Dokumen tersebut membahas tentang perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang terkait. Termasuk di dalamnya adalah pembagian keuangan antara pusat dan daerah melalui dana perimbangan.
Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
Reformulasi Desentralisasi Fiskal dalam Instrumen DAU, DAK, dan DBH Dadang Solihin
油
Dadang Solihin adalah Direktur Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah di Bappenas. Dokumen ini memberikan ringkasan tentang konsep dan prinsip-prinsip desentralisasi fiskal di Indonesia, termasuk pilar-pilar, pertimbangan biaya dan manfaat, serta sumber-sumber pendanaan bagi pemerintah daerah.
Paragraf pertama menjelaskan konsep keuangan daerah sesuai peraturan pemerintah dan mencakup hak dan kewajiban daerah. Paragraf berikutnya menjelaskan pendapatan daerah terdiri dari PAD, dana perimbangan, dan sumber lain seperti hibah. Paragraf terakhir menjelaskan belanja daerah mencakup belanja wajib, pilihan, organisasi, dan kelompok belanja seperti pegawai dan bunga.
Dokumen tersebut merangkum tentang administrasi keuangan daerah. Secara singkat, administrasi keuangan daerah meliputi pengelolaan anggaran daerah yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi. Sumber pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan pemerintah pusat, serta hibah. Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan pedoman pengelolaan keuangan daerah.
01 tinjauan umum governance & pengelolaan keuangan negaraS'yah Barus
油
Tinjauan umum dokumen tersebut membahas tentang good governance dan pengelolaan keuangan negara serta reformasi yang terjadi, termasuk perubahan prinsip dan sistem anggaran negara dari sentralistik menjadi lebih terdesentralisasi.
Dokumen tersebut berisi penjelasan tentang istilah-istilah akuntansi pemerintahan daerah seperti SKPD, PPKD, akun resiprokal, piutang, transaksi non anggaran, SP2D, dan laporan realisasi anggaran. Diberikan pula contoh jurnal penyesuaian untuk tagihan belanja jasa listrik bulan Desember yang belum dibayar.
Undang-undang ini mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ada beberapa sumber pendanaan pemerintah daerah seperti Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan pinjaman daerah. Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah serta dasar pendanaan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi,
Makalah ini membahas mengenai pengertian dan ruang lingkup akuntansi makro. Akuntansi makro merupakan akuntansi yang diterapkan untuk melayani perekonomian secara nasional dalam pengelolaan keuangan negara. Terdapat lima segmen akuntansi makro yaitu rekening pendapatan dan produksi nasional, rekening antar industri, rekening arus dana, rekening neraca pembayaran, dan rekening neraca nasional. Pengelolaan keuangan negara harus dil
Desentralisasi fiskal di indonesia : Permasalahan dan PencapaianIsnu Rahadi Wiratama
油
Dokumen tersebut membahas tentang desentralisasi fiskal di Indonesia sejak reformasi 1998, termasuk pencapaian dan permasalahannya. Desentralisasi fiskal memberi kewenangan keuangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya secara lebih efisien dan meningkatkan pelayanan masyarakat. Namun, pelaksanaannya menghadapi tantangan seperti pengelolaan belanja daerah dan korupsi. Dokumen ini juga membahas
Undang-undang ini mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Beberapa poin utama meliputi: (1) prinsip dasar perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, (2) sumber pendanaan pemerintahan daerah meliputi APBD, APBN untuk dekonsentrasi dan tugas pembantuan, (3) sumber penerimaan daerah meliputi PAD, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan h
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, pemekaran daerah, dan manfaat pemekaran daerah. Otonomi daerah didefinisikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan dan masyarakat setempat. Pemekaran daerah adalah pembentukan wilayah administratif baru dari induknya. Manfaat pemekaran daerah antara lain mendekatkan pelayanan publ
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Ditetapkan pula definisi-definisi terkait pengelolaan keuangan daerah seperti pengertian pemerintah daerah, daerah otonom, keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan lain-lain.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan NegaraPenataan Ruang
油
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 mengatur tentang Perbendaharaan Negara. UU ini mengatur tentang pengertian, ruang lingkup, asas umum, pejabat perbendaharaan negara seperti pengguna anggaran, bendahara umum negara/daerah, dan ketentuan lainnya terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Undang-undang ini mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Prinsip utama yang diatur adalah pembagian sumber daya keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus adil dan proporsional serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perimbangan keuangan antara pusat dan daerah seperti pendapatan daerah, dana perimbangan, pin
01 tinjauan umum governance & pengelolaan keuangan negaraS'yah Barus
油
Tinjauan umum dokumen tersebut membahas tentang good governance dan pengelolaan keuangan negara serta reformasi yang terjadi, termasuk perubahan prinsip dan sistem anggaran negara dari sentralistik menjadi lebih terdesentralisasi.
