際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
4
Most read
9
Most read
10
Most read
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
Pengertian*
DISIPLIN PNS Kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak
ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
PELANGGARAN DISIPLIN adalah setiap ucapan, tulisan, atau
perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar
larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun
di luar jam kerja.
* PP. 53/2010 Jo Peraturan Ka BKN No. 21 Tahun 2010
DASAR HUKUM
PP Nomor 53 Tahun 2010
Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010
UU Nomor 5 Tahun 2014
PP Nomor 11 Tahun 2017
JENIS KASUS DISIPLIN
 Tindak Pidana terkait penyalahgunaan wewenang selama menjabat.
 Memberikan dukungan kepada salah satu calon Presiden, Wakil Presiden,
Anggota MPR/DPR/DPRD, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Partai Politik.
 Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
 Menerima Gratifikasi.
 Melakukan kegiatan demi mendapatkan keuntungan pribadi.
 Dan hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
kepegawaian
PENYEBAB PELANGGARAN DISIPLIN
NO PENYEBAB
FAKTOR YG
MEMPENGARUHI
AKIBAT YG DITIMBULKAN
1. Moral/Mental PNS a. Kurangnya ketaatan
terhadap agama yg dianut;
b. Watak bawaan;
c. Lingkungan keluarga;
d. Lingkungan masyarakat
asal;
e. Lingkungan kerja.
a. PNS tidak merasa berdosa
meskipun berbuat salah;
b. PNS tidak mau mematuhi
peraturan;
c. PNS tidak takut dijatuhi hukuman
disiplin.
2. Perlakuan tidak adil a. PNS merasa diperlakukan
berbeda ;
b. PNS merasa tidak
diperhatikan;
c. PNS tidak
diajak/diikutsertakan dlm
kegiatan tertentu.
a. PNS malas masuk kantor;
b. PNS malas bekerja;
c. PNS jarang di tempat kerja.
NO PENYEBAB
FAKTOR YG
MEMPENGARUHI
AKIBAT YG DITIMBULKAN
3. Kurangnya kesejahteraan a. Biaya kebutuhan hidup;
b. Kecemburuan sosial;
c. Hubungan
kemasyarakatan yang
meningkat.
a. PNS moonlighting (bekerja
sampingan pada saat jam
kerja);
b. PNS korupsi;
c. PNS berjudi.
4. Pola karier yang tidak jelas a. Jarang dimutasikan;
b. Lama tidak dipromosikan;
c. Pekerjaan yang monoton;
d. Tidak jelas pola tugas.
a. PNS menelantarkan pekerjaan
(jenuh);
b. PNS mempengaruhi teman-
teman mereka dengan tujuan
negatif;
c. PNS frustasi.
NO PENYEBAB
FAKTOR YG
MEMPENGARUHI
AKIBAT YG DITIMBULKAN
5. Manajemen yang kurang
baik
a. Tidak ada peraturan tata
urusan dalam;
b. Tidak ada pembagian
tugas yang jelas;
c. Kurangnya fasilitas
kantor;
d. SDM yang lemah;
e. Kurangnya jumlah
personil;
f. Dll.
a. PNS bekerja menurut
kemauannya & kemampuannya
sendiri;
b. PNS bebas keluar masuk
kantor;
c. PNS istirahat tidak teratur
waktunya.
6. Lemahnya waskat a. PNS merasa tidak
diawasi;
b. PNS bebas beraktivitas;
c. PNS menganggap
pekerjaan kantor tidak
penting
a. PNS bekerja tidak sungguh-
sungguh.
b. PNS tidak membuat laporan
hasil pekerjaan;
c. Laporan dibuat tidak sesuai
dengan kenyataan.
NO PENYEBAB
FAKTOR YG
MEMPENGARUHI
AKIBAT YG DITIMBULKAN
7. Pelanggaran tidak ditindak
tegas
a. Tidak dipahaminya
peraturan disiplin PNS;
b. Merasa kasihan;
c. Ada rasa ewuh pekewuh.
a. PNS tidak takut hukuman
disiplin;
b. PNS tidak takut melakukan
perbuatan indisipliner.
8. Krisis keteladanan a. Atasan tidak disiplin;
b. Atasan tidak memahami
peraturan disiplin;
c. Atasan memberikan
keadaan tak teratur.
Atasan & bawahan sama-sama
tidak disiplin.
NO PENYEBAB
FAKTOR YG
MEMPENGARUHI
AKIBAT YG DITIMBULKAN
9. Tidak adanya motivasi a. Kurangnya perhatian
terhadap bawahan;
b. Tidak ada rangsangan
untuk terciptanya gairah
kerja.
a. PNS tidak memiliki semangat
untuk meningkatkan prestasi
kerja;
b. PNS tidak menunjukkan
keinginan yang inovatif &
responsive.
10. Tidak dipahaminya
peraturan disiplin PNS
a. Kurangnya sosialisasi;
b. Sering terjadinya mutasi
pengelola kepegawaian;
c. Terbatasnya buku
peraturan disiplin
/literatur tentang disiplin.
a. Pejabat/PNS tidak mengerti isi
peraturan disiplin;
b. PNS melanggar peraturan
disiplin.
UU NO. 5 TH. 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
1. Pasal 86 (Disiplin)
a.Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dlm kelancaran pelaksanaan tugas,
PNS wajib mematuhi disiplin PNS;
b.Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS
serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin;
c.PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin;
2. Pasal 87 (Pemberhentian):
a. PNS diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap, karena dihukum pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang
dilakukan tidak berencana;
c. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan
pelanggaran disiplin tingkat berat;
d. PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat, karena:
1) Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 45;
2) Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap (kejahatan jabatan/ berhubungan
dengan jabatan/Pidana Umum);
3) Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol ;
4) Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara
selama paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana dilakukan dengan
berencana.
PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
1. Pemeriksaan :
- Formal
- Material
2. Pejabat yg berwenang memeriksa
3. Penjatuhan hukuman disiplin
4. Penyampaian hukuman disiplin
5. Upaya Administratif
TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN
Sesuai pada pasal 7 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin terdiri
dari:
a. Hukuman disiplin ringan;
b. Hukuman disiplin sedang; dan
c. Hukuman disiplin berat
Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
KAITAN HUBUNGAN DISIPLIN DENGAN TUNJANGAN KINERJA
DASAR HUKUM : PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 31 TAHUN 2016
No Jenis Sanksi Disiplin Bobot Pengurangan Nilai (%)
1 Hukuman Disiplin Ringan 10
2 Hukuman Disiplin Sedang 30
3 Hukuman Disiplin Berat 50
Pengurangan dari komponen integritas (I), dimana integritas merupakan salah
satu komponen penghitungan besaran tunjangan kinerja yang akan diterima
oleh setiap PNS Ristekdikti selain komponen kehadiran dan kinerja.
HARAPAN PRESIDEN RI
 Kesamaan Visi seluruh ASN dari pusat hingga ke daerah.
 ASN dapat berlari cepat menyongsong perubahan dunia yang cepat.
 ASN yang fokus pada pekerjaan dan berorientasi pada hasil (result).
 Prinsip money follow program yang membutuhkan ASN yang fokus bekerja.
 ASN harus selalu berubah, karena (1) sistem ketatanegaraan berubah, (2)
berjalannya sistem keterbukaan, (3) Teknologi selalu berubah, (4) Adanya
persaingan.
 ASN yang bekerja berdasarkan data sehingga harapannya pengambilan kebijakan
tidak rancu.
 ASN yang bekerja berdasarkan target yang telah ditentukan oleh pimpinan.
 ASN yang taat azas, disiplin bekerja dan taat aturan yang berlaku.
PENYEBAB PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI YANG ADA
TERIMA KASIH
Ad

Recommended

MATERI UI DARI SEKJEN KEMRISTEK DIKTI.ppt
MATERI UI DARI SEKJEN KEMRISTEK DIKTI.ppt
vandemma1
MATERI UI.ppt
MATERI UI.ppt
KhabiburRokhman1
disiplin etik latsar smart ASN agenda 3.docx
disiplin etik latsar smart ASN agenda 3.docx
Astrid Pramudya
sosialisasi disipddlin ASN 5 nov 24.pptx
sosialisasi disipddlin ASN 5 nov 24.pptx
AssetBPKD
KETENTUAN TETG DIS & KINERJA PEGAWAI.pdf
KETENTUAN TETG DIS & KINERJA PEGAWAI.pdf
muhkhairruddin77
PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Analis SDM Aparatur
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.pptx
HusMidar
DISIPLIN_PNS.ppt
DISIPLIN_PNS.ppt
FitriChairida
PP 94 DAN PP 79 (peraturan Presiden)badan kepegawaian
PP 94 DAN PP 79 (peraturan Presiden)badan kepegawaian
angkutanbidang00
Sosialisasi pp 53 2010 ttg disiplin pns
Sosialisasi pp 53 2010 ttg disiplin pns
dikbud
Pp 53 tahun 2010
Pp 53 tahun 2010
Tatang Suwandi
PPT PP 94 Tahun 2021 Disiplin PNS NEW PAK DONO FIX.pptx
PPT PP 94 Tahun 2021 Disiplin PNS NEW PAK DONO FIX.pptx
KecamatanBonang
Pembinaan asn pendidik danketenaga pendidikan
Pembinaan asn pendidik danketenaga pendidikan
indranaldi1
Buku Saku Disiplin PNS.pdf
Buku Saku Disiplin PNS.pdf
dedahjubaedah8
Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.pptx
Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.pptx
awanaan
Disiplin PNS, Cuti, Perkawinan, Perceraian PNS.pptx
Disiplin PNS, Cuti, Perkawinan, Perceraian PNS.pptx
PegawaiPoltekkesMata
Disiplin pns
Disiplin pns
widi25
tri widodo DISIPLIN ASN.pptx
tri widodo DISIPLIN ASN.pptx
Tri Widodo
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Isme Thian
Disiplin PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA
Disiplin PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA
intan395526
Disiplin_PNS_dasar hukum aturan dan sanksi.ppt
Disiplin_PNS_dasar hukum aturan dan sanksi.ppt
irwannugrahariansyah1
Sosialisasi Perka BKN 6 Kemendikbud.pptx
Sosialisasi Perka BKN 6 Kemendikbud.pptx
HELMISHMH
MATERI Disiplin PNS (sesuai Pergub 8 Tahun 2024) (1).pdf
MATERI Disiplin PNS (sesuai Pergub 8 Tahun 2024) (1).pdf
PTSPTAMANSARI
際際滷 pp 94 2021-kumham
際際滷 pp 94 2021-kumham
LAPASPALANGKARAYA
10. ISU-ISU KEBIJAKSANAAN SDM.pptx OKE FIX
10. ISU-ISU KEBIJAKSANAAN SDM.pptx OKE FIX
transaksismpithmp
(Kemenkes) Penegakan Disiplin PNS 05022024 share.pdf
(Kemenkes) Penegakan Disiplin PNS 05022024 share.pdf
angkymontolalu5766
PP 94 2021 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara
PP 94 2021 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara
MildayantiMildayanti
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
jauharifin3
Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Tri Widodo W. UTOMO
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
saudisaudi4

More Related Content

Similar to PENYEBAB PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI YANG ADA (20)

PP 94 DAN PP 79 (peraturan Presiden)badan kepegawaian
PP 94 DAN PP 79 (peraturan Presiden)badan kepegawaian
angkutanbidang00
Sosialisasi pp 53 2010 ttg disiplin pns
Sosialisasi pp 53 2010 ttg disiplin pns
dikbud
Pp 53 tahun 2010
Pp 53 tahun 2010
Tatang Suwandi
PPT PP 94 Tahun 2021 Disiplin PNS NEW PAK DONO FIX.pptx
PPT PP 94 Tahun 2021 Disiplin PNS NEW PAK DONO FIX.pptx
KecamatanBonang
Pembinaan asn pendidik danketenaga pendidikan
Pembinaan asn pendidik danketenaga pendidikan
indranaldi1
Buku Saku Disiplin PNS.pdf
Buku Saku Disiplin PNS.pdf
dedahjubaedah8
Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.pptx
Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.pptx
awanaan
Disiplin PNS, Cuti, Perkawinan, Perceraian PNS.pptx
Disiplin PNS, Cuti, Perkawinan, Perceraian PNS.pptx
PegawaiPoltekkesMata
Disiplin pns
Disiplin pns
widi25
tri widodo DISIPLIN ASN.pptx
tri widodo DISIPLIN ASN.pptx
Tri Widodo
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Isme Thian
Disiplin PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA
Disiplin PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA
intan395526
Disiplin_PNS_dasar hukum aturan dan sanksi.ppt
Disiplin_PNS_dasar hukum aturan dan sanksi.ppt
irwannugrahariansyah1
Sosialisasi Perka BKN 6 Kemendikbud.pptx
Sosialisasi Perka BKN 6 Kemendikbud.pptx
HELMISHMH
MATERI Disiplin PNS (sesuai Pergub 8 Tahun 2024) (1).pdf
MATERI Disiplin PNS (sesuai Pergub 8 Tahun 2024) (1).pdf
PTSPTAMANSARI
際際滷 pp 94 2021-kumham
際際滷 pp 94 2021-kumham
LAPASPALANGKARAYA
10. ISU-ISU KEBIJAKSANAAN SDM.pptx OKE FIX
10. ISU-ISU KEBIJAKSANAAN SDM.pptx OKE FIX
transaksismpithmp
(Kemenkes) Penegakan Disiplin PNS 05022024 share.pdf
(Kemenkes) Penegakan Disiplin PNS 05022024 share.pdf
angkymontolalu5766
PP 94 2021 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara
PP 94 2021 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara
MildayantiMildayanti
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
jauharifin3
PP 94 DAN PP 79 (peraturan Presiden)badan kepegawaian
PP 94 DAN PP 79 (peraturan Presiden)badan kepegawaian
angkutanbidang00
Sosialisasi pp 53 2010 ttg disiplin pns
Sosialisasi pp 53 2010 ttg disiplin pns
dikbud
PPT PP 94 Tahun 2021 Disiplin PNS NEW PAK DONO FIX.pptx
PPT PP 94 Tahun 2021 Disiplin PNS NEW PAK DONO FIX.pptx
KecamatanBonang
Pembinaan asn pendidik danketenaga pendidikan
Pembinaan asn pendidik danketenaga pendidikan
indranaldi1
Buku Saku Disiplin PNS.pdf
Buku Saku Disiplin PNS.pdf
dedahjubaedah8
Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.pptx
Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.pptx
awanaan
Disiplin PNS, Cuti, Perkawinan, Perceraian PNS.pptx
Disiplin PNS, Cuti, Perkawinan, Perceraian PNS.pptx
PegawaiPoltekkesMata
Disiplin pns
Disiplin pns
widi25
tri widodo DISIPLIN ASN.pptx
tri widodo DISIPLIN ASN.pptx
Tri Widodo
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Isme Thian
Disiplin PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA
Disiplin PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INDONESIA
intan395526
Disiplin_PNS_dasar hukum aturan dan sanksi.ppt
Disiplin_PNS_dasar hukum aturan dan sanksi.ppt
irwannugrahariansyah1
Sosialisasi Perka BKN 6 Kemendikbud.pptx
Sosialisasi Perka BKN 6 Kemendikbud.pptx
HELMISHMH
MATERI Disiplin PNS (sesuai Pergub 8 Tahun 2024) (1).pdf
MATERI Disiplin PNS (sesuai Pergub 8 Tahun 2024) (1).pdf
PTSPTAMANSARI
際際滷 pp 94 2021-kumham
際際滷 pp 94 2021-kumham
LAPASPALANGKARAYA
10. ISU-ISU KEBIJAKSANAAN SDM.pptx OKE FIX
10. ISU-ISU KEBIJAKSANAAN SDM.pptx OKE FIX
transaksismpithmp
(Kemenkes) Penegakan Disiplin PNS 05022024 share.pdf
(Kemenkes) Penegakan Disiplin PNS 05022024 share.pdf
angkymontolalu5766
PP 94 2021 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara
PP 94 2021 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara
MildayantiMildayanti
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
jauharifin3

Recently uploaded (11)

Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Tri Widodo W. UTOMO
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
saudisaudi4
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Tri Widodo W. UTOMO
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
saudisaudi4
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
ssuser186365
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Tri Widodo W. UTOMO
Manajemen Talenta dan Sistem Karir Pemda
Manajemen Talenta dan Sistem Karir Pemda
Tri Widodo W. UTOMO
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
yusrilyuma294225
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
dedysentoso
PAPARAN-SESDIT-PAS-StrategiPencapaianSasaranKeinerjaPAS.ppt
PAPARAN-SESDIT-PAS-StrategiPencapaianSasaranKeinerjaPAS.ppt
sofyan111
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
DianRamadhasari
Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Strategic Coaching for Leadership Development in Public Sector
Tri Widodo W. UTOMO
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
presentasi-PHH-1 (1) BEKERJA KERAS SEKALI.ppt
saudisaudi4
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Tri Widodo W. UTOMO
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
Pohon-Kinerja-satuan-Polisi-Pamong-Praja-Kabupaten-Badung_965409.pptx
saudisaudi4
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
ssuser186365
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Tri Widodo W. UTOMO
Manajemen Talenta dan Sistem Karir Pemda
Manajemen Talenta dan Sistem Karir Pemda
Tri Widodo W. UTOMO
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
yusrilyuma294225
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
dedysentoso
PAPARAN-SESDIT-PAS-StrategiPencapaianSasaranKeinerjaPAS.ppt
PAPARAN-SESDIT-PAS-StrategiPencapaianSasaranKeinerjaPAS.ppt
sofyan111
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
DianRamadhasari
Ad

PENYEBAB PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI YANG ADA

  • 2. Pengertian* DISIPLIN PNS Kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. PELANGGARAN DISIPLIN adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. * PP. 53/2010 Jo Peraturan Ka BKN No. 21 Tahun 2010
  • 3. DASAR HUKUM PP Nomor 53 Tahun 2010 Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 UU Nomor 5 Tahun 2014 PP Nomor 11 Tahun 2017
  • 4. JENIS KASUS DISIPLIN Tindak Pidana terkait penyalahgunaan wewenang selama menjabat. Memberikan dukungan kepada salah satu calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota MPR/DPR/DPRD, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Partai Politik. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan. Menerima Gratifikasi. Melakukan kegiatan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Dan hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepegawaian
  • 5. PENYEBAB PELANGGARAN DISIPLIN NO PENYEBAB FAKTOR YG MEMPENGARUHI AKIBAT YG DITIMBULKAN 1. Moral/Mental PNS a. Kurangnya ketaatan terhadap agama yg dianut; b. Watak bawaan; c. Lingkungan keluarga; d. Lingkungan masyarakat asal; e. Lingkungan kerja. a. PNS tidak merasa berdosa meskipun berbuat salah; b. PNS tidak mau mematuhi peraturan; c. PNS tidak takut dijatuhi hukuman disiplin. 2. Perlakuan tidak adil a. PNS merasa diperlakukan berbeda ; b. PNS merasa tidak diperhatikan; c. PNS tidak diajak/diikutsertakan dlm kegiatan tertentu. a. PNS malas masuk kantor; b. PNS malas bekerja; c. PNS jarang di tempat kerja.
  • 6. NO PENYEBAB FAKTOR YG MEMPENGARUHI AKIBAT YG DITIMBULKAN 3. Kurangnya kesejahteraan a. Biaya kebutuhan hidup; b. Kecemburuan sosial; c. Hubungan kemasyarakatan yang meningkat. a. PNS moonlighting (bekerja sampingan pada saat jam kerja); b. PNS korupsi; c. PNS berjudi. 4. Pola karier yang tidak jelas a. Jarang dimutasikan; b. Lama tidak dipromosikan; c. Pekerjaan yang monoton; d. Tidak jelas pola tugas. a. PNS menelantarkan pekerjaan (jenuh); b. PNS mempengaruhi teman- teman mereka dengan tujuan negatif; c. PNS frustasi.
  • 7. NO PENYEBAB FAKTOR YG MEMPENGARUHI AKIBAT YG DITIMBULKAN 5. Manajemen yang kurang baik a. Tidak ada peraturan tata urusan dalam; b. Tidak ada pembagian tugas yang jelas; c. Kurangnya fasilitas kantor; d. SDM yang lemah; e. Kurangnya jumlah personil; f. Dll. a. PNS bekerja menurut kemauannya & kemampuannya sendiri; b. PNS bebas keluar masuk kantor; c. PNS istirahat tidak teratur waktunya. 6. Lemahnya waskat a. PNS merasa tidak diawasi; b. PNS bebas beraktivitas; c. PNS menganggap pekerjaan kantor tidak penting a. PNS bekerja tidak sungguh- sungguh. b. PNS tidak membuat laporan hasil pekerjaan; c. Laporan dibuat tidak sesuai dengan kenyataan.
  • 8. NO PENYEBAB FAKTOR YG MEMPENGARUHI AKIBAT YG DITIMBULKAN 7. Pelanggaran tidak ditindak tegas a. Tidak dipahaminya peraturan disiplin PNS; b. Merasa kasihan; c. Ada rasa ewuh pekewuh. a. PNS tidak takut hukuman disiplin; b. PNS tidak takut melakukan perbuatan indisipliner. 8. Krisis keteladanan a. Atasan tidak disiplin; b. Atasan tidak memahami peraturan disiplin; c. Atasan memberikan keadaan tak teratur. Atasan & bawahan sama-sama tidak disiplin.
  • 9. NO PENYEBAB FAKTOR YG MEMPENGARUHI AKIBAT YG DITIMBULKAN 9. Tidak adanya motivasi a. Kurangnya perhatian terhadap bawahan; b. Tidak ada rangsangan untuk terciptanya gairah kerja. a. PNS tidak memiliki semangat untuk meningkatkan prestasi kerja; b. PNS tidak menunjukkan keinginan yang inovatif & responsive. 10. Tidak dipahaminya peraturan disiplin PNS a. Kurangnya sosialisasi; b. Sering terjadinya mutasi pengelola kepegawaian; c. Terbatasnya buku peraturan disiplin /literatur tentang disiplin. a. Pejabat/PNS tidak mengerti isi peraturan disiplin; b. PNS melanggar peraturan disiplin.
  • 10. UU NO. 5 TH. 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA 1. Pasal 86 (Disiplin) a.Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dlm kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS; b.Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin; c.PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin; 2. Pasal 87 (Pemberhentian): a. PNS diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena dihukum pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana;
  • 11. c. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; d. PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat, karena: 1) Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 45; 2) Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (kejahatan jabatan/ berhubungan dengan jabatan/Pidana Umum); 3) Menjadi anggota dan/atau pengurus parpol ; 4) Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara selama paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana dilakukan dengan berencana.
  • 12. PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN 1. Pemeriksaan : - Formal - Material 2. Pejabat yg berwenang memeriksa 3. Penjatuhan hukuman disiplin 4. Penyampaian hukuman disiplin 5. Upaya Administratif
  • 13. TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN Sesuai pada pasal 7 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin terdiri dari: a. Hukuman disiplin ringan; b. Hukuman disiplin sedang; dan c. Hukuman disiplin berat Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • 14. Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari: a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
  • 15. KAITAN HUBUNGAN DISIPLIN DENGAN TUNJANGAN KINERJA DASAR HUKUM : PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 31 TAHUN 2016 No Jenis Sanksi Disiplin Bobot Pengurangan Nilai (%) 1 Hukuman Disiplin Ringan 10 2 Hukuman Disiplin Sedang 30 3 Hukuman Disiplin Berat 50 Pengurangan dari komponen integritas (I), dimana integritas merupakan salah satu komponen penghitungan besaran tunjangan kinerja yang akan diterima oleh setiap PNS Ristekdikti selain komponen kehadiran dan kinerja.
  • 16. HARAPAN PRESIDEN RI Kesamaan Visi seluruh ASN dari pusat hingga ke daerah. ASN dapat berlari cepat menyongsong perubahan dunia yang cepat. ASN yang fokus pada pekerjaan dan berorientasi pada hasil (result). Prinsip money follow program yang membutuhkan ASN yang fokus bekerja. ASN harus selalu berubah, karena (1) sistem ketatanegaraan berubah, (2) berjalannya sistem keterbukaan, (3) Teknologi selalu berubah, (4) Adanya persaingan. ASN yang bekerja berdasarkan data sehingga harapannya pengambilan kebijakan tidak rancu. ASN yang bekerja berdasarkan target yang telah ditentukan oleh pimpinan. ASN yang taat azas, disiplin bekerja dan taat aturan yang berlaku.