際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Pembahasan Tentang
Penyusutan Surat
Nama Kelompok :
 Fatimatus Zahro
 Safira
 Moh. Hermanto
 Linda
 Raudatul Ifadati
 Khoiry
 Winda Nur hafifah
Materi Pembahasan Penyusutan Surat :
Menyimpulkan Pengertian
Penyusutan Arsip
Menyimpulkan Retensi
Arsip
Menyimpulkan Pengertian
Jadwal Retensi Arsip
Menjelaskan Ruang
Lingkup Penyusutan Arsip
Menyimpulkan
Pengertian Daftar
Pertelaan Arsip (Belum)
Menjelaskan Prosedur
Penyusutan Arsip
Menjelaskan Maksud
Dilaksanakannya Jadwal Retensi
Arsip
Menjelaskan Tata Cara Penilaian
Arsip yang akan di musnahkan
dan diserahkan kepada Arsip
Nasional RI
Menjelaskan Maksud Dilaksanakannya Jadwal Retensi
Arsip :
Pengendalian pelaksanaan retensi arsip
 Untuk menghindari makin bertambahnya arsip/berkas yang belum terkelola, kepala unit kearsipan
instansi/lembaga/organisasi dapat melakukan pengendalian kegiatan penyusutan arsip pada setiap
instansi/lembaga/organisasinya.
 Dalam rangka pengendalian pelaksanaan retensi arsip, setiap kepala unit kearsipan dapat melakukan
kegiatan seperti:
 Menerima pemindahan arsip dari unit pengolah yang berdasarkan jadwal retensi arsip termasuk kategori arsip
dinamis inaktif;
 Memberitahukan kepada unit pengolah, disertai daftar berkas yang telah melampaui waktu retensi, bila unit
pengolah tidak melaksanakan kegiatan pemindahan arsip/warrkat/berkas yang telah dikategorikan sebagai arsip
dinamis inaktif;
 Memberikan teguran kepada unit pengolah apabila arsip dinamis inaktif belum juga dipindahkan kepada unit
kearsipan; dan
 Memberikan izin kepada unit pengolah untuk memperpanjang retensi arsip sesuai dengan surat pemohonan
perpanjangan retensi.
H
O
M
E
Menyimpulkan Pengertian Penyusutan Arsip :
Pengertian Penyusutan Arsip
Nilai Guna Arsip
H
O
M
E
Pengertian Penyusutan Arsip :
Pengertian Penyusutan Arsip Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip
melalui pemindahan arsip inaktif di unit kerja pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan
arsip yang tidakbernilai guna dan atau habis jangka simpannya dan penyerahan arsip
statis ke ANRI. Menurut Pasal 2, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34
Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, penyusutan arsip itu adalah kegiatan
pengurangan arsip dengan cara :
 Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam lingkungan
Lembaga-lembaga Negara atau Badan -badan Pemerintahan masing-masing.
 Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
 Menyerahkan arsip statis oleh Unit Kearsipan kepada Arsip Nasional.
Back
Menyimpulkan Retensi Arsip :
Retensi arsip adalah penentuan jangka waktu simpan suatu arsip,
berdasarkan kepada nilai guna yang terkandung di dalamnya.
H
O
M
E
Nilai Guna Arsip :
Nilai guna arsip adalah nilai arsip berdasarkan kegunaannya bagi
kepentingan penggguna arsip. Nilai guna arsip dibagi menjadi dua
kategori, yaitu :
Nilai Guna Primer Nilai Guna Sekunder
Back
Nilai Guna Primer :
Nilai guna primeradalah nilai guna arsip bagi kepentingan
instansi/lembaga/kantor/organisasi penciptanya, dalam rangka pelaksanaan fungsi-
fungsinya pada masa kini maupun pada masa yang akan datang. Nilai guna primer
meliputi:
Nilai Guna Administrasi Nilai Guna Hukum
Nilai Guna Keuangan
Nilai Guna Ilmiah
Nilai Guna Perorangan
Back
Nilai Guna Administrasi :
Nilai guna administrasi dapat diartikan sebagai kebijakan dan prosedur yang diperlukan guna
penyelesaian kegiatan organisasi. Arsip memiliki nilai guna administrasi apabila arsip yang bertalian
dapat membantu organisasi untuk melaksanakan kegiatan yang sedang berlangsung.
1. Suatu arsip dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna administrasi apabila:
 Arsip tersebut selesai perannya dalam menunjang pelaksanaan administrasi;
 Tujuan telah tercapai;
 Masalah telah dapat diselesaikan; dan
 Arsip yang disimpan hanya bersifat preventif, yaitu untuk melindungi dari kemungkinan
terjadinya kesalahan administrasi.
Back
Nilai Guna Hukum :
 Arsip yang mempunyai nilai guna hukum apabila berisikan bukti-bukti yang mempunyai kekuatan
hukum; baik berupa hak dan kewajiban warga negara maupun pemerintah.
 Contoh: arsip hasil proses pengadilan, keputusan, ketetapan perjanjian dan lain sebagainya.
 Berakhirnya nilai guna hukum apabila:
 Tindakan-tindakan hukum telah dilengkapi/diselesaikan;
 Tujuan utama telah dicapai;
 Hak-hak organisasi telah terlindungi;
 Hak-hak individu yang terlibat terlindungi;
 Kewajiban yang timbul sebagai akibat dari suatu kebijakan atau kegiatan telah terpenuhi;
 Tidak diperlukan lagi untuk keperluan pembuktian pada masa datang; dan
 Produk hukum, misal UU Surat Keputusan Gubernur, telah digantikan oleh produk hukum
serupa yang umurnya lebih muda.
Back
Nilai Guna Keuangan :
 Arsip yang memiliki nilai guna keuangan adalah arsip yang informasinya menggambarkan
tentang bagaimana uang diperoleh, dibagikan, diawasi, dan dibelanjakan. Dengan kata lain,
nilai guna keuangan berkaitan dengan kebijakan keuangan, transaksi, dan pertanggungjawaban.
 Arsip-arsip yang mempunyai nilai guna keuangan antara lain peraturan daerah tentang
pendapatan daerah, APBN, pertanggungjawaban keuangan, laporan pemeriksaan keuangan, dsb.
 Nilai guna keuangan akan berakhir apabila:
 Kepentingan pengawasan dan pemeriksaan telah terpenuhi;
 Tujuan utama telah tercapai;
 Hak-hak organisasi dalam kaitannya dengan transaksi keuangan telah terlindungi;
 Transaksi keuangan telah selesai dilaksanakan, tanpa adanya klaim dari salah satu pihak;
 Kewajiban yang timbul sebagai akibat dari suatu transaksi keuangan telah terpenuhi; dan
 Tidak diperlukan lagi untuk keperluan pembuktian pada masa datang.
Back
Nilai Guna Ilmiah :
 Arsip yang bernilai guna ilmiah dan teknologi mengandung data
ilmiah dan teknologi sebagai akibat dari hasil penelitian murni atau
penelitian terapan.
 Arsip jenis ini menyediakan data bagi para peneliti, apabila hasil
penelitian tersebut tidak segera dipublikasikan dalam waktu yang
relatif lama, maka arsip tersebut mempunyai masa simpan/retensi
yang relatif lama pula.
Back
Nilai Guna Perorangan :
 Nilai guna perorangan dapat diartikan sebagai arsip yang bertalian yang
mengandung informasi mengenai seseorang.
 Arsip yang bernilai guna perorangan jangka waktunya cukup lama, bahkan
sebagian di antaranya dinyatakan sebagai arsip permanen. Dengan kata lain
mempunyai masa waktu penyimpanan yang tidak terbatas dan tidak boleh
dimusnahkan.
 Contoh: akta kelahiran, surat kawin, surat adopsi;surat kematian; surat silsilah
keluarga, dsb.
Back
Nilai Guna Sekunder :
Nilai guna sekunder adalah nilai arsip sesuai kegunaan arsip
berdasarkan kepentingan lembaga/instansi/organisasi lain atau
kepentingan umum di luar lembaga/instansi/organisasi pencipta arsip.
Nilai guna sekunder meliputi:
Nilai Guna Kebuktian
(evidential value)
Nilai Guna Informasional
Back
Nilai Guna Kebuktian (evidential value) :
 Nilai guna kebuktian dapat diartikan sebagai arsip yang mengandung kebenaran
yang menjelaskan tentang bukti-bukti keberadaan suatu organisasi beserta fungsi-
fungsinya.
 Arsip jenis ini memberikan penjelasan tentang aspek-aspek penting suatu
organasasi, seperti asal-usul suatu organisasi; perubahan beserta perkembangannya;
peranan administrasinya dan peranan operasionalnya; kebijakan; fungsi-fungsi;
prosedur; dan aktivitas lainnya.
 Semua arsip yang memiliki nilai guna kebuktian harus disimpan secara permanen.
Back
Nilai Guna Informasional :
 Nilai guna informasional adalah nilai guna yang berkaitan dengan informasi yang terkandung dalam arsip.
 Nilai guna informasi antara lain tentang:
 Orang dan badan usaha
 Arsip yang memberikan informasi tentang orang, tidak banyak memiliki nilai penelitian kecuali berkaitan
dengan orang-orang penting, baik yang bertalian dengan pemerintah maupun kehidupan kemasyarakatan
lainnya.
 Arsip yang memberikan informasi mengenai badan usaha.
 Benda, adalah nilai informasi tentang benda berkaitan dengan bangunan bersejarah, kapal perang, hak cipta dan
hak paten.
 Tempat, adalah informasi kartografi tempat berkaitan dengan tempat-tempat khusus, baik pada tingkat daerah
seperti pedesaan maupun negara atau unit-unit geografi lainnya, serta arsip yang memberikan keterangan
mengenai karakter geografis suatu tempat dan sekitarnya atau hubungan antara budaya dengan lingkungannya.
 Gejala (fenomenal), adalah arsip yang mengandung informasi mengenai gejala atau fenomena yang
menggambarkan kondisi-kondisi, aktivitas, peristiwa, situasi, dan lain sebagainya.
Back
Menyimpulkan Pengertian Jadwal Retensi Arsip :
Jadwal Retensi Arsip adalah suatu daftar yang berisi sekurang-
kurangnya ada jenis arsip. Jangka waktu penyimpanan, dan keterangn
simpan. Keterangan simpan maksudnya apakah arsip tersebut arsip
permanen, dapat dimusnahkan atau akan dinilai kembali.
Maksud diterbitkannya
jadwal/daftar retensi
Tujuan dari diterbitkannya
jadwal daftar retensi
Cara penetapan jadwal
retensi
H
O
M
E
Maksud Diterbitkannya jadwal/daftar Retensi :
Maksud diterbitkannya jadwal/daftar retensi ini antara lain untuk:
Memberi pedoman tentang lamanya penyimpanan arsip pada unit pengolah, pada
unit kearsipan dan arsip-arsip yang dapat dimusnahkan serta diserahkan arsip
nasional;
Memisahkan penyimpanan arsip aktif dengan inaktif sehingga mempermudah
pengawasan dan penemuan kembali arsip yang diperlukan;
Melancarkan kegiatan penyusutan arsip yang mengacu ke arah efisiensi
pengelolaan kearsipan berkaitan dengan pertimbangan keterbatasan sarana,
prasarana, tenaga, dan biaya;
Meningkatkan bobot dan kualitas arsip-arsip yang disimpan kendati dalam
jumlah yang sedikit.
Back
Tujuan Dari Diterbitkannya Jadwal Daftar Retensi :
Tujuan dari diterbitkannya jadwal daftar retensi adalah:
Terwujudnya kepastian dan ketertiban serta keakuratan penyusutan arsip guna menghindari
terjadinya pemusnahan arsip yang mengandung informasi penting untuk keperluan
pertanggungjawaban maupun pembuktian.
Pengelola arsip dan unsur terkait akan memperoleh keleluasaan untuk melakukan
penafsiran dikarenakan sifat jadwal retensi arsip yang tidak mutlak. Penafsiran dapat
secara terkoordinasi dan terpadu sejalan dengan dinamikan penyelenggaraan tugas dan
fungsi pemerintahan atau instansi/lembaga/kantor/organisasi dalam arti luas.
Back
Cara Penetapan Jadwal Retensi :
Jadwal retensi merupakan pedoman melaksanakan penyusutan arsip yang sejak
semula telah diperhitungkan aspek nilai guna setiap masalah arsip yang bertalian.
Penilaian arsip berdasarkan atas:
Tujuan kearsipan yang tersirat pada pasal 3 UU No. 7 Tahun 1971, yaitu terjaminnya
keselamatan bahan pertanggungjawaban dan tersedianya bahan pertanggungjawaban tersebut
apabila diperlukan pada masa sekarang dan pada masa yang akan datang;
Jadwal retensi;
Nilai arsip yang bertalian, bagi kepentingan pemerintah, badan swasta dan masyarakat;
Peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan arsip yang dinilai;
Kaitan arsip yang bertalian dengan arsip lainnya yang masih bernilai guna;
Pengalaman para pejabat atau pendapat dari instansi/lembaga/kantor/organisasi terkait;
Pendapat ilmuwan.
Back
Menjelaskan Ruang Lingkup Penyusutan Arsip :
Penyusutan arsip dilihat dari aktivitas pelaksanaannya, antara lain:
 Memindahkan arsip inaktif dari unit pengelola ke unit kearsipan di lingkungan suatu
instansi/lembaga/kantor/organisasi.
 Penyerahan arsip
 Tata cara penyerahan arsip dilaksanakan sebagai berikut:
 Arsip-arsip inaktif dari unit kearsipan instansi/lembaga/kantor/organisasi diserahkan pada kantor arsip daerah sesuai dengan
fungsi kantor arsip daerah, yaitu menyimpan dan menata arsip yang retensinya 10 tahun atau lebih, arsip permanen, dan arsip
yang akan/perlu dinilai kembali statusnya.
 Penyerahan arsip statis dari kantor arsip daerah kepada kantor arsip nasional Republik Indonesia.
 Pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna
 Pelaksanaan pemusnahan arsip dapat dilakukan secara terpusat di kantor arsip daerah atau dilakukan oleh masing-
masing instansi/lembaga/kantor/organisasi, yaitu untuk arsip inaktif yang retensinya di bawah 10 tahun.
Penyusutan arsip berdasarkan asal usul atau pencipta arsip, yaitu arsip-arsip yang diterima dan diciptakan
dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing instansi/lembaga/kantor/organisasi.
Arsip-arsip titipan dari badan swasta atau perorangan tidak dilakukan penyusutan, dengan maksud melindungi
arsip-arsip tersebut dari kemungkinan kerusakan, kehilangan maupun penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang
tidak berhak.
H
O
M
E
Menjelaskan Prosedur Penyusutan Arsip :
 Penyusutan arsip menganut asas sentralisasi dalam kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan. Melalui asas
tersebut dimungkinkan adanya penyusutan arsip yang dilaksanakan secara terpusat, namun tidak menutup kemungkinan
dilakukan di daerah/kantor cabang.
 Dengan adanya azas ini dapat dipetik beberapa manfaat pelaksanaan penyusutan, yakni:
 Adanya keseragaman persepsi terhadap jenis dan lamanya masa simpan arsip yang akan disusutkan baik di pusat maupun di
daerah.
 Untuk menjaga kehati-hatian terhadap pelaksanaan penyusutan arsip, sangat diperlukan adanya koordinasi dengan badan-badan
atau lembaga-lembaga yang berkaitan, yang tempat kedudukannya di pusat, seperti BEPEKA, Arsip Nasional, BKN dan
kementerian yang terkait.
 Menghemat biaya pengiriman arsip-arsip yang akan dimusnahkan.
 Pelaksanaan penyusutan arsip
 Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah kepada unit kearsipan instansi/lembaga/organisasi terkait
 Kegiatannya meliputi:
 Penyeleksian arsip inaktif oleh unit pengolah;
 Pengelompokan arsip tersebut secara lengkap dalam bentuk seri, rubrik, atau dosier;
 Pembuatan daftar pertelaan; dan
 Pelaksanaan pemindahan arsip dinamis inaktif kepada unit kearsipan, disertai dengan berita acara pemindahannya dalam daftar pertelaan.
H
O
M
E
Next
Menjelaskan Prosedur Penyusutan Arsip :
Penyerahan arsip inaktif dari unit kearsipan instansi/lembaga/ organisasi kepada kantor arsip
nasional/daerah
 Penyerahan arsip ini dikhususkan bagi arsip-arsip yang mempunyai jadwal retensi 10 tahun lebih atau kurang
dari 10 tahun tetapi menurut jadwal retensi harus disimpan permanen, atau arsip yang berdasarkan penilaian
harus diperpanjang penyimpanannya.
 Pemindahan arsip dari unit kearsipan ke kantor arsip nasional/daerah dilaksanakan sekurang-kurangnya dua
tahun sekali atas izin dari pimpinan instansi/lembaga/organisasi yang bertalian.
 Kegiatan penyerahan arsip inaktif pada unit kearsipan antara lain:
 Pengecekan arsip-arsip yang dipindahkan oleh unit pengolah, disesuaikan dengandaftar pertelaan;
 Pengecekan kelengkapan berkas dan penyempurnaan penyusunan bentuk, seri, rubrik atau dosier;
 Membuat daftar pertelaan sekaligus dengan deskripsi/gambaran arsipnya secara lengkap;
 Melakukan penyampulan pada arsip-arsip yang masa simpannya lebih dari tiga tahun;
 Melakukan perawatan/pemeliharaan arsip-arsip tersebut selama beada pada unit kearsipan;
 Setiap dua tahun melakukan penyeleksian arsip inaktif yang akan dipindahkan ke kantor arsip nasional/daerah;
 Rencana pemindahan arsip inaktif ini terlebih dahulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan kantor
nasional/daerah.
Next
Back
Menjelaskan Prosedur Penyusutan Arsip :
 Penyerahan arsip statis dari kantor arsip daerah ke kantor arsip nasional RI
 Jenis-jenis arsip statis yang diserahkan:
 Arsip yang tercantum dalam jadwal retensi arsip sebagai arsip yang harus disimpan permanen;
 Arsip-arsip yang dalam jadwal retensi arsip tergolong sebagai arsip yang harus dinilai kembali berdasarkan pertimbangan panitia penilai arsip
dan mendapat persetujuan gubernur, harus disimpan permanen; dan
 Formulir yang digunakan untuk kegiatan penyerahan arsip statis.
 Beberapa ciri arsip yang dapat dipertimbangkan untuk disimpan sebagai arsip statis ialah arsip yang mengandung:
 Sejarah;
 Pembuktian dan pertanggungjawaban nasional;
 Bukti tentang orang, lembaga, benda dan gejala yang punya ruang lingkup nasional;
 Informasinya bermanfaat secara nasional;
 Informasinya mencerminkan identitas dan kebudayaan bangsa; dan
 Hasil-hasil penelitian yang bermanfaat bagi kepentingan para ilmuwan, pemerintah dan masyarakat.
 Langkah-langkah kegiatan yang ditempuh dalam proses penyerahan arsip statis:
 Penilaian arsip inaktif yang sudah melampaui batas penyimpanannya oleh panitia penilaian dan pemusnahan arsip;
 Konsultasi ke departemen dalam negeri dan arsip nasional Republik Indonesia mengenai arsip-arsip permanen yang akan diserahkan sebagai
arsip berdasarkan hasil rapat panitia penilaian arsip;
 Permohonan persetujuan kepada gubernur tentang arsip statis yang akan diserahkan; dan
 Pelaksanaan penyerahan arsip statis oleh gubernur, dihadiri oleh instansi terkait.
Back Next
Menjelaskan Prosedur Penyusutan Arsip :
Pemusnahan arsip
Arsip-arsip yang dimusnahkan ialah arsip-arsip yang sudah secara tegas dan
rinci ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur sebagai arsip yang sudah
tidak bernilai guna.
Proses penetapannya menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
Penilaian arsip inaktif yang sudah melampaui batas waktu penyimpanannya oleh panitia
penilai dan pemusnah arsip;
Konsultasi pada departemen dalam negeri dan arsip nasional Republik Indonesia khusus
bagi arsip-arsip inaktif yang retensinya 10 tahun atau lebih;
Penetapan arsip-arsip yang akan dimusnahkan dalam surat keputusan gubernur dengan
berlandaskan kepada pendapat instansi pusat;
Pelaksanaan pemusnahan arsip.
Back
Pelaksanaan Penilaian Arsip :
Penilaian arsip dilakukan oleh panitia dan pemusnah arsip bersama instansi terkait terhadap arsip-arsip
yang sudah melampaui masa penyimpanannya. Penilaian dilakukan secara berjenjang yaitu:
Penilaian di lingkungan instansi dan selanjutnya hasil penilaian tersebut disampaikan kepada panitia penilai dan
pemusnah arsip tingkat propinsi disertai usul dan pertimbangan penyusutannya;
Panitia penilaian dan pemusnah arsip propinsi menugaskan sekretariat panitia penilai arsip untuk mengkaji ulang
arsip yang diusulkan penyusutannya. Apabila diperlukan, sekretariat dapat melakukan pengecekan kepada depo
arsip instansi yang bersangkutan dan berkonsultasi kepada instansi terkait baik di tingkat pusat maupun daerah;
Pembahasan dan pelaksanaan penilaian arsip oleh panitia penilaian dan pemusnah arsip bersama-sama instansi
yang ada kaitannya dengan arsip-arsip yang dinilai;
Penyampaian laporan kepada gubernur, sekaligus dilengkapi permohonan persetujuan serta penetapan mengenai
arsip-arsip yang akan dimusnahkan atau diserahkan kepada arsip nasional Republik Indonesia.
Tim penilai dan pemusnah arsip ditetapkan oleh gubernur.
Back
Menjelaskan Tata Cara Penilaian Arsip yang akan di
musnahkan dan diserahkan kepada Arsip Nasional RI :
Persiapan Penilaian
Pelaksanaan Penilaian
Arsip
Cara Pemusnahan Arsip
Langkah-langkah
pemusnahan arsip
H
O
M
E
Cara Pemusnahan Arsip :
Pemusnahan arsip harus total, artinya bahwa fisik arsip dan informasi yang
terkandung di dalamnya tidak bisa dikenali lagi.
Ada beberapa cara pemusnahan yang baik, antara lain dengan cara dibakarl
dicercah, atau menggunakan cairan kimia.
Back
Persiapan Penilaian :
Penyeleksian arsip yang sudah berakhir masa penyimpanannya dan
selanjutnya memisahkan arsip yang sudah diseleksi, agar mudah
melakukan pengecekan;
Pembuatan daftar pertelaan arsip sebagai hasil penyeleksian,
dilengkapi retensi arsip masing-masing dan data lain yang dipandang
perlu sebagai bahan rapat panitia penilai dan pemusnah arsip;
Koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja dan instansi terkait;
Penyiapan penyelenggaraan rapat panitia penilai dan pemusnah
arsip.
Next
Langkah-langkah Pemusnahan Arsip :
Pelaksanaan pemusnahan di unit kearsipan instansi
Pemusnahan nonarsip, duplikasi, dan barang kuasi
 Menyeleksi nonarsip, duplikasi dan barang kuasi yang akan dimusnahkan;
 Membuat daftar pertelaan nonarsip, duplikasi dan barang kuasi yang akan dimusnahkan;
 Konsultasi dan permintaan oleh Itwil, khusus arsip-arsip barang kuasi;
 Konsultasi dan meminta persetujuan kepada tim penilaian dan pemusnah arsip propinsi melalui
kantor arsip daerah propinsi;
 Membuat keputusan panitia penilai dan pemusnah arsip tentang pengesahan pemusnahan nonarsip,
duplikasi dan barang kuasi dilampiri berita acara pemusnahan dan daftar pertelaan yang
dimusnahkan;
 Memberikan laporan pelaksanaan pemusnahan kepada kantor arsip daerah, dilengkapi dengan
keputusan panitia penilai dan pemusnah arsip yang dilampiri berita acara pemusnah dan daftar
pertelaan yang dimusnahkan;
Back Next
LANGKAH-LANGKAH PEMUSNAHAN ARSIP :
 Pemusnahan arsip yang retensinya kurang dari 10 tahun
Menyeleksi arsip-arsip yang retensinya sudah berakhir;
Membuat daftar pertelaan arsip yang akan diusulkan pemusnahannya;
Pembahasan oleh panitia penilai dan pemusnah arsip instansi;
Konsultasi dan meminta persetujuan kepada panitia penilai dan pemusnah arsip propinsi melalui
kantor arsip daerah propinsi;
Dibuatkan keputusan gubernur tentang pengesahan pemusnahan arsip di instansi yang
bersangkutan, dilampiri berita acara pemusnahan dan daftar pertelaan arsip yang dimusnahkan;
Pelaksanaan pemusnahan dengan disaksikan oleh panitia penilai dan pemusnah arsip dan pejabat
yang ditunjuk dari kantor arsip daerah propinsi;
Memberikan laporan pelaksanaan pemusnahan kepada kantor arsip daerah, dilengkapi dengan
keputusan gubernur tentang pelaksanaan pemusnahan arsip yang dilampiri dengan berita acara
pemusnahan dan daftar pertelaan arsip yang dimusnahkan;
Back Next
LANGKAH-LANGKAH PEMUSNAHAN ARSIP :
Pelaksanaan pemusnahan arsip di kantor arsip daerah
Menyeleksi arsip-arsip yang retensinya sudah berakhir;
Membuat daftar pertelaan arsip yang akan diusulkan pemusnahannya;
Pembahasan oleh panitia penilai dan pemusnah arsip propinsi;
Konsultasi dan koordinasi ke departemen dalam negeri dan arsip nasional Republik Indonesia,
khusus untuk arsip-arsip keuangan terlebih dulu harus konsultasi ke BEPEKA dan BAKN untuk
arsip-arsip kepegawaian;
Dibuatkan keputusan gubernur tentang pengesahan pemusnahan arsip yang akan dimusnahkan
dengan berita acara pemusnahan dan daftar pertelaan arsip yang akan dimusnahkan;
Pelaksanaan pemusnahan, disaksikan oleh panitia penilai dan pemusnah arsip, bilamana perlu dapat
disaksikan oleh pejabat dan Itwilprop, Sospol, Kejaksaan dan aparat keamanan;
Membuat laporan pelaksanaan pemusnahan arsip ke departemen dalam negeri dan arsip nasional
Republik Indonesia dilengkapi dengan keputusan gubernur yang dilampiri dengan berita acara
pemusnahan dan daftar pertelaan arsip yang dimusnahkan.
Back

More Related Content

Similar to Pembahasan Tentang Penyusutan Surat.pptx (20)

Arsip
ArsipArsip
Arsip
laila_cliqmuet
Pengertian arsip
Pengertian arsipPengertian arsip
Pengertian arsip
Mhd Habib
Efektivitas jadwal retensi arsip dalam penyusutan arsip pt
Efektivitas jadwal retensi arsip dalam penyusutan arsip ptEfektivitas jadwal retensi arsip dalam penyusutan arsip pt
Efektivitas jadwal retensi arsip dalam penyusutan arsip pt
Aris Maulana
pertemuan-iv-kebijakan-akuisisi.pptx
pertemuan-iv-kebijakan-akuisisi.pptxpertemuan-iv-kebijakan-akuisisi.pptx
pertemuan-iv-kebijakan-akuisisi.pptx
agustinadwijayanti1
M2 kb1 arsip dan kearsipan
M2 kb1 arsip dan kearsipanM2 kb1 arsip dan kearsipan
M2 kb1 arsip dan kearsipan
Yayan Yanuar Rahman
Manajemen Kearsipan.pptx
Manajemen Kearsipan.pptxManajemen Kearsipan.pptx
Manajemen Kearsipan.pptx
NailaAidiana
mempersiapkan dokumen persentasi data En
mempersiapkan dokumen persentasi data Enmempersiapkan dokumen persentasi data En
mempersiapkan dokumen persentasi data En
TimotiusAndro1
mempersiapkan dokumen persentasi data En
mempersiapkan dokumen persentasi data Enmempersiapkan dokumen persentasi data En
mempersiapkan dokumen persentasi data En
TimotiusAndro1
Mantab!!!
Mantab!!!Mantab!!!
Mantab!!!
tif2a
arsip-dan-kearsipan-power-pointsmkX.Pppt
arsip-dan-kearsipan-power-pointsmkX.Ppptarsip-dan-kearsipan-power-pointsmkX.Pppt
arsip-dan-kearsipan-power-pointsmkX.Pppt
PrayudaKasih1
Aturan (Pedoman) Umum Pengelolaan Arsip dan Inventaris Kantor.
Aturan (Pedoman) Umum Pengelolaan Arsip dan Inventaris Kantor.Aturan (Pedoman) Umum Pengelolaan Arsip dan Inventaris Kantor.
Aturan (Pedoman) Umum Pengelolaan Arsip dan Inventaris Kantor.
Kanaidi ken
Kepka ANRI No. 4 Th. 2000 (ped. penggunaan kertas utk arsip bernilaiguna ting...
Kepka ANRI No. 4 Th. 2000 (ped. penggunaan kertas utk arsip bernilaiguna ting...Kepka ANRI No. 4 Th. 2000 (ped. penggunaan kertas utk arsip bernilaiguna ting...
Kepka ANRI No. 4 Th. 2000 (ped. penggunaan kertas utk arsip bernilaiguna ting...
AlexiFredrixTatangin
Manajemen atau Pengelolaan Arsip Statis.pptx
Manajemen atau Pengelolaan Arsip Statis.pptxManajemen atau Pengelolaan Arsip Statis.pptx
Manajemen atau Pengelolaan Arsip Statis.pptx
AhmadYani417567
MATERI PENYUSUTAN ARSIP .pptx
MATERI PENYUSUTAN ARSIP                            .pptxMATERI PENYUSUTAN ARSIP                            .pptx
MATERI PENYUSUTAN ARSIP .pptx
statiskabbanjar
tata-persuratan_compress.pptx
tata-persuratan_compress.pptxtata-persuratan_compress.pptx
tata-persuratan_compress.pptx
hadi hartanto
Bu Nuryati_Penerapan Fungsi dan Tugas PPPK Arsiparis.pptx
Bu Nuryati_Penerapan Fungsi dan Tugas PPPK Arsiparis.pptxBu Nuryati_Penerapan Fungsi dan Tugas PPPK Arsiparis.pptx
Bu Nuryati_Penerapan Fungsi dan Tugas PPPK Arsiparis.pptx
MahadhirMuhammad3
Pengelolaan Arsip Vital Pada Pemerintahan Daerah
Pengelolaan Arsip Vital Pada Pemerintahan DaerahPengelolaan Arsip Vital Pada Pemerintahan Daerah
Pengelolaan Arsip Vital Pada Pemerintahan Daerah
supanto2
Pengantar_Tata Kelola Kearsipan (Rekam Medis) _Training "Manajemen KEARSIPAN ...
Pengantar_Tata Kelola Kearsipan (Rekam Medis) _Training "Manajemen KEARSIPAN ...Pengantar_Tata Kelola Kearsipan (Rekam Medis) _Training "Manajemen KEARSIPAN ...
Pengantar_Tata Kelola Kearsipan (Rekam Medis) _Training "Manajemen KEARSIPAN ...
Kanaidi ken
Manajemen kearsipan
Manajemen kearsipanManajemen kearsipan
Manajemen kearsipan
iqbalsrnpekom
Pengertian arsip
Pengertian arsipPengertian arsip
Pengertian arsip
Mhd Habib
Efektivitas jadwal retensi arsip dalam penyusutan arsip pt
Efektivitas jadwal retensi arsip dalam penyusutan arsip ptEfektivitas jadwal retensi arsip dalam penyusutan arsip pt
Efektivitas jadwal retensi arsip dalam penyusutan arsip pt
Aris Maulana
pertemuan-iv-kebijakan-akuisisi.pptx
pertemuan-iv-kebijakan-akuisisi.pptxpertemuan-iv-kebijakan-akuisisi.pptx
pertemuan-iv-kebijakan-akuisisi.pptx
agustinadwijayanti1
Manajemen Kearsipan.pptx
Manajemen Kearsipan.pptxManajemen Kearsipan.pptx
Manajemen Kearsipan.pptx
NailaAidiana
mempersiapkan dokumen persentasi data En
mempersiapkan dokumen persentasi data Enmempersiapkan dokumen persentasi data En
mempersiapkan dokumen persentasi data En
TimotiusAndro1
mempersiapkan dokumen persentasi data En
mempersiapkan dokumen persentasi data Enmempersiapkan dokumen persentasi data En
mempersiapkan dokumen persentasi data En
TimotiusAndro1
Mantab!!!
Mantab!!!Mantab!!!
Mantab!!!
tif2a
arsip-dan-kearsipan-power-pointsmkX.Pppt
arsip-dan-kearsipan-power-pointsmkX.Ppptarsip-dan-kearsipan-power-pointsmkX.Pppt
arsip-dan-kearsipan-power-pointsmkX.Pppt
PrayudaKasih1
Aturan (Pedoman) Umum Pengelolaan Arsip dan Inventaris Kantor.
Aturan (Pedoman) Umum Pengelolaan Arsip dan Inventaris Kantor.Aturan (Pedoman) Umum Pengelolaan Arsip dan Inventaris Kantor.
Aturan (Pedoman) Umum Pengelolaan Arsip dan Inventaris Kantor.
Kanaidi ken
Kepka ANRI No. 4 Th. 2000 (ped. penggunaan kertas utk arsip bernilaiguna ting...
Kepka ANRI No. 4 Th. 2000 (ped. penggunaan kertas utk arsip bernilaiguna ting...Kepka ANRI No. 4 Th. 2000 (ped. penggunaan kertas utk arsip bernilaiguna ting...
Kepka ANRI No. 4 Th. 2000 (ped. penggunaan kertas utk arsip bernilaiguna ting...
AlexiFredrixTatangin
Manajemen atau Pengelolaan Arsip Statis.pptx
Manajemen atau Pengelolaan Arsip Statis.pptxManajemen atau Pengelolaan Arsip Statis.pptx
Manajemen atau Pengelolaan Arsip Statis.pptx
AhmadYani417567
MATERI PENYUSUTAN ARSIP .pptx
MATERI PENYUSUTAN ARSIP                            .pptxMATERI PENYUSUTAN ARSIP                            .pptx
MATERI PENYUSUTAN ARSIP .pptx
statiskabbanjar
tata-persuratan_compress.pptx
tata-persuratan_compress.pptxtata-persuratan_compress.pptx
tata-persuratan_compress.pptx
hadi hartanto
Bu Nuryati_Penerapan Fungsi dan Tugas PPPK Arsiparis.pptx
Bu Nuryati_Penerapan Fungsi dan Tugas PPPK Arsiparis.pptxBu Nuryati_Penerapan Fungsi dan Tugas PPPK Arsiparis.pptx
Bu Nuryati_Penerapan Fungsi dan Tugas PPPK Arsiparis.pptx
MahadhirMuhammad3
Pengelolaan Arsip Vital Pada Pemerintahan Daerah
Pengelolaan Arsip Vital Pada Pemerintahan DaerahPengelolaan Arsip Vital Pada Pemerintahan Daerah
Pengelolaan Arsip Vital Pada Pemerintahan Daerah
supanto2
Pengantar_Tata Kelola Kearsipan (Rekam Medis) _Training "Manajemen KEARSIPAN ...
Pengantar_Tata Kelola Kearsipan (Rekam Medis) _Training "Manajemen KEARSIPAN ...Pengantar_Tata Kelola Kearsipan (Rekam Medis) _Training "Manajemen KEARSIPAN ...
Pengantar_Tata Kelola Kearsipan (Rekam Medis) _Training "Manajemen KEARSIPAN ...
Kanaidi ken
Manajemen kearsipan
Manajemen kearsipanManajemen kearsipan
Manajemen kearsipan
iqbalsrnpekom

More from PraptiDwiAstuti (12)

MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT PERTEMUAN 1_ADMINISTRASI PERKANTORAN
MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT PERTEMUAN 1_ADMINISTRASI PERKANTORANMENGELOLA PERTEMUAN RAPAT PERTEMUAN 1_ADMINISTRASI PERKANTORAN
MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT PERTEMUAN 1_ADMINISTRASI PERKANTORAN
PraptiDwiAstuti
MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT BAGIAN 2_ADMINISTRASI PERKANTORAN
MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT BAGIAN 2_ADMINISTRASI PERKANTORANMENGELOLA PERTEMUAN RAPAT BAGIAN 2_ADMINISTRASI PERKANTORAN
MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT BAGIAN 2_ADMINISTRASI PERKANTORAN
PraptiDwiAstuti
MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT_ADMINISTRASI PERKANTORAN
MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT_ADMINISTRASI PERKANTORANMENGELOLA PERTEMUAN RAPAT_ADMINISTRASI PERKANTORAN
MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT_ADMINISTRASI PERKANTORAN
PraptiDwiAstuti
Pengelolaan keuangan dan penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja negara
Pengelolaan keuangan dan penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja negaraPengelolaan keuangan dan penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja negara
Pengelolaan keuangan dan penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja negara
PraptiDwiAstuti
MEMAHAMI BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
MEMAHAMI BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)MEMAHAMI BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
MEMAHAMI BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
PraptiDwiAstuti
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PPT
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PPTKeselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PPT
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PPT
PraptiDwiAstuti
MENULIS SURAT PRIBADI (Adminstrasi Perkantoran)
MENULIS SURAT PRIBADI (Adminstrasi Perkantoran)MENULIS SURAT PRIBADI (Adminstrasi Perkantoran)
MENULIS SURAT PRIBADI (Adminstrasi Perkantoran)
PraptiDwiAstuti
Dasar surat menyurat, bagian bentuk surat. Melakukan prosedur administrasi
Dasar surat menyurat, bagian bentuk surat. Melakukan prosedur administrasiDasar surat menyurat, bagian bentuk surat. Melakukan prosedur administrasi
Dasar surat menyurat, bagian bentuk surat. Melakukan prosedur administrasi
PraptiDwiAstuti
Bab 1 Dokumen dan dokumentasi pada mapel Melakukan Prosedur Administrasi
Bab 1 Dokumen dan dokumentasi pada mapel Melakukan Prosedur AdministrasiBab 1 Dokumen dan dokumentasi pada mapel Melakukan Prosedur Administrasi
Bab 1 Dokumen dan dokumentasi pada mapel Melakukan Prosedur Administrasi
PraptiDwiAstuti
Materi Bab 2 Pengelolaan Surat Atau Dokumen Kantor
Materi Bab 2 Pengelolaan Surat Atau Dokumen KantorMateri Bab 2 Pengelolaan Surat Atau Dokumen Kantor
Materi Bab 2 Pengelolaan Surat Atau Dokumen Kantor
PraptiDwiAstuti
Bahan dan alat-alat untuk menyusun surat
Bahan dan alat-alat untuk menyusun suratBahan dan alat-alat untuk menyusun surat
Bahan dan alat-alat untuk menyusun surat
PraptiDwiAstuti
Ruang Lingkup Administrasi Keuangan.pptx
Ruang Lingkup Administrasi Keuangan.pptxRuang Lingkup Administrasi Keuangan.pptx
Ruang Lingkup Administrasi Keuangan.pptx
PraptiDwiAstuti
MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT PERTEMUAN 1_ADMINISTRASI PERKANTORAN
MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT PERTEMUAN 1_ADMINISTRASI PERKANTORANMENGELOLA PERTEMUAN RAPAT PERTEMUAN 1_ADMINISTRASI PERKANTORAN
MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT PERTEMUAN 1_ADMINISTRASI PERKANTORAN
PraptiDwiAstuti
MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT BAGIAN 2_ADMINISTRASI PERKANTORAN
MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT BAGIAN 2_ADMINISTRASI PERKANTORANMENGELOLA PERTEMUAN RAPAT BAGIAN 2_ADMINISTRASI PERKANTORAN
MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT BAGIAN 2_ADMINISTRASI PERKANTORAN
PraptiDwiAstuti
MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT_ADMINISTRASI PERKANTORAN
MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT_ADMINISTRASI PERKANTORANMENGELOLA PERTEMUAN RAPAT_ADMINISTRASI PERKANTORAN
MENGELOLA PERTEMUAN RAPAT_ADMINISTRASI PERKANTORAN
PraptiDwiAstuti
Pengelolaan keuangan dan penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja negara
Pengelolaan keuangan dan penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja negaraPengelolaan keuangan dan penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja negara
Pengelolaan keuangan dan penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja negara
PraptiDwiAstuti
MEMAHAMI BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
MEMAHAMI BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)MEMAHAMI BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
MEMAHAMI BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
PraptiDwiAstuti
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PPT
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PPTKeselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PPT
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PPT
PraptiDwiAstuti
MENULIS SURAT PRIBADI (Adminstrasi Perkantoran)
MENULIS SURAT PRIBADI (Adminstrasi Perkantoran)MENULIS SURAT PRIBADI (Adminstrasi Perkantoran)
MENULIS SURAT PRIBADI (Adminstrasi Perkantoran)
PraptiDwiAstuti
Dasar surat menyurat, bagian bentuk surat. Melakukan prosedur administrasi
Dasar surat menyurat, bagian bentuk surat. Melakukan prosedur administrasiDasar surat menyurat, bagian bentuk surat. Melakukan prosedur administrasi
Dasar surat menyurat, bagian bentuk surat. Melakukan prosedur administrasi
PraptiDwiAstuti
Bab 1 Dokumen dan dokumentasi pada mapel Melakukan Prosedur Administrasi
Bab 1 Dokumen dan dokumentasi pada mapel Melakukan Prosedur AdministrasiBab 1 Dokumen dan dokumentasi pada mapel Melakukan Prosedur Administrasi
Bab 1 Dokumen dan dokumentasi pada mapel Melakukan Prosedur Administrasi
PraptiDwiAstuti
Materi Bab 2 Pengelolaan Surat Atau Dokumen Kantor
Materi Bab 2 Pengelolaan Surat Atau Dokumen KantorMateri Bab 2 Pengelolaan Surat Atau Dokumen Kantor
Materi Bab 2 Pengelolaan Surat Atau Dokumen Kantor
PraptiDwiAstuti
Bahan dan alat-alat untuk menyusun surat
Bahan dan alat-alat untuk menyusun suratBahan dan alat-alat untuk menyusun surat
Bahan dan alat-alat untuk menyusun surat
PraptiDwiAstuti
Ruang Lingkup Administrasi Keuangan.pptx
Ruang Lingkup Administrasi Keuangan.pptxRuang Lingkup Administrasi Keuangan.pptx
Ruang Lingkup Administrasi Keuangan.pptx
PraptiDwiAstuti

Recently uploaded (20)

PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptxPRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
NurulIlyas3
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Tata Naipospos
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.pptPELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
ALEENMPP
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
Dita835610
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptxBAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
LunduSitohang
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptxLangkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
NurulIlyas3
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatKiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
ssuser7d8dcb
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdfRandom Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
PratamaYulyNugraha
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam KehidupankuKelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
suandi01
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptxMuqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
suwaibahkapa2
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptxPRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptx
NurulIlyas3
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.pptenzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
enzim mikroba KULIAH BIOLOGI MIKROPANGAN.ppt
ParlikPujiRahayu
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptxPPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
PPT PAI-Kelompok 3-X MIPA 1-Sumber-sumber Hukum Islam (Ijtihad).pptx
SausanHidayahNova
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
1. Zakat dan Zakat Fitrah Part 1_Safari Ramadhan UAS 2025.pdf
Syarifatul Marwiyah
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...
Murad Maulana
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Apakah daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula aman diperdagangkan? Ditje...
Tata Naipospos
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.pptPELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
PELAKSANAAN RPI MURID PENDIDIKAN KHASS.ppt
ALEENMPP
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
PPT SISTEM PEREDARAN DARAH MANUSIA KELAS 8
Dita835610
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptxBAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
BAHAN UNTUK PELATIHAN PS, DRIGEN, MAZMUR.pptx
LunduSitohang
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptxLangkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
Langkah-langkah Pembuatan Microsite.pptx
NurulIlyas3
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehatKiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
Kiraan Kadar Nadi Karvonen nadi mak nadi rehat
ssuser7d8dcb
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptxFarmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
Farmakologi (antibiotik, antivirus, antijamur).pptx
michellepikachuuu
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdfRandom Number Generator Teknik Simulasi.pdf
Random Number Generator Teknik Simulasi.pdf
PratamaYulyNugraha
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxPPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptx
hendipurnama1
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdfKUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
KUMPULAN CERPEN SMAN 2 MUARA BADAK KALIMANTAN TIMUR.pdf
PT. DUTA MEDIA PRESS
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam KehidupankuKelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
Kelas 5 Mapel P.Pancasila Bab 2 Norma Dalam Kehidupanku
suandi01
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"
MUMUL CHAN
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
1. -MICROTEACHING- Modul Penanganan Kekerasan.pptx
SofyanSkmspd
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptxMuqaddimah ANGGARAN DASAR  Muhammadiyah .pptx
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptx
suwaibahkapa2
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri SemarangBuku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
Buku 1 tentang orang Hukum perdata Universitas Negeri Semarang
iztawanasya1

Pembahasan Tentang Penyusutan Surat.pptx

  • 1. Pembahasan Tentang Penyusutan Surat Nama Kelompok : Fatimatus Zahro Safira Moh. Hermanto Linda Raudatul Ifadati Khoiry Winda Nur hafifah
  • 2. Materi Pembahasan Penyusutan Surat : Menyimpulkan Pengertian Penyusutan Arsip Menyimpulkan Retensi Arsip Menyimpulkan Pengertian Jadwal Retensi Arsip Menjelaskan Ruang Lingkup Penyusutan Arsip Menyimpulkan Pengertian Daftar Pertelaan Arsip (Belum) Menjelaskan Prosedur Penyusutan Arsip Menjelaskan Maksud Dilaksanakannya Jadwal Retensi Arsip Menjelaskan Tata Cara Penilaian Arsip yang akan di musnahkan dan diserahkan kepada Arsip Nasional RI
  • 3. Menjelaskan Maksud Dilaksanakannya Jadwal Retensi Arsip : Pengendalian pelaksanaan retensi arsip Untuk menghindari makin bertambahnya arsip/berkas yang belum terkelola, kepala unit kearsipan instansi/lembaga/organisasi dapat melakukan pengendalian kegiatan penyusutan arsip pada setiap instansi/lembaga/organisasinya. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan retensi arsip, setiap kepala unit kearsipan dapat melakukan kegiatan seperti: Menerima pemindahan arsip dari unit pengolah yang berdasarkan jadwal retensi arsip termasuk kategori arsip dinamis inaktif; Memberitahukan kepada unit pengolah, disertai daftar berkas yang telah melampaui waktu retensi, bila unit pengolah tidak melaksanakan kegiatan pemindahan arsip/warrkat/berkas yang telah dikategorikan sebagai arsip dinamis inaktif; Memberikan teguran kepada unit pengolah apabila arsip dinamis inaktif belum juga dipindahkan kepada unit kearsipan; dan Memberikan izin kepada unit pengolah untuk memperpanjang retensi arsip sesuai dengan surat pemohonan perpanjangan retensi. H O M E
  • 4. Menyimpulkan Pengertian Penyusutan Arsip : Pengertian Penyusutan Arsip Nilai Guna Arsip H O M E
  • 5. Pengertian Penyusutan Arsip : Pengertian Penyusutan Arsip Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip melalui pemindahan arsip inaktif di unit kerja pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidakbernilai guna dan atau habis jangka simpannya dan penyerahan arsip statis ke ANRI. Menurut Pasal 2, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, penyusutan arsip itu adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara : Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam lingkungan Lembaga-lembaga Negara atau Badan -badan Pemerintahan masing-masing. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Menyerahkan arsip statis oleh Unit Kearsipan kepada Arsip Nasional. Back
  • 6. Menyimpulkan Retensi Arsip : Retensi arsip adalah penentuan jangka waktu simpan suatu arsip, berdasarkan kepada nilai guna yang terkandung di dalamnya. H O M E
  • 7. Nilai Guna Arsip : Nilai guna arsip adalah nilai arsip berdasarkan kegunaannya bagi kepentingan penggguna arsip. Nilai guna arsip dibagi menjadi dua kategori, yaitu : Nilai Guna Primer Nilai Guna Sekunder Back
  • 8. Nilai Guna Primer : Nilai guna primeradalah nilai guna arsip bagi kepentingan instansi/lembaga/kantor/organisasi penciptanya, dalam rangka pelaksanaan fungsi- fungsinya pada masa kini maupun pada masa yang akan datang. Nilai guna primer meliputi: Nilai Guna Administrasi Nilai Guna Hukum Nilai Guna Keuangan Nilai Guna Ilmiah Nilai Guna Perorangan Back
  • 9. Nilai Guna Administrasi : Nilai guna administrasi dapat diartikan sebagai kebijakan dan prosedur yang diperlukan guna penyelesaian kegiatan organisasi. Arsip memiliki nilai guna administrasi apabila arsip yang bertalian dapat membantu organisasi untuk melaksanakan kegiatan yang sedang berlangsung. 1. Suatu arsip dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna administrasi apabila: Arsip tersebut selesai perannya dalam menunjang pelaksanaan administrasi; Tujuan telah tercapai; Masalah telah dapat diselesaikan; dan Arsip yang disimpan hanya bersifat preventif, yaitu untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya kesalahan administrasi. Back
  • 10. Nilai Guna Hukum : Arsip yang mempunyai nilai guna hukum apabila berisikan bukti-bukti yang mempunyai kekuatan hukum; baik berupa hak dan kewajiban warga negara maupun pemerintah. Contoh: arsip hasil proses pengadilan, keputusan, ketetapan perjanjian dan lain sebagainya. Berakhirnya nilai guna hukum apabila: Tindakan-tindakan hukum telah dilengkapi/diselesaikan; Tujuan utama telah dicapai; Hak-hak organisasi telah terlindungi; Hak-hak individu yang terlibat terlindungi; Kewajiban yang timbul sebagai akibat dari suatu kebijakan atau kegiatan telah terpenuhi; Tidak diperlukan lagi untuk keperluan pembuktian pada masa datang; dan Produk hukum, misal UU Surat Keputusan Gubernur, telah digantikan oleh produk hukum serupa yang umurnya lebih muda. Back
  • 11. Nilai Guna Keuangan : Arsip yang memiliki nilai guna keuangan adalah arsip yang informasinya menggambarkan tentang bagaimana uang diperoleh, dibagikan, diawasi, dan dibelanjakan. Dengan kata lain, nilai guna keuangan berkaitan dengan kebijakan keuangan, transaksi, dan pertanggungjawaban. Arsip-arsip yang mempunyai nilai guna keuangan antara lain peraturan daerah tentang pendapatan daerah, APBN, pertanggungjawaban keuangan, laporan pemeriksaan keuangan, dsb. Nilai guna keuangan akan berakhir apabila: Kepentingan pengawasan dan pemeriksaan telah terpenuhi; Tujuan utama telah tercapai; Hak-hak organisasi dalam kaitannya dengan transaksi keuangan telah terlindungi; Transaksi keuangan telah selesai dilaksanakan, tanpa adanya klaim dari salah satu pihak; Kewajiban yang timbul sebagai akibat dari suatu transaksi keuangan telah terpenuhi; dan Tidak diperlukan lagi untuk keperluan pembuktian pada masa datang. Back
  • 12. Nilai Guna Ilmiah : Arsip yang bernilai guna ilmiah dan teknologi mengandung data ilmiah dan teknologi sebagai akibat dari hasil penelitian murni atau penelitian terapan. Arsip jenis ini menyediakan data bagi para peneliti, apabila hasil penelitian tersebut tidak segera dipublikasikan dalam waktu yang relatif lama, maka arsip tersebut mempunyai masa simpan/retensi yang relatif lama pula. Back
  • 13. Nilai Guna Perorangan : Nilai guna perorangan dapat diartikan sebagai arsip yang bertalian yang mengandung informasi mengenai seseorang. Arsip yang bernilai guna perorangan jangka waktunya cukup lama, bahkan sebagian di antaranya dinyatakan sebagai arsip permanen. Dengan kata lain mempunyai masa waktu penyimpanan yang tidak terbatas dan tidak boleh dimusnahkan. Contoh: akta kelahiran, surat kawin, surat adopsi;surat kematian; surat silsilah keluarga, dsb. Back
  • 14. Nilai Guna Sekunder : Nilai guna sekunder adalah nilai arsip sesuai kegunaan arsip berdasarkan kepentingan lembaga/instansi/organisasi lain atau kepentingan umum di luar lembaga/instansi/organisasi pencipta arsip. Nilai guna sekunder meliputi: Nilai Guna Kebuktian (evidential value) Nilai Guna Informasional Back
  • 15. Nilai Guna Kebuktian (evidential value) : Nilai guna kebuktian dapat diartikan sebagai arsip yang mengandung kebenaran yang menjelaskan tentang bukti-bukti keberadaan suatu organisasi beserta fungsi- fungsinya. Arsip jenis ini memberikan penjelasan tentang aspek-aspek penting suatu organasasi, seperti asal-usul suatu organisasi; perubahan beserta perkembangannya; peranan administrasinya dan peranan operasionalnya; kebijakan; fungsi-fungsi; prosedur; dan aktivitas lainnya. Semua arsip yang memiliki nilai guna kebuktian harus disimpan secara permanen. Back
  • 16. Nilai Guna Informasional : Nilai guna informasional adalah nilai guna yang berkaitan dengan informasi yang terkandung dalam arsip. Nilai guna informasi antara lain tentang: Orang dan badan usaha Arsip yang memberikan informasi tentang orang, tidak banyak memiliki nilai penelitian kecuali berkaitan dengan orang-orang penting, baik yang bertalian dengan pemerintah maupun kehidupan kemasyarakatan lainnya. Arsip yang memberikan informasi mengenai badan usaha. Benda, adalah nilai informasi tentang benda berkaitan dengan bangunan bersejarah, kapal perang, hak cipta dan hak paten. Tempat, adalah informasi kartografi tempat berkaitan dengan tempat-tempat khusus, baik pada tingkat daerah seperti pedesaan maupun negara atau unit-unit geografi lainnya, serta arsip yang memberikan keterangan mengenai karakter geografis suatu tempat dan sekitarnya atau hubungan antara budaya dengan lingkungannya. Gejala (fenomenal), adalah arsip yang mengandung informasi mengenai gejala atau fenomena yang menggambarkan kondisi-kondisi, aktivitas, peristiwa, situasi, dan lain sebagainya. Back
  • 17. Menyimpulkan Pengertian Jadwal Retensi Arsip : Jadwal Retensi Arsip adalah suatu daftar yang berisi sekurang- kurangnya ada jenis arsip. Jangka waktu penyimpanan, dan keterangn simpan. Keterangan simpan maksudnya apakah arsip tersebut arsip permanen, dapat dimusnahkan atau akan dinilai kembali. Maksud diterbitkannya jadwal/daftar retensi Tujuan dari diterbitkannya jadwal daftar retensi Cara penetapan jadwal retensi H O M E
  • 18. Maksud Diterbitkannya jadwal/daftar Retensi : Maksud diterbitkannya jadwal/daftar retensi ini antara lain untuk: Memberi pedoman tentang lamanya penyimpanan arsip pada unit pengolah, pada unit kearsipan dan arsip-arsip yang dapat dimusnahkan serta diserahkan arsip nasional; Memisahkan penyimpanan arsip aktif dengan inaktif sehingga mempermudah pengawasan dan penemuan kembali arsip yang diperlukan; Melancarkan kegiatan penyusutan arsip yang mengacu ke arah efisiensi pengelolaan kearsipan berkaitan dengan pertimbangan keterbatasan sarana, prasarana, tenaga, dan biaya; Meningkatkan bobot dan kualitas arsip-arsip yang disimpan kendati dalam jumlah yang sedikit. Back
  • 19. Tujuan Dari Diterbitkannya Jadwal Daftar Retensi : Tujuan dari diterbitkannya jadwal daftar retensi adalah: Terwujudnya kepastian dan ketertiban serta keakuratan penyusutan arsip guna menghindari terjadinya pemusnahan arsip yang mengandung informasi penting untuk keperluan pertanggungjawaban maupun pembuktian. Pengelola arsip dan unsur terkait akan memperoleh keleluasaan untuk melakukan penafsiran dikarenakan sifat jadwal retensi arsip yang tidak mutlak. Penafsiran dapat secara terkoordinasi dan terpadu sejalan dengan dinamikan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan atau instansi/lembaga/kantor/organisasi dalam arti luas. Back
  • 20. Cara Penetapan Jadwal Retensi : Jadwal retensi merupakan pedoman melaksanakan penyusutan arsip yang sejak semula telah diperhitungkan aspek nilai guna setiap masalah arsip yang bertalian. Penilaian arsip berdasarkan atas: Tujuan kearsipan yang tersirat pada pasal 3 UU No. 7 Tahun 1971, yaitu terjaminnya keselamatan bahan pertanggungjawaban dan tersedianya bahan pertanggungjawaban tersebut apabila diperlukan pada masa sekarang dan pada masa yang akan datang; Jadwal retensi; Nilai arsip yang bertalian, bagi kepentingan pemerintah, badan swasta dan masyarakat; Peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan arsip yang dinilai; Kaitan arsip yang bertalian dengan arsip lainnya yang masih bernilai guna; Pengalaman para pejabat atau pendapat dari instansi/lembaga/kantor/organisasi terkait; Pendapat ilmuwan. Back
  • 21. Menjelaskan Ruang Lingkup Penyusutan Arsip : Penyusutan arsip dilihat dari aktivitas pelaksanaannya, antara lain: Memindahkan arsip inaktif dari unit pengelola ke unit kearsipan di lingkungan suatu instansi/lembaga/kantor/organisasi. Penyerahan arsip Tata cara penyerahan arsip dilaksanakan sebagai berikut: Arsip-arsip inaktif dari unit kearsipan instansi/lembaga/kantor/organisasi diserahkan pada kantor arsip daerah sesuai dengan fungsi kantor arsip daerah, yaitu menyimpan dan menata arsip yang retensinya 10 tahun atau lebih, arsip permanen, dan arsip yang akan/perlu dinilai kembali statusnya. Penyerahan arsip statis dari kantor arsip daerah kepada kantor arsip nasional Republik Indonesia. Pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna Pelaksanaan pemusnahan arsip dapat dilakukan secara terpusat di kantor arsip daerah atau dilakukan oleh masing- masing instansi/lembaga/kantor/organisasi, yaitu untuk arsip inaktif yang retensinya di bawah 10 tahun. Penyusutan arsip berdasarkan asal usul atau pencipta arsip, yaitu arsip-arsip yang diterima dan diciptakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing instansi/lembaga/kantor/organisasi. Arsip-arsip titipan dari badan swasta atau perorangan tidak dilakukan penyusutan, dengan maksud melindungi arsip-arsip tersebut dari kemungkinan kerusakan, kehilangan maupun penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. H O M E
  • 22. Menjelaskan Prosedur Penyusutan Arsip : Penyusutan arsip menganut asas sentralisasi dalam kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan. Melalui asas tersebut dimungkinkan adanya penyusutan arsip yang dilaksanakan secara terpusat, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan di daerah/kantor cabang. Dengan adanya azas ini dapat dipetik beberapa manfaat pelaksanaan penyusutan, yakni: Adanya keseragaman persepsi terhadap jenis dan lamanya masa simpan arsip yang akan disusutkan baik di pusat maupun di daerah. Untuk menjaga kehati-hatian terhadap pelaksanaan penyusutan arsip, sangat diperlukan adanya koordinasi dengan badan-badan atau lembaga-lembaga yang berkaitan, yang tempat kedudukannya di pusat, seperti BEPEKA, Arsip Nasional, BKN dan kementerian yang terkait. Menghemat biaya pengiriman arsip-arsip yang akan dimusnahkan. Pelaksanaan penyusutan arsip Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah kepada unit kearsipan instansi/lembaga/organisasi terkait Kegiatannya meliputi: Penyeleksian arsip inaktif oleh unit pengolah; Pengelompokan arsip tersebut secara lengkap dalam bentuk seri, rubrik, atau dosier; Pembuatan daftar pertelaan; dan Pelaksanaan pemindahan arsip dinamis inaktif kepada unit kearsipan, disertai dengan berita acara pemindahannya dalam daftar pertelaan. H O M E Next
