Dokumen tersebut membahas tentang peran kecamatan dalam pemerintahan daerah kabupaten. Kecamatan berperan sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang dipimpin oleh camat. Camat memperoleh sebagian kewenangan dari bupati untuk menangani urusan otonomi daerah melalui pelimpahan kewenangan. Pelimpahan kewenangan dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.