際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Suralaya coal-fired power plant belch, Cilegon, Banten
SOSIALISASI IMPLEMENTASI
PENGAWASAN PERIZINAN
BERUSAHA BERBASIS RISIKO
UNTUK PELAKU USAHA
Madiun, 5 Desember 2024
 REALISASI INVESTASI: Target dan Kebutuhan
 PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Daftar isi
REALISASI INVESTASI: Target dan Kebutuhan
 Sepanjang 2025-2029, dibutuhkan penanaman modal
Rp13.528 triliun untuk mencapai target pertumbuhan
ekonomi 8% di tahun ketiga Pemerintahan.
 Dengan realisasi investasi Rp 1.906 triliun pada tahun
2025 diharapkan mampu menciptakan 2,4 juta
lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi 6,8%
pada tahun 2025.
 Rata-rata Porsi PMTB terhadap PDB mencapai 31,7%
dengan rata-rata pertumbuhan investasi mencapai
16,5%.
Target Presiden Terpilih
Ekonomi Tumbuh 8%
Investasi Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2024
1.650
1.906
2.280
2.684
3.116
3.544
2024 2025 2026 2027 2028
2029
5,2%
6,8%
7,6%
8,3% 8,0%
7,8%
+15,5%
+1G,6%
+17,5%
+16,2%
+13,7%
Keterangan:
Pertumbuhan Ekonomi
Realisasi Investasi (Rp
Triliun)
4 4
Sektor Peluang Investasi di Indonesia
Energi
Terbarukan
Sumber daya EBT Indonesia berlimpah, beragam, dan tersebar di seluruh wilayah
Indonesia. Saat ini, baru 13,1 GW yang telah dimanfaatkan dari total potensi 3.687
GW.
Pendidikan dan
Vokasi
Angkatan kerja Indonesia masih didominasi lulusan SD (35%), sementara lulusan
Sarjana dan Diploma hanya sekitar 12%. Pemerintah mendorong investor melakukan
kegiatan vokasi dengan menawarkan insentif Super Deduction Tax hingga 200%.
Kesehatan dan
Rumah Sakit
Sekitar G0% bahan baku obat di Indonesia masih dipenuhi dari impor (a.l. dari China
45%, India 27%, AS 8%). Di bidang layanan Kesehatan, Indonesia telah mengembangkan
Kawasan Ekonomi Khusus Kesehatan di Sanur Bali.
Semikonduktor
Indonesia memiliki bahan baku industri hulu semikonduktor yaitu Silika, Tembaga,
Bauksit, dan Emas. Perlu mendorong industri pengolahan dan pemurnian untuk EGS, Mg-
Silicon, Mg-Silicon Carbide, Polysilicon, Polysilicon Carbide.
Kawasan
Industri
Hijau
Tren pasar menuntut industri yang ramah lingkungan. Di Indonesia, Sembcorp telah
bekerjasama dengan Panbil Group untuk mengembangkan 2 kawasan industri rendah
karbon di Batam yaitu di KEK Tanjung Sauh (500 hektar) dan Tembesi (100 hektar).
Industri
Orientasi Ekspor
Keterkaitan terhadap rantai pasok global dapat mendorong Indonesia menjadi negara
tujuan investasi, seperti ekosistem baterai dan kendaraan listrik, komponen
elektronik, produk hasil hutan dan pertanian, makanan dan minuman, tekstil dan
sepatu, dll.
Sektor-sektor Investasi Strategis yang akan
Didorong (1/2)
5 5
Sektor Peluang Investasi di Indonesia
Industri
Hilirisasi
Total potensi investasi hilirisasi di Indonesia sebesar USD 618 miliar terdiri dari sektor
Minerba (USD 498 miliar); Migas (USD 68,3 miliar); Perkebunan, kelautan, dan Kehutanan
(USD 51,4 miliar).
Ketahanan
Pangan
Indonesia telah memulai proyek Swasembada Gula Nasional dan Bioethanol di
Kabupaten Marauke, Papua Selatan. Komoditas lain perlu didorong seperti Padi, Jagung,
Kedelai, Kacang Hijau, Ubi Kayu, Sorghum dan Porang.
Infrastruktur
Melanjutkan program pembangunan infrastruktur antara lain Jalan Tol, Pelabuhan,
Tanggul Laut, Kereta Cepat, LRT
, dan MRT
, Infrastruktur di sekitar Food Estate, Perumahan.
Ibukota
Nusantara
(IKN)
Peluang investasi di IKN a.l. perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi ramah
lingkungan, area komersial, infrastruktur digital, dan lainnya. Pemerintah menawarkan
insentif berupa T
ax Holiday, kemudahan perizinan, dan hak guna usaha (HGU) selama 95
tahun yang dapat diperpanjang.
Ekonomi Digital
s Data Center
Pasar ekonomi digital Indonesia diproyeksi mencapai Rp 4.531 triliun pada tahun 2030
dan pasar Data Center diproyeksi tumbuh 5,G% (2024-2029) dengan volume pasar
sebesar USD 4,5 miliar pada tahun 2029.
Ekonomi Biru
Potensi blue economy diperkirakan mencapai USD 1,33 miliar a.l. meliputi perikanan
tangkap, industri pengolahan hasil laut, pariwisata, ekonomi kelautan, riset dan
inovasi.
Sektor-sektor Investasi Strategis yang akan
Didorong (2/2)
6 6
PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO:
Implementasi Pengawasan
PELAYANAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKU USAHA
8
Pelayanan
&
Pengawasan
H
a
k
Kew
ajiban
Tanggung
Jawab
HAK
 kepastian hak, hukum,
dan perlindungan;
 informasi yang terbuka
mengenai bidang usaha
yang dijalankannya;
 hak pelayanan;
 fasilitas kemudahan
sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KEWAJIBAN
 menerapkan prinsip tata
kelola perusahaan yang
baik;
 melaksanakan CSR
 menyampaikan LKPM
 menghormati tradisi
budaya masyarakat
sekitar;
 meningkatkan
kompetensi tenaga kerja
Indonesia
 menyelenggarakan
pelatihan dan melakukan
alih teknologi
 mengalokasikan dana
pemulihan lokasi proyek
 mematuhi semua
ketentuan peraturan
perundang undangan.
.
TANGGUNG JAWAB
 menjamin tersedianya
modal dari sumber
dana legal
 menanggung dan
menyelesaikan segala
kewajiban dan
kerugian jika
menghentikan atau
menelantarkan
kegiatan usahanya;
 menciptakan iklim
usaha persaingan yang
sehat dan mencegah
praktik monopoli;
 menjaga kelestarian
lingkungan hidup;
 menciptakan
keselamatan,
kesehatan,
kenyamanan, dan
kesejahteraan pekerja.
DASAR HUKUM PENGAWASAN PERIZINAN
BERUSAHA BERBASIS RISIKO
 PP No. 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 215 ayat 1, Pengawasan dilakukan secara
terintegrasi dan terkoordinasi antar
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah Kab./kota, Administrator KEK,
dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB
OBJEK PENGAWASAN
 Standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan
usaha
 Perkembangan realisasi penanaman modal serta
pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk
penanaman modal dan/atau kewajiban kemitraan
DASAR HUKUM PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
9
TUJUAN PENGAWASAN DALAM PP NO. 5/2021
memastikan kepatuhan
pemenuhan
persyaratan dan
kewajiban oleh Pelaku
Usaha
mengumpulkan data, bukti,
dan/atau laporan terjadinya bahaya
terhadap keselamatan, kesehatan,
lingkungan hidup, dan/atau bahaya
lainnya yang dapat ditimbulkan dari
pelaksanaan kegiatan usaha
rujukan pembinaan
atau pengenaan sanksi
administratif terhadap
pelanggaran Perizinan
Berusaha.
