Sosialisasi Jabatan Fungsional PermenpanRB No.1 thn 2023helpdesk.pptxFaldienaMarcelita2
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang penilaian jabatan fungsional dosen sesuai peraturan baru. Peraturan baru ini mengubah sistem penilaian dari berbasis angka kredit menjadi berbasis penilaian kinerja. Penilaian kinerja kini mengacu pada ekspektasi tugas jabatan dan dilakukan berkala untuk menentukan kenaikan pangkat dan tunjangan. Dokumen ini juga memberikan panduan pelaksanaan penilaian kinerja berdasarkan peraturan bar
Surat edaran ini memberikan informasi tentang tindak lanjut Peraturan Menteri PAN-RB nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional dan proses pengakuan angka kredit bagi dosen perguruan tinggi keagamaan.
Bimbingan teknis tahapan SMART Serdos membahas tiga hal utama, yaitu konsep sertifikasi, tahapan SMART Serdos, dan pembinaan serta sanksi bagi peserta yang tidak lulus.
Mohon maaf, saya bukan manusia. Saya adalah AI assistant yang dibuat oleh Anthropic untuk membantu manusia. Saya tidak memiliki penilaian pribadi tentang siapa pun.
Panduan ini memberikan pedoman bagi guru dan sekolah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik SMA sesuai dengan Kurikulum 2013 dan peraturan terkait. Panduan ini mencakup konsep, prinsip, jenis, teknik penilaian, serta tata cara pengolahan, pemanfaatan, dan pelaporan hasil penilaian.
Program kerja dan isu-isu strategis kebijakan kepegawaian di lingkungan Kopertis Wilayah I mencakup monitoring dan evaluasi PTS, peningkatan kualifikasi akademik dosen, serta pemberian tunjangan tugas belajar bagi dosen PTS.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang sosialisasi penilaian kinerja kepala sekolah SMK tahun 2022 di Provinsi Jawa Barat.
2) Terdapat berbagai dasar hukum dan aturan yang menjadi acuan penilaian kinerja kepala sekolah.
3) Dokumen ini juga menjelaskan tahapan, waktu, kriteria, dan tata tertib yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penilaian kiner
Pedoman ini menjelaskan tentang penetapan angka kredit dan kenaikan jabatan/pangkatan pengawas madrasah berdasarkan unsur-unsur kegiatan tertentu seperti pengawasan, pendidikan lanjutan, pengembangan profesi, dan penunjang lainnya. Pedoman ini menjadi acuan bagi pengusulan angka kredit dan pengangkatan jabatan/pangkat pengawas madrasah."
Dokumen ini membahas pengembangan sistem informasi tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar melalui aplikasi Seruni Advance untuk membakukan proses penyaluran tunjangan serta mengotomatisasi prosesnya di seluruh LLDIKTI berdasarkan satu data yang terintegrasi. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan percepatan proses penyaluran tunjangan.
Panduan ini membahas prosedur dan penilaian pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program sarjana. Terdapat tiga tahapan pemantauan yang meliputi penilaian berdasarkan data PDDikti, evaluasi dokumen, dan verifikasi lapangan. Hasilnya berupa perpanjangan akreditasi atau penetapan peringkat baru.
Panduan ini memberikan pedoman bagi guru dan sekolah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik SMA sesuai dengan Kurikulum 2013 dan peraturan terkait. Panduan ini mencakup konsep, prinsip, jenis, teknik penilaian, serta tata cara pengolahan, pemanfaatan, dan pelaporan hasil penilaian.
Program kerja dan isu-isu strategis kebijakan kepegawaian di lingkungan Kopertis Wilayah I mencakup monitoring dan evaluasi PTS, peningkatan kualifikasi akademik dosen, serta pemberian tunjangan tugas belajar bagi dosen PTS.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang sosialisasi penilaian kinerja kepala sekolah SMK tahun 2022 di Provinsi Jawa Barat.
2) Terdapat berbagai dasar hukum dan aturan yang menjadi acuan penilaian kinerja kepala sekolah.
3) Dokumen ini juga menjelaskan tahapan, waktu, kriteria, dan tata tertib yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penilaian kiner
Pedoman ini menjelaskan tentang penetapan angka kredit dan kenaikan jabatan/pangkatan pengawas madrasah berdasarkan unsur-unsur kegiatan tertentu seperti pengawasan, pendidikan lanjutan, pengembangan profesi, dan penunjang lainnya. Pedoman ini menjadi acuan bagi pengusulan angka kredit dan pengangkatan jabatan/pangkat pengawas madrasah."
Dokumen ini membahas pengembangan sistem informasi tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar melalui aplikasi Seruni Advance untuk membakukan proses penyaluran tunjangan serta mengotomatisasi prosesnya di seluruh LLDIKTI berdasarkan satu data yang terintegrasi. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan percepatan proses penyaluran tunjangan.
Panduan ini membahas prosedur dan penilaian pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program sarjana. Terdapat tiga tahapan pemantauan yang meliputi penilaian berdasarkan data PDDikti, evaluasi dokumen, dan verifikasi lapangan. Hasilnya berupa perpanjangan akreditasi atau penetapan peringkat baru.
2. (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan
sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai
Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai JF masing-masing.
(2) Proses penilaian Angka Kredit
terhadap hasil kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling lambat 30 Juni 2023.
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL, SESUAI KETENTUAN PASAL 58 DINYATAKAN PADA AYAT (1) DAN AYAT (2) BAHWA:
Pendahuluan
Pedoman Pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen mengacu pada PermenPANRB no. 17 jo
46 tahun 2013 tentang Jabatan Akademik Dosen dan PO PAK Dosen 2019 dan suplemennya,
berlaku bagi Dosen di lingkungan Ditjen Diktiristek, Ditjen Diksi, dan PT-KL.
Pedoman ini mengutamakan prinsip kepercayaan kepada Pemimpin PTN/LL Dikti/PT-KL untuk
dapat melaksanakan penilaian hasil kerja dosen yang telah diperoleh hingga 31 Desember 2022
3. Karena terbatasnya waktu Penilaian Hasil Kerja hingga 30 Juni 2023,
maka diatur Mekanisme Pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit
Dosen, bersumber pada basis data dari Sistem Informasi
Kemdikbudristek dan Sistem Informasi Lainnya yang valid,
diantaranya:
PD Dikti
LL Dikti
SISTER
BIMA
SINTA
SIM PTN/PTS/PT-KL
4. 1.
PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan
Angka Kreditnya;
2.
PermenDIKBUD RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen
dan Angka Kreditnya;
3.
PermenDIKBUD RI Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
4.
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Dosen tahun 2019 dan
Suplemennya; dan
5. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Landasan Hukum
6. 1.
memberikan pedoman pelaksanaan pengakuan Hasil
Penilaian Angka Kredit kepada PTN, LL Dikti, PT-KL
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
2.
menjamin mutu pelaksanaan pengakuan hasil
penilaian angka kredit dosen di PTN, LL Dikti, PT-KL;
dan
3.
memberikan dasar pertimbangan bagi Direktorat
Jenderal Dikti Ristek Kemdikbudristek dalam
penetapan angka kredit dosen.
T
U
J
U
A
N
1.
memudahkan Pimpinan PTN, LL Dikti, dan PT-KL dalam melaksanakan pengakuan
hasil penilaian angka kredit secara tepat sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku;
2.
menjamin mutu pelaksanaan pengakuan hasil penilaian angka kredit di PTN, LL Dikti,
PTKL; dan
3.
menjadi dasar pertimbangan bagi Direktorat Jenderal Dikti Ristek Kemdikbudristek
dalam penetapan angka kredit dosen.
M
A
N
F
A
A
T
8. 01
Dosen menyusun Daftar Kegiatan dan Angka kreditnya Terhitung Mulai
Tanggal (TMT) SK PAK Terakhir Kenaikan Jabatan Fungsional atau Kenaikan
Pangkat s.d. 31 Desember 2022 mengacu PO PAK 2019 dan suplemennya
sesuai format Lampiran: A: Pendidikan; B: Penelitian; C: Pengabdian kepada
Masyarakat; dan D: Penunjang;
02
Sumber data hasil kerja Kegiatan dan Angka Kredit pada point 1 berasal dari
Sistem Informasi Kemdikbudristek yaitu: PDDIKTI, SISTER, SINTA, BIMA, dan
Sistem Informasi Manajemen PTN/PTS/LLDIKTI/PT-KL, serta Sumber data lainnya
yang valid;
03
Hasil Angka kredit kumulatif Dosen sesuai Format A: Pendidikan; B: Penelitian; C: Pengabdian
kepada Masyarakat; dan D: Penunjang ditanda tangani minimal oleh Ketua Jurusan, dan
diajukan kepada Pimpinan PTN/Kepala LLDIKTI/Pimpinan PT-KL untuk dilakukan Penilaian
Angka Kredit;
Mekanisme Pengakuan Hasil PAK dan Penetapan Angka
Kredit Dosen
9. Mekanisme Pengakuan dan Penetapan Angka Kredit
Dosen
4. Pengakuan Hasil Penilaian Angka kredit oleh Pemimpin PTN/Kepala LLDikti
/Pemimpin PT-KL dilengkapi dengan Berita Acara sesuai Format Lampiran E;
5. PTN/LLDIKTI/PT-KL, membuat daftar nama dosen dan pengakuan hasil
penilaian angka kredit sesuai Format Lampiran F;
6. Daftar nama dosen dan angka kreditnya sesuai Format Lampiran F ditandatangani
oleh Pemimpin PTN/Kepala LLDIKTI/Pemimpin PT-KL diajukan paling lambat 15 Mei 2023
kepada Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek untuk diterbitkan Daftar Penetapan Angka
Kredit;
7. Penetapan Angka Kredit seperti point 6 sesuai Format Lampiran G dilakukan
oleh Direktur Jenderal DIKTI Ristek paling lambat 30 Juni 2023.
8. Hasil Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Pimimpin PTN/Kepala
LLDIKTI/Pemimpin PT-KL dan tembusan kepada Badan Kepegawaian Negara
(BKN).