際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MENGENAL LEBIH DEKAT PEMERINTAHAN KELURAHAN
POLITIK DAN PEMERINTAHAN DESA
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 4
GITA PARAMITA HARYONO (19310013P)
YUFIN ELLI (19310009)
AMIR RACHMAN (19310012)
M. IMAM RAFLI (19310041)
SAPRIL (19310008)
WAHIDA (19310011)
DADANG HERMANTO (19310035)
YULIADI (19310042)
Dosen Pengampu: Drs.Rita Junita M.Si
Apa Itu Kelurahan???
1.Apa Latar Belakang adanya Kelurahan?
2.Undang-Undang yang berkaitan dengan
kelurahan?
3.Bagaimana Pelaksanaan Pemerintahan
Kelurahan?
Latar Belakang
 Bagian terkecil dari pemerintahan di Indonesia merupakan desa atau
kelurahan yang tersebar pada setiap pulau yang dikenal
Pemerintahan Daerah. yang diatur oleh Undang-Undang Dasar
1945 pada pasal 18 mengenai pemerintahan daerah.
 Pengaturan mengenai desa dan kelurahan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya
disebut dengan UU No.23 Tahun 2014) mencakup banyak hal,
misalnya saja pengertian desa dan kelurahan serta ruang lingkupnya
yang tercantum pada Pasal 1.
 Di dalam suatu sistem pemerintahan daerah, pemerintahan desa
dan pemerintahan kelurahan merupakan ujung tombak suksesnya
otonomi daerah karena di dalam sistem pemerintahan desa terdapat
suatu hak dan kewajiban desa untuk menjalankan roda pemerintahan
supaya menimbulkan suatu kesejahteraan untuk masyarakatnya.
1.
Latar Belakang
 Di dalam suatu sistem pemerintahan daerah, pemerintahan
desa dan pemerintahan kelurahan merupakan ujung
tombak suksesnya otonomi daerah karena di dalam sistem
pemerintahan desa terdapat suatu hak dan kewajiban desa
untuk menjalankan roda pemerintahan supaya
menimbulkan suatu kesejahteraan untuk masyarakatnya.
 Istilah lurah seringkali rancu dengan jabatan kepala desa.
Secara historis pemimpin suatu desa masih sering kali di
sebut dengan lurah, padahal lurah merupakan pimpinan
dari kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau
Kota yang dalam hal ini seorang lurah berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat.
1.
Latar Belakang
 Tugas lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah
yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan
kebutuhan Daerah serta melaksanakan pemerintahan lainnya
berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Kelurahan adalah desa yang berada di Ibukota Negara, Ibukota
Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratif.
Sedangkan desa berhak atau boleh untuk menyelenggarakan
rumah tangganya sendiri. Namun di dalam kenyatannya,
masyarakat masih sering menganggap istilah Kepala Desa dan
Lurah itu sama. Berdasarkan uraian diatas, maka kami tertarik
untuk mengembangkan pembahasan tentang,
 Mengenal Lebih Dekat Pemerintahan Kelurahan.
1.
Undang-Undang Yang Berkaitan dengan Kelurahan
2
1. Undang-undang Nomor 5 tahun 1979
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomr 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
6. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
7. Peraturan Walikota Palembang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan
8. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 08 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Bab VIII Pasal 13
Undang-Undang Yang Berkaitan dengan Kelurahan
2Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 , Memilah pengertian desa dan kelurahan
secara berbeda-beda, berdasarkan bentuk dan letak geografisnya, dan sistem
pemerintahan
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemda:
1.Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren
yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan
otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan
3.Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan
umum yang menjadi kewenangan presiden dan pelaksanaannya
dilimpahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, dibiayai oleh
APBN.
Undang-Undang Yang Berkaitan dengan Kelurahan
2
Kewenangan dan sumber daya Kelurahan justru di lemahkan, padahal Kelurahan
sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat sebagaimana halnya Pemerintah
memposisikan Pemerintahan di Desa.
Otonomi boleh saja menjadi domein Pemerintah Kabupaten/Kota, namun front
line dari sebagian fungsi pelayanan harus tetap diserahkan secara utuh kepada
Kelurahan, disamping kepada SKPD dan Camat. Dengan demikian Kelurahan memiliki
fungsi steering yang penuh dalam hal koordinasi, pembinaan, fasilitasi, dan
pengedalian dari fungsi rowing atau penyelenggara langsung suatu urusan.
Terdapat 2 pemasalahan yang diramalkan jika kewenangan dibiarkan
terkonsentrasi di tingkat kecamatan
1) Beban kerja yang lebih berat (overload) di kecamatan sehingga pelayanan kepada
masyarakat kurang efektif.
2) Tingkat kecamatan yang didesain menampung seluruh wewenang maka format
kelembagaan yang semakin besar dan semakin tidak efisien;
3) Akan muncul sebagai organisasi dengan fungsi minimal. Artinya apa yang
dikerjakan Kelurahan hanya tugas-tugas rutinitas administratif tanpa ada upaya lebih
memberdayakan lembaga sehingga adanya pemborosan organisasi yang luar biasa
Kendala pelimpahan
wewenangan pemerintah dari
kecamatan kepada kelurahan:
Terbiasa menjalankan kewenangan
yang bersifat atributif (melekat saat
dibentuk)
Pola kerja kelurahan terlihat kaku
dan kurang dinamis
Mengakibatkan akan terjadinya
penurunan mutu pelayanan umum
Kondisi objektif Kelurahan dapat
dikatakan kurang mendudukung
kebijakan pelimpahan kewenangan,
mengingat Kelurahan merupakan
ujung tombak dari pelayanan
masyarakat,
Ada 3 dimensi strategi pada level
Kelurahan yang perlu diperhatikan untuk
menjamin keberhasilan kebijakan tersebut,
yaitu:
1. Menyangkut aspek koordinasi antar lembaga
dan standarisasi tata kerja.