1 2 3
PASAL 217 PP 5/2021
TUJUAN PENGAWASAN DALAM PP NO. 5/2021
10
KERANGKA KERJA PENGAWASAN
 PP No. 5
Tahun 2021
 Peraturan
BKPM No. 5
Tahun 2021
bu
t
Verif
y
Trust
Tingkat Risiko
1) Rendah (R)
2) Menengah
Rendah (MR)
3) Menengah Tinggi
(MT)
4) Tinggi (T)
Kemudahan perizinan
berusaha
Subsistem Pengawasan
Memastikan Pelaku Usaha
memenuhi standar dan/atau
kewajiban kegiatan usaha
melalui pengawasan
Pelaksanaan Pengawasan
Terintegrasi
 Laporan
 Inspeksi Lapangan
Inspeksi Lapangan
RUTIN INSIDENTAL
K/L/D, KEK, KPBPB
Kompetensi
Pengawas
Kesiapan
Perangkat
NSPK
Pengawasan
KERANGKA KERJA PENGAWASAN
11
PENGAWASAN
PP No. 5/2021
Pasal 218
RUTIN
INSIDENTAL
LAPORAN
PELAKU USAHA
INSPEKSI
LAPANGAN
PP No. 5/2021 Pasal 219 s.d. Pasal 223
TINDAK LANJUT
PENGADUAN
MASYARAKAT
DAN/ATAU
PELAKU USAHA
PP No. 5/2021 Pasal 224
Pasal 213, PP 5/2021
Indikator
Pengawasan:
1) Tata Ruang dan
standar bangunan
gedung
2) Standar K2L
3) Standar
pelaksanaan
kegiatan usaha
4) Persyaratan yang
diatur dalam NSPK
5) Kewajiban laporan
pemanfaatan insentif
dan fasilitas
Penanaman Modal
PP No. 5/2021 Pasal 225
PENILAIAN HASIL PENGAWASAN
K/L/D, KEK dan KPBPB melakukan
penilaian hasil pengawasan
Hasil pengawasan diinput ke
dalam OSS-RBA
 Pemuktahiran profil pelaku usaha
 Penyesuaian intensitas pengawasan
 Peninjauan Tingkat Risiko Usaha
PENGAWASAN DALAM PP NO. 5/2021
12
1. Pengawas Persyaratan Dasar
2. Pengawas K3L
3. K/L/D Terkait lainnya
Undangan Pengawasan
Kementerian/
Lembaga/
Pemerintah Daerah
Kementerian
Investasi / BKPM
PELAKU
USAHA
Pengawasan terhadap standar
dan/atau kewajiban
pelaksanaan kegiatan usaha
Perkembangan realisasi
penanaman modal serta
pemberian fasilitas, insentif
dan kemudahan untuk
penanaman modal
Data Sharing atas Hasil
Pengawasan
Pada OSS RBA
DPMPTSP PROVINSI, DPMPTSP
KABUPATEN/KOTA, ADMINISTRATOR KEK, BADAN
PENGUSAHAAN KPBPB SESUAI
KEWENANGANNYA
 PP No. 5 Tahun
2021
 Per.BKPM No. 5
Tahun 2021
Melakukan Pengawasan
Pengisian BAP
Melakukan Pengawasan
Memberikan masukan
dalam pengisian BAP
Melakukan Pengawasan
Pengisian BAP
Koordinator Pengawasan
IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
13
ASPEK PENILAIAN KEPATUHAN PELAKU USAHA
NO PEMUTAKHIRAN PROFIL PELAKU USAHA PIC %
1. Kepemilikan perizinan berusaha atas kegiatan usaha (NIB/sertifikat standar/ Izin)
(otomatis ditarik dari OSS)
K/L/D 15
2. Pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha (hanya pengisian skor heading a-g) K/L/D 40
a. Persyaratan Umum
b. Persyaratan khusus
c. Sarana Usaha
d. Organisasi dan SDM
e. Pelayanan usaha
f. Standar produk barang/jasa
g. Sistem manajemen usaha
3. Penilaian pelaksanaan kegiatan usaha Koord 35
a. Rasio realisasi penanaman modal [50%]
b. Pemenuhan penyampaian laporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku [10%] (K/L Pembina sektor, BKPM)
c. Penyerapan tenaga kerja Indonesia dan/atau investasi besar [10%]
d. Kemitraan dengan UMKM [10%]
e. Kepatuhan terhadap pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan dalam rangka penanaman modal [10%]
f. Pemilihan lokasi di luar pulau jawa [10%]
4. Riwayat pengenaan sanksi K/L/D 10
TOTAL 100
14
PEMUTAKHIRAN PROFIL PELAKU USAHA
15
TINGKAT KEPATUHAN
PELAKU USAHA
USULAN PENILAIAN
TOTAL NILAI HASIL KOMBINASI
BAIK SEKALI > 70
BAIK 30 - 70
KURANG BAIK < 30
*Dimana tingkat kepatuhan baik sekali akan diberikan insentif berupa pengurangan intensitas pengawasan,
dan bagi pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik dan kurang baik diindikasikan masih memerlukan
pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.
PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO:
Penerapan Sanksi dan Kepatuhan Pelaku Usaha
TINGKATAN PELANGGARAN PELAKU USAHA
17
SEDANG
 tidak melakukan perbaikan atas sanksi
pelanggaran ringan yang telah dikenakan
dalam waktu yang ditetapkan;
 terbukti terjadinya pencemaran
lingkungan yang membahayakan
keselamatan masyarakat baik di lokasi
usaha maupun di sekitar lokasi usaha;
 melakukan pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan;
BERAT
 tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran sedang
yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan;
 melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan Perizinan
Berusaha;
 terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan dan
lingkungan dan/atau dapat mengganggu
perekonomian nasional maupun perekonomian daerah;
 melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait Perizinan Berusaha.
RENDAH
 tidak memenuhi salah satu kewajiban pelaku usaha
 tidak memenuhi salah satu tanggung jawab pelaku usaha
 tidak menyampaikan LKPM 2 (dua) periode berturut-turut;
 menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi
investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai
realisasi nihil;
 tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu
perkiraan mulai berproduksi/beroperasi yang tercantum dalam Sistem
OSS;
 tidak menjalankan kewajiban kemitraan selama menjalankan kegiatan
usaha;
 menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan pada lokasi usaha
yang tidak membahayakan keselamatan.
Rendah
Sedang
Berat
SANKSI ADMINISTRATIF
18
Penghentian Sementara
Kegiatan Usaha
Peringatan: 1,2,3
Pencabutan
PB + UMKU
ALUR PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
19
Peringatan Tertulis Pertama
(Pasal 56): 30 hari
Peringatan Tertulis Kedua
(Pasal 56) : 15 hari
Peringatan Tertulis Ketiga
(Pasal 56) : 10 hari
Pelanggaran
Ringan
(Pasal 55 - 56)
Pelanggaran
Sedang
(Pasal 57 - 59)
Peringatan Tertulis Pertama
dan Terakhir
(Pasal 58): 15 hari
Penghentian Sementara
Kegiatan Usaha
(Pasal 59): 30 hari
Pelanggaran
Berat
(Pasal 60 - 61)
Pencabutan Perizinan Berusaha
(Pasal 60 & 61)
 Pencabutan NIB (KBLI dalam NIB);
 Pencabutan Sertifikat Standar;
atau
 Pencabutan Izin
ALUR PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF .. lanjutan
20
oss
Sanksi
Administrasi Terkirim
ke Pelaku Usaha
Evaluasi atas tanggapan/pemenuhan
kewajiban/inspeksi lapangan
oleh BKPM/ DPMPTSP Prov/ Kab/ Kota/
KPBPB/administrator KEK
2
6
Pelaku Usaha
Memberikan
Tanggapan/
Pemenuhan
kewajiban
Notifikasi ke pelaku usaha dari Sistem OSS
1. penerimaan tanggapan >> sanksi gugur
2. Penolakan tanggapan >> sanksi administratif
pelanggaran sedang
Notifikasi ke OSS dari instansi terkait atas
1. Penerimaan tanggapan >> sanksi gugur
2. Penolakan tanggapan >> pengenaan sanksi
administratif lanjutan ke jenis pelanggaran
selanjutnya
Keminvest/ DPMPTSP Prov/ Kab/ Kota
/KPBPB/administrator KEK memberikan sanksi
administratif peringatan sesuai kewenangan
1
5
3
4
SANKSI ADMINISTRATIF ATAS TIDAK MENYAMPAIKAN LKPM
21
Peringatan
Tertulis
Penghentian
Sementara
Pencabutan
Perizinan
Berusaha
dan/atau
Kegiatan Usaha
Dikenakan bagi Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran
ringan, salah satunya karena:
 Tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode
berturut-turut
 Menyampaikan LKPM Konstruksi tanpa ada nilai
tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode
berturut-turut dengan nilai realisasi nihil
Dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi
kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan
Dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi
kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang
Sanksi dinyatakan gugur bila
memenuhi kewajiban berupa
penyampaian LKPM. Apabila tidak,
akan diberikan sanksi administratif
selanjutnya
PENGENAAN SANKSI
SECARA BERJENJANG
Kriteria Obyek Sanksi Administratif
1. Status NIB aktif yang memiliki KBLI wajib
lapor LKPM dengan status Kegiatan Usaha
Utama
2. Kegiatan usaha yang tidak menyampaikan
LKPM secara 2 periode berturut turut dengan
status:
a. Status LKPM tidak lapor
b. Status LKPM draf
c. Status LKPM perlu perbaikan
d. Status LKPM terkirim dan sudah diperbaiki
tetapi diluar periode pelaporan
3. Kegiatan usaha tahap konstruksi/persiapan
yang menyampaikan LKPM secara 4 periode
berturut turut dengan tambahan nihil
KEWENANGAN PENCABUTAN PERIZINAN BERUSAHA
22
Contrarius Actus (azas)
Instansi/Lembaga yang menerbitkan izin
juga adalah instansi/Lembaga
yang melakukan pencabutan izin
KEMENTERIAN
INVESTASI DAN
HILIRISASI/BKP
M
BADAN
OTO
RITA
IKN
DPM
PTSP
KAB/KO
TA
ADMINISTRATUR
KEK
D
P
M
P
T
S
P
P
R
O
V
B
A
D
A
N
P
E
N
G
U
S
A
H
A
A
N
K
P
B
P
Fiktif Positif
Dalam hal Lembaga Pencabut Perizinan Berusaha tidak
memberikan persetujuan/penolakan permohonan dalam 5 hari
kerja, maka Sistem OSS menerbitkan pencabutan
KEPATUHAN PELAKU USAHA
23
PROFIL PELAKU USAHA
24
What?
