ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PAKPAK BHARAT
WELLY IMRON CIBRO
DIVISI TEKNIS DAN PENYELENGGARA PEMILU
TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
A. Persiapan pemungutan suara;
B. Pelaksanaan pemungutan suara;
C. Persiapan penghitungan suara; dan
D. Pelaksanaan penghitungan suara.
PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA
 KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, daftar
Pemilih Pindahan, dan daftar Pasangan Calon di TPS; dan
c. penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan
kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
 Selain kegiatan sebagaimana dimaksud KPPS melakukan kegiatan
sebagai berikut:
a. penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada
Pemilih; dan
b. pengecekan perlengkapan pemungutan suara, dukungan
perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
 surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih
menggunakan formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK
 Ketua KPPS memastikan penyiapan TPS.
 TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dibuat di tempat yang mudah dijangkau atau aksesibel;
b. dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
c. tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
d. dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter
dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan
kondisi setempat; dan
e. harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan
tanggal pemungutan suara
 KPPS menyusun tata letak TPS dengan mempertimbangkan
kemudahan Pemilih termasuk oleh penyandang disabilitas dalam
memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh
Pemilih.
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
Waktu Pelaksanaan
 Pemungutan suara Pemilihan dilaksanakan secara serentak.
 Pemungutan suara Pemilihan dilaksanakan pada Hari libur atau Hari
yang diliburkan
 Pemungutan suara di dilaksanakan mulai pukul 07.00 dan berakhir pada
pukul 13.00 waktu setempat
 Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan
Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Pemeriksaan Persiapan Akhir Pemungutan Suara
 Ketua dan anggota KPPS memeriksa persiapan akhir pemungutan
suara dengan melaksanakan kegiatan:
a. memeriksa TPS dan perlengkapannya;
b. menempatkan kotak suara yang berisi Surat Suara untuk
masing-masing jenis Pemilihan beserta kelengkapan
administrasinya di depan meja ketua KPPS;
c. mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat
duduk yang telah disediakan; dan
d. menerima surat mandat dari Saksi.
 Kegiatan KPPSdapat dihadiri oleh Saksi, panitia pengawas,
pemantau Pemilihan terdaftar, dan masyarakat.
 Selain dihadiri kegiatan KPPS dapat diliput oleh pewarta.
Saksi memenuhi ketentuan
a. dapat menjadi Saksi untuk:
1. 1 (satu) peserta Pemilihan; dan/atau
2. 2 (dua) peserta Pemilihan dari 2 (dua) jenis Pemilihan yang
berbeda;
b. harus membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat
sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh: 1.
Pasangan Calon tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan
wakil gubernur; atau 2. Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota
untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil
walikota;
c. tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor,
nama, foto calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik,
atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan
kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan tertentu
termasuk kolom kosong tidak bergambar; dan
d. berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk masingmasing
Pasangan Calon.
 Pemantau Pemilihan terdaftar yang melakukan pemantauan dan
pewarta yang melakukan peliputan wajib menunjukkan surat tugas
dan identitas diri yang bersangkutan kepada ketua KPPS
 Ketentuan sebagaimana dimaksud juga berlaku bagi Pemilih.
Rapat Pemungutan Suara
 Ketua KPPS melaksanakan rapat pemungutan suara pada Hari dan
tanggal pemungutan suara.
 Rapat pemungutan suara meliputi:
a. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas
Ketertiban TPS;
b. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara dan
pembagian tugas anggota KPPS; dan
c. pelaksanaan pemberian suara.
 Rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud dimulai pada
waktu yang ditetapkan
 Dalam hal pada waktu rapat pemungutan suara belum ada Saksi,
Pemilih, dan Pengawas TPS yang hadir, rapat ditunda sampai
dengan adanya Saksi, Pemilih, dan Pengawas TPS yang hadir,
paling lama 30 (tiga puluh) menit.
 Dalam hal sampai dengan waktu yang ditentukan terdapat Saksi,
Pemilih, dan/atau Pengawas TPS yang sudah hadir, rapat
pemungutan suara dibuka dan dilanjutkan dengan pemungutan
suara.
 Dalam hal terdapat Saksi yang hadir setelah rapat pemungutan
suara dimulai, KPPS dapat menerima surat mandat dari Saksi dan
dipersilahkan untuk mengikuti rapat pemungutan suara.
 Dalam melaksanakan kegiatan rapat pemungutan suara ketua KPPS:
a. membuka perlengkapan pemungutan suara dengan ketentuan:
1. membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di
atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan
menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta
memeriksa sampul yang berisi Surat Suara untuk masing masing
jenis Pemilihan yang masih dalam keadaan disegel;
2. memperlihatkan kepada Pengawas TPS yang hadir bahwa kotak
suara dipastikan telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak
suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan; dan
3. menghitung dan memeriksa kondisi seluruh Surat Suara
termasuk Surat Suara cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima
persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih
Tetap di setiap TPS untuk masing-masing jenis Pemilihan; dan
b. memberikan penjelasan kepada Pemilih, Saksi, Pengawas TPS, dan
pemantau Pemilihan terdaftar mengenai :
1. jumlah Surat Suara yang diterima;
2. tata cara pemberian suara;
3. tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, Pengawas TPS,
pemantau Pemilihan terdaftar, atau masyarakat/Pemilih;
4. tata cara pemantauan oleh pemantau Pemilihan terdaftar;
5. pembagian tugas anggota KPPS; dan
6. hal lain yang diperlukan.
 Penjelasan disampaikan secara berkala selama pelaksanaan
pemungutan suara.
 Kegiatan ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS lainnya dan
Petugas Ketertiban TPS, disaksikan oleh Saksi, Pengawas TPS,
dan masyarakat/Pemilih, dipantau oleh pemantau Pemilihan
terdaftar, serta dapat diliput oleh pewarta.
PENGUCAPAN SUMPAH ATAU JANJI ANGGOTA KPPS
DAN PETUGAS KETERTIBAN TPS
 Dalam kegiatan pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan
Petugas Ketertiban TPS, ketua KPPS memandu pengucapan
sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.
 Sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur
mengenai pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara
Pemilihan.
Penjelasan Kepada Pemilih tentang Tata Cara
Pemberian
 KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih mengenai tata cara
pemberian suara meliputi:
a. Pemilih perlu memastikan Surat Suara yang diterima telah
ditandatangani oleh ketua KPPS;
b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan
alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan; dan
c. pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara
mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon dalam
satu kotak.
Pelaksanaan Pemberian Suara
 Pemberian suara dilaksanakan untuk memilih:
a. Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur; dan
b. Pasangan Calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan
wakil walikota.
 Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS
yang bersangkutan;
b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan;
dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
 Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum
memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat
menggunakan Biodata Penduduk.
 Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS:
a. menandatangani Surat Suara masing-masing jenis Pemilihan pada
tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pemilih;
b. memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk
memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih;
c. memberikan 2 (dua) jenis Surat Suara yang telah ditandatangani,
terdiri dari Surat Suara gubernur dan wakil gubernur dan Surat
Suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota
dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada
Pemilih
 Ketua KPPS dapat mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas,
ibu hamil, atau lanjut usia untuk memberikan suara atas persetujuan
Pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut
kehadiran Pemilih tersebut.
 Ketua KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih Pindahan yang
menggunakan hak pilihnya di TPS, meliputi:
a. Surat Suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jika pindah memilih
ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; atau
b. Surat Suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Surat Suara
pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota jika
pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota.
 Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada ketua KPPS jika
Pemilih:
a. menerima Surat Suara dalam keadaan rusak; dan/atau
b. keliru dalam mencoblos Surat Suara.
 Ketua KPPS wajib memberikan Surat Suara pengganti dan mencatat Surat
Suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
 Penggantian Surat Suara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali
 Surat Suara pengganti diambil dari Surat Suara cadangan.
 Surat Suara cadangan selain sebagai pengganti, Surat Suara
cadangan di setiap TPS digunakan untuk:
a. Pemilih Pindahan; dan
b. Pemilih Tambahan.
 Dalam hal Surat Suara cadangan tidak mencukupi dapat
menggunakan Surat Suara yang masih tersedia.
 Penggunaan Surat Suara pengganti dan Surat Suara cadangan
dicatat dalam berita acara.
 Setelah Pemilih memeriksa dan meneliti Surat Suara Pemilih
melakukan pemberian suara.
 Dalam melakukan pemberian suara, Pemilih harus menggunakan alat
untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan
 Setelah melakukan pemberian suara, Pemilih diberikan tanda khusus
pada salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan
sebelum ke luar TPS.
 Dalam hal Pemilih merupakan Pemilih disabilitas fisik, Pemilih diberikan
tanda khusus pada salah satu jari tangan atau pada bagian tubuh
lainnya
 Pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa
pun pada Surat Suara.
 Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik
suara.
 Ketentuan mengenai pemberian suara oleh Pemilih secara mutatis
mutandis terhadap pemberian suara bagi Pemilih disabilitas netra,
disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya.
 Pemilih dapat dibantu oleh 1 (satu) pendamping.
 Pendamping dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas
permintaan Pemilih yang bersangkutan.
 Pemilih disabilitas netra, dalam pemberian suara dapat menggunakan
alat bantu tunanetra yang disediakan.
 Ketentuan mengenai alat bantu tunanetra, berpedoman pada Peraturan
KPU yang mengatur mengenai perlengkapan pemungutan suara,
dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara
lainnya dalam Pemilihan.
 Pemberian bantuan terhadap Pemilih dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
 Pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih wajib merahasiakan
pilihan Pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat
pernyataan.
 Pemilih Pindahan dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2
(dua) jam sebelum waktu pemungutan suara selesai.
 Dalam hal Pemilih Pindahan hadir sebelum waktu karena mengalami
keadaan memaksa, Pemilih tetap diberikan kesempatan untuk
memberikan suara.
 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS
mengumumkan bahwa Pemilih Tambahan diberi kesempatan untuk
memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada formulir MODEL
C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK.
 Pelayanan terhadap Pemilih Tambahan dilakukan dengan memperhatikan
ketersediaan Surat Suara.
 KPPS dibantu Petugas Ketertiban TPS mengatur keseimbangan jumlah
Pemilih terhadap Surat Suara yang masih tersedia dalam memberikan
suara di TPS.
 Pada saat waktu pemberian suara selesai, ketua KPPS mengumumkan
bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat
kehadirannya dalam daftar hadir; atau
b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya
dalam daftar hadir.
 Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara, ketua KPPS
mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah
selesai dan dilanjutkan rapat penghitungan suara di TPS.
PERSIAPAN PENGHITUNGAN SUARA
 Ketua KPPS mengumumkan dimulainya rapat penghitungan suara.
 Rapat penghitungan suara dapat dihadiri oleh Saksi dan/atau
Pengawas TPS.
 Selain dihadiri oleh Saksi dan/atau Pengawas TPS rapat
penghitungan suara dapat diliput oleh pewarta.
 aktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara
selesai, dan berakhir pada Hari yang sama dengan Hari pemungutan
suara.
 Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu
penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12
(dua belas) jam sejak berakhirnya Hari pemungutan suara.
 Sarana dan prasarana meliputi:
a. pengaturan tempat rapat penghitungan suara di TPS, termasuk
pangaturan papan atau tempat untuk memasang formulir:
1. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan
2. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-
WALIKOTA;
b. tempat duduk KPPS, Saksi, dan Pengawas TPS;
c. alat keperluan administrasi;
d. formulir penghitungan suara di TPS;
e. sampul kertas;
f. kantong plastik;
g. segel;
h. kotak suara serta gembok atau alat pengaman lainnya; dan
i. peralatan TPS lainnya
 Penempatan Pemilih, pemantau Pemilihan terdaftar, masyarakat, dan pewarta
ditempatkan di luar TPS.
PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA
 Rapat penghitungan suara dipimpin oleh ketua KPPS.
 Penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Surat
Suara:
a. Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur; dan
b. Pasangan Calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil
walikota.
 Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS melakukan penghitungan suara
untuk setiap jenis Pemilihan dengan cara: a. membuka kunci dan tutup
kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir; b.
mengeluarkan Surat Suara satu per satu dari kotak suara dan diletakkan di
meja ketua KPPS; c. dalam hal terdapat Surat Suara yang belum
ditandatangani oleh ketua KPPS sebelum Surat Suara tersebut dibuka dan
dihitung, ketua KPPS:
1. menandatangani Surat Suara tersebut disaksikan oleh Saksi,
Pengawas TPS, pemantau Pemilihan terdaftar, dan
Masyarakat/Pemilih dan dicatat dalam formulir MODEL C.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; dan
2. 2. memasukan kembali Surat Suara tersebut ke dalam kotak suara
sesuai jenis pemilihannya bersama Surat Suara lainnya untuk
dilakukan pengacakan agar Surat Suara tersebut tidak teridentifikasi
telah dicoblos pemilih tertentu;
d. menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut
kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya;
e. mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara
dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir MODEL C.DAFTAR
HADIR PEMILIH TETAP-KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH
PINDAHAN-KWK, dan MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH
TAMBAHAN-KWK;
f. dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dikeluarkan tidak
sesuai dengan kotak suara jenis Pemilihannya, ketua KPPS
menunjukan Surat Suara tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS,
anggota KPPS, pemantau Pemilihan terdaftar atau masyarakat/Pemilih
yang hadir;
g. dalam hal Surat Suara belum dilakukan penghitungan suara, KPPS
memasukkan Surat Suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai dengan
jenis Pemilihannya;
h. dalam hal Surat Suara sudah dilakukan penghitungan suara, KPPS
membuka Surat Suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada
Surat Suara sesuai dengan jenis Pemilihan, dan mencatat ke dalam
formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL-
KWKBUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA sesuai jenis
Pemilihannya dalam bentuk turus;
i. dalam hal:
1. Surat Suara belum ditandatangani dan tertukar kotak suara jenis
pemilihannya, Ketua KPPS menandatangani Surat Suara tersebut dan
memasukan kembali Surat Suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai jenis
pemilihannya; dan
2. surat suara terjadi pada saat penghitungan kotak suara terakhir, hasil
penghitungan surat suara tersebut dicatat formulir MODEL C.HASIL-
KWKGUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI, atau MODEL C.HASIL-
KWK-WALIKOTA;
j. mencatat jumlah Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap dengan menggunakan
formulir MODEL C.HASIL-KWKGUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK-
BUPATI, atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA;
k. mencatat jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir MODEL C.DAFTAR
HADIR PEMILIH TETAP-KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH
PINDAHAN-KWK, dan MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH
TAMBAHANKWK dengan menggunakan formulir MODEL C.HASILKWK-
GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI, atau MODEL C.HASIL-KWK-
WALIKOTA sesuai dengan jenis Pemilihan;
 Anggota KPPS membuka Surat Suara lembar demi lembar dan
memberikan Surat Suara tersebut kepada ketua KPPS.
 Ketua KPPS:
a. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara;
b. menunjukkan Surat Suara kepada Saksi, Pengawas TPS dan anggota
KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau Pemilihan terdaftar atau
masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat Suara
dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
c. menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang terdengar jelas;
dan d. mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon dengan
suara yang terdengar jelas.
 Penghitungan perolehan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang
terang atau yang mendapat penerangan cahaya yang cukup.
 Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan
terbaca ke dalam formulir:
a. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR;
b. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI; atau
c. MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA,
untuk masing-masing Pemilihan yang ditempel pada papan atau tempat
tertentu.
 Setelah penghitungan suara selesai ketua KPPS dan anggota KPPS wajib
menandatangani formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan
MODEL C.HASIL-KWKBUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA
serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
 Dalam hal terdapat Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani
formulir wajib dicatat sebagai catatan kejadian khusus dengan
mencantumkan alasan dalam formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSIKWK.
 Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mendokumentasikan formulir yang
telah ditandatangani dalam bentuk Dokumen Elektronik.
 KPPS menyampaikan formulir kepada KPU.
 Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir , ketua KPPS
melakukan pembetulan.
 Pembetulan dilakukan dengan cara:
a. mencoret angka dan/atau kata atau frasa yang salah dengan 2
(dua) garis horizontal; dan
b. menuliskan angka dan/atau kata atau frasa hasil pembetulan
pada angka atau kata yang dicoret
 Ketua KPPS serta Saksi yang hadir, membubuhkan paraf pada
angka dan/atau kata/kalimat pembetulan dan wajib dituangkan dalam
catatan kejadian khusus dengan menggunakan formulir MODEL
C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.
 Saksi yang membubuhkan paraf merupakan Saksi sesuai dengan
jenis Pemilihan
 KPPS menggandakan formulir menggunakan alat pengganda
dokumen yang disediakan di TPS.
 Ketua KPPS dan anggota KPPS wajib menandatangani formulir dan
hasil penggandaan serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan
bersedia menandatangani.
 Dalam hal terdapat Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani
formulir, wajib dicatat sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir
MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-
KWK
 KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir kepada
setiap Saksi, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada
hari yang sama.
 (10) Dalam hal terdapat Saksi tidak hadir pada rapat penghitungan
suara, Saksi tersebut dapat memperoleh formulir dari PPS dengan
menyerahkan surat mandat.
 Dalam hal KPPS tidak dapat melakukan penggandaan formulir
KPPS dapat menggunakan Dokumen Elektronik
 Dalam hal KPPS tidak dapat menggandakan formulir disebabkan
tidak tersedianya alat pengganda dokumen dan KPPS tidak dapat
menggunakan Dokumen Elektronik maka penyediaan alat
pengganda dokumen dapat difasilitasi PPS.
 PPS membawa alat pengganda dokumen dengan berkeliling ke
sejumlah TPS sepanjang masih berada dalam wilayah kerja PPS.
 Pelaksanaan fasilitasi alat pengganda ditetapkan dengan Keputusan
KPU.
 Formulir MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Komisi ini.
 Formulir MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL
C.HASIL-SALINAN-KWK-WALIKOTA tercantum dalam Lampiran VII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
PENYELESAIAN KEBERATAN
 Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS dapat
mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih hasil
penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Panwaslu
Kelurahan/Desa/Pengawas TPS, KPPS wajib menjelaskan prosedur
dan/atau menyandingkan data perolehan suara dalam formulir
MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK masingmasing Pemilihan dengan
formulir: a. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan b. MODEL
C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL KWK-WALIKOTA
 Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Panwaslu
Kelurahan/Desa/Pengawas TPS) dapat diterima, KPPS:
a. melaksanakan penghitungan sesuai dengan prosedur berdasarkan
ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau
b. seketika melakukan pembetulan terhadap hasil penghitungan
perolehan suara
 Pembetulan dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan
menuliskan angka yang benar.
 Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka
hasil pembetulan
 Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan, KPPS
meminta pendapat dan/atau saran perbaikan dari Pengawas TPS
yang hadir.
 KPPS wajib menindaklanjuti saran perbaikan dari Pengawas TPS.
 KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai
kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian khusus selama
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
menggunakan formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KWK dan ditandatangani oleh ketua KPPS.
 Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima, dicatat pada
formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KWK dan ditandatangani oleh Saksi serta ketua KPPS
 Keberatan yang diajukan oleh Saksi dan/atau Panwaslu
Kelurahan/Desa/Pengawas TPS terhadap pelaksanaan penghitungan
suara di TPS, tidak menghalangi pelaksanaan rapat penghitungan suara
di TPS.
PENGUMUMAN PENGHITUNGAN SUARA
 KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
 KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap formulir:
a. MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR; dan
b. MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-
SALINAN-KWK-WALIKOTA, masing-masing Pemilihan kepada PPS
dalam sampul kertas dan disegel pada hari dan tanggal yang sama
dengan selesainya penghitungan suara di TPS
 Penyampaian formulir, juga dilakukan dengan menggunakan
Dokumen Elektronik.
 PPS wajib mengumumkan formulir dari seluruh TPS di wilayah
kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum
pada desa atau sebutan lain/kelurahan.
 KPPS dilarang memberikan formulir:
a. MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR; dan
b. MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-
SALINAN-KWK-WALIKOTA, kepada siapapun dan/atau pihak
manapun, kecuali kepada pihak.
 Dalam hal Pemilihan dilaksanakan hanya dengan 1 (satu) Pasangan
Calon, maka KPPS dapat memberikan formulir kepada pemantau
Pemilihan terdaftar
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PADA PEMILIHAN GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN
WAKIL WALIKOTA DENGAN 1 (SATU) PASANGAN CALON
 Pemberian suara pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon
dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang
memuat foto Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak
bergambar.
 Surat Suara untuk Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon
dinyatakan sah, apabila:
a. ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. diberi tanda coblos pada:
1. kolom yang memuat foto, nomor urut, atau nama Pasangan
Calon; atau
2. area kolom kosong yang tidak bergambar atau nomor urut kolom
kosong yang tidak bergambar
 Tanda coblos diatur sebagai berikut:
a. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto
Pasangan Calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk
Pasangan Calon; atau
b. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom
kosong yang tidak bergambar, dinyatakan sah memberikan
pilihan untuk kolom kosong tidak bergambar.
 Ketentuan mengenai pemungutan suara di TPS berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pemungutan suara pada Pemilihan
dengan 1 (satu) Pasangan Calon di TPS.
 Ketentuan mengenai penghitungan suara di TPS berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pemungutan suara pada Pemilihan
dengan 1 (satu) Pasangan Calon di TPS.
 Saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar pada Pemilihan
dengan 1 (satu) Pasangan Calon yaitu pemantau Pemilihan terdaftar.
 Ketentuan yang mengatur mengenai Saksi pada Peraturan Komisi ini
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemantau Pemilihan
terdaftar untuk pemungutan suara pada Pemilihan dengan 1 (satu)
Pasangan Calon di TPS.
 Dalam hal terdapat pemantau Pemilihan terdaftar lebih dari 1 (satu),
yang dapat memasuki TPS berjumlah paling banyak 2 (dua) orang
untuk masing-masing pemantau Pemilihan terdaftar.
 Dalam hal terdapat kekurangan Surat Suara pada TPS yang hanya
berjumlah 1 (satu) TPS dalam 1 (satu) desa atau sebutan
lain/kelurahan, Pemilih yang bersangkutan difasilitasi untuk
memberikan suara di TPS lain pada desa atau sebutan lain/kelurahan
yang terdekat oleh Petugas Ketertiban TPS.
 Pemilih yang difasilitasi membawa surat keterangan yang
ditandatangani oleh ketua KPPS dan Saksi dan/atau Pengawas TPS
yang hadir.
 Pelayanan terhadap Pemilih harus dikoordinasikan antara KPPS
pada TPS asal dengan KPPS pada TPS tujuan
 Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan
keamanan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,
Petugas Ketertiban TPS melakukan penanganan sesuai prosedur.
 Dalam hal masih terjadi pelanggaran ketentraman, ketertiban, dan
keamanan, Petugas Ketertiban TPS berkoordinasi dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
SEKIAN DAN
TERIMAKASIH

More Related Content

Similar to TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA VERSI 2.pptx (20)

MATERI PEMUNGUTAN SUARA BUPATI DAN WAKIL BUPATI.pptx
MATERI PEMUNGUTAN SUARA BUPATI DAN WAKIL BUPATI.pptxMATERI PEMUNGUTAN SUARA BUPATI DAN WAKIL BUPATI.pptx
MATERI PEMUNGUTAN SUARA BUPATI DAN WAKIL BUPATI.pptx
ShulhanAbdulHadi
Ìý
MATERI BIMTEK PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAH...
MATERI BIMTEK PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAH...MATERI BIMTEK PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAH...
MATERI BIMTEK PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAH...
HeriHartono5
Ìý
BIMTEK PEMANTAPAN TUNGSURA_ALI SADAD.ppsx
BIMTEK PEMANTAPAN TUNGSURA_ALI SADAD.ppsxBIMTEK PEMANTAPAN TUNGSURA_ALI SADAD.ppsx
BIMTEK PEMANTAPAN TUNGSURA_ALI SADAD.ppsx
BydwSemoxsAshwin
Ìý
V1 PPT BIMTEK TUNGSURA by NOPRI JAYA.pptx
V1 PPT BIMTEK TUNGSURA by NOPRI JAYA.pptxV1 PPT BIMTEK TUNGSURA by NOPRI JAYA.pptx
V1 PPT BIMTEK TUNGSURA by NOPRI JAYA.pptx
LoisVgo
Ìý
Materi_TOT_Tungsura_wwwwwwwwwwwwwww.pptx
Materi_TOT_Tungsura_wwwwwwwwwwwwwww.pptxMateri_TOT_Tungsura_wwwwwwwwwwwwwww.pptx
Materi_TOT_Tungsura_wwwwwwwwwwwwwww.pptx
hardiriyanto2
Ìý
PPT BIMTEK PEMUNGUTAN DAN PERHITUANGAN SUARA.pptx
PPT BIMTEK PEMUNGUTAN DAN PERHITUANGAN SUARA.pptxPPT BIMTEK PEMUNGUTAN DAN PERHITUANGAN SUARA.pptx
PPT BIMTEK PEMUNGUTAN DAN PERHITUANGAN SUARA.pptx
DwiHartono34
Ìý
Panduan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pengawasan Tungsura.pptx
Panduan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pengawasan Tungsura.pptxPanduan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pengawasan Tungsura.pptx
Panduan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pengawasan Tungsura.pptx
JonWalker48
Ìý
materi pemungutan suara untuk bimtek kpps
materi pemungutan suara untuk bimtek kppsmateri pemungutan suara untuk bimtek kpps
materi pemungutan suara untuk bimtek kpps
SitiZuma
Ìý
Tungsura.pptx
Tungsura.pptxTungsura.pptx
Tungsura.pptx
ssuser5c2720
Ìý
Tungsura - Materi PKPU 25 Tahun 2023 FIX.pdf
Tungsura - Materi PKPU 25 Tahun 2023 FIX.pdfTungsura - Materi PKPU 25 Tahun 2023 FIX.pdf
Tungsura - Materi PKPU 25 Tahun 2023 FIX.pdf
dffffg606
Ìý
MATERI BIMTEK PUNGUT HITUNGTUNG suara.pptx
MATERI BIMTEK PUNGUT HITUNGTUNG suara.pptxMATERI BIMTEK PUNGUT HITUNGTUNG suara.pptx
MATERI BIMTEK PUNGUT HITUNGTUNG suara.pptx
amsah376
Ìý
Peran dan Fungsi Kelompok Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara
Peran dan Fungsi Kelompok Penyelenggara Panitia Pemungutan SuaraPeran dan Fungsi Kelompok Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara
Peran dan Fungsi Kelompok Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara
yeyehsrinuryeni96
Ìý
aturan untuk penghitungan pemungutan suara PKPU 25 2023, Tungsura.pptx
aturan untuk penghitungan pemungutan suara  PKPU 25 2023, Tungsura.pptxaturan untuk penghitungan pemungutan suara  PKPU 25 2023, Tungsura.pptx
aturan untuk penghitungan pemungutan suara PKPU 25 2023, Tungsura.pptx
gubsur
Ìý
PKPU 25 2023, Tungsura.pptx sebagai bahan rapat di
PKPU 25 2023, Tungsura.pptx sebagai bahan rapat diPKPU 25 2023, Tungsura.pptx sebagai bahan rapat di
PKPU 25 2023, Tungsura.pptx sebagai bahan rapat di
ssuser5ec212
Ìý
RAPAT KERJA TEKNIS PKD DALAM PENGAWASAN PILKADA.pptx
RAPAT KERJA TEKNIS PKD DALAM PENGAWASAN PILKADA.pptxRAPAT KERJA TEKNIS PKD DALAM PENGAWASAN PILKADA.pptx
RAPAT KERJA TEKNIS PKD DALAM PENGAWASAN PILKADA.pptx
Lampaku
Ìý
Materi TUNGSURA PILPRES TAHUN 2024 .pptx
Materi TUNGSURA PILPRES TAHUN 2024 .pptxMateri TUNGSURA PILPRES TAHUN 2024 .pptx
Materi TUNGSURA PILPRES TAHUN 2024 .pptx
Fredaanggara
Ìý
OKE Bimtek Tungsura PPS pasca PKPU 25.pptx
OKE Bimtek Tungsura PPS pasca PKPU 25.pptxOKE Bimtek Tungsura PPS pasca PKPU 25.pptx
OKE Bimtek Tungsura PPS pasca PKPU 25.pptx
MohAsroni1
Ìý
PKPU 25 2023, Tungsura.pptxokeokeokeokeoekoek
PKPU 25 2023, Tungsura.pptxokeokeokeokeoekoekPKPU 25 2023, Tungsura.pptxokeokeokeokeoekoek
PKPU 25 2023, Tungsura.pptxokeokeokeokeoekoek
LaskarDamaiIndonesia
Ìý
Materi Tupoksi PTPS Cililin panwASLU KECAMATAN CILILIN KAB BANDUNG BARAT.pptx
Materi Tupoksi PTPS Cililin panwASLU KECAMATAN CILILIN KAB BANDUNG BARAT.pptxMateri Tupoksi PTPS Cililin panwASLU KECAMATAN CILILIN KAB BANDUNG BARAT.pptx
Materi Tupoksi PTPS Cililin panwASLU KECAMATAN CILILIN KAB BANDUNG BARAT.pptx
UlfiansyahRifki
Ìý
Materi bintek tungsura
Materi bintek tungsuraMateri bintek tungsura
Materi bintek tungsura
Wak Wak
Ìý
MATERI PEMUNGUTAN SUARA BUPATI DAN WAKIL BUPATI.pptx
MATERI PEMUNGUTAN SUARA BUPATI DAN WAKIL BUPATI.pptxMATERI PEMUNGUTAN SUARA BUPATI DAN WAKIL BUPATI.pptx
MATERI PEMUNGUTAN SUARA BUPATI DAN WAKIL BUPATI.pptx
ShulhanAbdulHadi
Ìý
MATERI BIMTEK PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAH...
MATERI BIMTEK PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAH...MATERI BIMTEK PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAH...
MATERI BIMTEK PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAH...
HeriHartono5
Ìý
BIMTEK PEMANTAPAN TUNGSURA_ALI SADAD.ppsx
BIMTEK PEMANTAPAN TUNGSURA_ALI SADAD.ppsxBIMTEK PEMANTAPAN TUNGSURA_ALI SADAD.ppsx
BIMTEK PEMANTAPAN TUNGSURA_ALI SADAD.ppsx
BydwSemoxsAshwin
Ìý
V1 PPT BIMTEK TUNGSURA by NOPRI JAYA.pptx
V1 PPT BIMTEK TUNGSURA by NOPRI JAYA.pptxV1 PPT BIMTEK TUNGSURA by NOPRI JAYA.pptx
V1 PPT BIMTEK TUNGSURA by NOPRI JAYA.pptx
LoisVgo
Ìý
Materi_TOT_Tungsura_wwwwwwwwwwwwwww.pptx
Materi_TOT_Tungsura_wwwwwwwwwwwwwww.pptxMateri_TOT_Tungsura_wwwwwwwwwwwwwww.pptx
Materi_TOT_Tungsura_wwwwwwwwwwwwwww.pptx
hardiriyanto2
Ìý
PPT BIMTEK PEMUNGUTAN DAN PERHITUANGAN SUARA.pptx
PPT BIMTEK PEMUNGUTAN DAN PERHITUANGAN SUARA.pptxPPT BIMTEK PEMUNGUTAN DAN PERHITUANGAN SUARA.pptx
PPT BIMTEK PEMUNGUTAN DAN PERHITUANGAN SUARA.pptx
DwiHartono34
Ìý
Panduan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pengawasan Tungsura.pptx
Panduan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pengawasan Tungsura.pptxPanduan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pengawasan Tungsura.pptx
Panduan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pengawasan Tungsura.pptx
JonWalker48
Ìý
materi pemungutan suara untuk bimtek kpps
materi pemungutan suara untuk bimtek kppsmateri pemungutan suara untuk bimtek kpps
materi pemungutan suara untuk bimtek kpps
SitiZuma
Ìý
Tungsura.pptx
Tungsura.pptxTungsura.pptx
Tungsura.pptx
ssuser5c2720
Ìý
Tungsura - Materi PKPU 25 Tahun 2023 FIX.pdf
Tungsura - Materi PKPU 25 Tahun 2023 FIX.pdfTungsura - Materi PKPU 25 Tahun 2023 FIX.pdf
Tungsura - Materi PKPU 25 Tahun 2023 FIX.pdf
dffffg606
Ìý
MATERI BIMTEK PUNGUT HITUNGTUNG suara.pptx
MATERI BIMTEK PUNGUT HITUNGTUNG suara.pptxMATERI BIMTEK PUNGUT HITUNGTUNG suara.pptx
MATERI BIMTEK PUNGUT HITUNGTUNG suara.pptx
amsah376
Ìý
Peran dan Fungsi Kelompok Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara
Peran dan Fungsi Kelompok Penyelenggara Panitia Pemungutan SuaraPeran dan Fungsi Kelompok Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara
Peran dan Fungsi Kelompok Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara
yeyehsrinuryeni96
Ìý
aturan untuk penghitungan pemungutan suara PKPU 25 2023, Tungsura.pptx
aturan untuk penghitungan pemungutan suara  PKPU 25 2023, Tungsura.pptxaturan untuk penghitungan pemungutan suara  PKPU 25 2023, Tungsura.pptx
aturan untuk penghitungan pemungutan suara PKPU 25 2023, Tungsura.pptx
gubsur
Ìý
PKPU 25 2023, Tungsura.pptx sebagai bahan rapat di
PKPU 25 2023, Tungsura.pptx sebagai bahan rapat diPKPU 25 2023, Tungsura.pptx sebagai bahan rapat di
PKPU 25 2023, Tungsura.pptx sebagai bahan rapat di
ssuser5ec212
Ìý
RAPAT KERJA TEKNIS PKD DALAM PENGAWASAN PILKADA.pptx
RAPAT KERJA TEKNIS PKD DALAM PENGAWASAN PILKADA.pptxRAPAT KERJA TEKNIS PKD DALAM PENGAWASAN PILKADA.pptx
RAPAT KERJA TEKNIS PKD DALAM PENGAWASAN PILKADA.pptx
Lampaku
Ìý
Materi TUNGSURA PILPRES TAHUN 2024 .pptx
Materi TUNGSURA PILPRES TAHUN 2024 .pptxMateri TUNGSURA PILPRES TAHUN 2024 .pptx
Materi TUNGSURA PILPRES TAHUN 2024 .pptx
Fredaanggara
Ìý
OKE Bimtek Tungsura PPS pasca PKPU 25.pptx
OKE Bimtek Tungsura PPS pasca PKPU 25.pptxOKE Bimtek Tungsura PPS pasca PKPU 25.pptx
OKE Bimtek Tungsura PPS pasca PKPU 25.pptx
MohAsroni1
Ìý
PKPU 25 2023, Tungsura.pptxokeokeokeokeoekoek
PKPU 25 2023, Tungsura.pptxokeokeokeokeoekoekPKPU 25 2023, Tungsura.pptxokeokeokeokeoekoek
PKPU 25 2023, Tungsura.pptxokeokeokeokeoekoek
LaskarDamaiIndonesia
Ìý
Materi Tupoksi PTPS Cililin panwASLU KECAMATAN CILILIN KAB BANDUNG BARAT.pptx
Materi Tupoksi PTPS Cililin panwASLU KECAMATAN CILILIN KAB BANDUNG BARAT.pptxMateri Tupoksi PTPS Cililin panwASLU KECAMATAN CILILIN KAB BANDUNG BARAT.pptx
Materi Tupoksi PTPS Cililin panwASLU KECAMATAN CILILIN KAB BANDUNG BARAT.pptx
UlfiansyahRifki
Ìý
Materi bintek tungsura
Materi bintek tungsuraMateri bintek tungsura
Materi bintek tungsura
Wak Wak
Ìý

More from AsraKhairi1 (6)

Mental Spiritual badan pengawas pemilihan umum 251124.pptx
Mental Spiritual badan pengawas pemilihan umum  251124.pptxMental Spiritual badan pengawas pemilihan umum  251124.pptx
Mental Spiritual badan pengawas pemilihan umum 251124.pptx
AsraKhairi1
Ìý
PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA.pptx
PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA.pptxPENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA.pptx
PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA.pptx
AsraKhairi1
Ìý
Menjaga Kualitas Pembekalan melalui Standar Mutu Pelatihan.pptx
Menjaga Kualitas Pembekalan melalui Standar Mutu Pelatihan.pptxMenjaga Kualitas Pembekalan melalui Standar Mutu Pelatihan.pptx
Menjaga Kualitas Pembekalan melalui Standar Mutu Pelatihan.pptx
AsraKhairi1
Ìý
materi KPPS untuk kegiatan bawaslu grand sakura.pptx
materi KPPS untuk kegiatan bawaslu grand sakura.pptxmateri KPPS untuk kegiatan bawaslu grand sakura.pptx
materi KPPS untuk kegiatan bawaslu grand sakura.pptx
AsraKhairi1
Ìý
pembekalan untuk pengawas Tempat Pemungutan SuaraS .pptx
pembekalan untuk pengawas Tempat Pemungutan SuaraS .pptxpembekalan untuk pengawas Tempat Pemungutan SuaraS .pptx
pembekalan untuk pengawas Tempat Pemungutan SuaraS .pptx
AsraKhairi1
Ìý
PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA.pptx
PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA.pptxPENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA.pptx
PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA.pptx
AsraKhairi1
Ìý
Mental Spiritual badan pengawas pemilihan umum 251124.pptx
Mental Spiritual badan pengawas pemilihan umum  251124.pptxMental Spiritual badan pengawas pemilihan umum  251124.pptx
Mental Spiritual badan pengawas pemilihan umum 251124.pptx
AsraKhairi1
Ìý
PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA.pptx
PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA.pptxPENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA.pptx
PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA.pptx
AsraKhairi1
Ìý
Menjaga Kualitas Pembekalan melalui Standar Mutu Pelatihan.pptx
Menjaga Kualitas Pembekalan melalui Standar Mutu Pelatihan.pptxMenjaga Kualitas Pembekalan melalui Standar Mutu Pelatihan.pptx
Menjaga Kualitas Pembekalan melalui Standar Mutu Pelatihan.pptx
AsraKhairi1
Ìý
materi KPPS untuk kegiatan bawaslu grand sakura.pptx
materi KPPS untuk kegiatan bawaslu grand sakura.pptxmateri KPPS untuk kegiatan bawaslu grand sakura.pptx
materi KPPS untuk kegiatan bawaslu grand sakura.pptx
AsraKhairi1
Ìý
pembekalan untuk pengawas Tempat Pemungutan SuaraS .pptx
pembekalan untuk pengawas Tempat Pemungutan SuaraS .pptxpembekalan untuk pengawas Tempat Pemungutan SuaraS .pptx
pembekalan untuk pengawas Tempat Pemungutan SuaraS .pptx
AsraKhairi1
Ìý
PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA.pptx
PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA.pptxPENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA.pptx
PENDIDIKAN POLITIK BAGI PEMILIH PEMULA.pptx
AsraKhairi1
Ìý

Recently uploaded (6)

PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .pptPPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
Muhammad Nasution
Ìý
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSKHIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
gendhisirma
Ìý
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docxSoal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
DZAKY60
Ìý
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
ekasanjaya2610
Ìý
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdfcom.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
DNcen
Ìý
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdfPaparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
blendonk45
Ìý
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .pptPPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
Muhammad Nasution
Ìý
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSKHIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
HIPOTESIS DAN UJI HIPOTESIS (1).pptxsN<YGSKSAKMCSK
gendhisirma
Ìý
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docxSoal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
Soal ulangan mid semester 1 b arab kls 2 haqqu.docx
DZAKY60
Ìý
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
ekasanjaya2610
Ìý
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdfcom.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
DNcen
Ìý
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdfPaparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
blendonk45
Ìý

TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA VERSI 2.pptx

  • 1. PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PAKPAK BHARAT WELLY IMRON CIBRO DIVISI TEKNIS DAN PENYELENGGARA PEMILU
  • 2. TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA A. Persiapan pemungutan suara; B. Pelaksanaan pemungutan suara; C. Persiapan penghitungan suara; dan D. Pelaksanaan penghitungan suara.
  • 3. PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA  KPPS melakukan kegiatan yang meliputi: a. penyiapan TPS; b. pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, daftar Pemilih Pindahan, dan daftar Pasangan Calon di TPS; dan c. penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS.  Selain kegiatan sebagaimana dimaksud KPPS melakukan kegiatan sebagai berikut: a. penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih; dan b. pengecekan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
  • 4.  surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih menggunakan formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK  Ketua KPPS memastikan penyiapan TPS.  TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dibuat di tempat yang mudah dijangkau atau aksesibel; b. dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup; c. tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah; d. dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat; dan e. harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara
  • 5.  KPPS menyusun tata letak TPS dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih termasuk oleh penyandang disabilitas dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih.
  • 6. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA Waktu Pelaksanaan  Pemungutan suara Pemilihan dilaksanakan secara serentak.  Pemungutan suara Pemilihan dilaksanakan pada Hari libur atau Hari yang diliburkan  Pemungutan suara di dilaksanakan mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat  Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
  • 7. Pemeriksaan Persiapan Akhir Pemungutan Suara  Ketua dan anggota KPPS memeriksa persiapan akhir pemungutan suara dengan melaksanakan kegiatan: a. memeriksa TPS dan perlengkapannya; b. menempatkan kotak suara yang berisi Surat Suara untuk masing-masing jenis Pemilihan beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS; c. mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan; dan d. menerima surat mandat dari Saksi.  Kegiatan KPPSdapat dihadiri oleh Saksi, panitia pengawas, pemantau Pemilihan terdaftar, dan masyarakat.  Selain dihadiri kegiatan KPPS dapat diliput oleh pewarta.
  • 8. Saksi memenuhi ketentuan a. dapat menjadi Saksi untuk: 1. 1 (satu) peserta Pemilihan; dan/atau 2. 2 (dua) peserta Pemilihan dari 2 (dua) jenis Pemilihan yang berbeda; b. harus membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh: 1. Pasangan Calon tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; atau 2. Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota; c. tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan tertentu termasuk kolom kosong tidak bergambar; dan d. berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk masingmasing Pasangan Calon.
  • 9.  Pemantau Pemilihan terdaftar yang melakukan pemantauan dan pewarta yang melakukan peliputan wajib menunjukkan surat tugas dan identitas diri yang bersangkutan kepada ketua KPPS  Ketentuan sebagaimana dimaksud juga berlaku bagi Pemilih. Rapat Pemungutan Suara  Ketua KPPS melaksanakan rapat pemungutan suara pada Hari dan tanggal pemungutan suara.  Rapat pemungutan suara meliputi: a. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS; b. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara dan pembagian tugas anggota KPPS; dan c. pelaksanaan pemberian suara.  Rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud dimulai pada waktu yang ditetapkan
  • 10.  Dalam hal pada waktu rapat pemungutan suara belum ada Saksi, Pemilih, dan Pengawas TPS yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya Saksi, Pemilih, dan Pengawas TPS yang hadir, paling lama 30 (tiga puluh) menit.  Dalam hal sampai dengan waktu yang ditentukan terdapat Saksi, Pemilih, dan/atau Pengawas TPS yang sudah hadir, rapat pemungutan suara dibuka dan dilanjutkan dengan pemungutan suara.  Dalam hal terdapat Saksi yang hadir setelah rapat pemungutan suara dimulai, KPPS dapat menerima surat mandat dari Saksi dan dipersilahkan untuk mengikuti rapat pemungutan suara.
  • 11.  Dalam melaksanakan kegiatan rapat pemungutan suara ketua KPPS: a. membuka perlengkapan pemungutan suara dengan ketentuan: 1. membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi Surat Suara untuk masing masing jenis Pemilihan yang masih dalam keadaan disegel; 2. memperlihatkan kepada Pengawas TPS yang hadir bahwa kotak suara dipastikan telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan; dan 3. menghitung dan memeriksa kondisi seluruh Surat Suara termasuk Surat Suara cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap di setiap TPS untuk masing-masing jenis Pemilihan; dan b. memberikan penjelasan kepada Pemilih, Saksi, Pengawas TPS, dan pemantau Pemilihan terdaftar mengenai :
  • 12. 1. jumlah Surat Suara yang diterima; 2. tata cara pemberian suara; 3. tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilihan terdaftar, atau masyarakat/Pemilih; 4. tata cara pemantauan oleh pemantau Pemilihan terdaftar; 5. pembagian tugas anggota KPPS; dan 6. hal lain yang diperlukan.  Penjelasan disampaikan secara berkala selama pelaksanaan pemungutan suara.  Kegiatan ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS lainnya dan Petugas Ketertiban TPS, disaksikan oleh Saksi, Pengawas TPS, dan masyarakat/Pemilih, dipantau oleh pemantau Pemilihan terdaftar, serta dapat diliput oleh pewarta.
  • 13. PENGUCAPAN SUMPAH ATAU JANJI ANGGOTA KPPS DAN PETUGAS KETERTIBAN TPS  Dalam kegiatan pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS, ketua KPPS memandu pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.  Sumpah atau janji anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilihan. Penjelasan Kepada Pemilih tentang Tata Cara Pemberian  KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih mengenai tata cara pemberian suara meliputi: a. Pemilih perlu memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS; b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan; dan c. pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon dalam satu kotak.
  • 14. Pelaksanaan Pemberian Suara  Pemberian suara dilaksanakan untuk memilih: a. Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur; dan b. Pasangan Calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.  Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan; b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.  Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.
  • 15.  Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS: a. menandatangani Surat Suara masing-masing jenis Pemilihan pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pemilih; b. memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; c. memberikan 2 (dua) jenis Surat Suara yang telah ditandatangani, terdiri dari Surat Suara gubernur dan wakil gubernur dan Surat Suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih  Ketua KPPS dapat mendahulukan Pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau lanjut usia untuk memberikan suara atas persetujuan Pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran Pemilih tersebut.
  • 16.  Ketua KPPS memberikan Surat Suara kepada Pemilih Pindahan yang menggunakan hak pilihnya di TPS, meliputi: a. Surat Suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; atau b. Surat Suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Surat Suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota.  Pemilih dapat meminta Surat Suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih: a. menerima Surat Suara dalam keadaan rusak; dan/atau b. keliru dalam mencoblos Surat Suara.  Ketua KPPS wajib memberikan Surat Suara pengganti dan mencatat Surat Suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.  Penggantian Surat Suara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali
  • 17.  Surat Suara pengganti diambil dari Surat Suara cadangan.  Surat Suara cadangan selain sebagai pengganti, Surat Suara cadangan di setiap TPS digunakan untuk: a. Pemilih Pindahan; dan b. Pemilih Tambahan.  Dalam hal Surat Suara cadangan tidak mencukupi dapat menggunakan Surat Suara yang masih tersedia.  Penggunaan Surat Suara pengganti dan Surat Suara cadangan dicatat dalam berita acara.  Setelah Pemilih memeriksa dan meneliti Surat Suara Pemilih melakukan pemberian suara.  Dalam melakukan pemberian suara, Pemilih harus menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan  Setelah melakukan pemberian suara, Pemilih diberikan tanda khusus pada salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan sebelum ke luar TPS.  Dalam hal Pemilih merupakan Pemilih disabilitas fisik, Pemilih diberikan tanda khusus pada salah satu jari tangan atau pada bagian tubuh lainnya
  • 18.  Pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada Surat Suara.  Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.  Ketentuan mengenai pemberian suara oleh Pemilih secara mutatis mutandis terhadap pemberian suara bagi Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya.  Pemilih dapat dibantu oleh 1 (satu) pendamping.  Pendamping dapat berasal dari anggota KPPS atau orang lain atas permintaan Pemilih yang bersangkutan.  Pemilih disabilitas netra, dalam pemberian suara dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan.  Ketentuan mengenai alat bantu tunanetra, berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan.
  • 19.  Pemberian bantuan terhadap Pemilih dilakukan dengan cara sebagai berikut:  Pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan.  Pemilih Pindahan dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum waktu pemungutan suara selesai.  Dalam hal Pemilih Pindahan hadir sebelum waktu karena mengalami keadaan memaksa, Pemilih tetap diberikan kesempatan untuk memberikan suara.
  • 20.  1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih Tambahan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan mengisi daftar hadir pada formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK.  Pelayanan terhadap Pemilih Tambahan dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan Surat Suara.  KPPS dibantu Petugas Ketertiban TPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih terhadap Surat Suara yang masih tersedia dalam memberikan suara di TPS.  Pada saat waktu pemberian suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang: a. sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam daftar hadir; atau b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir.  Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan rapat penghitungan suara di TPS.
  • 21. PERSIAPAN PENGHITUNGAN SUARA  Ketua KPPS mengumumkan dimulainya rapat penghitungan suara.  Rapat penghitungan suara dapat dihadiri oleh Saksi dan/atau Pengawas TPS.  Selain dihadiri oleh Saksi dan/atau Pengawas TPS rapat penghitungan suara dapat diliput oleh pewarta.  aktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada Hari yang sama dengan Hari pemungutan suara.  Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada waktu penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya Hari pemungutan suara.
  • 22.  Sarana dan prasarana meliputi: a. pengaturan tempat rapat penghitungan suara di TPS, termasuk pangaturan papan atau tempat untuk memasang formulir: 1. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan 2. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK- WALIKOTA; b. tempat duduk KPPS, Saksi, dan Pengawas TPS; c. alat keperluan administrasi; d. formulir penghitungan suara di TPS; e. sampul kertas; f. kantong plastik; g. segel; h. kotak suara serta gembok atau alat pengaman lainnya; dan i. peralatan TPS lainnya
  • 23.  Penempatan Pemilih, pemantau Pemilihan terdaftar, masyarakat, dan pewarta ditempatkan di luar TPS.
  • 24. PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA  Rapat penghitungan suara dipimpin oleh ketua KPPS.  Penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Surat Suara: a. Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur; dan b. Pasangan Calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.  Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS melakukan penghitungan suara untuk setiap jenis Pemilihan dengan cara: a. membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir; b. mengeluarkan Surat Suara satu per satu dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS; c. dalam hal terdapat Surat Suara yang belum ditandatangani oleh ketua KPPS sebelum Surat Suara tersebut dibuka dan dihitung, ketua KPPS: 1. menandatangani Surat Suara tersebut disaksikan oleh Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilihan terdaftar, dan Masyarakat/Pemilih dan dicatat dalam formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK; dan 2. 2. memasukan kembali Surat Suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilihannya bersama Surat Suara lainnya untuk dilakukan pengacakan agar Surat Suara tersebut tidak teridentifikasi telah dicoblos pemilih tertentu;
  • 25. d. menghitung jumlah Surat Suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya; e. mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, dan MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK; f. dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kotak suara jenis Pemilihannya, ketua KPPS menunjukan Surat Suara tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilihan terdaftar atau masyarakat/Pemilih yang hadir; g. dalam hal Surat Suara belum dilakukan penghitungan suara, KPPS memasukkan Surat Suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilihannya; h. dalam hal Surat Suara sudah dilakukan penghitungan suara, KPPS membuka Surat Suara dan memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara sesuai dengan jenis Pemilihan, dan mencatat ke dalam formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL- KWKBUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA sesuai jenis Pemilihannya dalam bentuk turus;
  • 26. i. dalam hal: 1. Surat Suara belum ditandatangani dan tertukar kotak suara jenis pemilihannya, Ketua KPPS menandatangani Surat Suara tersebut dan memasukan kembali Surat Suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilihannya; dan 2. surat suara terjadi pada saat penghitungan kotak suara terakhir, hasil penghitungan surat suara tersebut dicatat formulir MODEL C.HASIL- KWKGUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI, atau MODEL C.HASIL- KWK-WALIKOTA; j. mencatat jumlah Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap dengan menggunakan formulir MODEL C.HASIL-KWKGUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK- BUPATI, atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA; k. mencatat jumlah Pemilih yang hadir dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK, dan MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHANKWK dengan menggunakan formulir MODEL C.HASILKWK- GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI, atau MODEL C.HASIL-KWK- WALIKOTA sesuai dengan jenis Pemilihan;
  • 27.  Anggota KPPS membuka Surat Suara lembar demi lembar dan memberikan Surat Suara tersebut kepada ketua KPPS.  Ketua KPPS: a. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara; b. menunjukkan Surat Suara kepada Saksi, Pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau Pemilihan terdaftar atau masyarakat/Pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) Surat Suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah; c. menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang terdengar jelas; dan d. mengumumkan hasil perolehan suara Pasangan Calon dengan suara yang terdengar jelas.  Penghitungan perolehan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya yang cukup.  Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca ke dalam formulir: a. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; b. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI; atau c. MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA, untuk masing-masing Pemilihan yang ditempel pada papan atau tempat tertentu.
  • 28.  Setelah penghitungan suara selesai ketua KPPS dan anggota KPPS wajib menandatangani formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWKBUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.  Dalam hal terdapat Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir wajib dicatat sebagai catatan kejadian khusus dengan mencantumkan alasan dalam formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSIKWK.  Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mendokumentasikan formulir yang telah ditandatangani dalam bentuk Dokumen Elektronik.  KPPS menyampaikan formulir kepada KPU.
  • 29.  Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir , ketua KPPS melakukan pembetulan.  Pembetulan dilakukan dengan cara: a. mencoret angka dan/atau kata atau frasa yang salah dengan 2 (dua) garis horizontal; dan b. menuliskan angka dan/atau kata atau frasa hasil pembetulan pada angka atau kata yang dicoret
  • 30.  Ketua KPPS serta Saksi yang hadir, membubuhkan paraf pada angka dan/atau kata/kalimat pembetulan dan wajib dituangkan dalam catatan kejadian khusus dengan menggunakan formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK.  Saksi yang membubuhkan paraf merupakan Saksi sesuai dengan jenis Pemilihan  KPPS menggandakan formulir menggunakan alat pengganda dokumen yang disediakan di TPS.  Ketua KPPS dan anggota KPPS wajib menandatangani formulir dan hasil penggandaan serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.  Dalam hal terdapat Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir, wajib dicatat sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KWK  KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir kepada setiap Saksi, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama.  (10) Dalam hal terdapat Saksi tidak hadir pada rapat penghitungan suara, Saksi tersebut dapat memperoleh formulir dari PPS dengan menyerahkan surat mandat.
  • 31.  Dalam hal KPPS tidak dapat melakukan penggandaan formulir KPPS dapat menggunakan Dokumen Elektronik  Dalam hal KPPS tidak dapat menggandakan formulir disebabkan tidak tersedianya alat pengganda dokumen dan KPPS tidak dapat menggunakan Dokumen Elektronik maka penyediaan alat pengganda dokumen dapat difasilitasi PPS.  PPS membawa alat pengganda dokumen dengan berkeliling ke sejumlah TPS sepanjang masih berada dalam wilayah kerja PPS.  Pelaksanaan fasilitasi alat pengganda ditetapkan dengan Keputusan KPU.  Formulir MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.  Formulir MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK-WALIKOTA tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
  • 32. PENYELESAIAN KEBERATAN  Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih hasil penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS, KPPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau menyandingkan data perolehan suara dalam formulir MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK masingmasing Pemilihan dengan formulir: a. MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR; dan b. MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL KWK-WALIKOTA  Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS) dapat diterima, KPPS: a. melaksanakan penghitungan sesuai dengan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau b. seketika melakukan pembetulan terhadap hasil penghitungan perolehan suara
  • 33.  Pembetulan dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.  Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan  Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan, KPPS meminta pendapat dan/atau saran perbaikan dari Pengawas TPS yang hadir.  KPPS wajib menindaklanjuti saran perbaikan dari Pengawas TPS.  KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian khusus selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS menggunakan formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dan ditandatangani oleh ketua KPPS.  Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima, dicatat pada formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dan ditandatangani oleh Saksi serta ketua KPPS
  • 34.  Keberatan yang diajukan oleh Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS terhadap pelaksanaan penghitungan suara di TPS, tidak menghalangi pelaksanaan rapat penghitungan suara di TPS. PENGUMUMAN PENGHITUNGAN SUARA  KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.  KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap formulir: a. MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR; dan b. MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL- SALINAN-KWK-WALIKOTA, masing-masing Pemilihan kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel pada hari dan tanggal yang sama dengan selesainya penghitungan suara di TPS  Penyampaian formulir, juga dilakukan dengan menggunakan Dokumen Elektronik.  PPS wajib mengumumkan formulir dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada desa atau sebutan lain/kelurahan.
  • 35.  KPPS dilarang memberikan formulir: a. MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK-GUBERNUR; dan b. MODEL C.HASIL-SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL- SALINAN-KWK-WALIKOTA, kepada siapapun dan/atau pihak manapun, kecuali kepada pihak.  Dalam hal Pemilihan dilaksanakan hanya dengan 1 (satu) Pasangan Calon, maka KPPS dapat memberikan formulir kepada pemantau Pemilihan terdaftar
  • 36. PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN 1 (SATU) PASANGAN CALON  Pemberian suara pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang memuat foto Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.  Surat Suara untuk Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon dinyatakan sah, apabila: a. ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. diberi tanda coblos pada: 1. kolom yang memuat foto, nomor urut, atau nama Pasangan Calon; atau 2. area kolom kosong yang tidak bergambar atau nomor urut kolom kosong yang tidak bergambar  Tanda coblos diatur sebagai berikut: a. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto Pasangan Calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon; atau b. tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom kosong yang tidak bergambar, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kolom kosong tidak bergambar.
  • 37.  Ketentuan mengenai pemungutan suara di TPS berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon di TPS.  Ketentuan mengenai penghitungan suara di TPS berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon di TPS.  Saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon yaitu pemantau Pemilihan terdaftar.  Ketentuan yang mengatur mengenai Saksi pada Peraturan Komisi ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemantau Pemilihan terdaftar untuk pemungutan suara pada Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon di TPS.  Dalam hal terdapat pemantau Pemilihan terdaftar lebih dari 1 (satu), yang dapat memasuki TPS berjumlah paling banyak 2 (dua) orang untuk masing-masing pemantau Pemilihan terdaftar.
  • 38.  Dalam hal terdapat kekurangan Surat Suara pada TPS yang hanya berjumlah 1 (satu) TPS dalam 1 (satu) desa atau sebutan lain/kelurahan, Pemilih yang bersangkutan difasilitasi untuk memberikan suara di TPS lain pada desa atau sebutan lain/kelurahan yang terdekat oleh Petugas Ketertiban TPS.  Pemilih yang difasilitasi membawa surat keterangan yang ditandatangani oleh ketua KPPS dan Saksi dan/atau Pengawas TPS yang hadir.  Pelayanan terhadap Pemilih harus dikoordinasikan antara KPPS pada TPS asal dengan KPPS pada TPS tujuan  Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, Petugas Ketertiban TPS melakukan penanganan sesuai prosedur.  Dalam hal masih terjadi pelanggaran ketentraman, ketertiban, dan keamanan, Petugas Ketertiban TPS berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.