Dokumen ini menjelaskan definisi dan asas pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk proses pemungutan suara yang melibatkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Dokumen ini juga merinci tahapan pelaksanaan pemungutan suara dan tugas masing-masing petugas di tempat pemungutan suara.