 Realisasi penanaman modal
 Realisasi penyerapan tenaga
kerja
 Realisasi produksi barang/jasa
 Kewajiban perusahaan
Modal Usaha
Rp 1  5 miliar
Rp 5  10 miliar
> Rp 10 miliar
Skala Usaha
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
Who?
Periode Pelaporan*
Semester
1
Triwulan
1
Triwulan
2
Triwulan
3
Triwulan
4
1  10 April 1 -10 Juli 25 September -
8 Oktober 2024
1  10 Januari
2025
Semester
2
When?
Tahapan
Pelaporan
Tidak ada
TAHAP
KONSTRUKSI
T
AHAP
PRODUKSI
LKPM UMK
LKPM Non UMK
Jenis LKPM
How
?
*Periode pelaporan dapat berubah menyesuaikan
PRINSIP PENYAMPAIAN
LKPM LKPM Triwulan IV Tahun 2024 dapat
disampaikan pada tanggal 1  10 Januari
2025 melalui sistem Online Single
Submission (OSS) dengan tautan
https://oss.go.id
(menu pelaporan  Laporan LKPM).
Panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui:
https://linktr.ee/LKPM
KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BKPM
Terima Kasih
Jalan Jenderal Gatot Subroto, No.44 Jakarta 12190  Indonesia
T: +62 21 525 2008 | E: info@bkpm.go,id
www.bkpm.go.id
CONTOH PERINGATAN TERTULIS PERTAMA (SP1)
Berkenaan dengan hal tersebut diatas melalui surat ini kami
memberikan Peringatan Tertulis Pertama. Oleh karena itu kami
harapkan Saudara segera memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud diatas dengan menyampaikan LKPM sesuai masa
periode pelaporan.
Apabila Saudara tidak memenuhi kewajiban penyampaian
LKPM sesuai dengan periode waktu pelaporan tersebut, akan
diberikan sanksi administratif lanjutan sebagaimana diatur
dalam Pasal 55 ayat (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
CONTOH PERINGATAN TERTULIS KEDUA (SP2)
Berdasarkan dengan hal tersebut, kami harapkan Saudara
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud di atas dengan
menyampaikan LKPM Periode Triwulan III Tahun 2023 secara
daring melalui Sistem OSS Berbasis Risiko.
Apabila Saudara tidak memenuhi kewajiban penyampaian
LKPM sesuai dengan periode waktu pelaporan tersebut, akan
diberikan sanksi administrasi lanjutan sebagaimana diatur
dalam Pasal 55 ayat (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
CONTOH PERINGATAN TERTULIS KETIGA (SP3)
Berdasarkan dengan hal tersebut, kami harapkan Saudara
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud di atas dengan
menyampaikan LKPM Triwulan IV Tahun 2023 secara daring
melalui Sistem OSS Berbasis Risiko.
Apabila Saudara tidak memenuhi kewajiban penyampaian
LKPM sesuai dengan periode waktu pelaporan tersebut, akan
diberikan sanksi administrasi lanjutan sebagaimana diatur
dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b Peraturan Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan
Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
CONTOH SK PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN USAHA (PS)
Dengan ini diberitahukan bahwa perusahaan Saudara menurut
pemantauan dan evaluasi tidak memenuhi kewajiban atas
sanksi administratif sebelumnya berupa :
1. Surat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor
SNK-202403221653561509640 tanggal 22 Maret 2024
Perihal Peringatan Tertulis Ketiga; dan
2. Tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
(LKPM) Triwulan IV Tahun 2023,
Berdasarkan dengan hal tersebut, Saudara diwajibkan LKPM
Triwulan I Tahun 2024 secara daring melalui Sistem OSS
Berbasis Risiko sebagai dasar pencabutan atas Sanksi
Administratif Penghentian Sementara Kegiatan Usaha ini.
Apabila Saudara tidak menyampaikan LKPM Triwulan I Tahun
2024, maka kami akan memberikan sanksi administratif
berikutnya berupa Pencabutan Perizinan Berusaha
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 60 Peraturan Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko
MENU PENCABUTAN: LIKUIDASI DAN NON LIKUIDASI
Likuidasi: Pencabutan karena pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha
Non Likuidasi: Pencabutan yang tidak termasuk pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha
MENU SANKSI
Daftar Sanksi: daftar sanksi, selain sanksi LKPM
Daftar Sanksi LKPM: daftar sanksi yang dikenai kepada Pelaku Usaha karena tidak menyampaikan LKPM
PROFIL PELAKU USAHA
PROFIL PELAKU USAHA  lanjutan
Tingkat kepatuhan yang dilihat dari entitas Pelaku Usaha (gabungan dari semua kegiatan usaha yang dimiliki)
PROFIL PELAKU USAHA lanjutan
DASAR HUKUM PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF
PERATURAN PEMERINTAH NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Bagian Kedua
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Paragraf 1 Pasal 317  Paragraf 16 Pasal 557
PERATURAN MENTERI
SEKTOR PENGAMPU KEGIATAN USAHA
PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Mencatatkan Informasi
Pemberian Sanksi
Pasal 16 ayat (6)
Menindaklanjuti dengan Penerapan Sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 16 ayat (5)
Mengusulkan
Pencabutan Perizinan
Berusaha
Pasal 48
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota, Administrator
KEK, Dan/Atau Badan Pengusahaan KPBPB
SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi Administrasi
 Peringatan Tertulis
 Penghentian sementara kegiatan berusaha
 Pencabutan Perizinan Berusaha
 Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha
*Sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk
Sanksi
Sanksi dinyatakan gugur bila
memenuhi kewajiban dan
memberikan tanggapan ke
sistem OSS, bila tidak diberikan
sanksi administratif selanjutnya
DAPAT DIKENAKAN
SECARA
BERJENJANG
 Peringatan Pertama (30 Hari)
 Peringatan Kedua (15 Hari)
 Peringatan Ketiga (10 Hari)
 Peringatan Tertulis Pertama dan Terakhir (30 Hari)
 Penghentian Sementara (30 Hari)
 Pencabutan
*hari: hari kerja terhitung sejak tanggal terkirimnya surat sanksi administratif
Target Presiden Terpilih
Ekonomi Tumbuh 8%
 Target pertumbuhan ekonomi RAPBN 2024= 5,2%
 Investasi diharapkan membantu tambahan +2-
3%
 Kebutuhan investasi 2025-2029 = Rp 13,526 T
Faktor yang menjadi pertimbangan investor
untuk masuk ke suatu negara
1. Faktor Ekonomi (30-40%)
market size, stabilitas ekonomi, keterbukaan
pasar
2. Regulasi dan Iklim Investasi (25-35%)
insentif pemerintah dan kemudahan berusaha
3. Inovasi dan Tenaga Kerja (20-30%)
penguasaan teknologi, ketersediaan dan
kualitas tenaga kerja terampil
4. Politik dan Sosial (10-20%)
stabilitas politik dan keamanan, dan faktor
sosial
*Sumber: UNCTAD, World Bank
Kondisi Saat ini
 Pertumbuhan ekonomi Q2-2024 = 5,05%,
 Realisasi investasi 2024 (Jan-Sep) =
= Rp 1.261 T (76,4% dari Target)
 Target investasi 2024 = 1.650 T
Tren Investasi Global Cenderung Turun*
 FDI Global 2023 turun -2% (US$ 1,33 Triliun)
 FDI ke negara berkembang turun -7%
 Ekonomi global turun -2.7%
 Kondisi geopolitik belum mereda
 Persaingan menarik investasi global
semakin ketat
Perlu Intervensi
Pemerintah
agar Indonesia lebih
atraktif bagi
Investor
38
Investasi sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Paparan BKPM Madiun 5 Des 2024.pptx-Madiun.pptx
Paparan BKPM Madiun 5 Des 2024.pptx-Madiun.pptx
Paparan BKPM Madiun 5 Des 2024.pptx-Madiun.pptx
Paparan BKPM Madiun 5 Des 2024.pptx-Madiun.pptx
Paparan BKPM Madiun 5 Des 2024.pptx-Madiun.pptx
Paparan BKPM Madiun 5 Des 2024.pptx-Madiun.pptx
Paparan BKPM Madiun 5 Des 2024.pptx-Madiun.pptx
Paparan BKPM Madiun 5 Des 2024.pptx-Madiun.pptx
Paparan BKPM Madiun 5 Des 2024.pptx-Madiun.pptx
Paparan BKPM Madiun 5 Des 2024.pptx-Madiun.pptx

More Related Content

Similar to Paparan BKPM Madiun 5 Des 2024.pptx-Madiun.pptx (20)

Madiun_Penyelenggaraan Penataan Ruang Darat di Sistem OSS RBA_Juni (250624).pdf
Madiun_Penyelenggaraan Penataan Ruang Darat di Sistem OSS RBA_Juni (250624).pdfMadiun_Penyelenggaraan Penataan Ruang Darat di Sistem OSS RBA_Juni (250624).pdf
Madiun_Penyelenggaraan Penataan Ruang Darat di Sistem OSS RBA_Juni (250624).pdf
materip3np
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
khoiril anwar
PERAN KEMENTERIAN PPN BAPPENAS DALAM PROYEK KPBU DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKT...
PERAN KEMENTERIAN PPN BAPPENAS DALAM PROYEK KPBU DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKT...PERAN KEMENTERIAN PPN BAPPENAS DALAM PROYEK KPBU DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKT...
PERAN KEMENTERIAN PPN BAPPENAS DALAM PROYEK KPBU DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKT...
ssuserb25e4d
Aspek Akuntansi dan Audit BLhdaljfUD.pptx
Aspek Akuntansi dan Audit BLhdaljfUD.pptxAspek Akuntansi dan Audit BLhdaljfUD.pptx
Aspek Akuntansi dan Audit BLhdaljfUD.pptx
ssuser509aac
DIPA2019.pdf
DIPA2019.pdfDIPA2019.pdf
DIPA2019.pdf
BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN SUMATERA SELATAN
2019 01-018.09-567495-11-014-2-00 (1)
2019 01-018.09-567495-11-014-2-00 (1)2019 01-018.09-567495-11-014-2-00 (1)
2019 01-018.09-567495-11-014-2-00 (1)
BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN SUMATERA SELATAN
BAHAN PROGRAM DAN PENDAMPINGAN KUR JATIM 21092021.pptx
BAHAN PROGRAM DAN PENDAMPINGAN KUR JATIM 21092021.pptxBAHAN PROGRAM DAN PENDAMPINGAN KUR JATIM 21092021.pptx
BAHAN PROGRAM DAN PENDAMPINGAN KUR JATIM 21092021.pptx
disporakotablitar
Kerangka Regulasi Implementasi Kebijakan LVC.pdf
Kerangka Regulasi Implementasi Kebijakan LVC.pdfKerangka Regulasi Implementasi Kebijakan LVC.pdf
Kerangka Regulasi Implementasi Kebijakan LVC.pdf
AchmadSyafii9
OSS Risk Based Approach Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
OSS Risk Based Approach Perizinan Berusaha Berbasis ResikoOSS Risk Based Approach Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
OSS Risk Based Approach Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
PancaPrasasti
R7_PERIKANAN_RAJUNGAN.pptx
R7_PERIKANAN_RAJUNGAN.pptxR7_PERIKANAN_RAJUNGAN.pptx
R7_PERIKANAN_RAJUNGAN.pptx
AtanPratamaPutra
Materi Perizinan Berusaha Sub Sistem Pengawasan.pptx
Materi Perizinan Berusaha Sub Sistem Pengawasan.pptxMateri Perizinan Berusaha Sub Sistem Pengawasan.pptx
Materi Perizinan Berusaha Sub Sistem Pengawasan.pptx
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun
Dipa 2019 awal
Dipa 2019 awalDipa 2019 awal
Dipa 2019 awal
BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN SUMATERA SELATAN
(20230621) Karo Mos - Arah Kebijakan dan Rencana Kerja Tahun 2023-2024 Pada R...
(20230621) Karo Mos - Arah Kebijakan dan Rencana Kerja Tahun 2023-2024 Pada R...(20230621) Karo Mos - Arah Kebijakan dan Rencana Kerja Tahun 2023-2024 Pada R...
(20230621) Karo Mos - Arah Kebijakan dan Rencana Kerja Tahun 2023-2024 Pada R...
Pristiyanto SS
Kemenko POP UP Market 2018.pdf
Kemenko POP UP Market 2018.pdfKemenko POP UP Market 2018.pdf
Kemenko POP UP Market 2018.pdf
AJKPSR
Dpjk for bengkulu 16112017
Dpjk for bengkulu 16112017Dpjk for bengkulu 16112017
Dpjk for bengkulu 16112017
dpmptsp provbengkulu
Deregulasi BKPM_Sosialisasi OSS-RBA.pdf
Deregulasi BKPM_Sosialisasi OSS-RBA.pdfDeregulasi BKPM_Sosialisasi OSS-RBA.pdf
Deregulasi BKPM_Sosialisasi OSS-RBA.pdf
Fariha54
Materi Perizinan Elresas Sektor Industri.pptx
Materi Perizinan  Elresas Sektor Industri.pptxMateri Perizinan  Elresas Sektor Industri.pptx
Materi Perizinan Elresas Sektor Industri.pptx
pambudipambudi44
22 EoDB (Leonard V - Bappenas)
22 EoDB (Leonard V - Bappenas)22 EoDB (Leonard V - Bappenas)
22 EoDB (Leonard V - Bappenas)
Massaputro Delly TP
Madiun_Penyelenggaraan Penataan Ruang Darat di Sistem OSS RBA_Juni (250624).pdf
Madiun_Penyelenggaraan Penataan Ruang Darat di Sistem OSS RBA_Juni (250624).pdfMadiun_Penyelenggaraan Penataan Ruang Darat di Sistem OSS RBA_Juni (250624).pdf
Madiun_Penyelenggaraan Penataan Ruang Darat di Sistem OSS RBA_Juni (250624).pdf
materip3np
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...
khoiril anwar
PERAN KEMENTERIAN PPN BAPPENAS DALAM PROYEK KPBU DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKT...
PERAN KEMENTERIAN PPN BAPPENAS DALAM PROYEK KPBU DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKT...PERAN KEMENTERIAN PPN BAPPENAS DALAM PROYEK KPBU DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKT...
PERAN KEMENTERIAN PPN BAPPENAS DALAM PROYEK KPBU DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKT...
ssuserb25e4d
Aspek Akuntansi dan Audit BLhdaljfUD.pptx
Aspek Akuntansi dan Audit BLhdaljfUD.pptxAspek Akuntansi dan Audit BLhdaljfUD.pptx
Aspek Akuntansi dan Audit BLhdaljfUD.pptx
ssuser509aac
BAHAN PROGRAM DAN PENDAMPINGAN KUR JATIM 21092021.pptx
BAHAN PROGRAM DAN PENDAMPINGAN KUR JATIM 21092021.pptxBAHAN PROGRAM DAN PENDAMPINGAN KUR JATIM 21092021.pptx
BAHAN PROGRAM DAN PENDAMPINGAN KUR JATIM 21092021.pptx
disporakotablitar
Kerangka Regulasi Implementasi Kebijakan LVC.pdf
Kerangka Regulasi Implementasi Kebijakan LVC.pdfKerangka Regulasi Implementasi Kebijakan LVC.pdf
Kerangka Regulasi Implementasi Kebijakan LVC.pdf
AchmadSyafii9
OSS Risk Based Approach Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
OSS Risk Based Approach Perizinan Berusaha Berbasis ResikoOSS Risk Based Approach Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
OSS Risk Based Approach Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
PancaPrasasti
R7_PERIKANAN_RAJUNGAN.pptx
R7_PERIKANAN_RAJUNGAN.pptxR7_PERIKANAN_RAJUNGAN.pptx
R7_PERIKANAN_RAJUNGAN.pptx
AtanPratamaPutra
(20230621) Karo Mos - Arah Kebijakan dan Rencana Kerja Tahun 2023-2024 Pada R...
