際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PERANGKAT SPMI
Berdasarkan Permendibudristek nomor 53
Tahun 2023
Syamsuddin Yani
Disampaikan pada acara Bimbingan Teknis SPMI LLDIKTI IX,
Makassar, 27-28 Mei 2024
Sumber : Materi Bimtek Calon Fasilitator Wilayah SPMI 2024
Tim Program SPMI dengan beberapa penanmbahan
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
1) Perguruan tinggi dalam mengimplementasikan SPMI
mempunyai tugas:
a. menetapkan perangkat SPMI yang minimal mencakup:
1. kebijakan SPMI;
2. pedoman penerapan siklus penetapan, pelaksanaan,
evaluasi, pengendalian, peningkatan standar
pendidikan tinggi dalam SPMI;
3. standar dan/atau kriteria, norma, acuan mutu
penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan
perguruan tinggi; dan
4. tata cara pendokumentasian implementasi SPMI;
b. mengintegrasikan implementasi SPMI pada manajemen
perguruan tinggi; dan
c. mengelola data dan informasi tentang implementasi
SPMI pada tingkat perguruan tinggi melalui PD Dikti.
Pasal 69
2) Pemimpin perguruan tinggi
menetapkan SPMI setelah:
a. mendapat pertimbangan senat
perguruan tinggi bagi
perguruan tinggi negeri; atau
b. mendapat pertimbangan senat
perguruan tinggi dan disetujui
oleh badan penyelenggara bagi
perguruan tinggi swasta.
PERMENDIKBUDRISTEK NO 53 TH 2023 TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Tahap Membangun dan Mengimplementasikan SPMI
PERMENDIKBUDRISTEK NO 53 TH 2023 PASAL 69
Dokumen Kebijakan SPMI
Dokumen Kebijakan SPMI adalah dokumen berisi garis besar tentang
bagaimana perguruan tinggi memahami, merancang, dan
mengimplementasikan SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi
sehingga akan menjamin dan meningkatkan mutu pada perguruan
tinggi tersebut secara berkelanjutan.
Manfaat dokumen Kebijakan SPMI
Dokumen Kebijakan SPMI bermanfaat untuk:
a. menginformasikan kepada para pemangku kepentingan Perguruan
Tinggi tentang konsep, struktur, mekanisme, dan pengorganisasian
SPMI di Perguruan Tinggi;
b. menjadi dasar dalam penyusunan pedoman penerapan siklusPPEPP
standar pendidikan tinggi dalam SPMI, Standar SPMI, dan tata cara
pendokumentasian implementasi SPMI di Perguruan Tinggi.
1.Kebijakan SPMI merupakan dasar atau payung bagi pelaksanaan SPMI PT secara
sistemik dan terstruktur;
2.Kebijakan SPMI akan menjelaskan kepada para pemangku kepentingan PT (internal dan
eksternal) tentang SPMI PT yang bersangkutan secara ringkas, padat, namun utuh dan
menyeluruh;
3.Kebijakan yang lain perlu dikembangkan misalnya Kebijakan Penelitian, Kebijakan
Pengabdian, Kebijakan Keuangan , Kebijakan Sarana Prasarana dll ( Sesuai dengan
kebutuhan Institusi
4.Pengembangan Kebijakan sesuai dengan tujuan atau cita cita masing masing PT , misal PT
Ingin menuju Akreditasi Intenasional maka perlu melihat kiteria pada akreditasi
internasional dan mengembangkan kebijakan yang diperlukan.
Pengembangan Kebijakan SPMI di perguruan tinggi
1. Visi, Misi, Tujuan Perguruan Tinggi
2. Latar Belakang Perguruan Tinggi Menjalankan SPMI.
3. Tujuan Dokumen Kebijakan SPMI
4. Luas Lingkup dan Keberlakuan Kebijakan SPMI.
5. Definisi / Istilah dalam Dokumen Kebijakan SPMI.
6. Garis Besar Kebijakan SPMI pada Perguruan Tinggi, antara lain:
a. Tujuan dan Strategi SPMI
b. Prinsip dan Asas Pelaksanaan SPMI
c. Manajemen SPMI (PPEPP).
d. Strategi dalam Melaksanakan SPMI
e. Unit atau pejabat khusus penanggungjawab SPMI (termasuk struktur
organisasi, dan tata kelola SPMI, jika ada)
f. Daftar Standar dan Manual SPMI.
g. Indikator Kinerja Utama dan Target Capaian
7. Informasi singkat tentang dokumen SPMI lain yaitu Pedoman Penerapan Siklus
SPMI, Standar SPMI (berisi Standar Dikti), dan/atau kriteria, norma, acuan mutu
penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi, Tata cara
pendokumentasian implementasi SPMI (Formulir SPMI, Aplikasi/Sistem Informasi)
8. Hubungan Kebijakan SPMI dengan berbagai Dokumen Perguruan Tinggi lain (al:
Statuta, Renstra).
9. Refrensi
Isi dokumen Kebijakan SPMI
Pedoman penerapan siklus PPEPP dalam SPMI
Sebagai dokumen tertulis berisi tentang cara
bagaimana stadar dalam SPMI ditetapkan,
dilaksanakan, dievalausi, dikendalikan, dan
ditingkatkan.
Sebagai prosedur atau metode untuk menjalankan
semua yang tertulis dalam kebijakan SPMI dan
standar SPMI agar tujuan akhir SPMI tercapai.
a. Pemandu bagi para pejabat struktural dan/atau unit SPMI di PT,
dosen, serta tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan
SPMI PT sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing
sehingga terwujud budaya mutu;
b. Petunjuk tentang bagaimana Standar PendidikanTinggi dapat
dipenuhi dan ditingkatkan secara berkelanjutan;
c. Bukti tertulis bahwa SPMI di PT yang bersangkutan telah siap
diimplementasikan.
Manfaat pedoman penerapan PPEPP
1. Tahap Penetapan Standar: tahap ketika standar dirancang, dirumuskan, hingga disahkan atau
ditetapkan oleh pihak yang berwenang pada PT.
2. Tahap Pelaksanaan Standar: tahap ketika standar mulai dilaksanakan oleh semua pihak yang
bertanggungjawab agar isi standar tercapai.
3. Tahap Evaluasi Pemenuhan Standar: tahap evaluasi kesesuaian pemenuhan standar dengan
standar yang telah ditetapkan dan cara pemenuhannya (prosedur).
4. Tahap Pengendalian Pelaksanaan Standar: tahap ketika pihak yang bertanggungjawab
melaksanakan standar melakukan koreksi bila terjadi penyimpangan terhadap isi dan/atau
pelaksanaan standar, mempertahankan pelaksanaan yang telah memenuhi standar dan sedapat
mungkin meningkatkan kualitas pelaksanaannya.
5. Tahap Peningkatan Standar: tahap ketika isi standar harus dievaluasi dan ditingkatkan mutunya
secara berkala dan berkelanjutan.
Penyusunan Pedoman PPEPP  berkaitan dengan Pentahapan SPMI
Quality Policy
Quality Manual
Procedure / SOP
Work Instruction / WI
Form Record / Checklist
STANDARDS
PEDOMAN
SIKLUS PPEPP
PENGATURAN
dalam bentuk
peraturan
Pedoman Penerapan
Siklus PPEPP
ISI PEDOMAN PENERAPAN SIKLUS PPEPP
STANDAR PENDIDIKANTINGGI
1. Visi, Misi Institusi
2. Tujuan Pedoman
3. Luas lingkup atau cakupan dari Pedoman
4. Definisi istilah
5. Langkah-langkah/prosedur penerapan Siklus PPEPP
6. Kualifikasi pejabat/petugas yang menjalankan Pedoman
7. Catatan
8. Referensi
Membuat Pedoman Penetapan Standar
Pedoman berupa pentahapan ini dapat dibuat dalam bentuk:
1. esai atau uraian yang runut;
2. diagram alir tahapan bagaimana standar dirancang, dirumuskan,
hingga disahkan/ditetapkan pihak berwenang; atau
3. kombinasi keduanya.
CONTOH PROSEDUR PENETAPANAN STANDAR
1. Rektor membentuk tim yang akan ditugaskan untuk mengawal pelaksanakan
Standar.Tim dibentuk berdasarkan SK Rektor.
2. Tim mempersiapkan teknis dan administrasi pelaksanaan standar.
3. Tim mensosialisasikan standar kepada seluruh pimpinan, dosen, tenaga
kependidikan, dan mahasiswa secara periodik dan konsisten.
4. Tim menyiapkan pedoman, panduan, atau dokumen lainnya berupa SOP, Intruksi
Kerja, dan formulir yang diperlukan dalam melaksanakan standar.
5. Seluruh sivitas akademika menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi dengan
menggunakan standar sebagai tolok ukur pencapaian isi pernyataan di dalam
standar.
Prosedur Penetapan Standar (diagram alir)
No KEGIATAN YAYASAN
REKTOR / DIREKTUR
/ KETUA
WAREK / WADIR /
WAKET
TIM PENYUSUN
STANDAR
SENAT
DURASI
(MAKS)
1
Pembentukan Tim
Penyusun
3 hari
2 Penyusunan Draf Standar 15 hari
3
Uji Publik / Sosialisasi Draf
Standar
5 hari
4
Revisi / Penyempurnaan
Draf Standar
tidak 5 hari
5 Persetujuan Senat ya 5 hari
6 Penetapan Standar (untuk PTN) 2 hari
(untuk PTS)
setuju?
SosialisasiDraf
Standar
Menyusun
Standar
Revisi Draf
Standar
Mengeluarkan SK
Tim Penyusun
Standar
Menetapkan
Standar
Menetapkan
Standar
Usulan
Tim Penyusun
Standar
Memberikan
Persetujuan
hanya contoh, tidak harus persis sama dengan ini
Pertimbangan
Mendapat
Persetujuan
Isi dokumen Standar SPMI
Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan
oleh perguruan tinggi
1) Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh
perguruan tinggi merupakan penjabaran operasional SN
Dikti sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang
ditetapkan perguruan tinggi.
2) Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh
perguruan tinggi memuat pelampauan terhadap SN Dikti
dalam hal tingkat mutu dan keluasan substansi.
3) Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh
perguruan tinggi ditetapkan oleh pemimpin perguruan
tinggi setelah mendapat pertimbangan:
a. senat perguruan tinggi bagi perguruan tinggi negeri;
atau
b. senat perguruan tinggi dan persetujuan badan
penyelenggara bagi perguruan tinggi swasta.
Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan
oleh perguruan tinggi
1) Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh
perguruan tinggi merupakan penjabaran operasional SN
Dikti sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang
ditetapkan perguruan tinggi.
2) Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh
perguruan tinggi memuat pelampauan terhadap SN Dikti
dalam hal tingkat mutu dan keluasan substansi.
3) Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh
perguruan tinggi ditetapkan oleh pemimpin perguruan
tinggi setelah mendapat pertimbangan:
a. senat perguruan tinggi bagi perguruan tinggi negeri;
atau
b. senat perguruan tinggi dan persetujuan badan
penyelenggara bagi perguruan tinggi swasta.
Pedoman Menetapkan Standar (1)
n
a
Pedoman Menetapkan Standar (2)
Pengertian tentang standar
Pernyataan tertulis yang berisi salah satu dari dua hal
berikut ini:
a. Perintah agar melakukan sesuatu untuk mencapai
atau memenuhi spesifikasi tertentu  formula
ABCD
b. Spesifikasi atau rincian tentang sesuatu hal khusus,
yang memperlihatkan sebuah tujuan, cita-cita,
keinginan, kriteria, ukuran, patokan, pedoman 
formula KPI (Key Performance Indicators)
Strategi Perumusan Pernyataan Isi Standar
 Gunakan kata kerja yang dapat diukur seperti:
 Menetapkan
 Membuat
 Menyusun
 Merancang
 etc.
 Hindari Penggunaan kata Kerja yang tidak dapat diukur:
 Memahami
 Merasakan
 etc.
Perumusan & anatomi standar
Formula standar memenuhi unsur sbb:
 Audience (A): subyek yang harus melakukan sesuatu;
atau pihak yang harus melaksanakan dan mencapai isi
standar.
 Behaviour (B): apa yang harus dilakukan, diukur / dicapai
/ dibuktikan.
 Competence (C): kompetensi / kemampuan / spesifikasi /
target / kriteria yang harus dicapai.
 Degree (D): tingkat / periode / frekuensi / waktu
1. Perumusan Standar dengan FORMULA ABCD
Penyusunan Pernyataan Isi Standar dengan Formula ABCD
No Audiane (A) Behavior (B) Compotence (C) Degree (D)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Pernyataan Isi Standar, Indikator dan Capaian Tahunan
No`
Pernyataan
Isi Standar
Indikator Baseline
Capaian Tahunan
Dokumen
2025 2026 2027 2028 2029
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
dst
Perumusan & anatomi standar
Perumusan standar memenuhi unsur sbb:
 Subyek: subyek yang akan ditetapkan
standar/spesifikasi/kriteria/patokan.
 Spesifikasi: hal-hal yang harus dipenuhi oleh subyek berupa
standar/spesifikasi/kriteria/ patokan.
Lazimnya, KPI merupakan satu paket kesatuan yang terdiri:
a. Indicators: tentang apa yang akan diukur/dicapai
b. Measures: tentang bagaimana pengukuran/pencapaian
akan dilaksanakan
c. Targets: tentang apa hasil yang diinginkan.
2. Perumusan Standar dengan FORMULA KPI
PERUMUSAN &
ANATOMI STANDAR
Contoh: Standar Air Minum
Formula KPI
 Air minum yang sehat tidak berasa, tidak berwarna, tidak
berbau
Formula ABCD
 Bagian pengadaan (A) menyediakan air minum sehat (B)
yang tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau (C) untuk
pemenuhan kebutuhan staf setiap hari kerja (D)
 Bagian pengadaan (A) menyediakan air minum sehat (B)
yang tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau (C)
Rumusan & anatomi standar dengan formula abcd
 Dekan dan Ketua Jurusan (A) melakukan rekrutasi, pembinaan
dan pengembangan dosen tetap secara bertahap (B) agar
tercapai rasio dosen-mahasiswa sebesar 1:20 (C) paling lambat
akhir tahun 2025 (D).
 Indicators: rasio dosen  mahasiswa.
 Measures: membandingkan jumlah total dosen tetap dan
total mahasiswa.
 Target: rasio dosen-mahasiswa: 1 : 20 pada akhir tahun
2025.
Penetapan Standar Pendidikan Tinggi;
SN Dikti
SN Dikti
SN Dikti
SN Dikti
SN Dikti
SN Dikti
Standar
Turunan
SN Dikti
(Standar Minimal)
Standar Dikti
(Melampaui SN Dikti)
Permenristekdikti
Ditetapkan
Perguruan
Tinggi
Standar Dikti yang
ditetapkan oleh
Perguruan Tinggi yang
harus melampaui SN
Dikti ditentukan oleh
Visi Perguruan Tinggi.
