際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBENTUKAN 13 (TIGABELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT
II KUTAI, BERAU, BULUNGAN, PASIR, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAMARINDA DAN
BALIKPAPAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TIMUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan
volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir,
Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Balikpapan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Timur sehingga untuk memperlancar pelaksanaan
tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan
serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,
dipandang perlu membentuk Kecamatan baru dan pemindahan
Pusat Pemerintahan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II tersebut;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 75 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah,
pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 13 (TIGABELAS)
KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUTAI,
BERAU, BULUNGAN, PASIR, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
SAMARINDA DAN BALIKPAPAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH
TINGKAT I KALIMANTAN TIMUR.
Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Tenggarong Seberang di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kutai, yang meliputi wilayah:
a. Desa Manunggal Jaya;
b. Desa Bukit Raya;
c. Desa Embalut;
d. Desa Bangun Rejo;
e. Desa Kerta Buana;
f. Desa Separi;
g. Desa Bukit Pariaman;
h. Desa Buana Jaya;
i. Desa Mulawarman;
j. Desa Loa Ulung;
k. Desa Loa Raya;
l. Desa Perjiwa;
m. Desa Teluk Dalam;
n. Desa Loa Lepu.
(2) Wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tenggarong.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tenggarong Seberang, maka wilayah Kecamatan
Tenggarong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Marang Kayu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai,
yang meliputi wilayah:
a. Desa Sabuntal;
b. Desa Santan Ulu;
c. Desa Santan Tengah;
d. Desa Santan Ilir;
e. Desa Kersik.
(2) Wilayah Kecamatan Marang Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula
merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Muara Badak.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Marang Kayu, maka wilayah Kecamatan Muara
Badak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Marang Kayu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Long Hubung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kutai, yang meliputi wilayah :
a. Desa Long Hubung;
b. Desa Mamahak Teboq;
c. Desa Lutan;
d. Desa Matalibaq;
e. Desa Datah Bilang Ilir;
f. Desa Datah Bilang Ulu;
g. Desa Laham;
h. Desa Long Gelawang;
i. Desa Muara Ratah;
j. Desa Danum Paroy.
(2) Wilayah Kecamatan Long Hubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula
merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Long Iram.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Long Hubung, maka wilayah Kecamatan Long
Iram dikurangi dengan wilayah Kecamatan Long Hubung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Muara Wis di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai,
yang meliputi wilayah :
a. Desa Muara Wis;
b. Desa Sebemban;
c. Desa Melintang;
d. Desa Lebak Mantan;
e. Desa Lebak Cilong;
f. Desa Enggelam.
(2) Wilayah Kecamatan Muara Wis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula
merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kota Bangun.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Muara Wis, maka wilayah Kecamatan Kota
Bangun dikurangi dengan wilayah Kecamatan Muara Wis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Biduk-Biduk di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Berau, yang meliputi wilayah :
a. Desa Biduk-Biduk;
b. Desa Pantai Harapan;
c. Desa Tanjung Perepat;
d. Desa Teluk Sumbang;
e. Desa Batu Putih;
f. Desa Lubang Kelatak;
g. Desa Ampen Medang.
(2) Wilayah Kecamatan Biduk-Biduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula
merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Talisayan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Biduk-Biduk, maka wilayah Kecamatan Talisayan
dikurangi dengan wilayah Kecamatan Biduk-Biduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Sebatik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan,
yang meliputi wilayah :
a. Desa Tanjung Karang;
b. Desa Sungai Pancang;
c. Desa Sungai Nyamuk;
d. Desa Tanjung Aru;
e. Desa Setabu.
(2) Wilayah Kecamatan Sebatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula
merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nunukan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sebatik, maka wilayah Kecamatan Nunukan
dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sebatik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Sekatak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan,
yang meliputi wilayah :
a. Desa Sekatak Buji;
b. Desa Paru Abang;
c. Desa Bunau;
d. Desa Ujang;
e. Desa Tenggiling;
f. Desa Kelembunan;
g. Desa Turung;
h. Desa Terindak;
i. Desa Kelising;
j. Desa Ambalat;
k. Desa Keriting;
l. Desa Kendari;
m. Desa Bambang;
n. Desa Maritam;
o. Desa Pentian;
p. Desa Punan Dulau;
q. Desa Kelincauan;
r. Desa Bekiliu;
s. Desa Sekatak Bengara;
t. Desa Pungit.
(2) Wilayah Kecamatan Sekatak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), semula
merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanjung Palas.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sekatak, maka wilayah Kecamatan Tanjung Palas
dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sekatak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Sepaku di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir,
yang meliputi wilayah :
a. Desa Sepaku III;
b. Desa Sepaku I;
c. Desa Sepaku II;
d. Desa Sepaku IV;
e. Kelurahan Sepaku;
f. Kelurahan Pamaluan;
g. Kelurahan Meridan;
h. Kelurahan Mentawir;
i. Desa Semoi II;
j. Desa Semoi III;
k. Desa Semoi IV;
l. Desa Semoi I;
(2) Wilayah Kecamatan Sepaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula
merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Penajam.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sepaku, maka wilayah Kecamatan Penajaman
dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sepaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Babulu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, yang
meliputi wilayah :
a. Desa Babulu Darat;
a. Desa Labangka;
a. Desa Babulu Laut;
a. Desa Gunung Intan;
a. Desa Gunung Makmur.
(2) Wilayah Kecamatan Babulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula
merupakan bagian dari wilayah Kecmatan Waru.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Babulu, maka wilayah Kecamatan Waru dikurangi
dengan wilayah Kecamatan Babulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
(1) Membentuk Kecamatan Samarinda Utara di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Samarinda, yang meliputi wilayah :
a. Kelurahan Sungai Pinang Dalam;
b. Kelurahan Sempaja;
c. Kelurahan Lempake;
d. Kelurahan Sungai Siring;
e. Kelurahan Pelita;
f. Kelurahan Temindung Permai.
(2) Wilayah Kecamatan Samarinda Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Samarinda Ilir.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Samarinda Utara, maka wilayah Kecamatan
Samarinda Ilir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Samarinda Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 11
(1) Membentuk Kecamatan Sungai Kunjang di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Samarinda, yang meliputi wilayah :
a. Desa Loa Bakung;
b. Desa Loa Buah;
c. Kelurahan Karang Asam;
d. Kelurahan Lok Bahu;
e. Kelurahan Teluk Lerong Ulu.
(2) Wilayah Kecamatan Sungai Kunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula
merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Samarinda Ulu.
Pasal 12
(1) Wilayah Kecamatan Balikpapan Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan
di tata dan dengan demikian ditetapkan menjadi 2 (dua) kecamatan sebagai
berikut :
a. Kecamatan Balikpapan Timur, yang meliputi wilayah :
1. Kelurahan Manggar;
2. Kelurahan Lamaru;
3. Kelurahan Teritip;
4. Desa Manggar Baru.
b. Kecamatan Balikpapan Selatan, yang meliputi wilayah :
1. Kelurahan Damai;
2. Kelurahan Sepinggan;
3. Kelurahan Kelandasan Ilir;
4. Kelurahan Kelandasan Ulu;
5. Kelurahan Prapatan.
(2) Kecamatan Balikpapan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
kecamatan baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Kecamatan Balikpapan Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah induk kecamatan yang sebelum ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini bernama Kecamatan Balikpapan Timur, karena letak geografis
ditetapkan menjadi Kecamatan Balikpapan Selatan.
Pasal 13
(1) Kecamatan Balikpapan Utara di Kotamadya daerah Tingkat II Balikpapan ditata
dan dengan demikian ditetapkan menjadi 2 (dua) kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Balikpapan Utara, yang meliputi wilayah :
1. Kelurahan Batu Ampar;
2. Kelurahan Gunung Samarinda;
3. Kelurahan Karang Joang.
b. Kecamatan Balikpapan Tengah, yang meliputi wilayah :
1. Kelurahan Gunung Sari Ulu;
2. Kelurahan Gunung Sari Ilir;
3. Kelurahan Karangrejo;
4. Kelurahan Karangjati.
(2) Kecamatan Balikpapan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hruf a adalah
kecamatan baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Kecamatan Balikpapan Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hruf b adalah
induk kecamatan yang sebelum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
bernama Kecamatan Balikpapan Utara, karena letak geografis ditetapkan menjadi
Kecamatan Balikpapan Tengah.
Pasal 14
(1) Mengubah batas wilayah Kecamatan Mentarang di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bulungan dengan menambah Desa-desa sebagai berikut :
a. Desa Pulau Sapi;
b. Desa Paking;
c. Desa Long Nyau;
d. Desa Long Titi;
e. Desa Long Tubu;
f. Desa Long Ranau
g. Desa Long Pada;
h. Desa Lidung Keminci.
(2) Desa-desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari
wilayah Kecamatan Malinau.
(3) Dengan perubahan batas wilayah Kecamatan Mentarang tersebut, maka wilayah
Kecamatan Malinau dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud
pada ayat(1).
Pasal 15
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tenggarong Seberang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Manunggal Jaya.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Marang Kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) berada di Desa Sabuntal.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Long Hubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) berada di Desa Long Hubung.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Wis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) berada di Desa Muara Wis.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Biduk-Biduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) berada di Desa Biduk-Biduk.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sebatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) berada di Desa Tanjung Karang.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sekatak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) berada di Desa Sekatak Buji.
(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sepaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) berada di Desa Sepaku III.
(9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Babulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) berada di Desa Babulu Darat.
(10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Samarinda Utara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) berada di Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
(11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Kunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Loa Bakung.
(12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Timur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Manggar.
(13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Selatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Damai.
(14) Pusat Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Batu Ampar.
(15) Pusat Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Tengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Gunung Sari Ulu.
(16) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mentarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) berada di Desa Pulau Sapi.
Pasal 16
Pusat Pemerintahan Kecamatan Segah Kabupaten Daerah tingkat II Berau dipindahkan
dari Desa Long Laai ke Desa Tepian Buah.
Pasal 17
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjung Aru Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir
dipindahkan dari Desa Tanjung Aru ke Desa Kerang.
Pasal 18
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1),
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1),
Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1),
Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) huruf a, dan Pasal 13 ayat (1)
huruf a, dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 19
Pemecahan, penyatuan penghapusan, serta perubahan nama dan batas
Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan,
diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 20
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam
Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 13
(tigabelas) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan
keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan
Timur.
Pasal 21
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I
Kalimantan Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 56

More Related Content

More from Suwondo Chan (20)

PDF
SALINAN APERATURAN DESA BHUANA JAYA NO.16 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAP...
Suwondo Chan
PDF
PERATURAN DESA BHUANA JAYA NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG APBDES 2021
Suwondo Chan
PDF
RKPDes Bhuana Jaya untuk Tahun 2021
Suwondo Chan
PDF
PERATURAN DESA BHUANA JAYA TENTANG LKPJ/LPR-APBDes AKHIR 2020TAHUN 2020
Suwondo Chan
PDF
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA BHUANA JAYA AKHIR TAHUN 2020
Suwondo Chan
PDF
Contoh sk-pokjanal-desa pdf
Suwondo Chan
PPTX
Selayang pandang Kelompok Tani Hutan " TUAH HIMBA "desa bhuana jaya, kaltim
Suwondo Chan
PDF
Perbup No.64 Tahun 2019 Tentang BPD
Suwondo Chan
PDF
Permendagri no 110 thn 2016 ttg bpd
Suwondo Chan
PDF
Perbup no 14 tahun 2018 tentang tata naskah dinas di pemerintah kabupaten kut...
Suwondo Chan
PDF
Peraturan Pemerintah No,38 Tahun 1996 tentang pembentukan kecamatan tenggaro...
Suwondo Chan
PDF
Contoh surat-keputusan-kepala-desa-tentang-pembentukan-panitia-bpd-
Suwondo Chan
PDF
Contoh perkades daftar penerima BLT DD
Suwondo Chan
PDF
Perdes sotk Desa Bhuana Jaya
Suwondo Chan
PPTX
Profil kampung kb Bina sejahtera
Suwondo Chan
PDF
NOMOR 49 TAHUN 2001 TENTANG PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU S...
Suwondo Chan
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG L...
Suwondo Chan
PDF
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG ...
Suwondo Chan
PDF
dasar Hukum LPM
Suwondo Chan
PDF
PAKAIAN DINAS KEPALA DESA
Suwondo Chan
SALINAN APERATURAN DESA BHUANA JAYA NO.16 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAP...
Suwondo Chan
PERATURAN DESA BHUANA JAYA NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG APBDES 2021
Suwondo Chan
RKPDes Bhuana Jaya untuk Tahun 2021
Suwondo Chan
PERATURAN DESA BHUANA JAYA TENTANG LKPJ/LPR-APBDes AKHIR 2020TAHUN 2020
Suwondo Chan
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA BHUANA JAYA AKHIR TAHUN 2020
Suwondo Chan
Contoh sk-pokjanal-desa pdf
Suwondo Chan
Selayang pandang Kelompok Tani Hutan " TUAH HIMBA "desa bhuana jaya, kaltim
Suwondo Chan
Perbup No.64 Tahun 2019 Tentang BPD
Suwondo Chan
Permendagri no 110 thn 2016 ttg bpd
Suwondo Chan
Perbup no 14 tahun 2018 tentang tata naskah dinas di pemerintah kabupaten kut...
Suwondo Chan
Peraturan Pemerintah No,38 Tahun 1996 tentang pembentukan kecamatan tenggaro...
Suwondo Chan
Contoh surat-keputusan-kepala-desa-tentang-pembentukan-panitia-bpd-
Suwondo Chan
Contoh perkades daftar penerima BLT DD
Suwondo Chan
Perdes sotk Desa Bhuana Jaya
Suwondo Chan
Profil kampung kb Bina sejahtera
Suwondo Chan
NOMOR 49 TAHUN 2001 TENTANG PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA ATAU S...
Suwondo Chan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG L...
Suwondo Chan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG ...
Suwondo Chan
dasar Hukum LPM
Suwondo Chan
PAKAIAN DINAS KEPALA DESA
Suwondo Chan

Recently uploaded (20)

PDF
Modul Ajar Matematika Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
PPTX
Menulis Karya Sastra I - Materi Pengantar Perkuliahan
IKIP Siliwangi
PDF
MODUL AJAR DEEP LEARNING BAHASA INDONESIA KELAS 6 CP 032 REVISI 2025 KURIKULU...
AndiCoc
PDF
Modul Ajar B Inggris Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Modul Ajar PJOK Kelas 8 Deep Learning pdf
Adm Guru
PDF
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Modul Ajar Matematika Kelas 8 Deep Learning
Tribuana Edu
PDF
Uji Toksisitas Akut Pra-Klinik (In Vivo)
Apothecary Indonesia Persada
PDF
Modul Ajar B Indonesia Kelas 5 Deep Learning
Adm Guru
PPTX
Teori, Sejarah dan Kritik Sastra - Pengantar Kesastraan Indonesia
IKIP Siliwangi
PDF
Berkenalan Dengan Energi Materi IPAS Kelas III Semester Ganjil.pdf
z9ydinna
PDF
Modul Ajar Ekonomi Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
PDF
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING MATEMATIKA KELAS 6 CP 032 REVISI 2025 KURIKU...
AndiCoc
PDF
Modul Ajar B Inggris Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Review The Gifts of Imperfection Sri Yusmustika kasim tangka.pdf
netrasenja
PDF
Modul Ajar Matematika Kelas 12 Deep Learning
Adm Guru
PDF
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING PENDIDIKAN PANCASILA KELAS 6 CP 032 REVISI 2...
AndiCoc
PDF
Modul Ajar PAI Kelas 7 Deep Learning New
Adm Guru
PPTX
Review Jurnal_MK SPL_Kelompok 01 _Kolonel Laut (E) Dr. H.A. Danang Rimbawa, S...
ArisHaryanto10
PDF
Modul Ajar Informatika Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar Matematika Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
Menulis Karya Sastra I - Materi Pengantar Perkuliahan
IKIP Siliwangi
MODUL AJAR DEEP LEARNING BAHASA INDONESIA KELAS 6 CP 032 REVISI 2025 KURIKULU...
AndiCoc
Modul Ajar B Inggris Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar PJOK Kelas 8 Deep Learning pdf
Adm Guru
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar Matematika Kelas 8 Deep Learning
Tribuana Edu
Uji Toksisitas Akut Pra-Klinik (In Vivo)
Apothecary Indonesia Persada
Modul Ajar B Indonesia Kelas 5 Deep Learning
Adm Guru
Teori, Sejarah dan Kritik Sastra - Pengantar Kesastraan Indonesia
IKIP Siliwangi
Berkenalan Dengan Energi Materi IPAS Kelas III Semester Ganjil.pdf
z9ydinna
Modul Ajar Ekonomi Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING MATEMATIKA KELAS 6 CP 032 REVISI 2025 KURIKU...
AndiCoc
Modul Ajar B Inggris Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Review The Gifts of Imperfection Sri Yusmustika kasim tangka.pdf
netrasenja
Modul Ajar Matematika Kelas 12 Deep Learning
Adm Guru
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING PENDIDIKAN PANCASILA KELAS 6 CP 032 REVISI 2...
AndiCoc
Modul Ajar PAI Kelas 7 Deep Learning New
Adm Guru
Review Jurnal_MK SPL_Kelompok 01 _Kolonel Laut (E) Dr. H.A. Danang Rimbawa, S...
ArisHaryanto10
Modul Ajar Informatika Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Ad

Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 1996.pdf

  • 1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1996 TENTANG PEMBENTUKAN 13 (TIGABELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUTAI, BERAU, BULUNGAN, PASIR, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAMARINDA DAN BALIKPAPAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TIMUR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan di Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru dan pemindahan Pusat Pemerintahan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut; b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106); 3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38
  • 2. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 13 (TIGABELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUTAI, BERAU, BULUNGAN, PASIR, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAMARINDA DAN BALIKPAPAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TIMUR. Pasal 1 (1) Membentuk Kecamatan Tenggarong Seberang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, yang meliputi wilayah: a. Desa Manunggal Jaya; b. Desa Bukit Raya; c. Desa Embalut; d. Desa Bangun Rejo; e. Desa Kerta Buana; f. Desa Separi; g. Desa Bukit Pariaman; h. Desa Buana Jaya; i. Desa Mulawarman; j. Desa Loa Ulung; k. Desa Loa Raya; l. Desa Perjiwa; m. Desa Teluk Dalam; n. Desa Loa Lepu. (2) Wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tenggarong. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Tenggarong Seberang, maka wilayah Kecamatan Tenggarong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 2 (1) Membentuk Kecamatan Marang Kayu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, yang meliputi wilayah: a. Desa Sabuntal; b. Desa Santan Ulu; c. Desa Santan Tengah;
  • 3. d. Desa Santan Ilir; e. Desa Kersik. (2) Wilayah Kecamatan Marang Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Muara Badak. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Marang Kayu, maka wilayah Kecamatan Muara Badak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Marang Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 3 (1) Membentuk Kecamatan Long Hubung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, yang meliputi wilayah : a. Desa Long Hubung; b. Desa Mamahak Teboq; c. Desa Lutan; d. Desa Matalibaq; e. Desa Datah Bilang Ilir; f. Desa Datah Bilang Ulu; g. Desa Laham; h. Desa Long Gelawang; i. Desa Muara Ratah; j. Desa Danum Paroy. (2) Wilayah Kecamatan Long Hubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Long Iram. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Long Hubung, maka wilayah Kecamatan Long Iram dikurangi dengan wilayah Kecamatan Long Hubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 4 (1) Membentuk Kecamatan Muara Wis di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, yang meliputi wilayah : a. Desa Muara Wis; b. Desa Sebemban; c. Desa Melintang; d. Desa Lebak Mantan; e. Desa Lebak Cilong; f. Desa Enggelam.
  • 4. (2) Wilayah Kecamatan Muara Wis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kota Bangun. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Muara Wis, maka wilayah Kecamatan Kota Bangun dikurangi dengan wilayah Kecamatan Muara Wis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 5 (1) Membentuk Kecamatan Biduk-Biduk di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Berau, yang meliputi wilayah : a. Desa Biduk-Biduk; b. Desa Pantai Harapan; c. Desa Tanjung Perepat; d. Desa Teluk Sumbang; e. Desa Batu Putih; f. Desa Lubang Kelatak; g. Desa Ampen Medang. (2) Wilayah Kecamatan Biduk-Biduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Talisayan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Biduk-Biduk, maka wilayah Kecamatan Talisayan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Biduk-Biduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 6 (1) Membentuk Kecamatan Sebatik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan, yang meliputi wilayah : a. Desa Tanjung Karang; b. Desa Sungai Pancang; c. Desa Sungai Nyamuk; d. Desa Tanjung Aru; e. Desa Setabu. (2) Wilayah Kecamatan Sebatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nunukan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sebatik, maka wilayah Kecamatan Nunukan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sebatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • 5. Pasal 7 (1) Membentuk Kecamatan Sekatak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan, yang meliputi wilayah : a. Desa Sekatak Buji; b. Desa Paru Abang; c. Desa Bunau; d. Desa Ujang; e. Desa Tenggiling; f. Desa Kelembunan; g. Desa Turung; h. Desa Terindak; i. Desa Kelising; j. Desa Ambalat; k. Desa Keriting; l. Desa Kendari; m. Desa Bambang; n. Desa Maritam; o. Desa Pentian; p. Desa Punan Dulau; q. Desa Kelincauan; r. Desa Bekiliu; s. Desa Sekatak Bengara; t. Desa Pungit. (2) Wilayah Kecamatan Sekatak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanjung Palas. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sekatak, maka wilayah Kecamatan Tanjung Palas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sekatak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 8 (1) Membentuk Kecamatan Sepaku di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, yang meliputi wilayah : a. Desa Sepaku III; b. Desa Sepaku I; c. Desa Sepaku II; d. Desa Sepaku IV; e. Kelurahan Sepaku; f. Kelurahan Pamaluan;
  • 6. g. Kelurahan Meridan; h. Kelurahan Mentawir; i. Desa Semoi II; j. Desa Semoi III; k. Desa Semoi IV; l. Desa Semoi I; (2) Wilayah Kecamatan Sepaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Penajam. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sepaku, maka wilayah Kecamatan Penajaman dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sepaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 9 (1) Membentuk Kecamatan Babulu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, yang meliputi wilayah : a. Desa Babulu Darat; a. Desa Labangka; a. Desa Babulu Laut; a. Desa Gunung Intan; a. Desa Gunung Makmur. (2) Wilayah Kecamatan Babulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecmatan Waru. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Babulu, maka wilayah Kecamatan Waru dikurangi dengan wilayah Kecamatan Babulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 10 (1) Membentuk Kecamatan Samarinda Utara di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, yang meliputi wilayah : a. Kelurahan Sungai Pinang Dalam; b. Kelurahan Sempaja; c. Kelurahan Lempake; d. Kelurahan Sungai Siring; e. Kelurahan Pelita; f. Kelurahan Temindung Permai. (2) Wilayah Kecamatan Samarinda Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
  • 7. semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Samarinda Ilir. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Samarinda Utara, maka wilayah Kecamatan Samarinda Ilir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Samarinda Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 11 (1) Membentuk Kecamatan Sungai Kunjang di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, yang meliputi wilayah : a. Desa Loa Bakung; b. Desa Loa Buah; c. Kelurahan Karang Asam; d. Kelurahan Lok Bahu; e. Kelurahan Teluk Lerong Ulu. (2) Wilayah Kecamatan Sungai Kunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Samarinda Ulu. Pasal 12 (1) Wilayah Kecamatan Balikpapan Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan di tata dan dengan demikian ditetapkan menjadi 2 (dua) kecamatan sebagai berikut : a. Kecamatan Balikpapan Timur, yang meliputi wilayah : 1. Kelurahan Manggar; 2. Kelurahan Lamaru; 3. Kelurahan Teritip; 4. Desa Manggar Baru. b. Kecamatan Balikpapan Selatan, yang meliputi wilayah : 1. Kelurahan Damai; 2. Kelurahan Sepinggan; 3. Kelurahan Kelandasan Ilir; 4. Kelurahan Kelandasan Ulu; 5. Kelurahan Prapatan. (2) Kecamatan Balikpapan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kecamatan baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (3) Kecamatan Balikpapan Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah induk kecamatan yang sebelum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini bernama Kecamatan Balikpapan Timur, karena letak geografis ditetapkan menjadi Kecamatan Balikpapan Selatan.
  • 8. Pasal 13 (1) Kecamatan Balikpapan Utara di Kotamadya daerah Tingkat II Balikpapan ditata dan dengan demikian ditetapkan menjadi 2 (dua) kecamatan sebagai berikut : a. Kecamatan Balikpapan Utara, yang meliputi wilayah : 1. Kelurahan Batu Ampar; 2. Kelurahan Gunung Samarinda; 3. Kelurahan Karang Joang. b. Kecamatan Balikpapan Tengah, yang meliputi wilayah : 1. Kelurahan Gunung Sari Ulu; 2. Kelurahan Gunung Sari Ilir; 3. Kelurahan Karangrejo; 4. Kelurahan Karangjati. (2) Kecamatan Balikpapan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hruf a adalah kecamatan baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (3) Kecamatan Balikpapan Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hruf b adalah induk kecamatan yang sebelum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini bernama Kecamatan Balikpapan Utara, karena letak geografis ditetapkan menjadi Kecamatan Balikpapan Tengah. Pasal 14 (1) Mengubah batas wilayah Kecamatan Mentarang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan dengan menambah Desa-desa sebagai berikut : a. Desa Pulau Sapi; b. Desa Paking; c. Desa Long Nyau; d. Desa Long Titi; e. Desa Long Tubu; f. Desa Long Ranau g. Desa Long Pada; h. Desa Lidung Keminci. (2) Desa-desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Malinau. (3) Dengan perubahan batas wilayah Kecamatan Mentarang tersebut, maka wilayah Kecamatan Malinau dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
  • 9. Pasal 15 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tenggarong Seberang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Manunggal Jaya. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Marang Kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Sabuntal. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Long Hubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Long Hubung. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Wis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Muara Wis. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Biduk-Biduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Biduk-Biduk. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sebatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Tanjung Karang. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sekatak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Sekatak Buji. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sepaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Sepaku III. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Babulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Babulu Darat. (10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Samarinda Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Kelurahan Sungai Pinang Dalam. (11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Kunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Loa Bakung. (12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Manggar. (13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Damai. (14) Pusat Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Batu Ampar.
  • 10. (15) Pusat Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Gunung Sari Ulu. (16) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mentarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Desa Pulau Sapi. Pasal 16 Pusat Pemerintahan Kecamatan Segah Kabupaten Daerah tingkat II Berau dipindahkan dari Desa Long Laai ke Desa Tepian Buah. Pasal 17 Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjung Aru Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir dipindahkan dari Desa Tanjung Aru ke Desa Kerang. Pasal 18 Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) huruf a, dan Pasal 13 ayat (1) huruf a, dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 19 Pemecahan, penyatuan penghapusan, serta perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 20 (1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 13 (tigabelas) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
  • 11. diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. Pasal 21 Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 56