Dokumen tersebut berisi penjelasan tentang istilah-istilah akuntansi pemerintahan daerah seperti SKPD, PPKD, akun resiprokal, piutang, transaksi non anggaran, SP2D, dan laporan realisasi anggaran. Diberikan pula contoh jurnal penyesuaian untuk tagihan belanja jasa listrik bulan Desember yang belum dibayar.
Undang-undang ini mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ada beberapa sumber pendanaan pemerintah daerah seperti Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan pinjaman daerah. Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah serta dasar pendanaan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi,
Makalah ini membahas mengenai pengertian dan ruang lingkup akuntansi makro. Akuntansi makro merupakan akuntansi yang diterapkan untuk melayani perekonomian secara nasional dalam pengelolaan keuangan negara. Terdapat lima segmen akuntansi makro yaitu rekening pendapatan dan produksi nasional, rekening antar industri, rekening arus dana, rekening neraca pembayaran, dan rekening neraca nasional. Pengelolaan keuangan negara harus dil
Desentralisasi fiskal di indonesia : Permasalahan dan PencapaianIsnu Rahadi Wiratama
油
Dokumen tersebut membahas tentang desentralisasi fiskal di Indonesia sejak reformasi 1998, termasuk pencapaian dan permasalahannya. Desentralisasi fiskal memberi kewenangan keuangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya secara lebih efisien dan meningkatkan pelayanan masyarakat. Namun, pelaksanaannya menghadapi tantangan seperti pengelolaan belanja daerah dan korupsi. Dokumen ini juga membahas
Undang-undang ini mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Beberapa poin utama meliputi: (1) prinsip dasar perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, (2) sumber pendanaan pemerintahan daerah meliputi APBD, APBN untuk dekonsentrasi dan tugas pembantuan, (3) sumber penerimaan daerah meliputi PAD, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan h
Dokumen tersebut membahas tentang otonomi daerah, pemekaran daerah, dan manfaat pemekaran daerah. Otonomi daerah didefinisikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan dan masyarakat setempat. Pemekaran daerah adalah pembentukan wilayah administratif baru dari induknya. Manfaat pemekaran daerah antara lain mendekatkan pelayanan publ
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Ditetapkan pula definisi-definisi terkait pengelolaan keuangan daerah seperti pengertian pemerintah daerah, daerah otonom, keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan lain-lain.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan NegaraPenataan Ruang
油
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 mengatur tentang Perbendaharaan Negara. UU ini mengatur tentang pengertian, ruang lingkup, asas umum, pejabat perbendaharaan negara seperti pengguna anggaran, bendahara umum negara/daerah, dan ketentuan lainnya terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Undang-undang ini mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Prinsip utama yang diatur adalah pembagian sumber daya keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus adil dan proporsional serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perimbangan keuangan antara pusat dan daerah seperti pendapatan daerah, dana perimbangan, pin
Undang-undang ini mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Prinsip utama yang diatur adalah pembagian sumber daya keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus adil dan proporsional serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perimbangan keuangan antara lain pendapatan daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, serta
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan...Penataan Ruang
油
Undang-undang ini mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Beberapa poin utama meliputi: (1) prinsip perimbangan keuangan didasarkan pada pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah, (2) sumber pendanaan pemerintahan daerah berasal dari APBD yang didanai oleh PAD, dana perimbangan, dan pinjaman daerah, (3) pendapatan daerah terdiri atas pendap
BAB 2 membahas tentang otonomi daerah, termasuk pengertian, tujuan, dasar hukum, prinsip, dan pelaksanaannya. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat dalam kerangka NKRI.
1. Pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi serta pengelolaan Transfer ke Daerah seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus merupakan bagian penting dari Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas PembantuanPenataan Ruang
油
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan antara pemerintah pusat dan daerah. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari kementerian kepada gubernur dan instansi vertikal di daerah. Tugas pembantuan adalah penugasan sebagian urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa, serta dari provinsi kepada kabupaten/kota dan
Dokumen tersebut membahas tentang makna, fungsi, dan peran keluarga. Secara ringkas, keluarga berperan penting dalam pendidikan agama dan nilai-nilai, sosialisasi, serta produksi ekonomi. Keluarga juga memberikan hadiah nonmateri seperti perhatian, keberanian, kreativitas, dan kegembiraan yang bermanfaat bagi pertumbuhan anak.
1. Surat kuasa memberikan kuasa hukum kepada pengacara untuk mewakili klien dalam kasus pidana pencabulan dan perdata sengketa tanah.
2. Surat perjanjian bersama mengatur penyelesaian sengketa tanah melalui musyawarah dan pembagian hasil antara klien dan pengacara.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang peran guru dalam proses pembelajaran siswa, diantaranya sebagai pengajar dan pembimbing siswa.
2. Kepribadian guru sangat berpengaruh terhadap perkembangan siswa.
3. Guru perlu menggunakan metode pembelajaran yang aktif untuk meningkatkan minat belajar siswa.
Dokumen tersebut membahas tentang makna, fungsi, dan peran keluarga. Secara ringkas, keluarga berperan penting dalam pendidikan agama dan nilai-nilai, sosialisasi, serta produksi ekonomi. Keluarga juga memberikan hadiah nonmateri seperti perhatian, keberanian, kreativitas, dan kegembiraan yang bermanfaat bagi pertumbuhan anak.
1. Surat kuasa memberikan kuasa hukum kepada pengacara untuk mewakili klien dalam kasus pidana pencabulan dan perdata sengketa tanah.
2. Surat perjanjian bersama mengatur penyelesaian sengketa tanah melalui musyawarah dan pembagian hasil antara klien dan pengacara.
1. 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam rangka penyelenggaraan pemeritahan negara dan pembangunan
nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur dan merata berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 Undang-Undang Dasar
1945 menetapkan Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Selanjutnya dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta
penjelasannya menyatakan bahwa daerah Indonesia terbagi dalam daerah
yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi.
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan
nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan
sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan
demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai sub sistem pemerintahan
negara yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sebagai daerah
otonom, Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab
menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip
keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada
masyarakat.
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan
masyarakat, dan pembangunan, maka pemerintahan negara pada hakekatnya
mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi yang meliputi antara lain,
sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan
masyarakat, fungsi distribusi yang meliputi antara lain, pendapatan dan
kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan fungsi stabilisasi yang
meliputi antara lain, pertahanan keamanan, ekonomi dan moneter. Fungsi
distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah, karena Daerah pada umumnya lebih mengetahui
2. kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya
perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda dari masing-masing
wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat penting
sebagai landasan penentuan dasar-dasar pertimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah secara jelas dan tegas.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah diperlukan
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Daerah secara
proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan
keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Sumber pembiayaan pemerintahan
Daerah dalam rangka perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
2
B. Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah dalam penulisan makalah ini :
1. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
2. Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
DAN Daerah
3. Dasar-Dasar Pembiayaan Daerah Pemerintah Daerah
C. Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu untuk menjelaskan tentang
Perimbangan Pusat dan Daerah
3. 3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menurut
Ketentuan Umum UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem pembagian
keuangan yang adil, proporsional, demikratis, transparan, dan bertanggung
jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan
mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.
Dana perimbangan ini terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum,
dan dana alokasi khusus. Jumlah dana perimbangan ditetapkan setiap tahun
anggaran dalam APBN (UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 10 tentang Dana Perimbangan:
273).
1. Dana Bagi Hasil.
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan
APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka presentase
tertentu. Dana Bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
Dana bagi hasil dari pajak meliputi pajak bumi dan bangunan, penerimaan
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak penghasilan. Dan
dana bagi hasil dari sumber daya alam berasal dari kehutanan,
pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi,
pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi (UU No. 33 Th. 53
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasal 11 tentang Dana Bagi Hasil: 273).
2. Dana Alokasi Umum (DAU).
DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan
antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan
kebutuhan dan potensi daerah. DAU suatu daerah ditentukan atas besar
kecilnya celah fiskal suatu daerah, yang merupakan selisih dari kebutuhan
4. daerah dan potensi daerah. Alokasi DAU bagi daerah yang potensi
fiskalnya besar tetapi kebutuhan fiskalnya kecil akan memperoleh alokasi
DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun
kebutuhan fiskalnya besar akan memperoleh alokasi DAU relatif besar.
Secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor
pemerataan kapasitas fiskal (Penjelasan UU No. 33 Th. 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah: 324).
DAU untuk daerah propinsi dan daerah kabupaten ditetapkan
masing-masing 10% dan 90% dari DAU. DAU bagi masing-masing
propinsi dan kabupaten dihitung berdasarkan perkalian dari jumlah DAU
bagi seluruh daerah, dengan bobot daerah yang bersangkutan dibagi
dengan jumlah masing-masing bobot seluruh daerah di seluruh Indonesia
(Bratakusumah dan Solihin, 2001: 183).
4
3. Dana Alokasi Khusus (DAK).
DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan
khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana
dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar
tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah
(Penjelasan UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pusat dan Pemerintah Daerah : 324).
B. Undang-Undang Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dan Daerah
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu
sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang
mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta
pemerataan antar-Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan
transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan
Daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata
5. cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan
pengawasan keuangannya;
2. Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
5
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
4. Otonomi Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah;
6. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi bagi Daerah
Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Desentralisasi adalah Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Dekonsentrasi adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Tugas Pembantuan adalah Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
11. Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah salah
satu Sekretariat dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah;
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat
APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan negara yang ditetapkan
6. berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat
APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan
berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN
yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah
dalam rangka pelaksanan Desentralisasi;
15. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah
menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang
sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali,
tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam
perdagangan;
16. Anggaran Dekonsentrasi adalah pelaksanaan APBN di Daerah Propinsi,
yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai
pelaksanaan Dekonsentrasi;
17. Anggaran Tugas Pembantuan adalah pelaksanaan APBN di Daerah dan
Desa, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk
membiayai pelaksanaan Tugas Pembantuan;
18. Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang
dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan
tertentu;
19. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang
6
dialokasikan kepada Daerah untuk membantu kebutuhan tertentu;
20. Dokumen Daerah adalah semua dokumen yang diterbitkan Pemerintah
Daerah yang bersifat terbuka dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.
7. 7
C. Dasar-Dasar Pembiayaan Daerah Pemerintah Daerah
1. Penyelenggaraan tugas Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
dibiayai atas beban APBD.
2. Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh
perangkat Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi
dibiayai atas beban APBN.
3. Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh
perangkat Daerah dan Desa dalam rangka Tugas Pembantuan dibiayai atas
beban APBN.
4. Penyerahan dan pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada
Gubernur atau penyerahan kewenangan atau penugasan Pemerintah Pusat
kepada Bupati/Walikota diikuti dengan pembiayaannya
8. 8
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemda merupakan
subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara
Pemerintah dan Pemda. Penyelenggaraan urusan Pemda dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi didanai oleh APBD. Penyelenggaraan urusan
Pemerintah yang dilaksanakan oleh Gubernur dalam rangka pelaksanaan
Dekonsentrasi didanai oleh APBN. Sedangkan penyelenggaraan urusan
Pemerintah yang dilaksanakan oleh Gubernur dalam rangka Tugas
Pembantuan didanai oleh APBN. Dana Perimbangan terdiri atas :1.Dana Bagi
Hasil : a). Bersumber dari pajak : PBB, BPHTB, PPh.b). Sumber Daya Alam
: kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi,
pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.2.Dana Alokasi
Umum : jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari
Pendapatan Dalam Negeri Netto yang ditetapkan dalam APBN.3.Dana
Alokasi Khusus : besarnya DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan
Dana Darurat. Untuk Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri
dilakukan melalui Pemerintah. Daerah tidak dapat melakukan pinjaman
langsung kepada pihak luar negeri. Sedangkan Dana Darurat, Pemerintah
mengalokasikannya yang bersumber dari APBN untuk keperluan mendesak
yang diakibatkan oleh bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang
tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD.
B. Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami sadar
makalah ini masih kurang dari kesempurnaan. Jika ada kesalahan dan
kekurangan, itu dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami. Maka dari itu,
kritik dan saran sangat kami butuhkan demi kesempurnaan makalah ini.
9. 9
DAFTAR PUSTAKA
http://pustakabakul.blogspot.com/2012/03/perimbangan-keuangan-pusat-dan-daerah.
html
http://www.ampl.or.id/digilib/read/perimbangan-keuangan-antara-pusat-dan-pemerintah-
daerah/47620
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_keuangan_daerah.ht
m
10. 10
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum War Wab
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah
Tentang Perimbangan Pusat dan Daerah
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga
Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Wassalamualaikum War Wab
Bima, Oktober 2014
Penulis
i
11. 11
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI ................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ................................................................................ 1
B. Rumusan masalah ........................................................................... 2
C. Tujuan ............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah..................................... 3
B. Undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintah
Pusat dan Daerah ............................................................................ 4
C. Dasar-dasar Pembiayaan Daerah Pemerintah Daerah .................... 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................... 8
B. Saran............................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... 9
ii