Pendaftaran Penanaman Modal dilakukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ), atau Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan kewenanganya. Pendaftaran
penanaman modal dapat dilakukan secara langsung, dengan membawa dokumen yang dibutuhkan atau
secara online
Persyaratan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Surat rekomendasi dari negara terkait atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar / Kantor
Perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia, oleh pemohon dari pemerintah negara lain;
Rekaman paspor yang masih berlaku, jika pemohon adalah perorangan warga asing;
Rekaman Anggaran Dasar Perusahaan dalam bahasa Inggris atau terjemahan dalam Bahasa Indonesia
dari penerjemah tersumpah, jika pemohon adalah perusahaan asing;
Rekaman Kartu Identitas (KTP) yang masih berlaku, jika pemohon adalah perorangan wargan Indonesia;
Rekaman Artikel Pendirian Perusahaan beserta setiap amandemennya dan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia jika pemohon mendirikan perusahaan berdasarkan hukum Republik
Indonesia;
Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon, baik untuk perorangan atau perusahaan
Indonesia yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia;
Aplikasi harus benar dan ditandatangani dengan meterai oleh seluruh pemohon (jika perusahaan belum
terdaftar) atau oleh perusahaan Dewan Direksi (jika perusahaan sudah terdaftar), dilampiri dengan
Surat Kuasa dengan materai dari pihak yang bertanda tangan dan/atau mengajukan aplikasi, jika
pemohon diwakili oleh pihak lain, ketentuan mengenai Surat Kuasa diatur dalam peraturan (pasal 63).
Waktu
Satu hari
Biaya
Tidak dikenakan biaya untuk Pendaftaran Penanaman Modal
Peraturan Terkait
? UU No. 25 Tahun
2007
? Peraturan Presiden
No. 36 Tahun 2010
? Peraturan Presiden
No. 27 Tahun 2009
? Peraturan Kepala
BKPM No. 12 Tahun
2009
6. Step 1. Mendirikan Usaha Dan Melakukan Pendaftaran (Lanjutan)
2. Memperoleh Status Badan Hukum
Setiap kegiatan penanaman modal Asing di Indonesia harus membentuk badan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan
Kementerian Hukum dan HAM
Detail Pengurusan
Pembuatan Akte Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
Peraturan Terkait
Prosedur
Akte Perseroan Terbatas dibuat oleh Notaris dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan
1.
2.
? UU No. 40 Tahun
2007
? UU No. 25 Tahun
2007
Waktu
?Pengecekan nama perusahaan 7 hari
?Penandatanganan akte oleh pendiri 5 hari
Biaya
Setiap notaris menetapkan biaya yang berbeda-beda untuk pembuatan Akte Perseroan Terbatas (tidak
termasuk pengesahan sebagai Badan Hukum)
Rekaman KTP pendiri perusahaan
Nama perusahaan yang diajukan
7. Step 1. Mendirikan Usaha Dan Melakukan Pendaftaran (Lanjutan)
Detail Pengurusan
Pengesahan Badan Hukum
Prosedur
Pengesahan Badan Hukum diajukan oleh Notaris kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
Persyaratan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Salinan akta bermeterai .
NPWP atas nama perseroan.
Bukti pembayaran uang muka pengumuman akta perseroan dalam Tambahan Berita Negara (TBN) dari
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum.
Bukti Setor Modal dari Bank:
untuk pendirian perseroan.
untuk peningkatan modal
Waktu
21 hari kerja
Biaya
1.
2.
3.
4.
Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan
Rp. 200.000
Pengesahan Badan Hukum Perseroan
Rp. 1.000.000
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Rp.
30.000
Pengumuman Perseroan Terbatas dalam media Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Rp.
550.000
Peraturan Terkait
? UU No. 40 Tahun
2007
? PP No. 26 Tahun
1998 tentang
Pemakaian Nama PT
? Kepmen Hukum
dan HAM No. M01.HT.01.01 Tahun
2000 Tentang
Pembelakuan
SISMINBAKUM
8. Step 1. Mendirikan Usaha Dan Melakukan Pendaftaran (Lanjutan)
B. Memperoleh Nomor Wajib Pajak (NPWP)
Setiap Badan Hukum Indonesia wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Detail Pengurusan
Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
Prosedur
Nomor Pokok Wajib Pajak dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak
terdekat dengan tempat berdomisili badan usaha yang dibuat atau secara online.
Persyaratan
1.
2.
3.
4.
Waktu
Satu hari
Biaya
Tidak dikenakan biaya
Akte Pendirian badan usaha dari Notaris
Rekaman KTP salah satu direksi
Surat pernyataan dari tempat kegiatan (jika lokasinya adalah sewa)
Surat Keterangan Domisili
Pengurusan NPWP bisa dilakukan secara parallel dengan proses pengesahan badan hukum di Sisminbakum
Flowchart Step 1
Peraturan Terkait
? UU No. 40 Tahun
2007
? UU No. 25 Tahun
2007
9. Step 2. Memperoleh Izin Persiapan dan Konstruksi
Setelah melakukan pendaftaran, investor harus memperoleh izin-izin untuk persiapan dan konstruksi (jika investasi yang dilakukan memerlukan lahan dan
bangunan). Izin-izin untuk persiapan dan pelaksanaan dikeluarkan oleh daerah (propinsi, kabupaten/kota) tempat investasi akan dilakukan.
Sejak dijalankannya otonomi daerah di Indonesia pada tahun 2001, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing untuk ijin-ijin yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah. Jenis ijin yang dikeluarkan dan prosedur pengurusannya berbeda-beda antar daerah.
A. Menggunakan lahan untuk penaman modal
1. PPL (Persetujuan Prinsip Lokasi)
PPL merupakan dokumen resmi bahwa yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki Ijin atas Lokasi yang akan digunakan
Catatan : Jika investasi tidak memerlukan lahan (menggunakan lahan dan bangunan sewa), perIjinan ini bisa diabaikan
Detail Pengurusan
Memperoleh PPL (Persetujuan Prinsip Lokasi)
Peraturan Terkait
Prosedur
Permohonan Ijin diajukan BAPPEDA. PPL dikeluarkan oleh BPPT Kabupaten Bekasi
Persyaratan
1.
2.
3.
4.
5.
- Perda Kabupaten
Bekasi Nomor 9
Tahun 2001
6.
7.
8.
9.
Surat Permohonan.
Proposal Rencana Kegiatan.
Rekaman KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab.
Rekaman Akte pendirinan Perusahaan.
Rekaman Bukti Pengusaan Tanah, Surat Pelimpahan Hak (SPH) atau Surat Keputusan Pemberian Hak
atas Tanah/ sertifikat.
Rekaman Peta bidang tanah.
Rekaman Aspek Tataguna Tanah.
Rekaman Rekomendasi Bupati khusus untuk sarana sosial, pendidikan dan kesehatan.
Rekaman Rekomendasi Bupati khusus untuk sarana sosial, (pendidikan dan kesehatan).pemohon
diwakili oleh pihak lain, ketentuan mengenai Surat Kuasa diatur dalam peraturan (pasal 63).
Waktu
14 hari Kerja
Biaya
Non-retribusi
10. Step 2. Memperoleh Izin Persiapan dan Konstruksi (Lanjutan)
2. Ijin Lokasi
Ijin lokasi merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki Ijin atas perolehan tanah yang diperlukan walaupun kepemilikan
tanah belum 100%
Detail Pengurusan
Memperoleh Ijin Lokasi
Peraturan Terkait
Prosedur
Permohonan Ijin diajukan ke BPPT Kabupaten Bekasi. Ijin Lokasi dikeluarkan oleh BPPT kabupaten Bekasi
Persyaratan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
- Perda Kabupaten
Bekasi Nomor 9
Tahun 2001
Waktu
14 hari kerja
Biaya
1.
2.
Surat Permohonan.
Rekaman Persetujuan Prinsip Lokasi.
Rekaman KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab.
Rekaman Aspek Tata Guna Lahan.
Proposal Proyek.
Rekaman Akte Pendirian Perusahaan.
Rekaman NPWP.
Rekaman Surat Tanah/Akte Jual beli/Akte Pengikat.
Rekaman Gambar Sketsa Lokasi.
Rekaman Rekomendasi Bupati khusus untuk sarana sosial, pendidikan dan kesehatan.
Rekaman Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
Rekaman Surat Keterangan dari DPD REI untuk Pembangunan Perumahan.
Rekaman surat Persetujuan Presiden untuk Perusahaan dengan fasilitas PMA / PMDN.
Rekaman Persetujuan Prinsip dari Dinas Teknis bagi Non PMA/ PMDN.
