Perdes no 13 th 2017 ttg batas wilayah desaari saridjo
Ìý
[Ringkasan]
Peraturan Desa Kedungjaran menetapkan wilayah dan batas Desa Kedungjaran yang terdiri atas empat dusun dan beberapa RW dan RT. Ditetapkan pula jalan-jalan desa dan gang guna kemudahan masyarakat serta dilakukan pengumpulan dokumen batas dengan desa tetangga.
SOSIALISASI PENEGASAN BATAS DESA & PENYELESAIN PERMASALAHAN KONFLIK BATAS DES...yunusshobrun2
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang sosialisasi penetapan dan penegasan batas desa beserta penyelesaian permasalahan konflik batas desa di Kabupaten Tapanuli Tengah. Dokumen tersebut menjelaskan dasar hukum, tujuan, definisi batas desa, tata cara penetapan dan penegasan batas desa, pembentukan tim, sumber pendanaan, serta berita acara yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Keputusan Kepala Desa Balingasal membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Tim Pendataan Penduduk Miskin Desa Balingasal untuk melaksanakan program penanggulangan kemiskinan dan pendataan penduduk miskin sesuai peraturan pemerintah.
Peraturan Desa ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Warungbanten tahun 2018 dengan total pendapatan Rp1.006.228.600 dan total belanja Rp996.228.600 sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp10.000.000. Pendapatan berasal dari pendapatan asli desa, dana desa, bagian hasil pajak daerah, dan alokasi dana desa. Belanja digunakan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, s
Keputusan Kepala Desa Melung membentuk tim koordinasi untuk meningkatkan perencanaan pembangunan kawasan desa melalui sinkronisasi program dan laporan hasil kegiatan ke kepala desa.
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LKMDPemdes Wonoyoso
Ìý
Keputusan Kepala Desa Wonoyoso menetapkan pengurus Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Desa Wonoyoso periode 2019-2026 yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi untuk membantu pemerintah desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan di desa.
Dokumen tersebut memberikan pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk tahun 2020-2025 di Kabupaten Situbondo. RPJM Desa merupakan rencana kegiatan pembangunan desa untuk 6 tahun ke depan yang memuat visi, misi, dan rencana program pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana. Proses penyusunannya melibat
Peraturan Desa Neglasari mengatur tentang organisasi pemerintahan dan perangkat desa di Desa Neglasari. Terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
Rangkuman dalam 3 kalimat:
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk periode 20xx-20xx, mencakup visi dan misi kepala desa, rencana pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dokumen tersebut membahas tentang penataan desa berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2017. Penataan desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota melalui pemekaran, penggabungan, atau penghapusan desa dengan memperhatikan syarat dan prosedur yang ditetapkan.
Keputusan Kepala Desa Redisari menetapkan Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Tim Pendataan Penduduk Miskin Desa/Kelurahan Redisari untuk periode 2017-2019. Tim Koordinasi bertugas melakukan koordinasi, pengendalian, dan pendataan kemiskinan, sedangkan Tim Pendataan bertugas melaksanakan pendataan penduduk miskin sesuai peraturan daerah.
Rangkuman dalam 3 kalimat:
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya produk hukum desa berdasarkan Permendagri 111 Tahun 2014 sebagai landasan hukum di desa, tahapan pembuatan peraturan desa melalui konsultasi dengan masyarakat dan evaluasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta pengundangan dan penyebarluasan peraturan desa agar memiliki kekuatan hukum.
PERATURAN DESA TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH BPDPemdes Wonoyoso
Ìý
Peraturan Desa ini mengatur tentang tata tertib pelaksanaan musyawarah desa di Desa Wonoyoso, mencakup jenis musyawarah desa, tahapan pelaksanaannya, dan persiapan panitia musyawarah desa.
Peraturan Desa ini mengatur tentang penetapan kewenangan Desa Seboro berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dokumen ini menjelaskan ruang lingkup, kriteria, dan daftar kewenangan desa yang terdiri dari kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dokumen ini juga mengatur tentang penyelenggaraan dan pembiayaan kewenangan desa.
Keputusan ini membentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Seboro untuk mendukung implementasi Undang-Undang Desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Keputusan ini menetapkan lima poin utama tentang tugas dan tanggung jawab KPMD.
Keputusan Kepala Desa Melung membentuk tim koordinasi untuk meningkatkan perencanaan pembangunan kawasan desa melalui sinkronisasi program dan laporan hasil kegiatan ke kepala desa.
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LKMDPemdes Wonoyoso
Ìý
Keputusan Kepala Desa Wonoyoso menetapkan pengurus Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Desa Wonoyoso periode 2019-2026 yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi untuk membantu pemerintah desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan di desa.
Dokumen tersebut memberikan pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk tahun 2020-2025 di Kabupaten Situbondo. RPJM Desa merupakan rencana kegiatan pembangunan desa untuk 6 tahun ke depan yang memuat visi, misi, dan rencana program pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana. Proses penyusunannya melibat
Peraturan Desa Neglasari mengatur tentang organisasi pemerintahan dan perangkat desa di Desa Neglasari. Terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
Rangkuman dalam 3 kalimat:
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk periode 20xx-20xx, mencakup visi dan misi kepala desa, rencana pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dokumen tersebut membahas tentang penataan desa berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2017. Penataan desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota melalui pemekaran, penggabungan, atau penghapusan desa dengan memperhatikan syarat dan prosedur yang ditetapkan.
Keputusan Kepala Desa Redisari menetapkan Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Tim Pendataan Penduduk Miskin Desa/Kelurahan Redisari untuk periode 2017-2019. Tim Koordinasi bertugas melakukan koordinasi, pengendalian, dan pendataan kemiskinan, sedangkan Tim Pendataan bertugas melaksanakan pendataan penduduk miskin sesuai peraturan daerah.
Rangkuman dalam 3 kalimat:
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya produk hukum desa berdasarkan Permendagri 111 Tahun 2014 sebagai landasan hukum di desa, tahapan pembuatan peraturan desa melalui konsultasi dengan masyarakat dan evaluasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta pengundangan dan penyebarluasan peraturan desa agar memiliki kekuatan hukum.
PERATURAN DESA TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH BPDPemdes Wonoyoso
Ìý
Peraturan Desa ini mengatur tentang tata tertib pelaksanaan musyawarah desa di Desa Wonoyoso, mencakup jenis musyawarah desa, tahapan pelaksanaannya, dan persiapan panitia musyawarah desa.
Peraturan Desa ini mengatur tentang penetapan kewenangan Desa Seboro berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dokumen ini menjelaskan ruang lingkup, kriteria, dan daftar kewenangan desa yang terdiri dari kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dokumen ini juga mengatur tentang penyelenggaraan dan pembiayaan kewenangan desa.
Keputusan ini membentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Seboro untuk mendukung implementasi Undang-Undang Desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Keputusan ini menetapkan lima poin utama tentang tugas dan tanggung jawab KPMD.
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptxyuyundharmawacana
Ìý
Percepatan dan Penegasan Batas Desa.pptx
1. DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN
DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Webinar Percepatan
Penetapan dan
Penegasan Batas Desa
Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa
2. LATAR BELAKANG
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pengaturan Desa bertujuan memberikan kejelasan status dan kepastian
hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi
mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
Bab I
Ketentuan Umum,
Pasal 1 angka (1)
2
Bab I
Ketentuan Umum,
Pasal 4 poin (b)
Sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. DASAR
HUKUM
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Perpres No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 9 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
1
2
4
6
3
5
3
4. PEMBAGIAN WILAYAH NEGARA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Batas
Administrasi
Kabupaten
Batas
Adm
Kecamata
n
Batas
Adm
Desa
Batas
Adm
Kecamata
n
Batas
Batas Adm
Adm
Kel
Desa
Batas Administrasi
Kota
Batas
Adm
Kecamata
n
Batas
Batas Adm
Adm
Kel
Desa
Batas
Adm
Kecamata
n
Batas
Batas Adm
Adm
Kel
Desa
Batas Teritorial Negara
Batas Administrasi Provinsi Batas Administrasi
Provinsi
Batas Administrasi
Kab
Batas
Adm
Kecamata
n
Batas
Batas
Adm
Adm
Kel
Desa
Batas
Adm
Kecamata
n
Batas
Batas Adm
Adm
Kel
Desa
Batas Administrasi
Kota
Batas
Adm
Kecamata
n
Batas
Batas Adm
Adm
Kel
Desa
Batas
Adm
Kecamata
n
Batas Batas Batas
Adm Adm Adm
Kel Desa Kel
NKR
I
34
Provinsi
514
Kab/kota
7.094
Kecamata
n
74.961
Desa
+ 8.479 kel
4
5. TUJUAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS
DESA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
Tujuan
Penetapan dan
Penegasan
Batas Desa
Menciptakan tertib
administrasi
pemerintahan
Memberikan kejelasan
dan kepastian hukum
terhadap batas wilayah
suatu Desa
Memastikan akses setiap warga negara
terhadap pelayanan publik di setiap jengkal
wilayah NKRI
Menegaskan hak pengelolaan sumber daya di
tingkat Desa sesuai ketentuan perundang-
undangan untuk mendorong kemakmuran
masyarakat Desa
5
6. MANFAAT DILAKUKANNYA PENEGASAN BATAS
DESA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
Sebagai dasar
perencanaan
pembangunan di
tingkat Desa
Meminimalisasi
konflik batas
wilayah dan
konflik tenurial
Menjadi syarat
bagi penataan
Desa
Meningkatkan
daya saing Desa
Meningkatkan
kualitas pelayanan
publik
6
7. SUSUNAN DAN TUGAS TIM PPBDES
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
Tim PPB Des Pusat
Menyiapkan Kebijakan Umum & Melakukan
Binwas terhadap Penetapan & Penegasan
Batas Desa.
: Mendagri
: Dirjen
BPD
Ketua
Wakil
Ketua
Anggota
: Direktur PAPD, Kabiro Hukum KDN, Kapus Pemetaan
Batas Wilayah BIG, Pejabat dari Kemen ATR/BPN,
Pejabat dari K/L terkait lainnya
Dengan Keputusan MENTERI
Tim PPB Des Provinsi
Melakukan BINWAS
terhadap penetapan &
penegasan batas Desa di
wilayah provinsi.
Ketua
Wakil
Ketua
Anggota
: Gubernur atau Wagub
: Sekda Provinsi
: Assda Prov. Bid. Pemerintahan, Kabiro yang membidangi
pemdes, Kabiro Hukum, Pejabat dari SKPDdan/atau
instansi pemerintah lainnya
Dengan Keputusan
GUBERNUR
Tim PPB Des Kab/Kota
Melaksanakan penetapan & penegasan batas Desa
sesuai ketentuan peraturan per-UU-an.
Ketua
Wakil
Ketua
Anggota
: Bupati/Walikota dan/atau Wabup/Wawali kota
: Sekda Kab/Kota
: Assda Kab/Kota yg membidangi Pemerintahan,
Kabag yg membidangi pemerintahan Desa,
Kabag Hukum, Pejabat dari SKPD dan/atau
instansi pemerintah lainnya, Camat dan/atau
Perangkat Kecamatan, Kades/Lurah dan/atau
perangkat Desa/kel dan Tokoh
Masyarakat
Dengan Keputusan
BUPATI/WALIKOTA
7
8. PEMBINA DAN PENGAWAS PELAKSANAAN
PPBDES
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
B
I
N
W
A
S
Kemendag
ri
Provin
si
Kab/
Kota
a. Penyediaan NSPK
b. Pembinaan umum
(Koordinasi,
Asistensi,
Sosialisasi, Bimtek,
Monev, dsb)
a. Pembinaan
dan
Pengawasan
ke
Kabupaten/Ko
ta
b. Sosialisasi
NSPK
c. Asistensi/
Koordinasi
d. Bimbingan Teknis
kepada Kab/Kota yang
membutuhkan
e. Monev
a. Pelaksanaan
Penetapan dan
Penegasan Batas
Administrasi Desa
sesuai dengan
Peraturan yang
berlaku
b. Penyediaan SDM
c. Alokasi APBD
d. Pembinaan kepada
aparatur dan
perangkat
Desa
B
I
N
W
A
S
8
B
I
N
W
A
S
9. PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PPBDES
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
Membentuk Tim PPBDes tingkat
Provinsi
Menganggarkan penegasan
batas Desa dalam APBD
Provinsi
Melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap
Pelaksanaan PPBDes di
wilayah provinsinya
a. Pemberian pedoman
umum
c. Bimbingan teknis
d. Pelatihan
e. Supervisi
Dengan:
b. Sosialisasi
Melaporkan hasil penetapan dan
penegasan batas Desa di wilayah
provinsinya kepada MDN
PEMERINTA
H
KABUPATE
N
Membentuk Tim PPBDes Tingkat
Kabupaten
Melaksanakan penetapan
dan penegasan batas Desa
Menganggarkan PBDes dalam
APBD Kabupaten
Menyusun Perbup/Perwal
tentang Peta Batas Desa
Melaporkan hasil penetapan dan
penegasan batas Desa kepada
Provinsi
PEMERINTA
H
PROVINSI
9
10. PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
DESA YANG LAHIR
SEBELUM
PERMENDAGRI
45/2016 TERBIT
DESA YANG LAHIR
SETELAH
PERMENDAGRI
45/2016 TERBIT
HANYA MELAKUKAN
PENEGASAN BATAS
DESA
MELAKUKAN
PENETAPAN BATAS
DESA DAN
PENEGASAN BATAS
DESA
Kegiatan penentuan
titik-titik koordinat
batas Desa yang
dilakukan dengan
metode kartometrik
dan/atau survey
lapangan.
Menghasilkan Peta Batas Desa, yang
.
-ditandatangani oleh masing-
masing Kepala Desa yang berbatasan
- disaksikan Tim PPB Des
kabupaten/kota.
Penegasan Batas Desa
TK 1
… LU, … BT
PBU 1
… LU, … BT
TK 2
… LU, … BT
10
11. PENEGASAN BATAS DESA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
1. Pengumpulan dan penelitian dokumen
2. Pembuatan peta kerja
Diperoleh dengan terlebih dahulu mengirimkan permohonan peta dasar kepada Kepala BIG
3. Pelacakan dan penyepakatan garis batas
Dilakukan dengan metode kartometrik pada Peta Kerja. Jika tidak cukup maka dapat
dilakukan pelacakan lapangan. Penentuan merupakan kegiatan menentukan posisi dan
koordinat batas
4. Pemasangan dan Pengukuran Pilar Batas (dapat ditunda)
5. Pembuatan Peta batas Desa
Setiap tahapan
dituangkan
dalam berita
acara
kesepakatan
antara Desa
11
12. ALUR PELAKSANAAN PENEGASAN BATAS DESA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
Pemerintah Daerah
Menerbitkan SK
Pembentukan Tim
PPBDes
Pemerintah Daerah
Menyampaikan
permohonan Peta dasar
kepada BIG
BIG
Berkoordinasi dengan
Pemda untuk memberikan
peta dasar
Pemda
Melaksanakan
penegasan batas Desa
Pemda
Memohon verifikasi
teknis hasil delineasi
batas Desa
Kepada
BIG
Pemda
Melakukan
pengesahan batas
Desa
Pemda
Melaporkan
progress
pelaksanaan
penegasan batas Desa
kepada Kemendagri melalui
Pemerintah Provinsi
12
13. PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
Penyelesaian perselisihan
batas Desa antar Desa
pada wilayah
Kabupaten/Kota yang
berbeda dalam satu
wilayah Provinsi dan
antara Desa dalam
wilayah Provinsi yang
berbeda ïƒ mengacu pada
ketentuan peraturan
perundang-undangan
tentang batas daerah.
Penyelesaian
perselisihan batas
Desa antar Desa
dalam satu wilayah
Kecamatan
ïƒ musyawarah/
mufakat & difasilitasi
oleh Camat
dituangkan dalam
Berita Acara.
Penyelesaian
perselisihan batas Desa
antar Desa pada
wilayah Kecamatan
yang berbeda dalam
satu wilayah
kabupaten/kota
ïƒ musyawarah/mufakat
& difasilitasi oleh
Bupati/Wali Kota
dituangkan dalam
Penyelesaian
perselisihanbatas
Desa diselesaikan
paling lama 6
bulan
Dalam hal upaya
Musyawarah/mufak
at tidak tercapai,
penyelesaian
perselisihan
ditetapkan oleh
Bupati/Walikota
dengan
Perbup/Perwal
13
14. REKAPITULASI PELAPORAN PETA BATAS DESA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
14
No Provinsi
Desa yang sudah melaporkan
Pengesahan Batas Desa
Jumlah Desa yang belum
menyerahkan Perbup ke
Kemendagri
1 ACEH 1 0
2 BALI 64 0
3 BENGKULU 125 71
4 D.I. YOGYAKARTA 80 0
5 JAMBI 27 0
6 JAWA BARAT 189 385
7 JAWA TENGAH 150 0
8 JAWA TIMUR 0 646
9 KALIMANTAN BARAT 82 2
10 KALIMANTAN SELATAN 97 0
11 KALIMANTAN TENGAH 2 51
12 KALIMANTAN TIMUR 0 192
13 KALIMANTAN UTARA 0 46
14 LAMPUNG 12 189
15 NUSA TENGGARA BARAT 52 16
16 NUSA TENGGARA TIMUR 29 0
17 PAPUA 12 0
18 RIAU 83 0
19 SULAWESI BARAT 0 153
20 SULAWESI SELATAN 64 0
21 SUMATERA BARAT 94 48
22 SUMATERA SELATAN 316 0
22 Provinsi 1479 Desa 1799 Desa
Rekapitulasi Peraturan
Bupati/Peraturan Walikota/
Surat Keputusan tentang
Penetapan dan Penegasan
Batas Desa sebagaimana
telah dilaporkan kepada
Kemendagri
(per Desember 2021)
15. PERMASALAHAN/KENDALA
DITJEN BINA PEMDES
KEMENDAGRI
Penyelesaian Peta Batas
Desa tidak menjadi prioritas
Pemerintah Daerah (Tim
PPBDesa belum dibentuk)
Belum lengkapnya
ketersediaan peta dasar
yang kompatibel di
seluruh Indonesia
Terhambatnya
pelaporan progress
pelaksanaan batas
Desa dari Daerah
1 2
3 4
Belum sesuainya beberapa peta
batas Desa yang dilaporkan
dengan ketentuan yang ada
5
Kurangnya SDM dan
peralatan untuk
pemetaan di daerah
6
Masalah penganggaran
(APBD, Dana Desa)
Tidak dapat memenuhi
persyaratan peta dalam One
Map Policy
Tidak dapat digunakan sebagai
instrumen perencanaan
pembangunan Desa (termasuk
tata ruang Desa)
Tidak dapat digunakan sebagai
dasar penyelesaian persoalan
batas Desa (konflik P4T,
tumpang tindih izin, dsb)
berdampa
k
15