Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 1996 menetapkan pembentukan 13 kecamatan baru di Kalimantan Timur untuk memperbaiki pelayanan pemerintahan akibat peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan pembangunan. Setiap kecamatan baru dibentuk dari wilayah kecamatan yang sudah ada sebelumnya, dengan pemindahan pusat pemerintahan ke lokasi baru. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.