Dokumen tersebut membahas tentang pelaporan Laporan Kinerja Pelaksanaan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I tahun 2023, termasuk tujuan sosialisasi, dasar hukum, prinsip penyampaian, dan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan."
Dokumen tersebut membahas tentang kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kinerja dan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala kepada BKPM, sanksi yang diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar kewajiban pelaporan LKPM, serta tindakan administratif perizinan berusaha seperti pembatalan dan pencabutan perizinan berusaha.
LKPM adalah laporan yang harus disampaikan pelaku usaha kepada BKPM dan instansi terkait yang mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, dan produksi. Laporan ini harus disampaikan berkala sesuai skala usaha, yaitu setiap semester untuk usaha kecil dan setiap triwulan untuk usaha menengah dan besar. Terdapat sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan.
Kab. Bogor - Darmawan Park - LS Revision - 16.06.23.pptxKarnopaChandra
Ìý
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan yang wajib disampaikan pelaku usaha mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi. LKPM harus disampaikan secara berkala sesuai dengan ukuran modal dan periode pelaporan melalui sistem online single submission (OSS). LKPM terdiri atas tahap konstruksi dan tahap produksi yang mencakup pengisian data realisasi, tenaga kerja, dan permasalahan.
Dokumen tersebut membahas tentang subsistem pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pada sistem OSS yang mencakup dasar hukum, objek, pelaksana, koordinator pengawasan, unsur-unsur pengawasan, sanksi administratif, dan fitur-fitur subsistem pengawasan pada sistem OSS.
Dokumen tersebut membahas tentang perolehan aktiva tetap pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan apakah sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Dokumen ini menjelaskan definisi UMKM, aktiva tetap, dan cara perolehan aktiva tetap menurut SAK ETAP serta metode penelitian untuk menganalisis apakah UMKM sudah menerapkan SAK ETAP dalam pelaporan
LAPORAN ARUS KAS Metode Langsung dan Metode Tidak LangsungRiki Ardoni
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya laporan keuangan, khususnya laporan arus kas, dalam menjalankan bisnis. Laporan arus kas memberikan informasi mengenai arus masuk dan keluar kas perusahaan selama periode tertentu. Ada dua metode penyusunan laporan arus kas yaitu metode langsung dan tidak langsung.
Dokumen tersebut memberikan penjelasan mengenai Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang meliputi pengertian, ruang lingkup, modul-modul, dan kebijakan umum akuntansi SAKTI."
Permodalan merupakan sumber daya yang disediakan oleh pemilik perusahaan untuk mendanai operasi dan aktivitas bisnis perusahaan. Pemeriksaan permodalan bertujuan untuk memastikan bahwa penyajian dan pengungkapan permodalan di laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Menjelaskan aktivitas arus kas yang dilaporkan dalam laporan arus kas
Membuat laporan arus kas dengan metode tidak langsung
Membuat laporan arus kas dengan metode langsung
Menjelaskan dan memberi ilustrasi tentang penggunaan arus kas bebas dalam mengevaluasi arus kas perusahaan
PSAK-16-ASET-TETAP-06022017-AFA CLASS.pptwahyu hayat
Ìý
Definisi ïƒ Aset tetap adalah aset berwujud yang: (par 6)
1. Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
2. Diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode.
Dokumen tersebut membahas tentang subsistem pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pada sistem OSS yang mencakup dasar hukum, objek, pelaksana, koordinator pengawasan, unsur-unsur pengawasan, sanksi administratif, dan fitur-fitur subsistem pengawasan pada sistem OSS.
Dokumen tersebut membahas tentang perolehan aktiva tetap pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan apakah sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Dokumen ini menjelaskan definisi UMKM, aktiva tetap, dan cara perolehan aktiva tetap menurut SAK ETAP serta metode penelitian untuk menganalisis apakah UMKM sudah menerapkan SAK ETAP dalam pelaporan
LAPORAN ARUS KAS Metode Langsung dan Metode Tidak LangsungRiki Ardoni
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya laporan keuangan, khususnya laporan arus kas, dalam menjalankan bisnis. Laporan arus kas memberikan informasi mengenai arus masuk dan keluar kas perusahaan selama periode tertentu. Ada dua metode penyusunan laporan arus kas yaitu metode langsung dan tidak langsung.
