Makalah ini membahas tentang hukum internasional, termasuk pengertian, ruang lingkup, dan peran subjek hukum dalam konteks hubungan antar negara. Penulis menyimpulkan bahwa hukum internasional adalah aturan yang mengatur interaksi antara negara dan subjek hukum lainnya di luar batas negara. Diharapkan, pembaca memahami pentingnya mematuhi hukum yang berlaku untuk mencegah penyimpangan sosial.