ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN
DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Webinar Percepatan
Penetapan dan
Penegasan Batas Desa
Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa
LATAR BELAKANG
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pengaturan Desa bertujuan memberikan kejelasan status dan kepastian
hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi
mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
Bab I
Ketentuan Umum,
Pasal 1 angka (1)
2
Bab I
Ketentuan Umum,
Pasal 4 poin (b)
Sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
DASAR
HUKUM
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Perpres No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 9 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
1
2
4
6
3
5
3
PEMBAGIAN WILAYAH NEGARA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Batas
Administrasi
Kabupaten
Batas
Adm
Kecamata
n
Batas
Adm
Desa
Batas
Adm
Kecamata
n
Batas
Batas Adm
Adm
Kel
Desa
Batas Administrasi
Kota
Batas
Adm
Kecamata
n
Batas
Batas Adm
Adm
Kel
Desa
Batas
Adm
Kecamata
n
Batas
Batas Adm
Adm
Kel
Desa
Batas Teritorial Negara
Batas Administrasi Provinsi Batas Administrasi
Provinsi
Batas Administrasi
Kab
Batas
Adm
Kecamata
n
Batas
Batas
Adm
Adm
Kel
Desa
Batas
Adm
Kecamata
n
Batas
Batas Adm
Adm
Kel
Desa
Batas Administrasi
Kota
Batas
Adm
Kecamata
n
Batas
Batas Adm
Adm
Kel
Desa
Batas
Adm
Kecamata
n
Batas Batas Batas
Adm Adm Adm
Kel Desa Kel
NKR
I
34
Provinsi
514
Kab/kota
7.094
Kecamata
n
74.961
Desa
+ 8.479 kel
4
TUJUAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS
DESA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
Tujuan
Penetapan dan
Penegasan
Batas Desa
Menciptakan tertib
administrasi
pemerintahan
Memberikan kejelasan
dan kepastian hukum
terhadap batas wilayah
suatu Desa
Memastikan akses setiap warga negara
terhadap pelayanan publik di setiap jengkal
wilayah NKRI
Menegaskan hak pengelolaan sumber daya di
tingkat Desa sesuai ketentuan perundang-
undangan untuk mendorong kemakmuran
masyarakat Desa
5
MANFAAT DILAKUKANNYA PENEGASAN BATAS
DESA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
Sebagai dasar
perencanaan
pembangunan di
tingkat Desa
Meminimalisasi
konflik batas
wilayah dan
konflik tenurial
Menjadi syarat
bagi penataan
Desa
Meningkatkan
daya saing Desa
Meningkatkan
kualitas pelayanan
publik
6
SUSUNAN DAN TUGAS TIM PPBDES
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
Tim PPB Des Pusat
Menyiapkan Kebijakan Umum & Melakukan
Binwas terhadap Penetapan & Penegasan
Batas Desa.
: Mendagri
: Dirjen
BPD
Ketua
Wakil
Ketua
Anggota
: Direktur PAPD, Kabiro Hukum KDN, Kapus Pemetaan
Batas Wilayah BIG, Pejabat dari Kemen ATR/BPN,
Pejabat dari K/L terkait lainnya
Dengan Keputusan MENTERI
Tim PPB Des Provinsi
Melakukan BINWAS
terhadap penetapan &
penegasan batas Desa di
wilayah provinsi.
Ketua
Wakil
Ketua
Anggota
: Gubernur atau Wagub
: Sekda Provinsi
: Assda Prov. Bid. Pemerintahan, Kabiro yang membidangi
pemdes, Kabiro Hukum, Pejabat dari SKPDdan/atau
instansi pemerintah lainnya
Dengan Keputusan
GUBERNUR
Tim PPB Des Kab/Kota
Melaksanakan penetapan & penegasan batas Desa
sesuai ketentuan peraturan per-UU-an.
Ketua
Wakil
Ketua
Anggota
: Bupati/Walikota dan/atau Wabup/Wawali kota
: Sekda Kab/Kota
: Assda Kab/Kota yg membidangi Pemerintahan,
Kabag yg membidangi pemerintahan Desa,
Kabag Hukum, Pejabat dari SKPD dan/atau
instansi pemerintah lainnya, Camat dan/atau
Perangkat Kecamatan, Kades/Lurah dan/atau
perangkat Desa/kel dan Tokoh
Masyarakat
Dengan Keputusan
BUPATI/WALIKOTA
7
PEMBINA DAN PENGAWAS PELAKSANAAN
PPBDES
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
B
I
N
W
A
S
Kemendag
ri
Provin
si
Kab/
Kota
a. Penyediaan NSPK
b. Pembinaan umum
(Koordinasi,
Asistensi,
Sosialisasi, Bimtek,
Monev, dsb)
a. Pembinaan
dan
Pengawasan
ke
Kabupaten/Ko
ta
b. Sosialisasi
NSPK
c. Asistensi/
Koordinasi
d. Bimbingan Teknis
kepada Kab/Kota yang
membutuhkan
e. Monev
a. Pelaksanaan
Penetapan dan
Penegasan Batas
Administrasi Desa
sesuai dengan
Peraturan yang
berlaku
b. Penyediaan SDM
c. Alokasi APBD
d. Pembinaan kepada
aparatur dan
perangkat
Desa
B
I
N
W
A
S
8
B
I
N
W
A
S
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PPBDES
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
Membentuk Tim PPBDes tingkat
Provinsi
Menganggarkan penegasan
batas Desa dalam APBD
Provinsi
Melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap
Pelaksanaan PPBDes di
wilayah provinsinya
a. Pemberian pedoman
umum
c. Bimbingan teknis
d. Pelatihan
e. Supervisi
Dengan:
b. Sosialisasi
Melaporkan hasil penetapan dan
penegasan batas Desa di wilayah
provinsinya kepada MDN
PEMERINTA
H
KABUPATE
N
Membentuk Tim PPBDes Tingkat
Kabupaten
Melaksanakan penetapan
dan penegasan batas Desa
Menganggarkan PBDes dalam
APBD Kabupaten
Menyusun Perbup/Perwal
tentang Peta Batas Desa
Melaporkan hasil penetapan dan
penegasan batas Desa kepada
Provinsi
PEMERINTA
H
PROVINSI
9
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
DESA YANG LAHIR
SEBELUM
PERMENDAGRI
45/2016 TERBIT
DESA YANG LAHIR
SETELAH
PERMENDAGRI
45/2016 TERBIT
HANYA MELAKUKAN
PENEGASAN BATAS
DESA
MELAKUKAN
PENETAPAN BATAS
DESA DAN
PENEGASAN BATAS
DESA
Kegiatan penentuan
titik-titik koordinat
batas Desa yang
dilakukan dengan
metode kartometrik
dan/atau survey
lapangan.
Menghasilkan Peta Batas Desa, yang
.
-ditandatangani oleh masing-
masing Kepala Desa yang berbatasan
- disaksikan Tim PPB Des
kabupaten/kota.
Penegasan Batas Desa
TK 1
… LU, … BT
PBU 1
… LU, … BT
TK 2
… LU, … BT
10
PENEGASAN BATAS DESA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
1. Pengumpulan dan penelitian dokumen
2. Pembuatan peta kerja
Diperoleh dengan terlebih dahulu mengirimkan permohonan peta dasar kepada Kepala BIG
3. Pelacakan dan penyepakatan garis batas
Dilakukan dengan metode kartometrik pada Peta Kerja. Jika tidak cukup maka dapat
dilakukan pelacakan lapangan. Penentuan merupakan kegiatan menentukan posisi dan
koordinat batas
4. Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas (dapat ditunda)
5. Pembuatan Peta batas Desa
Setiap tahapan
dituangkan
dalam berita
acara
kesepakatan
antara Desa
11
ALUR PELAKSANAAN PENEGASAN BATAS DESA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
Pemerintah Daerah
Menerbitkan SK
Pembentukan Tim
PPBDes
Pemerintah Daerah
Menyampaikan
permohonan Peta dasar
kepada BIG
BIG
Berkoordinasi dengan
Pemda untuk memberikan
peta dasar
Pemda
Melaksanakan
penegasan batas Desa
Pemda
Memohon verifikasi
teknis hasil delineasi
batas Desa
Kepada
BIG
Pemda
Melakukan
pengesahan batas
Desa
Pemda
Melaporkan
progress
pelaksanaan
penegasan batas Desa
kepada Kemendagri melalui
Pemerintah Provinsi
12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
Penyelesaian perselisihan
batas Desa antar Desa
pada wilayah
Kabupaten/Kota yang
berbeda dalam satu
wilayah Provinsi dan
antara Desa dalam
wilayah Provinsi yang
berbeda  mengacu pada
ketentuan peraturan
perundang-undangan
tentang batas daerah.
