際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan
oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus
tahun 1945, adalah negara besar yang didukung oleh
sejumlah keunggulan, mulai dari keunggulan geografis
(Sumber Kekayaan Alam), keunggulan demografis (Sumber
Daya Manusia), keunggulan sosial budaya sampai dengan
keunggulan ideologis.
Rerielestarimoerdijat
lestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
Pancasila dan Negara
Kesatuan Republik
Indonesia
2
Kemajemukan sosial budaya yang
dikristalisasikan dalam bentuk nilai
filsafat hidup bangsa (filsafat Pancasila)
adalah merupakan jati diri nasional, jiwa
bangsa, asas kerokhanian negara dan
sumber cita nasional sekaligus identitas
dan integritas nasional, serta diikat dalam
satu ikatan Bhinneka Tunggal Ika dan rasa
cinta tanah air bangsa dan negara.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
3
Dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, bangsa
Indonesia dilandasi oleh nilai
ideologi Pancasila, yang juga
memiliki nilai keunggulan.
Rumusan sila-sila Pancasila tersebut
dituangkan dalam Alinea IV
Pembukaan UUD 1945.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
4
Ideologi berasal dari bahasa Yunani, eidos
dan logos. Eidos artinya melihat,
memandang, pikiran, idea atau cita-cita.
Sedangkan logos, logia artinya ilmu. Secara
sederhana ideologi diartikan sebagai: apa
yang dipikirkan, diinginkan atau dicita-
citakan.
Pada umumnya yang dimaksud dengan
ideologi adalah seperangkat cita-cita,
gagasan-gagasan yang merupakan
keyakinan, tersusun secara sistematis,
disertai petunjuk cara-cara mewujudkan cita-
cita tersebut. LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
5
Ideologi adalah suatu gagasan yang berdasarkan
suatu idea-idea tertentu. Ideologi merupakan
pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai
yang terkandung didalamnya. Ideologi memuat
orientasi pada tindakan, namun persepsi yang
menyertai orientasi, pedoman, dan komitmen
memiliki peran yang sangat penting dalam
memberikan warna pada sikap serta tingkah laku
saat melakukan tindakan, kegiatan ataupun
perbuatan dalam rangka mewujudkan atau
merealisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam
ideologi itu.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
6
Pancasila sebagaimana ideologi manapun di
dunia ini, adalah kerangka berfikir yang
senantiasa memerlukan penyempurnaan.
Karena tidak ada satupun ideologi yang
disusun dengan begitu sempurnanya
sehingga cukup lengkap dan bersifat abadi
untuk semua zaman, kondisi, dan situasi.
Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses
dialektika agar ia dapat mengembangkan
dirinya dan tetap adaptif dengan
perkembangan yang terjadi.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
7
Dalam hal ini, setiap warga negara
Indonesia yang mencintai negara dan
bangsa ini berhak ikut dalam proses
merevitalisasi Ideologi Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kerangka ini kita wajib bersyukur
karena Pancasila adalah ideologi terbuka,
sehingga Pancasila diharapkan selalu tetap
komunikatif dengan perkembangan
masyarakat yang dinamis.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
8
Pengertian Pancasila sebagai ideologi
terbuka ialah, bahwa nilai-nilai dasar
Pancasila, intisari yang dikandung
ideologi Pancasila tetap kita pegang
teguh dan tidak boleh berubah.
Keterbukaan itu menyangkut penjabaran
pelaksanaannya yang dapat disesuaikan
dengan kebutuhan dan tantangan nyata
yang dihadapi oleh bangsa Indonesia
dalam setiap kurun waktu.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
9
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila
diharapkan selalu tetap komunika-tif
dengan perkembangan masyarakatnya
yang dinamis dan sekaligus memantapkan
keyakinan masyarakat terhadapnya.
Oleh karena itu ideologi Pancasila harus di
budayakan dan di amalkan, sehingga akan
menjiwai serta memberi arah proses
pembangunan dalam berbagai bidang
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
10
Pancasila harus melahirkan kaidah-kaidah penuntun
dalam pembuatan politik hukum atau kebijakan
negara lainnya yaitu:
(1) kebijakan umum dan politik hukum harus tetap
menjaga integrasi atau keutuhan bangsa baik secara
ideologi maupun secara teritori, (2) kebijakan umum
dan politik hukum haruslah
didasarkan pada upaya membangun demokrasi
(kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (negara hukum)
sekaligus, (3) kebijakan umum dan politik hukum
haruslah didasarkan pada upaya membangun keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, (4) kebijakan
umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
11
Sebenarnya secara eksplisit Pasal 2 UU No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang- Undangan menyatakan: Pancasila
merupakan sumber segala sumber hukum
negara. Namun tidak dapat dipungkiri dalam
kenyataannya masih banyak peraturan
perundang-undangan yang tidak bersumber
dan bahkan bertentangan dengan nilai- nilai
luhur Pancasila, yang tentunya hal ini sangat
memprihatinkan dan harus segera diakhiri.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
12
Selain itu, dalam UUD 1945 naskah asli pengaturan
mengenai bentuk negara terdapat dalam Pasal 1 ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan: Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Bentuk Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang
terdiri dari satu negara saja betapapun besar maupun
kecil, dan ke dalam maupun ke luar merupakan
kesatuan. Bila suatu negara tidak terjadi karena
adanya beberapa negara yang bergabung dan oleh
karenanya kedaulatan negara secara utuh dan bulat
ada pada tangan pusat, maka bentuk negara ini
disebut negara kesatuan. LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
13
Adapun ciri-ciri Negara Kesatuan antara lain
adalah: Pertama, Mewujudkan kebulatan tunggal,
mewujudkan kesatuan unity, negara tunggal yang
monosentris (berpusat satu). Dalam negara
kesatuan tidak ada negara dalam negara, dan
tidak terdiri dari daerah-daerah yang berstatus
negara bagian; Kedua, Hanya mempunyai satu
negara serta hanya mempunyai satu
pemerintahan, satu kepala negara, satu badan
legislatif bagi seluruh daerah negara. Wewenang
legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan
legislatif nasional/pusat.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
14
Ketiga, Hanya ada satu pusat kekuasaan yang
memutar seluruh mesin pemerintahan dari
pusat sampai ke pelosok-pelosok, hingga
segala sesuatunya dapat diatur secara sentral,
seragam dan senyawa dalam keseluruhannya.
Daerah tidak mempunyai hak untuk
mengurus sendiri daerahnya.
Apabila segala sesuatu diatur oleh pemerintah
pusat, maka negara kesatuan seperti ini
disebut negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi;
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
15
Keempat, Pemerintah pusat mempunyai
wewenang untuk menyerahkan sebagian
kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak
otonomi. Pengaturan oleh pusat kepada seluruh
daerah tersebut lebih bersifat koordinasi saja
namun tidak dalam pengertian bahwa segala-
galanya diatur dan diperintahkan oleh pusat.
Daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus rumah tangganya sendiri. Negara
kesatuan yang seperti ini disebut negara kesatuan
dengan sistem desentralisasi.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
16
Namun dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945
dinyatakan: Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah- daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
dengan undang-undang. Substansi pasal ini dapat
memunculkan pemahaman, bahwa dengan
dibaginya NKRI atas daerah-daerah provinsi dan
kabupaten serta kota, maka daerah yang
dimaksud dapat disamakan setingkat dengan
negara bagian pada negara federal.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
17
Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 perubahan yang
isinya: Pemerintahan Daerah menjalankan
otonomi seluas- luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat,
berarti pasal tersebut mempunyai pengertian,
bahwa otonomi yang seluasluasnya kecuali
urusan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat, juga
mengandung konsekuensi pengertian kearah
pengaturan yang bersifat federalistis.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
18
Asumsi dasarnya adalah bahwa
kekuasaan asal atau sisa (residual
power) justru berada di daerah,
kecuali jika undang- undang
menentukan lain. Prinsip kekuasaan
asal yang berada di daerah (negara
bagian) ini adalah prinsip yang biasa
dikenal dalam lingkungan negara-
negara yang menganut federalisme.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
19
Dengan demikian nampak adanya tarik-
menarik antara bentuk negara kesatuan
yang menurut Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
dinyatakan Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik,
sedangkan menurut Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (5) UUD 1945 menunjukkan karakter
negara federal.
Oleh karena itulah banyak muncul
perdebatan tentang perlu tidaknya
diadakan perubahan lagi terhadap UUD
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
20
Khusus berkaitan dengan bentuk Negara
Kesatuan sebagaimana telah ditentukan
dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 setelah
perubahan, dikategorikan sebagai bukan
objek perubahan yang diatur dalam
mekanisme perubahan sesuai dengan
Pasal 37 UUD 1945. Dalam Pasal 37 ayat
(5) UUD 1945 dinyatakan: Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia,
tidak dapat dilakukan perubahan.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
21
Dengan demikian jelas bahwa pasal ini
mengandung komitmen dan tekad
bahwa Negara Republik Indonesia
berdasarkan UUD 1945, akan tetap
berbentuk Negara Kesatuan
selamanya. Artinya apabila bangsa
Indonesia taat pada hukum konstitusi
maka tidak akan terjadi perubahan
terhadap bentuk Negara Kesatuan.
LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
22
Dalam pembukaan ke empat undang-undang
dasar atau konstitusi tersebut, semuanya
mencantumkan rumusan sila-sila yang
kemudian dikenal dengan rumusan
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, dalam
rangka mempertahankan NKRI tidak ada
pilihan lain kecuali mengembangkan nilai-
nilai Pancasila agar keragaman bangsa
dapat dijabarkan sesuai dengan prinsip
Bhinneka Tunggal Ika. LESTARI MOERDIJAT
lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com

More Related Content

Similar to pancasiladannegarakesatuanrepublikindonesialestarimoerdijat-191007045916 (1).pptx (20)

Materi nilai nilai ideologi pancasila dengan gambar
Materi nilai nilai ideologi pancasila dengan gambarMateri nilai nilai ideologi pancasila dengan gambar
Materi nilai nilai ideologi pancasila dengan gambar
masdoel Manisrenggo
415640976-PPT-Materi-Dinamika-Persatuan-Dan-Kesatuan-Bangsa-s (1).pptx
415640976-PPT-Materi-Dinamika-Persatuan-Dan-Kesatuan-Bangsa-s (1).pptx415640976-PPT-Materi-Dinamika-Persatuan-Dan-Kesatuan-Bangsa-s (1).pptx
415640976-PPT-Materi-Dinamika-Persatuan-Dan-Kesatuan-Bangsa-s (1).pptx
Markoyan
Hubungan Konstitusi dengan Dasar Negara di Indonesia
Hubungan Konstitusi dengan Dasar Negara di IndonesiaHubungan Konstitusi dengan Dasar Negara di Indonesia
Hubungan Konstitusi dengan Dasar Negara di Indonesia
Frestiany Regina Putri
Materi pkn kls xii bab 7
Materi pkn kls xii bab 7Materi pkn kls xii bab 7
Materi pkn kls xii bab 7
eli priyatna laidan
Hubungan pancasila-uud-45
Hubungan pancasila-uud-45Hubungan pancasila-uud-45
Hubungan pancasila-uud-45
Ainul Fikri
Hubungan pancasila-uud-45
Hubungan pancasila-uud-45Hubungan pancasila-uud-45
Hubungan pancasila-uud-45
Rini Dwi
Makalah kelangkaan bbm (hukum politik)
Makalah kelangkaan bbm (hukum politik)Makalah kelangkaan bbm (hukum politik)
Makalah kelangkaan bbm (hukum politik)
DELA ASFARINA
Makalah landasan hubungan uud 1945 dan negara kesatuan indonesia
Makalah landasan hubungan uud 1945 dan negara kesatuan indonesiaMakalah landasan hubungan uud 1945 dan negara kesatuan indonesia
Makalah landasan hubungan uud 1945 dan negara kesatuan indonesia
Rekha Zahari
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ).ppt
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ).pptUndang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ).ppt
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ).ppt
Ripreme
ppkn bab 2 kelas IX Pembukaan UUD 1945 1.pptx
ppkn bab 2 kelas IX Pembukaan UUD 1945 1.pptxppkn bab 2 kelas IX Pembukaan UUD 1945 1.pptx
ppkn bab 2 kelas IX Pembukaan UUD 1945 1.pptx
dewiantiode400
Materi Pembelajaran PP VIII-Bab 2.pptx
Materi Pembelajaran PP VIII-Bab 2.pptxMateri Pembelajaran PP VIII-Bab 2.pptx
Materi Pembelajaran PP VIII-Bab 2.pptx
ilham623666
Nilai nilai dasar kebangsaan
Nilai nilai dasar kebangsaan Nilai nilai dasar kebangsaan
Nilai nilai dasar kebangsaan
BADAR_HAMID
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ) [Autosaved].ppt
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ) [Autosaved].pptUndang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ) [Autosaved].ppt
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ) [Autosaved].ppt
filipuspaini49
Makalah : Pancasila Sebagai Sistem Hukum
Makalah : Pancasila Sebagai Sistem HukumMakalah : Pancasila Sebagai Sistem Hukum
Makalah : Pancasila Sebagai Sistem Hukum
Riyanto Kasnuri
Pokok kaidah fundamental bangsaku
Pokok kaidah fundamental bangsakuPokok kaidah fundamental bangsaku
Pokok kaidah fundamental bangsaku
Ira Maulidya
MAKALAH PANCASILA
MAKALAH PANCASILAMAKALAH PANCASILA
MAKALAH PANCASILA
santi andriyani
Materi 12
Materi  12Materi  12
Materi 12
Yogapratama123456
Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar Neg...
Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar Neg...Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar Neg...
Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar Neg...
gnap050508
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ) (1).ppt
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ) (1).pptUndang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ) (1).ppt
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ) (1).ppt
NurZiyan1
Undang 1945 (lanjutan minggu undang undang).ppt
Undang 1945 (lanjutan minggu undang undang).pptUndang 1945 (lanjutan minggu undang undang).ppt
Undang 1945 (lanjutan minggu undang undang).ppt
MarketingStaff2
Materi nilai nilai ideologi pancasila dengan gambar
Materi nilai nilai ideologi pancasila dengan gambarMateri nilai nilai ideologi pancasila dengan gambar
Materi nilai nilai ideologi pancasila dengan gambar
masdoel Manisrenggo
415640976-PPT-Materi-Dinamika-Persatuan-Dan-Kesatuan-Bangsa-s (1).pptx
415640976-PPT-Materi-Dinamika-Persatuan-Dan-Kesatuan-Bangsa-s (1).pptx415640976-PPT-Materi-Dinamika-Persatuan-Dan-Kesatuan-Bangsa-s (1).pptx
415640976-PPT-Materi-Dinamika-Persatuan-Dan-Kesatuan-Bangsa-s (1).pptx
Markoyan
Hubungan Konstitusi dengan Dasar Negara di Indonesia
Hubungan Konstitusi dengan Dasar Negara di IndonesiaHubungan Konstitusi dengan Dasar Negara di Indonesia
Hubungan Konstitusi dengan Dasar Negara di Indonesia
Frestiany Regina Putri
Hubungan pancasila-uud-45
Hubungan pancasila-uud-45Hubungan pancasila-uud-45
Hubungan pancasila-uud-45
Ainul Fikri
Hubungan pancasila-uud-45
Hubungan pancasila-uud-45Hubungan pancasila-uud-45
Hubungan pancasila-uud-45
Rini Dwi
Makalah kelangkaan bbm (hukum politik)
Makalah kelangkaan bbm (hukum politik)Makalah kelangkaan bbm (hukum politik)
Makalah kelangkaan bbm (hukum politik)
DELA ASFARINA
Makalah landasan hubungan uud 1945 dan negara kesatuan indonesia
Makalah landasan hubungan uud 1945 dan negara kesatuan indonesiaMakalah landasan hubungan uud 1945 dan negara kesatuan indonesia
Makalah landasan hubungan uud 1945 dan negara kesatuan indonesia
Rekha Zahari
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ).ppt
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ).pptUndang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ).ppt
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ).ppt
Ripreme
ppkn bab 2 kelas IX Pembukaan UUD 1945 1.pptx
ppkn bab 2 kelas IX Pembukaan UUD 1945 1.pptxppkn bab 2 kelas IX Pembukaan UUD 1945 1.pptx
ppkn bab 2 kelas IX Pembukaan UUD 1945 1.pptx
dewiantiode400
Materi Pembelajaran PP VIII-Bab 2.pptx
Materi Pembelajaran PP VIII-Bab 2.pptxMateri Pembelajaran PP VIII-Bab 2.pptx
Materi Pembelajaran PP VIII-Bab 2.pptx
ilham623666
Nilai nilai dasar kebangsaan
Nilai nilai dasar kebangsaan Nilai nilai dasar kebangsaan
Nilai nilai dasar kebangsaan
BADAR_HAMID
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ) [Autosaved].ppt
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ) [Autosaved].pptUndang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ) [Autosaved].ppt
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ) [Autosaved].ppt
filipuspaini49
Makalah : Pancasila Sebagai Sistem Hukum
Makalah : Pancasila Sebagai Sistem HukumMakalah : Pancasila Sebagai Sistem Hukum
Makalah : Pancasila Sebagai Sistem Hukum
Riyanto Kasnuri
Pokok kaidah fundamental bangsaku
Pokok kaidah fundamental bangsakuPokok kaidah fundamental bangsaku
Pokok kaidah fundamental bangsaku
Ira Maulidya
Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar Neg...
Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar Neg...Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar Neg...
Melaksanakan Prinsip-Prinsip Kedaulatan Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar Neg...
gnap050508
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ) (1).ppt
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ) (1).pptUndang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ) (1).ppt
Undang-Undang Dasar 1945 (際際滷 4.lanjutan minggu 5 ) (1).ppt
NurZiyan1
Undang 1945 (lanjutan minggu undang undang).ppt
Undang 1945 (lanjutan minggu undang undang).pptUndang 1945 (lanjutan minggu undang undang).ppt
Undang 1945 (lanjutan minggu undang undang).ppt
MarketingStaff2

More from aloysiussetiyowibowo (20)

TEE_B101_L9.docxKKKKKKKKKKJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJ
TEE_B101_L9.docxKKKKKKKKKKJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJTEE_B101_L9.docxKKKKKKKKKKJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJ
TEE_B101_L9.docxKKKKKKKKKKJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJ
aloysiussetiyowibowo
LAGU MISAH NATAL BERSAMA 6 JANUARI .pptx
LAGU MISAH NATAL BERSAMA 6 JANUARI .pptxLAGU MISAH NATAL BERSAMA 6 JANUARI .pptx
LAGU MISAH NATAL BERSAMA 6 JANUARI .pptx
aloysiussetiyowibowo
pptpkn-1307250HNJJ21619-phpaHJBLNpp02.pptx
pptpkn-1307250HNJJ21619-phpaHJBLNpp02.pptxpptpkn-1307250HNJJ21619-phpaHJBLNpp02.pptx
pptpkn-1307250HNJJ21619-phpaHJBLNpp02.pptx
aloysiussetiyowibowo
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa (1).ppt
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa (1).pptPANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa (1).ppt
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa (1).ppt
aloysiussetiyowibowo
bab_iv_b_kelas_viii_-_sengsara_dan_wafat_yesus.pptx
bab_iv_b_kelas_viii_-_sengsara_dan_wafat_yesus.pptxbab_iv_b_kelas_viii_-_sengsara_dan_wafat_yesus.pptx
bab_iv_b_kelas_viii_-_sengsara_dan_wafat_yesus.pptx
aloysiussetiyowibowo
632854362-Sengsara-dan-Wafat-Yesus-pptx.pptx
632854362-Sengsara-dan-Wafat-Yesus-pptx.pptx632854362-Sengsara-dan-Wafat-Yesus-pptx.pptx
632854362-Sengsara-dan-Wafat-Yesus-pptx.pptx
aloysiussetiyowibowo
Hadir SMP Putnir (1).pdfnnnhhhhhhhhhhhhhhhhh
Hadir SMP Putnir (1).pdfnnnhhhhhhhhhhhhhhhhhHadir SMP Putnir (1).pdfnnnhhhhhhhhhhhhhhhhh
Hadir SMP Putnir (1).pdfnnnhhhhhhhhhhhhhhhhh
aloysiussetiyowibowo
Polygon Math Education Presentation in Colorful Abstract Style _20240805_150...
Polygon Math Education Presentation in  Colorful Abstract Style _20240805_150...Polygon Math Education Presentation in  Colorful Abstract Style _20240805_150...
Polygon Math Education Presentation in Colorful Abstract Style _20240805_150...
aloysiussetiyowibowo
Pancasila-Dasar-Negara-Indonesinddda.pdf
Pancasila-Dasar-Negara-Indonesinddda.pdfPancasila-Dasar-Negara-Indonesinddda.pdf
Pancasila-Dasar-Negara-Indonesinddda.pdf
aloysiussetiyowibowo
Biru dan Hijau Ilustrasi Presentasi Tugas Kelompok_20241018_111658_0000.pdf
Biru dan Hijau Ilustrasi Presentasi Tugas Kelompok_20241018_111658_0000.pdfBiru dan Hijau Ilustrasi Presentasi Tugas Kelompok_20241018_111658_0000.pdf
Biru dan Hijau Ilustrasi Presentasi Tugas Kelompok_20241018_111658_0000.pdf
aloysiussetiyowibowo
538190779-Konsekuensi-Pewartaan-Murid-Yesus.pptx
538190779-Konsekuensi-Pewartaan-Murid-Yesus.pptx538190779-Konsekuensi-Pewartaan-Murid-Yesus.pptx
538190779-Konsekuensi-Pewartaan-Murid-Yesus.pptx
aloysiussetiyowibowo
hukumtatanegara-140223101237-phpapp02.ppt
hukumtatanegara-140223101237-phpapp02.ppthukumtatanegara-140223101237-phpapp02.ppt
hukumtatanegara-140223101237-phpapp02.ppt
aloysiussetiyowibowo
Tugas Perutusan Murid Yesus-240430034750-eaf2d47a.pptx
Tugas Perutusan Murid Yesus-240430034750-eaf2d47a.pptxTugas Perutusan Murid Yesus-240430034750-eaf2d47a.pptx
Tugas Perutusan Murid Yesus-240430034750-eaf2d47a.pptx
aloysiussetiyowibowo
Surat keterangan Sekolah_Futsal pop kota cirebon.pdf
Surat keterangan Sekolah_Futsal pop kota cirebon.pdfSurat keterangan Sekolah_Futsal pop kota cirebon.pdf
Surat keterangan Sekolah_Futsal pop kota cirebon.pdf
aloysiussetiyowibowo
Presentasi Sumber Daya Alam Kolase Hijau Tua Cokelat_20240926_125938_0000.pdf
Presentasi Sumber Daya Alam Kolase Hijau Tua Cokelat_20240926_125938_0000.pdfPresentasi Sumber Daya Alam Kolase Hijau Tua Cokelat_20240926_125938_0000.pdf
Presentasi Sumber Daya Alam Kolase Hijau Tua Cokelat_20240926_125938_0000.pdf
aloysiussetiyowibowo
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa.ppt
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa.pptPANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa.ppt
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa.ppt
aloysiussetiyowibowo
bab_iii_panggilan_dan_tugas_perutusan_para_murid (1).pptx
bab_iii_panggilan_dan_tugas_perutusan_para_murid (1).pptxbab_iii_panggilan_dan_tugas_perutusan_para_murid (1).pptx
bab_iii_panggilan_dan_tugas_perutusan_para_murid (1).pptx
aloysiussetiyowibowo
pengaruhkeluargaterhadapperkembangananak-121212220402-phpapp01.pptx
pengaruhkeluargaterhadapperkembangananak-121212220402-phpapp01.pptxpengaruhkeluargaterhadapperkembangananak-121212220402-phpapp01.pptx
pengaruhkeluargaterhadapperkembangananak-121212220402-phpapp01.pptx
aloysiussetiyowibowo
bumulppt-160614050003 (1).pptxaaaaaaaaaaa
bumulppt-160614050003 (1).pptxaaaaaaaaaaabumulppt-160614050003 (1).pptxaaaaaaaaaaa
bumulppt-160614050003 (1).pptxaaaaaaaaaaa
aloysiussetiyowibowo
bab_iii_panggilan_dan_tugas_perutusan_para_murid.pptx
bab_iii_panggilan_dan_tugas_perutusan_para_murid.pptxbab_iii_panggilan_dan_tugas_perutusan_para_murid.pptx
bab_iii_panggilan_dan_tugas_perutusan_para_murid.pptx
aloysiussetiyowibowo
TEE_B101_L9.docxKKKKKKKKKKJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJ
TEE_B101_L9.docxKKKKKKKKKKJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJTEE_B101_L9.docxKKKKKKKKKKJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJ
TEE_B101_L9.docxKKKKKKKKKKJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJ
aloysiussetiyowibowo
LAGU MISAH NATAL BERSAMA 6 JANUARI .pptx
LAGU MISAH NATAL BERSAMA 6 JANUARI .pptxLAGU MISAH NATAL BERSAMA 6 JANUARI .pptx
LAGU MISAH NATAL BERSAMA 6 JANUARI .pptx
aloysiussetiyowibowo
pptpkn-1307250HNJJ21619-phpaHJBLNpp02.pptx
pptpkn-1307250HNJJ21619-phpaHJBLNpp02.pptxpptpkn-1307250HNJJ21619-phpaHJBLNpp02.pptx
pptpkn-1307250HNJJ21619-phpaHJBLNpp02.pptx
aloysiussetiyowibowo
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa (1).ppt
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa (1).pptPANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa (1).ppt
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa (1).ppt
aloysiussetiyowibowo
bab_iv_b_kelas_viii_-_sengsara_dan_wafat_yesus.pptx
bab_iv_b_kelas_viii_-_sengsara_dan_wafat_yesus.pptxbab_iv_b_kelas_viii_-_sengsara_dan_wafat_yesus.pptx
bab_iv_b_kelas_viii_-_sengsara_dan_wafat_yesus.pptx
aloysiussetiyowibowo
632854362-Sengsara-dan-Wafat-Yesus-pptx.pptx
632854362-Sengsara-dan-Wafat-Yesus-pptx.pptx632854362-Sengsara-dan-Wafat-Yesus-pptx.pptx
632854362-Sengsara-dan-Wafat-Yesus-pptx.pptx
aloysiussetiyowibowo
Hadir SMP Putnir (1).pdfnnnhhhhhhhhhhhhhhhhh
Hadir SMP Putnir (1).pdfnnnhhhhhhhhhhhhhhhhhHadir SMP Putnir (1).pdfnnnhhhhhhhhhhhhhhhhh
Hadir SMP Putnir (1).pdfnnnhhhhhhhhhhhhhhhhh
aloysiussetiyowibowo
Polygon Math Education Presentation in Colorful Abstract Style _20240805_150...
Polygon Math Education Presentation in  Colorful Abstract Style _20240805_150...Polygon Math Education Presentation in  Colorful Abstract Style _20240805_150...
Polygon Math Education Presentation in Colorful Abstract Style _20240805_150...
aloysiussetiyowibowo
Pancasila-Dasar-Negara-Indonesinddda.pdf
Pancasila-Dasar-Negara-Indonesinddda.pdfPancasila-Dasar-Negara-Indonesinddda.pdf
Pancasila-Dasar-Negara-Indonesinddda.pdf
aloysiussetiyowibowo
Biru dan Hijau Ilustrasi Presentasi Tugas Kelompok_20241018_111658_0000.pdf
Biru dan Hijau Ilustrasi Presentasi Tugas Kelompok_20241018_111658_0000.pdfBiru dan Hijau Ilustrasi Presentasi Tugas Kelompok_20241018_111658_0000.pdf
Biru dan Hijau Ilustrasi Presentasi Tugas Kelompok_20241018_111658_0000.pdf
aloysiussetiyowibowo
538190779-Konsekuensi-Pewartaan-Murid-Yesus.pptx
538190779-Konsekuensi-Pewartaan-Murid-Yesus.pptx538190779-Konsekuensi-Pewartaan-Murid-Yesus.pptx
538190779-Konsekuensi-Pewartaan-Murid-Yesus.pptx
aloysiussetiyowibowo
hukumtatanegara-140223101237-phpapp02.ppt
hukumtatanegara-140223101237-phpapp02.ppthukumtatanegara-140223101237-phpapp02.ppt
hukumtatanegara-140223101237-phpapp02.ppt
aloysiussetiyowibowo
Tugas Perutusan Murid Yesus-240430034750-eaf2d47a.pptx
Tugas Perutusan Murid Yesus-240430034750-eaf2d47a.pptxTugas Perutusan Murid Yesus-240430034750-eaf2d47a.pptx
Tugas Perutusan Murid Yesus-240430034750-eaf2d47a.pptx
aloysiussetiyowibowo
Surat keterangan Sekolah_Futsal pop kota cirebon.pdf
Surat keterangan Sekolah_Futsal pop kota cirebon.pdfSurat keterangan Sekolah_Futsal pop kota cirebon.pdf
Surat keterangan Sekolah_Futsal pop kota cirebon.pdf
aloysiussetiyowibowo
Presentasi Sumber Daya Alam Kolase Hijau Tua Cokelat_20240926_125938_0000.pdf
Presentasi Sumber Daya Alam Kolase Hijau Tua Cokelat_20240926_125938_0000.pdfPresentasi Sumber Daya Alam Kolase Hijau Tua Cokelat_20240926_125938_0000.pdf
Presentasi Sumber Daya Alam Kolase Hijau Tua Cokelat_20240926_125938_0000.pdf
aloysiussetiyowibowo
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa.ppt
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa.pptPANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa.ppt
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa.ppt
aloysiussetiyowibowo
bab_iii_panggilan_dan_tugas_perutusan_para_murid (1).pptx
bab_iii_panggilan_dan_tugas_perutusan_para_murid (1).pptxbab_iii_panggilan_dan_tugas_perutusan_para_murid (1).pptx
bab_iii_panggilan_dan_tugas_perutusan_para_murid (1).pptx
aloysiussetiyowibowo
pengaruhkeluargaterhadapperkembangananak-121212220402-phpapp01.pptx
pengaruhkeluargaterhadapperkembangananak-121212220402-phpapp01.pptxpengaruhkeluargaterhadapperkembangananak-121212220402-phpapp01.pptx
pengaruhkeluargaterhadapperkembangananak-121212220402-phpapp01.pptx
aloysiussetiyowibowo
bumulppt-160614050003 (1).pptxaaaaaaaaaaa
bumulppt-160614050003 (1).pptxaaaaaaaaaaabumulppt-160614050003 (1).pptxaaaaaaaaaaa
bumulppt-160614050003 (1).pptxaaaaaaaaaaa
aloysiussetiyowibowo
bab_iii_panggilan_dan_tugas_perutusan_para_murid.pptx
bab_iii_panggilan_dan_tugas_perutusan_para_murid.pptxbab_iii_panggilan_dan_tugas_perutusan_para_murid.pptx
bab_iii_panggilan_dan_tugas_perutusan_para_murid.pptx
aloysiussetiyowibowo

pancasiladannegarakesatuanrepublikindonesialestarimoerdijat-191007045916 (1).pptx

  • 1. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus tahun 1945, adalah negara besar yang didukung oleh sejumlah keunggulan, mulai dari keunggulan geografis (Sumber Kekayaan Alam), keunggulan demografis (Sumber Daya Manusia), keunggulan sosial budaya sampai dengan keunggulan ideologis. Rerielestarimoerdijat lestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • 2. 2 Kemajemukan sosial budaya yang dikristalisasikan dalam bentuk nilai filsafat hidup bangsa (filsafat Pancasila) adalah merupakan jati diri nasional, jiwa bangsa, asas kerokhanian negara dan sumber cita nasional sekaligus identitas dan integritas nasional, serta diikat dalam satu ikatan Bhinneka Tunggal Ika dan rasa cinta tanah air bangsa dan negara. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 3. 3 Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia dilandasi oleh nilai ideologi Pancasila, yang juga memiliki nilai keunggulan. Rumusan sila-sila Pancasila tersebut dituangkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 4. 4 Ideologi berasal dari bahasa Yunani, eidos dan logos. Eidos artinya melihat, memandang, pikiran, idea atau cita-cita. Sedangkan logos, logia artinya ilmu. Secara sederhana ideologi diartikan sebagai: apa yang dipikirkan, diinginkan atau dicita- citakan. Pada umumnya yang dimaksud dengan ideologi adalah seperangkat cita-cita, gagasan-gagasan yang merupakan keyakinan, tersusun secara sistematis, disertai petunjuk cara-cara mewujudkan cita- cita tersebut. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 5. 5 Ideologi adalah suatu gagasan yang berdasarkan suatu idea-idea tertentu. Ideologi merupakan pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Ideologi memuat orientasi pada tindakan, namun persepsi yang menyertai orientasi, pedoman, dan komitmen memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan warna pada sikap serta tingkah laku saat melakukan tindakan, kegiatan ataupun perbuatan dalam rangka mewujudkan atau merealisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi itu. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 6. 6 Pancasila sebagaimana ideologi manapun di dunia ini, adalah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak ada satupun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 7. 7 Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi Ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka ini kita wajib bersyukur karena Pancasila adalah ideologi terbuka, sehingga Pancasila diharapkan selalu tetap komunikatif dengan perkembangan masyarakat yang dinamis. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 8. 8 Pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka ialah, bahwa nilai-nilai dasar Pancasila, intisari yang dikandung ideologi Pancasila tetap kita pegang teguh dan tidak boleh berubah. Keterbukaan itu menyangkut penjabaran pelaksanaannya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam setiap kurun waktu. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 9. 9 Sebagai ideologi terbuka, Pancasila diharapkan selalu tetap komunika-tif dengan perkembangan masyarakatnya yang dinamis dan sekaligus memantapkan keyakinan masyarakat terhadapnya. Oleh karena itu ideologi Pancasila harus di budayakan dan di amalkan, sehingga akan menjiwai serta memberi arah proses pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 10. 10 Pancasila harus melahirkan kaidah-kaidah penuntun dalam pembuatan politik hukum atau kebijakan negara lainnya yaitu: (1) kebijakan umum dan politik hukum harus tetap menjaga integrasi atau keutuhan bangsa baik secara ideologi maupun secara teritori, (2) kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upaya membangun demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (negara hukum) sekaligus, (3) kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upaya membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, (4) kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 11. 11 Sebenarnya secara eksplisit Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan menyatakan: Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Namun tidak dapat dipungkiri dalam kenyataannya masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak bersumber dan bahkan bertentangan dengan nilai- nilai luhur Pancasila, yang tentunya hal ini sangat memprihatinkan dan harus segera diakhiri. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 12. 12 Selain itu, dalam UUD 1945 naskah asli pengaturan mengenai bentuk negara terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Bentuk Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang terdiri dari satu negara saja betapapun besar maupun kecil, dan ke dalam maupun ke luar merupakan kesatuan. Bila suatu negara tidak terjadi karena adanya beberapa negara yang bergabung dan oleh karenanya kedaulatan negara secara utuh dan bulat ada pada tangan pusat, maka bentuk negara ini disebut negara kesatuan. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 13. 13 Adapun ciri-ciri Negara Kesatuan antara lain adalah: Pertama, Mewujudkan kebulatan tunggal, mewujudkan kesatuan unity, negara tunggal yang monosentris (berpusat satu). Dalam negara kesatuan tidak ada negara dalam negara, dan tidak terdiri dari daerah-daerah yang berstatus negara bagian; Kedua, Hanya mempunyai satu negara serta hanya mempunyai satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif bagi seluruh daerah negara. Wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 14. 14 Ketiga, Hanya ada satu pusat kekuasaan yang memutar seluruh mesin pemerintahan dari pusat sampai ke pelosok-pelosok, hingga segala sesuatunya dapat diatur secara sentral, seragam dan senyawa dalam keseluruhannya. Daerah tidak mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerahnya. Apabila segala sesuatu diatur oleh pemerintah pusat, maka negara kesatuan seperti ini disebut negara kesatuan dengan sistem sentralisasi; LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 15. 15 Keempat, Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi. Pengaturan oleh pusat kepada seluruh daerah tersebut lebih bersifat koordinasi saja namun tidak dalam pengertian bahwa segala- galanya diatur dan diperintahkan oleh pusat. Daerah diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Negara kesatuan yang seperti ini disebut negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 16. 16 Namun dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah- daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Substansi pasal ini dapat memunculkan pemahaman, bahwa dengan dibaginya NKRI atas daerah-daerah provinsi dan kabupaten serta kota, maka daerah yang dimaksud dapat disamakan setingkat dengan negara bagian pada negara federal. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 17. 17 Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 perubahan yang isinya: Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat, berarti pasal tersebut mempunyai pengertian, bahwa otonomi yang seluasluasnya kecuali urusan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat, juga mengandung konsekuensi pengertian kearah pengaturan yang bersifat federalistis. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 18. 18 Asumsi dasarnya adalah bahwa kekuasaan asal atau sisa (residual power) justru berada di daerah, kecuali jika undang- undang menentukan lain. Prinsip kekuasaan asal yang berada di daerah (negara bagian) ini adalah prinsip yang biasa dikenal dalam lingkungan negara- negara yang menganut federalisme. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 19. 19 Dengan demikian nampak adanya tarik- menarik antara bentuk negara kesatuan yang menurut Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, sedangkan menurut Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945 menunjukkan karakter negara federal. Oleh karena itulah banyak muncul perdebatan tentang perlu tidaknya diadakan perubahan lagi terhadap UUD LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 20. 20 Khusus berkaitan dengan bentuk Negara Kesatuan sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan, dikategorikan sebagai bukan objek perubahan yang diatur dalam mekanisme perubahan sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945. Dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 dinyatakan: Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak dapat dilakukan perubahan. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 21. 21 Dengan demikian jelas bahwa pasal ini mengandung komitmen dan tekad bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945, akan tetap berbentuk Negara Kesatuan selamanya. Artinya apabila bangsa Indonesia taat pada hukum konstitusi maka tidak akan terjadi perubahan terhadap bentuk Negara Kesatuan. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com
  • 22. 22 Dalam pembukaan ke empat undang-undang dasar atau konstitusi tersebut, semuanya mencantumkan rumusan sila-sila yang kemudian dikenal dengan rumusan Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, dalam rangka mempertahankan NKRI tidak ada pilihan lain kecuali mengembangkan nilai- nilai Pancasila agar keragaman bangsa dapat dijabarkan sesuai dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. LESTARI MOERDIJAT lestarimoerdijat Rerielestarimoerdijat rerieLmoerdijat www.lestarimoerdijat.com