(20230621) Karo Mos - Arah Kebijakan dan Rencana Kerja Tahun 2023-2024 Pada R...(20230621) Karo Mos - Arah Kebijakan dan Rencana Kerja Tahun 2023-2024 Pada R...
(20230621) Karo Mos - Arah Kebijakan dan Rencana Kerja Tahun 2023-2024 Pada R...
Pristiyanto SS
Kemenko POP UP Market 2018.pdf
Kemenko POP UP Market 2018.pdfKemenko POP UP Market 2018.pdf
Kemenko POP UP Market 2018.pdf
AJKPSR
Deregulasi BKPM_Sosialisasi OSS-RBA.pdf
Deregulasi BKPM_Sosialisasi OSS-RBA.pdfDeregulasi BKPM_Sosialisasi OSS-RBA.pdf
Deregulasi BKPM_Sosialisasi OSS-RBA.pdf
Fariha54
Materi Perizinan Elresas Sektor Industri.pptx
Materi Perizinan  Elresas Sektor Industri.pptxMateri Perizinan  Elresas Sektor Industri.pptx
Materi Perizinan Elresas Sektor Industri.pptx
pambudipambudi44
22 EoDB (Leonard V - Bappenas)
22 EoDB (Leonard V - Bappenas)22 EoDB (Leonard V - Bappenas)
22 EoDB (Leonard V - Bappenas)
Massaputro Delly TP

More from Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun (19)

Tata Cara Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.pptx
Tata Cara Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.pptxTata Cara Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.pptx
Tata Cara Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.pptx
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun
Manual Book MPPD - Pengelola Daerah.docx.pdf
Manual Book MPPD - Pengelola Daerah.docx.pdfManual Book MPPD - Pengelola Daerah.docx.pdf
Manual Book MPPD - Pengelola Daerah.docx.pdf
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun
SOSIALISASI MALL PELAYANAN PUBLIK DIGITAL DINKES.pptx
SOSIALISASI MALL PELAYANAN PUBLIK DIGITAL DINKES.pptxSOSIALISASI MALL PELAYANAN PUBLIK DIGITAL DINKES.pptx
SOSIALISASI MALL PELAYANAN PUBLIK DIGITAL DINKES.pptx
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun
Materi Narsum DPMPTSP Kota Madiun_270082024.pptx
Materi Narsum DPMPTSP Kota Madiun_270082024.pptxMateri Narsum DPMPTSP Kota Madiun_270082024.pptx
Materi Narsum DPMPTSP Kota Madiun_270082024.pptx
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun
Materi Persetujuan Lingkungan sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha_Se...
Materi Persetujuan Lingkungan sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha_Se...Materi Persetujuan Lingkungan sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha_Se...
Materi Persetujuan Lingkungan sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha_Se...
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.pptx
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.pptxPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.pptx
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.pptx
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun
PENDAMPINGAN PENYEDIAAN AKOMODASI 24 JUNI 2024.pptx
PENDAMPINGAN PENYEDIAAN AKOMODASI 24 JUNI 2024.pptxPENDAMPINGAN PENYEDIAAN AKOMODASI 24 JUNI 2024.pptx
PENDAMPINGAN PENYEDIAAN AKOMODASI 24 JUNI 2024.pptx
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun
Materi Implementasi Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha
Materi Implementasi Bimtek Pengawasan Perizinan BerusahaMateri Implementasi Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha
Materi Implementasi Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun
Sosialisasi Perizinan Berusaha Bagi OPD Teknis.pdf
Sosialisasi Perizinan Berusaha Bagi OPD Teknis.pdfSosialisasi Perizinan Berusaha Bagi OPD Teknis.pdf
Sosialisasi Perizinan Berusaha Bagi OPD Teknis.pdf
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun
Proses Perizinan Untuk Penyelenggaraan Jasa Internet
Proses Perizinan Untuk Penyelenggaraan Jasa InternetProses Perizinan Untuk Penyelenggaraan Jasa Internet
Proses Perizinan Untuk Penyelenggaraan Jasa Internet
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun
BOOKLET PROFIL 2023 KOTA MADIUN_ID.pdf
BOOKLET PROFIL 2023 KOTA MADIUN_ID.pdfBOOKLET PROFIL 2023 KOTA MADIUN_ID.pdf
BOOKLET PROFIL 2023 KOTA MADIUN_ID.pdf
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun

Recently uploaded (20)

sosialisasi E-Ijazah 2024-2025 baik.pptx
sosialisasi E-Ijazah 2024-2025 baik.pptxsosialisasi E-Ijazah 2024-2025 baik.pptx
sosialisasi E-Ijazah 2024-2025 baik.pptx
imamtarmiji2
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologikebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
SofiaArdani
Info PELAKSANAAN + Link2 MATERI Training "Teknik Perhitungan dan Verifikasi T...
Info PELAKSANAAN + Link2 MATERI Training "Teknik Perhitungan dan Verifikasi T...Info PELAKSANAAN + Link2 MATERI Training "Teknik Perhitungan dan Verifikasi T...
Info PELAKSANAAN + Link2 MATERI Training "Teknik Perhitungan dan Verifikasi T...
Kanaidi ken
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
Menggambar Objek Tumbuhan dengan memperhatikan proporsi
Menggambar Objek Tumbuhan dengan memperhatikan proporsiMenggambar Objek Tumbuhan dengan memperhatikan proporsi
Menggambar Objek Tumbuhan dengan memperhatikan proporsi
suandi01
T2 - Demonstrasi Kontekstual Kelompok- PSE.pptx
T2 - Demonstrasi Kontekstual Kelompok- PSE.pptxT2 - Demonstrasi Kontekstual Kelompok- PSE.pptx
T2 - Demonstrasi Kontekstual Kelompok- PSE.pptx
muhammadzaki112001
kimia farmasi mengenai materi kimia dalam
kimia farmasi mengenai materi kimia dalamkimia farmasi mengenai materi kimia dalam
kimia farmasi mengenai materi kimia dalam
dessyratnasari13
pertemuan 13-asuhan komunitas 2025 .pptx
pertemuan 13-asuhan komunitas 2025 .pptxpertemuan 13-asuhan komunitas 2025 .pptx
pertemuan 13-asuhan komunitas 2025 .pptx
AyiDamayani
Materi Tarhib Ramadhan, PRM Situsar.pptx
Materi Tarhib Ramadhan, PRM Situsar.pptxMateri Tarhib Ramadhan, PRM Situsar.pptx
Materi Tarhib Ramadhan, PRM Situsar.pptx
imamtarmiji2
Program Dual Track Kalimantan Timur 2025.pptx
Program Dual Track Kalimantan Timur 2025.pptxProgram Dual Track Kalimantan Timur 2025.pptx
Program Dual Track Kalimantan Timur 2025.pptx
Fajar Baskoro
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptxBERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
putuariutama
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
ANAK Cerdas istimewa dan berbakat istimewa
ANAK Cerdas istimewa dan berbakat istimewaANAK Cerdas istimewa dan berbakat istimewa
ANAK Cerdas istimewa dan berbakat istimewa
MuhamadFahmiAziz
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
ROBIATUL29
Topik 1 - Memahami Konsep Literasi Dasar.pptx
Topik 1 - Memahami Konsep Literasi Dasar.pptxTopik 1 - Memahami Konsep Literasi Dasar.pptx
Topik 1 - Memahami Konsep Literasi Dasar.pptx
SyamsuRiwal2
pertemuan 11 new- asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 11 new- asuhan komunitas 2025.pptxpertemuan 11 new- asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 11 new- asuhan komunitas 2025.pptx
AyiDamayani
Materi Seminar Agar Ramadhan Tetap Produktif 2025.pdf
Materi Seminar Agar Ramadhan Tetap Produktif 2025.pdfMateri Seminar Agar Ramadhan Tetap Produktif 2025.pdf
Materi Seminar Agar Ramadhan Tetap Produktif 2025.pdf
Namin AB Ibnu Solihin
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information SystemDaftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Ainul Yaqin
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptxpertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
AyiDamayani
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docxKisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
AnohSuhaemi
sosialisasi E-Ijazah 2024-2025 baik.pptx
sosialisasi E-Ijazah 2024-2025 baik.pptxsosialisasi E-Ijazah 2024-2025 baik.pptx
sosialisasi E-Ijazah 2024-2025 baik.pptx
imamtarmiji2
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologikebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
kebijakan pelayanan transfusi darah hematologi
SofiaArdani
Info PELAKSANAAN + Link2 MATERI Training "Teknik Perhitungan dan Verifikasi T...
Info PELAKSANAAN + Link2 MATERI Training "Teknik Perhitungan dan Verifikasi T...Info PELAKSANAAN + Link2 MATERI Training "Teknik Perhitungan dan Verifikasi T...
Info PELAKSANAAN + Link2 MATERI Training "Teknik Perhitungan dan Verifikasi T...
Kanaidi ken
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
Menggambar Objek Tumbuhan dengan memperhatikan proporsi
Menggambar Objek Tumbuhan dengan memperhatikan proporsiMenggambar Objek Tumbuhan dengan memperhatikan proporsi
Menggambar Objek Tumbuhan dengan memperhatikan proporsi
suandi01
T2 - Demonstrasi Kontekstual Kelompok- PSE.pptx
T2 - Demonstrasi Kontekstual Kelompok- PSE.pptxT2 - Demonstrasi Kontekstual Kelompok- PSE.pptx
T2 - Demonstrasi Kontekstual Kelompok- PSE.pptx
muhammadzaki112001
kimia farmasi mengenai materi kimia dalam
kimia farmasi mengenai materi kimia dalamkimia farmasi mengenai materi kimia dalam
kimia farmasi mengenai materi kimia dalam
dessyratnasari13
pertemuan 13-asuhan komunitas 2025 .pptx
pertemuan 13-asuhan komunitas 2025 .pptxpertemuan 13-asuhan komunitas 2025 .pptx
pertemuan 13-asuhan komunitas 2025 .pptx
AyiDamayani
Materi Tarhib Ramadhan, PRM Situsar.pptx
Materi Tarhib Ramadhan, PRM Situsar.pptxMateri Tarhib Ramadhan, PRM Situsar.pptx
Materi Tarhib Ramadhan, PRM Situsar.pptx
imamtarmiji2
Program Dual Track Kalimantan Timur 2025.pptx
Program Dual Track Kalimantan Timur 2025.pptxProgram Dual Track Kalimantan Timur 2025.pptx
Program Dual Track Kalimantan Timur 2025.pptx
Fajar Baskoro
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptxBERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
BERBICARA FORMAL, NONFORMAL, DAN PRESENTASI.pptx
putuariutama
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
ANAK Cerdas istimewa dan berbakat istimewa
ANAK Cerdas istimewa dan berbakat istimewaANAK Cerdas istimewa dan berbakat istimewa
ANAK Cerdas istimewa dan berbakat istimewa
MuhamadFahmiAziz
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
RPT PSV (2).docxUNTU RUJUKAN GURU TAHUN 2025
ROBIATUL29
Topik 1 - Memahami Konsep Literasi Dasar.pptx
Topik 1 - Memahami Konsep Literasi Dasar.pptxTopik 1 - Memahami Konsep Literasi Dasar.pptx
Topik 1 - Memahami Konsep Literasi Dasar.pptx
SyamsuRiwal2
pertemuan 11 new- asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 11 new- asuhan komunitas 2025.pptxpertemuan 11 new- asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 11 new- asuhan komunitas 2025.pptx
AyiDamayani
Materi Seminar Agar Ramadhan Tetap Produktif 2025.pdf
Materi Seminar Agar Ramadhan Tetap Produktif 2025.pdfMateri Seminar Agar Ramadhan Tetap Produktif 2025.pdf
Materi Seminar Agar Ramadhan Tetap Produktif 2025.pdf
Namin AB Ibnu Solihin
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information SystemDaftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Ainul Yaqin
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptxpertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
pertemuan 12 - asuhan komunitas 2025.pptx
AyiDamayani
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docxKisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docx
AnohSuhaemi

Paparan BKPM Madiun 5 Des 2024.pptx-Madiun.pptx

  • 1. Suralaya coal-fired power plant belch, Cilegon, Banten SOSIALISASI IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO UNTUK PELAKU USAHA Madiun, 5 Desember 2024
  • 2. REALISASI INVESTASI: Target dan Kebutuhan PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Daftar isi
  • 4. Sepanjang 2025-2029, dibutuhkan penanaman modal Rp13.528 triliun untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% di tahun ketiga Pemerintahan. Dengan realisasi investasi Rp 1.906 triliun pada tahun 2025 diharapkan mampu menciptakan 2,4 juta lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi 6,8% pada tahun 2025. Rata-rata Porsi PMTB terhadap PDB mencapai 31,7% dengan rata-rata pertumbuhan investasi mencapai 16,5%. Target Presiden Terpilih Ekonomi Tumbuh 8% Investasi Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2024 1.650 1.906 2.280 2.684 3.116 3.544 2024 2025 2026 2027 2028 2029 5,2% 6,8% 7,6% 8,3% 8,0% 7,8% +15,5% +1G,6% +17,5% +16,2% +13,7% Keterangan: Pertumbuhan Ekonomi Realisasi Investasi (Rp Triliun) 4 4
  • 5. Sektor Peluang Investasi di Indonesia Energi Terbarukan Sumber daya EBT Indonesia berlimpah, beragam, dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, baru 13,1 GW yang telah dimanfaatkan dari total potensi 3.687 GW. Pendidikan dan Vokasi Angkatan kerja Indonesia masih didominasi lulusan SD (35%), sementara lulusan Sarjana dan Diploma hanya sekitar 12%. Pemerintah mendorong investor melakukan kegiatan vokasi dengan menawarkan insentif Super Deduction Tax hingga 200%. Kesehatan dan Rumah Sakit Sekitar G0% bahan baku obat di Indonesia masih dipenuhi dari impor (a.l. dari China 45%, India 27%, AS 8%). Di bidang layanan Kesehatan, Indonesia telah mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus Kesehatan di Sanur Bali. Semikonduktor Indonesia memiliki bahan baku industri hulu semikonduktor yaitu Silika, Tembaga, Bauksit, dan Emas. Perlu mendorong industri pengolahan dan pemurnian untuk EGS, Mg- Silicon, Mg-Silicon Carbide, Polysilicon, Polysilicon Carbide. Kawasan Industri Hijau Tren pasar menuntut industri yang ramah lingkungan. Di Indonesia, Sembcorp telah bekerjasama dengan Panbil Group untuk mengembangkan 2 kawasan industri rendah karbon di Batam yaitu di KEK Tanjung Sauh (500 hektar) dan Tembesi (100 hektar). Industri Orientasi Ekspor Keterkaitan terhadap rantai pasok global dapat mendorong Indonesia menjadi negara tujuan investasi, seperti ekosistem baterai dan kendaraan listrik, komponen elektronik, produk hasil hutan dan pertanian, makanan dan minuman, tekstil dan sepatu, dll. Sektor-sektor Investasi Strategis yang akan Didorong (1/2) 5 5
  • 6. Sektor Peluang Investasi di Indonesia Industri Hilirisasi Total potensi investasi hilirisasi di Indonesia sebesar USD 618 miliar terdiri dari sektor Minerba (USD 498 miliar); Migas (USD 68,3 miliar); Perkebunan, kelautan, dan Kehutanan (USD 51,4 miliar). Ketahanan Pangan Indonesia telah memulai proyek Swasembada Gula Nasional dan Bioethanol di Kabupaten Marauke, Papua Selatan. Komoditas lain perlu didorong seperti Padi, Jagung, Kedelai, Kacang Hijau, Ubi Kayu, Sorghum dan Porang. Infrastruktur Melanjutkan program pembangunan infrastruktur antara lain Jalan Tol, Pelabuhan, Tanggul Laut, Kereta Cepat, LRT , dan MRT , Infrastruktur di sekitar Food Estate, Perumahan. Ibukota Nusantara (IKN) Peluang investasi di IKN a.l. perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi ramah lingkungan, area komersial, infrastruktur digital, dan lainnya. Pemerintah menawarkan insentif berupa T ax Holiday, kemudahan perizinan, dan hak guna usaha (HGU) selama 95 tahun yang dapat diperpanjang. Ekonomi Digital s Data Center Pasar ekonomi digital Indonesia diproyeksi mencapai Rp 4.531 triliun pada tahun 2030 dan pasar Data Center diproyeksi tumbuh 5,G% (2024-2029) dengan volume pasar sebesar USD 4,5 miliar pada tahun 2029. Ekonomi Biru Potensi blue economy diperkirakan mencapai USD 1,33 miliar a.l. meliputi perikanan tangkap, industri pengolahan hasil laut, pariwisata, ekonomi kelautan, riset dan inovasi. Sektor-sektor Investasi Strategis yang akan Didorong (2/2) 6 6
  • 7. PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO: Implementasi Pengawasan
  • 8. PELAYANAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKU USAHA 8 Pelayanan & Pengawasan H a k Kew ajiban Tanggung Jawab HAK kepastian hak, hukum, dan perlindungan; informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya; hak pelayanan; fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEWAJIBAN menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; melaksanakan CSR menyampaikan LKPM menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar; meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi mengalokasikan dana pemulihan lokasi proyek mematuhi semua ketentuan peraturan perundang undangan. . TANGGUNG JAWAB menjamin tersedianya modal dari sumber dana legal menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya; menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktik monopoli; menjaga kelestarian lingkungan hidup; menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
  • 9. DASAR HUKUM PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PP No. 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pasal 215 ayat 1, Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah Kab./kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB OBJEK PENGAWASAN Standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha Perkembangan realisasi penanaman modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk penanaman modal dan/atau kewajiban kemitraan DASAR HUKUM PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO 9
  • 10. TUJUAN PENGAWASAN DALAM PP NO. 5/2021 memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh Pelaku Usaha mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha. 1 2 3 PASAL 217 PP 5/2021 TUJUAN PENGAWASAN DALAM PP NO. 5/2021 10
  • 11. KERANGKA KERJA PENGAWASAN PP No. 5 Tahun 2021 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 bu t Verif y Trust Tingkat Risiko 1) Rendah (R) 2) Menengah Rendah (MR) 3) Menengah Tinggi (MT) 4) Tinggi (T) Kemudahan perizinan berusaha Subsistem Pengawasan Memastikan Pelaku Usaha memenuhi standar dan/atau kewajiban kegiatan usaha melalui pengawasan Pelaksanaan Pengawasan Terintegrasi Laporan Inspeksi Lapangan Inspeksi Lapangan RUTIN INSIDENTAL K/L/D, KEK, KPBPB Kompetensi Pengawas Kesiapan Perangkat NSPK Pengawasan KERANGKA KERJA PENGAWASAN 11
  • 12. PENGAWASAN PP No. 5/2021 Pasal 218 RUTIN INSIDENTAL LAPORAN PELAKU USAHA INSPEKSI LAPANGAN PP No. 5/2021 Pasal 219 s.d. Pasal 223 TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT DAN/ATAU PELAKU USAHA PP No. 5/2021 Pasal 224 Pasal 213, PP 5/2021 Indikator Pengawasan: 1) Tata Ruang dan standar bangunan gedung 2) Standar K2L 3) Standar pelaksanaan kegiatan usaha 4) Persyaratan yang diatur dalam NSPK 5) Kewajiban laporan pemanfaatan insentif dan fasilitas Penanaman Modal PP No. 5/2021 Pasal 225 PENILAIAN HASIL PENGAWASAN K/L/D, KEK dan KPBPB melakukan penilaian hasil pengawasan Hasil pengawasan diinput ke dalam OSS-RBA Pemuktahiran profil pelaku usaha Penyesuaian intensitas pengawasan Peninjauan Tingkat Risiko Usaha PENGAWASAN DALAM PP NO. 5/2021 12
  • 13. 1. Pengawas Persyaratan Dasar 2. Pengawas K3L 3. K/L/D Terkait lainnya Undangan Pengawasan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah Kementerian Investasi / BKPM PELAKU USAHA Pengawasan terhadap standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha Perkembangan realisasi penanaman modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk penanaman modal Data Sharing atas Hasil Pengawasan Pada OSS RBA DPMPTSP PROVINSI, DPMPTSP KABUPATEN/KOTA, ADMINISTRATOR KEK, BADAN PENGUSAHAAN KPBPB SESUAI KEWENANGANNYA PP No. 5 Tahun 2021 Per.BKPM No. 5 Tahun 2021 Melakukan Pengawasan Pengisian BAP Melakukan Pengawasan Memberikan masukan dalam pengisian BAP Melakukan Pengawasan Pengisian BAP Koordinator Pengawasan IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO 13
  • 14. ASPEK PENILAIAN KEPATUHAN PELAKU USAHA NO PEMUTAKHIRAN PROFIL PELAKU USAHA PIC % 1. Kepemilikan perizinan berusaha atas kegiatan usaha (NIB/sertifikat standar/ Izin) (otomatis ditarik dari OSS) K/L/D 15 2. Pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha (hanya pengisian skor heading a-g) K/L/D 40 a. Persyaratan Umum b. Persyaratan khusus c. Sarana Usaha d. Organisasi dan SDM e. Pelayanan usaha f. Standar produk barang/jasa g. Sistem manajemen usaha 3. Penilaian pelaksanaan kegiatan usaha Koord 35 a. Rasio realisasi penanaman modal [50%] b. Pemenuhan penyampaian laporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku [10%] (K/L Pembina sektor, BKPM) c. Penyerapan tenaga kerja Indonesia dan/atau investasi besar [10%] d. Kemitraan dengan UMKM [10%] e. Kepatuhan terhadap pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan dalam rangka penanaman modal [10%] f. Pemilihan lokasi di luar pulau jawa [10%] 4. Riwayat pengenaan sanksi K/L/D 10 TOTAL 100 14
  • 15. PEMUTAKHIRAN PROFIL PELAKU USAHA 15 TINGKAT KEPATUHAN PELAKU USAHA USULAN PENILAIAN TOTAL NILAI HASIL KOMBINASI BAIK SEKALI > 70 BAIK 30 - 70 KURANG BAIK < 30 *Dimana tingkat kepatuhan baik sekali akan diberikan insentif berupa pengurangan intensitas pengawasan, dan bagi pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik dan kurang baik diindikasikan masih memerlukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.
  • 16. PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO: Penerapan Sanksi dan Kepatuhan Pelaku Usaha
  • 17. TINGKATAN PELANGGARAN PELAKU USAHA 17 SEDANG tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran ringan yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan; terbukti terjadinya pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat baik di lokasi usaha maupun di sekitar lokasi usaha; melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; BERAT tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran sedang yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan; melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha; terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan dan lingkungan dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan terkait Perizinan Berusaha. RENDAH tidak memenuhi salah satu kewajiban pelaku usaha tidak memenuhi salah satu tanggung jawab pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM 2 (dua) periode berturut-turut; menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil; tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai berproduksi/beroperasi yang tercantum dalam Sistem OSS; tidak menjalankan kewajiban kemitraan selama menjalankan kegiatan usaha; menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan pada lokasi usaha yang tidak membahayakan keselamatan. Rendah Sedang Berat
  • 18. SANKSI ADMINISTRATIF 18 Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Peringatan: 1,2,3 Pencabutan PB + UMKU
  • 19. ALUR PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF 19 Peringatan Tertulis Pertama (Pasal 56): 30 hari Peringatan Tertulis Kedua (Pasal 56) : 15 hari Peringatan Tertulis Ketiga (Pasal 56) : 10 hari Pelanggaran Ringan (Pasal 55 - 56) Pelanggaran Sedang (Pasal 57 - 59) Peringatan Tertulis Pertama dan Terakhir (Pasal 58): 15 hari Penghentian Sementara Kegiatan Usaha (Pasal 59): 30 hari Pelanggaran Berat (Pasal 60 - 61) Pencabutan Perizinan Berusaha (Pasal 60 & 61) Pencabutan NIB (KBLI dalam NIB); Pencabutan Sertifikat Standar; atau Pencabutan Izin
  • 20. ALUR PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF .. lanjutan 20 oss Sanksi Administrasi Terkirim ke Pelaku Usaha Evaluasi atas tanggapan/pemenuhan kewajiban/inspeksi lapangan oleh BKPM/ DPMPTSP Prov/ Kab/ Kota/ KPBPB/administrator KEK 2 6 Pelaku Usaha Memberikan Tanggapan/ Pemenuhan kewajiban Notifikasi ke pelaku usaha dari Sistem OSS 1. penerimaan tanggapan >> sanksi gugur 2. Penolakan tanggapan >> sanksi administratif pelanggaran sedang Notifikasi ke OSS dari instansi terkait atas 1. Penerimaan tanggapan >> sanksi gugur 2. Penolakan tanggapan >> pengenaan sanksi administratif lanjutan ke jenis pelanggaran selanjutnya Keminvest/ DPMPTSP Prov/ Kab/ Kota /KPBPB/administrator KEK memberikan sanksi administratif peringatan sesuai kewenangan 1 5 3 4
  • 21. SANKSI ADMINISTRATIF ATAS TIDAK MENYAMPAIKAN LKPM 21 Peringatan Tertulis Penghentian Sementara Pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau Kegiatan Usaha Dikenakan bagi Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran ringan, salah satunya karena: Tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut Menyampaikan LKPM Konstruksi tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil Dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan Dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang Sanksi dinyatakan gugur bila memenuhi kewajiban berupa penyampaian LKPM. Apabila tidak, akan diberikan sanksi administratif selanjutnya PENGENAAN SANKSI SECARA BERJENJANG Kriteria Obyek Sanksi Administratif 1. Status NIB aktif yang memiliki KBLI wajib lapor LKPM dengan status Kegiatan Usaha Utama 2. Kegiatan usaha yang tidak menyampaikan LKPM secara 2 periode berturut turut dengan status: a. Status LKPM tidak lapor b. Status LKPM draf c. Status LKPM perlu perbaikan d. Status LKPM terkirim dan sudah diperbaiki tetapi diluar periode pelaporan 3. Kegiatan usaha tahap konstruksi/persiapan yang menyampaikan LKPM secara 4 periode berturut turut dengan tambahan nihil
  • 22. KEWENANGAN PENCABUTAN PERIZINAN BERUSAHA 22 Contrarius Actus (azas) Instansi/Lembaga yang menerbitkan izin juga adalah instansi/Lembaga yang melakukan pencabutan izin KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BKP M BADAN OTO RITA IKN DPM PTSP KAB/KO TA ADMINISTRATUR KEK D P M P T S P P R O V B A D A N P E N G U S A H A A N K P B P Fiktif Positif Dalam hal Lembaga Pencabut Perizinan Berusaha tidak memberikan persetujuan/penolakan permohonan dalam 5 hari kerja, maka Sistem OSS menerbitkan pencabutan
  • 25. What? Realisasi penanaman modal Realisasi penyerapan tenaga kerja Realisasi produksi barang/jasa Kewajiban perusahaan Modal Usaha Rp 1 5 miliar Rp 5 10 miliar > Rp 10 miliar Skala Usaha Usaha Kecil Usaha Menengah Usaha Besar Who? Periode Pelaporan* Semester 1 Triwulan 1 Triwulan 2 Triwulan 3 Triwulan 4 1 10 April 1 -10 Juli 25 September - 8 Oktober 2024 1 10 Januari 2025 Semester 2 When? Tahapan Pelaporan Tidak ada TAHAP KONSTRUKSI T AHAP PRODUKSI LKPM UMK LKPM Non UMK Jenis LKPM How ? *Periode pelaporan dapat berubah menyesuaikan PRINSIP PENYAMPAIAN LKPM LKPM Triwulan IV Tahun 2024 dapat disampaikan pada tanggal 1 10 Januari 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan tautan https://oss.go.id (menu pelaporan Laporan LKPM). Panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui: https://linktr.ee/LKPM
  • 26. KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BKPM Terima Kasih Jalan Jenderal Gatot Subroto, No.44 Jakarta 12190 Indonesia T: +62 21 525 2008 | E: info@bkpm.go,id www.bkpm.go.id
  • 27. CONTOH PERINGATAN TERTULIS PERTAMA (SP1) Berkenaan dengan hal tersebut diatas melalui surat ini kami memberikan Peringatan Tertulis Pertama. Oleh karena itu kami harapkan Saudara segera memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud diatas dengan menyampaikan LKPM sesuai masa periode pelaporan. Apabila Saudara tidak memenuhi kewajiban penyampaian LKPM sesuai dengan periode waktu pelaporan tersebut, akan diberikan sanksi administratif lanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • 28. CONTOH PERINGATAN TERTULIS KEDUA (SP2) Berdasarkan dengan hal tersebut, kami harapkan Saudara memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud di atas dengan menyampaikan LKPM Periode Triwulan III Tahun 2023 secara daring melalui Sistem OSS Berbasis Risiko. Apabila Saudara tidak memenuhi kewajiban penyampaian LKPM sesuai dengan periode waktu pelaporan tersebut, akan diberikan sanksi administrasi lanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • 29. CONTOH PERINGATAN TERTULIS KETIGA (SP3) Berdasarkan dengan hal tersebut, kami harapkan Saudara memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud di atas dengan menyampaikan LKPM Triwulan IV Tahun 2023 secara daring melalui Sistem OSS Berbasis Risiko. Apabila Saudara tidak memenuhi kewajiban penyampaian LKPM sesuai dengan periode waktu pelaporan tersebut, akan diberikan sanksi administrasi lanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • 30. CONTOH SK PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN USAHA (PS) Dengan ini diberitahukan bahwa perusahaan Saudara menurut pemantauan dan evaluasi tidak memenuhi kewajiban atas sanksi administratif sebelumnya berupa : 1. Surat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor SNK-202403221653561509640 tanggal 22 Maret 2024 Perihal Peringatan Tertulis Ketiga; dan 2. Tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV Tahun 2023, Berdasarkan dengan hal tersebut, Saudara diwajibkan LKPM Triwulan I Tahun 2024 secara daring melalui Sistem OSS Berbasis Risiko sebagai dasar pencabutan atas Sanksi Administratif Penghentian Sementara Kegiatan Usaha ini. Apabila Saudara tidak menyampaikan LKPM Triwulan I Tahun 2024, maka kami akan memberikan sanksi administratif berikutnya berupa Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana ketentuan dalam Pasal 60 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • 31. MENU PENCABUTAN: LIKUIDASI DAN NON LIKUIDASI Likuidasi: Pencabutan karena pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha Non Likuidasi: Pencabutan yang tidak termasuk pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha
  • 32. MENU SANKSI Daftar Sanksi: daftar sanksi, selain sanksi LKPM Daftar Sanksi LKPM: daftar sanksi yang dikenai kepada Pelaku Usaha karena tidak menyampaikan LKPM
  • 34. PROFIL PELAKU USAHA lanjutan Tingkat kepatuhan yang dilihat dari entitas Pelaku Usaha (gabungan dari semua kegiatan usaha yang dimiliki)
  • 36. DASAR HUKUM PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF PERATURAN PEMERINTAH NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Bagian Kedua Sanksi Bagi Pelaku Usaha Paragraf 1 Pasal 317 Paragraf 16 Pasal 557 PERATURAN MENTERI SEKTOR PENGAMPU KEGIATAN USAHA PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Mencatatkan Informasi Pemberian Sanksi Pasal 16 ayat (6) Menindaklanjuti dengan Penerapan Sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 16 ayat (5) Mengusulkan Pencabutan Perizinan Berusaha Pasal 48 Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Dan/Atau Badan Pengusahaan KPBPB
  • 37. SANKSI ADMINISTRATIF Sanksi Administrasi Peringatan Tertulis Penghentian sementara kegiatan berusaha Pencabutan Perizinan Berusaha Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha *Sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk Sanksi Sanksi dinyatakan gugur bila memenuhi kewajiban dan memberikan tanggapan ke sistem OSS, bila tidak diberikan sanksi administratif selanjutnya DAPAT DIKENAKAN SECARA BERJENJANG Peringatan Pertama (30 Hari) Peringatan Kedua (15 Hari) Peringatan Ketiga (10 Hari) Peringatan Tertulis Pertama dan Terakhir (30 Hari) Penghentian Sementara (30 Hari) Pencabutan *hari: hari kerja terhitung sejak tanggal terkirimnya surat sanksi administratif
  • 38. Target Presiden Terpilih Ekonomi Tumbuh 8% Target pertumbuhan ekonomi RAPBN 2024= 5,2% Investasi diharapkan membantu tambahan +2- 3% Kebutuhan investasi 2025-2029 = Rp 13,526 T Faktor yang menjadi pertimbangan investor untuk masuk ke suatu negara 1. Faktor Ekonomi (30-40%) market size, stabilitas ekonomi, keterbukaan pasar 2. Regulasi dan Iklim Investasi (25-35%) insentif pemerintah dan kemudahan berusaha 3. Inovasi dan Tenaga Kerja (20-30%) penguasaan teknologi, ketersediaan dan kualitas tenaga kerja terampil 4. Politik dan Sosial (10-20%) stabilitas politik dan keamanan, dan faktor sosial *Sumber: UNCTAD, World Bank Kondisi Saat ini Pertumbuhan ekonomi Q2-2024 = 5,05%, Realisasi investasi 2024 (Jan-Sep) = = Rp 1.261 T (76,4% dari Target) Target investasi 2024 = 1.650 T Tren Investasi Global Cenderung Turun* FDI Global 2023 turun -2% (US$ 1,33 Triliun) FDI ke negara berkembang turun -7% Ekonomi global turun -2.7% Kondisi geopolitik belum mereda Persaingan menarik investasi global semakin ketat Perlu Intervensi Pemerintah agar Indonesia lebih atraktif bagi Investor 38 Investasi sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia