Penyusutan adalah proses akuntansi yang digunakan untuk mengalokasikan biaya perolehan aset tetap (seperti gedung, mesin, dan peralatan) selama umur manfaatnya. Proses ini mencerminkan pengurangan nilai aset seiring waktu karena penggunaan, keausan, atau obsolesensi.
Dokumen tersebut membahas tentang jadwal retensi arsip, yang mencakup penetapan jangka waktu penyimpanan arsip beserta ketentuan penyimpanan permanen dan pemusnahan. Jadwal retensi arsip dibedakan menjadi 3 kategori yaitu retensi waktu khusus, arsip yang disimpan secara permanen, dan rekod yang perlu ditinjau ulang.
Makalah ini membahas tentang pengertian arsip, jenis-jenis arsip, dan organisasi kearsipan. Arsip dijelaskan sebagai dokumen yang merekam informasi baik berupa kertas maupun media lainnya yang dihasilkan dari kegiatan suatu lembaga. Jenis-jenis arsip dibedakan berdasarkan fungsi, nilai guna, sifat, subjek, bentuk, dan kepentingannya. Sedangkan organisasi kearsipan terdiri atas unit ke
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian arsip sebagai kumpulan dokumen yang disimpan secara teratur oleh lembaga pemerintah. Arsip memiliki beberapa karakteristik seperti bersifat autentik, legal, unik, dan terpercaya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Dokumen juga membedakan berbagai jenis arsip berdasarkan tingkat penyimpanan, fungsi, dan masa manfaatnya.
Teks tersebut membahas tentang pengertian arsip dan kearsipan serta sistem pengelolaan arsip. Secara ringkas, arsip adalah dokumen penting baik pemerintah maupun swasta, sedangkan kearsipan adalah proses pengelolaan arsip dengan sistem tertentu agar mudah ditemukan. Ada beberapa sistem pengelolaan arsip seperti klasifikasi numerik, alfabetis, subjek, geografis, dan kronologis.
Makalah ini membahas tentang pengertian arsip, jenis-jenis arsip, dan organisasi kearsipan. Arsip dijelaskan sebagai dokumen yang merekam informasi baik berupa kertas maupun media lainnya yang dihasilkan dari kegiatan suatu lembaga. Jenis-jenis arsip dibedakan berdasarkan fungsi, nilai guna, sifat, subjek, bentuk, dan kepentingannya. Sedangkan organisasi kearsipan terdiri atas unit ke
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian arsip sebagai kumpulan dokumen yang disimpan secara teratur oleh lembaga pemerintah. Arsip memiliki beberapa karakteristik seperti bersifat autentik, legal, unik, dan terpercaya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Dokumen juga membedakan berbagai jenis arsip berdasarkan tingkat penyimpanan, fungsi, dan masa manfaatnya.
Teks tersebut membahas tentang pengertian arsip dan kearsipan serta sistem pengelolaan arsip. Secara ringkas, arsip adalah dokumen penting baik pemerintah maupun swasta, sedangkan kearsipan adalah proses pengelolaan arsip dengan sistem tertentu agar mudah ditemukan. Ada beberapa sistem pengelolaan arsip seperti klasifikasi numerik, alfabetis, subjek, geografis, dan kronologis.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 11 Agustus 2016
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
2. Materi Pembahasan Penyusutan Surat :
Menyimpulkan Pengertian
Penyusutan Arsip
Menyimpulkan Retensi
Arsip
Menyimpulkan Pengertian
Jadwal Retensi Arsip
Menjelaskan Ruang
Lingkup Penyusutan Arsip
Menyimpulkan
Pengertian Daftar
Pertelaan Arsip (Belum)
Menjelaskan Prosedur
Penyusutan Arsip
Menjelaskan Maksud
Dilaksanakannya Jadwal Retensi
Arsip
Menjelaskan Tata Cara Penilaian
Arsip yang akan di musnahkan
dan diserahkan kepada Arsip
Nasional RI
3. Menjelaskan Maksud Dilaksanakannya Jadwal Retensi
Arsip :
Pengendalian pelaksanaan retensi arsip
Untuk menghindari makin bertambahnya arsip/berkas yang belum terkelola, kepala unit kearsipan
instansi/lembaga/organisasi dapat melakukan pengendalian kegiatan penyusutan arsip pada setiap
instansi/lembaga/organisasinya.