Adanya pelimpahan wewenang mengenai hal-hal
yang bersifat teknis dan operasional
Adanya ketegasan dalam hak dan kewajiban
kelurahan agar tidak terjadi tumpang tindih
Adanya kejelasan pembagian tugas, tata kerja,
standar kerja
2. Berkenaan dengan kebutuhan perimbangan
sumber daya keuangan, sumber daya manusia
dan sarana,
 Adanya pemberian sumber sumber daya yang
dibutuhkan agar tidak mengalami over load
3. Salah satu prinsip dalam ditribusi kewenangan
Berguna agar tidak terjadi kewenangan yang
rangkap.
Pelaksanaan Pemerintahan Kelurahan
3
Pelaksanaan pemerintahan kelurahan untuk wilayah kota
Palembang berpedoman sesuai dengan Peraturan Daerah
Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan.
Menurut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11
Tahun 2008 Bab I Ketentuan Umum Pasal (1), lurah adalah
kepala kelurahan di Jajaran Pemerintahan Kota Palembang.
Pemerintah Kota Palembang terdapat 16( Enam Belas )
Kecamatan dan 107 (Seratus Tujuh) Kelurahan
Kecamatan
Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah
yang berada di bawah dan bertanggung Jawab Kepada Walikota melalui
Sekerataris Daerah Dan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
urusan pemerintahan umum yang di limpahkan Walikota.
Camat mempunyai Fungsi :
 Pengkoordinasi keg. daya masy, keamanan dan ketertiban, penegak
undang2, memelihara prasarana dan fasilitas di tingkat kecamatan
 Pengkoordinasian kegiatan Pembardayaan Masyaaraakat.
 Pembinaan penyelanggaraan pemerintahan Kelurahan
 Pelaksanaan pelayanan ketatausahan Kecaamatan
 Penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup
tugasnya.
 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan
dan Keuangan
 Kelompok Jabatan Fungsional
Susunan OrganisasiKecamatan
Kelurahan
Kelurahan mempunyai tugas tugas pokok menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Selain tugas sebaimana dimaksud pada ayat (1), lurah
melaksanakan uurusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
Walikota(Bab IV Kelurahan Pasal 8)
Lurah mempunyai fungsi :
 Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
 Penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat
 Penyelenggaraan pelayanan masyarakat
 Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban Pemeliharaan
prasarana dan fasilitas Pelayanan Umum
 Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
 Evaluasi dan Pelaporan
Kelurahan
Eselonisasi di Lingkungan Kecamatan dan Kelurahan ditetapkan
sebagai berikut:
 Camat merupakan Jabatan Struktural Eselon IIIa
 Sekteratais Camat merupakan Jabatan Struktural Eselon IIIb
 Lurah dan Kepala Seksi pada Kecamatan merupakan jabatan
structural Eselon Iva
 Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Kcamatan, Sekretaris
Lurah dan Kepala Seksi pada Kelurahan merupakan jabatan
structural eselon Ivb
Pembiayaan pada kecamatan dan kelurahan, berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota, Anggaran
Pendapatan dan belanja Daerah Provinsi dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber-sumber lainnya
yang sah.
Kelurahan
Tata Kerja (Pasal 13)
 Camat dan Lurah dalam tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi,
sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar
satuan organisasi di lingkungan Pemerintahan Kota serta dengan instansi lain
 Camat mengkoordinasikan di unit kerja untuk meningkatkan kinerja kecamatan.
 Camat dan lurah bertanggung jawab memimpin dan memberikan bimbingan
pelaksanaan kepada bawahannya
 Camat dan Lurah mengikuti ,mematuhi, dan bertanggugjawab penyampaian laporan
tepat waktu
 laporan yang diterima oleh pimpinan dari bawahan diolah, dipergunakan sebagai
pertimbangan penyusunan kebijakan
 Jika camat berhalangan, sekretaris lurah dapat menunjuk sekretaris Camat atas Usul
Camat
 Jika Lurah berhalangan, camat dapat menunjuk Sekretaris Lurah atau Kepala Seksi
dengan memperhatikan senioritas dalam daftar urut kepangkatan
Pengangkatan dan Pemberhentian Pasal 14
Camat, lurah dan pejabat-pejabat lainya di lingkungan Pemerintahan Kota
Palembang diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai ketentuan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kelurahan
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas:
1. Menyusun dokumen perencanaan, keuangan dan
pelaporan
2. Melaksanakan urusan administrasi umum
3. Melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan
dan perkantoran
4. Melaksankan urusan rumah tangga, perlengkapan
dan perkantoran
5. Melaksanakan fasilitasi hukum dan perundang-
undangan
6. Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
7. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh lurah
sesuai dengan tugas dan fungsinya
Kelurahan
Seksi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
1. Menyusun rencana program dalam berkegiatan di bidang pem
2. Menginventarisir dan megevaluasi permasalahan pemerintahan kelurahan
3. Menyiapkan bahan pengusulan penetapan batas wilayah kelurahan
4. Menyiapakan bahan untuk penyelusuran dalam satu wilayah kelurahan
5. Melakukan pencapaian target Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) wilayah kelurahan
6. Memfasilitasi bantuan sosial terhadap masyarakat
7. Mengkoordinasikan kegi. pembinaan bantuan korban bencana di wilayah kelurahan
8. Menyelenggarakan pembinaan kegkepemudaan, karang taruna, dan olah raga
9. Menyelenggarakan pembinaan keg pembinaan kehidupan keagamaan
10.Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan kesehatan masyarakat
11.Menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil
12.Melakukan pembinaan administrasi RT dan RW
13.Memberikan saran dan pertimbangan kinerja
14.Melaporkan Hasil kerja dan capaian kinerja
15.Melaksnakan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Kelurahan
Seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas
1. Menyusun rencana program dan kegiatan
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pemberdayaan lingkup
kelurahan
3. Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat
4. Memfasilitasi pelaksanaan program peningkatan perekonomian peningkatan
perekonomian
5. Menyelenggarakan pembinaan kebersihan lingkungan, sarana, dan prasarana
pelayanan umum
6. Melaksankan kegiatan peningkatan peranan dan pemberdayaan perempuan, anak
dan remaja
7. Melaksanakan upaya pembinaan kebersihan lingkungan, sarana dan prasaran
pelayanan umum
8. Melakukan koordinasi dan kerjasama dibidang pemberdayaan masyarakat dan
institusi terkait
9. Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan tugas dan
fungsinya
Kelurahan
Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas
1.Menyusun rencana program dan kegiatan seksi trantib
2.Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petujuk teknis
koordinasi ketentraman dan ketertiban
3.Koordinasi dengan pemuka agama
4.koordinasi dengan instansi terkait penyelesaian sengketa tanah,
bangunan dan sengketa lainnya
5.Melaksanakan penertiban terhadap pelanggaraan perundang-
undangan mengenai lingkungan
6.Melaksanakan pembinaan perlindungan masyarakat
7.Memfasilitasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka
rehabilitasi dan relokasi korban bencana
8.Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah bangunan dan sengketa
tanah bangunan
9.Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
10.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan
tugas dan fungsinya
Kelurahan
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
 Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan teknis sesuai dengan bidang keahlian masing-masing
 Kelompok Jabatan Fungsional dibagi kedalam sub-sub
kelompok sesuai dengan kebutuhan dan masing-masing
dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior
 Kelompok Jabatan Fungsional dapat ditugaskan kedalam
bidang dan/atau seksi yang sesuai dengan utir kegiatan
fungsional
Aplikasi dalam lingkungan Pemerintahan Kelurahan Kota
Palembang Terdapat Babinkantibnas dari POLRI, Babinsa dari
TNI, Petugas PLKB
PEMBIAYAAN
Pembiayan pada kecamatan berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi dan Anggran dan Belanja Negara dari Sumber-
sumber lainnya yang sah
RT DAN RW
RT dan RW dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk:
1. Memelihara dan melestarikan nila-nilai kehidupan
masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong-
royongan dan kekeluargaan
2. Meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
3. Menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial
Menurut Peraturan Walikota Palembang
Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW)
RT DAN RW
Rukun Tetangga (RT) mempunyai tugas yaitu:
1.Membantu tugas pelayanan pada masyarakat yang menjadi
tanggung jawab pemerintahan
2.Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup warga
3.Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
4.Melaporkan perkembangan potensi wilayah dan kependudukan
Rukun Tetangga (RT) mempunyai fungsi yaitu
5.Pengkoordinasian antar warga
6.Pelaksanaan dengan menjembatani hubungan antara sesam
anggota masyarakatdengan Pemerintah
7.Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan warga melalui
langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat
RT DAN RW
Rukun Warga (RW) dapat diartikan sebagai berikut:
 Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus
RT untuk membantu lurah, menggerakkan swadaya gotong royong dan
partisipasi masyarakat, membantu kelancaran tugas pokok Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) di bidang pembangunan di kelurahan
 Dibentuk melalui musyawarah oleh pengurus RT dan berkedudukan di
wilayah kerjanya.
Rukun Warga mempunyai tugas yaitu:
1.Menggerakkan swadaya gotong-royong partisipasi
masyarakat di wilayahnya
2.Membantu kelancaran tugas poko LPMK dalam bidang
pembangunan di Kelurahan
Rukun Warga mempunyai fungsi yaitu:
3.Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas RT
4.Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT dan
antar masyarakat dengan pemerintah
RT DAN RW
RT dan RW mempunyai kewajiban yaitu:
1. mengamalkan Pancasila, menaati undang2, dan menjaga etika dan norma
2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
3. Melaksnaakan keputusan musyawarah anggota dan membina kerukunan
4. Membuat laporan tertulis mengenai minimal 6 (enam) bulan sekali
5. menyampaikan hal-hal yang terjadi dimasyarakat kpd lurah untuk
mendapatkan penyelesaian
6. Pengurus RT berhak memilih pengurus RW
7. Pengurus RT dan RW berhak menyampaikan saran dan perimbangan
kepada lurah
8. Pengurus RT dilarang menjadi pengurus Rw dan itu berlaku sebaliknya.
9. Pemekaran dari 1 RT menjadi 2 /lebih dapat diajukan dan mendapat
persetujuan kepada Walikota
10. Penggabunagn dan penghapusan RT dapat dilakukan atas persetujuan
walikota melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat keluarahanndengan
ketentua Kepala Keluarga dalam 1 (Satu) RT yang bersangkutan kurang
dari ketentuan
RT DAN RW
Kepengurusan RT dan RW terdiri dari:
Ketua Sekretaris
Bendahara Beberapa seksi sesuai dengan keb dan bila dipandang perlu.
