Dokumen tersebut membahas tentang peraturan perundang-undangan dan dasar-dasar K3 di fasyankes. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa fasyankes wajib menerapkan prinsip-prinsip K3 untuk mengendalikan risiko terkait K3 guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh stakeholder fasyankes."