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan retensi arsip, setiap kepala unit kearsipan dapat melakukan
kegiatan seperti:
Menerima pemindahan arsip dari unit pengolah yang berdasarkan jadwal retensi arsip termasuk kategori arsip
dinamis inaktif;
Memberitahukan kepada unit pengolah, disertai daftar berkas yang telah melampaui waktu retensi, bila unit
pengolah tidak melaksanakan kegiatan pemindahan arsip/warrkat/berkas yang telah dikategorikan sebagai arsip
dinamis inaktif;
Memberikan teguran kepada unit pengolah apabila arsip dinamis inaktif belum juga dipindahkan kepada unit
kearsipan; dan
Memberikan izin kepada unit pengolah untuk memperpanjang retensi arsip sesuai dengan surat pemohonan
perpanjangan retensi.
H
O
M
E
5. Pengertian Penyusutan Arsip :
Pengertian Penyusutan Arsip Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip
melalui pemindahan arsip inaktif di unit kerja pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan
arsip yang tidakbernilai guna dan atau habis jangka simpannya dan penyerahan arsip
statis ke ANRI. Menurut Pasal 2, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34
Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, penyusutan arsip itu adalah kegiatan
pengurangan arsip dengan cara :
Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam lingkungan
Lembaga-lembaga Negara atau Badan -badan Pemerintahan masing-masing.
Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Menyerahkan arsip statis oleh Unit Kearsipan kepada Arsip Nasional.
Back
6. Menyimpulkan Retensi Arsip :
Retensi arsip adalah penentuan jangka waktu simpan suatu arsip,
berdasarkan kepada nilai guna yang terkandung di dalamnya.
H
O
M
E
7. Nilai Guna Arsip :
Nilai guna arsip adalah nilai arsip berdasarkan kegunaannya bagi
kepentingan penggguna arsip. Nilai guna arsip dibagi menjadi dua
kategori, yaitu :
Nilai Guna Primer Nilai Guna Sekunder
Back
8. Nilai Guna Primer :
Nilai guna primeradalah nilai guna arsip bagi kepentingan
instansi/lembaga/kantor/organisasi penciptanya, dalam rangka pelaksanaan fungsi-
fungsinya pada masa kini maupun pada masa yang akan datang. Nilai guna primer
meliputi:
Nilai Guna Administrasi Nilai Guna Hukum
Nilai Guna Keuangan
Nilai Guna Ilmiah
Nilai Guna Perorangan
Back
9. Nilai Guna Administrasi :
Nilai guna administrasi dapat diartikan sebagai kebijakan dan prosedur yang diperlukan guna
penyelesaian kegiatan organisasi. Arsip memiliki nilai guna administrasi apabila arsip yang bertalian
dapat membantu organisasi untuk melaksanakan kegiatan yang sedang berlangsung.
1. Suatu arsip dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna administrasi apabila:
Arsip tersebut selesai perannya dalam menunjang pelaksanaan administrasi;
Tujuan telah tercapai;
Masalah telah dapat diselesaikan; dan
Arsip yang disimpan hanya bersifat preventif, yaitu untuk melindungi dari kemungkinan
terjadinya kesalahan administrasi.
Back
10. Nilai Guna Hukum :
Arsip yang mempunyai nilai guna hukum apabila berisikan bukti-bukti yang mempunyai kekuatan
hukum; baik berupa hak dan kewajiban warga negara maupun pemerintah.
Contoh: arsip hasil proses pengadilan, keputusan, ketetapan perjanjian dan lain sebagainya.
Berakhirnya nilai guna hukum apabila:
Tindakan-tindakan hukum telah dilengkapi/diselesaikan;
Tujuan utama telah dicapai;
Hak-hak organisasi telah terlindungi;
Hak-hak individu yang terlibat terlindungi;
Kewajiban yang timbul sebagai akibat dari suatu kebijakan atau kegiatan telah terpenuhi;
Tidak diperlukan lagi untuk keperluan pembuktian pada masa datang; dan
Produk hukum, misal UU Surat Keputusan Gubernur, telah digantikan oleh produk hukum
serupa yang umurnya lebih muda.
Back
11. Nilai Guna Keuangan :
Arsip yang memiliki nilai guna keuangan adalah arsip yang informasinya menggambarkan
tentang bagaimana uang diperoleh, dibagikan, diawasi, dan dibelanjakan. Dengan kata lain,
nilai guna keuangan berkaitan dengan kebijakan keuangan, transaksi, dan pertanggungjawaban.
Arsip-arsip yang mempunyai nilai guna keuangan antara lain peraturan daerah tentang
pendapatan daerah, APBN, pertanggungjawaban keuangan, laporan pemeriksaan keuangan, dsb.
Nilai guna keuangan akan berakhir apabila:
Kepentingan pengawasan dan pemeriksaan telah terpenuhi;
Tujuan utama telah tercapai;
Hak-hak organisasi dalam kaitannya dengan transaksi keuangan telah terlindungi;
Transaksi keuangan telah selesai dilaksanakan, tanpa adanya klaim dari salah satu pihak;
Kewajiban yang timbul sebagai akibat dari suatu transaksi keuangan telah terpenuhi; dan
Tidak diperlukan lagi untuk keperluan pembuktian pada masa datang.
Back
12. Nilai Guna Ilmiah :
Arsip yang bernilai guna ilmiah dan teknologi mengandung data
ilmiah dan teknologi sebagai akibat dari hasil penelitian murni atau
penelitian terapan.
Arsip jenis ini menyediakan data bagi para peneliti, apabila hasil
penelitian tersebut tidak segera dipublikasikan dalam waktu yang
relatif lama, maka arsip tersebut mempunyai masa simpan/retensi
yang relatif lama pula.
Back
13. Nilai Guna Perorangan :
Nilai guna perorangan dapat diartikan sebagai arsip yang bertalian yang
mengandung informasi mengenai seseorang.
Arsip yang bernilai guna perorangan jangka waktunya cukup lama, bahkan
sebagian di antaranya dinyatakan sebagai arsip permanen. Dengan kata lain
mempunyai masa waktu penyimpanan yang tidak terbatas dan tidak boleh
dimusnahkan.
Contoh: akta kelahiran, surat kawin, surat adopsi;surat kematian; surat silsilah
keluarga, dsb.
Back
14. Nilai Guna Sekunder :
Nilai guna sekunder adalah nilai arsip sesuai kegunaan arsip
berdasarkan kepentingan lembaga/instansi/organisasi lain atau
kepentingan umum di luar lembaga/instansi/organisasi pencipta arsip.
Nilai guna sekunder meliputi:
Nilai Guna Kebuktian
(evidential value)
Nilai Guna Informasional
Back
15. Nilai Guna Kebuktian (evidential value) :
Nilai guna kebuktian dapat diartikan sebagai arsip yang mengandung kebenaran
yang menjelaskan tentang bukti-bukti keberadaan suatu organisasi beserta fungsi-
fungsinya.
Arsip jenis ini memberikan penjelasan tentang aspek-aspek penting suatu
organasasi, seperti asal-usul suatu organisasi; perubahan beserta perkembangannya;
peranan administrasinya dan peranan operasionalnya; kebijakan; fungsi-fungsi;
prosedur; dan aktivitas lainnya.
Semua arsip yang memiliki nilai guna kebuktian harus disimpan secara permanen.
Back
16. Nilai Guna Informasional :
Nilai guna informasional adalah nilai guna yang berkaitan dengan informasi yang terkandung dalam arsip.
Nilai guna informasi antara lain tentang:
Orang dan badan usaha
Arsip yang memberikan informasi tentang orang, tidak banyak memiliki nilai penelitian kecuali berkaitan
dengan orang-orang penting, baik yang bertalian dengan pemerintah maupun kehidupan kemasyarakatan
lainnya.
Arsip yang memberikan informasi mengenai badan usaha.
Benda, adalah nilai informasi tentang benda berkaitan dengan bangunan bersejarah, kapal perang, hak cipta dan
hak paten.
Tempat, adalah informasi kartografi tempat berkaitan dengan tempat-tempat khusus, baik pada tingkat daerah
seperti pedesaan maupun negara atau unit-unit geografi lainnya, serta arsip yang memberikan keterangan
mengenai karakter geografis suatu tempat dan sekitarnya atau hubungan antara budaya dengan lingkungannya.
Gejala (fenomenal), adalah arsip yang mengandung informasi mengenai gejala atau fenomena yang
menggambarkan kondisi-kondisi, aktivitas, peristiwa, situasi, dan lain sebagainya.
Back
17. Menyimpulkan Pengertian Jadwal Retensi Arsip :
Jadwal Retensi Arsip adalah suatu daftar yang berisi sekurang-
kurangnya ada jenis arsip. Jangka waktu penyimpanan, dan keterangn
simpan. Keterangan simpan maksudnya apakah arsip tersebut arsip
permanen, dapat dimusnahkan atau akan dinilai kembali.
Maksud diterbitkannya
jadwal/daftar retensi
Tujuan dari diterbitkannya
jadwal daftar retensi
Cara penetapan jadwal
retensi
H
O
M
E
18. Maksud Diterbitkannya jadwal/daftar Retensi :
Maksud diterbitkannya jadwal/daftar retensi ini antara lain untuk:
Memberi pedoman tentang lamanya penyimpanan arsip pada unit pengolah, pada
unit kearsipan dan arsip-arsip yang dapat dimusnahkan serta diserahkan arsip
nasional;
Memisahkan penyimpanan arsip aktif dengan inaktif sehingga mempermudah
pengawasan dan penemuan kembali arsip yang diperlukan;
Melancarkan kegiatan penyusutan arsip yang mengacu ke arah efisiensi
pengelolaan kearsipan berkaitan dengan pertimbangan keterbatasan sarana,
prasarana, tenaga, dan biaya;
Meningkatkan bobot dan kualitas arsip-arsip yang disimpan kendati dalam
jumlah yang sedikit.
Back
19. Tujuan Dari Diterbitkannya Jadwal Daftar Retensi :
Tujuan dari diterbitkannya jadwal daftar retensi adalah:
Terwujudnya kepastian dan ketertiban serta keakuratan penyusutan arsip guna menghindari
terjadinya pemusnahan arsip yang mengandung informasi penting untuk keperluan
pertanggungjawaban maupun pembuktian.
Pengelola arsip dan unsur terkait akan memperoleh keleluasaan untuk melakukan
penafsiran dikarenakan sifat jadwal retensi arsip yang tidak mutlak. Penafsiran dapat
secara terkoordinasi dan terpadu sejalan dengan dinamikan penyelenggaraan tugas dan
fungsi pemerintahan atau instansi/lembaga/kantor/organisasi dalam arti luas.
Back
20. Cara Penetapan Jadwal Retensi :
Jadwal retensi merupakan pedoman melaksanakan penyusutan arsip yang sejak
semula telah diperhitungkan aspek nilai guna setiap masalah arsip yang bertalian.
Penilaian arsip berdasarkan atas:
Tujuan kearsipan yang tersirat pada pasal 3 UU No. 7 Tahun 1971, yaitu terjaminnya
keselamatan bahan pertanggungjawaban dan tersedianya bahan pertanggungjawaban tersebut
apabila diperlukan pada masa sekarang dan pada masa yang akan datang;
Jadwal retensi;
Nilai arsip yang bertalian, bagi kepentingan pemerintah, badan swasta dan masyarakat;
Peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan arsip yang dinilai;
Kaitan arsip yang bertalian dengan arsip lainnya yang masih bernilai guna;
Pengalaman para pejabat atau pendapat dari instansi/lembaga/kantor/organisasi terkait;
Pendapat ilmuwan.
Back
21. Menjelaskan Ruang Lingkup Penyusutan Arsip :
Penyusutan arsip dilihat dari aktivitas pelaksanaannya, antara lain:
Memindahkan arsip inaktif dari unit pengelola ke unit kearsipan di lingkungan suatu
instansi/lembaga/kantor/organisasi.
Penyerahan arsip
Tata cara penyerahan arsip dilaksanakan sebagai berikut:
Arsip-arsip inaktif dari unit kearsipan instansi/lembaga/kantor/organisasi diserahkan pada kantor arsip daerah sesuai dengan
fungsi kantor arsip daerah, yaitu menyimpan dan menata arsip yang retensinya 10 tahun atau lebih, arsip permanen, dan arsip
yang akan/perlu dinilai kembali statusnya.
Penyerahan arsip statis dari kantor arsip daerah kepada kantor arsip nasional Republik Indonesia.
Pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna
Pelaksanaan pemusnahan arsip dapat dilakukan secara terpusat di kantor arsip daerah atau dilakukan oleh masing-
masing instansi/lembaga/kantor/organisasi, yaitu untuk arsip inaktif yang retensinya di bawah 10 tahun.
Penyusutan arsip berdasarkan asal usul atau pencipta arsip, yaitu arsip-arsip yang diterima dan diciptakan
dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing instansi/lembaga/kantor/organisasi.
Arsip-arsip titipan dari badan swasta atau perorangan tidak dilakukan penyusutan, dengan maksud melindungi
arsip-arsip tersebut dari kemungkinan kerusakan, kehilangan maupun penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang
tidak berhak.
H
O
M
E
22. Menjelaskan Prosedur Penyusutan Arsip :
Penyusutan arsip menganut asas sentralisasi dalam kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan. Melalui asas
tersebut dimungkinkan adanya penyusutan arsip yang dilaksanakan secara terpusat, namun tidak menutup kemungkinan
dilakukan di daerah/kantor cabang.
Dengan adanya azas ini dapat dipetik beberapa manfaat pelaksanaan penyusutan, yakni:
Adanya keseragaman persepsi terhadap jenis dan lamanya masa simpan arsip yang akan disusutkan baik di pusat maupun di
daerah.
Untuk menjaga kehati-hatian terhadap pelaksanaan penyusutan arsip, sangat diperlukan adanya koordinasi dengan badan-badan
atau lembaga-lembaga yang berkaitan, yang tempat kedudukannya di pusat, seperti BEPEKA, Arsip Nasional, BKN dan
kementerian yang terkait.
Menghemat biaya pengiriman arsip-arsip yang akan dimusnahkan.
Pelaksanaan penyusutan arsip
Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah kepada unit kearsipan instansi/lembaga/organisasi terkait
Kegiatannya meliputi:
Penyeleksian arsip inaktif oleh unit pengolah;
Pengelompokan arsip tersebut secara lengkap dalam bentuk seri, rubrik, atau dosier;
Pembuatan daftar pertelaan; dan
Pelaksanaan pemindahan arsip dinamis inaktif kepada unit kearsipan, disertai dengan berita acara pemindahannya dalam daftar pertelaan.
H
O
M
E
Next
23. Menjelaskan Prosedur Penyusutan Arsip :
Penyerahan arsip inaktif dari unit kearsipan instansi/lembaga/ organisasi kepada kantor arsip
nasional/daerah
Penyerahan arsip ini dikhususkan bagi arsip-arsip yang mempunyai jadwal retensi 10 tahun lebih atau kurang
dari 10 tahun tetapi menurut jadwal retensi harus disimpan permanen, atau arsip yang berdasarkan penilaian
harus diperpanjang penyimpanannya.
Pemindahan arsip dari unit kearsipan ke kantor arsip nasional/daerah dilaksanakan sekurang-kurangnya dua
tahun sekali atas izin dari pimpinan instansi/lembaga/organisasi yang bertalian.
Kegiatan penyerahan arsip inaktif pada unit kearsipan antara lain:
Pengecekan arsip-arsip yang dipindahkan oleh unit pengolah, disesuaikan dengandaftar pertelaan;
Pengecekan kelengkapan berkas dan penyempurnaan penyusunan bentuk, seri, rubrik atau dosier;
Membuat daftar pertelaan sekaligus dengan deskripsi/gambaran arsipnya secara lengkap;
Melakukan penyampulan pada arsip-arsip yang masa simpannya lebih dari tiga tahun;
Melakukan perawatan/pemeliharaan arsip-arsip tersebut selama beada pada unit kearsipan;
Setiap dua tahun melakukan penyeleksian arsip inaktif yang akan dipindahkan ke kantor arsip nasional/daerah;
Rencana pemindahan arsip inaktif ini terlebih dahulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan kantor
nasional/daerah.
Next
Back
24. Menjelaskan Prosedur Penyusutan Arsip :
Penyerahan arsip statis dari kantor arsip daerah ke kantor arsip nasional RI
Jenis-jenis arsip statis yang diserahkan:
Arsip yang tercantum dalam jadwal retensi arsip sebagai arsip yang harus disimpan permanen;
Arsip-arsip yang dalam jadwal retensi arsip tergolong sebagai arsip yang harus dinilai kembali berdasarkan pertimbangan panitia penilai arsip
dan mendapat persetujuan gubernur, harus disimpan permanen; dan
Formulir yang digunakan untuk kegiatan penyerahan arsip statis.
Beberapa ciri arsip yang dapat dipertimbangkan untuk disimpan sebagai arsip statis ialah arsip yang mengandung:
Sejarah;
Pembuktian dan pertanggungjawaban nasional;
Bukti tentang orang, lembaga, benda dan gejala yang punya ruang lingkup nasional;
Informasinya bermanfaat secara nasional;
Informasinya mencerminkan identitas dan kebudayaan bangsa; dan
Hasil-hasil penelitian yang bermanfaat bagi kepentingan para ilmuwan, pemerintah dan masyarakat.
Langkah-langkah kegiatan yang ditempuh dalam proses penyerahan arsip statis:
Penilaian arsip inaktif yang sudah melampaui batas penyimpanannya oleh panitia penilaian dan pemusnahan arsip;
Konsultasi ke departemen dalam negeri dan arsip nasional Republik Indonesia mengenai arsip-arsip permanen yang akan diserahkan sebagai
arsip berdasarkan hasil rapat panitia penilaian arsip;
Permohonan persetujuan kepada gubernur tentang arsip statis yang akan diserahkan; dan
Pelaksanaan penyerahan arsip statis oleh gubernur, dihadiri oleh instansi terkait.
Back Next
25. Menjelaskan Prosedur Penyusutan Arsip :
Pemusnahan arsip
Arsip-arsip yang dimusnahkan ialah arsip-arsip yang sudah secara tegas dan
rinci ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur sebagai arsip yang sudah
tidak bernilai guna.
Proses penetapannya menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
Penilaian arsip inaktif yang sudah melampaui batas waktu penyimpanannya oleh panitia
penilai dan pemusnah arsip;
Konsultasi pada departemen dalam negeri dan arsip nasional Republik Indonesia khusus
bagi arsip-arsip inaktif yang retensinya 10 tahun atau lebih;
Penetapan arsip-arsip yang akan dimusnahkan dalam surat keputusan gubernur dengan
berlandaskan kepada pendapat instansi pusat;
Pelaksanaan pemusnahan arsip.
Back
26. Pelaksanaan Penilaian Arsip :
Penilaian arsip dilakukan oleh panitia dan pemusnah arsip bersama instansi terkait terhadap arsip-arsip
yang sudah melampaui masa penyimpanannya. Penilaian dilakukan secara berjenjang yaitu:
Penilaian di lingkungan instansi dan selanjutnya hasil penilaian tersebut disampaikan kepada panitia penilai dan
pemusnah arsip tingkat propinsi disertai usul dan pertimbangan penyusutannya;
Panitia penilaian dan pemusnah arsip propinsi menugaskan sekretariat panitia penilai arsip untuk mengkaji ulang
arsip yang diusulkan penyusutannya. Apabila diperlukan, sekretariat dapat melakukan pengecekan kepada depo
arsip instansi yang bersangkutan dan berkonsultasi kepada instansi terkait baik di tingkat pusat maupun daerah;
Pembahasan dan pelaksanaan penilaian arsip oleh panitia penilaian dan pemusnah arsip bersama-sama instansi
yang ada kaitannya dengan arsip-arsip yang dinilai;
Penyampaian laporan kepada gubernur, sekaligus dilengkapi permohonan persetujuan serta penetapan mengenai
arsip-arsip yang akan dimusnahkan atau diserahkan kepada arsip nasional Republik Indonesia.
Tim penilai dan pemusnah arsip ditetapkan oleh gubernur.
Back
27. Menjelaskan Tata Cara Penilaian Arsip yang akan di
musnahkan dan diserahkan kepada Arsip Nasional RI :
Persiapan Penilaian
Pelaksanaan Penilaian
Arsip
Cara Pemusnahan Arsip
Langkah-langkah
pemusnahan arsip
H
O
M
E
28. Cara Pemusnahan Arsip :
Pemusnahan arsip harus total, artinya bahwa fisik arsip dan informasi yang
terkandung di dalamnya tidak bisa dikenali lagi.
Ada beberapa cara pemusnahan yang baik, antara lain dengan cara dibakarl
dicercah, atau menggunakan cairan kimia.
Back
29. Persiapan Penilaian :
Penyeleksian arsip yang sudah berakhir masa penyimpanannya dan
selanjutnya memisahkan arsip yang sudah diseleksi, agar mudah
melakukan pengecekan;
Pembuatan daftar pertelaan arsip sebagai hasil penyeleksian,
dilengkapi retensi arsip masing-masing dan data lain yang dipandang
perlu sebagai bahan rapat panitia penilai dan pemusnah arsip;
Koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja dan instansi terkait;
Penyiapan penyelenggaraan rapat panitia penilai dan pemusnah
arsip.
Next
30. Langkah-langkah Pemusnahan Arsip :
Pelaksanaan pemusnahan di unit kearsipan instansi
Pemusnahan nonarsip, duplikasi, dan barang kuasi
Menyeleksi nonarsip, duplikasi dan barang kuasi yang akan dimusnahkan;
Membuat daftar pertelaan nonarsip, duplikasi dan barang kuasi yang akan dimusnahkan;
Konsultasi dan permintaan oleh Itwil, khusus arsip-arsip barang kuasi;
Konsultasi dan meminta persetujuan kepada tim penilaian dan pemusnah arsip propinsi melalui
kantor arsip daerah propinsi;
Membuat keputusan panitia penilai dan pemusnah arsip tentang pengesahan pemusnahan nonarsip,
duplikasi dan barang kuasi dilampiri berita acara pemusnahan dan daftar pertelaan yang
dimusnahkan;
Memberikan laporan pelaksanaan pemusnahan kepada kantor arsip daerah, dilengkapi dengan
keputusan panitia penilai dan pemusnah arsip yang dilampiri berita acara pemusnah dan daftar
pertelaan yang dimusnahkan;
Back Next
31. LANGKAH-LANGKAH PEMUSNAHAN ARSIP :
Pemusnahan arsip yang retensinya kurang dari 10 tahun
Menyeleksi arsip-arsip yang retensinya sudah berakhir;
Membuat daftar pertelaan arsip yang akan diusulkan pemusnahannya;
Pembahasan oleh panitia penilai dan pemusnah arsip instansi;
Konsultasi dan meminta persetujuan kepada panitia penilai dan pemusnah arsip propinsi melalui
kantor arsip daerah propinsi;
Dibuatkan keputusan gubernur tentang pengesahan pemusnahan arsip di instansi yang
bersangkutan, dilampiri berita acara pemusnahan dan daftar pertelaan arsip yang dimusnahkan;
Pelaksanaan pemusnahan dengan disaksikan oleh panitia penilai dan pemusnah arsip dan pejabat
yang ditunjuk dari kantor arsip daerah propinsi;
Memberikan laporan pelaksanaan pemusnahan kepada kantor arsip daerah, dilengkapi dengan
keputusan gubernur tentang pelaksanaan pemusnahan arsip yang dilampiri dengan berita acara
pemusnahan dan daftar pertelaan arsip yang dimusnahkan;
Back Next
32. LANGKAH-LANGKAH PEMUSNAHAN ARSIP :
Pelaksanaan pemusnahan arsip di kantor arsip daerah
Menyeleksi arsip-arsip yang retensinya sudah berakhir;
Membuat daftar pertelaan arsip yang akan diusulkan pemusnahannya;
Pembahasan oleh panitia penilai dan pemusnah arsip propinsi;
Konsultasi dan koordinasi ke departemen dalam negeri dan arsip nasional Republik Indonesia,
khusus untuk arsip-arsip keuangan terlebih dulu harus konsultasi ke BEPEKA dan BAKN untuk
arsip-arsip kepegawaian;
Dibuatkan keputusan gubernur tentang pengesahan pemusnahan arsip yang akan dimusnahkan
dengan berita acara pemusnahan dan daftar pertelaan arsip yang akan dimusnahkan;
Pelaksanaan pemusnahan, disaksikan oleh panitia penilai dan pemusnah arsip, bilamana perlu dapat
disaksikan oleh pejabat dan Itwilprop, Sospol, Kejaksaan dan aparat keamanan;
Membuat laporan pelaksanaan pemusnahan arsip ke departemen dalam negeri dan arsip nasional
Republik Indonesia dilengkapi dengan keputusan gubernur yang dilampiri dengan berita acara
pemusnahan dan daftar pertelaan arsip yang dimusnahkan.
Back