Dokumen tersebut membahas arahan kebijakan pengembangan UMKM tahun 2022 meliputi pengelolaan terpadu UMKM, arah kebijakan DAK fisik untuk UMKM, dan DAK non fisik untuk pengembangan kapasitas UMKM."
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...khoiril anwar
油
1. Dokumen ini membahas kebijakan dan kinerja program percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil melalui kredit usaha rakyat.
2. Kredit usaha rakyat merupakan program pemberian kredit kepada usaha mikro dan kecil dengan penjaminan pemerintah hingga 70-80% untuk meningkatkan akses pembiayaan.
3. Dokumen ini juga membahas perkembangan dan tantangan penyaluran kredit usaha ra
Surat pengesahan alokasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp14,7 miliar untuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sumatera Selatan untuk mendanai program pengkajian dan diseminasi inovasi teknologi pertanian.
Surat pengesahan alokasi anggaran tahun 2019 untuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sumatera Selatan sebesar Rp14,7 miliar. Dana berasal dari anggaran pemerintah pusat untuk menunjang program pengembangan teknologi pertanian dan diseminasi hasil penelitian.
Dokumen ini merupakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA Petikan) yang menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp14,7 miliar untuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sumatera Selatan untuk tahun anggaran 2019. Alokasi tersebut berasal dari anggaran rupiah murni sebesar Rp14,6 miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp157 juta."
Dokumen tersebut membahas tentang kemudahan berusaha di Indonesia, dengan menyoroti beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Kondisi ekonomi makro dan daya saing Indonesia yang menunjukkan pertumbuhan yang stabil serta berada pada peringkat investasi yang baik di mata lembaga pemeringkat internasional.
2. Berbagai kebijakan dan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mendorong investasi seperti layanan perizinan 3 jam, insentif p
Kebijakan dan Kinerja Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis P...khoiril anwar
油
1. Dokumen ini membahas kebijakan dan kinerja program percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil melalui kredit usaha rakyat.
2. Kredit usaha rakyat merupakan program pemberian kredit kepada usaha mikro dan kecil dengan penjaminan pemerintah hingga 70-80% untuk meningkatkan akses pembiayaan.
3. Dokumen ini juga membahas perkembangan dan tantangan penyaluran kredit usaha ra
Surat pengesahan alokasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp14,7 miliar untuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sumatera Selatan untuk mendanai program pengkajian dan diseminasi inovasi teknologi pertanian.
Surat pengesahan alokasi anggaran tahun 2019 untuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sumatera Selatan sebesar Rp14,7 miliar. Dana berasal dari anggaran pemerintah pusat untuk menunjang program pengembangan teknologi pertanian dan diseminasi hasil penelitian.
Dokumen ini merupakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan (DIPA Petikan) yang menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp14,7 miliar untuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sumatera Selatan untuk tahun anggaran 2019. Alokasi tersebut berasal dari anggaran rupiah murni sebesar Rp14,6 miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp157 juta."
Dokumen tersebut membahas tentang kemudahan berusaha di Indonesia, dengan menyoroti beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Kondisi ekonomi makro dan daya saing Indonesia yang menunjukkan pertumbuhan yang stabil serta berada pada peringkat investasi yang baik di mata lembaga pemeringkat internasional.
2. Berbagai kebijakan dan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mendorong investasi seperti layanan perizinan 3 jam, insentif p
[Ringkasan]
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan laporan realisasi investasi triwulan III tahun 2023 di Indonesia.
2. Realisasi investasi mencapai Rp374,4 triliun atau 34% dari target Rencana Strategis Nasional dan 26,7% dari target Presiden.
3. Investasi berasal dari sektor swasta domestik dan asing yang didominasi oleh investasi asing.
Sistem OSS Berbasis Risiko yang dirancang untuk memudahkan perizinan berusaha secara online telah dirilis dan diresmikan oleh Presiden. Sistem ini mengklasifikasikan risiko usaha menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi untuk menentukan persyaratan perizinan berusaha yang dibutuhkan."
Dokumen tersebut merupakan profil investasi Kota Madiun yang memuat informasi mengenai gambaran umum kota Madiun, sarana dan prasarana, potensi investasi, data penanaman modal, dan mekanisme perizinan di Kota Madiun."
