ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PEDOMAN PENGAKUAN
HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT DOSEN
SESUAI PERMENPANRB no. 1 tahun 2023
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan
sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai
Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai JF masing-masing.
(2) Proses penilaian Angka Kredit
terhadap hasil kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling lambat 30 Juni 2023.
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL, SESUAI KETENTUAN PASAL 58 DINYATAKAN PADA AYAT (1) DAN AYAT (2) BAHWA:
Pendahuluan
Pedoman Pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen mengacu pada PermenPANRB no. 17 jo
46 tahun 2013 tentang Jabatan Akademik Dosen dan PO PAK Dosen 2019 dan suplemennya,
berlaku bagi Dosen di lingkungan Ditjen Diktiristek, Ditjen Diksi, dan PT-KL.
Pedoman ini mengutamakan prinsip kepercayaan kepada Pemimpin PTN/LL Dikti/PT-KL untuk
dapat melaksanakan penilaian hasil kerja dosen yang telah diperoleh hingga 31 Desember 2022
Karena terbatasnya waktu Penilaian Hasil Kerja hingga 30 Juni 2023,
maka diatur Mekanisme Pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit
Dosen, bersumber pada basis data dari Sistem Informasi
Kemdikbudristek dan Sistem Informasi Lainnya yang valid,
diantaranya:
PD Dikti
LL Dikti
SISTER
BIMA
SINTA
SIM PTN/PTS/PT-KL
1.
PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan
Angka Kreditnya;
2.
PermenDIKBUD RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen
dan Angka Kreditnya;
3.
PermenDIKBUD RI Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
4.
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Dosen tahun 2019 dan
Suplemennya; dan
5. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Landasan Hukum
Otonom dan penjaminan
mutu
Adil
Transparan
Akuntabel
Objektif
PRINSIP
1.
memberikan pedoman pelaksanaan pengakuan Hasil
Penilaian Angka Kredit kepada PTN, LL Dikti, PT-KL
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
2.
menjamin mutu pelaksanaan pengakuan hasil
penilaian angka kredit dosen di PTN, LL Dikti, PT-KL;
dan
3.
memberikan dasar pertimbangan bagi Direktorat
Jenderal Dikti Ristek Kemdikbudristek dalam
penetapan angka kredit dosen.
T
U
J
U
A
N
1.
memudahkan Pimpinan PTN, LL Dikti, dan PT-KL dalam melaksanakan pengakuan
hasil penilaian angka kredit secara tepat sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku;
2.
menjamin mutu pelaksanaan pengakuan hasil penilaian angka kredit di PTN, LL Dikti,
PTKL; dan
3.
menjadi dasar pertimbangan bagi Direktorat Jenderal Dikti Ristek Kemdikbudristek
dalam penetapan angka kredit dosen.
M
A
N
F
A
A
T
Mekanisme Pengakuan
Hasil PAK dan Penetapan AK Dosen
01
Dosen menyusun Daftar Kegiatan dan Angka kreditnya Terhitung Mulai
Tanggal (TMT) SK PAK Terakhir Kenaikan Jabatan Fungsional atau Kenaikan
Pangkat s.d. 31 Desember 2022 mengacu PO PAK 2019 dan suplemennya
sesuai format Lampiran: A: Pendidikan; B: Penelitian; C: Pengabdian kepada
Masyarakat; dan D: Penunjang;
02
Sumber data hasil kerja Kegiatan dan Angka Kredit pada point 1 berasal dari
Sistem Informasi Kemdikbudristek yaitu: PDDIKTI, SISTER, SINTA, BIMA, dan
Sistem Informasi Manajemen PTN/PTS/LLDIKTI/PT-KL, serta Sumber data lainnya
yang valid;
03
Hasil Angka kredit kumulatif Dosen sesuai Format A: Pendidikan; B: Penelitian; C: Pengabdian
kepada Masyarakat; dan D: Penunjang ditanda tangani minimal oleh Ketua Jurusan, dan
diajukan kepada Pimpinan PTN/Kepala LLDIKTI/Pimpinan PT-KL untuk dilakukan Penilaian
Angka Kredit;
Mekanisme Pengakuan Hasil PAK dan Penetapan Angka
Kredit Dosen
Mekanisme Pengakuan dan Penetapan Angka Kredit
Dosen
4. Pengakuan Hasil Penilaian Angka kredit oleh Pemimpin PTN/Kepala LLDikti
/Pemimpin PT-KL dilengkapi dengan Berita Acara sesuai Format Lampiran E;
5. PTN/LLDIKTI/PT-KL, membuat daftar nama dosen dan pengakuan hasil
penilaian angka kredit sesuai Format Lampiran F;
6. Daftar nama dosen dan angka kreditnya sesuai Format Lampiran F ditandatangani
oleh Pemimpin PTN/Kepala LLDIKTI/Pemimpin PT-KL diajukan paling lambat 15 Mei 2023
kepada Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek untuk diterbitkan Daftar Penetapan Angka
Kredit;
7. Penetapan Angka Kredit seperti point 6 sesuai Format Lampiran G dilakukan
oleh Direktur Jenderal DIKTI Ristek paling lambat 30 Juni 2023.
8. Hasil Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Pimimpin PTN/Kepala
LLDIKTI/Pemimpin PT-KL dan tembusan kepada Badan Kepegawaian Negara
(BKN).
PEDOMAN PENGAKUAN HASIL PAK DOSEN 10.03.2023.pdf
Lampiran A
Lampiran B
Lampiran C
Lampiran D
Lampiran E
Lampiran F
Lampiran G
Terima Kasih

More Related Content

Similar to PEDOMAN PENGAKUAN HASIL PAK DOSEN 10.03.2023.pdf (20)

Prosedur pengajuan dupak pengawas
Prosedur pengajuan dupak pengawas Prosedur pengajuan dupak pengawas
Prosedur pengajuan dupak pengawas
Suaidin -Dompu
Ìý
REVIU VALIDASI ANGKA KREDIT SKP-2.pdf
REVIU VALIDASI ANGKA KREDIT SKP-2.pdfREVIU VALIDASI ANGKA KREDIT SKP-2.pdf
REVIU VALIDASI ANGKA KREDIT SKP-2.pdf
ssuser2fad29
Ìý
Draf POS E_KOSP.doc
Draf POS E_KOSP.docDraf POS E_KOSP.doc
Draf POS E_KOSP.doc
abdulharis153732
Ìý
Sosialisasi-Pengakuan-Angka-Kredit-Dosen.pdf
Sosialisasi-Pengakuan-Angka-Kredit-Dosen.pdfSosialisasi-Pengakuan-Angka-Kredit-Dosen.pdf
Sosialisasi-Pengakuan-Angka-Kredit-Dosen.pdf
RinaHerowati2
Ìý
30 dk-2014 pemantauan dan evaluasi program smk 2014
30 dk-2014 pemantauan dan evaluasi program smk 201430 dk-2014 pemantauan dan evaluasi program smk 2014
30 dk-2014 pemantauan dan evaluasi program smk 2014
Winarto Winartoap
Ìý
Pemutakhiran Data dosen pada sister.pptx
Pemutakhiran Data dosen pada sister.pptxPemutakhiran Data dosen pada sister.pptx
Pemutakhiran Data dosen pada sister.pptx
ssuser4dafea
Ìý
Paparan mekanisme & prosedur pengajuan & penilaian pak
Paparan mekanisme & prosedur pengajuan & penilaian pakPaparan mekanisme & prosedur pengajuan & penilaian pak
Paparan mekanisme & prosedur pengajuan & penilaian pak
Suaidin -Dompu
Ìý
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptxSOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
alitsamsudin35
Ìý
Panduan penilaian SMA
Panduan penilaian SMAPanduan penilaian SMA
Panduan penilaian SMA
Totok Isnantyo
Ìý
Panduan penilaian SMA
Panduan penilaian SMAPanduan penilaian SMA
Panduan penilaian SMA
Totok Isnantyo
Ìý
Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi.pdf
Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi.pdfMekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi.pdf
Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi.pdf
HamriHamri3
Ìý
20220830 REV 2 -IB-HO-IHK-RW Kebijakan dan Mekanisma Akreditasi BAN-PT (1).pptx
20220830 REV 2 -IB-HO-IHK-RW Kebijakan dan Mekanisma Akreditasi BAN-PT (1).pptx20220830 REV 2 -IB-HO-IHK-RW Kebijakan dan Mekanisma Akreditasi BAN-PT (1).pptx
20220830 REV 2 -IB-HO-IHK-RW Kebijakan dan Mekanisma Akreditasi BAN-PT (1).pptx
BoskerSinaga3
Ìý
SLIDE-KEBIJAKAN-KOPERTIS-WILAYAH-I-2013.ppt
SLIDE-KEBIJAKAN-KOPERTIS-WILAYAH-I-2013.pptSLIDE-KEBIJAKAN-KOPERTIS-WILAYAH-I-2013.ppt
SLIDE-KEBIJAKAN-KOPERTIS-WILAYAH-I-2013.ppt
status11
Ìý
Program-Subdit-PK-Dharnita-Chandra.pptx
Program-Subdit-PK-Dharnita-Chandra.pptxProgram-Subdit-PK-Dharnita-Chandra.pptx
Program-Subdit-PK-Dharnita-Chandra.pptx
SuryabAY
Ìý
Sosialisasi PKKS SMK 2022 - FGD.pptx
Sosialisasi PKKS SMK 2022 - FGD.pptxSosialisasi PKKS SMK 2022 - FGD.pptx
Sosialisasi PKKS SMK 2022 - FGD.pptx
ssuserb9d66e
Ìý
Jafung was
Jafung wasJafung was
Jafung was
awinkabi
Ìý
2014. pedoman penetapan_angka_kredit_dan
2014. pedoman penetapan_angka_kredit_dan2014. pedoman penetapan_angka_kredit_dan
2014. pedoman penetapan_angka_kredit_dan
Imam Syafi'i
Ìý
Sosialisasi Aplikasi Serdos.pptx
Sosialisasi Aplikasi Serdos.pptxSosialisasi Aplikasi Serdos.pptx
Sosialisasi Aplikasi Serdos.pptx
Mimi Adian
Ìý
IPEPA-PS-Panduan-Pelaksanaan-APS-Program-Sarjana-20211122.pdf
IPEPA-PS-Panduan-Pelaksanaan-APS-Program-Sarjana-20211122.pdfIPEPA-PS-Panduan-Pelaksanaan-APS-Program-Sarjana-20211122.pdf
IPEPA-PS-Panduan-Pelaksanaan-APS-Program-Sarjana-20211122.pdf
MuhammadTaufik129558
Ìý
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptxAgenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
mattaja008
Ìý
Prosedur pengajuan dupak pengawas
Prosedur pengajuan dupak pengawas Prosedur pengajuan dupak pengawas
Prosedur pengajuan dupak pengawas
Suaidin -Dompu
Ìý
REVIU VALIDASI ANGKA KREDIT SKP-2.pdf
REVIU VALIDASI ANGKA KREDIT SKP-2.pdfREVIU VALIDASI ANGKA KREDIT SKP-2.pdf
REVIU VALIDASI ANGKA KREDIT SKP-2.pdf
ssuser2fad29
Ìý
Sosialisasi-Pengakuan-Angka-Kredit-Dosen.pdf
Sosialisasi-Pengakuan-Angka-Kredit-Dosen.pdfSosialisasi-Pengakuan-Angka-Kredit-Dosen.pdf
Sosialisasi-Pengakuan-Angka-Kredit-Dosen.pdf
RinaHerowati2
Ìý
30 dk-2014 pemantauan dan evaluasi program smk 2014
30 dk-2014 pemantauan dan evaluasi program smk 201430 dk-2014 pemantauan dan evaluasi program smk 2014
30 dk-2014 pemantauan dan evaluasi program smk 2014
Winarto Winartoap
Ìý
Pemutakhiran Data dosen pada sister.pptx
Pemutakhiran Data dosen pada sister.pptxPemutakhiran Data dosen pada sister.pptx
Pemutakhiran Data dosen pada sister.pptx
ssuser4dafea
Ìý
Paparan mekanisme & prosedur pengajuan & penilaian pak
Paparan mekanisme & prosedur pengajuan & penilaian pakPaparan mekanisme & prosedur pengajuan & penilaian pak
Paparan mekanisme & prosedur pengajuan & penilaian pak
Suaidin -Dompu
Ìý
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptxSOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
alitsamsudin35
Ìý
Panduan penilaian SMA
Panduan penilaian SMAPanduan penilaian SMA
Panduan penilaian SMA
Totok Isnantyo
Ìý
Panduan penilaian SMA
Panduan penilaian SMAPanduan penilaian SMA
Panduan penilaian SMA
Totok Isnantyo
Ìý
Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi.pdf
Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi.pdfMekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi.pdf
Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi.pdf
HamriHamri3
Ìý
20220830 REV 2 -IB-HO-IHK-RW Kebijakan dan Mekanisma Akreditasi BAN-PT (1).pptx
20220830 REV 2 -IB-HO-IHK-RW Kebijakan dan Mekanisma Akreditasi BAN-PT (1).pptx20220830 REV 2 -IB-HO-IHK-RW Kebijakan dan Mekanisma Akreditasi BAN-PT (1).pptx
20220830 REV 2 -IB-HO-IHK-RW Kebijakan dan Mekanisma Akreditasi BAN-PT (1).pptx
BoskerSinaga3
Ìý
SLIDE-KEBIJAKAN-KOPERTIS-WILAYAH-I-2013.ppt
SLIDE-KEBIJAKAN-KOPERTIS-WILAYAH-I-2013.pptSLIDE-KEBIJAKAN-KOPERTIS-WILAYAH-I-2013.ppt
SLIDE-KEBIJAKAN-KOPERTIS-WILAYAH-I-2013.ppt
status11
Ìý
Program-Subdit-PK-Dharnita-Chandra.pptx
Program-Subdit-PK-Dharnita-Chandra.pptxProgram-Subdit-PK-Dharnita-Chandra.pptx
Program-Subdit-PK-Dharnita-Chandra.pptx
SuryabAY
Ìý
Sosialisasi PKKS SMK 2022 - FGD.pptx
Sosialisasi PKKS SMK 2022 - FGD.pptxSosialisasi PKKS SMK 2022 - FGD.pptx
Sosialisasi PKKS SMK 2022 - FGD.pptx
ssuserb9d66e
Ìý
Jafung was
Jafung wasJafung was
Jafung was
awinkabi
Ìý
2014. pedoman penetapan_angka_kredit_dan
2014. pedoman penetapan_angka_kredit_dan2014. pedoman penetapan_angka_kredit_dan
2014. pedoman penetapan_angka_kredit_dan
Imam Syafi'i
Ìý
Sosialisasi Aplikasi Serdos.pptx
Sosialisasi Aplikasi Serdos.pptxSosialisasi Aplikasi Serdos.pptx
Sosialisasi Aplikasi Serdos.pptx
Mimi Adian
Ìý
IPEPA-PS-Panduan-Pelaksanaan-APS-Program-Sarjana-20211122.pdf
IPEPA-PS-Panduan-Pelaksanaan-APS-Program-Sarjana-20211122.pdfIPEPA-PS-Panduan-Pelaksanaan-APS-Program-Sarjana-20211122.pdf
IPEPA-PS-Panduan-Pelaksanaan-APS-Program-Sarjana-20211122.pdf
MuhammadTaufik129558
Ìý
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptxAgenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
Agenda Sosialisasi PAS - SAS 29 April 2024.pptx
mattaja008
Ìý

PEDOMAN PENGAKUAN HASIL PAK DOSEN 10.03.2023.pdf

  • 1. PEDOMAN PENGAKUAN HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT DOSEN SESUAI PERMENPANRB no. 1 tahun 2023
  • 2. (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing. (2) Proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023. TENTANG JABATAN FUNGSIONAL, SESUAI KETENTUAN PASAL 58 DINYATAKAN PADA AYAT (1) DAN AYAT (2) BAHWA: Pendahuluan Pedoman Pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen mengacu pada PermenPANRB no. 17 jo 46 tahun 2013 tentang Jabatan Akademik Dosen dan PO PAK Dosen 2019 dan suplemennya, berlaku bagi Dosen di lingkungan Ditjen Diktiristek, Ditjen Diksi, dan PT-KL. Pedoman ini mengutamakan prinsip kepercayaan kepada Pemimpin PTN/LL Dikti/PT-KL untuk dapat melaksanakan penilaian hasil kerja dosen yang telah diperoleh hingga 31 Desember 2022
  • 3. Karena terbatasnya waktu Penilaian Hasil Kerja hingga 30 Juni 2023, maka diatur Mekanisme Pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen, bersumber pada basis data dari Sistem Informasi Kemdikbudristek dan Sistem Informasi Lainnya yang valid, diantaranya: PD Dikti LL Dikti SISTER BIMA SINTA SIM PTN/PTS/PT-KL
  • 4. 1. PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya; 2. PermenDIKBUD RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya; 3. PermenDIKBUD RI Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya; 4. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Dosen tahun 2019 dan Suplemennya; dan 5. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Landasan Hukum
  • 6. 1. memberikan pedoman pelaksanaan pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit kepada PTN, LL Dikti, PT-KL sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 2. menjamin mutu pelaksanaan pengakuan hasil penilaian angka kredit dosen di PTN, LL Dikti, PT-KL; dan 3. memberikan dasar pertimbangan bagi Direktorat Jenderal Dikti Ristek Kemdikbudristek dalam penetapan angka kredit dosen. T U J U A N 1. memudahkan Pimpinan PTN, LL Dikti, dan PT-KL dalam melaksanakan pengakuan hasil penilaian angka kredit secara tepat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku; 2. menjamin mutu pelaksanaan pengakuan hasil penilaian angka kredit di PTN, LL Dikti, PTKL; dan 3. menjadi dasar pertimbangan bagi Direktorat Jenderal Dikti Ristek Kemdikbudristek dalam penetapan angka kredit dosen. M A N F A A T
  • 7. Mekanisme Pengakuan Hasil PAK dan Penetapan AK Dosen
  • 8. 01 Dosen menyusun Daftar Kegiatan dan Angka kreditnya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK PAK Terakhir Kenaikan Jabatan Fungsional atau Kenaikan Pangkat s.d. 31 Desember 2022 mengacu PO PAK 2019 dan suplemennya sesuai format Lampiran: A: Pendidikan; B: Penelitian; C: Pengabdian kepada Masyarakat; dan D: Penunjang; 02 Sumber data hasil kerja Kegiatan dan Angka Kredit pada point 1 berasal dari Sistem Informasi Kemdikbudristek yaitu: PDDIKTI, SISTER, SINTA, BIMA, dan Sistem Informasi Manajemen PTN/PTS/LLDIKTI/PT-KL, serta Sumber data lainnya yang valid; 03 Hasil Angka kredit kumulatif Dosen sesuai Format A: Pendidikan; B: Penelitian; C: Pengabdian kepada Masyarakat; dan D: Penunjang ditanda tangani minimal oleh Ketua Jurusan, dan diajukan kepada Pimpinan PTN/Kepala LLDIKTI/Pimpinan PT-KL untuk dilakukan Penilaian Angka Kredit; Mekanisme Pengakuan Hasil PAK dan Penetapan Angka Kredit Dosen
  • 9. Mekanisme Pengakuan dan Penetapan Angka Kredit Dosen 4. Pengakuan Hasil Penilaian Angka kredit oleh Pemimpin PTN/Kepala LLDikti /Pemimpin PT-KL dilengkapi dengan Berita Acara sesuai Format Lampiran E; 5. PTN/LLDIKTI/PT-KL, membuat daftar nama dosen dan pengakuan hasil penilaian angka kredit sesuai Format Lampiran F; 6. Daftar nama dosen dan angka kreditnya sesuai Format Lampiran F ditandatangani oleh Pemimpin PTN/Kepala LLDIKTI/Pemimpin PT-KL diajukan paling lambat 15 Mei 2023 kepada Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek untuk diterbitkan Daftar Penetapan Angka Kredit; 7. Penetapan Angka Kredit seperti point 6 sesuai Format Lampiran G dilakukan oleh Direktur Jenderal DIKTI Ristek paling lambat 30 Juni 2023. 8. Hasil Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Pimimpin PTN/Kepala LLDIKTI/Pemimpin PT-KL dan tembusan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).