MEBANGUN BUDAYA ANTI GRATIFIKASI BAGI ASN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN SDM YANG BERINTEGRITAS
Dokumen tersebut membahas upaya pembangunan budaya anti gratifikasi bagi aparatur sipil negara untuk menciptakan sumber daya manusia yang memiliki integritas. Beberapa hal penting yang disebutkan antara lain menetapkan risiko gratifikasi pada proses bisnis layanan, memahami nilai budaya dan agama, serta memb
MATERI BIMTEK PPK ANTI KORUPSI PADANG.pptxHafizAulia7
油
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Curruptus dan Bahasa inggris Corruption, Corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, dan menyogok.
Secara harfiah, Korupsi adalah perilaku Pejabat Publik, baik Politikus, Politisi maupun Pegawai Negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, Tindak Pidana Korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara korupsi sebagian besar melibatkan 2 aktor yakni Pemerintah dan Sektor Swasta & Masyarakat Sipil yang jadi Korban.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 3 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK)
Keberadaan asas fiksi hukum,
Telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni
"Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya"
Perbuatan korupsi di bidang pendidikan akan berdampak langsung pada peserta didik sebagai orang yang pertama mendapatkan dampak dari perbuatan korup ini. Karena tindak korupsi di bidang pendidikan dapat saja melanggar Hak Asasi Manusia para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Kualitas Pendidikan
Kerugian Finansial
Ketidakadilan sosial
Pengurangan tingkat partisipasi
Hilangnya akhlak mulia
Pasal 2 Ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Tindak korupsi yang terjadi dalam bidang pendidikan dapat di anatomi menjadi beberapa aktivitas yang rawan terjadi korupsi yaitu :
Pengangkatan jabatan kepala sekolah;
Penggunaan dana BOS, Anggaran sekolah dan sejenisnya;
Penerimaan siswa baru;
dan lain-lain sebagainya
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI 2024 dan bahaya korupsi.pptxHafizAulia7
油
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Curruptus dan Bahasa inggris Corruption, Corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, dan menyogok.
Secara harfiah, Korupsi adalah perilaku Pejabat Publik, baik Politikus, Politisi maupun Pegawai Negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, Tindak Pidana Korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara korupsi sebagian besar melibatkan 2 aktor yakni Pemerintah dan Sektor Swasta & Masyarakat Sipil yang jadi Korban.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 3 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK)
Keberadaan asas fiksi hukum,
Telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni
"Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya"
Perbuatan korupsi di bidang pendidikan akan berdampak langsung pada peserta didik sebagai orang yang pertama mendapatkan dampak dari perbuatan korup ini. Karena tindak korupsi di bidang pendidikan dapat saja melanggar Hak Asasi Manusia para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Kualitas Pendidikan
Kerugian Finansial
Ketidakadilan sosial
Pengurangan tingkat partisipasi
Hilangnya akhlak mulia
Pasal 2 Ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Tindak korupsi yang terjadi dalam bidang pendidikan dapat di anatomi menjadi beberapa aktivitas yang rawan terjadi korupsi yaitu :
Pengangkatan jabatan kepala sekolah;
Penggunaan dana BOS, Anggaran sekolah dan sejenisnya;
Penerimaan siswa baru;
dan lain-lain sebagainya
Korupsi adalah perilaku pejabat publik yang secara tidak sah memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka. Tindakan korupsi dapat berupa penyuapan, penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi, atau penggelapan dalam jabatan. Undang-undang nomor 31 tahun 1999 mengatur pidana untuk korupsi seperti pidana penjara seumur hidup atau denda.
Ali Wardana adalah Kepala Bapelkes Mataram Kemenkes RI. Dokumen ini berisi tentang riwayat pekerjaannya di bidang kesehatan dan tujuan pembelajaran tentang anti korupsi. Korupsi merupakan masalah besar di Indonesia yang melibatkan berbagai instansi pemerintah dan jenis kasus seperti pengadaan barang dan jasa serta penyuapan. Upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tent
Proposal Skripsi Penegakan Hukum TP korupsi dana bansosAndy Susanto
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proposal penelitian mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana bantuan sosial.
2. Korupsi dana bantuan sosial merupakan masalah yang serius di Indonesia karena dana yang seharusnya untuk rakyat miskin justru dikorupsi.
3. Penelitian ini akan mengkaji modus korupsi dana bantuan sosial
Dokumen tersebut membahas tentang pemahaman gratifikasi, termasuk pengertian, regulasi, unsur pasal, subjek hukum, dan jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan. Dokumen ini juga menjelaskan tentang pelaporan gratifikasi, sikap yang harus diambil, media pelaporan, dan perbedaan pelaporan secara individu dan melalui unit pelaporan gratifikasi. Terakhir, dibahas mengenai pengendalian gratifikasi yang m
Dokumen tersebut membahas mengenai nilai-nilai anti korupsi yang perlu ditanamkan untuk mencegah dan memberantas korupsi, meliputi penanaman nilai sejak dalam keluarga, perbaikan sistem, pendidikan, dan penegakan hukum.
Dokumen tersebut membahas tentang percepatan pemberantasan korupsi melalui pendidikan bagi CPNS yang baru diangkat. Terdapat indikator keberhasilan yang diharapkan setelah pendidikan, yaitu peserta mampu menguraikan pengertian korupsi, mengidentifikasi tindakan korupsi, menjelaskan peran masyarakat dalam pencegahan korupsi, dan memberikan latihan analisis kasus korupsi.
Buku ini membahas gratifikasi dari perspektif lima agama yaitu Islam, Hindu, Buddha, Kristen, dan Katolik. Tujuannya adalah untuk menguatkan budaya integritas dan memahami larangan praktik gratifikasi sesuai ajaran agama.
Model pemberantasan korupsi di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak tahun 1957 hingga saat ini, mulai dari operasi militer hingga pembentukan lembaga khusus seperti KPK berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002.
UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI JALUR PENAL MELALUI PEMBAHARUAN RKUHP DENGAN UU...Muhammad Rafi Kambara
油
Berdasarkan dokumen tersebut, ada beberapa poin penting yang dapat dirangkum dalam 3 kalimat:
1) Dokumen membahas upaya penanggulangan korupsi melalui jalur hukum pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan implikasinya terhadap UU Tipikor. 2) Beberapa pasal korupsi di RKUHP diantaranya mengatur hukuman pidana untuk korupsi yang dapat berupa pidana
Ali Wardana adalah Kepala Bapelkes Mataram Kemenkes RI. Dokumen ini berisi tentang riwayat pekerjaannya di bidang kesehatan dan tujuan pembelajaran tentang anti korupsi. Korupsi merupakan masalah besar di Indonesia yang melibatkan berbagai instansi pemerintah dan jenis kasus seperti pengadaan barang dan jasa serta penyuapan. Upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tent
Proposal Skripsi Penegakan Hukum TP korupsi dana bansosAndy Susanto
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang proposal penelitian mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana bantuan sosial.
2. Korupsi dana bantuan sosial merupakan masalah yang serius di Indonesia karena dana yang seharusnya untuk rakyat miskin justru dikorupsi.
3. Penelitian ini akan mengkaji modus korupsi dana bantuan sosial
Dokumen tersebut membahas tentang pemahaman gratifikasi, termasuk pengertian, regulasi, unsur pasal, subjek hukum, dan jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan. Dokumen ini juga menjelaskan tentang pelaporan gratifikasi, sikap yang harus diambil, media pelaporan, dan perbedaan pelaporan secara individu dan melalui unit pelaporan gratifikasi. Terakhir, dibahas mengenai pengendalian gratifikasi yang m
Dokumen tersebut membahas mengenai nilai-nilai anti korupsi yang perlu ditanamkan untuk mencegah dan memberantas korupsi, meliputi penanaman nilai sejak dalam keluarga, perbaikan sistem, pendidikan, dan penegakan hukum.
Dokumen tersebut membahas tentang percepatan pemberantasan korupsi melalui pendidikan bagi CPNS yang baru diangkat. Terdapat indikator keberhasilan yang diharapkan setelah pendidikan, yaitu peserta mampu menguraikan pengertian korupsi, mengidentifikasi tindakan korupsi, menjelaskan peran masyarakat dalam pencegahan korupsi, dan memberikan latihan analisis kasus korupsi.
Buku ini membahas gratifikasi dari perspektif lima agama yaitu Islam, Hindu, Buddha, Kristen, dan Katolik. Tujuannya adalah untuk menguatkan budaya integritas dan memahami larangan praktik gratifikasi sesuai ajaran agama.
Model pemberantasan korupsi di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak tahun 1957 hingga saat ini, mulai dari operasi militer hingga pembentukan lembaga khusus seperti KPK berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002.
UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI JALUR PENAL MELALUI PEMBAHARUAN RKUHP DENGAN UU...Muhammad Rafi Kambara
油
Berdasarkan dokumen tersebut, ada beberapa poin penting yang dapat dirangkum dalam 3 kalimat:
1) Dokumen membahas upaya penanggulangan korupsi melalui jalur hukum pidana dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan implikasinya terhadap UU Tipikor. 2) Beberapa pasal korupsi di RKUHP diantaranya mengatur hukuman pidana untuk korupsi yang dapat berupa pidana
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
油
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Repositori Elib Perpustakaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)Murad Maulana
油
PPT ini dipresentasikan dalam acara Diseminasi repositori perpustakaan BAPETEN yang diselenggarakan oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi
Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) pada tanggal 25 Februari 2025
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
3. Latar Belakang
Dua puluh satu tahun setelah reformasi 1998 berlalu,terciptanya pemerintahan
yang bersih tanpa KKN belum dapat terealisasikan dengan baik
Alih-alih
memberantas
korupsi,namun tindak
pidana korupsi justru
dilakukan oleh para
penyelenggara
negara,anggota
legislatif dan pihak-
pihak lian
Para penyelenggara
negara dengan modus
dan cara yang lebih
sistematik dengan
melibatkan berbagai
elemen termasuk
aparatur negara
13. Istilah Korupsi yang telah diterima dalam
pembendaharaan kata bahasa Indonesia,
adalah kejahatan, kebusukan, dapat disuap,
tidak bermoral, kebejatan dan
ketidakjujuran. Pengertian lainnya,
perbuatan yang buruk seperti penggelapan
uang, penerimaan uang sogok, dan
sebagainya (Poerwadarminta, 1976)
PENDIDIKAN DAN BUDAYA ANTIKORUPSI
PUSDIKLATNAKES KEMENTERIAN
KESEHATAN RI
14. Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang-
Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi
adalah:
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum,
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
PENDIDIKAN DAN BUDAYA ANTIKORUPSI
PUSDIKLATNAKES KEMENTERIAN
KESEHATAN RI
15. Berdasarkan
UU No. 30 tahun 2002 Pasal 11
Tentang Komisi Pemberantasan
Tipikor
Kewenangan KPK untuk
melakukan
penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan,
dibatasi oleh tindak pidana
korupsi
diantaranya adalah :
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara
negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan
tindak pidana korupsi.
b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.
16. KORUPTOR adalah
Pelaku Korupsi
(oknum), orang yang
suka melakukan
korupsi
(penyelewengan
kekayaan negara)
Wikipedia bahasa Indonesia
Budaya-Tradisi Korupsi
Karena didorong oleh motif
Kekuasaan, Kekayaan dan
Wanita
17. Gratifikasi
Gratifikasi adalah : Pemberian uang,
barang, rabat (discount), komisi
pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya
baik yang diterima di dalam negeri
maupun di luar negeri dan yang
dilakukan dengan menggunakan
sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik yang berhubungan
dengan jabatan atau kewenangan
(penjelasan Pasal 12 B Ayat(1) UU
31/1999 jo UU 20/2001)
Pasal 1 Permenkes
No.14/2014
PENGERTIAN GRATIFIKASI
18. Pasal 12B ayat (1) UU
Tipikor :
Hanya mengatur bahwa setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap
pemberian suap jika berhubungan
dengan jabatannya dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya
19. Berdasarkan Surat Edaran dari KPK no. B. 1341 /01-13/03 /2017, tanggal, 13 Maret 2017
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 , jo UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tipikor, Penerimaan Gratifikasi oleh Pegawai
negeri /Penyelenggara Negara yang
berhubungan dengan Jabatan dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya
dikenakan
Sanksi Pidana
20. Mendagri : Tjahjo Kumolo ,
menerbitkan Surat Edaran Nomor
180/6867/SJ tentang Penegakan
Hukum Terhadap (ASN) yang
Melakukan Tipikor : 10 September
2018 yang ditujukan kepada
Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia
https://beritacenter.com/news-Indah Pratiwi-180054-dua-instansi-
ini-paling-banyak-pns-yang-terjerat-skandal-kasus-korupsi.html
Sanksi Berupa Pemecatan Tanpa Hormat.
Memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang
melakukan Tipikor dan telah mendapatkan putusan
Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap
(inkracht) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,
21. Pidana penjara seumur hidup,
Atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,
Dan Pidana Denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) .
Dan Pidana Denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Sanksi Pidana
berupa :
22. Orang yang menerima Gaji atau Upah dari Korporasi
yang menerima bantuan dari keuangan Negara / Daerah
(Pegawai BUMN/ BUMD)..
Orang yang menerima Gaji atau Upah dari Keuangan
Negara/ Daerah.
Orang yang menerima Gaji atau Upah dari Korporasi
lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari
negara atau masyarakat.
Pengertian
Pegawai Negeri
menurut UU Pemberantasan Tipikor meliputi :
PNS, P3K, dan Pegawai Pemerintah,
23. YANG TIDAK BISA
KARENA KONDISI TERTENTU
DI Gratifikasi tidak diterima
secara langsung
Tidak diketahuinya Pemberi
Gratifikasi
Penerima ragu dengan
kualifikasi Gratifikasi
Dapat mengakibatkan rusaknya hubungan
baik institusi.
25. KEWAJIBAN UNTUK
MENGHINDARI
ANCAMAN PIDANA :
Melapor ke KPK paling lambat 30
hari kerja, sejak tanggal penerimaan
Gratifikasi.
Atau melalui Unit Pengendalian
Gratifikasi Instansi, paling lambat 7
hari kerja, kemudian diteruskan ke
KPK
26. BENTUK PENERIMAAN
GRATIFIKASI YANG TIDAK WAJIB
DILAPORKAN (PENGECUALIAN
DAN BATASAN) :
Pemberian karena hubungan keluarga
Hadiah (Tanda Kasih) dalam bentuk uang atau barang
yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan :
Pernikahan
Kelahiran
Aqiqah
Baptis.
Khitanan.
27. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB
TINDAKAN KORUPSI :
1. IMAN YANG TIDAK KUAT ( IMAN
YANG LEMAH)
2. LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM.
3. KURANGNYA SOSIALISASI DAN
PENYULUHAN KE MASYARAKAT.
4. DESAKAN KEBUTUHAN EKONOMI.
5. PENGARUH LINGKUNGAN.
30. 30
PENDIDIKAN DAN BUDAYA ANTIKORUPSI
PUSDIKLATNAKES KEMENTERIAN
KESEHATAN RI
Korupsi dari Perspektif Agama
HANYA KARENA SATU DIRHAM
Rasulullah SAW bersabda :
Barang siapa membeli baju dengan harga sepuluh dirham,
sedangkan satu dirham saja dari yang sepuluh itu berasal dari
sumber haram, maka Allah SWT tidak akan menerima shalat
orang tersebut selama baju itu dipakainya
(HR. Ahmad).
31. HANYA KARENA SESUAP MAKANAN
Hai Saad, perbaikilah makananmu, niscaya
doamu akan dikabulkan Allah.
Demi Dzat Muhammad yang ada dalam
kekuasaan-Nya, sesungguhnya sesuap saja
makanan yang haram bila masuk ke dalam
perut, maka ibadahnya tidak akan diterima
oleh Allah selama 40 hari.
Hamba mana saja yang dagingnya tumbuh
dari barang haram dan riba, maka api
neraka akan melahapnya. (Hadis Mardawih &
Thabrani).
PENDIDIKAN DAN BUDAYA ANTIKORUPSI
PUSDIKLATNAKES KEMENTERIAN
KESEHATAN RI
32. Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan
jalan yang batil dengan cara mencari pembenarannya
kepada hakim-hakim, agar kalian dapat memakan harta
orang lain dengan cara dosa sedangkan kalian
mengetahuinya. ( QS. Al-Baqarah: 188 )
PENDIDIKAN DAN BUDAYA ANTIKORUPSI
PUSDIKLATNAKES KEMENTERIAN
KESEHATAN RI