Industri kawasan industri, pertokoan, perdagangan dan jasa: Luas Lahan x NJOP x 0,5%
Home industry dan kepentingan sosial (bersifat komersial): Luas Lahan x NJOP x 0.1%
11. Step 2. Memperoleh Izin Persiapan dan Konstruksi (Lanjutan)
3. Master Plan/ Advice Planning
Untuk penataan bangunan rumah, industri atau tempat usaha lainnya dan sebagai dasar untuk menghitung retribusi IMB. Masa berlakunya satu kali dalam
pengajuan selama tidak ada perubahan luas bangunan
Detail Pengurusan
Memperoleh Master Plan/ Advice Planning
Prosedur
Dapat diajukan ke BPPT Kabupaten Bekasi. Master plan/advice planning dikeluarkan oleh BPPT kabupaten
Bekasi
Persyaratan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Waktu
14 hari kerja
Biaya
Informasi tidak tersedia
Surat Permohonan
Rekaman KTP/ Identitas Diri Pemilik
Rekaman Surat Tanah
Rekaman Akte Pendirian Perusahaan
Rekaman Pajak Bumi dan Bangunan
Rekaman Persetujuan prinsip lokasi
Rekaman Aspek Tata Guna Tanah
Rekaman Ijij Lokasi
Rekaman Ijin peruntukan pengguanaan tanah
Rekaman Gambar Pra Site Plan
catatan: berkas asli diperlihatkan
Peraturan Terkait
Perda Nomor 9
Tahun 2001
- Perda Nomor 9
tahun 2002
- Perda Nomor 06
tahun 2008
- Perda Nomor 07
tahun 2008
- Peraturan Bupati
Nomor 16 tahun
2008
- Peraturan Bupati
Bekasi Nomor 07
tahun 2009
12. Step 2. Memperoleh Izin Persiapan dan Konstruksi (Lanjutan)
4. Block Plan/Site Plan
Non Ijin ini diperlukan untuk penataan bangunan, menjamin terselenggaranya peranan jalan dan terciptanya ruang terbuka untuk paru-paru kota dan resapan
air. Dan dijadikan sebagai dasar perhitungan retribusi IMB
Detail Pengurusan
Memperoleh Block Plan/Site Plan
Peraturan Terkait
Prosedur
Dapat diajukan ke BPPT Kabupaten Bekasi. Block plan/site plan dikeluarkan oleh BPPT kabupaten Bekasi
Persyaratan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Perda Nomor 9
Tahun 2001
- Perda Nomor 9
tahun 2002
- Perda Nomor 06
tahun 2008
- Perda Nomor 07
tahun 2008
- Peraturan Bupati
Nomor 16 tahun
2008
- Peraturan Bupati
Bekasi Nomor 07
tahun 2009
Waktu
14 hari kerja
Biaya
Tergantung ukuran kertas cetak, kisaran antara Rp 27.000 sd 39.000
Surat Permohonan
Rekaman KTP/ Identitas Diri Pemilik
Rekaman Surat Tanah
Rekaman Akte Pendirian Perusahaan
Rekaman Pajak Bumi dan Bangunan
Rekaman Persetujuan prinsip lokasi
Rekaman Aspek Tata Guna Tanah
Rekaman Ijij Lokasi
Rekaman Ijin peruntukan pengguanaan tanah
Rekaman Gambar Pra Site Plan
catatan: berkas asli diperlihatkan
13. Step 2. Memperoleh Izin Persiapan dan Konstruksi (Lanjutan)
B. Ijin-Ijin Kontruksi Bangunan Usaha
1. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan dokumen resmi bahwa yang bersangkutan memiliki Ijin untuk mendirikan sesuatu bangunan
Detail Pengurusan
Memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Prosedur
Permohonan Ijin diajukan ke BPPT Kabupaten Bekasi. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh BPPT
Kabupaten Bekasi
Persyaratan
1.
2.
3.
4.
5.
Waktu
12 hari kerja
Biaya
Retribusi ditentukan sebagai berikut:
Luas Bangunan x Standar Harga Bangunan / M2 x Koefisien Lantai Bangun x Prosentase Guna Bangunan
Biaya Pendaftaran sebesar 1 % dari Nilai Retribusi Bangunan
Biaya Pemeriksaan Gambar/Koreksi Gambar (kontruksi dan Arsitektur) sebesar 6 % dari Nilai Retribusi
Bangunan
Biaya Pengawasan sebesar 10 % dari nilai Retribusi bangunan
Biaya Sempadan sebesar 1 % dari nilai retribusi bangunan
Surat Permohonan
Rekaman fatwa rencana pengarahan lokasi/ Persetujuan Prinsip Lokasi
Rekaman Surat Ijin Lokasi
Rekaman KTP / Identitas Diri Pemilik/ Penaggung jawab
Rekaman akta pendirian perusahaan bagi yang berstatus badan hukum /badan usaha, atau Rekaman
anggaran dasar yang disyahkan bagi koperasi
6. Surat kuasa apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan dilakukan oleh pemohon sendiri
7. Rekaman sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah
8. Rekaman tanda bukti pelunasan PBB tahun terakhir
9. Surat pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan-persyaratan teknis bangunan
sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh menteri pekerjaan umum serta garis sepadan jalan,
koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan yang ditetapkan pemerintah Daerah.
10. Rekaman rencana tata bangunan dan pra-sarana kawasan industri yang disetujui Bupati kepala daerah
dengan menunjukan lokasi kavling untuk bangunan yang bersangkutan bagi perusahaan industri yang
berada dikawasan industri.
Peraturan Terkait
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960
- Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 tahun
1993
- Keputusan Menteri
Agraria/Ka. BPN Nomor
22/1993
- Peraturan Daerah
Kabupaten Bekasi Nomor
7 Tahun 1996
- Peraturan Daerah
Kabupaten Bekasi Nomor
17 Tahun 1999
- Peraturan Daerah
Kabupaten Bekasi Nomor
06 Tahun 2008
- Peraturan Daerah
Kabupaten Bekasi Nomor
07 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Nomor
16 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Bekasi
Nomor 07 tahun 2009