Dokumen tersebut memberikan penjelasan mengenai Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang meliputi pengertian, ruang lingkup, modul-modul, dan kebijakan umum akuntansi SAKTI."
Permodalan merupakan sumber daya yang disediakan oleh pemilik perusahaan untuk mendanai operasi dan aktivitas bisnis perusahaan. Pemeriksaan permodalan bertujuan untuk memastikan bahwa penyajian dan pengungkapan permodalan di laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Menjelaskan aktivitas arus kas yang dilaporkan dalam laporan arus kas
Membuat laporan arus kas dengan metode tidak langsung
Membuat laporan arus kas dengan metode langsung
Menjelaskan dan memberi ilustrasi tentang penggunaan arus kas bebas dalam mengevaluasi arus kas perusahaan
PSAK-16-ASET-TETAP-06022017-AFA CLASS.pptwahyu hayat
Ìý
Definisi ïƒ Aset tetap adalah aset berwujud yang: (par 6)
1. Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
2. Diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode.
[Ringkasan]
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan laporan realisasi investasi triwulan III tahun 2023 di Indonesia.
2. Realisasi investasi mencapai Rp374,4 triliun atau 34% dari target Rencana Strategis Nasional dan 26,7% dari target Presiden.
3. Investasi berasal dari sektor swasta domestik dan asing yang didominasi oleh investasi asing.
Sistem OSS Berbasis Risiko yang dirancang untuk memudahkan perizinan berusaha secara online telah dirilis dan diresmikan oleh Presiden. Sistem ini mengklasifikasikan risiko usaha menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi untuk menentukan persyaratan perizinan berusaha yang dibutuhkan."
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
Ìý
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
Info PELAKSANAAN + Link2 MATERI Training "Teknik Perhitungan dan Verifikasi T...Kanaidi ken
Ìý
bagi Para Karyawan *PT. Tri Hasta Karya (Cilacap)* yang diselenbggarakan di *Hotel H! Senen - Jakarta*, 24-25 Februari 2025.
-----------
Narasumber/ Pemateri Training: Kanaidi, SE., M.Si., cSAP., CBCM
HP/Wa Kanaidi: 0812 2353 284,
e-mail : kanaidi63@gmail.com
----------------------------------------
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025BangZiel
Ìý
Materi ini membahas hukum bacaan Mad (panjang) dalam ilmu tajwid, yang terjadi ketika ada huruf mad (ا, و, ي) dalam bacaan Al-Qur'an. Pembahasan mencakup jenis-jenis mad, hukum bacaan, serta panjangnya dalam harakat.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
Ìý
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Scenario Planning Bonus Demografi 2045 Menuju Satu Abad Indonesia EmasDadang Solihin
Ìý
Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan, kajian ini menekankan pentingnya membangun Indonesia yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di tahun 2045. Dalam konteks itu, optimalisasi angkatan kerja dan pemanfaatan bonus demografi menjadi faktor krusial untuk mencapai visi tersebut.
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information SystemAinul Yaqin
Ìý
Penelitian mengenai "Analisis Model Pengambilan Keputusan Berbasis Sistem Pendukung Keputusan dalam Lingkungan Bisnis Dinamis" menyoroti bagaimana teknologi Decision Support Systems (DSS) berperan dalam mendukung pengambilan keputusan yang efektif di lingkungan bisnis yang berubah cepat. Dengan memanfaatkan teknik pemodelan dan analisis, DSS dapat membantu organisasi mengidentifikasi peluang serta mengelola risiko secara lebih optimal. Sementara itu, "Analisis Peran Sistem Pendukung Keputusan dalam Pengelolaan Risiko dan Perencanaan Strategis Perusahaan" meneliti bagaimana DSS berkontribusi dalam mengelola ketidakpastian bisnis melalui pendekatan berbasis data.
Dalam ranah Business Intelligence, penelitian "Pemanfaatan Business Intelligence untuk Menganalisis Perilaku Konsumen dalam Industri E-Commerce" membahas bagaimana BI digunakan untuk memahami pola belanja konsumen, memungkinkan personalisasi layanan, serta meningkatkan retensi pelanggan. Selain itu, "Integrasi Business Intelligence dan Machine Learning dalam Meningkatkan Efisiensi Operasional Perusahaan" mengeksplorasi sinergi antara BI dan Machine Learning dalam mengoptimalkan pengambilan keputusan berbasis prediksi dan otomatisasi.
Di sektor industri manufaktur, penelitian "Peran Algoritma Genetik dalam Optimasi Pengambilan Keputusan pada Industri Manufaktur" menyoroti bagaimana Genetic Algorithm digunakan untuk mengoptimalkan produksi, mengurangi biaya operasional, serta meningkatkan efisiensi rantai pasok. Sejalan dengan itu, penelitian "Analisis Efektivitas Artificial Neural Networks dalam Prediksi Risiko Kredit Perbankan" mengevaluasi penggunaan Artificial Neural Networks (ANN) dalam memitigasi risiko kredit melalui model prediksi yang lebih akurat dibandingkan metode tradisional.
Dalam ranah kolaborasi organisasi dan manajemen pengetahuan, penelitian "Analisis Efektivitas Group Support Systems dalam Meningkatkan Kolaborasi dan Pengambilan Keputusan Organisasi" membahas bagaimana teknologi Group Support Systems (GSS) dapat meningkatkan efektivitas kerja tim dan proses pengambilan keputusan bersama. Selain itu, "Analisis Faktor Keberhasilan Knowledge Management System dalam Organisasi Berbasis Teknologi" berfokus pada faktor-faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan implementasi Knowledge Management Systems (KMS) dalam organisasi berbasis teknologi, termasuk peran budaya organisasi, adopsi teknologi, dan keterlibatan pengguna.
Pada bidang kecerdasan buatan dan sistem pendukung keputusan berbasis AI, penelitian "Evaluasi Kinerja Sistem Pakar dalam Mendukung Pengambilan Keputusan di Sektor Keuangan" mengeksplorasi efektivitas sistem pakar dalam meningkatkan keakuratan keputusan finansial, sementara "Implementasi Intelligent Agents dalam Meningkatkan Efisiensi Operasional pada E-Commerce" membahas bagaimana agen cerdas dapat mengotomatisasi proses bisnis, meningkatkan pengalaman pelanggan, serta mempercepat pengambilan keputusan strategis.
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information SystemAinul Yaqin
Ìý
Tata Cara Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.pptx
2. DASAR HUKUM KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LKPM
UU No. 25 Tahun
2007 tentang
Penanaman Modal
Peraturan BKPM No. 5
Tahun 2021 tentang
Pedoman dan Tata Cara
Pengawasan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 5 huruf c:
Setiap Pelaku Usaha berkewajiban: menyampaikan LKPM
Pasal 32 ayat (1):
Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang
usaha dan/atau lokasi
Pasal 15:
Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang
kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan
Koordinasi Penanaman Modal
3. PRINSIP PENYAMPAIAN LKPM
LKPM adalah laporan mencakup
realisasi Penanaman Modal, realisasi
tenaga kerja, realisasi produksi
termasuk nilai ekspor, kewajiban
kemitraan, dan kewajiban lainnya
terkait pelaksanaan Penanaman Modal
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor
5/2021 Pasal 32 ayat (4):
1. Pelaku usaha kecil Rp 1 – 5
miliar (per semester);
2. Pelaku Usaha menengah Rp 5 –
10 miliar dan Pelaku Usaha
besar > Rp 10 miliar (per
triwulan).
What? Who?
Pelaku Usaha besar dan menengah
wajib menyampaikan LKPM setiap 3
(tiga) bulan (triwulan)
Pelaku Usaha kecil wajib
menyampaikan LKPM setiap 6 (enam)
bulan (semester)
When?