Info PELAKSANAAN + Link2 MATERI Training "Teknik Perhitungan dan Verifikasi T...Kanaidi ken
油
bagi Para Karyawan *PT. Tri Hasta Karya (Cilacap)* yang diselenbggarakan di *Hotel H! Senen - Jakarta*, 24-25 Februari 2025.
-----------
Narasumber/ Pemateri Training: Kanaidi, SE., M.Si., cSAP., CBCM
HP/Wa Kanaidi: 0812 2353 284,
e-mail : kanaidi63@gmail.com
----------------------------------------
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information SystemAinul Yaqin
油
Penelitian mengenai "Analisis Model Pengambilan Keputusan Berbasis Sistem Pendukung Keputusan dalam Lingkungan Bisnis Dinamis" menyoroti bagaimana teknologi Decision Support Systems (DSS) berperan dalam mendukung pengambilan keputusan yang efektif di lingkungan bisnis yang berubah cepat. Dengan memanfaatkan teknik pemodelan dan analisis, DSS dapat membantu organisasi mengidentifikasi peluang serta mengelola risiko secara lebih optimal. Sementara itu, "Analisis Peran Sistem Pendukung Keputusan dalam Pengelolaan Risiko dan Perencanaan Strategis Perusahaan" meneliti bagaimana DSS berkontribusi dalam mengelola ketidakpastian bisnis melalui pendekatan berbasis data.
Dalam ranah Business Intelligence, penelitian "Pemanfaatan Business Intelligence untuk Menganalisis Perilaku Konsumen dalam Industri E-Commerce" membahas bagaimana BI digunakan untuk memahami pola belanja konsumen, memungkinkan personalisasi layanan, serta meningkatkan retensi pelanggan. Selain itu, "Integrasi Business Intelligence dan Machine Learning dalam Meningkatkan Efisiensi Operasional Perusahaan" mengeksplorasi sinergi antara BI dan Machine Learning dalam mengoptimalkan pengambilan keputusan berbasis prediksi dan otomatisasi.
Di sektor industri manufaktur, penelitian "Peran Algoritma Genetik dalam Optimasi Pengambilan Keputusan pada Industri Manufaktur" menyoroti bagaimana Genetic Algorithm digunakan untuk mengoptimalkan produksi, mengurangi biaya operasional, serta meningkatkan efisiensi rantai pasok. Sejalan dengan itu, penelitian "Analisis Efektivitas Artificial Neural Networks dalam Prediksi Risiko Kredit Perbankan" mengevaluasi penggunaan Artificial Neural Networks (ANN) dalam memitigasi risiko kredit melalui model prediksi yang lebih akurat dibandingkan metode tradisional.
Dalam ranah kolaborasi organisasi dan manajemen pengetahuan, penelitian "Analisis Efektivitas Group Support Systems dalam Meningkatkan Kolaborasi dan Pengambilan Keputusan Organisasi" membahas bagaimana teknologi Group Support Systems (GSS) dapat meningkatkan efektivitas kerja tim dan proses pengambilan keputusan bersama. Selain itu, "Analisis Faktor Keberhasilan Knowledge Management System dalam Organisasi Berbasis Teknologi" berfokus pada faktor-faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan implementasi Knowledge Management Systems (KMS) dalam organisasi berbasis teknologi, termasuk peran budaya organisasi, adopsi teknologi, dan keterlibatan pengguna.
Pada bidang kecerdasan buatan dan sistem pendukung keputusan berbasis AI, penelitian "Evaluasi Kinerja Sistem Pakar dalam Mendukung Pengambilan Keputusan di Sektor Keuangan" mengeksplorasi efektivitas sistem pakar dalam meningkatkan keakuratan keputusan finansial, sementara "Implementasi Intelligent Agents dalam Meningkatkan Efisiensi Operasional pada E-Commerce" membahas bagaimana agen cerdas dapat mengotomatisasi proses bisnis, meningkatkan pengalaman pelanggan, serta mempercepat pengambilan keputusan strategis.
Kisi-kisi Ujian Praktik Bahasa Indonesia SD-MI (Websiteedukasi.com).docxAnohSuhaemi
油
Paparan BKPM Madiun 5 Des 2024.pptx-Madiun.pptx
1. Suralaya coal-fired power plant belch, Cilegon, Banten
SOSIALISASI IMPLEMENTASI
PENGAWASAN PERIZINAN
BERUSAHA BERBASIS RISIKO
UNTUK PELAKU USAHA
Madiun, 5 Desember 2024
2. REALISASI INVESTASI: Target dan Kebutuhan
PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Daftar isi
4. Sepanjang 2025-2029, dibutuhkan penanaman modal
Rp13.528 triliun untuk mencapai target pertumbuhan
ekonomi 8% di tahun ketiga Pemerintahan.
Dengan realisasi investasi Rp 1.906 triliun pada tahun
2025 diharapkan mampu menciptakan 2,4 juta
lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi 6,8%
pada tahun 2025.
Rata-rata Porsi PMTB terhadap PDB mencapai 31,7%
dengan rata-rata pertumbuhan investasi mencapai
16,5%.
Target Presiden Terpilih
Ekonomi Tumbuh 8%
Investasi Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2024
1.650
1.906
2.280
2.684
3.116
3.544
2024 2025 2026 2027 2028
2029
5,2%
6,8%
7,6%
8,3% 8,0%
7,8%
+15,5%
+1G,6%
+17,5%
+16,2%
+13,7%
Keterangan:
Pertumbuhan Ekonomi
Realisasi Investasi (Rp
Triliun)
4 4
5. Sektor Peluang Investasi di Indonesia
Energi
Terbarukan
Sumber daya EBT Indonesia berlimpah, beragam, dan tersebar di seluruh wilayah
Indonesia. Saat ini, baru 13,1 GW yang telah dimanfaatkan dari total potensi 3.687
GW.
Pendidikan dan
Vokasi
Angkatan kerja Indonesia masih didominasi lulusan SD (35%), sementara lulusan
Sarjana dan Diploma hanya sekitar 12%. Pemerintah mendorong investor melakukan
kegiatan vokasi dengan menawarkan insentif Super Deduction Tax hingga 200%.
Kesehatan dan
Rumah Sakit
Sekitar G0% bahan baku obat di Indonesia masih dipenuhi dari impor (a.l. dari China
45%, India 27%, AS 8%). Di bidang layanan Kesehatan, Indonesia telah mengembangkan
Kawasan Ekonomi Khusus Kesehatan di Sanur Bali.
Semikonduktor
Indonesia memiliki bahan baku industri hulu semikonduktor yaitu Silika, Tembaga,
Bauksit, dan Emas. Perlu mendorong industri pengolahan dan pemurnian untuk EGS, Mg-
Silicon, Mg-Silicon Carbide, Polysilicon, Polysilicon Carbide.
Kawasan
Industri
Hijau
Tren pasar menuntut industri yang ramah lingkungan. Di Indonesia, Sembcorp telah
bekerjasama dengan Panbil Group untuk mengembangkan 2 kawasan industri rendah
karbon di Batam yaitu di KEK Tanjung Sauh (500 hektar) dan Tembesi (100 hektar).
Industri
Orientasi Ekspor
Keterkaitan terhadap rantai pasok global dapat mendorong Indonesia menjadi negara
tujuan investasi, seperti ekosistem baterai dan kendaraan listrik, komponen
elektronik, produk hasil hutan dan pertanian, makanan dan minuman, tekstil dan
sepatu, dll.
Sektor-sektor Investasi Strategis yang akan
Didorong (1/2)
5 5
6. Sektor Peluang Investasi di Indonesia
Industri
Hilirisasi
Total potensi investasi hilirisasi di Indonesia sebesar USD 618 miliar terdiri dari sektor
Minerba (USD 498 miliar); Migas (USD 68,3 miliar); Perkebunan, kelautan, dan Kehutanan
(USD 51,4 miliar).
Ketahanan
Pangan
Indonesia telah memulai proyek Swasembada Gula Nasional dan Bioethanol di
Kabupaten Marauke, Papua Selatan. Komoditas lain perlu didorong seperti Padi, Jagung,
Kedelai, Kacang Hijau, Ubi Kayu, Sorghum dan Porang.
Infrastruktur
Melanjutkan program pembangunan infrastruktur antara lain Jalan Tol, Pelabuhan,
Tanggul Laut, Kereta Cepat, LRT
, dan MRT
, Infrastruktur di sekitar Food Estate, Perumahan.
Ibukota
Nusantara
(IKN)
Peluang investasi di IKN a.l. perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi ramah
lingkungan, area komersial, infrastruktur digital, dan lainnya. Pemerintah menawarkan
insentif berupa T
ax Holiday, kemudahan perizinan, dan hak guna usaha (HGU) selama 95
tahun yang dapat diperpanjang.
Ekonomi Digital
s Data Center
Pasar ekonomi digital Indonesia diproyeksi mencapai Rp 4.531 triliun pada tahun 2030
dan pasar Data Center diproyeksi tumbuh 5,G% (2024-2029) dengan volume pasar
sebesar USD 4,5 miliar pada tahun 2029.
Ekonomi Biru
Potensi blue economy diperkirakan mencapai USD 1,33 miliar a.l. meliputi perikanan
tangkap, industri pengolahan hasil laut, pariwisata, ekonomi kelautan, riset dan
inovasi.
Sektor-sektor Investasi Strategis yang akan
Didorong (2/2)
6 6
8. PELAYANAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKU USAHA
8
Pelayanan
&
Pengawasan
H
a
k
Kew
ajiban
Tanggung
Jawab
HAK
kepastian hak, hukum,
dan perlindungan;
informasi yang terbuka
mengenai bidang usaha
yang dijalankannya;
hak pelayanan;
fasilitas kemudahan
sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KEWAJIBAN
menerapkan prinsip tata
kelola perusahaan yang
baik;
melaksanakan CSR
menyampaikan LKPM
menghormati tradisi
budaya masyarakat
sekitar;
meningkatkan
kompetensi tenaga kerja
Indonesia
menyelenggarakan
pelatihan dan melakukan
alih teknologi
mengalokasikan dana
pemulihan lokasi proyek
mematuhi semua
ketentuan peraturan
perundang undangan.
.
TANGGUNG JAWAB
menjamin tersedianya
modal dari sumber
dana legal
menanggung dan
menyelesaikan segala
kewajiban dan
kerugian jika
menghentikan atau
menelantarkan
kegiatan usahanya;
menciptakan iklim
usaha persaingan yang
sehat dan mencegah
praktik monopoli;
menjaga kelestarian
lingkungan hidup;
menciptakan
keselamatan,
kesehatan,
kenyamanan, dan
kesejahteraan pekerja.
9. DASAR HUKUM PENGAWASAN PERIZINAN
BERUSAHA BERBASIS RISIKO
PP No. 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 215 ayat 1, Pengawasan dilakukan secara
terintegrasi dan terkoordinasi antar
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah Kab./kota, Administrator KEK,
dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB
OBJEK PENGAWASAN
Standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan
usaha
Perkembangan realisasi penanaman modal serta
pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk
penanaman modal dan/atau kewajiban kemitraan
DASAR HUKUM PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
9
10. TUJUAN PENGAWASAN DALAM PP NO. 5/2021
memastikan kepatuhan
pemenuhan
persyaratan dan
kewajiban oleh Pelaku
Usaha
mengumpulkan data, bukti,
dan/atau laporan terjadinya bahaya
terhadap keselamatan, kesehatan,
lingkungan hidup, dan/atau bahaya
lainnya yang dapat ditimbulkan dari
pelaksanaan kegiatan usaha
rujukan pembinaan
atau pengenaan sanksi
administratif terhadap
pelanggaran Perizinan
Berusaha.
1 2 3
PASAL 217 PP 5/2021
TUJUAN PENGAWASAN DALAM PP NO. 5/2021
10
11. KERANGKA KERJA PENGAWASAN
PP No. 5
Tahun 2021
Peraturan
BKPM No. 5
Tahun 2021
bu
t
Verif
y
Trust
Tingkat Risiko
1) Rendah (R)
2) Menengah
Rendah (MR)
3) Menengah Tinggi
(MT)
4) Tinggi (T)
Kemudahan perizinan
berusaha
Subsistem Pengawasan
Memastikan Pelaku Usaha
memenuhi standar dan/atau
kewajiban kegiatan usaha
melalui pengawasan
Pelaksanaan Pengawasan
Terintegrasi
Laporan
Inspeksi Lapangan
Inspeksi Lapangan
RUTIN INSIDENTAL
K/L/D, KEK, KPBPB
Kompetensi
Pengawas
Kesiapan
Perangkat
NSPK
Pengawasan
KERANGKA KERJA PENGAWASAN
11
12. PENGAWASAN
PP No. 5/2021
Pasal 218
RUTIN
INSIDENTAL
LAPORAN
PELAKU USAHA
INSPEKSI
LAPANGAN
PP No. 5/2021 Pasal 219 s.d. Pasal 223
TINDAK LANJUT
PENGADUAN
MASYARAKAT
DAN/ATAU
PELAKU USAHA
PP No. 5/2021 Pasal 224
Pasal 213, PP 5/2021
Indikator
Pengawasan:
1) Tata Ruang dan
standar bangunan
gedung
2) Standar K2L
3) Standar
pelaksanaan
kegiatan usaha
4) Persyaratan yang
diatur dalam NSPK
5) Kewajiban laporan
pemanfaatan insentif
dan fasilitas
Penanaman Modal
PP No. 5/2021 Pasal 225
PENILAIAN HASIL PENGAWASAN
K/L/D, KEK dan KPBPB melakukan
penilaian hasil pengawasan
Hasil pengawasan diinput ke
dalam OSS-RBA
Pemuktahiran profil pelaku usaha
Penyesuaian intensitas pengawasan
Peninjauan Tingkat Risiko Usaha
PENGAWASAN DALAM PP NO. 5/2021
12
13. 1. Pengawas Persyaratan Dasar
2. Pengawas K3L
3. K/L/D Terkait lainnya
Undangan Pengawasan
Kementerian/
Lembaga/
Pemerintah Daerah
Kementerian
Investasi / BKPM
PELAKU
USAHA
Pengawasan terhadap standar
dan/atau kewajiban
pelaksanaan kegiatan usaha
Perkembangan realisasi
penanaman modal serta
pemberian fasilitas, insentif
dan kemudahan untuk
penanaman modal
Data Sharing atas Hasil
Pengawasan
Pada OSS RBA
DPMPTSP PROVINSI, DPMPTSP
KABUPATEN/KOTA, ADMINISTRATOR KEK, BADAN
PENGUSAHAAN KPBPB SESUAI
KEWENANGANNYA
PP No. 5 Tahun
2021
Per.BKPM No. 5
Tahun 2021
Melakukan Pengawasan
Pengisian BAP
Melakukan Pengawasan
Memberikan masukan
dalam pengisian BAP
Melakukan Pengawasan
Pengisian BAP
Koordinator Pengawasan
IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
13
14. ASPEK PENILAIAN KEPATUHAN PELAKU USAHA
NO PEMUTAKHIRAN PROFIL PELAKU USAHA PIC %
1. Kepemilikan perizinan berusaha atas kegiatan usaha (NIB/sertifikat standar/ Izin)
(otomatis ditarik dari OSS)
K/L/D 15
2. Pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha (hanya pengisian skor heading a-g) K/L/D 40
a. Persyaratan Umum
b. Persyaratan khusus
c. Sarana Usaha
d. Organisasi dan SDM
e. Pelayanan usaha
f. Standar produk barang/jasa
g. Sistem manajemen usaha
3. Penilaian pelaksanaan kegiatan usaha Koord 35
a. Rasio realisasi penanaman modal [50%]
b. Pemenuhan penyampaian laporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku [10%] (K/L Pembina sektor, BKPM)
c. Penyerapan tenaga kerja Indonesia dan/atau investasi besar [10%]
d. Kemitraan dengan UMKM [10%]
e. Kepatuhan terhadap pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan dalam rangka penanaman modal [10%]
f. Pemilihan lokasi di luar pulau jawa [10%]
4. Riwayat pengenaan sanksi K/L/D 10
TOTAL 100
14
15. PEMUTAKHIRAN PROFIL PELAKU USAHA
15
TINGKAT KEPATUHAN
PELAKU USAHA
USULAN PENILAIAN
TOTAL NILAI HASIL KOMBINASI
BAIK SEKALI > 70
BAIK 30 - 70
KURANG BAIK < 30
*Dimana tingkat kepatuhan baik sekali akan diberikan insentif berupa pengurangan intensitas pengawasan,
dan bagi pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik dan kurang baik diindikasikan masih memerlukan
pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.
17. TINGKATAN PELANGGARAN PELAKU USAHA
17
SEDANG
tidak melakukan perbaikan atas sanksi
pelanggaran ringan yang telah dikenakan
dalam waktu yang ditetapkan;
terbukti terjadinya pencemaran
lingkungan yang membahayakan
keselamatan masyarakat baik di lokasi
usaha maupun di sekitar lokasi usaha;
melakukan pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan;
BERAT
tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran sedang
yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan;
melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan Perizinan
Berusaha;
terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan dan
lingkungan dan/atau dapat mengganggu
perekonomian nasional maupun perekonomian daerah;
melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait Perizinan Berusaha.
RENDAH
tidak memenuhi salah satu kewajiban pelaku usaha
tidak memenuhi salah satu tanggung jawab pelaku usaha
tidak menyampaikan LKPM 2 (dua) periode berturut-turut;
menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi
investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai
realisasi nihil;
tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu
perkiraan mulai berproduksi/beroperasi yang tercantum dalam Sistem
OSS;
tidak menjalankan kewajiban kemitraan selama menjalankan kegiatan
usaha;
menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan pada lokasi usaha
yang tidak membahayakan keselamatan.
Rendah
Sedang
Berat
19. ALUR PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
19
Peringatan Tertulis Pertama
(Pasal 56): 30 hari
Peringatan Tertulis Kedua
(Pasal 56) : 15 hari
Peringatan Tertulis Ketiga
(Pasal 56) : 10 hari
Pelanggaran
Ringan
(Pasal 55 - 56)
Pelanggaran
Sedang
(Pasal 57 - 59)
Peringatan Tertulis Pertama
dan Terakhir
(Pasal 58): 15 hari
Penghentian Sementara
Kegiatan Usaha
(Pasal 59): 30 hari
Pelanggaran
Berat
(Pasal 60 - 61)
Pencabutan Perizinan Berusaha
(Pasal 60 & 61)
Pencabutan NIB (KBLI dalam NIB);
Pencabutan Sertifikat Standar;
atau
Pencabutan Izin
20. ALUR PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF .. lanjutan
20
oss
Sanksi
Administrasi Terkirim
ke Pelaku Usaha
Evaluasi atas tanggapan/pemenuhan
kewajiban/inspeksi lapangan
oleh BKPM/ DPMPTSP Prov/ Kab/ Kota/
KPBPB/administrator KEK
2
6
Pelaku Usaha
Memberikan
Tanggapan/
Pemenuhan
kewajiban
Notifikasi ke pelaku usaha dari Sistem OSS
1. penerimaan tanggapan >> sanksi gugur
2. Penolakan tanggapan >> sanksi administratif
pelanggaran sedang
Notifikasi ke OSS dari instansi terkait atas
1. Penerimaan tanggapan >> sanksi gugur
2. Penolakan tanggapan >> pengenaan sanksi
administratif lanjutan ke jenis pelanggaran
selanjutnya
Keminvest/ DPMPTSP Prov/ Kab/ Kota
/KPBPB/administrator KEK memberikan sanksi
administratif peringatan sesuai kewenangan
1
5
3
4
21. SANKSI ADMINISTRATIF ATAS TIDAK MENYAMPAIKAN LKPM
21
Peringatan
Tertulis
Penghentian
Sementara
Pencabutan
Perizinan
Berusaha
dan/atau
Kegiatan Usaha
Dikenakan bagi Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran
ringan, salah satunya karena:
Tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode
berturut-turut
Menyampaikan LKPM Konstruksi tanpa ada nilai
tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode
berturut-turut dengan nilai realisasi nihil
Dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi
kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan
Dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi
kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang
Sanksi dinyatakan gugur bila
memenuhi kewajiban berupa
penyampaian LKPM. Apabila tidak,
akan diberikan sanksi administratif
selanjutnya
PENGENAAN SANKSI
SECARA BERJENJANG
Kriteria Obyek Sanksi Administratif
1. Status NIB aktif yang memiliki KBLI wajib
lapor LKPM dengan status Kegiatan Usaha
Utama
2. Kegiatan usaha yang tidak menyampaikan
LKPM secara 2 periode berturut turut dengan
status:
a. Status LKPM tidak lapor
b. Status LKPM draf
c. Status LKPM perlu perbaikan
d. Status LKPM terkirim dan sudah diperbaiki
tetapi diluar periode pelaporan
3. Kegiatan usaha tahap konstruksi/persiapan
yang menyampaikan LKPM secara 4 periode
berturut turut dengan tambahan nihil
22. KEWENANGAN PENCABUTAN PERIZINAN BERUSAHA
22
Contrarius Actus (azas)
Instansi/Lembaga yang menerbitkan izin
juga adalah instansi/Lembaga
yang melakukan pencabutan izin
KEMENTERIAN
INVESTASI DAN
HILIRISASI/BKP
M
BADAN
OTO
RITA
IKN
DPM
PTSP
KAB/KO
TA
ADMINISTRATUR
KEK
D
P
M
P
T
S
P
P
R
O
V
B
A
D
A
N
P
E
N
G
U
S
A
H
A
A
N
K
P
B
P
Fiktif Positif
Dalam hal Lembaga Pencabut Perizinan Berusaha tidak
memberikan persetujuan/penolakan permohonan dalam 5 hari
kerja, maka Sistem OSS menerbitkan pencabutan
25. What?
Realisasi penanaman modal
Realisasi penyerapan tenaga
kerja
Realisasi produksi barang/jasa
Kewajiban perusahaan
Modal Usaha
Rp 1 5 miliar
Rp 5 10 miliar
> Rp 10 miliar
Skala Usaha
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
Who?
Periode Pelaporan*
Semester
1
Triwulan
1
Triwulan
2
Triwulan
3
Triwulan
4
1 10 April 1 -10 Juli 25 September -
8 Oktober 2024
1 10 Januari
2025
Semester
2
When?
Tahapan
Pelaporan
Tidak ada
TAHAP
KONSTRUKSI
T
AHAP
PRODUKSI
LKPM UMK
LKPM Non UMK
Jenis LKPM
How
?
*Periode pelaporan dapat berubah menyesuaikan
PRINSIP PENYAMPAIAN
LKPM LKPM Triwulan IV Tahun 2024 dapat
disampaikan pada tanggal 1 10 Januari
2025 melalui sistem Online Single
Submission (OSS) dengan tautan
https://oss.go.id
(menu pelaporan Laporan LKPM).
Panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui:
https://linktr.ee/LKPM
26. KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BKPM
Terima Kasih
Jalan Jenderal Gatot Subroto, No.44 Jakarta 12190 Indonesia
T: +62 21 525 2008 | E: info@bkpm.go,id
www.bkpm.go.id
27. CONTOH PERINGATAN TERTULIS PERTAMA (SP1)
Berkenaan dengan hal tersebut diatas melalui surat ini kami
memberikan Peringatan Tertulis Pertama. Oleh karena itu kami
harapkan Saudara segera memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud diatas dengan menyampaikan LKPM sesuai masa
periode pelaporan.
Apabila Saudara tidak memenuhi kewajiban penyampaian
LKPM sesuai dengan periode waktu pelaporan tersebut, akan
diberikan sanksi administratif lanjutan sebagaimana diatur
dalam Pasal 55 ayat (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
28. CONTOH PERINGATAN TERTULIS KEDUA (SP2)
Berdasarkan dengan hal tersebut, kami harapkan Saudara
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud di atas dengan
menyampaikan LKPM Periode Triwulan III Tahun 2023 secara
daring melalui Sistem OSS Berbasis Risiko.
Apabila Saudara tidak memenuhi kewajiban penyampaian
LKPM sesuai dengan periode waktu pelaporan tersebut, akan
diberikan sanksi administrasi lanjutan sebagaimana diatur
dalam Pasal 55 ayat (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman
Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
29. CONTOH PERINGATAN TERTULIS KETIGA (SP3)
Berdasarkan dengan hal tersebut, kami harapkan Saudara
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud di atas dengan
menyampaikan LKPM Triwulan IV Tahun 2023 secara daring
melalui Sistem OSS Berbasis Risiko.
Apabila Saudara tidak memenuhi kewajiban penyampaian
LKPM sesuai dengan periode waktu pelaporan tersebut, akan
diberikan sanksi administrasi lanjutan sebagaimana diatur
dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b Peraturan Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan
Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
30. CONTOH SK PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN USAHA (PS)
Dengan ini diberitahukan bahwa perusahaan Saudara menurut
pemantauan dan evaluasi tidak memenuhi kewajiban atas
sanksi administratif sebelumnya berupa :
1. Surat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor
SNK-202403221653561509640 tanggal 22 Maret 2024
Perihal Peringatan Tertulis Ketiga; dan
2. Tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
(LKPM) Triwulan IV Tahun 2023,
Berdasarkan dengan hal tersebut, Saudara diwajibkan LKPM
Triwulan I Tahun 2024 secara daring melalui Sistem OSS
Berbasis Risiko sebagai dasar pencabutan atas Sanksi
Administratif Penghentian Sementara Kegiatan Usaha ini.
Apabila Saudara tidak menyampaikan LKPM Triwulan I Tahun
2024, maka kami akan memberikan sanksi administratif
berikutnya berupa Pencabutan Perizinan Berusaha
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 60 Peraturan Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko
31. MENU PENCABUTAN: LIKUIDASI DAN NON LIKUIDASI
Likuidasi: Pencabutan karena pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha
Non Likuidasi: Pencabutan yang tidak termasuk pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha
32. MENU SANKSI
Daftar Sanksi: daftar sanksi, selain sanksi LKPM
Daftar Sanksi LKPM: daftar sanksi yang dikenai kepada Pelaku Usaha karena tidak menyampaikan LKPM
36. DASAR HUKUM PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF
PERATURAN PEMERINTAH NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Bagian Kedua
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Paragraf 1 Pasal 317 Paragraf 16 Pasal 557
PERATURAN MENTERI
SEKTOR PENGAMPU KEGIATAN USAHA
PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Mencatatkan Informasi
Pemberian Sanksi
Pasal 16 ayat (6)
Menindaklanjuti dengan Penerapan Sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 16 ayat (5)
Mengusulkan
Pencabutan Perizinan
Berusaha
Pasal 48
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota, Administrator
KEK, Dan/Atau Badan Pengusahaan KPBPB
37. SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi Administrasi
Peringatan Tertulis
Penghentian sementara kegiatan berusaha
Pencabutan Perizinan Berusaha
Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha
*Sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk
Sanksi
Sanksi dinyatakan gugur bila
memenuhi kewajiban dan
memberikan tanggapan ke
sistem OSS, bila tidak diberikan
sanksi administratif selanjutnya
DAPAT DIKENAKAN
SECARA
BERJENJANG
Peringatan Pertama (30 Hari)
Peringatan Kedua (15 Hari)
Peringatan Ketiga (10 Hari)
Peringatan Tertulis Pertama dan Terakhir (30 Hari)
Penghentian Sementara (30 Hari)
Pencabutan
*hari: hari kerja terhitung sejak tanggal terkirimnya surat sanksi administratif
38. Target Presiden Terpilih
Ekonomi Tumbuh 8%
Target pertumbuhan ekonomi RAPBN 2024= 5,2%
Investasi diharapkan membantu tambahan +2-
3%
Kebutuhan investasi 2025-2029 = Rp 13,526 T
Faktor yang menjadi pertimbangan investor
untuk masuk ke suatu negara
1. Faktor Ekonomi (30-40%)
market size, stabilitas ekonomi, keterbukaan
pasar
2. Regulasi dan Iklim Investasi (25-35%)
insentif pemerintah dan kemudahan berusaha
3. Inovasi dan Tenaga Kerja (20-30%)
penguasaan teknologi, ketersediaan dan
kualitas tenaga kerja terampil
4. Politik dan Sosial (10-20%)
stabilitas politik dan keamanan, dan faktor
sosial
*Sumber: UNCTAD, World Bank
Kondisi Saat ini
Pertumbuhan ekonomi Q2-2024 = 5,05%,
Realisasi investasi 2024 (Jan-Sep) =
= Rp 1.261 T (76,4% dari Target)
Target investasi 2024 = 1.650 T
Tren Investasi Global Cenderung Turun*
FDI Global 2023 turun -2% (US$ 1,33 Triliun)
FDI ke negara berkembang turun -7%
Ekonomi global turun -2.7%
Kondisi geopolitik belum mereda
Persaingan menarik investasi global
semakin ketat
Perlu Intervensi
Pemerintah
agar Indonesia lebih
atraktif bagi
Investor
38
Investasi sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia