際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
i
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Penyayang, kami
panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarnegaraan.
Adapun makalah ini kami susun guna memenuhi persyaratan nilai
tugas di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pakuan.
Terima kasih kami ucapkan kepada Dosen pengampuh matakuliah
Pendidikan Kewarnegaraan Efvi Yunitasari S.Pd. dan kami juga
mengucapkan terima kasih kepada orang tua dan teman-teman yang
senantiasa memberikan semangat dan dukungan serta doa yang selalu
mengiringi kami.
Kami selaku penyusun sadar akan ketidak sempurnaan dan
kekurangan dalam laporan ini baik dalam hal sisem penyusunan makalah
ini. Oleh sebeb itu kami sangat berharap atas kritik dan saran yang
membangun guna mengembangkan pengetahuan kita bersama.
Bogor, Oktober 2017
Penyusun
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................................... I
DAFTAR ISI ........................................................................................................ II
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .........................................................................................1
B. Rumusan Masalah ....................................................................................1
C. Tujuan .......................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Nasional ..................................................................... 2
BAB III PENUTUP
A. Simpulan ...................................................................................................5
B. Saran .........................................................................................................5
1
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum adalah sesuatu sistem aturan yang mengikat seseorang dan
dikukuhkan oleh pemerintah. Jika seseorang atau suatu kelompok
melanggar hukum yang berlaku maka dia akan mendapat sanksi.
Untuk mengetahui hal-hal tersebut kami menyajikan salah satu materi
tentang hukum.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana siswa bisa mengerti tentang hukum internasional?
C. Tujuan
Untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang hukum internasional.
1
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM INTERNASIOAL
A. Pengertian Hukum Internasional
Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam
penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara, yang bukan bersifat perdata.
2
Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara,
dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada
hukum perdata yang berbeda(Kusumaatmadja, 1999).
Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan
oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis(Perihal Perang dan Damai). Menurutnya hukum dan hubungan internasional
didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang
menyatakan diri di dalamnya .1
Sedang menurut Akehurst : hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara
Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas
pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-
peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu
dengan lainnya, serta yang juga mencakup :a. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya,
hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara
atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;b. peraturan-peraturan hukum
tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara(non-state entities) sepanjang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat
internasional (Charles Cheny Hyde).
1 Kusamaatmadja Mochtar, Pengantar Hukum Internasional, ( Bandung Putra Abardin,1999).p.50
3
Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan hukum internasional sebagai keseluruhan
kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan
negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari
hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta
hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya.
Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional,
sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.
Nama LPNK Jumlah Persentase
Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi
42 52.50
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 15 18.75
Badan Tenaga Nuklir Nasional 17 21.25
Lembaga Penerbanan dan Antariksa
Nasional
6 7.50
Jumlah 80 100
4
5
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum internasional adalah hukum yang menyangkut hukum atau aturan-aturan yang berada di luar negeri.
B. Saran
Hendaknya semua orang mematuhi hukum yang berlaku supaya tidak terjadi penyimpangan sosial.
Ad

Recommended

HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL
nurassyah1122
Tugas Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tugas Teknologi Informasi dan Komunikasi
nurfadillah122
Tugas 4
Tugas 4
sarahmaa
Bahasa
Bahasa
perbaungan
Makalah Perjanjian Internasional
Makalah Perjanjian Internasional
gagallogin
Tugas tik (dini)
Tugas tik (dini)
dininurladini01
Tugas elearning tik
Tugas elearning tik
IfithFithriyani
Hukum Internasional
Hukum Internasional
nadhiranurhidayati
Makalah tentang hukum internasional
Makalah tentang hukum internasional
Adelia Cahyati
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Operator Warnet Vast Raha
Sistem hukum dan peradilan internasional
Sistem hukum dan peradilan internasional
slempack c
Sumber hukum internasional
Sumber hukum internasional
yuniastuti18400700
Sumber hukum internasional
Sumber hukum internasional
Nuelnuel11
Makalah pkn sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah pkn sistem hukum dan peradilan internasional
Sri Rahayu
Sistem Hukum dan Peradilan internasional
Sistem Hukum dan Peradilan internasional
Tiffanyyfanyy
Bab v sistem hukum & peradilan internasional
Bab v sistem hukum & peradilan internasional
Annisa Khoerunnisya
Tugas Hukum Internasional Fenti Anita Sari
Tugas Hukum Internasional Fenti Anita Sari
Fenti Anita Sari
Bab 1
Bab 1
april1994
Bab 5: Sistem Hukum dan Peradilan Internasional (SMA Negeri 2 Surabaya)
Bab 5: Sistem Hukum dan Peradilan Internasional (SMA Negeri 2 Surabaya)
Mirza Afrizal
Tugas makalah (sistem hukum internasional )
Tugas makalah (sistem hukum internasional )
Aziza Zea
Sistem hukum dan peradilan internasional
Sistem hukum dan peradilan internasional
Meita Purnamasari
Tugas makalah (sistem hukum internasional )
Tugas makalah (sistem hukum internasional )
Aziza Zea
HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL
nuratikahantt
Pengantar hukum internasional
Pengantar hukum internasional
Muhammad Yasir Abdad
Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional
Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional
DanelAditiaSitungkir
Pkn Kel 4
Pkn Kel 4
ridhoops
KEABSAHAN WASIAT YANG DIBUAT DENGAN LISAN OLEH PEWARIS DITINJAU DARI HUKUM PE...
KEABSAHAN WASIAT YANG DIBUAT DENGAN LISAN OLEH PEWARIS DITINJAU DARI HUKUM PE...
surrenderyourthrone
Hukum Internasional
Hukum Internasional
friskaelenaa
Penjelasan mengenai seputar Hukum internasional
Penjelasan mengenai seputar Hukum internasional
menhankam88
hukum internasional
hukum internasional
Nova Rizky

More Related Content

What's hot (20)

Makalah tentang hukum internasional
Makalah tentang hukum internasional
Adelia Cahyati
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Operator Warnet Vast Raha
Sistem hukum dan peradilan internasional
Sistem hukum dan peradilan internasional
slempack c
Sumber hukum internasional
Sumber hukum internasional
yuniastuti18400700
Sumber hukum internasional
Sumber hukum internasional
Nuelnuel11
Makalah pkn sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah pkn sistem hukum dan peradilan internasional
Sri Rahayu
Sistem Hukum dan Peradilan internasional
Sistem Hukum dan Peradilan internasional
Tiffanyyfanyy
Bab v sistem hukum & peradilan internasional
Bab v sistem hukum & peradilan internasional
Annisa Khoerunnisya
Tugas Hukum Internasional Fenti Anita Sari
Tugas Hukum Internasional Fenti Anita Sari
Fenti Anita Sari
Bab 1
Bab 1
april1994
Bab 5: Sistem Hukum dan Peradilan Internasional (SMA Negeri 2 Surabaya)
Bab 5: Sistem Hukum dan Peradilan Internasional (SMA Negeri 2 Surabaya)
Mirza Afrizal
Tugas makalah (sistem hukum internasional )
Tugas makalah (sistem hukum internasional )
Aziza Zea
Sistem hukum dan peradilan internasional
Sistem hukum dan peradilan internasional
Meita Purnamasari
Tugas makalah (sistem hukum internasional )
Tugas makalah (sistem hukum internasional )
Aziza Zea
HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL
nuratikahantt
Pengantar hukum internasional
Pengantar hukum internasional
Muhammad Yasir Abdad
Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional
Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional
DanelAditiaSitungkir
Pkn Kel 4
Pkn Kel 4
ridhoops
KEABSAHAN WASIAT YANG DIBUAT DENGAN LISAN OLEH PEWARIS DITINJAU DARI HUKUM PE...
KEABSAHAN WASIAT YANG DIBUAT DENGAN LISAN OLEH PEWARIS DITINJAU DARI HUKUM PE...
surrenderyourthrone
Hukum Internasional
Hukum Internasional
friskaelenaa
Makalah tentang hukum internasional
Makalah tentang hukum internasional
Adelia Cahyati
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Operator Warnet Vast Raha
Sistem hukum dan peradilan internasional
Sistem hukum dan peradilan internasional
slempack c
Sumber hukum internasional
Sumber hukum internasional
Nuelnuel11
Makalah pkn sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah pkn sistem hukum dan peradilan internasional
Sri Rahayu
Sistem Hukum dan Peradilan internasional
Sistem Hukum dan Peradilan internasional
Tiffanyyfanyy
Bab v sistem hukum & peradilan internasional
Bab v sistem hukum & peradilan internasional
Annisa Khoerunnisya
Tugas Hukum Internasional Fenti Anita Sari
Tugas Hukum Internasional Fenti Anita Sari
Fenti Anita Sari
Bab 5: Sistem Hukum dan Peradilan Internasional (SMA Negeri 2 Surabaya)
Bab 5: Sistem Hukum dan Peradilan Internasional (SMA Negeri 2 Surabaya)
Mirza Afrizal
Tugas makalah (sistem hukum internasional )
Tugas makalah (sistem hukum internasional )
Aziza Zea
Sistem hukum dan peradilan internasional
Sistem hukum dan peradilan internasional
Meita Purnamasari
Tugas makalah (sistem hukum internasional )
Tugas makalah (sistem hukum internasional )
Aziza Zea
HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL
nuratikahantt
Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional
Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional
DanelAditiaSitungkir
Pkn Kel 4
Pkn Kel 4
ridhoops
KEABSAHAN WASIAT YANG DIBUAT DENGAN LISAN OLEH PEWARIS DITINJAU DARI HUKUM PE...
KEABSAHAN WASIAT YANG DIBUAT DENGAN LISAN OLEH PEWARIS DITINJAU DARI HUKUM PE...
surrenderyourthrone
Hukum Internasional
Hukum Internasional
friskaelenaa

Similar to Pengertian Hukum Internasional (20)

Penjelasan mengenai seputar Hukum internasional
Penjelasan mengenai seputar Hukum internasional
menhankam88
hukum internasional
hukum internasional
Nova Rizky
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Septian Muna Barakati
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Operator Warnet Vast Raha
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Operator Warnet Vast Raha
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Operator Warnet Vast Raha
Materi 1 - Pengantar Hukum Internasional.pptx
Materi 1 - Pengantar Hukum Internasional.pptx
ssuser9bed592
Hukum Internasional 11ipa4
Hukum Internasional 11ipa4
yesiferamefranda
Istilah definisi-dan-karakteristik-hukum-internasional
Istilah definisi-dan-karakteristik-hukum-internasional
Anastasia Sevenfold
Tugas pkn kelompok 1 - materi 3
Tugas pkn kelompok 1 - materi 3
Asni Askariawati
HUKUM INTERNASIONAL, hukum internasionalppt
HUKUM INTERNASIONAL, hukum internasionalppt
jurmiahtanjung1960
Materi ajar Hukum Internasional pertemuan ke empat
Materi ajar Hukum Internasional pertemuan ke empat
yusmalinda1
HUKUM INTERNASIONAL PERTemuan ke dua an KE ppt
HUKUM INTERNASIONAL PERTemuan ke dua an KE ppt
yusmalinda1
HUKUM INTERNASIONAL SULTSSSSSSSSSSSHON.ppt
HUKUM INTERNASIONAL SULTSSSSSSSSSSSHON.ppt
ssuser97a7b3
Kelas xi bab v sistem hk & perad int
Kelas xi bab v sistem hk & perad int
dixon8888
Sistem_Hukum_dan_Peradilan_Internasional.pptx
Sistem_Hukum_dan_Peradilan_Internasional.pptx
lalalaksana
Teori dalam hukum internasional 2
Teori dalam hukum internasional 2
Warnet Raha
Hukum_internasional.pdf
Hukum_internasional.pdf
MuhammadZidanePradan
Sistem hukum dan peradilan internasional
Sistem hukum dan peradilan internasional
rradityaaa
Hukum_internasional.pptx
Hukum_internasional.pptx
ssuserd30037
Penjelasan mengenai seputar Hukum internasional
Penjelasan mengenai seputar Hukum internasional
menhankam88
hukum internasional
hukum internasional
Nova Rizky
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Septian Muna Barakati
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Operator Warnet Vast Raha
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Operator Warnet Vast Raha
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
Operator Warnet Vast Raha
Materi 1 - Pengantar Hukum Internasional.pptx
Materi 1 - Pengantar Hukum Internasional.pptx
ssuser9bed592
Hukum Internasional 11ipa4
Hukum Internasional 11ipa4
yesiferamefranda
Istilah definisi-dan-karakteristik-hukum-internasional
Istilah definisi-dan-karakteristik-hukum-internasional
Anastasia Sevenfold
Tugas pkn kelompok 1 - materi 3
Tugas pkn kelompok 1 - materi 3
Asni Askariawati
HUKUM INTERNASIONAL, hukum internasionalppt
HUKUM INTERNASIONAL, hukum internasionalppt
jurmiahtanjung1960
Materi ajar Hukum Internasional pertemuan ke empat
Materi ajar Hukum Internasional pertemuan ke empat
yusmalinda1
HUKUM INTERNASIONAL PERTemuan ke dua an KE ppt
HUKUM INTERNASIONAL PERTemuan ke dua an KE ppt
yusmalinda1
HUKUM INTERNASIONAL SULTSSSSSSSSSSSHON.ppt
HUKUM INTERNASIONAL SULTSSSSSSSSSSSHON.ppt
ssuser97a7b3
Kelas xi bab v sistem hk & perad int
Kelas xi bab v sistem hk & perad int
dixon8888
Sistem_Hukum_dan_Peradilan_Internasional.pptx
Sistem_Hukum_dan_Peradilan_Internasional.pptx
lalalaksana
Teori dalam hukum internasional 2
Teori dalam hukum internasional 2
Warnet Raha
Sistem hukum dan peradilan internasional
Sistem hukum dan peradilan internasional
rradityaaa
Hukum_internasional.pptx
Hukum_internasional.pptx
ssuserd30037
Ad

Recently uploaded (8)

Bahan AJar Kriminologi, Teori teori dan Praktek.pptx
Bahan AJar Kriminologi, Teori teori dan Praktek.pptx
antoniputra1906
BAHAN 4 PULAU 2025_konferensi pers pdf.pdf
BAHAN 4 PULAU 2025_konferensi pers pdf.pdf
CIkumparan
Dokumen MoU Helsinki (Bahasa Indonesia).pdf
Dokumen MoU Helsinki (Bahasa Indonesia).pdf
CIkumparan
UU Nomor 24 Tahun 1956 1956 1956 1956.pdf
UU Nomor 24 Tahun 1956 1956 1956 1956.pdf
CIkumparan
paparan_pedoman_quick_wins tranparansi penyidikan
paparan_pedoman_quick_wins tranparansi penyidikan
ssuser81322e
Merger dan Akuisisi Perusahaan Hukum Dagang Fakultas Hukum Unissula.pptx
Merger dan Akuisisi Perusahaan Hukum Dagang Fakultas Hukum Unissula.pptx
AdamFirman3
Salinan Kepmendagri Salinan Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025001.pdf
Salinan Kepmendagri Salinan Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025001.pdf
CIkumparan
materi pengenalan berkaitan dengan KEJAKSAAN.ppt
materi pengenalan berkaitan dengan KEJAKSAAN.ppt
WahyuYogho
Bahan AJar Kriminologi, Teori teori dan Praktek.pptx
Bahan AJar Kriminologi, Teori teori dan Praktek.pptx
antoniputra1906
BAHAN 4 PULAU 2025_konferensi pers pdf.pdf
BAHAN 4 PULAU 2025_konferensi pers pdf.pdf
CIkumparan
Dokumen MoU Helsinki (Bahasa Indonesia).pdf
Dokumen MoU Helsinki (Bahasa Indonesia).pdf
CIkumparan
UU Nomor 24 Tahun 1956 1956 1956 1956.pdf
UU Nomor 24 Tahun 1956 1956 1956 1956.pdf
CIkumparan
paparan_pedoman_quick_wins tranparansi penyidikan
paparan_pedoman_quick_wins tranparansi penyidikan
ssuser81322e
Merger dan Akuisisi Perusahaan Hukum Dagang Fakultas Hukum Unissula.pptx
Merger dan Akuisisi Perusahaan Hukum Dagang Fakultas Hukum Unissula.pptx
AdamFirman3
Salinan Kepmendagri Salinan Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025001.pdf
Salinan Kepmendagri Salinan Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025001.pdf
CIkumparan
materi pengenalan berkaitan dengan KEJAKSAAN.ppt
materi pengenalan berkaitan dengan KEJAKSAAN.ppt
WahyuYogho
Ad

Pengertian Hukum Internasional

  • 1. i KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarnegaraan. Adapun makalah ini kami susun guna memenuhi persyaratan nilai tugas di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pakuan. Terima kasih kami ucapkan kepada Dosen pengampuh matakuliah Pendidikan Kewarnegaraan Efvi Yunitasari S.Pd. dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada orang tua dan teman-teman yang senantiasa memberikan semangat dan dukungan serta doa yang selalu mengiringi kami. Kami selaku penyusun sadar akan ketidak sempurnaan dan kekurangan dalam laporan ini baik dalam hal sisem penyusunan makalah ini. Oleh sebeb itu kami sangat berharap atas kritik dan saran yang membangun guna mengembangkan pengetahuan kita bersama. Bogor, Oktober 2017 Penyusun
  • 2. ii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .......................................................................................... I DAFTAR ISI ........................................................................................................ II BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang .........................................................................................1 B. Rumusan Masalah ....................................................................................1 C. Tujuan .......................................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hukum Nasional ..................................................................... 2 BAB III PENUTUP A. Simpulan ...................................................................................................5 B. Saran .........................................................................................................5
  • 3. 1 BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hukum adalah sesuatu sistem aturan yang mengikat seseorang dan dikukuhkan oleh pemerintah. Jika seseorang atau suatu kelompok melanggar hukum yang berlaku maka dia akan mendapat sanksi. Untuk mengetahui hal-hal tersebut kami menyajikan salah satu materi tentang hukum. B. Rumusan Masalah Bagaimana siswa bisa mengerti tentang hukum internasional? C. Tujuan Untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang hukum internasional.
  • 4. 1 BAB II PEMBAHASAN HUKUM INTERNASIOAL A. Pengertian Hukum Internasional Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
  • 5. 2 Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda(Kusumaatmadja, 1999). Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis(Perihal Perang dan Damai). Menurutnya hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya .1 Sedang menurut Akehurst : hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya. Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan- peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :a. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara(non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional (Charles Cheny Hyde). 1 Kusamaatmadja Mochtar, Pengantar Hukum Internasional, ( Bandung Putra Abardin,1999).p.50
  • 6. 3 Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. (Kusumaatmadja, 1999; 2) Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya. Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya. Nama LPNK Jumlah Persentase Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 42 52.50 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 15 18.75 Badan Tenaga Nuklir Nasional 17 21.25 Lembaga Penerbanan dan Antariksa Nasional 6 7.50 Jumlah 80 100
  • 7. 4
  • 8. 5 BAB 3 PENUTUP A. Kesimpulan Hukum internasional adalah hukum yang menyangkut hukum atau aturan-aturan yang berada di luar negeri. B. Saran Hendaknya semua orang mematuhi hukum yang berlaku supaya tidak terjadi penyimpangan sosial.