Standar
Dikti
Pengertian melampaui atau dilampaui:
a. melebihi atau dilebihi secara kuantitatif, dan/atau
b. melebihi atau dilebihi secara kualitatif
SN Dikti dapat
dilampaui sesuai
dengan
Visi Perguruan Tinggi
Standar Dikti
SN Dikti
Standar Dikti
SN Dikti
Standar Dikti
SN Dikti
Standar Dikti
SN Dikti
SN Dikti
SN Dikti
SN Dikti
Standar
Turunan
Std Dikti
Visi Perguruan Tinggi
Pelampauan SN-Dikti Secara Kualitatif
(sering disebut pelampauan secara vertikal)
Pelampauan SN-Dikti secara kualitatif adalah jenis standar dengan kadar (harkat) spesifikasi/
persyaratan/ kriteria yang lebih tinggi dari SN-Dikti  sesuai dengan tingkat mutu (Psl 54 ayat
1 Permendikbud ristek nomor 53 tahun 2023)
SN Dikti Standar Dikti
Masa studi tidak melebihi 2 (dua) kali
Masa Tempuh Kurikulum, dengan beban
belajar mahasiswa paling sedikit 144
(seratus empat puluh empat) sks untuk
program sarjana;
Masa dan beban belajar
penyelenggaraan program pendidikan
paling lama 5 (lima) tahun akademik
untuk program sarjana, program
diploma empat/sarjana terapan, dengan
beban belajar mahasiswa paling sedikit
144 (seratus empat puluh empat) sks;
Pelampauan SN-Dikti secara Kuantitatif
(sering disebut juga pelampauan secara horizontal) sesuai
dengan keluasan substansi mutu (Psl 54 ayat 1 Permendikbud ristek
nomor 53 tahun 2023)
 Pelampauan SN-Dikti secara kuantitatif adalah standar di luar yang
diatur dalam SN-Dikti
 Misalnya, dalam SN Dikti tidak diatur standar Standar penetapan visi
misi; maka penetapan standar Standar penetapan visi misi
perguruan tinggi oleh PT merupakan pelampauan terhadap SN-Dikti
 Contoh lain:
 Standar income generating
Standar Turunan
Standar turunan adalah standar-standar yang ditetapkan secara lebih spesifik
pada level yang lebih rendah untuk menjamin terpenuhinya standar induk
pada level yang lebih tinggi (lebih luas).
Standar Induk Standar Turunan
- Standar penilaian pembelajaran - Standar penyelenggaraan ujian tulis
- Standar penyelengaraan ujian praktek
- Standar pelaksanaan ujian skripsi
- Standar proses pembelajaran - Standar penyelenggaraan perkuliahan
- Standar penyelenggaraan praktikum
- Standar penyelenggaraan field trip
Pemutakhiran Standar Pendidikan Tinggi
 Adanya perubahan regulasi dari Permendikbud No. 3 Tahun 2020
diganti dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang
Penjaminan mutu Pendidikan tinggi.
 Adanya penyederhanaan pengaturan tentang lingkup standar, standar
kompetensi lulusan, standar proses pembelajaran dan penilaian
pembelajaran pada SN-Dikti sebelumnya.
34
PENETAPAN BENTUK STANDAR
Diformulasika
n dalam
bentuk:
 Standar
 Kriteria
 Norma
 Acuan mutu
PENENTUAN FORMAT STANDAR MENGACU PADA
PERMEN 53 DAN VISI MISI PERGURUAN TINGGI
Standar
penyelenggaraan
pendidikan dan
pengelolaan
perguruan tinggi
PENGAWASAN dan
PENGENDALIAN
 Monev Pelaksanaan & Efektivitas Kebijakan
Akademik
 Potensi Risiko
 Penjaminan Kepatuhan & Etik
 Penyelesaian pelanggaran etika, akademik, peraturan
PT, Peraturan perundangan, akuntabilitas
PERENCANAAN
 RENSTRA
 Rencana Jangka Menengah
 Rencana Jangka Pendek
PELAKSANAAN
Pasal 32
Pengelolaan
 Layanan Mahasiswa
 Sumber Daya
 Data dan Informasi dengan TIK
Pasal 33
Pasal 34
STANDAR PENGELOLAAN
Pengelolaan Data dan Informasi
 Keamanan, kebenaran, akurasi,
kelengkapan & kemutakhiran data
akademik
 Perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pengambilan
keputusan PT
 melaporkan data profil dan kinerja
PT ke PD Dikti sesuai peraturan
perundangan
 menyediakan data dan informasi PT
 Penerimaan mahasiswa baru
 Penyiapan Mahasiswa
 Layanan Mahasiswa
Pasal 35
Pasal 39
Adm. akademik
Bimbingan konseling
Kesehatan
Keperluan mahasiswa
berkebutuhan khusus
Pasal 38
Referensi : Pasal 32-39
*Data rata-rata nasional waktu tunggu dan gaji pertama lulusan sarjana diambil dari kajian Sakernas 2021
(Survei Angkatan Kerja Nasional)
**Total responden alumni MBKM Flagship = 7,099 orang
37
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloogi
STANDAR PENELITIAN
Referensi : Pasal 52-57
dampak
Standar :
 akses sarpras
 Pembiayaan penelitian
 Penugasan, bobot dan peningkatan kompetensi dosen
 Sistem berbasis TIK (basis data penelitian)
Tujuan Penelitian:
1. Mengembangkan mahasiswa
sebagai manusia intelektual
2. Membangun budaya
penelitian
3. Mengembangkan bidang ilmu
Perangkat :
 Kode etik penelitian
 HKI
 Kerjasama penelitian
 Publikasi hasil
 Ketentuan penulis
Pelaku Peneliti :
 Dosen  mahasiswa
 Mahasiswa  bimbingan dosen
(dihargai berapa SKS)
 Dosen  peneliti
 Dosen  peneliti  mahasiswa
(kolaboratif ; tugas,hak,
 kewajiban)
LUARAN
 Mutu
 Relevansi
 Manfaat
PROSES
 Pengelolaan penelitian (perencanaan,
pelaksanaan, penilaian, pengawasan,
pengendalian)
 Tata Kelola PT yang baik
MASUKAN
 Akses sarpras
 Pembiayaan
 Penugasan dosen
 Penggunaan TIK
Standar penelitian diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program,
pelaksanaan penelitian berdasarkan misi PT
 Target dampak hasil penelitian
 Diseminasi hasil penelitian kepada masyarakat
(Pasal 52 Ayat 2)
(Pasal 53 Ayat 2)
(Pasal 53 Ayat 3)
 Wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi (Pasal 53 Ayat 2)
(Pasal 54 Ayat 1)
(Pasal 54 Ayat 2)
(Pasal 55 Ayat 1) (Pasal 55 Ayat 3) (Pasal 56 Ayat 1-5)
(Pasal 57 Ayat 1,2)
(Pasal 53 Ayat 1)
*Data rata-rata nasional waktu tunggu dan gaji pertama lulusan sarjana diambil dari kajian Sakernas 2021
(Survei Angkatan Kerja Nasional)
**Total responden alumni MBKM Flagship = 7,099 orang
38
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Referensi Pasal 58-63
dampak
PENGEMBANGAN Standar :
 Akses sarpras
 Pembiayaan pengabdian pada masyarakat
 Penugasan, bobot dan peningkatan kompetensi dosen
 Sistem berbasis TIK (basis data pengmas)
Tujuan Pengabdian pada
masyarakat:
Penerapan IPTEK
Perangkat :
 Kode etik pengabdian
pada masyarakatmas
 HKI
 Kerjasama pengmas
 Publikasi hasil
 Ketentuan penulis
Pelaku Pengabdian pada Masyarakat :
 Dosen
 Dosen  mahasiswa
 Mahasiswa  bimbingan dosen
(dihargai SKS) ; perlu panduan
 Target dampak hasil pengabdian kepada
Masyarakat
 Diseminasi hasil pengabdian kepada
masyarakat
LUARAN
 Mutu
 Relevansi
 Manfaat
PROSES
 Pengelolaan pengmas (perencanaan,
pelaksanaan, penilaian, pengawasan,
pengendalian)
 Tata Kelola PT yang baik
MASUKAN
 Akses sarpras
 Pembiayaan
 Penugasan dosen
 Penggunaan TIK
Standar pengqbdian kepada masyarakat diimplementasikan
dalam strategi, arah kebijakan, program, pelaksanaan pengabdian pada Masyarakat
berdasarkan misi PT dan memenuhi Pemen 53 (Pasal 58 Ayat 2)
 Wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi (Pasal 59 Ayat 2)
(Pasal 59 Ayat 1)
(Pasal 59 Ayat 2)
(Pasal 59 Ayat 3)
(Pasal 60 Ayat 1)
(Pasal 60 Ayat 2)
(Pasal 61 Ayat 2)
(Pasal 62 Ayat 1, 2)
(Pasal 63 Ayat 2)
(Pasal 63 Ayat 1)
39
Templete Kertas Kerja Praktek Pemutakhiran Standar
Pendokumentasian implementasi SPMI
Fungsi Pendokumentasian Implementasi SPMI
 memberikan kerangka kerja yang jelas tentang implementasi SPMI di
dalam PT,
 memungkinkan konsistensi proses dan pemahaman yang lebih baik
tentang SPMI, dan
 merupakan bukti pelaksanaan SPMI dan tercapainya Standar Dikti
Tatacara Pendokumentasian Implementasi SPMI
Manual vs digital
Tips mendesain formulir
 Clear (jelas): pengisi formular dapat mengisi dengan upaya sesedikit
mungkin, tidak membingungkan, berikan keterangan untuk memperjelas
apa yang harus diisi, berikan pesan kesalahan dan petunjuk perbaikan
yang jelas apabila pengisi melakukan kesalahan
 Concise (ringkas): hindari permintaan data yang sebenarnya tidak
diperlukan dan/atau redundan
 Clever (smart = cerdas): sedapat mungkin autocomplete, sembunyikan
dahulu field yang mempunyai prasyarat, field tertentu harus jelas
menerima input tertentu (missal ada @ untuk alamat email)
 Cooperative (kooperatif -> memudahkan pengisi formulir): berikan
tanda yang jelas mana field yang wajib dan opsional, gunakan kata,
frasa, dan kalimat yang difahami pengisi formulir
- TERIMA KASIH -
Ad

Recommended

Materi Workshop Pengembangan Perangkat SPMI Berdasarkan Permendikbudristek 53...