Pengurus RT dan RW harus memenuhi syarat-syarat sebgai berikut:
1.Bertaqwa kepada Tuhan YME serta taat Pancasila dan UUD1945
2.Setia dan taat kepada Negara dan pemerintah dan SKCK
3.minimal SMA atau sederajat dan umur paling rendah 21
4.Sehat jasmani dan rohani dengan adanya surat keterangan dokter
5.baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian
6.Mengenal lingkungannya dan dikenal masyarakat setempat
7.Ada kemauan, kemampuan, kepedulian untuk bekerja dan
membangun
8.Menjadi warga Rt setempat minimal satu tahun dan tidak putus-
putus.
9.Berdomisili sesuai wilayah setempat dan bkn anggota partai politik
10.Dipilih secara musyawarah dan mufakat
RT DAN RW
Pengurus RT dan Rw dapat diberhentikan sebelum habis
masa bhaktinya dalam hal:
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk RT lain
4. Tidak memenuhi persayaratan menjadi pengurus RT dan RW
5. Bertentangan dengan ketentuan undang-undnag, norma-
norma dlam kehidupan bermasyarakat
6. Tidak melaksnakan tugas sebagaimana semestinya
7. Jika RT berhenti sebelum masa baktinya maka pengurus RW
wajib memfasilitasi musyawarah mufakat pengurus RT untuk
memilih ketua RT yang baru
8. Jika RW berhenti sebelum masa baktinya maka lurah wajib
memfasilitasi pengurus RW untuk memilih Ketua RW yang
baru.
LURAH
SEKRETARIS LURAH
SEKSI/KASI PEMERINTAHAN
SEKSI/KASI
KESEJAHTERAAN SOSIAL
SEKSI/KASI PMK
SEKSI/KASI KETENTRAMAN
DAN KEAMANAN
JABATAN FUNGSIONAL
BABINKAMTIBNAS
BABINSA
PLKB
Ketua RW Ketua RW
Ketua RW
Ketua RW Ketua RW Ketua RW
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
STRUKTUR ORANISASI : MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 11 TAHUN 2008
LURAH
SEKRETARIS LURAH
SEKSI/KASI PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL
SEKSI/KASI PMK
SEKSI/KASI KETENTRAMAN
DAN KEAMANAN
JABATAN FUNGSIONAL
BABINKAMTIBNAS
BABINSA
PLKB
Ketua RW Ketua RW
Ketua RW
Ketua RW Ketua RW Ketua RW
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
STRUKTUR ORANISASI : MENURUT PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG
Terima Kasih

More Related Content

Similar to PEMERINTAHAN KELURAHAN DI SUATU PERKOTAAN (20)

Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang KelurahanPeraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
Penataan Ruang
1958585
19585851958585
1958585
dddin
Harmonisasi Pemerintah Daerah & Pusat
Harmonisasi Pemerintah Daerah & PusatHarmonisasi Pemerintah Daerah & Pusat
Harmonisasi Pemerintah Daerah & Pusat
Ega Anistia
Materi apd-sistem pemerintahan daerah-1314
Materi apd-sistem pemerintahan daerah-1314Materi apd-sistem pemerintahan daerah-1314
Materi apd-sistem pemerintahan daerah-1314
Farid Ma'ruf
Perekonomian Indonesia
Perekonomian IndonesiaPerekonomian Indonesia
Perekonomian Indonesia
dwifebri10
Uu perda
Uu perdaUu perda
Uu perda
MettaMetta3
PEMBINAAN_APARATUR_PEMDE_2018[1] (1).ppt
PEMBINAAN_APARATUR_PEMDE_2018[1] (1).pptPEMBINAAN_APARATUR_PEMDE_2018[1] (1).ppt
PEMBINAAN_APARATUR_PEMDE_2018[1] (1).ppt
Bungasriannisa12Bung
Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Anastasya Mustika
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008
Putroe Phang
Powerpoint desa
Powerpoint desaPowerpoint desa
Powerpoint desa
vae ri
Negara kesatuan dengan kemandirian daerah
Negara kesatuan dengan kemandirian daerahNegara kesatuan dengan kemandirian daerah
Negara kesatuan dengan kemandirian daerah
UngGhi Giviallo
Otonomi daerah
Otonomi daerahOtonomi daerah
Otonomi daerah
hoseapito
Penyelenggaraan pemerintahan kecamatan
Penyelenggaraan pemerintahan kecamatanPenyelenggaraan pemerintahan kecamatan
Penyelenggaraan pemerintahan kecamatan
Lim Othe
Kabupaten gresik 2006-12
Kabupaten gresik 2006-12Kabupaten gresik 2006-12
Kabupaten gresik 2006-12
Sungonlegowo
Sk no. 11 2018 sop pelayan dan tata hubungan pemdes
Sk no. 11 2018 sop pelayan dan tata hubungan pemdesSk no. 11 2018 sop pelayan dan tata hubungan pemdes
Sk no. 11 2018 sop pelayan dan tata hubungan pemdes
Pemdes Seboro Sadang
OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHOTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Dadang Solihin
Makalah pemerintahan
Makalah pemerintahanMakalah pemerintahan
Makalah pemerintahan
Warnet Raha
pembahasan mengenai otonomi daerah yang diuraikan dengan ppt
pembahasan mengenai otonomi daerah yang diuraikan dengan pptpembahasan mengenai otonomi daerah yang diuraikan dengan ppt
pembahasan mengenai otonomi daerah yang diuraikan dengan ppt
JhonatanMuram
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang KelurahanPeraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
Penataan Ruang
1958585
19585851958585
1958585
dddin
Harmonisasi Pemerintah Daerah & Pusat
Harmonisasi Pemerintah Daerah & PusatHarmonisasi Pemerintah Daerah & Pusat
Harmonisasi Pemerintah Daerah & Pusat
Ega Anistia
Materi apd-sistem pemerintahan daerah-1314
Materi apd-sistem pemerintahan daerah-1314Materi apd-sistem pemerintahan daerah-1314
Materi apd-sistem pemerintahan daerah-1314
Farid Ma'ruf
Perekonomian Indonesia
Perekonomian IndonesiaPerekonomian Indonesia
Perekonomian Indonesia
dwifebri10
PEMBINAAN_APARATUR_PEMDE_2018[1] (1).ppt
PEMBINAAN_APARATUR_PEMDE_2018[1] (1).pptPEMBINAAN_APARATUR_PEMDE_2018[1] (1).ppt
PEMBINAAN_APARATUR_PEMDE_2018[1] (1).ppt
Bungasriannisa12Bung
Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Pkn bab 2 otonomi daerah Kelas 9
Anastasya Mustika
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008
Putroe Phang
Powerpoint desa
Powerpoint desaPowerpoint desa
Powerpoint desa
vae ri
Negara kesatuan dengan kemandirian daerah
Negara kesatuan dengan kemandirian daerahNegara kesatuan dengan kemandirian daerah
Negara kesatuan dengan kemandirian daerah
UngGhi Giviallo
Otonomi daerah
Otonomi daerahOtonomi daerah
Otonomi daerah
hoseapito
Penyelenggaraan pemerintahan kecamatan
Penyelenggaraan pemerintahan kecamatanPenyelenggaraan pemerintahan kecamatan
Penyelenggaraan pemerintahan kecamatan
Lim Othe
Kabupaten gresik 2006-12
Kabupaten gresik 2006-12Kabupaten gresik 2006-12
Kabupaten gresik 2006-12
Sungonlegowo
Sk no. 11 2018 sop pelayan dan tata hubungan pemdes
Sk no. 11 2018 sop pelayan dan tata hubungan pemdesSk no. 11 2018 sop pelayan dan tata hubungan pemdes
Sk no. 11 2018 sop pelayan dan tata hubungan pemdes
Pemdes Seboro Sadang
OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHOTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
OTONOMI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Dadang Solihin
Makalah pemerintahan
Makalah pemerintahanMakalah pemerintahan
Makalah pemerintahan
Warnet Raha
pembahasan mengenai otonomi daerah yang diuraikan dengan ppt
pembahasan mengenai otonomi daerah yang diuraikan dengan pptpembahasan mengenai otonomi daerah yang diuraikan dengan ppt
pembahasan mengenai otonomi daerah yang diuraikan dengan ppt
JhonatanMuram

Recently uploaded (6)

Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana

PEMERINTAHAN KELURAHAN DI SUATU PERKOTAAN

  • 1. MENGENAL LEBIH DEKAT PEMERINTAHAN KELURAHAN POLITIK DAN PEMERINTAHAN DESA DISUSUN OLEH: KELOMPOK 4 GITA PARAMITA HARYONO (19310013P) YUFIN ELLI (19310009) AMIR RACHMAN (19310012) M. IMAM RAFLI (19310041) SAPRIL (19310008) WAHIDA (19310011) DADANG HERMANTO (19310035) YULIADI (19310042) Dosen Pengampu: Drs.Rita Junita M.Si
  • 2. Apa Itu Kelurahan??? 1.Apa Latar Belakang adanya Kelurahan? 2.Undang-Undang yang berkaitan dengan kelurahan? 3.Bagaimana Pelaksanaan Pemerintahan Kelurahan?
  • 3. Latar Belakang Bagian terkecil dari pemerintahan di Indonesia merupakan desa atau kelurahan yang tersebar pada setiap pulau yang dikenal Pemerintahan Daerah. yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 18 mengenai pemerintahan daerah. Pengaturan mengenai desa dan kelurahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut dengan UU No.23 Tahun 2014) mencakup banyak hal, misalnya saja pengertian desa dan kelurahan serta ruang lingkupnya yang tercantum pada Pasal 1. Di dalam suatu sistem pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan merupakan ujung tombak suksesnya otonomi daerah karena di dalam sistem pemerintahan desa terdapat suatu hak dan kewajiban desa untuk menjalankan roda pemerintahan supaya menimbulkan suatu kesejahteraan untuk masyarakatnya. 1.
  • 4. Latar Belakang Di dalam suatu sistem pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan merupakan ujung tombak suksesnya otonomi daerah karena di dalam sistem pemerintahan desa terdapat suatu hak dan kewajiban desa untuk menjalankan roda pemerintahan supaya menimbulkan suatu kesejahteraan untuk masyarakatnya. Istilah lurah seringkali rancu dengan jabatan kepala desa. Secara historis pemimpin suatu desa masih sering kali di sebut dengan lurah, padahal lurah merupakan pimpinan dari kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota yang dalam hal ini seorang lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. 1.
  • 5. Latar Belakang Tugas lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Kelurahan adalah desa yang berada di Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratif. Sedangkan desa berhak atau boleh untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Namun di dalam kenyatannya, masyarakat masih sering menganggap istilah Kepala Desa dan Lurah itu sama. Berdasarkan uraian diatas, maka kami tertarik untuk mengembangkan pembahasan tentang, Mengenal Lebih Dekat Pemerintahan Kelurahan. 1.
  • 6. Undang-Undang Yang Berkaitan dengan Kelurahan 2 1. Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 4. Undang-Undang Nomr 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah 6. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan 7. Peraturan Walikota Palembang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan 8. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Bab VIII Pasal 13
  • 7. Undang-Undang Yang Berkaitan dengan Kelurahan 2Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 , Memilah pengertian desa dan kelurahan secara berbeda-beda, berdasarkan bentuk dan letak geografisnya, dan sistem pemerintahan Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemda: 1.Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan 3.Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, dibiayai oleh APBN.
  • 8. Undang-Undang Yang Berkaitan dengan Kelurahan 2 Kewenangan dan sumber daya Kelurahan justru di lemahkan, padahal Kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat sebagaimana halnya Pemerintah memposisikan Pemerintahan di Desa. Otonomi boleh saja menjadi domein Pemerintah Kabupaten/Kota, namun front line dari sebagian fungsi pelayanan harus tetap diserahkan secara utuh kepada Kelurahan, disamping kepada SKPD dan Camat. Dengan demikian Kelurahan memiliki fungsi steering yang penuh dalam hal koordinasi, pembinaan, fasilitasi, dan pengedalian dari fungsi rowing atau penyelenggara langsung suatu urusan. Terdapat 2 pemasalahan yang diramalkan jika kewenangan dibiarkan terkonsentrasi di tingkat kecamatan 1) Beban kerja yang lebih berat (overload) di kecamatan sehingga pelayanan kepada masyarakat kurang efektif. 2) Tingkat kecamatan yang didesain menampung seluruh wewenang maka format kelembagaan yang semakin besar dan semakin tidak efisien; 3) Akan muncul sebagai organisasi dengan fungsi minimal. Artinya apa yang dikerjakan Kelurahan hanya tugas-tugas rutinitas administratif tanpa ada upaya lebih memberdayakan lembaga sehingga adanya pemborosan organisasi yang luar biasa
  • 9. Kendala pelimpahan wewenangan pemerintah dari kecamatan kepada kelurahan: Terbiasa menjalankan kewenangan yang bersifat atributif (melekat saat dibentuk) Pola kerja kelurahan terlihat kaku dan kurang dinamis Mengakibatkan akan terjadinya penurunan mutu pelayanan umum Kondisi objektif Kelurahan dapat dikatakan kurang mendudukung kebijakan pelimpahan kewenangan, mengingat Kelurahan merupakan ujung tombak dari pelayanan masyarakat, Ada 3 dimensi strategi pada level Kelurahan yang perlu diperhatikan untuk menjamin keberhasilan kebijakan tersebut, yaitu: 1. Menyangkut aspek koordinasi antar lembaga dan standarisasi tata kerja. Adanya pelimpahan wewenang mengenai hal-hal yang bersifat teknis dan operasional Adanya ketegasan dalam hak dan kewajiban kelurahan agar tidak terjadi tumpang tindih Adanya kejelasan pembagian tugas, tata kerja, standar kerja 2. Berkenaan dengan kebutuhan perimbangan sumber daya keuangan, sumber daya manusia dan sarana, Adanya pemberian sumber sumber daya yang dibutuhkan agar tidak mengalami over load 3. Salah satu prinsip dalam ditribusi kewenangan Berguna agar tidak terjadi kewenangan yang rangkap.
  • 10. Pelaksanaan Pemerintahan Kelurahan 3 Pelaksanaan pemerintahan kelurahan untuk wilayah kota Palembang berpedoman sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan. Menurut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2008 Bab I Ketentuan Umum Pasal (1), lurah adalah kepala kelurahan di Jajaran Pemerintahan Kota Palembang. Pemerintah Kota Palembang terdapat 16( Enam Belas ) Kecamatan dan 107 (Seratus Tujuh) Kelurahan
  • 11. Kecamatan Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah yang berada di bawah dan bertanggung Jawab Kepada Walikota melalui Sekerataris Daerah Dan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan umum yang di limpahkan Walikota. Camat mempunyai Fungsi : Pengkoordinasi keg. daya masy, keamanan dan ketertiban, penegak undang2, memelihara prasarana dan fasilitas di tingkat kecamatan Pengkoordinasian kegiatan Pembardayaan Masyaaraakat. Pembinaan penyelanggaraan pemerintahan Kelurahan Pelaksanaan pelayanan ketatausahan Kecaamatan Penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Kelompok Jabatan Fungsional
  • 13. Kelurahan Kelurahan mempunyai tugas tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain tugas sebaimana dimaksud pada ayat (1), lurah melaksanakan uurusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota(Bab IV Kelurahan Pasal 8) Lurah mempunyai fungsi : Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan Penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat Penyelenggaraan pelayanan masyarakat Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban Pemeliharaan prasarana dan fasilitas Pelayanan Umum Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Evaluasi dan Pelaporan
  • 14. Kelurahan Eselonisasi di Lingkungan Kecamatan dan Kelurahan ditetapkan sebagai berikut: Camat merupakan Jabatan Struktural Eselon IIIa Sekteratais Camat merupakan Jabatan Struktural Eselon IIIb Lurah dan Kepala Seksi pada Kecamatan merupakan jabatan structural Eselon Iva Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Kcamatan, Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi pada Kelurahan merupakan jabatan structural eselon Ivb Pembiayaan pada kecamatan dan kelurahan, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota, Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber-sumber lainnya yang sah.
  • 15. Kelurahan Tata Kerja (Pasal 13) Camat dan Lurah dalam tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintahan Kota serta dengan instansi lain Camat mengkoordinasikan di unit kerja untuk meningkatkan kinerja kecamatan. Camat dan lurah bertanggung jawab memimpin dan memberikan bimbingan pelaksanaan kepada bawahannya Camat dan Lurah mengikuti ,mematuhi, dan bertanggugjawab penyampaian laporan tepat waktu laporan yang diterima oleh pimpinan dari bawahan diolah, dipergunakan sebagai pertimbangan penyusunan kebijakan Jika camat berhalangan, sekretaris lurah dapat menunjuk sekretaris Camat atas Usul Camat Jika Lurah berhalangan, camat dapat menunjuk Sekretaris Lurah atau Kepala Seksi dengan memperhatikan senioritas dalam daftar urut kepangkatan Pengangkatan dan Pemberhentian Pasal 14 Camat, lurah dan pejabat-pejabat lainya di lingkungan Pemerintahan Kota Palembang diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
  • 16. Kelurahan Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas: 1. Menyusun dokumen perencanaan, keuangan dan pelaporan 2. Melaksanakan urusan administrasi umum 3. Melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan dan perkantoran 4. Melaksankan urusan rumah tangga, perlengkapan dan perkantoran 5. Melaksanakan fasilitasi hukum dan perundang- undangan 6. Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja 7. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • 17. Kelurahan Seksi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas: 1. Menyusun rencana program dalam berkegiatan di bidang pem 2. Menginventarisir dan megevaluasi permasalahan pemerintahan kelurahan 3. Menyiapkan bahan pengusulan penetapan batas wilayah kelurahan 4. Menyiapakan bahan untuk penyelusuran dalam satu wilayah kelurahan 5. Melakukan pencapaian target Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) wilayah kelurahan 6. Memfasilitasi bantuan sosial terhadap masyarakat 7. Mengkoordinasikan kegi. pembinaan bantuan korban bencana di wilayah kelurahan 8. Menyelenggarakan pembinaan kegkepemudaan, karang taruna, dan olah raga 9. Menyelenggarakan pembinaan keg pembinaan kehidupan keagamaan 10.Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan kesehatan masyarakat 11.Menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil 12.Melakukan pembinaan administrasi RT dan RW 13.Memberikan saran dan pertimbangan kinerja 14.Melaporkan Hasil kerja dan capaian kinerja 15.Melaksnakan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • 18. Kelurahan Seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas 1. Menyusun rencana program dan kegiatan 2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pemberdayaan lingkup kelurahan 3. Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat 4. Memfasilitasi pelaksanaan program peningkatan perekonomian peningkatan perekonomian 5. Menyelenggarakan pembinaan kebersihan lingkungan, sarana, dan prasarana pelayanan umum 6. Melaksankan kegiatan peningkatan peranan dan pemberdayaan perempuan, anak dan remaja 7. Melaksanakan upaya pembinaan kebersihan lingkungan, sarana dan prasaran pelayanan umum 8. Melakukan koordinasi dan kerjasama dibidang pemberdayaan masyarakat dan institusi terkait 9. Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • 19. Kelurahan Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas 1.Menyusun rencana program dan kegiatan seksi trantib 2.Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petujuk teknis koordinasi ketentraman dan ketertiban 3.Koordinasi dengan pemuka agama 4.koordinasi dengan instansi terkait penyelesaian sengketa tanah, bangunan dan sengketa lainnya 5.Melaksanakan penertiban terhadap pelanggaraan perundang- undangan mengenai lingkungan 6.Melaksanakan pembinaan perlindungan masyarakat 7.Memfasilitasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka rehabilitasi dan relokasi korban bencana 8.Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah bangunan dan sengketa tanah bangunan 9.Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja 10.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya
  • 20. Kelurahan KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan bidang keahlian masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dibagi kedalam sub-sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior Kelompok Jabatan Fungsional dapat ditugaskan kedalam bidang dan/atau seksi yang sesuai dengan utir kegiatan fungsional Aplikasi dalam lingkungan Pemerintahan Kelurahan Kota Palembang Terdapat Babinkantibnas dari POLRI, Babinsa dari TNI, Petugas PLKB PEMBIAYAAN Pembiayan pada kecamatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggran dan Belanja Negara dari Sumber- sumber lainnya yang sah
  • 21. RT DAN RW RT dan RW dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk: 1. Memelihara dan melestarikan nila-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong- royongan dan kekeluargaan 2. Meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan 3. Menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial Menurut Peraturan Walikota Palembang Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  • 22. RT DAN RW Rukun Tetangga (RT) mempunyai tugas yaitu: 1.Membantu tugas pelayanan pada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintahan 2.Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup warga 3.Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat 4.Melaporkan perkembangan potensi wilayah dan kependudukan Rukun Tetangga (RT) mempunyai fungsi yaitu 5.Pengkoordinasian antar warga 6.Pelaksanaan dengan menjembatani hubungan antara sesam anggota masyarakatdengan Pemerintah 7.Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan warga melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat
  • 23. RT DAN RW Rukun Warga (RW) dapat diartikan sebagai berikut: Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT untuk membantu lurah, menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat, membantu kelancaran tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) di bidang pembangunan di kelurahan Dibentuk melalui musyawarah oleh pengurus RT dan berkedudukan di wilayah kerjanya. Rukun Warga mempunyai tugas yaitu: 1.Menggerakkan swadaya gotong-royong partisipasi masyarakat di wilayahnya 2.Membantu kelancaran tugas poko LPMK dalam bidang pembangunan di Kelurahan Rukun Warga mempunyai fungsi yaitu: 3.Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas RT 4.Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT dan antar masyarakat dengan pemerintah
  • 24. RT DAN RW RT dan RW mempunyai kewajiban yaitu: 1. mengamalkan Pancasila, menaati undang2, dan menjaga etika dan norma 2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait 3. Melaksnaakan keputusan musyawarah anggota dan membina kerukunan 4. Membuat laporan tertulis mengenai minimal 6 (enam) bulan sekali 5. menyampaikan hal-hal yang terjadi dimasyarakat kpd lurah untuk mendapatkan penyelesaian 6. Pengurus RT berhak memilih pengurus RW 7. Pengurus RT dan RW berhak menyampaikan saran dan perimbangan kepada lurah 8. Pengurus RT dilarang menjadi pengurus Rw dan itu berlaku sebaliknya. 9. Pemekaran dari 1 RT menjadi 2 /lebih dapat diajukan dan mendapat persetujuan kepada Walikota 10. Penggabunagn dan penghapusan RT dapat dilakukan atas persetujuan walikota melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat keluarahanndengan ketentua Kepala Keluarga dalam 1 (Satu) RT yang bersangkutan kurang dari ketentuan
  • 25. RT DAN RW Kepengurusan RT dan RW terdiri dari: Ketua Sekretaris Bendahara Beberapa seksi sesuai dengan keb dan bila dipandang perlu. Pengurus RT dan RW harus memenuhi syarat-syarat sebgai berikut: 1.Bertaqwa kepada Tuhan YME serta taat Pancasila dan UUD1945 2.Setia dan taat kepada Negara dan pemerintah dan SKCK 3.minimal SMA atau sederajat dan umur paling rendah 21 4.Sehat jasmani dan rohani dengan adanya surat keterangan dokter 5.baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian 6.Mengenal lingkungannya dan dikenal masyarakat setempat 7.Ada kemauan, kemampuan, kepedulian untuk bekerja dan membangun 8.Menjadi warga Rt setempat minimal satu tahun dan tidak putus- putus. 9.Berdomisili sesuai wilayah setempat dan bkn anggota partai politik 10.Dipilih secara musyawarah dan mufakat
  • 26. RT DAN RW Pengurus RT dan Rw dapat diberhentikan sebelum habis masa bhaktinya dalam hal: 1. Meninggal dunia 2. Mengundurkan diri 3. Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk RT lain 4. Tidak memenuhi persayaratan menjadi pengurus RT dan RW 5. Bertentangan dengan ketentuan undang-undnag, norma- norma dlam kehidupan bermasyarakat 6. Tidak melaksnakan tugas sebagaimana semestinya 7. Jika RT berhenti sebelum masa baktinya maka pengurus RW wajib memfasilitasi musyawarah mufakat pengurus RT untuk memilih ketua RT yang baru 8. Jika RW berhenti sebelum masa baktinya maka lurah wajib memfasilitasi pengurus RW untuk memilih Ketua RW yang baru.
  • 27. LURAH SEKRETARIS LURAH SEKSI/KASI PEMERINTAHAN SEKSI/KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL SEKSI/KASI PMK SEKSI/KASI KETENTRAMAN DAN KEAMANAN JABATAN FUNGSIONAL BABINKAMTIBNAS BABINSA PLKB Ketua RW Ketua RW Ketua RW Ketua RW Ketua RW Ketua RW Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT STRUKTUR ORANISASI : MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 11 TAHUN 2008
  • 28. LURAH SEKRETARIS LURAH SEKSI/KASI PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL SEKSI/KASI PMK SEKSI/KASI KETENTRAMAN DAN KEAMANAN JABATAN FUNGSIONAL BABINKAMTIBNAS BABINSA PLKB Ketua RW Ketua RW Ketua RW Ketua RW Ketua RW Ketua RW Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT Ketua RT STRUKTUR ORANISASI : MENURUT PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG