際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
6
Most read
7
Most read
12
Most read
Nama kelompok:
Atika
Purnamaratri
Bella Rosida
Rifiana Nengtiyas
Rizki immadudien
Objek hukum
Pengertian Objek Hukum

   Obyek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi
    obyek dalam suatu hubungan hukum.

  merupakan kepentingan bagi subyek hukum yang
   dapat bersifat :
- material dan berwujud
- dapat bersifat imaterial, misalnya obyek hak cipta.

   Obyek hukum dapat berupa benda atau barang
    ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai
    ekonomis.
back
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH
        Perdata, yakni benda.

   Benda adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subyek hukum atau segala
     sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para
subyek hukum atau segala sesuatu yang
    dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Objek Hukum


Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
                dapat dibagi menjadi 2, yakni:


               Benda yang bersifat kebendaan
                   (Materiekegoderen)


                  Benda yang bersifat tidak
                        kebendaan
                   (Immateriekegoderen)

  back
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan
panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :

 1     Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat
        dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.

Dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
 Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah
  benda yang dapat dipindahkan dan yang dapat berpindah sendiri.

 Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511
  KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut
  hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas
  benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2      Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :

 Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala
  sesuatu yang melekat diatasnya

 Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang
  dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang
  oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang
  merupakan benda pokok.

 Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini
  berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya
  hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai
  atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak
bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal,
yakni :

Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas
yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter
dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang
tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian
halnya.

Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat
dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari
tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak
tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama
dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak
tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak
mengenal adanya daluwarsa.

Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda
tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan
untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan
fidusia.

 back
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)



Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan
oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian
dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan
contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik /
lagu.




   back
Objek Hukum Internasional



Obyek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan
  yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional.

 kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat
dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat
objek hukum internasional hanya bisa dikenai kewajiban tanpa
                   bisa menuntut haknya.
Contoh-contoh objek hukum internasional adalah:

 Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk
menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)

 Hukum Humaniter Internasional
semua norma hukum internasional yang bertujuan memberi
perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan
internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bisa lagi
menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat
dalam pertempuran

 Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan
kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun,
dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi
kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam        back
hukum ini.
Hak Kebendaan

Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang
nisbi/ hak relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata. Hak
Mutlak
1. Hak kepribadian
2. Hak yang terletak dalam hukum keluarga
3. Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan. Hak
     Nisbi Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan
     perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-
     undang.
Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua:
1.Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu
benda.
2.Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan
hutang.

.
    back
Ad

Recommended

Hukum perdata internasional 1
Hukum perdata internasional 1
villa kuta indah
Hukum Perdata
Hukum Perdata
Annisa Fitria SH MH M.kn
Subjek dan objek hukum
Subjek dan objek hukum
Ega Jalaludin
Hukum perdata internasional 2
Hukum perdata internasional 2
villa kuta indah
Hukum acara perdata - Fungsi, tujuan, dan sumber hukum acara perdata (Idik Sa...
Hukum acara perdata - Fungsi, tujuan, dan sumber hukum acara perdata (Idik Sa...
Idik Saeful Bahri
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
慍 惺悋 悒惡 忰惆
pengertian hukum,tujuan hukum,jenis jenis hukum dan macam macam pembagian hukum
pengertian hukum,tujuan hukum,jenis jenis hukum dan macam macam pembagian hukum
Rifa Ramadhani
Kel.4 pancasila sebagai ideologi bangsa 222
Kel.4 pancasila sebagai ideologi bangsa 222
dayurikaperdana19
Hukum perdata
Hukum perdata
Annisa Fitria SH MH M.kn
Teori dan Prinsip Hak Asasi Manusia
Teori dan Prinsip Hak Asasi Manusia
dichasenja
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
Idik Saeful Bahri
Yurisdiksi negara dalama hukum internasional
Yurisdiksi negara dalama hukum internasional
Nuelnuel11
Hukum Waris Perdata BW
Hukum Waris Perdata BW
University of North Sumatera
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
Idik Saeful Bahri
Pengakuan dalam Hukum Internasional
Pengakuan dalam Hukum Internasional
Vallen Hoven
Hukum agraria nasional pert ke 2
Hukum agraria nasional pert ke 2
Annisa Fitria SH MH M.kn
hukum Adat
hukum Adat
Sigit Riono
Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara
Tri Widodo W. UTOMO
Sumber hukum internasional
Sumber hukum internasional
Nuelnuel11
Aliran yg menghubungkan uu,hakim,hukum
Aliran yg menghubungkan uu,hakim,hukum
Dian Permata Sari
Pengantar ilmu hukum power point
Pengantar ilmu hukum power point
Puspa Bunga
22313676 pengantar-ilmu-hukum-slide
22313676 pengantar-ilmu-hukum-slide
Mael Aja
Teori biologi kriminal
Teori biologi kriminal
Mahatma Pranata
Sumber hukum administrasi negara
Sumber hukum administrasi negara
Nakano
Hukum pidana
Hukum pidana
Ir. Zakaria, M.M
Hukum Jaminan
Hukum Jaminan
Brawijaya University
Presentasi etika profesi hukum
Presentasi etika profesi hukum
Anto Neo Madani
Hukum pidana khusus - Tindak pidana ekonomi secara umum (Idik Saeful Bahri)
Hukum pidana khusus - Tindak pidana ekonomi secara umum (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
KONSEP SUBYEK DAN OBYEK HUKUM DALAM HUKUM PERDATA
KONSEP SUBYEK DAN OBYEK HUKUM DALAM HUKUM PERDATA
BintangUlyaKharisma
Makalah ilmu hukum isman
Makalah ilmu hukum isman
Bang Long Park

More Related Content

What's hot (20)

Hukum perdata
Hukum perdata
Annisa Fitria SH MH M.kn
Teori dan Prinsip Hak Asasi Manusia
Teori dan Prinsip Hak Asasi Manusia
dichasenja
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
Idik Saeful Bahri
Yurisdiksi negara dalama hukum internasional
Yurisdiksi negara dalama hukum internasional
Nuelnuel11
Hukum Waris Perdata BW
Hukum Waris Perdata BW
University of North Sumatera
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
Idik Saeful Bahri
Pengakuan dalam Hukum Internasional
Pengakuan dalam Hukum Internasional
Vallen Hoven
Hukum agraria nasional pert ke 2
Hukum agraria nasional pert ke 2
Annisa Fitria SH MH M.kn
hukum Adat
hukum Adat
Sigit Riono
Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara
Tri Widodo W. UTOMO
Sumber hukum internasional
Sumber hukum internasional
Nuelnuel11
Aliran yg menghubungkan uu,hakim,hukum
Aliran yg menghubungkan uu,hakim,hukum
Dian Permata Sari
Pengantar ilmu hukum power point
Pengantar ilmu hukum power point
Puspa Bunga
22313676 pengantar-ilmu-hukum-slide
22313676 pengantar-ilmu-hukum-slide
Mael Aja
Teori biologi kriminal
Teori biologi kriminal
Mahatma Pranata
Sumber hukum administrasi negara
Sumber hukum administrasi negara
Nakano
Hukum pidana
Hukum pidana
Ir. Zakaria, M.M
Hukum Jaminan
Hukum Jaminan
Brawijaya University
Presentasi etika profesi hukum
Presentasi etika profesi hukum
Anto Neo Madani
Hukum pidana khusus - Tindak pidana ekonomi secara umum (Idik Saeful Bahri)
Hukum pidana khusus - Tindak pidana ekonomi secara umum (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Teori dan Prinsip Hak Asasi Manusia
Teori dan Prinsip Hak Asasi Manusia
dichasenja
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
Idik Saeful Bahri
Yurisdiksi negara dalama hukum internasional
Yurisdiksi negara dalama hukum internasional
Nuelnuel11
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
Hukum perdata internasional - Asas-asas hukum perdata internasional tentang h...
Idik Saeful Bahri
Pengakuan dalam Hukum Internasional
Pengakuan dalam Hukum Internasional
Vallen Hoven
Sumber hukum internasional
Sumber hukum internasional
Nuelnuel11
Aliran yg menghubungkan uu,hakim,hukum
Aliran yg menghubungkan uu,hakim,hukum
Dian Permata Sari
Pengantar ilmu hukum power point
Pengantar ilmu hukum power point
Puspa Bunga
22313676 pengantar-ilmu-hukum-slide
22313676 pengantar-ilmu-hukum-slide
Mael Aja
Teori biologi kriminal
Teori biologi kriminal
Mahatma Pranata
Sumber hukum administrasi negara
Sumber hukum administrasi negara
Nakano
Presentasi etika profesi hukum
Presentasi etika profesi hukum
Anto Neo Madani
Hukum pidana khusus - Tindak pidana ekonomi secara umum (Idik Saeful Bahri)
Hukum pidana khusus - Tindak pidana ekonomi secara umum (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri

Similar to Objek hukum (20)

KONSEP SUBYEK DAN OBYEK HUKUM DALAM HUKUM PERDATA
KONSEP SUBYEK DAN OBYEK HUKUM DALAM HUKUM PERDATA
BintangUlyaKharisma
Makalah ilmu hukum isman
Makalah ilmu hukum isman
Bang Long Park
X. Subjek dan Objek Hukum.pptx
X. Subjek dan Objek Hukum.pptx
donihasmanto
Tugas struktur 1
Tugas struktur 1
Fitry Yuliani
Hukum. Benda kuh Perda ta.pdf
Hukum. Benda kuh Perda ta.pdf
syhrulalam
Iis (105) eko (127) tentang hukum benda
Iis (105) eko (127) tentang hukum benda
EkoWahyudi125
Kuliah makalah bab ii materi subyek dan obyek hukum
Kuliah makalah bab ii materi subyek dan obyek hukum
auditasastra
Benda berwujud dan tidak berwujud sebagai objek hukum
Benda berwujud dan tidak berwujud sebagai objek hukum
Yeepe
Benda berwujud dan tidak berwujud sebagai objek hukum
Benda berwujud dan tidak berwujud sebagai objek hukum
rabu12
PENGANTAR ILMU HUKUM PERTEMUAN 2
PENGANTAR ILMU HUKUM PERTEMUAN 2
dina susiani
subye dan obyek hukum
subye dan obyek hukum
amanda lubis
Dasar hukum dan Anatomi UU Paten
Dasar hukum dan Anatomi UU Paten
ogigraph
pengertian-dasar-ilmu-hukum
pengertian-dasar-ilmu-hukum
Fakhrul Rozi
Makalah benda berwujud dan tidak berwujud
Makalah benda berwujud dan tidak berwujud
Yeepe
pertemuan ke tiga: Subyek dan Obyek Hukum.pptx
pertemuan ke tiga: Subyek dan Obyek Hukum.pptx
LhalNhiez1
PPT HUKUM BENDA dan sesuai dalam alam.pptx
PPT HUKUM BENDA dan sesuai dalam alam.pptx
JauharArifin10
1,hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
1,hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
riskiariyani2976
HUKUM BENDA (buku kedua) mata kuliah hukum perdata
HUKUM BENDA (buku kedua) mata kuliah hukum perdata
ssuser9bf1a9
Subjek dan objek hukum
Subjek dan objek hukum
anisa mahastuti
Bahan 3
Bahan 3
dancorps
KONSEP SUBYEK DAN OBYEK HUKUM DALAM HUKUM PERDATA
KONSEP SUBYEK DAN OBYEK HUKUM DALAM HUKUM PERDATA
BintangUlyaKharisma
Makalah ilmu hukum isman
Makalah ilmu hukum isman
Bang Long Park
X. Subjek dan Objek Hukum.pptx
X. Subjek dan Objek Hukum.pptx
donihasmanto
Hukum. Benda kuh Perda ta.pdf
Hukum. Benda kuh Perda ta.pdf
syhrulalam
Iis (105) eko (127) tentang hukum benda
Iis (105) eko (127) tentang hukum benda
EkoWahyudi125
Kuliah makalah bab ii materi subyek dan obyek hukum
Kuliah makalah bab ii materi subyek dan obyek hukum
auditasastra
Benda berwujud dan tidak berwujud sebagai objek hukum
Benda berwujud dan tidak berwujud sebagai objek hukum
Yeepe
Benda berwujud dan tidak berwujud sebagai objek hukum
Benda berwujud dan tidak berwujud sebagai objek hukum
rabu12
PENGANTAR ILMU HUKUM PERTEMUAN 2
PENGANTAR ILMU HUKUM PERTEMUAN 2
dina susiani
subye dan obyek hukum
subye dan obyek hukum
amanda lubis
Dasar hukum dan Anatomi UU Paten
Dasar hukum dan Anatomi UU Paten
ogigraph
pengertian-dasar-ilmu-hukum
pengertian-dasar-ilmu-hukum
Fakhrul Rozi
Makalah benda berwujud dan tidak berwujud
Makalah benda berwujud dan tidak berwujud
Yeepe
pertemuan ke tiga: Subyek dan Obyek Hukum.pptx
pertemuan ke tiga: Subyek dan Obyek Hukum.pptx
LhalNhiez1
PPT HUKUM BENDA dan sesuai dalam alam.pptx
PPT HUKUM BENDA dan sesuai dalam alam.pptx
JauharArifin10
1,hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
1,hbl, riski ariyani, hapzi ali, umb, 2019
riskiariyani2976
HUKUM BENDA (buku kedua) mata kuliah hukum perdata
HUKUM BENDA (buku kedua) mata kuliah hukum perdata
ssuser9bf1a9
Subjek dan objek hukum
Subjek dan objek hukum
anisa mahastuti
Bahan 3
Bahan 3
dancorps
Ad

Objek hukum

  • 3. Pengertian Objek Hukum Obyek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. merupakan kepentingan bagi subyek hukum yang dapat bersifat : - material dan berwujud - dapat bersifat imaterial, misalnya obyek hak cipta. Obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. back
  • 4. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
  • 5. Jenis Objek Hukum Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni: Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen) back
  • 6. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi : 1 Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dapat dibedakan menjadi sebagai berikut : Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan yang dapat berpindah sendiri. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
  • 7. 2 Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut : Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
  • 8. Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal, yakni : Pemilikan (Bezit) Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya. Penyerahan (Levering) Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
  • 9. Daluwarsa (Verjaring) Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa. Pembebanan (Bezwaring) Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia. back
  • 10. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu. back
  • 11. Objek Hukum Internasional Obyek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menuntut haknya.
  • 12. Contoh-contoh objek hukum internasional adalah: Hukum Internasional Hak Asasi Manusia semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu) Hukum Humaniter Internasional semua norma hukum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bisa lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal) Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam back hukum ini.
  • 13. Hak Kebendaan Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/ hak relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata. Hak Mutlak 1. Hak kepribadian 2. Hak yang terletak dalam hukum keluarga 3. Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan. Hak Nisbi Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang- undang. Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua: 1.Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda. 2.Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang. . back