Dokumen tersebut membahas tentang sistem pemerintahan desa di Indonesia. Ia menjelaskan struktur organisasi pemerintahan desa yang terdiri atas kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa. Dokumen juga membedakan tiga jenis desa berdasarkan tingkat pembangunannya: desa terbelakang, desa sedang berkembang, dan desa maju.
Ppt Memahami sistem pemerintah desa dan pemerintahan kecamatanCha-cha Taulanys
油
Dokumen tersebut membahas tentang sistem pemerintahan desa dan kecamatan. Secara singkat, dokumen menjelaskan bahwa desa dipimpin oleh kepala desa dan dibantu perangkat desa. Sedangkan kecamatan dipimpin camat yang mewakili bupati untuk mengkoordinasikan pemerintahan desa. Keduanya memiliki peran penting dalam memelihara ketertiban dan mengembangkan masyarakat.
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang KelurahanPenataan Ruang
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang kelurahan sebagai wilayah kerja lurah di tingkat desa. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepada camat. Tugas lurah meliputi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta dapat diberikan tugas tambahan oleh bupati/walikota. Peraturan ini juga mengatur pembentukan lembaga kemasyarakatan di kel
Dokumen tersebut membahas tentang harmonisasi pemerintah pusat dan daerah. Ia menjelaskan pengertian, perangkat, asas, dan landasan hukum otonomi daerah di Indonesia serta menyebutkan peranan, tugas, dan fungsi pemerintah pusat dan daerah.
Sistem pemerintahan desa dan peranannya dalam pembangunan desa. Sistem pemerintahan desa terdiri dari kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa. Pemerintah desa memiliki peran dalam membina kehidupan masyarakat desa, memelihara ketentraman, dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia yang diatur berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang terkait, termasuk pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, struktur pemerintahan daerah, dan hubungan antar pemerintah daerah."
Dokumen tersebut membahas tentang peran kecamatan dalam pemerintahan daerah kabupaten. Kecamatan berperan sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang dipimpin oleh camat. Camat memperoleh sebagian kewenangan dari bupati untuk menangani urusan otonomi daerah melalui pelimpahan kewenangan. Pelimpahan kewenangan dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang pemerintahan daerah, termasuk pengertian, penyelenggara, hak dan kewajiban, serta urusan pemerintahan daerah. Sistem manajemen pemda dijalankan berdasarkan tiga asas yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan."
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang KelurahanPenataan Ruang
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang kelurahan sebagai wilayah kerja lurah di tingkat desa. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepada camat. Tugas lurah meliputi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta dapat diberikan tugas tambahan oleh bupati/walikota. Peraturan ini juga mengatur pembentukan lembaga kemasyarakatan di kel
Dokumen tersebut membahas tentang harmonisasi pemerintah pusat dan daerah. Ia menjelaskan pengertian, perangkat, asas, dan landasan hukum otonomi daerah di Indonesia serta menyebutkan peranan, tugas, dan fungsi pemerintah pusat dan daerah.
Sistem pemerintahan desa dan peranannya dalam pembangunan desa. Sistem pemerintahan desa terdiri dari kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa. Pemerintah desa memiliki peran dalam membina kehidupan masyarakat desa, memelihara ketentraman, dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah di Indonesia yang diatur berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang terkait, termasuk pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, struktur pemerintahan daerah, dan hubungan antar pemerintah daerah."
Dokumen tersebut membahas tentang peran kecamatan dalam pemerintahan daerah kabupaten. Kecamatan berperan sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang dipimpin oleh camat. Camat memperoleh sebagian kewenangan dari bupati untuk menangani urusan otonomi daerah melalui pelimpahan kewenangan. Pelimpahan kewenangan dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang pemerintahan daerah, termasuk pengertian, penyelenggara, hak dan kewajiban, serta urusan pemerintahan daerah. Sistem manajemen pemda dijalankan berdasarkan tiga asas yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan."
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptxyuyundharmawacana
油
PEMERINTAHAN KELURAHAN DI SUATU PERKOTAAN
1. MENGENAL LEBIH DEKAT PEMERINTAHAN KELURAHAN
POLITIK DAN PEMERINTAHAN DESA
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 4
GITA PARAMITA HARYONO (19310013P)
YUFIN ELLI (19310009)
AMIR RACHMAN (19310012)
M. IMAM RAFLI (19310041)
SAPRIL (19310008)
WAHIDA (19310011)
DADANG HERMANTO (19310035)
YULIADI (19310042)
Dosen Pengampu: Drs.Rita Junita M.Si
2. Apa Itu Kelurahan???
1.Apa Latar Belakang adanya Kelurahan?
2.Undang-Undang yang berkaitan dengan
kelurahan?
3.Bagaimana Pelaksanaan Pemerintahan
Kelurahan?
3. Latar Belakang
Bagian terkecil dari pemerintahan di Indonesia merupakan desa atau
kelurahan yang tersebar pada setiap pulau yang dikenal
Pemerintahan Daerah. yang diatur oleh Undang-Undang Dasar
1945 pada pasal 18 mengenai pemerintahan daerah.
Pengaturan mengenai desa dan kelurahan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya
disebut dengan UU No.23 Tahun 2014) mencakup banyak hal,
misalnya saja pengertian desa dan kelurahan serta ruang lingkupnya
yang tercantum pada Pasal 1.
Di dalam suatu sistem pemerintahan daerah, pemerintahan desa
dan pemerintahan kelurahan merupakan ujung tombak suksesnya
otonomi daerah karena di dalam sistem pemerintahan desa terdapat
suatu hak dan kewajiban desa untuk menjalankan roda pemerintahan
supaya menimbulkan suatu kesejahteraan untuk masyarakatnya.
1.
4. Latar Belakang
Di dalam suatu sistem pemerintahan daerah, pemerintahan
desa dan pemerintahan kelurahan merupakan ujung
tombak suksesnya otonomi daerah karena di dalam sistem
pemerintahan desa terdapat suatu hak dan kewajiban desa
untuk menjalankan roda pemerintahan supaya
menimbulkan suatu kesejahteraan untuk masyarakatnya.
Istilah lurah seringkali rancu dengan jabatan kepala desa.
Secara historis pemimpin suatu desa masih sering kali di
sebut dengan lurah, padahal lurah merupakan pimpinan
dari kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau
Kota yang dalam hal ini seorang lurah berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat.
1.
5. Latar Belakang
Tugas lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah
yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan
kebutuhan Daerah serta melaksanakan pemerintahan lainnya
berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Kelurahan adalah desa yang berada di Ibukota Negara, Ibukota
Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratif.
Sedangkan desa berhak atau boleh untuk menyelenggarakan
rumah tangganya sendiri. Namun di dalam kenyatannya,
masyarakat masih sering menganggap istilah Kepala Desa dan
Lurah itu sama. Berdasarkan uraian diatas, maka kami tertarik
untuk mengembangkan pembahasan tentang,
Mengenal Lebih Dekat Pemerintahan Kelurahan.
1.
6. Undang-Undang Yang Berkaitan dengan Kelurahan
2
1. Undang-undang Nomor 5 tahun 1979
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomr 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
6. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
7. Peraturan Walikota Palembang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan
8. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 08 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Bab VIII Pasal 13
7. Undang-Undang Yang Berkaitan dengan Kelurahan
2Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 , Memilah pengertian desa dan kelurahan
secara berbeda-beda, berdasarkan bentuk dan letak geografisnya, dan sistem
pemerintahan
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemda:
1.Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren
yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan
otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan
3.Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan
umum yang menjadi kewenangan presiden dan pelaksanaannya
dilimpahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, dibiayai oleh
APBN.
8. Undang-Undang Yang Berkaitan dengan Kelurahan
2
Kewenangan dan sumber daya Kelurahan justru di lemahkan, padahal Kelurahan
sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat sebagaimana halnya Pemerintah
memposisikan Pemerintahan di Desa.
Otonomi boleh saja menjadi domein Pemerintah Kabupaten/Kota, namun front
line dari sebagian fungsi pelayanan harus tetap diserahkan secara utuh kepada
Kelurahan, disamping kepada SKPD dan Camat. Dengan demikian Kelurahan memiliki
fungsi steering yang penuh dalam hal koordinasi, pembinaan, fasilitasi, dan
pengedalian dari fungsi rowing atau penyelenggara langsung suatu urusan.
Terdapat 2 pemasalahan yang diramalkan jika kewenangan dibiarkan
terkonsentrasi di tingkat kecamatan
1) Beban kerja yang lebih berat (overload) di kecamatan sehingga pelayanan kepada
masyarakat kurang efektif.
2) Tingkat kecamatan yang didesain menampung seluruh wewenang maka format
kelembagaan yang semakin besar dan semakin tidak efisien;
3) Akan muncul sebagai organisasi dengan fungsi minimal. Artinya apa yang
dikerjakan Kelurahan hanya tugas-tugas rutinitas administratif tanpa ada upaya lebih
memberdayakan lembaga sehingga adanya pemborosan organisasi yang luar biasa
9. Kendala pelimpahan
wewenangan pemerintah dari
kecamatan kepada kelurahan:
Terbiasa menjalankan kewenangan
yang bersifat atributif (melekat saat
dibentuk)
Pola kerja kelurahan terlihat kaku
dan kurang dinamis
Mengakibatkan akan terjadinya
penurunan mutu pelayanan umum
Kondisi objektif Kelurahan dapat
dikatakan kurang mendudukung
kebijakan pelimpahan kewenangan,
mengingat Kelurahan merupakan
ujung tombak dari pelayanan
masyarakat,
Ada 3 dimensi strategi pada level
Kelurahan yang perlu diperhatikan untuk
menjamin keberhasilan kebijakan tersebut,
yaitu:
1. Menyangkut aspek koordinasi antar lembaga
dan standarisasi tata kerja.
Adanya pelimpahan wewenang mengenai hal-hal
yang bersifat teknis dan operasional
Adanya ketegasan dalam hak dan kewajiban
kelurahan agar tidak terjadi tumpang tindih
Adanya kejelasan pembagian tugas, tata kerja,
standar kerja
2. Berkenaan dengan kebutuhan perimbangan
sumber daya keuangan, sumber daya manusia
dan sarana,
Adanya pemberian sumber sumber daya yang
dibutuhkan agar tidak mengalami over load
3. Salah satu prinsip dalam ditribusi kewenangan
Berguna agar tidak terjadi kewenangan yang
rangkap.
10. Pelaksanaan Pemerintahan Kelurahan
3
Pelaksanaan pemerintahan kelurahan untuk wilayah kota
Palembang berpedoman sesuai dengan Peraturan Daerah
Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan.
Menurut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11
Tahun 2008 Bab I Ketentuan Umum Pasal (1), lurah adalah
kepala kelurahan di Jajaran Pemerintahan Kota Palembang.
Pemerintah Kota Palembang terdapat 16( Enam Belas )
Kecamatan dan 107 (Seratus Tujuh) Kelurahan
11. Kecamatan
Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah
yang berada di bawah dan bertanggung Jawab Kepada Walikota melalui
Sekerataris Daerah Dan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
urusan pemerintahan umum yang di limpahkan Walikota.
Camat mempunyai Fungsi :
Pengkoordinasi keg. daya masy, keamanan dan ketertiban, penegak
undang2, memelihara prasarana dan fasilitas di tingkat kecamatan
Pengkoordinasian kegiatan Pembardayaan Masyaaraakat.
Pembinaan penyelanggaraan pemerintahan Kelurahan
Pelaksanaan pelayanan ketatausahan Kecaamatan
Penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup
tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan
dan Keuangan
Kelompok Jabatan Fungsional
13. Kelurahan
Kelurahan mempunyai tugas tugas pokok menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Selain tugas sebaimana dimaksud pada ayat (1), lurah
melaksanakan uurusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
Walikota(Bab IV Kelurahan Pasal 8)
Lurah mempunyai fungsi :
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
Penyelenggaraan program pemberdayaan masyarakat
Penyelenggaraan pelayanan masyarakat
Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban Pemeliharaan
prasarana dan fasilitas Pelayanan Umum
Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
Evaluasi dan Pelaporan
14. Kelurahan
Eselonisasi di Lingkungan Kecamatan dan Kelurahan ditetapkan
sebagai berikut:
Camat merupakan Jabatan Struktural Eselon IIIa
Sekteratais Camat merupakan Jabatan Struktural Eselon IIIb
Lurah dan Kepala Seksi pada Kecamatan merupakan jabatan
structural Eselon Iva
Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Kcamatan, Sekretaris
Lurah dan Kepala Seksi pada Kelurahan merupakan jabatan
structural eselon Ivb
Pembiayaan pada kecamatan dan kelurahan, berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota, Anggaran
Pendapatan dan belanja Daerah Provinsi dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber-sumber lainnya
yang sah.
15. Kelurahan
Tata Kerja (Pasal 13)
Camat dan Lurah dalam tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi,
sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar
satuan organisasi di lingkungan Pemerintahan Kota serta dengan instansi lain
Camat mengkoordinasikan di unit kerja untuk meningkatkan kinerja kecamatan.
Camat dan lurah bertanggung jawab memimpin dan memberikan bimbingan
pelaksanaan kepada bawahannya
Camat dan Lurah mengikuti ,mematuhi, dan bertanggugjawab penyampaian laporan
tepat waktu
laporan yang diterima oleh pimpinan dari bawahan diolah, dipergunakan sebagai
pertimbangan penyusunan kebijakan
Jika camat berhalangan, sekretaris lurah dapat menunjuk sekretaris Camat atas Usul
Camat
Jika Lurah berhalangan, camat dapat menunjuk Sekretaris Lurah atau Kepala Seksi
dengan memperhatikan senioritas dalam daftar urut kepangkatan
Pengangkatan dan Pemberhentian Pasal 14
Camat, lurah dan pejabat-pejabat lainya di lingkungan Pemerintahan Kota
Palembang diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai ketentuan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
16. Kelurahan
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas:
1. Menyusun dokumen perencanaan, keuangan dan
pelaporan
2. Melaksanakan urusan administrasi umum
3. Melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan
dan perkantoran
4. Melaksankan urusan rumah tangga, perlengkapan
dan perkantoran
5. Melaksanakan fasilitasi hukum dan perundang-
undangan
6. Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
7. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh lurah
sesuai dengan tugas dan fungsinya
17. Kelurahan
Seksi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
1. Menyusun rencana program dalam berkegiatan di bidang pem
2. Menginventarisir dan megevaluasi permasalahan pemerintahan kelurahan
3. Menyiapkan bahan pengusulan penetapan batas wilayah kelurahan
4. Menyiapakan bahan untuk penyelusuran dalam satu wilayah kelurahan
5. Melakukan pencapaian target Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) wilayah kelurahan
6. Memfasilitasi bantuan sosial terhadap masyarakat
7. Mengkoordinasikan kegi. pembinaan bantuan korban bencana di wilayah kelurahan
8. Menyelenggarakan pembinaan kegkepemudaan, karang taruna, dan olah raga
9. Menyelenggarakan pembinaan keg pembinaan kehidupan keagamaan
10.Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan kesehatan masyarakat
11.Menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil
12.Melakukan pembinaan administrasi RT dan RW
13.Memberikan saran dan pertimbangan kinerja
14.Melaporkan Hasil kerja dan capaian kinerja
15.Melaksnakan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
18. Kelurahan
Seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas
1. Menyusun rencana program dan kegiatan
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pemberdayaan lingkup
kelurahan
3. Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat
4. Memfasilitasi pelaksanaan program peningkatan perekonomian peningkatan
perekonomian
5. Menyelenggarakan pembinaan kebersihan lingkungan, sarana, dan prasarana
pelayanan umum
6. Melaksankan kegiatan peningkatan peranan dan pemberdayaan perempuan, anak
dan remaja
7. Melaksanakan upaya pembinaan kebersihan lingkungan, sarana dan prasaran
pelayanan umum
8. Melakukan koordinasi dan kerjasama dibidang pemberdayaan masyarakat dan
institusi terkait
9. Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan tugas dan
fungsinya
19. Kelurahan
Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas
1.Menyusun rencana program dan kegiatan seksi trantib
2.Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petujuk teknis
koordinasi ketentraman dan ketertiban
3.Koordinasi dengan pemuka agama
4.koordinasi dengan instansi terkait penyelesaian sengketa tanah,
bangunan dan sengketa lainnya
5.Melaksanakan penertiban terhadap pelanggaraan perundang-
undangan mengenai lingkungan
6.Melaksanakan pembinaan perlindungan masyarakat
7.Memfasilitasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka
rehabilitasi dan relokasi korban bencana
8.Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah bangunan dan sengketa
tanah bangunan
9.Melaporkan hasil kerja dan capaian kinerja
10.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lurah sesuai dengan
tugas dan fungsinya
20. Kelurahan
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan teknis sesuai dengan bidang keahlian masing-masing
Kelompok Jabatan Fungsional dibagi kedalam sub-sub
kelompok sesuai dengan kebutuhan dan masing-masing
dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior
Kelompok Jabatan Fungsional dapat ditugaskan kedalam
bidang dan/atau seksi yang sesuai dengan utir kegiatan
fungsional
Aplikasi dalam lingkungan Pemerintahan Kelurahan Kota
Palembang Terdapat Babinkantibnas dari POLRI, Babinsa dari
TNI, Petugas PLKB
PEMBIAYAAN
Pembiayan pada kecamatan berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi dan Anggran dan Belanja Negara dari Sumber-
sumber lainnya yang sah
21. RT DAN RW
RT dan RW dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk:
1. Memelihara dan melestarikan nila-nilai kehidupan
masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong-
royongan dan kekeluargaan
2. Meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
3. Menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial
Menurut Peraturan Walikota Palembang
Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW)
22. RT DAN RW
Rukun Tetangga (RT) mempunyai tugas yaitu:
1.Membantu tugas pelayanan pada masyarakat yang menjadi
tanggung jawab pemerintahan
2.Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup warga
3.Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan
mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
4.Melaporkan perkembangan potensi wilayah dan kependudukan
Rukun Tetangga (RT) mempunyai fungsi yaitu
5.Pengkoordinasian antar warga
6.Pelaksanaan dengan menjembatani hubungan antara sesam
anggota masyarakatdengan Pemerintah
7.Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan warga melalui
langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat
23. RT DAN RW
Rukun Warga (RW) dapat diartikan sebagai berikut:
Lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus
RT untuk membantu lurah, menggerakkan swadaya gotong royong dan
partisipasi masyarakat, membantu kelancaran tugas pokok Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) di bidang pembangunan di kelurahan
Dibentuk melalui musyawarah oleh pengurus RT dan berkedudukan di
wilayah kerjanya.
Rukun Warga mempunyai tugas yaitu:
1.Menggerakkan swadaya gotong-royong partisipasi
masyarakat di wilayahnya
2.Membantu kelancaran tugas poko LPMK dalam bidang
pembangunan di Kelurahan
Rukun Warga mempunyai fungsi yaitu:
3.Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas RT
4.Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT dan
antar masyarakat dengan pemerintah
24. RT DAN RW
RT dan RW mempunyai kewajiban yaitu:
1. mengamalkan Pancasila, menaati undang2, dan menjaga etika dan norma
2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
3. Melaksnaakan keputusan musyawarah anggota dan membina kerukunan
4. Membuat laporan tertulis mengenai minimal 6 (enam) bulan sekali
5. menyampaikan hal-hal yang terjadi dimasyarakat kpd lurah untuk
mendapatkan penyelesaian
6. Pengurus RT berhak memilih pengurus RW
7. Pengurus RT dan RW berhak menyampaikan saran dan perimbangan
kepada lurah
8. Pengurus RT dilarang menjadi pengurus Rw dan itu berlaku sebaliknya.
9. Pemekaran dari 1 RT menjadi 2 /lebih dapat diajukan dan mendapat
persetujuan kepada Walikota
10. Penggabunagn dan penghapusan RT dapat dilakukan atas persetujuan
walikota melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat keluarahanndengan
ketentua Kepala Keluarga dalam 1 (Satu) RT yang bersangkutan kurang
dari ketentuan
25. RT DAN RW
Kepengurusan RT dan RW terdiri dari:
Ketua Sekretaris
Bendahara Beberapa seksi sesuai dengan keb dan bila dipandang perlu.
Pengurus RT dan RW harus memenuhi syarat-syarat sebgai berikut:
1.Bertaqwa kepada Tuhan YME serta taat Pancasila dan UUD1945
2.Setia dan taat kepada Negara dan pemerintah dan SKCK
3.minimal SMA atau sederajat dan umur paling rendah 21
4.Sehat jasmani dan rohani dengan adanya surat keterangan dokter
5.baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian
6.Mengenal lingkungannya dan dikenal masyarakat setempat
7.Ada kemauan, kemampuan, kepedulian untuk bekerja dan
membangun
8.Menjadi warga Rt setempat minimal satu tahun dan tidak putus-
putus.
9.Berdomisili sesuai wilayah setempat dan bkn anggota partai politik
10.Dipilih secara musyawarah dan mufakat
26. RT DAN RW
Pengurus RT dan Rw dapat diberhentikan sebelum habis
masa bhaktinya dalam hal:
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk RT lain
4. Tidak memenuhi persayaratan menjadi pengurus RT dan RW
5. Bertentangan dengan ketentuan undang-undnag, norma-
norma dlam kehidupan bermasyarakat
6. Tidak melaksnakan tugas sebagaimana semestinya
7. Jika RT berhenti sebelum masa baktinya maka pengurus RW
wajib memfasilitasi musyawarah mufakat pengurus RT untuk
memilih ketua RT yang baru
8. Jika RW berhenti sebelum masa baktinya maka lurah wajib
memfasilitasi pengurus RW untuk memilih Ketua RW yang
baru.
27. LURAH
SEKRETARIS LURAH
SEKSI/KASI PEMERINTAHAN
SEKSI/KASI
KESEJAHTERAAN SOSIAL
SEKSI/KASI PMK
SEKSI/KASI KETENTRAMAN
DAN KEAMANAN
JABATAN FUNGSIONAL
BABINKAMTIBNAS
BABINSA
PLKB
Ketua RW Ketua RW
Ketua RW
Ketua RW Ketua RW Ketua RW
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
STRUKTUR ORANISASI : MENURUT PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 11 TAHUN 2008
28. LURAH
SEKRETARIS LURAH
SEKSI/KASI PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL
SEKSI/KASI PMK
SEKSI/KASI KETENTRAMAN
DAN KEAMANAN
JABATAN FUNGSIONAL
BABINKAMTIBNAS
BABINSA
PLKB
Ketua RW Ketua RW
Ketua RW
Ketua RW Ketua RW Ketua RW
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
Ketua RT
STRUKTUR ORANISASI : MENURUT PERATURAN WALIKOTA PALEMBANG NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG