Dokumen tersebut membahas tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila dijadikan ideologi negara yang mendasari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Meskipun terdapat perdebatan mengenai bentuk negara kesatuan atau federal, UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan.
Pkn Kls 10 bab 2 Kurikulum2013 (Proklamasi,UUD1945)Putri Larasantang
油
Dokumen tersebut membahas hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD NRI 1945, arti dari isi Pembukaan UUD NRI 1945, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kedaulatan yang ada dalam UUD 1945, serta tujuh kunci pokok sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945.
Dokumen tersebut membahas tentang hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Ringkasannya adalah:
1. Pembukaan UUD 1945 merupakan penjabaran terperinci dari cita-cita luhur yang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
2. Keduanya saling terkait dan mempengaruhi, dimana Proklamasi melahirkan kemerdekaan sebagai dasar terbentuknya negara, se
Dokumen tersebut membahas tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara yang terbentuk dari beragam suku, budaya, dan agama yang hidup bersama di dalam wilayah Indonesia. Dokumen menjelaskan prinsip-prinsip dasar pemerintahan NKRI berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai ideologi negara.
Makalah landasan hubungan uud 1945 dan negara kesatuan indonesiaRekha Zahari
油
Makalah ini membahas tentang landasan hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan Indonesia. Pembahasan mencakup tentang Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi, dan cara pembentukan komisi konstitusi untuk memperkuat UUD 1945. Komisi konstitusi diusulkan untuk menyusun draf konstitusi secara utuh sebelum MPR membahas perubahan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ).pptRipreme
油
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan tujuan negara Indonesia untuk melindungi seluruh rakyat dan keturunan Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara berbentuk Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan landasan falsaf
Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Indonesia juga merupakan negara hukum di mana segala warga negara bersamaan kedudukannya di bawah hukum.
Dokumen tersebut membahas tentang perwujudan ketahanan nasional Indonesia melalui lima bidang yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Ketahanan nasional dijelaskan sebagai upaya mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara, menerapkan demokrasi Pancasila dalam sistem politik, mengembangkan ekonomi berdasarkan Pancasila, mempertahankan kebudayaan bangsa, serta men
Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar Neg...gnap050508
油
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan kedaulatan NKRI sesuai dengan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: (1) Negara kesatuan dan pemerintah pusat yang memegang kedaulatan penuh, (2) Kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan, (3) Negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Makalah landasan hubungan uud 1945 dan negara kesatuan indonesiaRekha Zahari
油
Makalah ini membahas tentang landasan hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan Indonesia. Pembahasan mencakup tentang Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi, dan cara pembentukan komisi konstitusi untuk memperkuat UUD 1945. Komisi konstitusi diusulkan untuk menyusun draf konstitusi secara utuh sebelum MPR membahas perubahan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ).pptRipreme
油
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan tujuan negara Indonesia untuk melindungi seluruh rakyat dan keturunan Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara berbentuk Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan landasan falsaf
Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Indonesia juga merupakan negara hukum di mana segala warga negara bersamaan kedudukannya di bawah hukum.
Dokumen tersebut membahas tentang perwujudan ketahanan nasional Indonesia melalui lima bidang yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Ketahanan nasional dijelaskan sebagai upaya mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara, menerapkan demokrasi Pancasila dalam sistem politik, mengembangkan ekonomi berdasarkan Pancasila, mempertahankan kebudayaan bangsa, serta men
Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar Neg...gnap050508
油
Dokumen tersebut membahas tentang pelaksanaan kedaulatan NKRI sesuai dengan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: (1) Negara kesatuan dan pemerintah pusat yang memegang kedaulatan penuh, (2) Kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan, (3) Negara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan
oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus
tahun 1945, adalah negara besar yang didukung oleh
sejumlah keunggulan, mulai dari keunggulan geografis
(Sumber Kekayaan Alam), keunggulan demografis (Sumber
Daya Manusia), keunggulan sosial budaya sampai dengan
keunggulan ideologis.
Rerielestarimoerdijat
lestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
Pancasila dan Negara
Kesatuan Republik
Indonesia
2. 2
Kemajemukan sosial budaya yang
dikristalisasikan dalam bentuk nilai
filsafat hidup bangsa (filsafat Pancasila)
adalah merupakan jati diri nasional, jiwa
bangsa, asas kerokhanian negara dan
sumber cita nasional sekaligus identitas
dan integritas nasional, serta diikat dalam
satu ikatan Bhinneka Tunggal Ika dan rasa
cinta tanah air bangsa dan negara.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
3. 3
Dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, bangsa
Indonesia dilandasi oleh nilai
ideologi Pancasila, yang juga
memiliki nilai keunggulan.
Rumusan sila-sila Pancasila tersebut
dituangkan dalam Alinea IV
Pembukaan UUD 1945.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
4. 4
Ideologi berasal dari bahasa Yunani, eidos
dan logos. Eidos artinya melihat,
memandang, pikiran, idea atau cita-cita.
Sedangkan logos, logia artinya ilmu. Secara
sederhana ideologi diartikan sebagai: apa
yang dipikirkan, diinginkan atau dicita-
citakan.
Pada umumnya yang dimaksud dengan
ideologi adalah seperangkat cita-cita,
gagasan-gagasan yang merupakan
keyakinan, tersusun secara sistematis,
disertai petunjuk cara-cara mewujudkan cita-
cita tersebut. LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
5. 5
Ideologi adalah suatu gagasan yang berdasarkan
suatu idea-idea tertentu. Ideologi merupakan
pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai
yang terkandung didalamnya. Ideologi memuat
orientasi pada tindakan, namun persepsi yang
menyertai orientasi, pedoman, dan komitmen
memiliki peran yang sangat penting dalam
memberikan warna pada sikap serta tingkah laku
saat melakukan tindakan, kegiatan ataupun
perbuatan dalam rangka mewujudkan atau
merealisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam
ideologi itu.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
6. 6
Pancasila sebagaimana ideologi manapun di
dunia ini, adalah kerangka berfikir yang
senantiasa memerlukan penyempurnaan.
Karena tidak ada satupun ideologi yang
disusun dengan begitu sempurnanya
sehingga cukup lengkap dan bersifat abadi
untuk semua zaman, kondisi, dan situasi.
Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses
dialektika agar ia dapat mengembangkan
dirinya dan tetap adaptif dengan
perkembangan yang terjadi.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
7. 7
Dalam hal ini, setiap warga negara
Indonesia yang mencintai negara dan
bangsa ini berhak ikut dalam proses
merevitalisasi Ideologi Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kerangka ini kita wajib bersyukur
karena Pancasila adalah ideologi terbuka,
sehingga Pancasila diharapkan selalu tetap
komunikatif dengan perkembangan
masyarakat yang dinamis.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
8. 8
Pengertian Pancasila sebagai ideologi
terbuka ialah, bahwa nilai-nilai dasar
Pancasila, intisari yang dikandung
ideologi Pancasila tetap kita pegang
teguh dan tidak boleh berubah.
Keterbukaan itu menyangkut penjabaran
pelaksanaannya yang dapat disesuaikan
dengan kebutuhan dan tantangan nyata
yang dihadapi oleh bangsa Indonesia
dalam setiap kurun waktu.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
9. 9
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila
diharapkan selalu tetap komunika-tif
dengan perkembangan masyarakatnya
yang dinamis dan sekaligus memantapkan
keyakinan masyarakat terhadapnya.
Oleh karena itu ideologi Pancasila harus di
budayakan dan di amalkan, sehingga akan
menjiwai serta memberi arah proses
pembangunan dalam berbagai bidang
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
10. 10
Pancasila harus melahirkan kaidah-kaidah penuntun
dalam pembuatan politik hukum atau kebijakan
negara lainnya yaitu:
(1) kebijakan umum dan politik hukum harus tetap
menjaga integrasi atau keutuhan bangsa baik secara
ideologi maupun secara teritori, (2) kebijakan umum
dan politik hukum haruslah
didasarkan pada upaya membangun demokrasi
(kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (negara hukum)
sekaligus, (3) kebijakan umum dan politik hukum
haruslah didasarkan pada upaya membangun keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, (4) kebijakan
umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
11. 11
Sebenarnya secara eksplisit Pasal 2 UU No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- Undangan menyatakan: Pancasila
merupakan sumber segala sumber hukum
negara. Namun tidak dapat dipungkiri dalam
kenyataannya masih banyak peraturan
perundang-undangan yang tidak bersumber
dan bahkan bertentangan dengan nilai- nilai
luhur Pancasila, yang tentunya hal ini sangat
memprihatinkan dan harus segera diakhiri.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
12. 12
Selain itu, dalam UUD 1945 naskah asli pengaturan
mengenai bentuk negara terdapat dalam Pasal 1 ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan: Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Bentuk Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang
terdiri dari satu negara saja betapapun besar maupun
kecil, dan ke dalam maupun ke luar merupakan
kesatuan. Bila suatu negara tidak terjadi karena
adanya beberapa negara yang bergabung dan oleh
karenanya kedaulatan negara secara utuh dan bulat
ada pada tangan pusat, maka bentuk negara ini
disebut negara kesatuan. LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
13. 13
Adapun ciri-ciri Negara Kesatuan antara lain
adalah: Pertama, Mewujudkan kebulatan tunggal,
mewujudkan kesatuan unity, negara tunggal yang
monosentris (berpusat satu). Dalam negara
kesatuan tidak ada negara dalam negara, dan
tidak terdiri dari daerah-daerah yang berstatus
negara bagian; Kedua, Hanya mempunyai satu
negara serta hanya mempunyai satu
pemerintahan, satu kepala negara, satu badan
legislatif bagi seluruh daerah negara. Wewenang
legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan
legislatif nasional/pusat.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
14. 14
Ketiga, Hanya ada satu pusat kekuasaan yang
memutar seluruh mesin pemerintahan dari
pusat sampai ke pelosok-pelosok, hingga
segala sesuatunya dapat diatur secara sentral,
seragam dan senyawa dalam keseluruhannya.
Daerah tidak mempunyai hak untuk
mengurus sendiri daerahnya.
Apabila segala sesuatu diatur oleh pemerintah
pusat, maka negara kesatuan seperti ini
disebut negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi;
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
15. 15
Keempat, Pemerintah pusat mempunyai
wewenang untuk menyerahkan sebagian
kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak
otonomi. Pengaturan oleh pusat kepada seluruh
daerah tersebut lebih bersifat koordinasi saja
namun tidak dalam pengertian bahwa segala-
galanya diatur dan diperintahkan oleh pusat.
Daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus rumah tangganya sendiri. Negara
kesatuan yang seperti ini disebut negara kesatuan
dengan sistem desentralisasi.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
16. 16
Namun dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945
dinyatakan: Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah- daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
dengan undang-undang. Substansi pasal ini dapat
memunculkan pemahaman, bahwa dengan
dibaginya NKRI atas daerah-daerah provinsi dan
kabupaten serta kota, maka daerah yang
dimaksud dapat disamakan setingkat dengan
negara bagian pada negara federal.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
17. 17
Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 perubahan yang
isinya: Pemerintahan Daerah menjalankan
otonomi seluas- luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat,
berarti pasal tersebut mempunyai pengertian,
bahwa otonomi yang seluasluasnya kecuali
urusan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat, juga
mengandung konsekuensi pengertian kearah
pengaturan yang bersifat federalistis.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
18. 18
Asumsi dasarnya adalah bahwa
kekuasaan asal atau sisa (residual
power) justru berada di daerah,
kecuali jika undang- undang
menentukan lain. Prinsip kekuasaan
asal yang berada di daerah (negara
bagian) ini adalah prinsip yang biasa
dikenal dalam lingkungan negara-
negara yang menganut federalisme.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
19. 19
Dengan demikian nampak adanya tarik-
menarik antara bentuk negara kesatuan
yang menurut Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
dinyatakan Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik,
sedangkan menurut Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (5) UUD 1945 menunjukkan karakter
negara federal.
Oleh karena itulah banyak muncul
perdebatan tentang perlu tidaknya
diadakan perubahan lagi terhadap UUD
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
20. 20
Khusus berkaitan dengan bentuk Negara
Kesatuan sebagaimana telah ditentukan
dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 setelah
perubahan, dikategorikan sebagai bukan
objek perubahan yang diatur dalam
mekanisme perubahan sesuai dengan
Pasal 37 UUD 1945. Dalam Pasal 37 ayat
(5) UUD 1945 dinyatakan: Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia,
tidak dapat dilakukan perubahan.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
21. 21
Dengan demikian jelas bahwa pasal ini
mengandung komitmen dan tekad
bahwa Negara Republik Indonesia
berdasarkan UUD 1945, akan tetap
berbentuk Negara Kesatuan
selamanya. Artinya apabila bangsa
Indonesia taat pada hukum konstitusi
maka tidak akan terjadi perubahan
terhadap bentuk Negara Kesatuan.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
22. 22
Dalam pembukaan ke empat undang-undang
dasar atau konstitusi tersebut, semuanya
mencantumkan rumusan sila-sila yang
kemudian dikenal dengan rumusan
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, dalam
rangka mempertahankan NKRI tidak ada
pilihan lain kecuali mengembangkan nilai-
nilai Pancasila agar keragaman bangsa
dapat dijabarkan sesuai dengan prinsip
Bhinneka Tunggal Ika. LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com