際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PERATURAN PERUNDANGAN
DAN
DASAR K3 DI FASYANKES
LATAR BELAKANG
A. Upaya K3 ditujukan untuk melindungi pakerja agar hidup
sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta
pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
.
B. FASYANKES merupakan tempat kerja yang memiliki risiko tinggi
terhadap keselamatan dan kesehatan SDM Fasyankes, pasien,
pendamping pasien, pengunjung maupun masyarakat lingkungan
Fasyankes.
C Oleh sebab itu FASYANKES perlu menerapkan prinsip prinsip
K3, untuk mengendalikan risiko yang berkaitan dengan K3
untuk menciptakan kondisi Fasyankes yang sehat, aman,
selamat, dan nyaman
Mengapa K3 Penting ?
Merupakan kebutuhan dan hak tenaga kerja dalam
perlindungan K3 untuk mewujudkan kesejahteraan
Menciptakan tempat kerja yang sehat, aman dan produktif
Telah menjadi komitmen global
(WHO/ILO : OSH is Part Basic Human Right.)
Untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan / Penyakit
bagi perusahaan / FASYANKES
Tujuan K3
 Melindungi para pekerja dan orang lainnya di tempat kerja
 Menjamin setiap sumber produksi dipakai secara aman dan
efisien
 Untuk mewujudkan produktivitas yang optimal dan
kesejahteraan
Fenomena K3 (Globalisasi menuntut jaminan)
> Sertfikat Mutu barang dab Jasa,
> Ramah Lingkungan,
> Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan
TEMPAT KERJA (TERMASUK FASYANKES)
BAHAYA  RISIKO 3
KWAJIBAN MELAKSANAKAN K3
ARAH KEBIJAKAN k3
Kemandirian Masyarakat Berbudaya K3
Berkelanjutan tahun 2025
1. Ps. 5, 20, 27 (2) UUD 1945
2. Ps. 9, 10 UU. No. 14/1969
Diganti UU No.13/2003
Ps. 86, 87
UU. No.1/1970 ttg KK
PERATURAN PELAKSANAAN
 PERATURAN KHUSUS  PERATURAN PEMERINTAH
 PER PRES
 PER MEN
 PERDA
 Kep. Gub/Bup/WaKOt
 Kep/SE Dirjen
UU. Uap 1930
UU. No.36 th 2009
UU No.13 /2003
p. 86
p. 87
UU No.1/1970
Tempat Kerja
PP - SMK3
Perusahaan
UU No.1/1970
Tempat Kerja
UTAMAKAN KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA.
Materi Perundangan & Peraturan K3RS#2017 8
 Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
Keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional
 Pasal 2
 Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja
dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada
didalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia
Pasal 86 :
1. Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. Moral dan kesusilaan;
c. Prilakuan yg sesuai dengan harkat & martabat manusia serta nilai2
agama
2. Untuk melindungi keselamatan pekerja/ guna mewujudkan produktivitas
kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan
kerja
3. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Materi Perundangan & Peraturan K3RS#2017 9
UU 36 th 2009
UU NO.36 tahun 2009 tentang KESEHATAN
KESEHATAN KERJA
Pasal 164
1.1. Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup
sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yg
diakibatkan oleh pekerjaan.
2.2. Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerja
di sektor formal dan informal.
3.3. Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi
setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja
4.4. Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berlaku juga bagi kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia
baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia.
3/10/2023 Materi Perundangan & Peraturan K3RS#2017 10
Pasal 165 ayat (1)
Kewajiban pengelola tempat kerja melakukan segala bentuk upaya
kesehatan melalui pencegahan, peningkatan, pengobatan dan
pemulihan bagi tenaga kerjaa
Pasal 165 ayat (2)
Kewajiban pekerja menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja
yang sehat dan mentaati peraturan perundangan yang berlaku,
11
UU 36 th 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 57
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:
a. Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas
sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan
standar prosedur operasional
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima
Pelayanan Kesehatan atau keluarganya
c. Menerima imbalan jasa
Materi Perundangan & Peraturan K3RS#2017 12
d. Memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja,
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,
moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama
e. Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya
f. Menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain
yg bertentangan dgn Standar Profesi, kode etik, standar
pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan
Peraturan Perundang-undangan; dan
g. Memperoleh hak lain sesuai dgn ketentuan Peraturan Perundang-
undangan
Materi Perundangan & Peraturan K3RS#2017 13
Peraturan terkait lainnya
Peraturan Pemerintah/ PP
a. PP No.50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
b. PP No. 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
c. PP No.63 tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan
pemanfaatn radiasi mengion
d. PP No.88 th 2019 tentang Kesehatan Kerja .
- Permenakertrans No.03/MEN/1982 ttg
-Pelayanan Kesehatan Kerja
> Mengatur tentang Unit Pelayanan Kesehatan Kerja (UPKK)
> 12 tugas UPKK : -
a.l : - MCU
- Pembinaan / Was Lingkungan Kerja
- Penerapan Ergonomi
Permenakertrans No 2 / Men / 1980
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam
Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
1. Pemeriksaan kesehatan awal
2. Pemeriksaan kesehatan berkala
3. Pemeriksaan Kesehatan khusus
Peraturan Menteri Kesehatan
a. Permenkes No. 11 /Men/2022 ttg Pelayanan Kesehatan PAK.
b.Permenkes No. 9 Th 2014 ttg KLINIK
c. Permenkes No. 11 Th 2017 tentang Keselamatan Pasien
d. Permenkes No.52 th 2018 tentang K3 di Fasyankes
PMK No. 52 th 2018 ttg K3 di Fasyankes.
Pasal 3.
Setiap Fasyankes wajib menyelenggarakan K3 di Fasyankes
Pasal 4.
Penyelenggaraan K3 di Fasyankes
a. membentuk dan mengembangkan SMK3 di Fasyankes
b. menerapkan standar K3
18
a. Membentuk dan mengembangkan SMK3
1. Penetapan Kebijakan K3 di Fasyankes
2. Perncanaan K3 di Fasyankes
3. Pelaksanaan rencana K3 di Fasyankes
4. Pemantauan dan ecaluasi kinerja K3
5. Peninjauan dan peningkatan kinerja K3
19
Pasal 5.
SMK3 di Fasyankes
 Adalah bagian dari system manajemen Fasyankes secara keseluruhan
dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan aktifitas
proses kerja di Fasyankes guna terciptanya lingkunghan kerja yang
sehat, selamat, aman dan nyaman.
Pasal 6
(1)Kebijakan K3 di Fasyankes sebagaimana dimaksud
ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Fasyankes dan
disosialisasikan ke seluruh SDM Fasyankes
(2)Perencanaan K3 di Fasyankes dibuat berdasarkan
manajemen risiko K3, peraturan perundang undangan,
dan persyaratan lainnya
(3)Pelaksanaan rencana K3 di Fasyankes sesuai dengan
standard K3 di Fasyankes dan didukung oleh
sumberdaya yang memadai
(4) Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 Fasyankes
dilaksanakan melalui pemeriksaan, pengujian,
pengukuran, dan / atau audit internal SMK3 di
Fasyankes
(5) Peninjauan dan peningkatan kinerja K3 di Fasyankes
dikakukan terhadap penetapan kebijakan,
perencanaan, pelaksanaan rencana, dan
pemantauan dan evaluasi
Pasal 7.
Standar K3 di Fasyankes meliputi
1. Pengenalan potensi bahaya dan pengendalian risiko
K3 di Fasyankes
2. Penerapan kewaspadaan standar
3. Penerapan prinsip ergonomi
4. Pemeriksaan Kesehatan berkala
5. Pemberian imunisasi
6. Pembudayaan perilaku besih dan sehat di Fasyankes
22
7. Pengelolaan sarana dan prasarana Fasyankes dari aspek K3
8. Pengelolaan peralatan medis dari aspek K3
9. Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana
termasuk kebakaran
10. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah
bahan berbahaya dan beracun
11. Pengelolaan limbah domestik
23
PELATIHAN
Pasal 9.
(1). Dalam rangka peningkatan pemahaman, kemampuan, dan ketrampilan
tentang pelaksanaan K3 di Fasyankes, dilakukan pelatihan atau
peningkatan kompetensi di bidang K3 bagi SDM di Fasyankes.
Pasal 10
Setiap Fasyankes wajib melakukan pencatatan dan pelaporan
penyelenggaraan K3 di Fasyankes secara semester dan Thunan
Mekanisme pelaporan penyelenggaraan K3 di Fasyankes dilakukan secara
berjenjang,
Penilaian K3 di Fasyankes
Pasal 11.
(1). Penilaian K3 di Fasyankes dilakukan untuk evaluasi
penyelenggaraan K3 di Fasyankes (intenal dan eksternal)
(4) Penilaian ekstenal K3 di Fasyankes dilakukan melalui akreditasi
Fasyankes sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PMK No.34 tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas,
Labkes, Klinik, UTD, Tempat Praktek Mandiri Dokter
dan Tempar Praktek Mandiri Dokter Gigi.
Tujuannya
1. Meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien
dan masyatakat
2. Meningkatkan perlindungan bagi SDM kesehatan.
3. Meninhgkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan
4. Menudukung program pemerintah di bidangh kesehatan
Pasal 3
(1) Setiap puskesmAS, klinik, Labkes, UTD, TPMD, TPMDG wajib dilakukan
Akreditasi (2 tahun setelah perizinan dikeluarkan)
Pasal 4
Fasyankes yang telah terakreditasi wajib dilakukan Akreditasi kembali
secara berkala setiap 5 tahun
Pasal 6
Menteri menetapkan Lembaga penyelenggara Akreditasi
Pasal 10
Lembaga penyelenggara Akreditasi harus memiliki Tim Surveyor.
Pasal 19
(5) Rekomendasi penetapan status Akreditasi dapat berupa terakreditasi atau
tidak terakreditasi
DASAR DASAR K3
(DI FASYANKES)
UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PRINSIP K3
1. Semua kecelakaan dan PAK dapat dicegah
2. Semua potensi bahaya harus diidentifikasi dan
dikendalikan
3. Semua kekurangan harus dilakukan koreksi
4. K3 adalah bagian integral dari budaya, nilai dan operasi
perusahaan
5. Manajemen harus menetapkan arahan, menyiapkan
dan menjamin sepenuhnya penerapan K3
6. K3 adalah bagian integral dari perilaku,
tanggungjawab dan peran setiap T.K
7. Setiap T.K harus mempunyai rasa memiliki dan
berpartisipasi
8. Setiap T.K harus memimpin, mengatur dirinya
sendiri dan mengoreksi satu sama lain
9. Akuntanbilitas K3 harus ditetapkan kinerja, diukur
dan diketahui
10. K3 adalah good for business succes, vitality and
sustainability
Lanjutan..n
K3  BISNIS
ZERO - SIX
1. ZERO ACCIDENT
2. ZERO DEFECT
3. ZERO BREAKDOWN
4. ZERO INVENTORY
5. ZERO POLLUTION
6. ZERO RISK
EFISIENSI
BAHAN ALAT
TENAGA
KERJA
KESEHATAN KESELAMATAN
LINGKUNGAN
PROSES
FAKTOR RISIKO TERJADINYA
KECELAKAAN dan PENYAKIT
Teori terjadinya kecelakaan
1. Teori kemungkinan murni / Pure chance
Theory  kehendak Tuhan
2. Teori kecenderungan celaka / Accident
Proneness aspek psikologi
3. Biased liability theory (pernah celaka  > / < )
4. Teori sebab - akibat
The Three Basic Causes
1. Poor Management Safety Policy & Decisions
2. Personal Factors
3. Environmental Factors
Unsafe Act
Unsafe
Condition
Unplanned release of
Energy and/or
Hazardous material
Basic Causes
Indirect Causes
ACCIDENT
Personal Injury
Property Damage
ACCIDENT
INCIDENT
Cedera
manusia
Prod,. turun
Kerusakan
materi Beaya
Prod naik
Kerugian
Prod.
Ganti
rugi
Asuransi
meningkat
citra
Kepercayaan
konsumen
Peluang
pasar
Nilai
saham
kompetitor
Stake
holder
Keluarga/
masyarakat
Direct /
Insured Costs
- Damage to products,
- plant, buildings
- tools, equipment
- Sick pay
Indirect /
Uninsured
Costs
- Lost time
- Extra wages, overtime,
- replacement workers
- Production delays/loss
- Fines & Courts costs
- Loss of contracts
- Legal costs/expenses
- Clearing the site
- Investigation time
- Excess on any claim
- Loss of business reputation
Hubungan K3 dengan Bisnis
Data dilaporkan
dan tercatat
Piramida Kecelakaan
Kematian/ Kec.Serius
Kecelakaan Ringan
Kerusakan Properti
Nyaris Celaka
 Perbuatan &
Kondisi Tidak
Aman
 Bahaya
38
PERHITUNGAN TINGKAT KECELAKAAN /PAK
A. TINGKAT KEKERAPAN /(FREQUENSI RATE) / FR
JUMLAH KECELAKAAN /PAK x 1.000.000
F.R =
JUMLAH JAM ORANG KERJA
= . . . . . . KECELAKAAN / PAK SETIAP JUTA JAM ORANG
39
B. TINGKAT KEPARAHAN (SEVERITY RATE)./ cedera
JUMLAH HARI YANG HILANG x 1.000.000
S.R =
JUMLAH JAM ORANG KERJA
= . . . . . . .HARI YANG HILANG SETIAP JUTA
JAM ORANG DALAM 1 (SATU) TAHUN.
> Waktu kerja diambil 7 jam/hari atau 40 jam/minggu.
> Dalam setahun rata rata bekerja selama 50 minggu.
.
3. Rata rata hilang hari kerja karena kecelakaan /PAK
(Average Time Lost Rate / ATLR)
= Total hari kerja hilang karena sakit /Total kasus penyakit
4. Safe- T Score (Nilai Keselamatan Kerja)
= (FR.n  FRn-1 / FR (n-1)
Ket : - FR , nilai FR saat ini
- FR (n-1) , Nilai FR waktu lalu
- STS : - antara + 2 dan -2  perobahan tak berarti
- > +2, keadaan memburuk
< - 2, keadaan membaik.
Prinsip Pencegahan Kecelakaan
1. Memberikan Informasi keselamatan proses
2. Melakukan analisis bahaya proses
3. Melakukan maintenance program
4. Menerapkan cara kerja aman
5. Membuat prosedur operasi aman
6. Memberikan pelatihan
7. Adanya komitmen pimpinan dan partisipasi karyawan
8. Penyelidikan kecelakaan
9. Persiapan/ perencanaan penanggulangan gawat darurat
10. Audit
SEMOGA
BERMANFAAT
PELAYANAN KESEHATAN KERJA
DI FASYANKES
K3 DI FASYANKES
Adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
SDM Fasyankes, pasien, pemdamping pasien, pengunjung,
maupun masyarakat di sekitar lingkungan Fasyankes agar
sehat, selamat, dan bebas dari gangguan kesehatan dan
pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan,
lingkungan dan aktifitas kerja
Ruang lingkup K3 di Fasyankes meliputi
1. Sarana hygiene industri yang memantau pengaruh lingkungan kerja
terhadap tenaga kerja (cahaya, bising, suhu/iklim kerja dll.)