Materi Workshop Pengembangan Perangkat SPMI Berdasarkan Permendikbudristek 53...
SyaharullahDisa
SPMI berdasar permendikbudristek 53#2.pptx
SPMI berdasar permendikbudristek 53#2.pptx
KangMaiSeng
Dokumen spmi pt
Dokumen spmi pt
rsd kol abundjani
SPMI powerpoint.pdf
SPMI powerpoint.pdf
wahyupranandono
Penguatan Pelaksanaan ncmsmsbdaSPMI PT (Materi Prof Darwis Dalton).pptx
Penguatan Pelaksanaan ncmsmsbdaSPMI PT (Materi Prof Darwis Dalton).pptx
SyaharullahDisa
PERAN SPMI untuk kampus yang lebih maju ok
PERAN SPMI untuk kampus yang lebih maju ok
maulklenzzz
20221014-SPMI-PPEPP bMcxb Zxcmb zvzdgfsdgfsdgf
20221014-SPMI-PPEPP bMcxb Zxcmb zvzdgfsdgfsdgf
eri299
MATERI 00 Sistem Penjaminan Mutu Internal[1].pptx
MATERI 00 Sistem Penjaminan Mutu Internal[1].pptx
spmi6
AMI_AIPRI AIPO 18102023.pdf
AMI_AIPRI AIPO 18102023.pdf
ekaoktavia14
[1] Pemaparan Petunjuk Teknis SPMI Tahun 2022 -08 November 2022.pptx
[1] Pemaparan Petunjuk Teknis SPMI Tahun 2022 -08 November 2022.pptx
FirdausTaufik4
1.-Kebijakan-Nasional-SPM-Dikti-dan-SPMI.pptx
1.-Kebijakan-Nasional-SPM-Dikti-dan-SPMI.pptx
WildanHabibi12
1 Pengantar Menyusun Dokumen Kebijakan SPMI 2020 bimtek.pptx
1 Pengantar Menyusun Dokumen Kebijakan SPMI 2020 bimtek.pptx
ABDULMALIKSERANG
04 - Penyusunan dokumen Kebijakan SPMI.pdf
04 - Penyusunan dokumen Kebijakan SPMI.pdf
NaswaHans
UMBY-Peran-SPMI-dalam-APT-3.0-dan-APS-4.0.pdf
UMBY-Peran-SPMI-dalam-APT-3.0-dan-APS-4.0.pdf
ARRYWIDODO1
Sistem penjaminan mutu internal PT 2018
Sistem penjaminan mutu internal PT 2018
LSP3I
Bc7f5 implementasi-spmi---november-2015
Bc7f5 implementasi-spmi---november-2015
Andy Jie
SESI 1 - DESIMINASI PERMEN 53 TH 2023 2 SEPTEMBER 2024.pptx
SESI 1 - DESIMINASI PERMEN 53 TH 2023 2 SEPTEMBER 2024.pptx
maulklenzzz
Sistem Penjaminan Mutu Internal Pekerti_UNM 1.pdf
Sistem Penjaminan Mutu Internal Pekerti_UNM 1.pdf
indahramadhani32
Implementasi Kebijakan SistemPenjaminan Mutu Internal DIKTI (PPEPP) Berdasark...
Implementasi Kebijakan SistemPenjaminan Mutu Internal DIKTI (PPEPP) Berdasark...
buesyafiq
SISTEM PENJAMU LAMDIK-Permendikbud 53_2023.pdf
SISTEM PENJAMU LAMDIK-Permendikbud 53_2023.pdf
ChrisRevy
Manual Prosedur SPMI
Manual Prosedur SPMI
spmi
Materi 01 Kebijakan SPM Dikti 2022 .pdf
Materi 01 Kebijakan SPM Dikti 2022 .pdf
Roswan Latuconsina
Dokumentasi spmi pt
Dokumentasi spmi pt
rsd kol abundjani
Paparan Ke dua Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025
Paparan Ke dua Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025
KosongDelapan102
Sosialisasi 11 Kode Etik Guru profesional
Sosialisasi 11 Kode Etik Guru profesional
anjahfikri
PRESENTASI Tentang Dunia Usaha dan juga Manfaat komputer dalam Dunia Usaha
PRESENTASI Tentang Dunia Usaha dan juga Manfaat komputer dalam Dunia Usaha
febrianalkadir123
Telah Terbit_Buku "ILMU KOMUNIKASI: Teori, Praktik, dan Tantangan di Era Digi...
Telah Terbit_Buku "ILMU KOMUNIKASI: Teori, Praktik, dan Tantangan di Era Digi...
Kanaidi ken
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Kanaidi ken
Sejarah Terbentuknya GMNI Kolaka Tahun 2017.pdf
Sejarah Terbentuknya GMNI Kolaka Tahun 2017.pdf
Zulzaman GMNI
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
Dedi Dwitagama

More Related Content

Similar to Perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal.pdf (15)

AMI_AIPRI AIPO 18102023.pdf
AMI_AIPRI AIPO 18102023.pdf
ekaoktavia14
[1] Pemaparan Petunjuk Teknis SPMI Tahun 2022 -08 November 2022.pptx
[1] Pemaparan Petunjuk Teknis SPMI Tahun 2022 -08 November 2022.pptx
FirdausTaufik4
1.-Kebijakan-Nasional-SPM-Dikti-dan-SPMI.pptx
1.-Kebijakan-Nasional-SPM-Dikti-dan-SPMI.pptx
WildanHabibi12
1 Pengantar Menyusun Dokumen Kebijakan SPMI 2020 bimtek.pptx
1 Pengantar Menyusun Dokumen Kebijakan SPMI 2020 bimtek.pptx
ABDULMALIKSERANG
04 - Penyusunan dokumen Kebijakan SPMI.pdf
04 - Penyusunan dokumen Kebijakan SPMI.pdf
NaswaHans
UMBY-Peran-SPMI-dalam-APT-3.0-dan-APS-4.0.pdf
UMBY-Peran-SPMI-dalam-APT-3.0-dan-APS-4.0.pdf
ARRYWIDODO1
Sistem penjaminan mutu internal PT 2018
Sistem penjaminan mutu internal PT 2018
LSP3I
Bc7f5 implementasi-spmi---november-2015
Bc7f5 implementasi-spmi---november-2015
Andy Jie
SESI 1 - DESIMINASI PERMEN 53 TH 2023 2 SEPTEMBER 2024.pptx
SESI 1 - DESIMINASI PERMEN 53 TH 2023 2 SEPTEMBER 2024.pptx
maulklenzzz
Sistem Penjaminan Mutu Internal Pekerti_UNM 1.pdf
Sistem Penjaminan Mutu Internal Pekerti_UNM 1.pdf
indahramadhani32
Implementasi Kebijakan SistemPenjaminan Mutu Internal DIKTI (PPEPP) Berdasark...
Implementasi Kebijakan SistemPenjaminan Mutu Internal DIKTI (PPEPP) Berdasark...
buesyafiq
SISTEM PENJAMU LAMDIK-Permendikbud 53_2023.pdf
SISTEM PENJAMU LAMDIK-Permendikbud 53_2023.pdf
ChrisRevy
Manual Prosedur SPMI
Manual Prosedur SPMI
spmi
Materi 01 Kebijakan SPM Dikti 2022 .pdf
Materi 01 Kebijakan SPM Dikti 2022 .pdf
Roswan Latuconsina
Dokumentasi spmi pt
Dokumentasi spmi pt
rsd kol abundjani
AMI_AIPRI AIPO 18102023.pdf
AMI_AIPRI AIPO 18102023.pdf
ekaoktavia14
[1] Pemaparan Petunjuk Teknis SPMI Tahun 2022 -08 November 2022.pptx
[1] Pemaparan Petunjuk Teknis SPMI Tahun 2022 -08 November 2022.pptx
FirdausTaufik4
1.-Kebijakan-Nasional-SPM-Dikti-dan-SPMI.pptx
1.-Kebijakan-Nasional-SPM-Dikti-dan-SPMI.pptx
WildanHabibi12
1 Pengantar Menyusun Dokumen Kebijakan SPMI 2020 bimtek.pptx
1 Pengantar Menyusun Dokumen Kebijakan SPMI 2020 bimtek.pptx
ABDULMALIKSERANG
04 - Penyusunan dokumen Kebijakan SPMI.pdf
04 - Penyusunan dokumen Kebijakan SPMI.pdf
NaswaHans
UMBY-Peran-SPMI-dalam-APT-3.0-dan-APS-4.0.pdf
UMBY-Peran-SPMI-dalam-APT-3.0-dan-APS-4.0.pdf
ARRYWIDODO1
Sistem penjaminan mutu internal PT 2018
Sistem penjaminan mutu internal PT 2018
LSP3I
Bc7f5 implementasi-spmi---november-2015
Bc7f5 implementasi-spmi---november-2015
Andy Jie
SESI 1 - DESIMINASI PERMEN 53 TH 2023 2 SEPTEMBER 2024.pptx
SESI 1 - DESIMINASI PERMEN 53 TH 2023 2 SEPTEMBER 2024.pptx
maulklenzzz
Sistem Penjaminan Mutu Internal Pekerti_UNM 1.pdf
Sistem Penjaminan Mutu Internal Pekerti_UNM 1.pdf
indahramadhani32
Implementasi Kebijakan SistemPenjaminan Mutu Internal DIKTI (PPEPP) Berdasark...
Implementasi Kebijakan SistemPenjaminan Mutu Internal DIKTI (PPEPP) Berdasark...
buesyafiq
SISTEM PENJAMU LAMDIK-Permendikbud 53_2023.pdf
SISTEM PENJAMU LAMDIK-Permendikbud 53_2023.pdf
ChrisRevy
Manual Prosedur SPMI
Manual Prosedur SPMI
spmi
Materi 01 Kebijakan SPM Dikti 2022 .pdf
Materi 01 Kebijakan SPM Dikti 2022 .pdf
Roswan Latuconsina

Recently uploaded (20)

Paparan Ke dua Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025
Paparan Ke dua Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025
KosongDelapan102
Sosialisasi 11 Kode Etik Guru profesional
Sosialisasi 11 Kode Etik Guru profesional
anjahfikri
PRESENTASI Tentang Dunia Usaha dan juga Manfaat komputer dalam Dunia Usaha
PRESENTASI Tentang Dunia Usaha dan juga Manfaat komputer dalam Dunia Usaha
febrianalkadir123
Telah Terbit_Buku "ILMU KOMUNIKASI: Teori, Praktik, dan Tantangan di Era Digi...
Telah Terbit_Buku "ILMU KOMUNIKASI: Teori, Praktik, dan Tantangan di Era Digi...
Kanaidi ken
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Kanaidi ken
Sejarah Terbentuknya GMNI Kolaka Tahun 2017.pdf
Sejarah Terbentuknya GMNI Kolaka Tahun 2017.pdf
Zulzaman GMNI
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
Dedi Dwitagama
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar Matematika Kelas 9 Deep Learning
Modul Ajar Matematika Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar IPS Kelas 8 Deep Learning
Modul Ajar IPS Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
Training Motivasi Kamu adalah Arsitek Masa Depanmu, Bangun Fondasi Yang Kuat ...
Training Motivasi Kamu adalah Arsitek Masa Depanmu, Bangun Fondasi Yang Kuat ...
Namin AB Ibnu Solihin
際際滷 Materi 6 Persiapan Proses PBJ_v4.pptx
際際滷 Materi 6 Persiapan Proses PBJ_v4.pptx
Wakhyudi
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Dadang Solihin
Buku Panduan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Tahun 2024...
Buku Panduan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Tahun 2024...
SaraswatiCyPrabowo
Paparan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025.pptx
Paparan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025.pptx
KosongDelapan102
Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025_ Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai - Ha...
Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025_ Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai - Ha...
aryadus
Overview_PSAK & IFRS: Penyusunan Laporan Keuangan_Pelatihan *Penyusunan LAPOR...
Overview_PSAK & IFRS: Penyusunan Laporan Keuangan_Pelatihan *Penyusunan LAPOR...
Kanaidi ken
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
The Effect of Education, Youth NEET, and Unemployment on Labor Force Particip...
The Effect of Education, Youth NEET, and Unemployment on Labor Force Particip...
MuhamadSauqiAlidani
Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Indonesia 20252045
Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Indonesia 20252045
Dadang Solihin
Paparan Ke dua Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025
Paparan Ke dua Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025
KosongDelapan102
Sosialisasi 11 Kode Etik Guru profesional
Sosialisasi 11 Kode Etik Guru profesional
anjahfikri
PRESENTASI Tentang Dunia Usaha dan juga Manfaat komputer dalam Dunia Usaha
PRESENTASI Tentang Dunia Usaha dan juga Manfaat komputer dalam Dunia Usaha
febrianalkadir123
Telah Terbit_Buku "ILMU KOMUNIKASI: Teori, Praktik, dan Tantangan di Era Digi...
Telah Terbit_Buku "ILMU KOMUNIKASI: Teori, Praktik, dan Tantangan di Era Digi...
Kanaidi ken
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan Perusahaan_Pelatihan *Penyusunan LAPO...
Kanaidi ken
Sejarah Terbentuknya GMNI Kolaka Tahun 2017.pdf
Sejarah Terbentuknya GMNI Kolaka Tahun 2017.pdf
Zulzaman GMNI
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
PUBLIC SPEAKING BNNK DEPOK 11 JUNI 2024.pptx
Dedi Dwitagama
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar Matematika Kelas 9 Deep Learning
Modul Ajar Matematika Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar IPS Kelas 8 Deep Learning
Modul Ajar IPS Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
Training Motivasi Kamu adalah Arsitek Masa Depanmu, Bangun Fondasi Yang Kuat ...
Training Motivasi Kamu adalah Arsitek Masa Depanmu, Bangun Fondasi Yang Kuat ...
Namin AB Ibnu Solihin
際際滷 Materi 6 Persiapan Proses PBJ_v4.pptx
際際滷 Materi 6 Persiapan Proses PBJ_v4.pptx
Wakhyudi
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Lemhannas Reborn: Strategi Membangun Daya Saing dan Kedaulatan Bangsa
Dadang Solihin
Buku Panduan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Tahun 2024...
Buku Panduan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Tahun 2024...
SaraswatiCyPrabowo
Paparan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025.pptx
Paparan Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025.pptx
KosongDelapan102
Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025_ Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai - Ha...
Contoh Jurnal Modul 3 PPG 2025_ Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai - Ha...
aryadus
Overview_PSAK & IFRS: Penyusunan Laporan Keuangan_Pelatihan *Penyusunan LAPOR...
Overview_PSAK & IFRS: Penyusunan Laporan Keuangan_Pelatihan *Penyusunan LAPOR...
Kanaidi ken
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 7 Deep Learning
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
The Effect of Education, Youth NEET, and Unemployment on Labor Force Particip...
The Effect of Education, Youth NEET, and Unemployment on Labor Force Particip...
MuhamadSauqiAlidani
Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Indonesia 20252045
Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Indonesia 20252045
Dadang Solihin
Ad

Perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal.pdf

  • 1. PERANGKAT SPMI Berdasarkan Permendibudristek nomor 53 Tahun 2023 Syamsuddin Yani Disampaikan pada acara Bimbingan Teknis SPMI LLDIKTI IX, Makassar, 27-28 Mei 2024 Sumber : Materi Bimtek Calon Fasilitator Wilayah SPMI 2024 Tim Program SPMI dengan beberapa penanmbahan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • 2. 1) Perguruan tinggi dalam mengimplementasikan SPMI mempunyai tugas: a. menetapkan perangkat SPMI yang minimal mencakup: 1. kebijakan SPMI; 2. pedoman penerapan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan standar pendidikan tinggi dalam SPMI; 3. standar dan/atau kriteria, norma, acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi; dan 4. tata cara pendokumentasian implementasi SPMI; b. mengintegrasikan implementasi SPMI pada manajemen perguruan tinggi; dan c. mengelola data dan informasi tentang implementasi SPMI pada tingkat perguruan tinggi melalui PD Dikti. Pasal 69 2) Pemimpin perguruan tinggi menetapkan SPMI setelah: a. mendapat pertimbangan senat perguruan tinggi bagi perguruan tinggi negeri; atau b. mendapat pertimbangan senat perguruan tinggi dan disetujui oleh badan penyelenggara bagi perguruan tinggi swasta. PERMENDIKBUDRISTEK NO 53 TH 2023 TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
  • 3. Tahap Membangun dan Mengimplementasikan SPMI PERMENDIKBUDRISTEK NO 53 TH 2023 PASAL 69
  • 4. Dokumen Kebijakan SPMI Dokumen Kebijakan SPMI adalah dokumen berisi garis besar tentang bagaimana perguruan tinggi memahami, merancang, dan mengimplementasikan SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sehingga akan menjamin dan meningkatkan mutu pada perguruan tinggi tersebut secara berkelanjutan.
  • 5. Manfaat dokumen Kebijakan SPMI Dokumen Kebijakan SPMI bermanfaat untuk: a. menginformasikan kepada para pemangku kepentingan Perguruan Tinggi tentang konsep, struktur, mekanisme, dan pengorganisasian SPMI di Perguruan Tinggi; b. menjadi dasar dalam penyusunan pedoman penerapan siklusPPEPP standar pendidikan tinggi dalam SPMI, Standar SPMI, dan tata cara pendokumentasian implementasi SPMI di Perguruan Tinggi.
  • 6. 1.Kebijakan SPMI merupakan dasar atau payung bagi pelaksanaan SPMI PT secara sistemik dan terstruktur; 2.Kebijakan SPMI akan menjelaskan kepada para pemangku kepentingan PT (internal dan eksternal) tentang SPMI PT yang bersangkutan secara ringkas, padat, namun utuh dan menyeluruh; 3.Kebijakan yang lain perlu dikembangkan misalnya Kebijakan Penelitian, Kebijakan Pengabdian, Kebijakan Keuangan , Kebijakan Sarana Prasarana dll ( Sesuai dengan kebutuhan Institusi 4.Pengembangan Kebijakan sesuai dengan tujuan atau cita cita masing masing PT , misal PT Ingin menuju Akreditasi Intenasional maka perlu melihat kiteria pada akreditasi internasional dan mengembangkan kebijakan yang diperlukan. Pengembangan Kebijakan SPMI di perguruan tinggi
  • 7. 1. Visi, Misi, Tujuan Perguruan Tinggi 2. Latar Belakang Perguruan Tinggi Menjalankan SPMI. 3. Tujuan Dokumen Kebijakan SPMI 4. Luas Lingkup dan Keberlakuan Kebijakan SPMI. 5. Definisi / Istilah dalam Dokumen Kebijakan SPMI. 6. Garis Besar Kebijakan SPMI pada Perguruan Tinggi, antara lain: a. Tujuan dan Strategi SPMI b. Prinsip dan Asas Pelaksanaan SPMI c. Manajemen SPMI (PPEPP). d. Strategi dalam Melaksanakan SPMI e. Unit atau pejabat khusus penanggungjawab SPMI (termasuk struktur organisasi, dan tata kelola SPMI, jika ada) f. Daftar Standar dan Manual SPMI. g. Indikator Kinerja Utama dan Target Capaian 7. Informasi singkat tentang dokumen SPMI lain yaitu Pedoman Penerapan Siklus SPMI, Standar SPMI (berisi Standar Dikti), dan/atau kriteria, norma, acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi, Tata cara pendokumentasian implementasi SPMI (Formulir SPMI, Aplikasi/Sistem Informasi) 8. Hubungan Kebijakan SPMI dengan berbagai Dokumen Perguruan Tinggi lain (al: Statuta, Renstra). 9. Refrensi Isi dokumen Kebijakan SPMI
  • 8. Pedoman penerapan siklus PPEPP dalam SPMI Sebagai dokumen tertulis berisi tentang cara bagaimana stadar dalam SPMI ditetapkan, dilaksanakan, dievalausi, dikendalikan, dan ditingkatkan. Sebagai prosedur atau metode untuk menjalankan semua yang tertulis dalam kebijakan SPMI dan standar SPMI agar tujuan akhir SPMI tercapai.
  • 9. a. Pemandu bagi para pejabat struktural dan/atau unit SPMI di PT, dosen, serta tenaga kependidikan dalam mengimplementasikan SPMI PT sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing sehingga terwujud budaya mutu; b. Petunjuk tentang bagaimana Standar PendidikanTinggi dapat dipenuhi dan ditingkatkan secara berkelanjutan; c. Bukti tertulis bahwa SPMI di PT yang bersangkutan telah siap diimplementasikan. Manfaat pedoman penerapan PPEPP
  • 10. 1. Tahap Penetapan Standar: tahap ketika standar dirancang, dirumuskan, hingga disahkan atau ditetapkan oleh pihak yang berwenang pada PT. 2. Tahap Pelaksanaan Standar: tahap ketika standar mulai dilaksanakan oleh semua pihak yang bertanggungjawab agar isi standar tercapai. 3. Tahap Evaluasi Pemenuhan Standar: tahap evaluasi kesesuaian pemenuhan standar dengan standar yang telah ditetapkan dan cara pemenuhannya (prosedur). 4. Tahap Pengendalian Pelaksanaan Standar: tahap ketika pihak yang bertanggungjawab melaksanakan standar melakukan koreksi bila terjadi penyimpangan terhadap isi dan/atau pelaksanaan standar, mempertahankan pelaksanaan yang telah memenuhi standar dan sedapat mungkin meningkatkan kualitas pelaksanaannya. 5. Tahap Peningkatan Standar: tahap ketika isi standar harus dievaluasi dan ditingkatkan mutunya secara berkala dan berkelanjutan. Penyusunan Pedoman PPEPP berkaitan dengan Pentahapan SPMI
  • 11. Quality Policy Quality Manual Procedure / SOP Work Instruction / WI Form Record / Checklist STANDARDS PEDOMAN SIKLUS PPEPP PENGATURAN dalam bentuk peraturan Pedoman Penerapan Siklus PPEPP
  • 12. ISI PEDOMAN PENERAPAN SIKLUS PPEPP STANDAR PENDIDIKANTINGGI 1. Visi, Misi Institusi 2. Tujuan Pedoman 3. Luas lingkup atau cakupan dari Pedoman 4. Definisi istilah 5. Langkah-langkah/prosedur penerapan Siklus PPEPP 6. Kualifikasi pejabat/petugas yang menjalankan Pedoman 7. Catatan 8. Referensi
  • 13. Membuat Pedoman Penetapan Standar Pedoman berupa pentahapan ini dapat dibuat dalam bentuk: 1. esai atau uraian yang runut; 2. diagram alir tahapan bagaimana standar dirancang, dirumuskan, hingga disahkan/ditetapkan pihak berwenang; atau 3. kombinasi keduanya.
  • 14. CONTOH PROSEDUR PENETAPANAN STANDAR 1. Rektor membentuk tim yang akan ditugaskan untuk mengawal pelaksanakan Standar.Tim dibentuk berdasarkan SK Rektor. 2. Tim mempersiapkan teknis dan administrasi pelaksanaan standar. 3. Tim mensosialisasikan standar kepada seluruh pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa secara periodik dan konsisten. 4. Tim menyiapkan pedoman, panduan, atau dokumen lainnya berupa SOP, Intruksi Kerja, dan formulir yang diperlukan dalam melaksanakan standar. 5. Seluruh sivitas akademika menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi dengan menggunakan standar sebagai tolok ukur pencapaian isi pernyataan di dalam standar.
  • 15. Prosedur Penetapan Standar (diagram alir) No KEGIATAN YAYASAN REKTOR / DIREKTUR / KETUA WAREK / WADIR / WAKET TIM PENYUSUN STANDAR SENAT DURASI (MAKS) 1 Pembentukan Tim Penyusun 3 hari 2 Penyusunan Draf Standar 15 hari 3 Uji Publik / Sosialisasi Draf Standar 5 hari 4 Revisi / Penyempurnaan Draf Standar tidak 5 hari 5 Persetujuan Senat ya 5 hari 6 Penetapan Standar (untuk PTN) 2 hari (untuk PTS) setuju? SosialisasiDraf Standar Menyusun Standar Revisi Draf Standar Mengeluarkan SK Tim Penyusun Standar Menetapkan Standar Menetapkan Standar Usulan Tim Penyusun Standar Memberikan Persetujuan hanya contoh, tidak harus persis sama dengan ini Pertimbangan Mendapat Persetujuan
  • 17. Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi 1) Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan penjabaran operasional SN Dikti sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang ditetapkan perguruan tinggi. 2) Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi memuat pelampauan terhadap SN Dikti dalam hal tingkat mutu dan keluasan substansi. 3) Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan: a. senat perguruan tinggi bagi perguruan tinggi negeri; atau b. senat perguruan tinggi dan persetujuan badan penyelenggara bagi perguruan tinggi swasta.
  • 18. Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi 1) Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi merupakan penjabaran operasional SN Dikti sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang ditetapkan perguruan tinggi. 2) Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi memuat pelampauan terhadap SN Dikti dalam hal tingkat mutu dan keluasan substansi. 3) Standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan: a. senat perguruan tinggi bagi perguruan tinggi negeri; atau b. senat perguruan tinggi dan persetujuan badan penyelenggara bagi perguruan tinggi swasta.
  • 21. Pengertian tentang standar Pernyataan tertulis yang berisi salah satu dari dua hal berikut ini: a. Perintah agar melakukan sesuatu untuk mencapai atau memenuhi spesifikasi tertentu formula ABCD b. Spesifikasi atau rincian tentang sesuatu hal khusus, yang memperlihatkan sebuah tujuan, cita-cita, keinginan, kriteria, ukuran, patokan, pedoman formula KPI (Key Performance Indicators)
  • 22. Strategi Perumusan Pernyataan Isi Standar Gunakan kata kerja yang dapat diukur seperti: Menetapkan Membuat Menyusun Merancang etc. Hindari Penggunaan kata Kerja yang tidak dapat diukur: Memahami Merasakan etc.
  • 23. Perumusan & anatomi standar Formula standar memenuhi unsur sbb: Audience (A): subyek yang harus melakukan sesuatu; atau pihak yang harus melaksanakan dan mencapai isi standar. Behaviour (B): apa yang harus dilakukan, diukur / dicapai / dibuktikan. Competence (C): kompetensi / kemampuan / spesifikasi / target / kriteria yang harus dicapai. Degree (D): tingkat / periode / frekuensi / waktu 1. Perumusan Standar dengan FORMULA ABCD
  • 24. Penyusunan Pernyataan Isi Standar dengan Formula ABCD No Audiane (A) Behavior (B) Compotence (C) Degree (D) 1. 2. 3. 4. 5. 6.
  • 25. Pernyataan Isi Standar, Indikator dan Capaian Tahunan No` Pernyataan Isi Standar Indikator Baseline Capaian Tahunan Dokumen 2025 2026 2027 2028 2029 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. dst
  • 26. Perumusan & anatomi standar Perumusan standar memenuhi unsur sbb: Subyek: subyek yang akan ditetapkan standar/spesifikasi/kriteria/patokan. Spesifikasi: hal-hal yang harus dipenuhi oleh subyek berupa standar/spesifikasi/kriteria/ patokan. Lazimnya, KPI merupakan satu paket kesatuan yang terdiri: a. Indicators: tentang apa yang akan diukur/dicapai b. Measures: tentang bagaimana pengukuran/pencapaian akan dilaksanakan c. Targets: tentang apa hasil yang diinginkan. 2. Perumusan Standar dengan FORMULA KPI
  • 27. PERUMUSAN & ANATOMI STANDAR Contoh: Standar Air Minum Formula KPI Air minum yang sehat tidak berasa, tidak berwarna, tidak berbau Formula ABCD Bagian pengadaan (A) menyediakan air minum sehat (B) yang tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau (C) untuk pemenuhan kebutuhan staf setiap hari kerja (D) Bagian pengadaan (A) menyediakan air minum sehat (B) yang tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau (C)
  • 28. Rumusan & anatomi standar dengan formula abcd Dekan dan Ketua Jurusan (A) melakukan rekrutasi, pembinaan dan pengembangan dosen tetap secara bertahap (B) agar tercapai rasio dosen-mahasiswa sebesar 1:20 (C) paling lambat akhir tahun 2025 (D). Indicators: rasio dosen mahasiswa. Measures: membandingkan jumlah total dosen tetap dan total mahasiswa. Target: rasio dosen-mahasiswa: 1 : 20 pada akhir tahun 2025.
  • 29. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi; SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti Standar Turunan SN Dikti (Standar Minimal) Standar Dikti (Melampaui SN Dikti) Permenristekdikti Ditetapkan Perguruan Tinggi Standar Dikti yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi yang harus melampaui SN Dikti ditentukan oleh Visi Perguruan Tinggi. Standar Dikti Pengertian melampaui atau dilampaui: a. melebihi atau dilebihi secara kuantitatif, dan/atau b. melebihi atau dilebihi secara kualitatif SN Dikti dapat dilampaui sesuai dengan Visi Perguruan Tinggi Standar Dikti SN Dikti Standar Dikti SN Dikti Standar Dikti SN Dikti Standar Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti SN Dikti Standar Turunan Std Dikti Visi Perguruan Tinggi
  • 30. Pelampauan SN-Dikti Secara Kualitatif (sering disebut pelampauan secara vertikal) Pelampauan SN-Dikti secara kualitatif adalah jenis standar dengan kadar (harkat) spesifikasi/ persyaratan/ kriteria yang lebih tinggi dari SN-Dikti sesuai dengan tingkat mutu (Psl 54 ayat 1 Permendikbud ristek nomor 53 tahun 2023) SN Dikti Standar Dikti Masa studi tidak melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks untuk program sarjana; Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks;
  • 31. Pelampauan SN-Dikti secara Kuantitatif (sering disebut juga pelampauan secara horizontal) sesuai dengan keluasan substansi mutu (Psl 54 ayat 1 Permendikbud ristek nomor 53 tahun 2023) Pelampauan SN-Dikti secara kuantitatif adalah standar di luar yang diatur dalam SN-Dikti Misalnya, dalam SN Dikti tidak diatur standar Standar penetapan visi misi; maka penetapan standar Standar penetapan visi misi perguruan tinggi oleh PT merupakan pelampauan terhadap SN-Dikti Contoh lain: Standar income generating
  • 32. Standar Turunan Standar turunan adalah standar-standar yang ditetapkan secara lebih spesifik pada level yang lebih rendah untuk menjamin terpenuhinya standar induk pada level yang lebih tinggi (lebih luas). Standar Induk Standar Turunan - Standar penilaian pembelajaran - Standar penyelenggaraan ujian tulis - Standar penyelengaraan ujian praktek - Standar pelaksanaan ujian skripsi - Standar proses pembelajaran - Standar penyelenggaraan perkuliahan - Standar penyelenggaraan praktikum - Standar penyelenggaraan field trip
  • 33. Pemutakhiran Standar Pendidikan Tinggi Adanya perubahan regulasi dari Permendikbud No. 3 Tahun 2020 diganti dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan mutu Pendidikan tinggi. Adanya penyederhanaan pengaturan tentang lingkup standar, standar kompetensi lulusan, standar proses pembelajaran dan penilaian pembelajaran pada SN-Dikti sebelumnya.
  • 34. 34
  • 35. PENETAPAN BENTUK STANDAR Diformulasika n dalam bentuk: Standar Kriteria Norma Acuan mutu PENENTUAN FORMAT STANDAR MENGACU PADA PERMEN 53 DAN VISI MISI PERGURUAN TINGGI Standar penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi
  • 36. PENGAWASAN dan PENGENDALIAN Monev Pelaksanaan & Efektivitas Kebijakan Akademik Potensi Risiko Penjaminan Kepatuhan & Etik Penyelesaian pelanggaran etika, akademik, peraturan PT, Peraturan perundangan, akuntabilitas PERENCANAAN RENSTRA Rencana Jangka Menengah Rencana Jangka Pendek PELAKSANAAN Pasal 32 Pengelolaan Layanan Mahasiswa Sumber Daya Data dan Informasi dengan TIK Pasal 33 Pasal 34 STANDAR PENGELOLAAN Pengelolaan Data dan Informasi Keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan & kemutakhiran data akademik Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan PT melaporkan data profil dan kinerja PT ke PD Dikti sesuai peraturan perundangan menyediakan data dan informasi PT Penerimaan mahasiswa baru Penyiapan Mahasiswa Layanan Mahasiswa Pasal 35 Pasal 39 Adm. akademik Bimbingan konseling Kesehatan Keperluan mahasiswa berkebutuhan khusus Pasal 38 Referensi : Pasal 32-39
  • 37. *Data rata-rata nasional waktu tunggu dan gaji pertama lulusan sarjana diambil dari kajian Sakernas 2021 (Survei Angkatan Kerja Nasional) **Total responden alumni MBKM Flagship = 7,099 orang 37 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoloogi STANDAR PENELITIAN Referensi : Pasal 52-57 dampak Standar : akses sarpras Pembiayaan penelitian Penugasan, bobot dan peningkatan kompetensi dosen Sistem berbasis TIK (basis data penelitian) Tujuan Penelitian: 1. Mengembangkan mahasiswa sebagai manusia intelektual 2. Membangun budaya penelitian 3. Mengembangkan bidang ilmu Perangkat : Kode etik penelitian HKI Kerjasama penelitian Publikasi hasil Ketentuan penulis Pelaku Peneliti : Dosen mahasiswa Mahasiswa bimbingan dosen (dihargai berapa SKS) Dosen peneliti Dosen peneliti mahasiswa (kolaboratif ; tugas,hak, kewajiban) LUARAN Mutu Relevansi Manfaat PROSES Pengelolaan penelitian (perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, pengendalian) Tata Kelola PT yang baik MASUKAN Akses sarpras Pembiayaan Penugasan dosen Penggunaan TIK Standar penelitian diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program, pelaksanaan penelitian berdasarkan misi PT Target dampak hasil penelitian Diseminasi hasil penelitian kepada masyarakat (Pasal 52 Ayat 2) (Pasal 53 Ayat 2) (Pasal 53 Ayat 3) Wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi (Pasal 53 Ayat 2) (Pasal 54 Ayat 1) (Pasal 54 Ayat 2) (Pasal 55 Ayat 1) (Pasal 55 Ayat 3) (Pasal 56 Ayat 1-5) (Pasal 57 Ayat 1,2) (Pasal 53 Ayat 1)
  • 38. *Data rata-rata nasional waktu tunggu dan gaji pertama lulusan sarjana diambil dari kajian Sakernas 2021 (Survei Angkatan Kerja Nasional) **Total responden alumni MBKM Flagship = 7,099 orang 38 STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Referensi Pasal 58-63 dampak PENGEMBANGAN Standar : Akses sarpras Pembiayaan pengabdian pada masyarakat Penugasan, bobot dan peningkatan kompetensi dosen Sistem berbasis TIK (basis data pengmas) Tujuan Pengabdian pada masyarakat: Penerapan IPTEK Perangkat : Kode etik pengabdian pada masyarakatmas HKI Kerjasama pengmas Publikasi hasil Ketentuan penulis Pelaku Pengabdian pada Masyarakat : Dosen Dosen mahasiswa Mahasiswa bimbingan dosen (dihargai SKS) ; perlu panduan Target dampak hasil pengabdian kepada Masyarakat Diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat LUARAN Mutu Relevansi Manfaat PROSES Pengelolaan pengmas (perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, pengendalian) Tata Kelola PT yang baik MASUKAN Akses sarpras Pembiayaan Penugasan dosen Penggunaan TIK Standar pengqbdian kepada masyarakat diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program, pelaksanaan pengabdian pada Masyarakat berdasarkan misi PT dan memenuhi Pemen 53 (Pasal 58 Ayat 2) Wajib mendukung pelaksanaan misi dan pencapaian visi (Pasal 59 Ayat 2) (Pasal 59 Ayat 1) (Pasal 59 Ayat 2) (Pasal 59 Ayat 3) (Pasal 60 Ayat 1) (Pasal 60 Ayat 2) (Pasal 61 Ayat 2) (Pasal 62 Ayat 1, 2) (Pasal 63 Ayat 2) (Pasal 63 Ayat 1)
  • 39. 39 Templete Kertas Kerja Praktek Pemutakhiran Standar
  • 41. Fungsi Pendokumentasian Implementasi SPMI memberikan kerangka kerja yang jelas tentang implementasi SPMI di dalam PT, memungkinkan konsistensi proses dan pemahaman yang lebih baik tentang SPMI, dan merupakan bukti pelaksanaan SPMI dan tercapainya Standar Dikti
  • 42. Tatacara Pendokumentasian Implementasi SPMI Manual vs digital
  • 43. Tips mendesain formulir Clear (jelas): pengisi formular dapat mengisi dengan upaya sesedikit mungkin, tidak membingungkan, berikan keterangan untuk memperjelas apa yang harus diisi, berikan pesan kesalahan dan petunjuk perbaikan yang jelas apabila pengisi melakukan kesalahan Concise (ringkas): hindari permintaan data yang sebenarnya tidak diperlukan dan/atau redundan Clever (smart = cerdas): sedapat mungkin autocomplete, sembunyikan dahulu field yang mempunyai prasyarat, field tertentu harus jelas menerima input tertentu (missal ada @ untuk alamat email) Cooperative (kooperatif -> memudahkan pengisi formulir): berikan tanda yang jelas mana field yang wajib dan opsional, gunakan kata, frasa, dan kalimat yang difahami pengisi formulir