Kelompok terdiri dari 5 orang yaitu Atika, Purnamaratri, Bella Rosida, Rifiana Nengtiyas, dan Rizki immadudien. Dokumen membahas pengertian objek hukum sebagai subjek dalam hubungan hukum, baik berwujud maupun tidak berwujud, serta jenis objek hukum menurut KUH Perdata yaitu benda bergerak, tidak bergerak, dan tidak kebendaan.