2. Sarana keselamatan kerja yang meliputi pengamanan pada peralatan kerja,
pemakaian APD, tanda / rambu peringatan dan alat pemadam api dll.
3. Sarana kesehatan kerja yang meliputi MCU, gizi kerja, kebersihan diri dan
lingkungan dll.
4. Ergonomi yaitu kesehatan antara alat kerja dengan tenaga kerja. Dll.
Pelayanan Kesehatan Kerja
adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan bagi
SDM di Fasyankes secara paripurna dengan tujuan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup
sehat bagi setiap SDM yang berdampak posisitf bagi peningkatan
produktifitas.
47
Unit Pelayanan Kesehatan Kerja )
Unit layanan kesehataan kerja di Fasyankes
ditujukan bagi pekerja Fasyankes, dan
dikembangkan oleh Fasyankes sesuai kondisi
dan kemampuan yang dimiliki Fasyankes serta
sesuai dengan peraturan dan perundangan yg
berlaku
Pelayanan Kesehatan Kerja di Fasyankes
1. Pelayanan kesehatan kerja bagi SDM Fasyankes secara
komprehensif meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif
2. Tujuannya
 Meningkatkan dan pemeliharaan derajat kesehatan seluruh pekerja
Fasyankes disemua jenis pekerjaan
 Pencegahan gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi
pekerjaan
 Perlindungan pekerja dari risiko, akibat faktor yg merugikan kesehatan
 Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yang
disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya.
Jenis Pelayanan
A. Kegiatan Promotif
49
1. Pemberian makanan tambahan dengan gizi yang mencukupi (extra
fooding) bagi pekerja diarea berisiko tinggi, dan petugas yg dinas
bergilir (sore, malam dan diluar hari kerja atau libur)
2. Pelaksanaan program kebugaran jasmani yg terprogram
(pengukuran kebugaran jasmani dan latihan fisik terprogram),
senam dan rekreasi.
3. Pembinaan mental/rohani
1. Pemberian imunisasi pada pekerja Fasyankes yang bekerja pada area berisiko
dan berbahaya, bagi tenaga kesehatan, tenaga non kesehatan, serta SDM
Fasyankes lainnya. (thypoid, hepatitis, influenza,dll)
2. Pemeriksaan kesehatan calon pekerja, berkala, khusus dan purna bakti sesuai
risiko pekerjaan..
B. Kegiatan Preventif
1. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi pekerja Fasyankes
yang menderita sakit
2. Melakukan diagnosis dan tatalaksana penyakit baik menular, tidak menular,
PAK, yaitu penyakit yang mempunyai beberapa agen penyebab yang
spesifik atau asosiasi yang kuat dengan pekerjaan,
51
1. Rehabilitasi medik
2. Pelaksanaan program pendampingan kembali bekerja (return to work) bagi
pekerja Fasyankes yg mengalami keterbatasan setelah mengalami sakit > dari 2
minggu /KAK/PAK, yang mana memerlukan rehabilitasi medik dan/atau
rehabilitasi okupasi/kerja termasuk aklimatisasinya.
Pengelolaan Unit PKK
> Mengikuti kaidah kaidah manajemen
> Fungsi fungsi manajemen
1. Perencanaan
2. Pergerakan / Pelaksanaan
3. Pengawasan , pengendalian / penilaian
52
Pencatatan
Meliputi 1, Sumberdaya
2. Sasaran yang ada
3. Data rekam medis
4. Data kunjungan SDM ke klinik
5. Data KAK, PAK
6. Dll
Laporan
1. Laporan hasil kegiatan pelayanan kesehatan
2. Laporan terjadinya KAK ke Tim K3 di Fasyankes
3. Laporan KAK, PAK dan bukan PAK
3/10/2023 53
Kecelakaan Akibat Kerja dan PAK
serta cara Pelaporannya 54
Bahaya Potensial di Fasyankes
> Faktor yang menyebabkan:
 Biologi : virus, bakteri, jamur
 Kimia : antiseptik, gas anaestesi
 Ergonomi : cara kerja yang salah
 Fisika : radiasi, bising, listrik, suhu, getaran
 Psikososial : kerja bergilir, hubungan kary/atasan, beban kerja.
> Bahaya Potensial lain:
 Kebakaran / Peledakan
 Mekanik
 Resiko hukum
Bahaya Potensial di Fasyankes
No Bahaya Potensial Lokasi
Pekerja paling
berisiko
1. FISIK :
Bising
IPS Fasyankes, Laundri,
Dapur, CSSD, Gedung genset-
boiler,IPAL
Karyawan yang bekerja di
lokasi tersebut
Getaran
Ruang mesin-mesin dan
peralatan yang menghasilkan
getaran (ruang gigi dl )
Perawat, Cleaning Service
dll
Debu
Genset, Bengkel kerja,
laboratorium gigi, gudang
rekam medis, incinerator
Petugas sanitasi, teknisi
gigi, petugas IPS dan rekam
medis
Panas
CSSD,
Dapur,laundry,incinerator,boil
er
Pekerja dapur, pekerja
laundry, petugas sanitasi,
dan IP - Fasyankes
Radiasi
X-Ray, OK yang menggunakan
c-arm, ruang fisioterapi, init
Ahli radiologi,
radiotherapist dan
radiographer, ahli
3/10/2023 KAK & PAK dirumah sakit 56
No Bahaya Potensial Lokasi
Pekerja paling
berisiko
2. KIMIA :
Disinfektan Semua Area
Petugas kebersihan,
Perawat
Cytotoxics
Farmasi, tempat
pembuangan limbah,
bangsal
Pekerja farmasi, perawat,
petugas pemngumpul
sampah
Ethylene oxide Kamar Operasi Dokter , perawat
Formaldehyde
Laboratorium, Kamar
mayat, gudang farmasi
Petugas kamar mayat,
petugas laboratorium dan
farmasi
Methyl :
Methacrylate,
Hg ( amalgam )
Ruang Pemeriksaan gigi Petugas/dokter gigi,
dokter bedah,perawat
Solventa
Laboratorium, bengkel
kerja, semua area di
Fasyankes
Teknisi, Petugas
Laboratorium, petugas
pembersih
57
No Bahaya Potensial Lokasi Pekerja paling berisiko
Gas-gas anaestesi
Ruang operasi gigi, OK,
ruang pemulihan (RR)
Dokter gigi, Perawat, dokter
bedah, dokter/perawat
anaestesi
3.
BIOLOGIK :
AIDS, Hepatitis B dan
Non A- Non B
IGD, Kamar operasi,
ruang
pemeriksan gigi,
laboratoeium
, laundry
Dokter , dokter gigi, perawat
Cytomegalovirus Ruang Kebidanan, ruang
anak
Perawat, dokter yang bekerja di
bagian ibu dan anak
Rubella Ruang ibu dan anak Dokter dan perawat
Tuberculosis
Bangsal, Laboratorium,
ruang isoslasi
Perawat yang menangani
pasien dan barang
4.
ERGONOMIK
Pekerjaan yang
dilakukan secara
manual
Area pasien dan tempat
penyimpanan barang
(gudang)
Petugas yang menangani
pasien dan barang
Postur yang salah
dalam melakukan
pekerjaan
Semua area Semua karyawan
3/10/2023 KAK & PAK dirumah sakit 58
PERATURAN PERUNDANGAN DAN DASAR K DI FASYANKES.pptx
Kecelakaan Kerja (Pasal 1 ,UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN)
adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja,
termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari
rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit
yang disebabkan oleh lingkungan kerja
Peraturan Perundang Undangan
1. PP.44 tahun 2015 Penyelenggaraan JKK dan JKM
2. PP No.88 tahun 2019 ttg Kesehatan Kerja
. 2. Perpres No. 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
4. Pemenaker No.1 //1981 tentang Kwajiban melapor PAK
5. Permenaker No.28/Men/2015 ttg Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian
dokter Penasehat
Pasal 1.
Penyakit yang disebabkan oleh Pekerjaan dan /atau Lingkungan Kerja
PENGERTIAN PAK
Jenis penyakit yang diderita
(PERDOKI (ILO, WHO, ACOEM) tahun 2011)
1. Penyakit Akibat Kerja (Occupational Diseases)
2. Penyakit Yang berhubungan dengan pekerjaan (Work
Related Disease)
3. Penyakit diperberat oleh pekerjaan / lingkungan kerja
atau Penyakit yang mengenai Populasi Pekerja (Disease
affecting working population)
4. Penyakit Umum
Umumnya termasuk penyakit umum (ada pada masyarakat umum)
SISTEM PELAPORAN KK / PAK
1. Pasal 11 UU No.1 tahun 1970 Kwajiban melapor Kecelakaan
2. PP No. 88 th 2019 ttg Kesehatan Kerja
3. PP No.7 th 2019 ttk PAK
4. Permenaker No. 03/MEN/1998
tentang Tatacara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
5. PMK No. 56 th 2016 ttg Penyelenggaraan Pelayanan PAK
5. Kep. Dirjen PPK No.Kep.84/BW/1998
tg Tatacara Pengisian Formulir laporan dan Analisis Kecelakaan
PELAPORAN PAK (PP.88 th 2019 ttg KES. KERJA)
a. Laporan ke Dinas Tenaga Kerja / Kesehatan setempat
b. Laporan ke BPJS Ketenagakerjaan/ TASPEN / ASABRI
.
1. Laporan tahap I, setelah didiagnosis
Form. KK2 (2 x 24 jam)
2. Laporan tahap II setelah dinyatakan
a. sembuh (normal atau cacat
b. meninggal
Form. KK3 (2 x 24 jam)
Instansi yang wajib lapor adalah Fasyankes dan Pemberi
Kerja
PELAPORAN kasus PAK
Kasus
PAK
BPJS KETENAGAKERJAAN/
TASPEN / ASABRI
Dinas naker / kesehatan
Lapor tahap Ii
Diperiksa
Diobati
Dirawat
SEMBUH
(normal / cacat)
MENINGGAL
Lapor tahap I
BPJS KETENAGAKERJAAN /
TASPEN / ASABRI
Dinas naker/ Kesehatan
Ad

Recommended

PPT Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja FASYANKES.pptx
PPT Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja FASYANKES.pptx
WardaniAbdullah
pdf-permenkes-no-52-tahun-2018-pdf.pptx
pdf-permenkes-no-52-tahun-2018-pdf.pptx
Wahadi Rantisi
contoh soaialisasi k3 fasyankes untuk puskesmas
contoh soaialisasi k3 fasyankes untuk puskesmas
SensusPuskesmas
Peraturan Perundangan K3 Peraturan Perundangan K3
Peraturan Perundangan K3 Peraturan Perundangan K3
luckzz1000
5. perundangan k3rs
5. perundangan k3rs
Joni Iswanto
PPT SISTIM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA.pptx
PPT SISTIM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA.pptx
Febgus
1. PENGANTAR REGULASI DAN KEBIJAKAN k3.pptx
1. PENGANTAR REGULASI DAN KEBIJAKAN k3.pptx
130kasiromua
Kebijakan dan regulasi tot k3 rs edit dir 28 feb .pptx edit vt
Kebijakan dan regulasi tot k3 rs edit dir 28 feb .pptx edit vt
Rohmanti Cipto
Dasar Dasar Pengawasan Kesehatan Kerja.pdf
Dasar Dasar Pengawasan Kesehatan Kerja.pdf
Alqarina1
drg juliko KONSEP K3 PUSKESMAS SESUAI PMK 52 THN 2018_6 sept 2021.pptx
drg juliko KONSEP K3 PUSKESMAS SESUAI PMK 52 THN 2018_6 sept 2021.pptx
marita896206
DASAR PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA.ppt
DASAR PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA.ppt
anggaeka04
Penjelasan tentang KEBIJAKAN K3 Nasional.pptx
Penjelasan tentang KEBIJAKAN K3 Nasional.pptx
NurulDisnaker
memahami tentang peraturan perundangan bidang keselamatan kerja
memahami tentang peraturan perundangan bidang keselamatan kerja
anulwahyudi
K3 di Fasyankes.ppt
K3 di Fasyankes.ppt
rosintauli1
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Di Fasyankes
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Di Fasyankes
Tini Wartini
K3 DI LINGKUNGAN FASILITAS KESEHATAN.ppt
K3 DI LINGKUNGAN FASILITAS KESEHATAN.ppt
KEPKNHM
Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Fasyankes
Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Fasyankes
Tini Wartini
1. KONSEP DASAR K3 DAN K3RS.pptx RUMAHSAKIT
1. KONSEP DASAR K3 DAN K3RS.pptx RUMAHSAKIT
RibkaPolmauliMarthal
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
anangkuniawan
Kesehatan keselamatan kerja (k3) di rumah
Kesehatan keselamatan kerja (k3) di rumah
resabela putri
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
rhamset
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
WardaniAbdullah
PENYUSUNAN PROGRAM K3 RS DAN FASYANKES .pptx
PENYUSUNAN PROGRAM K3 RS DAN FASYANKES .pptx
WardaniAbdullah
2_Konsep_Dasar_K3_and_K3RS_pptx.pptx
2_Konsep_Dasar_K3_and_K3RS_pptx.pptx
HendraPriyatnanto
5.0 DASAR-DASAR KESEHATAN KERJA K3L.pptx
5.0 DASAR-DASAR KESEHATAN KERJA K3L.pptx
RIAYULIA3
MATERI_PER_UU_AN_HNAKNSKNSKIPERKES_DIPAKAI.ppt
MATERI_PER_UU_AN_HNAKNSKNSKIPERKES_DIPAKAI.ppt
Niaamalia11
K3 DI LINGKUNGAN FASILITAS KESEHATAN.ppt
K3 DI LINGKUNGAN FASILITAS KESEHATAN.ppt
KEPKNHM
KONSEP K3 PUSKESMAS SESUAI PMK 52 THN 2018.pptx
KONSEP K3 PUSKESMAS SESUAI PMK 52 THN 2018.pptx
rosintauli1
Dinamika Kelompok 1 asfjksdksaksddsa.pptx
Dinamika Kelompok 1 asfjksdksaksddsa.pptx
MoeziDamdust
Dinamika kelompok efsdgfsgsfgvfererg.pptx
Dinamika kelompok efsdgfsgsfgvfererg.pptx
MoeziDamdust

More Related Content

Similar to PERATURAN PERUNDANGAN DAN DASAR K DI FASYANKES.pptx (20)

Dasar Dasar Pengawasan Kesehatan Kerja.pdf
Dasar Dasar Pengawasan Kesehatan Kerja.pdf
Alqarina1
drg juliko KONSEP K3 PUSKESMAS SESUAI PMK 52 THN 2018_6 sept 2021.pptx
drg juliko KONSEP K3 PUSKESMAS SESUAI PMK 52 THN 2018_6 sept 2021.pptx
marita896206
DASAR PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA.ppt
DASAR PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA.ppt
anggaeka04
Penjelasan tentang KEBIJAKAN K3 Nasional.pptx
Penjelasan tentang KEBIJAKAN K3 Nasional.pptx
NurulDisnaker
memahami tentang peraturan perundangan bidang keselamatan kerja
memahami tentang peraturan perundangan bidang keselamatan kerja
anulwahyudi
K3 di Fasyankes.ppt
K3 di Fasyankes.ppt
rosintauli1
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Di Fasyankes
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Di Fasyankes
Tini Wartini
K3 DI LINGKUNGAN FASILITAS KESEHATAN.ppt
K3 DI LINGKUNGAN FASILITAS KESEHATAN.ppt
KEPKNHM
Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Fasyankes
Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Fasyankes
Tini Wartini
1. KONSEP DASAR K3 DAN K3RS.pptx RUMAHSAKIT
1. KONSEP DASAR K3 DAN K3RS.pptx RUMAHSAKIT
RibkaPolmauliMarthal
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
anangkuniawan
Kesehatan keselamatan kerja (k3) di rumah
Kesehatan keselamatan kerja (k3) di rumah
resabela putri
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
rhamset
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
WardaniAbdullah
PENYUSUNAN PROGRAM K3 RS DAN FASYANKES .pptx
PENYUSUNAN PROGRAM K3 RS DAN FASYANKES .pptx
WardaniAbdullah
2_Konsep_Dasar_K3_and_K3RS_pptx.pptx
2_Konsep_Dasar_K3_and_K3RS_pptx.pptx
HendraPriyatnanto
5.0 DASAR-DASAR KESEHATAN KERJA K3L.pptx
5.0 DASAR-DASAR KESEHATAN KERJA K3L.pptx
RIAYULIA3
MATERI_PER_UU_AN_HNAKNSKNSKIPERKES_DIPAKAI.ppt
MATERI_PER_UU_AN_HNAKNSKNSKIPERKES_DIPAKAI.ppt
Niaamalia11
K3 DI LINGKUNGAN FASILITAS KESEHATAN.ppt
K3 DI LINGKUNGAN FASILITAS KESEHATAN.ppt
KEPKNHM
KONSEP K3 PUSKESMAS SESUAI PMK 52 THN 2018.pptx
KONSEP K3 PUSKESMAS SESUAI PMK 52 THN 2018.pptx
rosintauli1
Dasar Dasar Pengawasan Kesehatan Kerja.pdf
Dasar Dasar Pengawasan Kesehatan Kerja.pdf
Alqarina1
drg juliko KONSEP K3 PUSKESMAS SESUAI PMK 52 THN 2018_6 sept 2021.pptx
drg juliko KONSEP K3 PUSKESMAS SESUAI PMK 52 THN 2018_6 sept 2021.pptx
marita896206
DASAR PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA.ppt
DASAR PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA.ppt
anggaeka04
Penjelasan tentang KEBIJAKAN K3 Nasional.pptx
Penjelasan tentang KEBIJAKAN K3 Nasional.pptx
NurulDisnaker
memahami tentang peraturan perundangan bidang keselamatan kerja
memahami tentang peraturan perundangan bidang keselamatan kerja
anulwahyudi
K3 di Fasyankes.ppt
K3 di Fasyankes.ppt
rosintauli1
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Di Fasyankes
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Di Fasyankes
Tini Wartini
K3 DI LINGKUNGAN FASILITAS KESEHATAN.ppt
K3 DI LINGKUNGAN FASILITAS KESEHATAN.ppt
KEPKNHM
Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Fasyankes
Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Fasyankes
Tini Wartini
1. KONSEP DASAR K3 DAN K3RS.pptx RUMAHSAKIT
1. KONSEP DASAR K3 DAN K3RS.pptx RUMAHSAKIT
RibkaPolmauliMarthal
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
anangkuniawan
Kesehatan keselamatan kerja (k3) di rumah
Kesehatan keselamatan kerja (k3) di rumah
resabela putri
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
rhamset
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
Bahan-Presentasi-Dir-PNK3-di-UGM-24-Okt-2018-2.ppt
WardaniAbdullah
PENYUSUNAN PROGRAM K3 RS DAN FASYANKES .pptx
PENYUSUNAN PROGRAM K3 RS DAN FASYANKES .pptx
WardaniAbdullah
2_Konsep_Dasar_K3_and_K3RS_pptx.pptx
2_Konsep_Dasar_K3_and_K3RS_pptx.pptx
HendraPriyatnanto
5.0 DASAR-DASAR KESEHATAN KERJA K3L.pptx
5.0 DASAR-DASAR KESEHATAN KERJA K3L.pptx
RIAYULIA3
MATERI_PER_UU_AN_HNAKNSKNSKIPERKES_DIPAKAI.ppt
MATERI_PER_UU_AN_HNAKNSKNSKIPERKES_DIPAKAI.ppt
Niaamalia11
K3 DI LINGKUNGAN FASILITAS KESEHATAN.ppt
K3 DI LINGKUNGAN FASILITAS KESEHATAN.ppt
KEPKNHM
KONSEP K3 PUSKESMAS SESUAI PMK 52 THN 2018.pptx
KONSEP K3 PUSKESMAS SESUAI PMK 52 THN 2018.pptx
rosintauli1

Recently uploaded (6)

Dinamika Kelompok 1 asfjksdksaksddsa.pptx
Dinamika Kelompok 1 asfjksdksaksddsa.pptx
MoeziDamdust
Dinamika kelompok efsdgfsgsfgvfererg.pptx
Dinamika kelompok efsdgfsgsfgvfererg.pptx
MoeziDamdust
347-1942-1-PB-1fvdvsvvwddccwedsxcwed.pdf
347-1942-1-PB-1fvdvsvvwddccwedsxcwed.pdf
deba322
5.3 TO 5.ggsgsgsgjsjsjjshshsbsbsvbsh4 pptx.pptx
5.3 TO 5.ggsgsgsgjsjsjjshshsbsbsvbsh4 pptx.pptx
RezaTurmudzi
Wa + 62 82211599998, TERLARIS, Totebag batik
Wa + 62 82211599998, TERLARIS, Totebag batik
nicksbag
ELTONMPO LINK ALTERNATIF SLOT GACOR TERBARU DIJAMIN MAXWIN
ELTONMPO LINK ALTERNATIF SLOT GACOR TERBARU DIJAMIN MAXWIN
ELTONMPO
Dinamika Kelompok 1 asfjksdksaksddsa.pptx
Dinamika Kelompok 1 asfjksdksaksddsa.pptx
MoeziDamdust
Dinamika kelompok efsdgfsgsfgvfererg.pptx
Dinamika kelompok efsdgfsgsfgvfererg.pptx
MoeziDamdust
347-1942-1-PB-1fvdvsvvwddccwedsxcwed.pdf
347-1942-1-PB-1fvdvsvvwddccwedsxcwed.pdf
deba322
5.3 TO 5.ggsgsgsgjsjsjjshshsbsbsvbsh4 pptx.pptx
5.3 TO 5.ggsgsgsgjsjsjjshshsbsbsvbsh4 pptx.pptx
RezaTurmudzi
Wa + 62 82211599998, TERLARIS, Totebag batik
Wa + 62 82211599998, TERLARIS, Totebag batik
nicksbag
ELTONMPO LINK ALTERNATIF SLOT GACOR TERBARU DIJAMIN MAXWIN
ELTONMPO LINK ALTERNATIF SLOT GACOR TERBARU DIJAMIN MAXWIN
ELTONMPO
Ad

PERATURAN PERUNDANGAN DAN DASAR K DI FASYANKES.pptx

  • 2. LATAR BELAKANG A. Upaya K3 ditujukan untuk melindungi pakerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. . B. FASYANKES merupakan tempat kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan SDM Fasyankes, pasien, pendamping pasien, pengunjung maupun masyarakat lingkungan Fasyankes. C Oleh sebab itu FASYANKES perlu menerapkan prinsip prinsip K3, untuk mengendalikan risiko yang berkaitan dengan K3 untuk menciptakan kondisi Fasyankes yang sehat, aman, selamat, dan nyaman
  • 3. Mengapa K3 Penting ? Merupakan kebutuhan dan hak tenaga kerja dalam perlindungan K3 untuk mewujudkan kesejahteraan Menciptakan tempat kerja yang sehat, aman dan produktif Telah menjadi komitmen global (WHO/ILO : OSH is Part Basic Human Right.) Untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan / Penyakit bagi perusahaan / FASYANKES
  • 4. Tujuan K3 Melindungi para pekerja dan orang lainnya di tempat kerja Menjamin setiap sumber produksi dipakai secara aman dan efisien Untuk mewujudkan produktivitas yang optimal dan kesejahteraan Fenomena K3 (Globalisasi menuntut jaminan) > Sertfikat Mutu barang dab Jasa, > Ramah Lingkungan, > Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan
  • 5. TEMPAT KERJA (TERMASUK FASYANKES) BAHAYA RISIKO 3 KWAJIBAN MELAKSANAKAN K3 ARAH KEBIJAKAN k3 Kemandirian Masyarakat Berbudaya K3 Berkelanjutan tahun 2025
  • 6. 1. Ps. 5, 20, 27 (2) UUD 1945 2. Ps. 9, 10 UU. No. 14/1969 Diganti UU No.13/2003 Ps. 86, 87 UU. No.1/1970 ttg KK PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN KHUSUS PERATURAN PEMERINTAH PER PRES PER MEN PERDA Kep. Gub/Bup/WaKOt Kep/SE Dirjen UU. Uap 1930 UU. No.36 th 2009
  • 7. UU No.13 /2003 p. 86 p. 87 UU No.1/1970 Tempat Kerja PP - SMK3 Perusahaan UU No.1/1970 Tempat Kerja UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
  • 8. Materi Perundangan & Peraturan K3RS#2017 8 Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas Keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional Pasal 2 Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada didalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia
  • 9. Pasal 86 : 1. Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. Moral dan kesusilaan; c. Prilakuan yg sesuai dengan harkat & martabat manusia serta nilai2 agama 2. Untuk melindungi keselamatan pekerja/ guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja 3. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Materi Perundangan & Peraturan K3RS#2017 9
  • 10. UU 36 th 2009 UU NO.36 tahun 2009 tentang KESEHATAN KESEHATAN KERJA Pasal 164 1.1. Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yg diakibatkan oleh pekerjaan. 2.2. Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerja di sektor formal dan informal. 3.3. Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja 4.4. Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia. 3/10/2023 Materi Perundangan & Peraturan K3RS#2017 10
  • 11. Pasal 165 ayat (1) Kewajiban pengelola tempat kerja melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerjaa Pasal 165 ayat (2) Kewajiban pekerja menciptakan dan menjaga kesehatan tempat kerja yang sehat dan mentaati peraturan perundangan yang berlaku, 11
  • 12. UU 36 th 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 57 Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: a. Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya c. Menerima imbalan jasa Materi Perundangan & Peraturan K3RS#2017 12
  • 13. d. Memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama e. Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya f. Menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yg bertentangan dgn Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan g. Memperoleh hak lain sesuai dgn ketentuan Peraturan Perundang- undangan Materi Perundangan & Peraturan K3RS#2017 13
  • 14. Peraturan terkait lainnya Peraturan Pemerintah/ PP a. PP No.50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 b. PP No. 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan c. PP No.63 tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan pemanfaatn radiasi mengion d. PP No.88 th 2019 tentang Kesehatan Kerja .
  • 15. - Permenakertrans No.03/MEN/1982 ttg -Pelayanan Kesehatan Kerja > Mengatur tentang Unit Pelayanan Kesehatan Kerja (UPKK) > 12 tugas UPKK : - a.l : - MCU - Pembinaan / Was Lingkungan Kerja - Penerapan Ergonomi
  • 16. Permenakertrans No 2 / Men / 1980 Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja 1. Pemeriksaan kesehatan awal 2. Pemeriksaan kesehatan berkala 3. Pemeriksaan Kesehatan khusus
  • 17. Peraturan Menteri Kesehatan a. Permenkes No. 11 /Men/2022 ttg Pelayanan Kesehatan PAK. b.Permenkes No. 9 Th 2014 ttg KLINIK c. Permenkes No. 11 Th 2017 tentang Keselamatan Pasien d. Permenkes No.52 th 2018 tentang K3 di Fasyankes
  • 18. PMK No. 52 th 2018 ttg K3 di Fasyankes. Pasal 3. Setiap Fasyankes wajib menyelenggarakan K3 di Fasyankes Pasal 4. Penyelenggaraan K3 di Fasyankes a. membentuk dan mengembangkan SMK3 di Fasyankes b. menerapkan standar K3 18
  • 19. a. Membentuk dan mengembangkan SMK3 1. Penetapan Kebijakan K3 di Fasyankes 2. Perncanaan K3 di Fasyankes 3. Pelaksanaan rencana K3 di Fasyankes 4. Pemantauan dan ecaluasi kinerja K3 5. Peninjauan dan peningkatan kinerja K3 19 Pasal 5. SMK3 di Fasyankes Adalah bagian dari system manajemen Fasyankes secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan aktifitas proses kerja di Fasyankes guna terciptanya lingkunghan kerja yang sehat, selamat, aman dan nyaman.
  • 20. Pasal 6 (1)Kebijakan K3 di Fasyankes sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Fasyankes dan disosialisasikan ke seluruh SDM Fasyankes (2)Perencanaan K3 di Fasyankes dibuat berdasarkan manajemen risiko K3, peraturan perundang undangan, dan persyaratan lainnya (3)Pelaksanaan rencana K3 di Fasyankes sesuai dengan standard K3 di Fasyankes dan didukung oleh sumberdaya yang memadai
  • 21. (4) Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 Fasyankes dilaksanakan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan / atau audit internal SMK3 di Fasyankes (5) Peninjauan dan peningkatan kinerja K3 di Fasyankes dikakukan terhadap penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan rencana, dan pemantauan dan evaluasi
  • 22. Pasal 7. Standar K3 di Fasyankes meliputi 1. Pengenalan potensi bahaya dan pengendalian risiko K3 di Fasyankes 2. Penerapan kewaspadaan standar 3. Penerapan prinsip ergonomi 4. Pemeriksaan Kesehatan berkala 5. Pemberian imunisasi 6. Pembudayaan perilaku besih dan sehat di Fasyankes 22
  • 23. 7. Pengelolaan sarana dan prasarana Fasyankes dari aspek K3 8. Pengelolaan peralatan medis dari aspek K3 9. Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana termasuk kebakaran 10. Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun 11. Pengelolaan limbah domestik 23
  • 24. PELATIHAN Pasal 9. (1). Dalam rangka peningkatan pemahaman, kemampuan, dan ketrampilan tentang pelaksanaan K3 di Fasyankes, dilakukan pelatihan atau peningkatan kompetensi di bidang K3 bagi SDM di Fasyankes. Pasal 10 Setiap Fasyankes wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan K3 di Fasyankes secara semester dan Thunan Mekanisme pelaporan penyelenggaraan K3 di Fasyankes dilakukan secara berjenjang,
  • 25. Penilaian K3 di Fasyankes Pasal 11. (1). Penilaian K3 di Fasyankes dilakukan untuk evaluasi penyelenggaraan K3 di Fasyankes (intenal dan eksternal) (4) Penilaian ekstenal K3 di Fasyankes dilakukan melalui akreditasi Fasyankes sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • 26. PMK No.34 tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Labkes, Klinik, UTD, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempar Praktek Mandiri Dokter Gigi. Tujuannya 1. Meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyatakat 2. Meningkatkan perlindungan bagi SDM kesehatan. 3. Meninhgkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan 4. Menudukung program pemerintah di bidangh kesehatan
  • 27. Pasal 3 (1) Setiap puskesmAS, klinik, Labkes, UTD, TPMD, TPMDG wajib dilakukan Akreditasi (2 tahun setelah perizinan dikeluarkan) Pasal 4 Fasyankes yang telah terakreditasi wajib dilakukan Akreditasi kembali secara berkala setiap 5 tahun Pasal 6 Menteri menetapkan Lembaga penyelenggara Akreditasi Pasal 10 Lembaga penyelenggara Akreditasi harus memiliki Tim Surveyor. Pasal 19 (5) Rekomendasi penetapan status Akreditasi dapat berupa terakreditasi atau tidak terakreditasi
  • 28. DASAR DASAR K3 (DI FASYANKES) UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
  • 29. PRINSIP K3 1. Semua kecelakaan dan PAK dapat dicegah 2. Semua potensi bahaya harus diidentifikasi dan dikendalikan 3. Semua kekurangan harus dilakukan koreksi 4. K3 adalah bagian integral dari budaya, nilai dan operasi perusahaan 5. Manajemen harus menetapkan arahan, menyiapkan dan menjamin sepenuhnya penerapan K3
  • 30. 6. K3 adalah bagian integral dari perilaku, tanggungjawab dan peran setiap T.K 7. Setiap T.K harus mempunyai rasa memiliki dan berpartisipasi 8. Setiap T.K harus memimpin, mengatur dirinya sendiri dan mengoreksi satu sama lain 9. Akuntanbilitas K3 harus ditetapkan kinerja, diukur dan diketahui 10. K3 adalah good for business succes, vitality and sustainability Lanjutan..n
  • 31. K3 BISNIS ZERO - SIX 1. ZERO ACCIDENT 2. ZERO DEFECT 3. ZERO BREAKDOWN 4. ZERO INVENTORY 5. ZERO POLLUTION 6. ZERO RISK EFISIENSI
  • 33. Teori terjadinya kecelakaan 1. Teori kemungkinan murni / Pure chance Theory kehendak Tuhan 2. Teori kecenderungan celaka / Accident Proneness aspek psikologi 3. Biased liability theory (pernah celaka > / < ) 4. Teori sebab - akibat
  • 34. The Three Basic Causes 1. Poor Management Safety Policy & Decisions 2. Personal Factors 3. Environmental Factors Unsafe Act Unsafe Condition Unplanned release of Energy and/or Hazardous material Basic Causes Indirect Causes ACCIDENT Personal Injury Property Damage
  • 35. ACCIDENT INCIDENT Cedera manusia Prod,. turun Kerusakan materi Beaya Prod naik Kerugian Prod. Ganti rugi Asuransi meningkat citra Kepercayaan konsumen Peluang pasar Nilai saham kompetitor Stake holder Keluarga/ masyarakat
  • 36. Direct / Insured Costs - Damage to products, - plant, buildings - tools, equipment - Sick pay Indirect / Uninsured Costs - Lost time - Extra wages, overtime, - replacement workers - Production delays/loss - Fines & Courts costs - Loss of contracts - Legal costs/expenses - Clearing the site - Investigation time - Excess on any claim - Loss of business reputation Hubungan K3 dengan Bisnis
  • 37. Data dilaporkan dan tercatat Piramida Kecelakaan Kematian/ Kec.Serius Kecelakaan Ringan Kerusakan Properti Nyaris Celaka Perbuatan & Kondisi Tidak Aman Bahaya
  • 38. 38 PERHITUNGAN TINGKAT KECELAKAAN /PAK A. TINGKAT KEKERAPAN /(FREQUENSI RATE) / FR JUMLAH KECELAKAAN /PAK x 1.000.000 F.R = JUMLAH JAM ORANG KERJA = . . . . . . KECELAKAAN / PAK SETIAP JUTA JAM ORANG
  • 39. 39 B. TINGKAT KEPARAHAN (SEVERITY RATE)./ cedera JUMLAH HARI YANG HILANG x 1.000.000 S.R = JUMLAH JAM ORANG KERJA = . . . . . . .HARI YANG HILANG SETIAP JUTA JAM ORANG DALAM 1 (SATU) TAHUN. > Waktu kerja diambil 7 jam/hari atau 40 jam/minggu. > Dalam setahun rata rata bekerja selama 50 minggu. .
  • 40. 3. Rata rata hilang hari kerja karena kecelakaan /PAK (Average Time Lost Rate / ATLR) = Total hari kerja hilang karena sakit /Total kasus penyakit 4. Safe- T Score (Nilai Keselamatan Kerja) = (FR.n FRn-1 / FR (n-1) Ket : - FR , nilai FR saat ini - FR (n-1) , Nilai FR waktu lalu - STS : - antara + 2 dan -2 perobahan tak berarti - > +2, keadaan memburuk < - 2, keadaan membaik.
  • 41. Prinsip Pencegahan Kecelakaan 1. Memberikan Informasi keselamatan proses 2. Melakukan analisis bahaya proses 3. Melakukan maintenance program 4. Menerapkan cara kerja aman 5. Membuat prosedur operasi aman
  • 42. 6. Memberikan pelatihan 7. Adanya komitmen pimpinan dan partisipasi karyawan 8. Penyelidikan kecelakaan 9. Persiapan/ perencanaan penanggulangan gawat darurat 10. Audit
  • 45. K3 DI FASYANKES Adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi SDM Fasyankes, pasien, pemdamping pasien, pengunjung, maupun masyarakat di sekitar lingkungan Fasyankes agar sehat, selamat, dan bebas dari gangguan kesehatan dan pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan, lingkungan dan aktifitas kerja
  • 46. Ruang lingkup K3 di Fasyankes meliputi 1. Sarana hygiene industri yang memantau pengaruh lingkungan kerja terhadap tenaga kerja (cahaya, bising, suhu/iklim kerja dll.) 2. Sarana keselamatan kerja yang meliputi pengamanan pada peralatan kerja, pemakaian APD, tanda / rambu peringatan dan alat pemadam api dll. 3. Sarana kesehatan kerja yang meliputi MCU, gizi kerja, kebersihan diri dan lingkungan dll. 4. Ergonomi yaitu kesehatan antara alat kerja dengan tenaga kerja. Dll.
  • 47. Pelayanan Kesehatan Kerja adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan bagi SDM di Fasyankes secara paripurna dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap SDM yang berdampak posisitf bagi peningkatan produktifitas. 47 Unit Pelayanan Kesehatan Kerja ) Unit layanan kesehataan kerja di Fasyankes ditujukan bagi pekerja Fasyankes, dan dikembangkan oleh Fasyankes sesuai kondisi dan kemampuan yang dimiliki Fasyankes serta sesuai dengan peraturan dan perundangan yg berlaku
  • 48. Pelayanan Kesehatan Kerja di Fasyankes 1. Pelayanan kesehatan kerja bagi SDM Fasyankes secara komprehensif meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif 2. Tujuannya Meningkatkan dan pemeliharaan derajat kesehatan seluruh pekerja Fasyankes disemua jenis pekerjaan Pencegahan gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan Perlindungan pekerja dari risiko, akibat faktor yg merugikan kesehatan Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya.
  • 49. Jenis Pelayanan A. Kegiatan Promotif 49 1. Pemberian makanan tambahan dengan gizi yang mencukupi (extra fooding) bagi pekerja diarea berisiko tinggi, dan petugas yg dinas bergilir (sore, malam dan diluar hari kerja atau libur) 2. Pelaksanaan program kebugaran jasmani yg terprogram (pengukuran kebugaran jasmani dan latihan fisik terprogram), senam dan rekreasi. 3. Pembinaan mental/rohani
  • 50. 1. Pemberian imunisasi pada pekerja Fasyankes yang bekerja pada area berisiko dan berbahaya, bagi tenaga kesehatan, tenaga non kesehatan, serta SDM Fasyankes lainnya. (thypoid, hepatitis, influenza,dll) 2. Pemeriksaan kesehatan calon pekerja, berkala, khusus dan purna bakti sesuai risiko pekerjaan.. B. Kegiatan Preventif 1. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi pekerja Fasyankes yang menderita sakit 2. Melakukan diagnosis dan tatalaksana penyakit baik menular, tidak menular, PAK, yaitu penyakit yang mempunyai beberapa agen penyebab yang spesifik atau asosiasi yang kuat dengan pekerjaan,
  • 51. 51 1. Rehabilitasi medik 2. Pelaksanaan program pendampingan kembali bekerja (return to work) bagi pekerja Fasyankes yg mengalami keterbatasan setelah mengalami sakit > dari 2 minggu /KAK/PAK, yang mana memerlukan rehabilitasi medik dan/atau rehabilitasi okupasi/kerja termasuk aklimatisasinya.
  • 52. Pengelolaan Unit PKK > Mengikuti kaidah kaidah manajemen > Fungsi fungsi manajemen 1. Perencanaan 2. Pergerakan / Pelaksanaan 3. Pengawasan , pengendalian / penilaian 52
  • 53. Pencatatan Meliputi 1, Sumberdaya 2. Sasaran yang ada 3. Data rekam medis 4. Data kunjungan SDM ke klinik 5. Data KAK, PAK 6. Dll Laporan 1. Laporan hasil kegiatan pelayanan kesehatan 2. Laporan terjadinya KAK ke Tim K3 di Fasyankes 3. Laporan KAK, PAK dan bukan PAK 3/10/2023 53
  • 54. Kecelakaan Akibat Kerja dan PAK serta cara Pelaporannya 54
  • 55. Bahaya Potensial di Fasyankes > Faktor yang menyebabkan: Biologi : virus, bakteri, jamur Kimia : antiseptik, gas anaestesi Ergonomi : cara kerja yang salah Fisika : radiasi, bising, listrik, suhu, getaran Psikososial : kerja bergilir, hubungan kary/atasan, beban kerja. > Bahaya Potensial lain: Kebakaran / Peledakan Mekanik Resiko hukum
  • 56. Bahaya Potensial di Fasyankes No Bahaya Potensial Lokasi Pekerja paling berisiko 1. FISIK : Bising IPS Fasyankes, Laundri, Dapur, CSSD, Gedung genset- boiler,IPAL Karyawan yang bekerja di lokasi tersebut Getaran Ruang mesin-mesin dan peralatan yang menghasilkan getaran (ruang gigi dl ) Perawat, Cleaning Service dll Debu Genset, Bengkel kerja, laboratorium gigi, gudang rekam medis, incinerator Petugas sanitasi, teknisi gigi, petugas IPS dan rekam medis Panas CSSD, Dapur,laundry,incinerator,boil er Pekerja dapur, pekerja laundry, petugas sanitasi, dan IP - Fasyankes Radiasi X-Ray, OK yang menggunakan c-arm, ruang fisioterapi, init Ahli radiologi, radiotherapist dan radiographer, ahli 3/10/2023 KAK & PAK dirumah sakit 56
  • 57. No Bahaya Potensial Lokasi Pekerja paling berisiko 2. KIMIA : Disinfektan Semua Area Petugas kebersihan, Perawat Cytotoxics Farmasi, tempat pembuangan limbah, bangsal Pekerja farmasi, perawat, petugas pemngumpul sampah Ethylene oxide Kamar Operasi Dokter , perawat Formaldehyde Laboratorium, Kamar mayat, gudang farmasi Petugas kamar mayat, petugas laboratorium dan farmasi Methyl : Methacrylate, Hg ( amalgam ) Ruang Pemeriksaan gigi Petugas/dokter gigi, dokter bedah,perawat Solventa Laboratorium, bengkel kerja, semua area di Fasyankes Teknisi, Petugas Laboratorium, petugas pembersih 57
  • 58. No Bahaya Potensial Lokasi Pekerja paling berisiko Gas-gas anaestesi Ruang operasi gigi, OK, ruang pemulihan (RR) Dokter gigi, Perawat, dokter bedah, dokter/perawat anaestesi 3. BIOLOGIK : AIDS, Hepatitis B dan Non A- Non B IGD, Kamar operasi, ruang pemeriksan gigi, laboratoeium , laundry Dokter , dokter gigi, perawat Cytomegalovirus Ruang Kebidanan, ruang anak Perawat, dokter yang bekerja di bagian ibu dan anak Rubella Ruang ibu dan anak Dokter dan perawat Tuberculosis Bangsal, Laboratorium, ruang isoslasi Perawat yang menangani pasien dan barang 4. ERGONOMIK Pekerjaan yang dilakukan secara manual Area pasien dan tempat penyimpanan barang (gudang) Petugas yang menangani pasien dan barang Postur yang salah dalam melakukan pekerjaan Semua area Semua karyawan 3/10/2023 KAK & PAK dirumah sakit 58
  • 60. Kecelakaan Kerja (Pasal 1 ,UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN) adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja
  • 61. Peraturan Perundang Undangan 1. PP.44 tahun 2015 Penyelenggaraan JKK dan JKM 2. PP No.88 tahun 2019 ttg Kesehatan Kerja . 2. Perpres No. 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja 4. Pemenaker No.1 //1981 tentang Kwajiban melapor PAK 5. Permenaker No.28/Men/2015 ttg Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian dokter Penasehat Pasal 1. Penyakit yang disebabkan oleh Pekerjaan dan /atau Lingkungan Kerja PENGERTIAN PAK
  • 62. Jenis penyakit yang diderita (PERDOKI (ILO, WHO, ACOEM) tahun 2011) 1. Penyakit Akibat Kerja (Occupational Diseases) 2. Penyakit Yang berhubungan dengan pekerjaan (Work Related Disease) 3. Penyakit diperberat oleh pekerjaan / lingkungan kerja atau Penyakit yang mengenai Populasi Pekerja (Disease affecting working population) 4. Penyakit Umum Umumnya termasuk penyakit umum (ada pada masyarakat umum)
  • 63. SISTEM PELAPORAN KK / PAK 1. Pasal 11 UU No.1 tahun 1970 Kwajiban melapor Kecelakaan 2. PP No. 88 th 2019 ttg Kesehatan Kerja 3. PP No.7 th 2019 ttk PAK 4. Permenaker No. 03/MEN/1998 tentang Tatacara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan 5. PMK No. 56 th 2016 ttg Penyelenggaraan Pelayanan PAK 5. Kep. Dirjen PPK No.Kep.84/BW/1998 tg Tatacara Pengisian Formulir laporan dan Analisis Kecelakaan
  • 64. PELAPORAN PAK (PP.88 th 2019 ttg KES. KERJA) a. Laporan ke Dinas Tenaga Kerja / Kesehatan setempat b. Laporan ke BPJS Ketenagakerjaan/ TASPEN / ASABRI . 1. Laporan tahap I, setelah didiagnosis Form. KK2 (2 x 24 jam) 2. Laporan tahap II setelah dinyatakan a. sembuh (normal atau cacat b. meninggal Form. KK3 (2 x 24 jam) Instansi yang wajib lapor adalah Fasyankes dan Pemberi Kerja
  • 65. PELAPORAN kasus PAK Kasus PAK BPJS KETENAGAKERJAAN/ TASPEN / ASABRI Dinas naker / kesehatan Lapor tahap Ii Diperiksa Diobati Dirawat SEMBUH (normal / cacat) MENINGGAL Lapor tahap I BPJS KETENAGAKERJAAN / TASPEN / ASABRI Dinas naker/ Kesehatan

Editor's Notes

  • #29: Nama : Peusahaan :