4. LKPM untuk Pelaku Usaha Kecil
JENIS LKPM BERDASARKAN SKALA USAHA
• Bagi Pelaku Usaha skala kecil dengan
nilai modal usaha lebih besar dari Rp 1
miliar sampai dengan paling banyak Rp
5 miliar (tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha)
• Disampaikan setiap 6 bulan sekali (per
semester)
• LKPM tidak terbagi atas tahap
konstruksi/persiapan maupun
operasional dan/atau komersial
LKPM untuk Pelaku Usaha Non UMK
• Bagi Pelaku Usaha skala menengah dengan
nilai modal usaha Rp 5 - 10 miliar (tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha)
• Bagi Pelaku Usaha skala besar dengan nilai
modal usaha lebih besar dari Rp 10 miliar
(tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha)
• Disampaikan setiap 3 bulan (per triwulan)
• LKPM terbagi atas tahap konstruksi/
persiapan maupun operasional dan/atau
komersial
5. PELAPORAN LKPM
Hak Akses bagi Pelaku Usaha
LKPM dilaporkan pada laman https://oss.go.id/
Belum memiliki hak akses OSS
• Registrasi dan buat NIB pada laman https://oss.go.id
Sudah memiliki hak akses OSS
• Login ke laman https://oss.go.id dan lakukan penggantian hak akses OSS 1.1 ke
OSS Berbasis Risiko
6. TAHAPAN REALISASI INVESTASI
PERSIAPAN KONSTRUKSI PRODUKSI
PERLUASAN/
RESTRUKTURISASI
Pembelian lahan,
Pra feasibility
study, Biaya
Persiapan
Bangunan,
Pembelian mesin,
dan peralatan,
Instalasi mesin, dan
lain-lain
Operational cost,
Biaya
maintenance,
Biaya lain-lain
Penambahan kapasitas
dan faktor produksi
lainnya, penggantian
mesin-mesin lama,
replanting, dan lain-lain
Melibatkan:
Tenaga kerja langsung, tenaga kerja outsourcing, tenaga kerja dari para sub-
contractor.
7. Tana
h
Bangunan
Mesin/
sarana/
Peralatan
Lain-lain
MODAL
TETAP
Biaya pengeluaran atas nilai
perolehan untuk pengadaan
dan pematangan tanah (land
clearing, cut and fill, dan lain-
lain) dalam lokasi proyek
Biaya pengeluaran atas nilai
perolehan bangunan gedung
termasuk renovasi atau
penambahan bangunan gedung
baru yang tidak berdampak pada
peningkatan kapasitas produksi,
serta biaya konsultan desain,
pembangunan jalan permanen di
dalam lokasi proyek, fasilitas
penunjang, dan fasilitas lainnya
Biaya yang dikeluarkan atas nilai
perolehan untuk penggantian/
penambahan mesin/peralatan
baru yang tidak berdampak
pada kapasitas produksi, baik
yang diimpor maupun
pembelian lokal, termasuk
peralatan pencegahan
pencemaran lingkungan, serta
biaya pengiriman dan instalasi
Biaya pengeluaran atas nilai perolehan
untuk sewa tanah, sewa bangunan,
sewa mesin peralatan, maupun
penambahan atau sewa kendaraan
operasional penunjang usaha dan
peralatan kantor, serta pengadaan
sumber daya manusia serta kegiatan
lain sebelum dilakukannya
operasional dan/atau komersial
Pencatatan realisasi penanaman modal tidak mengenal adanya penyusutan modal tetap dan revaluasi aset
PELAPORAN LKPM TAHAP KONSTRUKSI/PERSIAPAN
Pencatatan Realisasi Penanaman Modal
8. 8
Pelaporan LKPM Tahap Konstruksi/Persiapan
Komponen realisasi modal kerja hanya diisi pada saat kegiatan usaha
siap operasional dan/atau komersial dengan tambahan perhitungan
nilai realisasi satu turnover* pengeluaran untuk bahan baku/penolong,
gaji/upah karyawan, biaya operasional (listrik, air, telepon), suku
cadang, dan biaya overhead perusahaan
*) Satu turnover adalah satu periode perputaran/siklus biaya produksi/operasional
mulai pembelian bahan baku sampai dengan penjualan hasil produksi (hasil
penjualan produksi digunakan untuk pembelian bahan baku kembali)
Pencatatan Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang diinput adalah tenaga kerja perusahaan diluar jabatan Komisaris dan
Direksi, yang meliputi pencatatan data TKI, TKA, serta tenaga kerja lokal setempat
Pencatatan Permasalahan Pelaku Usaha
Pelaku Usaha dapat mencatat permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan usahanya
Pencatatan Realisasi Modal Kerja
9. 9
Pelaporan LKPM Tahap Operasional dan/atau
Komersial
Modal Tetap Modal Kerja
Setelah operasional/produksi
komersial, tidak ada lagi
tambahan realisasi modal
tetap, kecuali atas
pembelian capital expenditure
(capex) berupa tanah,
bangunan, mesin produksi,
kendaraan, ataupun aset
perusahaan lainnya
Khusus bagi non UMK,
realisasi modal kerja
berupa nilai realisasi
pengeluaran bahan baku
atau penolong, biaya sewa
lahan/gedung/kendaraan,
gaji/upah karyawan, biaya
operasional (listrik, air,
telepon), dan biaya
overhead perusahaan
tidak diinput dalam LKPM
OSS RBA
18. ALUR VERIFIKASI LKPM
LKPM SUDAH
DIPERBAIKI
Pelaku Usaha telah
memenuhi
kewajiban
pelaporan LKPM
LKPM
TERKIRIM
PELAPORAN
LKPM
PROSES VERIFIKASI
LKPM PERLU
PERBAIKAN
LKPM
DISETUJUI
LKPM dikembalikan
ke Pelaku Usaha
untuk diperbaiki
LKPM diperbaiki
Pelaku Usaha dan
dikirimkan kembali
20. Peringatan
Tertulis
Penghentian
Sementara
Pencabutan
Perizinan
Berusaha
dan/atau
kegiatan usaha
Dikenakan bagi Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran
ringan, salah satunya karena:
• Tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode
berturut-turut
• Menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai
tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode
berturut-turut dengan nilai realisasi nihil
Dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi
kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan
Dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi
kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang
• Peringatan Pertama (30 hari kerja)
• Peringatan Kedua (15 hari kerja)
• Peringatan Ketiga (10 hari kerja)
• Penghentian Sementara (30 hari
kerja)
• Pencabutan Perizinan Berusaha
dan/atau kegiatan usaha
Sanksi dinyatakan gugur bila memenuhi
kewajiban dan memberikan tanggapan ke
sistem OSS. Apabila tidak, akan diberikan sanksi
administratif selanjutnya
TENGGAT WAKTU SANKSI
DAPAT DIKENAKAN SECARA
BERJENJANG
SANKSI ADMINISTRATIF
21. 21
Surat Peringatan
Tidak Lapor
LKPM
SP1
SP2
SP3
Pelanggaran
Sedang
Pelanggaran
Berat
Lapor LKPM
Tidak Lapor
LKPM
Sanksi
Digugurkan
Lapor LKPM
Tidak Lapor
LKPM
Sanksi
Digugurkan
Lapor LKPM
Tidak Lapor
LKPM
Sanksi
Digugurkan
Pelanggaran Ringan
2 periode
berturut-turut
Kriteria Obyek Sanksi Administratif
1. Status NIB aktif yang memiliki KBLI wajib lapor
LKPM dengan status Kegiatan Usaha Utama
2. Kegiatan usaha yang tidak menyampaikan LKPM
secara 2 periode berturut turut dengan status:
a. Status LKPM tidak lapor
b. Status LKPM draf
c. Status LKPM perlu perbaikan
d. Status LKPM terkirim dan sudah diperbaiki
tetapi diluar periode pelaporan
3. Kegiatan usaha tahap konstruksi/persiapan yang
menyampaikan LKPM secara 4 periode berturut
turut dengan tambahan nihil
23. KEPATUHAN PELAKU USAHA MEMBENTUK PROFIL PELAKU USAHA
Kriteria kepatuhan pelaku usaha
1. Sangat baik
2. Baik
3. Kurang baik
DATA KEPATUHAN
Bidang Usaha, Lokasi Usaha, Produk/Jasa yang
dihasilkan, Kapasitas Produksi/Jasa, Nilai
Investasi, Tenaga Kerja, Jumlah Bangunan,
Perizinan Berusaha dan/atau Fasilitas
Penanaman Modal
DATA KEGIATAN USAHA
Informasi dan data terkait pelaku usaha
(Nama Pelaku Usaha, Alamat, NPWP, Status
Penanaman Modal (PMA/PMDN), Data
Permodalan, Susunan Pemegang Saham, Maksud
dan Tujuan)
DATA LEGALITAS
DATA SHARING