Penyelesaian
perselisihan batas
Desa antar Desa
dalam satu wilayah
Kecamatan
musyawarah/
mufakat & difasilitasi
oleh Camat
dituangkan dalam
Berita Acara.
Penyelesaian
perselisihan batas Desa
antar Desa pada
wilayah Kecamatan
yang berbeda dalam
satu wilayah
kabupaten/kota
musyawarah/mufakat
& difasilitasi oleh
Bupati/Wali Kota
dituangkan dalam
Penyelesaian
perselisihanbatas
Desa diselesaikan
paling lama 6
bulan
Dalam hal upaya
Musyawarah/mufak
at tidak tercapai,
penyelesaian
perselisihan
ditetapkan oleh
Bupati/Walikota
dengan
Perbup/Perwal
13
REKAPITULASI PELAPORAN PETA BATAS DESA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
14
No Provinsi
Desa yang sudah melaporkan
Pengesahan Batas Desa
Jumlah Desa yang belum
menyerahkan Perbup ke
Kemendagri
1 ACEH 1 0
2 BALI 64 0
3 BENGKULU 125 71
4 D.I. YOGYAKARTA 80 0
5 JAMBI 27 0
6 JAWA BARAT 189 385
7 JAWA TENGAH 150 0
8 JAWA TIMUR 0 646
9 KALIMANTAN BARAT 82 2
10 KALIMANTAN SELATAN 97 0
11 KALIMANTAN TENGAH 2 51
12 KALIMANTAN TIMUR 0 192
13 KALIMANTAN UTARA 0 46
14 LAMPUNG 12 189
15 NUSA TENGGARA BARAT 52 16
16 NUSA TENGGARA TIMUR 29 0
17 PAPUA 12 0
18 RIAU 83 0
19 SULAWESI BARAT 0 153
20 SULAWESI SELATAN 64 0
21 SUMATERA BARAT 94 48
22 SUMATERA SELATAN 316 0
22 Provinsi 1479 Desa 1799 Desa
Rekapitulasi Peraturan
Bupati/Peraturan Walikota/
Surat Keputusan tentang
Penetapan dan Penegasan
Batas Desa sebagaimana
telah dilaporkan kepada
Kemendagri
(per Desember 2021)
PERMASALAHAN/KENDALA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
Penyelesaian Peta Batas
Desa tidak menjadi prioritas
Pemerintah Daerah (Tim
PPBDesa belum dibentuk)
Belum lengkapnya
ketersediaan peta dasar
yang kompatibel di
seluruh Indonesia
Terhambatnya
pelaporan progress
pelaksanaan batas
Desa dari Daerah
1 2
3 4
Belum sesuainya beberapa peta
batas Desa yang dilaporkan
dengan ketentuan yang ada
5
Kurangnya SDM dan
peralatan untuk
pemetaan di daerah
6
Masalah penganggaran
(APBD, Dana Desa)
Tidak dapat memenuhi
persyaratan peta dalam One
Map Policy
Tidak dapat digunakan sebagai
instrumen perencanaan
pembangunan Desa (termasuk
tata ruang Desa)
Tidak dapat digunakan sebagai
dasar penyelesaian persoalan
batas Desa (konflik P4T,
tumpang tindih izin, dsb)
berdampa
k
15
DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI 16

More Related Content

Similar to Percepatan dan Penegasan Batas Desa.pptx (20)

Kerjasama Lintas Kab... Serang 2024.pptx
Kerjasama Lintas Kab... Serang 2024.pptxKerjasama Lintas Kab... Serang 2024.pptx
Kerjasama Lintas Kab... Serang 2024.pptx
JaelaniBtn1
Ìý
Sk No. 13 tahun 2017
Sk No. 13 tahun 2017Sk No. 13 tahun 2017
Sk No. 13 tahun 2017
Kang Margino
Ìý
Sk no. 24 lkmd 2019
Sk no. 24  lkmd 2019Sk no. 24  lkmd 2019
Sk no. 24 lkmd 2019
Pemdes Seboro Sadang
Ìý
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LKMD
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LKMDKEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LKMD
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LKMD
Pemdes Wonoyoso
Ìý
PRODUK HUKUM DI DESA dan cara penulisannya .pptx
PRODUK HUKUM DI DESA dan cara penulisannya .pptxPRODUK HUKUM DI DESA dan cara penulisannya .pptx
PRODUK HUKUM DI DESA dan cara penulisannya .pptx
pagorasumali
Ìý
01. RPJM Desa.ppsx
01. RPJM Desa.ppsx01. RPJM Desa.ppsx
01. RPJM Desa.ppsx
ssuser6b41b2
Ìý
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DES...
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DES...KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DES...
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DES...
Pemdes Wonoyoso
Ìý
PB.2 KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMDES.pptx
PB.2 KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMDES.pptxPB.2 KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMDES.pptx
PB.2 KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMDES.pptx
BudyHermawan3
Ìý
Pedoman+Organisasi+Pemerintahan+Desa+dan+Perangkat+Desa_P9rh28_Perdes-SOTK.docx
Pedoman+Organisasi+Pemerintahan+Desa+dan+Perangkat+Desa_P9rh28_Perdes-SOTK.docxPedoman+Organisasi+Pemerintahan+Desa+dan+Perangkat+Desa_P9rh28_Perdes-SOTK.docx
Pedoman+Organisasi+Pemerintahan+Desa+dan+Perangkat+Desa_P9rh28_Perdes-SOTK.docx
Penyimpanandesa
Ìý
01 Rancangan Perdes RPJM Desa.doc
01 Rancangan Perdes RPJM Desa.doc01 Rancangan Perdes RPJM Desa.doc
01 Rancangan Perdes RPJM Desa.doc
jumN
Ìý
MATERI TEKNIK-PERDES DI DESA (8-3-2023).ppt
MATERI TEKNIK-PERDES DI DESA (8-3-2023).pptMATERI TEKNIK-PERDES DI DESA (8-3-2023).ppt
MATERI TEKNIK-PERDES DI DESA (8-3-2023).ppt
hasrulsani4
Ìý
Penataan Desa 2020.pptx copy.pptx
Penataan Desa 2020.pptx copy.pptxPenataan Desa 2020.pptx copy.pptx
Penataan Desa 2020.pptx copy.pptx
aparaturpemdes
Ìý
Sk tkp2 k des redisari 2017
Sk tkp2 k des redisari 2017Sk tkp2 k des redisari 2017
Sk tkp2 k des redisari 2017
sujud Sujud Wisnu Harjono
Ìý
PRODUK HUKUM DESA
PRODUK HUKUM DESAPRODUK HUKUM DESA
PRODUK HUKUM DESA
ReynaldiSyahputra3
Ìý
Paparan Materi Kadis PMD pamsimas 2024.pptx
Paparan Materi Kadis PMD pamsimas 2024.pptxPaparan Materi Kadis PMD pamsimas 2024.pptx
Paparan Materi Kadis PMD pamsimas 2024.pptx
purnapraja
Ìý
TATA TERTIB MUSYAWARAH BPD
TATA TERTIB MUSYAWARAH BPDTATA TERTIB MUSYAWARAH BPD
TATA TERTIB MUSYAWARAH BPD
Pemdes Wonoyoso
Ìý
PERATURAN DESA TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH BPD
PERATURAN DESA TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH BPDPERATURAN DESA TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH BPD
PERATURAN DESA TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH BPD
Pemdes Wonoyoso
Ìý
Surat kaban-bpmpd-perubahan-apb des-2016
Surat kaban-bpmpd-perubahan-apb des-2016Surat kaban-bpmpd-perubahan-apb des-2016
Surat kaban-bpmpd-perubahan-apb des-2016
Ayahna Chykhall
Ìý
Peraturan no 9 tahun 2017 tentang kewenangan
Peraturan no 9 tahun 2017 tentang kewenanganPeraturan no 9 tahun 2017 tentang kewenangan
Peraturan no 9 tahun 2017 tentang kewenangan
Pemdes Seboro Sadang
Ìý
Sk no. 12 kpmd 2018
Sk no. 12 kpmd 2018Sk no. 12 kpmd 2018
Sk no. 12 kpmd 2018
Pemdes Seboro Sadang
Ìý
Kerjasama Lintas Kab... Serang 2024.pptx
Kerjasama Lintas Kab... Serang 2024.pptxKerjasama Lintas Kab... Serang 2024.pptx
Kerjasama Lintas Kab... Serang 2024.pptx
JaelaniBtn1
Ìý
Sk No. 13 tahun 2017
Sk No. 13 tahun 2017Sk No. 13 tahun 2017
Sk No. 13 tahun 2017
Kang Margino
Ìý
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LKMD
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LKMDKEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LKMD