  • 23. Menjelaskan Prosedur Penyusutan Arsip : Penyerahan arsip inaktif dari unit kearsipan instansi/lembaga/ organisasi kepada kantor arsip nasional/daerah Penyerahan arsip ini dikhususkan bagi arsip-arsip yang mempunyai jadwal retensi 10 tahun lebih atau kurang dari 10 tahun tetapi menurut jadwal retensi harus disimpan permanen, atau arsip yang berdasarkan penilaian harus diperpanjang penyimpanannya. Pemindahan arsip dari unit kearsipan ke kantor arsip nasional/daerah dilaksanakan sekurang-kurangnya dua tahun sekali atas izin dari pimpinan instansi/lembaga/organisasi yang bertalian. Kegiatan penyerahan arsip inaktif pada unit kearsipan antara lain: Pengecekan arsip-arsip yang dipindahkan oleh unit pengolah, disesuaikan dengandaftar pertelaan; Pengecekan kelengkapan berkas dan penyempurnaan penyusunan bentuk, seri, rubrik atau dosier; Membuat daftar pertelaan sekaligus dengan deskripsi/gambaran arsipnya secara lengkap; Melakukan penyampulan pada arsip-arsip yang masa simpannya lebih dari tiga tahun; Melakukan perawatan/pemeliharaan arsip-arsip tersebut selama beada pada unit kearsipan; Setiap dua tahun melakukan penyeleksian arsip inaktif yang akan dipindahkan ke kantor arsip nasional/daerah; Rencana pemindahan arsip inaktif ini terlebih dahulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan kantor nasional/daerah. Next Back
  • 24. Menjelaskan Prosedur Penyusutan Arsip : Penyerahan arsip statis dari kantor arsip daerah ke kantor arsip nasional RI Jenis-jenis arsip statis yang diserahkan: Arsip yang tercantum dalam jadwal retensi arsip sebagai arsip yang harus disimpan permanen; Arsip-arsip yang dalam jadwal retensi arsip tergolong sebagai arsip yang harus dinilai kembali berdasarkan pertimbangan panitia penilai arsip dan mendapat persetujuan gubernur, harus disimpan permanen; dan Formulir yang digunakan untuk kegiatan penyerahan arsip statis. Beberapa ciri arsip yang dapat dipertimbangkan untuk disimpan sebagai arsip statis ialah arsip yang mengandung: Sejarah; Pembuktian dan pertanggungjawaban nasional; Bukti tentang orang, lembaga, benda dan gejala yang punya ruang lingkup nasional; Informasinya bermanfaat secara nasional; Informasinya mencerminkan identitas dan kebudayaan bangsa; dan Hasil-hasil penelitian yang bermanfaat bagi kepentingan para ilmuwan, pemerintah dan masyarakat. Langkah-langkah kegiatan yang ditempuh dalam proses penyerahan arsip statis: Penilaian arsip inaktif yang sudah melampaui batas penyimpanannya oleh panitia penilaian dan pemusnahan arsip; Konsultasi ke departemen dalam negeri dan arsip nasional Republik Indonesia mengenai arsip-arsip permanen yang akan diserahkan sebagai arsip berdasarkan hasil rapat panitia penilaian arsip; Permohonan persetujuan kepada gubernur tentang arsip statis yang akan diserahkan; dan Pelaksanaan penyerahan arsip statis oleh gubernur, dihadiri oleh instansi terkait. Back Next
  • 25. Menjelaskan Prosedur Penyusutan Arsip : Pemusnahan arsip Arsip-arsip yang dimusnahkan ialah arsip-arsip yang sudah secara tegas dan rinci ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur sebagai arsip yang sudah tidak bernilai guna. Proses penetapannya menempuh langkah-langkah sebagai berikut: Penilaian arsip inaktif yang sudah melampaui batas waktu penyimpanannya oleh panitia penilai dan pemusnah arsip; Konsultasi pada departemen dalam negeri dan arsip nasional Republik Indonesia khusus bagi arsip-arsip inaktif yang retensinya 10 tahun atau lebih; Penetapan arsip-arsip yang akan dimusnahkan dalam surat keputusan gubernur dengan berlandaskan kepada pendapat instansi pusat; Pelaksanaan pemusnahan arsip. Back
  • 26. Pelaksanaan Penilaian Arsip : Penilaian arsip dilakukan oleh panitia dan pemusnah arsip bersama instansi terkait terhadap arsip-arsip yang sudah melampaui masa penyimpanannya. Penilaian dilakukan secara berjenjang yaitu: Penilaian di lingkungan instansi dan selanjutnya hasil penilaian tersebut disampaikan kepada panitia penilai dan pemusnah arsip tingkat propinsi disertai usul dan pertimbangan penyusutannya; Panitia penilaian dan pemusnah arsip propinsi menugaskan sekretariat panitia penilai arsip untuk mengkaji ulang arsip yang diusulkan penyusutannya. Apabila diperlukan, sekretariat dapat melakukan pengecekan kepada depo arsip instansi yang bersangkutan dan berkonsultasi kepada instansi terkait baik di tingkat pusat maupun daerah; Pembahasan dan pelaksanaan penilaian arsip oleh panitia penilaian dan pemusnah arsip bersama-sama instansi yang ada kaitannya dengan arsip-arsip yang dinilai; Penyampaian laporan kepada gubernur, sekaligus dilengkapi permohonan persetujuan serta penetapan mengenai arsip-arsip yang akan dimusnahkan atau diserahkan kepada arsip nasional Republik Indonesia. Tim penilai dan pemusnah arsip ditetapkan oleh gubernur. Back
  • 27. Menjelaskan Tata Cara Penilaian Arsip yang akan di musnahkan dan diserahkan kepada Arsip Nasional RI : Persiapan Penilaian Pelaksanaan Penilaian Arsip Cara Pemusnahan Arsip Langkah-langkah pemusnahan arsip H O M E
  • 28. Cara Pemusnahan Arsip : Pemusnahan arsip harus total, artinya bahwa fisik arsip dan informasi yang terkandung di dalamnya tidak bisa dikenali lagi. Ada beberapa cara pemusnahan yang baik, antara lain dengan cara dibakarl dicercah, atau menggunakan cairan kimia. Back
  • 29. Persiapan Penilaian : Penyeleksian arsip yang sudah berakhir masa penyimpanannya dan selanjutnya memisahkan arsip yang sudah diseleksi, agar mudah melakukan pengecekan; Pembuatan daftar pertelaan arsip sebagai hasil penyeleksian, dilengkapi retensi arsip masing-masing dan data lain yang dipandang perlu sebagai bahan rapat panitia penilai dan pemusnah arsip; Koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja dan instansi terkait; Penyiapan penyelenggaraan rapat panitia penilai dan pemusnah arsip. Next
  • 30. Langkah-langkah Pemusnahan Arsip : Pelaksanaan pemusnahan di unit kearsipan instansi Pemusnahan nonarsip, duplikasi, dan barang kuasi Menyeleksi nonarsip, duplikasi dan barang kuasi yang akan dimusnahkan; Membuat daftar pertelaan nonarsip, duplikasi dan barang kuasi yang akan dimusnahkan; Konsultasi dan permintaan oleh Itwil, khusus arsip-arsip barang kuasi; Konsultasi dan meminta persetujuan kepada tim penilaian dan pemusnah arsip propinsi melalui kantor arsip daerah propinsi; Membuat keputusan panitia penilai dan pemusnah arsip tentang pengesahan pemusnahan nonarsip, duplikasi dan barang kuasi dilampiri berita acara pemusnahan dan daftar pertelaan yang dimusnahkan; Memberikan laporan pelaksanaan pemusnahan kepada kantor arsip daerah, dilengkapi dengan keputusan panitia penilai dan pemusnah arsip yang dilampiri berita acara pemusnah dan daftar pertelaan yang dimusnahkan; Back Next
  • 31. LANGKAH-LANGKAH PEMUSNAHAN ARSIP : Pemusnahan arsip yang retensinya kurang dari 10 tahun Menyeleksi arsip-arsip yang retensinya sudah berakhir; Membuat daftar pertelaan arsip yang akan diusulkan pemusnahannya; Pembahasan oleh panitia penilai dan pemusnah arsip instansi; Konsultasi dan meminta persetujuan kepada panitia penilai dan pemusnah arsip propinsi melalui kantor arsip daerah propinsi; Dibuatkan keputusan gubernur tentang pengesahan pemusnahan arsip di instansi yang bersangkutan, dilampiri berita acara pemusnahan dan daftar pertelaan arsip yang dimusnahkan; Pelaksanaan pemusnahan dengan disaksikan oleh panitia penilai dan pemusnah arsip dan pejabat yang ditunjuk dari kantor arsip daerah propinsi; Memberikan laporan pelaksanaan pemusnahan kepada kantor arsip daerah, dilengkapi dengan keputusan gubernur tentang pelaksanaan pemusnahan arsip yang dilampiri dengan berita acara pemusnahan dan daftar pertelaan arsip yang dimusnahkan; Back Next
  • 32. LANGKAH-LANGKAH PEMUSNAHAN ARSIP : Pelaksanaan pemusnahan arsip di kantor arsip daerah Menyeleksi arsip-arsip yang retensinya sudah berakhir; Membuat daftar pertelaan arsip yang akan diusulkan pemusnahannya; Pembahasan oleh panitia penilai dan pemusnah arsip propinsi; Konsultasi dan koordinasi ke departemen dalam negeri dan arsip nasional Republik Indonesia, khusus untuk arsip-arsip keuangan terlebih dulu harus konsultasi ke BEPEKA dan BAKN untuk arsip-arsip kepegawaian; Dibuatkan keputusan gubernur tentang pengesahan pemusnahan arsip yang akan dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan dan daftar pertelaan arsip yang akan dimusnahkan; Pelaksanaan pemusnahan, disaksikan oleh panitia penilai dan pemusnah arsip, bilamana perlu dapat disaksikan oleh pejabat dan Itwilprop, Sospol, Kejaksaan dan aparat keamanan; Membuat laporan pelaksanaan pemusnahan arsip ke departemen dalam negeri dan arsip nasional Republik Indonesia dilengkapi dengan keputusan gubernur yang dilampiri dengan berita acara pemusnahan dan daftar pertelaan arsip yang dimusnahkan. Back