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LKMD
Pemdes Wonoyoso
Ìý
PRODUK HUKUM DI DESA dan cara penulisannya .pptx
PRODUK HUKUM DI DESA dan cara penulisannya .pptxPRODUK HUKUM DI DESA dan cara penulisannya .pptx
PRODUK HUKUM DI DESA dan cara penulisannya .pptx
pagorasumali
Ìý
01. RPJM Desa.ppsx
01. RPJM Desa.ppsx01. RPJM Desa.ppsx
01. RPJM Desa.ppsx
ssuser6b41b2
Ìý
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DES...
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DES...KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DES...
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DES...
Pemdes Wonoyoso
Ìý
PB.2 KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMDES.pptx
PB.2 KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMDES.pptxPB.2 KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMDES.pptx
PB.2 KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMDES.pptx
BudyHermawan3
Ìý
Pedoman+Organisasi+Pemerintahan+Desa+dan+Perangkat+Desa_P9rh28_Perdes-SOTK.docx
Pedoman+Organisasi+Pemerintahan+Desa+dan+Perangkat+Desa_P9rh28_Perdes-SOTK.docxPedoman+Organisasi+Pemerintahan+Desa+dan+Perangkat+Desa_P9rh28_Perdes-SOTK.docx
Pedoman+Organisasi+Pemerintahan+Desa+dan+Perangkat+Desa_P9rh28_Perdes-SOTK.docx
Penyimpanandesa
Ìý
01 Rancangan Perdes RPJM Desa.doc
01 Rancangan Perdes RPJM Desa.doc01 Rancangan Perdes RPJM Desa.doc
01 Rancangan Perdes RPJM Desa.doc
jumN
Ìý
MATERI TEKNIK-PERDES DI DESA (8-3-2023).ppt
MATERI TEKNIK-PERDES DI DESA (8-3-2023).pptMATERI TEKNIK-PERDES DI DESA (8-3-2023).ppt
MATERI TEKNIK-PERDES DI DESA (8-3-2023).ppt
hasrulsani4
Ìý
Penataan Desa 2020.pptx copy.pptx
Penataan Desa 2020.pptx copy.pptxPenataan Desa 2020.pptx copy.pptx
Penataan Desa 2020.pptx copy.pptx
aparaturpemdes
Ìý
Paparan Materi Kadis PMD pamsimas 2024.pptx
Paparan Materi Kadis PMD pamsimas 2024.pptxPaparan Materi Kadis PMD pamsimas 2024.pptx
Paparan Materi Kadis PMD pamsimas 2024.pptx
purnapraja
Ìý
TATA TERTIB MUSYAWARAH BPD
TATA TERTIB MUSYAWARAH BPDTATA TERTIB MUSYAWARAH BPD
TATA TERTIB MUSYAWARAH BPD
Pemdes Wonoyoso
Ìý
PERATURAN DESA TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH BPD
PERATURAN DESA TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH BPDPERATURAN DESA TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH BPD
PERATURAN DESA TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH BPD
Pemdes Wonoyoso
Ìý
Surat kaban-bpmpd-perubahan-apb des-2016
Surat kaban-bpmpd-perubahan-apb des-2016Surat kaban-bpmpd-perubahan-apb des-2016
Surat kaban-bpmpd-perubahan-apb des-2016
Ayahna Chykhall
Ìý
Peraturan no 9 tahun 2017 tentang kewenangan
Peraturan no 9 tahun 2017 tentang kewenanganPeraturan no 9 tahun 2017 tentang kewenangan
Peraturan no 9 tahun 2017 tentang kewenangan
Pemdes Seboro Sadang
Ìý

Recently uploaded (6)

Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Ìý
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Ìý
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Ìý
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Ìý
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White PaperBuku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
Buku (One Map Policy) OMP Summit 2024 White Paper
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdfPermendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
Permendagri No 15 Tahun 2024 Pedoman APBD 2025.pdf
WEST NUSA TENGGARA
Ìý
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk PenelitianPenulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
Penulisan Tinjauan Pustaka untuk Penelitian
natta sanjaya
Ìý
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdfHasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
Hasil Dara Susenas Statistik Perumahan _03 Des 24.pdf
ANdika370558
Ìý
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
Bahan Tayang Perencanaan P2B Tahun 2025 22 jan (bahan rapat Aspirasi)-edit 21...
DNcen
Ìý
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptx
yuyundharmawacana
Ìý

Percepatan dan Penegasan Batas Desa.pptx

  • 1. DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Webinar Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa
  • 2. LATAR BELAKANG DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan Desa bertujuan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka (1) 2 Bab I Ketentuan Umum, Pasal 4 poin (b) Sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • 3. DASAR HUKUM DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa Perpres No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 1 2 4 6 3 5 3
  • 4. PEMBAGIAN WILAYAH NEGARA DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Batas Administrasi Kabupaten Batas Adm Kecamata n Batas Adm Desa Batas Adm Kecamata n Batas Batas Adm Adm Kel Desa Batas Administrasi Kota Batas Adm Kecamata n Batas Batas Adm Adm Kel Desa Batas Adm Kecamata n Batas Batas Adm Adm Kel Desa Batas Teritorial Negara Batas Administrasi Provinsi Batas Administrasi Provinsi Batas Administrasi Kab Batas Adm Kecamata n Batas Batas Adm Adm Kel Desa Batas Adm Kecamata n Batas Batas Adm Adm Kel Desa Batas Administrasi Kota Batas Adm Kecamata n Batas Batas Adm Adm Kel Desa Batas Adm Kecamata n Batas Batas Batas Adm Adm Adm Kel Desa Kel NKR I 34 Provinsi 514 Kab/kota 7.094 Kecamata n 74.961 Desa + 8.479 kel 4
  • 5. TUJUAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Menciptakan tertib administrasi pemerintahan Memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa Memastikan akses setiap warga negara terhadap pelayanan publik di setiap jengkal wilayah NKRI Menegaskan hak pengelolaan sumber daya di tingkat Desa sesuai ketentuan perundang- undangan untuk mendorong kemakmuran masyarakat Desa 5
  • 6. MANFAAT DILAKUKANNYA PENEGASAN BATAS DESA DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI Sebagai dasar perencanaan pembangunan di tingkat Desa Meminimalisasi konflik batas wilayah dan konflik tenurial Menjadi syarat bagi penataan Desa Meningkatkan daya saing Desa Meningkatkan kualitas pelayanan publik 6
  • 7. SUSUNAN DAN TUGAS TIM PPBDES DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI Tim PPB Des Pusat Menyiapkan Kebijakan Umum & Melakukan Binwas terhadap Penetapan & Penegasan Batas Desa. : Mendagri : Dirjen BPD Ketua Wakil Ketua Anggota : Direktur PAPD, Kabiro Hukum KDN, Kapus Pemetaan Batas Wilayah BIG, Pejabat dari Kemen ATR/BPN, Pejabat dari K/L terkait lainnya Dengan Keputusan MENTERI Tim PPB Des Provinsi Melakukan BINWAS terhadap penetapan & penegasan batas Desa di wilayah provinsi. Ketua Wakil Ketua Anggota : Gubernur atau Wagub : Sekda Provinsi : Assda Prov. Bid. Pemerintahan, Kabiro yang membidangi pemdes, Kabiro Hukum, Pejabat dari SKPDdan/atau instansi pemerintah lainnya Dengan Keputusan GUBERNUR Tim PPB Des Kab/Kota Melaksanakan penetapan & penegasan batas Desa sesuai ketentuan peraturan per-UU-an. Ketua Wakil Ketua Anggota : Bupati/Walikota dan/atau Wabup/Wawali kota : Sekda Kab/Kota : Assda Kab/Kota yg membidangi Pemerintahan, Kabag yg membidangi pemerintahan Desa, Kabag Hukum, Pejabat dari SKPD dan/atau instansi pemerintah lainnya, Camat dan/atau Perangkat Kecamatan, Kades/Lurah dan/atau perangkat Desa/kel dan Tokoh Masyarakat Dengan Keputusan BUPATI/WALIKOTA 7
  • 8. PEMBINA DAN PENGAWAS PELAKSANAAN PPBDES DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI B I N W A S Kemendag ri Provin si Kab/ Kota a. Penyediaan NSPK b. Pembinaan umum (Koordinasi, Asistensi, Sosialisasi, Bimtek, Monev, dsb) a. Pembinaan dan Pengawasan ke Kabupaten/Ko ta b. Sosialisasi NSPK c. Asistensi/ Koordinasi d. Bimbingan Teknis kepada Kab/Kota yang membutuhkan e. Monev a. Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Desa sesuai dengan Peraturan yang berlaku b. Penyediaan SDM c. Alokasi APBD d. Pembinaan kepada aparatur dan perangkat Desa B I N W A S 8 B I N W A S
  • 9. PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PPBDES DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI Membentuk Tim PPBDes tingkat Provinsi Menganggarkan penegasan batas Desa dalam APBD Provinsi Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pelaksanaan PPBDes di wilayah provinsinya a. Pemberian pedoman umum c. Bimbingan teknis d. Pelatihan e. Supervisi Dengan: b. Sosialisasi Melaporkan hasil penetapan dan penegasan batas Desa di wilayah provinsinya kepada MDN PEMERINTA H KABUPATE N Membentuk Tim PPBDes Tingkat Kabupaten Melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa Menganggarkan PBDes dalam APBD Kabupaten Menyusun Perbup/Perwal tentang Peta Batas Desa Melaporkan hasil penetapan dan penegasan batas Desa kepada Provinsi PEMERINTA H PROVINSI 9
  • 10. PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI DESA YANG LAHIR SEBELUM PERMENDAGRI 45/2016 TERBIT DESA YANG LAHIR SETELAH PERMENDAGRI 45/2016 TERBIT HANYA MELAKUKAN PENEGASAN BATAS DESA MELAKUKAN PENETAPAN BATAS DESA DAN PENEGASAN BATAS DESA Kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey lapangan. Menghasilkan Peta Batas Desa, yang . -ditandatangani oleh masing- masing Kepala Desa yang berbatasan - disaksikan Tim PPB Des kabupaten/kota. Penegasan Batas Desa TK 1 … LU, … BT PBU 1 … LU, … BT TK 2 … LU, … BT 10
  • 11. PENEGASAN BATAS DESA DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI 1. Pengumpulan dan penelitian dokumen 2. Pembuatan peta kerja Diperoleh dengan terlebih dahulu mengirimkan permohonan peta dasar kepada Kepala BIG 3. Pelacakan dan penyepakatan garis batas Dilakukan dengan metode kartometrik pada Peta Kerja. Jika tidak cukup maka dapat dilakukan pelacakan lapangan. Penentuan merupakan kegiatan menentukan posisi dan koordinat batas 4. Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas (dapat ditunda) 5. Pembuatan Peta batas Desa Setiap tahapan dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara Desa 11
  • 12. ALUR PELAKSANAAN PENEGASAN BATAS DESA DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI Pemerintah Daerah Menerbitkan SK Pembentukan Tim PPBDes Pemerintah Daerah Menyampaikan permohonan Peta dasar kepada BIG BIG Berkoordinasi dengan Pemda untuk memberikan peta dasar Pemda Melaksanakan penegasan batas Desa Pemda Memohon verifikasi teknis hasil delineasi batas Desa Kepada BIG Pemda Melakukan pengesahan batas Desa Pemda Melaporkan progress pelaksanaan penegasan batas Desa kepada Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi 12
  • 13. PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa pada wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dalam satu wilayah Provinsi dan antara Desa dalam wilayah Provinsi yang berbeda  mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang batas daerah. Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan musyawarah/ mufakat & difasilitasi oleh Camat dituangkan dalam Berita Acara. Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa pada wilayah Kecamatan yang berbeda dalam satu wilayah kabupaten/kota musyawarah/mufakat & difasilitasi oleh Bupati/Wali Kota dituangkan dalam Penyelesaian perselisihanbatas Desa diselesaikan paling lama 6 bulan Dalam hal upaya Musyawarah/mufak at tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Perbup/Perwal 13
  • 14. REKAPITULASI PELAPORAN PETA BATAS DESA DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI 14 No Provinsi Desa yang sudah melaporkan Pengesahan Batas Desa Jumlah Desa yang belum menyerahkan Perbup ke Kemendagri 1 ACEH 1 0 2 BALI 64 0 3 BENGKULU 125 71 4 D.I. YOGYAKARTA 80 0 5 JAMBI 27 0 6 JAWA BARAT 189 385 7 JAWA TENGAH 150 0 8 JAWA TIMUR 0 646 9 KALIMANTAN BARAT 82 2 10 KALIMANTAN SELATAN 97 0 11 KALIMANTAN TENGAH 2 51 12 KALIMANTAN TIMUR 0 192 13 KALIMANTAN UTARA 0 46 14 LAMPUNG 12 189 15 NUSA TENGGARA BARAT 52 16 16 NUSA TENGGARA TIMUR 29 0 17 PAPUA 12 0 18 RIAU 83 0 19 SULAWESI BARAT 0 153 20 SULAWESI SELATAN 64 0 21 SUMATERA BARAT 94 48 22 SUMATERA SELATAN 316 0 22 Provinsi 1479 Desa 1799 Desa Rekapitulasi Peraturan Bupati/Peraturan Walikota/ Surat Keputusan tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagaimana telah dilaporkan kepada Kemendagri (per Desember 2021)
  • 15. PERMASALAHAN/KENDALA DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI Penyelesaian Peta Batas Desa tidak menjadi prioritas Pemerintah Daerah (Tim PPBDesa belum dibentuk) Belum lengkapnya ketersediaan peta dasar yang kompatibel di seluruh Indonesia Terhambatnya pelaporan progress pelaksanaan batas Desa dari Daerah 1 2 3 4 Belum sesuainya beberapa peta batas Desa yang dilaporkan dengan ketentuan yang ada 5 Kurangnya SDM dan peralatan untuk pemetaan di daerah 6 Masalah penganggaran (APBD, Dana Desa) Tidak dapat memenuhi persyaratan peta dalam One Map Policy Tidak dapat digunakan sebagai instrumen perencanaan pembangunan Desa (termasuk tata ruang Desa) Tidak dapat digunakan sebagai dasar penyelesaian persoalan batas Desa (konflik P4T, tumpang tindih izin, dsb) berdampa k 15
  • 16. DITJEN BINA PEMDES KEMENDAGRI 16