際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
1 
BAB I 
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Masalah 
Dalam rangka penyelenggaraan pemeritahan negara dan pembangunan 
nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur dan merata berdasarkan 
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 Undang-Undang Dasar 
1945 menetapkan Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk 
republik. Selanjutnya dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta 
penjelasannya menyatakan bahwa daerah Indonesia terbagi dalam daerah 
yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi. 
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan 
nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan 
sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan 
demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 
menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai sub sistem pemerintahan 
negara yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna 
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sebagai daerah 
otonom, Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab 
menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip 
keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada 
masyarakat. 
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan 
masyarakat, dan pembangunan, maka pemerintahan negara pada hakekatnya 
mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi yang meliputi antara lain, 
sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan 
masyarakat, fungsi distribusi yang meliputi antara lain, pendapatan dan 
kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan fungsi stabilisasi yang 
meliputi antara lain, pertahanan keamanan, ekonomi dan moneter. Fungsi 
distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh 
Pemerintah Daerah, karena Daerah pada umumnya lebih mengetahui
kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya 
perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda dari masing-masing 
wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat penting 
sebagai landasan penentuan dasar-dasar pertimbangan keuangan antara 
Pemerintah Pusat dan Daerah secara jelas dan tegas. 
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah diperlukan 
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Daerah secara 
proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan 
pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan 
keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Sumber pembiayaan pemerintahan 
Daerah dalam rangka perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah 
dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. 
2 
B. Rumusan masalah 
Adapun rumusan masalah dalam penulisan makalah ini : 
1. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah 
2. Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat 
DAN Daerah 
3. Dasar-Dasar Pembiayaan Daerah Pemerintah Daerah 
C. Tujuan 
Tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu untuk menjelaskan tentang 
Perimbangan Pusat dan Daerah
3 
BAB II 
PEMBAHASAN 
A. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah 
Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menurut 
Ketentuan Umum UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan 
Antara Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem pembagian 
keuangan yang adil, proporsional, demikratis, transparan, dan bertanggung 
jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan 
mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah. 
Dana perimbangan ini terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, 
dan dana alokasi khusus. Jumlah dana perimbangan ditetapkan setiap tahun 
anggaran dalam APBN (UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan 
Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 10 tentang Dana Perimbangan: 
273). 
1. Dana Bagi Hasil. 
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan 
APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka presentase 
tertentu. Dana Bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. 
Dana bagi hasil dari pajak meliputi pajak bumi dan bangunan, penerimaan 
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak penghasilan. Dan 
dana bagi hasil dari sumber daya alam berasal dari kehutanan, 
pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, 
pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi (UU No. 33 Th. 53 
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah 
Pasal 11 tentang Dana Bagi Hasil: 273). 
2. Dana Alokasi Umum (DAU). 
DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar 
daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan 
antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan 
kebutuhan dan potensi daerah. DAU suatu daerah ditentukan atas besar 
kecilnya celah fiskal suatu daerah, yang merupakan selisih dari kebutuhan
daerah dan potensi daerah. Alokasi DAU bagi daerah yang potensi 
fiskalnya besar tetapi kebutuhan fiskalnya kecil akan memperoleh alokasi 
DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun 
kebutuhan fiskalnya besar akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. 
Secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor 
pemerataan kapasitas fiskal (Penjelasan UU No. 33 Th. 2004 tentang 
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah: 324). 
DAU untuk daerah propinsi dan daerah kabupaten ditetapkan 
masing-masing 10% dan 90% dari DAU. DAU bagi masing-masing 
propinsi dan kabupaten dihitung berdasarkan perkalian dari jumlah DAU 
bagi seluruh daerah, dengan bobot daerah yang bersangkutan dibagi 
dengan jumlah masing-masing bobot seluruh daerah di seluruh Indonesia 
(Bratakusumah dan Solihin, 2001: 183). 
4 
3. Dana Alokasi Khusus (DAK). 
DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan 
khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai 
dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana 
dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar 
tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah 
(Penjelasan UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara 
Pusat dan Pemerintah Daerah : 324). 
B. Undang-Undang Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah 
Pusat Dan Daerah 
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 
1. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu 
sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang 
mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta 
pemerataan antar-Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan 
transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan 
Daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata
cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan 
pengawasan keuangannya; 
2. Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam 
5 
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud 
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan 
Daerah; 
4. Otonomi Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam 
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 
5. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Otonom 
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 
tentang Pemerintahan Daerah; 
6. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi bagi Daerah 
Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam 
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, 
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam 
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 
8. Desentralisasi adalah Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam 
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 
9. Dekonsentrasi adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam 
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 
10. Tugas Pembantuan adalah Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud 
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan 
Daerah; 
11. Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah salah 
satu Sekretariat dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah 
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 
tentang Pemerintahan Daerah; 
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat 
APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan negara yang ditetapkan
berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Negara; 
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat 
APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan 
berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Daerah; 
14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN 
yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah 
dalam rangka pelaksanan Desentralisasi; 
15. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah 
menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang 
sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, 
tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam 
perdagangan; 
16. Anggaran Dekonsentrasi adalah pelaksanaan APBN di Daerah Propinsi, 
yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai 
pelaksanaan Dekonsentrasi; 
17. Anggaran Tugas Pembantuan adalah pelaksanaan APBN di Daerah dan 
Desa, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk 
membiayai pelaksanaan Tugas Pembantuan; 
18. Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang 
dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan 
tertentu; 
19. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang 
6 
dialokasikan kepada Daerah untuk membantu kebutuhan tertentu; 
20. Dokumen Daerah adalah semua dokumen yang diterbitkan Pemerintah 
Daerah yang bersifat terbuka dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.
7 
C. Dasar-Dasar Pembiayaan Daerah Pemerintah Daerah 
1. Penyelenggaraan tugas Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi 
dibiayai atas beban APBD. 
2. Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh 
perangkat Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi 
dibiayai atas beban APBN. 
3. Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh 
perangkat Daerah dan Desa dalam rangka Tugas Pembantuan dibiayai atas 
beban APBN. 
4. Penyerahan dan pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada 
Gubernur atau penyerahan kewenangan atau penugasan Pemerintah Pusat 
kepada Bupati/Walikota diikuti dengan pembiayaannya
8 
BAB III 
PENUTUP 
A. Kesimpulan 
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemda merupakan 
subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara 
Pemerintah dan Pemda. Penyelenggaraan urusan Pemda dalam rangka 
pelaksanaan Desentralisasi didanai oleh APBD. Penyelenggaraan urusan 
Pemerintah yang dilaksanakan oleh Gubernur dalam rangka pelaksanaan 
Dekonsentrasi didanai oleh APBN. Sedangkan penyelenggaraan urusan 
Pemerintah yang dilaksanakan oleh Gubernur dalam rangka Tugas 
Pembantuan didanai oleh APBN. Dana Perimbangan terdiri atas :1.Dana Bagi 
Hasil : a). Bersumber dari pajak : PBB, BPHTB, PPh.b). Sumber Daya Alam 
: kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, 
pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.2.Dana Alokasi 
Umum : jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari 
Pendapatan Dalam Negeri Netto yang ditetapkan dalam APBN.3.Dana 
Alokasi Khusus : besarnya DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. 
Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan 
Dana Darurat. Untuk Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri 
dilakukan melalui Pemerintah. Daerah tidak dapat melakukan pinjaman 
langsung kepada pihak luar negeri. Sedangkan Dana Darurat, Pemerintah 
mengalokasikannya yang bersumber dari APBN untuk keperluan mendesak 
yang diakibatkan oleh bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang 
tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD. 
B. Saran 
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami sadar 
makalah ini masih kurang dari kesempurnaan. Jika ada kesalahan dan 
kekurangan, itu dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami. Maka dari itu, 
kritik dan saran sangat kami butuhkan demi kesempurnaan makalah ini.
9 
DAFTAR PUSTAKA 
http://pustakabakul.blogspot.com/2012/03/perimbangan-keuangan-pusat-dan-daerah. 
html 
http://www.ampl.or.id/digilib/read/perimbangan-keuangan-antara-pusat-dan-pemerintah- 
daerah/47620 
http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_keuangan_daerah.ht 
m
10 
KATA PENGANTAR 
Assalamualaikum War Wab 
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat 
serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah 
Tentang Perimbangan Pusat dan Daerah 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh 
karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami 
harapkan demi kesempurnaan makalah ini. 
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah 
berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga 
Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin. 
Wassalamualaikum War Wab 
Bima, Oktober 2014 
Penulis 
i
11 
DAFTAR ISI 
KATA PENGANTAR................................................................................... ii 
DAFTAR ISI ................................................................................................. iii 
BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang ................................................................................ 1 
B. Rumusan masalah ........................................................................... 2 
C. Tujuan ............................................................................................. 2 
BAB II PEMBAHASAN 
A. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah..................................... 3 
B. Undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintah 
Pusat dan Daerah ............................................................................ 4 
C. Dasar-dasar Pembiayaan Daerah Pemerintah Daerah .................... 7 
BAB III PENUTUP 
A. Kesimpulan ................................................................................... 8 
B. Saran............................................................................................... 8 
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... 9 
ii

More Related Content

What's hot (20)

POWERPOINT MAKALH MANAJEMEN PENDAPATAN DAERAH Tugas k.1..bismillahirohmanirr...
 POWERPOINT MAKALH MANAJEMEN PENDAPATAN DAERAH Tugas k.1..bismillahirohmanirr... POWERPOINT MAKALH MANAJEMEN PENDAPATAN DAERAH Tugas k.1..bismillahirohmanirr...
POWERPOINT MAKALH MANAJEMEN PENDAPATAN DAERAH Tugas k.1..bismillahirohmanirr...
ACHMAD AVANDI,SE,MM Alfaqzamta
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARAPEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA
Lily Herliana
Keuangan negara dan daerah (Lena Farida)
Keuangan negara dan daerah (Lena Farida)Keuangan negara dan daerah (Lena Farida)
Keuangan negara dan daerah (Lena Farida)
Aznil Muhammad
01 tinjauan umum governance & pengelolaan keuangan negara
01 tinjauan umum governance & pengelolaan keuangan negara01 tinjauan umum governance & pengelolaan keuangan negara
01 tinjauan umum governance & pengelolaan keuangan negara
S'yah Barus
Makalah_Konsep Anggaran dan Pengelolaan Keuangan Negara
Makalah_Konsep Anggaran dan Pengelolaan Keuangan NegaraMakalah_Konsep Anggaran dan Pengelolaan Keuangan Negara
Makalah_Konsep Anggaran dan Pengelolaan Keuangan Negara
Fox Broadcasting
Ak pemerintahan part 7
Ak pemerintahan part 7Ak pemerintahan part 7
Ak pemerintahan part 7
HendiP1
Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungja...
Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungja...Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungja...
Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungja...
Penataan Ruang
Uu 33 2004
Uu 33 2004Uu 33 2004
Uu 33 2004
People Power
Modul keuangan negara
Modul keuangan negaraModul keuangan negara
Modul keuangan negara
kppnpelaihari
Makalah Mengenal dan Memahami Akuntansi Makro
Makalah Mengenal dan Memahami Akuntansi MakroMakalah Mengenal dan Memahami Akuntansi Makro
Makalah Mengenal dan Memahami Akuntansi Makro
ghiyats dewantara
Desentralisasi fiskal di indonesia : Permasalahan dan Pencapaian
Desentralisasi fiskal di indonesia : Permasalahan dan PencapaianDesentralisasi fiskal di indonesia : Permasalahan dan Pencapaian
Desentralisasi fiskal di indonesia : Permasalahan dan Pencapaian
Isnu Rahadi Wiratama
KEUNGAN NEGARA
KEUNGAN NEGARAKEUNGAN NEGARA
KEUNGAN NEGARA
dedikurnia kurnia
Manajemen keuangan negara
Manajemen keuangan negaraManajemen keuangan negara
Manajemen keuangan negara
BPKP
Resume hukum keuangan negara
Resume hukum keuangan negaraResume hukum keuangan negara
Resume hukum keuangan negara
Naufal Adzkieyha
Uu no 33_th_2004
Uu no 33_th_2004Uu no 33_th_2004
Uu no 33_th_2004
tamihakim
13 masalah pengelolaan keuangan negara dan daeraha
13 masalah pengelolaan keuangan negara dan daeraha13 masalah pengelolaan keuangan negara dan daeraha
13 masalah pengelolaan keuangan negara dan daeraha
Rian Saifulloh
Makalah pemekaran
Makalah pemekaranMakalah pemekaran
Makalah pemekaran
Operator Warnet Vast Raha
138
138138
138
Efry Ghani
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Penataan Ruang
Keuangan negara
Keuangan negaraKeuangan negara
Keuangan negara
Nadya Shafirah
POWERPOINT MAKALH MANAJEMEN PENDAPATAN DAERAH Tugas k.1..bismillahirohmanirr...
 POWERPOINT MAKALH MANAJEMEN PENDAPATAN DAERAH Tugas k.1..bismillahirohmanirr... POWERPOINT MAKALH MANAJEMEN PENDAPATAN DAERAH Tugas k.1..bismillahirohmanirr...
POWERPOINT MAKALH MANAJEMEN PENDAPATAN DAERAH Tugas k.1..bismillahirohmanirr...
ACHMAD AVANDI,SE,MM Alfaqzamta
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARAPEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA
Lily Herliana
Keuangan negara dan daerah (Lena Farida)
Keuangan negara dan daerah (Lena Farida)Keuangan negara dan daerah (Lena Farida)
Keuangan negara dan daerah (Lena Farida)
Aznil Muhammad
01 tinjauan umum governance & pengelolaan keuangan negara
01 tinjauan umum governance & pengelolaan keuangan negara01 tinjauan umum governance & pengelolaan keuangan negara
01 tinjauan umum governance & pengelolaan keuangan negara
S'yah Barus
Makalah_Konsep Anggaran dan Pengelolaan Keuangan Negara
Makalah_Konsep Anggaran dan Pengelolaan Keuangan NegaraMakalah_Konsep Anggaran dan Pengelolaan Keuangan Negara
Makalah_Konsep Anggaran dan Pengelolaan Keuangan Negara
Fox Broadcasting
Ak pemerintahan part 7
Ak pemerintahan part 7Ak pemerintahan part 7
Ak pemerintahan part 7
HendiP1
Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungja...
Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungja...Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungja...
Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungja...
Penataan Ruang
Modul keuangan negara
Modul keuangan negaraModul keuangan negara
Modul keuangan negara
kppnpelaihari
Makalah Mengenal dan Memahami Akuntansi Makro
Makalah Mengenal dan Memahami Akuntansi MakroMakalah Mengenal dan Memahami Akuntansi Makro
Makalah Mengenal dan Memahami Akuntansi Makro
ghiyats dewantara
Desentralisasi fiskal di indonesia : Permasalahan dan Pencapaian
Desentralisasi fiskal di indonesia : Permasalahan dan PencapaianDesentralisasi fiskal di indonesia : Permasalahan dan Pencapaian
Desentralisasi fiskal di indonesia : Permasalahan dan Pencapaian
Isnu Rahadi Wiratama
Manajemen keuangan negara
Manajemen keuangan negaraManajemen keuangan negara
Manajemen keuangan negara
BPKP
Resume hukum keuangan negara
Resume hukum keuangan negaraResume hukum keuangan negara
Resume hukum keuangan negara
Naufal Adzkieyha
Uu no 33_th_2004
Uu no 33_th_2004Uu no 33_th_2004
Uu no 33_th_2004
tamihakim
13 masalah pengelolaan keuangan negara dan daeraha
13 masalah pengelolaan keuangan negara dan daeraha13 masalah pengelolaan keuangan negara dan daeraha
13 masalah pengelolaan keuangan negara dan daeraha
Rian Saifulloh
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Penataan Ruang

Similar to Perimbangan pusat dan daerah (20)

Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuanganUu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Nandang Sukmara
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuanganUu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Nandang Sukmara
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan...
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan...Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan...
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan...
Penataan Ruang
Resume uu no 33 th.2004
Resume uu no 33 th.2004Resume uu no 33 th.2004
Resume uu no 33 th.2004
Ike Hanisyah
Keuangan Pemerintah Daerah.pptx
Keuangan Pemerintah Daerah.pptxKeuangan Pemerintah Daerah.pptx
Keuangan Pemerintah Daerah.pptx
HatabFaizu
Modul 8 adpu4333
Modul 8 adpu4333Modul 8 adpu4333
Modul 8 adpu4333
sigitwibowo32
Ms.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IX
Ms.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IXMs.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IX
Ms.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IX
Francisca Paramitha
Makalah analisis kinerja keuangan kab. kulon progo tahun anggaran 2012 sampai...
Makalah analisis kinerja keuangan kab. kulon progo tahun anggaran 2012 sampai...Makalah analisis kinerja keuangan kab. kulon progo tahun anggaran 2012 sampai...
Makalah analisis kinerja keuangan kab. kulon progo tahun anggaran 2012 sampai...
ghiyats dewantara
Materi Pelajaran Ekonomi APBN KLS XI .pptx
Materi Pelajaran Ekonomi APBN KLS XI .pptxMateri Pelajaran Ekonomi APBN KLS XI .pptx
Materi Pelajaran Ekonomi APBN KLS XI .pptx
BambangHeriyanto12
TRANSFER KE DAERAH DAN DESA SOLUSI BANGSA SEJAHTERA
TRANSFER KE DAERAH DAN DESA  SOLUSI BANGSA SEJAHTERATRANSFER KE DAERAH DAN DESA  SOLUSI BANGSA SEJAHTERA
TRANSFER KE DAERAH DAN DESA SOLUSI BANGSA SEJAHTERA
Beta Uliansyah
Keuangan3
Keuangan3Keuangan3
Keuangan3
Fly E
DANA PERIMBANGAN pemerintah daerah .pptx
DANA PERIMBANGAN pemerintah daerah .pptxDANA PERIMBANGAN pemerintah daerah .pptx
DANA PERIMBANGAN pemerintah daerah .pptx
annisaaulia86
PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan DaerahPP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Sumardi Arahbani
APBD, pengertian
APBD, pengertianAPBD, pengertian
APBD, pengertian
Ermianus Samaley
PEMDA OTDA 6.pptx
PEMDA OTDA 6.pptxPEMDA OTDA 6.pptx
PEMDA OTDA 6.pptx
Reisdro
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas PembantuanPeraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
Penataan Ruang
Buku-I-RUU-APBN-TA-2025_rencana undang undang
Buku-I-RUU-APBN-TA-2025_rencana undang undangBuku-I-RUU-APBN-TA-2025_rencana undang undang
Buku-I-RUU-APBN-TA-2025_rencana undang undang
iw2024001
Pp 7 tahun 2008 batang tubuh
Pp 7 tahun 2008  batang tubuh Pp 7 tahun 2008  batang tubuh
Pp 7 tahun 2008 batang tubuh
Rizal Junaedi
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuanganUu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Nandang Sukmara
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuanganUu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Uu 33 tahun 2004 perimbangan keuangan
Nandang Sukmara
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan...
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan...Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan...
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan...
Penataan Ruang
Resume uu no 33 th.2004
Resume uu no 33 th.2004Resume uu no 33 th.2004
Resume uu no 33 th.2004
Ike Hanisyah
Keuangan Pemerintah Daerah.pptx
Keuangan Pemerintah Daerah.pptxKeuangan Pemerintah Daerah.pptx
Keuangan Pemerintah Daerah.pptx
HatabFaizu
Ms.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IX
Ms.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IXMs.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IX
Ms.PowerPoint Pkn - Otonomi Daerah kls IX
Francisca Paramitha
Makalah analisis kinerja keuangan kab. kulon progo tahun anggaran 2012 sampai...
Makalah analisis kinerja keuangan kab. kulon progo tahun anggaran 2012 sampai...Makalah analisis kinerja keuangan kab. kulon progo tahun anggaran 2012 sampai...
Makalah analisis kinerja keuangan kab. kulon progo tahun anggaran 2012 sampai...
ghiyats dewantara
Materi Pelajaran Ekonomi APBN KLS XI .pptx
Materi Pelajaran Ekonomi APBN KLS XI .pptxMateri Pelajaran Ekonomi APBN KLS XI .pptx
Materi Pelajaran Ekonomi APBN KLS XI .pptx
BambangHeriyanto12
TRANSFER KE DAERAH DAN DESA SOLUSI BANGSA SEJAHTERA
TRANSFER KE DAERAH DAN DESA  SOLUSI BANGSA SEJAHTERATRANSFER KE DAERAH DAN DESA  SOLUSI BANGSA SEJAHTERA
TRANSFER KE DAERAH DAN DESA SOLUSI BANGSA SEJAHTERA
Beta Uliansyah
Keuangan3
Keuangan3Keuangan3
Keuangan3
Fly E
DANA PERIMBANGAN pemerintah daerah .pptx
DANA PERIMBANGAN pemerintah daerah .pptxDANA PERIMBANGAN pemerintah daerah .pptx
DANA PERIMBANGAN pemerintah daerah .pptx
annisaaulia86
PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan DaerahPP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Sumardi Arahbani
PEMDA OTDA 6.pptx
PEMDA OTDA 6.pptxPEMDA OTDA 6.pptx
PEMDA OTDA 6.pptx
Reisdro
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas PembantuanPeraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
Penataan Ruang
Buku-I-RUU-APBN-TA-2025_rencana undang undang
Buku-I-RUU-APBN-TA-2025_rencana undang undangBuku-I-RUU-APBN-TA-2025_rencana undang undang
Buku-I-RUU-APBN-TA-2025_rencana undang undang
iw2024001
Pp 7 tahun 2008 batang tubuh
Pp 7 tahun 2008  batang tubuh Pp 7 tahun 2008  batang tubuh
Pp 7 tahun 2008 batang tubuh
Rizal Junaedi

More from Iyens Syeikhbu (9)

Virus yang merugikan manusia hewan dan tumbuhan
Virus yang merugikan manusia hewan dan tumbuhanVirus yang merugikan manusia hewan dan tumbuhan
Virus yang merugikan manusia hewan dan tumbuhan
Iyens Syeikhbu
Virus yang merugikan manusia hewan dan tumbuhan 2
Virus yang merugikan manusia hewan dan tumbuhan 2Virus yang merugikan manusia hewan dan tumbuhan 2
Virus yang merugikan manusia hewan dan tumbuhan 2
Iyens Syeikhbu
Anggota kehidupan keluarga
Anggota kehidupan keluargaAnggota kehidupan keluarga
Anggota kehidupan keluarga
Iyens Syeikhbu
Achmad h. a. gani, sh dkk
Achmad h. a. gani, sh dkkAchmad h. a. gani, sh dkk
Achmad h. a. gani, sh dkk
Iyens Syeikhbu
Peran guru dalam pembelajaran
Peran guru dalam pembelajaranPeran guru dalam pembelajaran
Peran guru dalam pembelajaran
Iyens Syeikhbu
Anggota kehidupan keluarga
Anggota kehidupan keluargaAnggota kehidupan keluarga
Anggota kehidupan keluarga
Iyens Syeikhbu
Achmad h. a. gani, sh dkk
Achmad h. a. gani, sh dkkAchmad h. a. gani, sh dkk
Achmad h. a. gani, sh dkk
Iyens Syeikhbu
Peran guru dalam pembelajaran
Peran guru dalam pembelajaranPeran guru dalam pembelajaran
Peran guru dalam pembelajaran
Iyens Syeikhbu
Virus yang merugikan manusia hewan dan tumbuhan
Virus yang merugikan manusia hewan dan tumbuhanVirus yang merugikan manusia hewan dan tumbuhan
Virus yang merugikan manusia hewan dan tumbuhan
Iyens Syeikhbu
Virus yang merugikan manusia hewan dan tumbuhan 2
Virus yang merugikan manusia hewan dan tumbuhan 2Virus yang merugikan manusia hewan dan tumbuhan 2
Virus yang merugikan manusia hewan dan tumbuhan 2
Iyens Syeikhbu
Anggota kehidupan keluarga
Anggota kehidupan keluargaAnggota kehidupan keluarga
Anggota kehidupan keluarga
Iyens Syeikhbu
Achmad h. a. gani, sh dkk
Achmad h. a. gani, sh dkkAchmad h. a. gani, sh dkk
Achmad h. a. gani, sh dkk
Iyens Syeikhbu
Peran guru dalam pembelajaran
Peran guru dalam pembelajaranPeran guru dalam pembelajaran
Peran guru dalam pembelajaran
Iyens Syeikhbu
Anggota kehidupan keluarga
Anggota kehidupan keluargaAnggota kehidupan keluarga
Anggota kehidupan keluarga
Iyens Syeikhbu
Achmad h. a. gani, sh dkk
Achmad h. a. gani, sh dkkAchmad h. a. gani, sh dkk
Achmad h. a. gani, sh dkk
Iyens Syeikhbu
Peran guru dalam pembelajaran
Peran guru dalam pembelajaranPeran guru dalam pembelajaran
Peran guru dalam pembelajaran
Iyens Syeikhbu

Perimbangan pusat dan daerah

  • 1. 1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Dalam rangka penyelenggaraan pemeritahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya menyatakan bahwa daerah Indonesia terbagi dalam daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi. Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai sub sistem pemerintahan negara yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sebagai daerah otonom, Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, maka pemerintahan negara pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi yang meliputi antara lain, sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi yang meliputi antara lain, pendapatan dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan fungsi stabilisasi yang meliputi antara lain, pertahanan keamanan, ekonomi dan moneter. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, karena Daerah pada umumnya lebih mengetahui
  • 2. kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda dari masing-masing wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat penting sebagai landasan penentuan dasar-dasar pertimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah secara jelas dan tegas. Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Sumber pembiayaan pemerintahan Daerah dalam rangka perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. 2 B. Rumusan masalah Adapun rumusan masalah dalam penulisan makalah ini : 1. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah 2. Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat DAN Daerah 3. Dasar-Dasar Pembiayaan Daerah Pemerintah Daerah C. Tujuan Tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu untuk menjelaskan tentang Perimbangan Pusat dan Daerah
  • 3. 3 BAB II PEMBAHASAN A. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menurut Ketentuan Umum UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demikratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah. Dana perimbangan ini terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Jumlah dana perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN (UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 10 tentang Dana Perimbangan: 273). 1. Dana Bagi Hasil. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu. Dana Bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana bagi hasil dari pajak meliputi pajak bumi dan bangunan, penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak penghasilan. Dan dana bagi hasil dari sumber daya alam berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi (UU No. 33 Th. 53 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 11 tentang Dana Bagi Hasil: 273). 2. Dana Alokasi Umum (DAU). DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal suatu daerah, yang merupakan selisih dari kebutuhan
  • 4. daerah dan potensi daerah. Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi kebutuhan fiskalnya kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskalnya besar akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal (Penjelasan UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah: 324). DAU untuk daerah propinsi dan daerah kabupaten ditetapkan masing-masing 10% dan 90% dari DAU. DAU bagi masing-masing propinsi dan kabupaten dihitung berdasarkan perkalian dari jumlah DAU bagi seluruh daerah, dengan bobot daerah yang bersangkutan dibagi dengan jumlah masing-masing bobot seluruh daerah di seluruh Indonesia (Bratakusumah dan Solihin, 2001: 183). 4 3. Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah (Penjelasan UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah : 324). B. Undang-Undang Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan antar-Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata
  • 5. cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya; 2. Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Otonomi Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Desentralisasi adalah Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 9. Dekonsentrasi adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 10. Tugas Pembantuan adalah Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 11. Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah salah satu Sekretariat dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan negara yang ditetapkan
  • 6. berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanan Desentralisasi; 15. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan; 16. Anggaran Dekonsentrasi adalah pelaksanaan APBN di Daerah Propinsi, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Dekonsentrasi; 17. Anggaran Tugas Pembantuan adalah pelaksanaan APBN di Daerah dan Desa, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Tugas Pembantuan; 18. Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu; 19. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang 6 dialokasikan kepada Daerah untuk membantu kebutuhan tertentu; 20. Dokumen Daerah adalah semua dokumen yang diterbitkan Pemerintah Daerah yang bersifat terbuka dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.
  • 7. 7 C. Dasar-Dasar Pembiayaan Daerah Pemerintah Daerah 1. Penyelenggaraan tugas Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dibiayai atas beban APBD. 2. Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dibiayai atas beban APBN. 3. Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah dan Desa dalam rangka Tugas Pembantuan dibiayai atas beban APBN. 4. Penyerahan dan pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur atau penyerahan kewenangan atau penugasan Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota diikuti dengan pembiayaannya
  • 8. 8 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemda merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemda. Penyelenggaraan urusan Pemda dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didanai oleh APBD. Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Gubernur dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi didanai oleh APBN. Sedangkan penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Gubernur dalam rangka Tugas Pembantuan didanai oleh APBN. Dana Perimbangan terdiri atas :1.Dana Bagi Hasil : a). Bersumber dari pajak : PBB, BPHTB, PPh.b). Sumber Daya Alam : kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.2.Dana Alokasi Umum : jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto yang ditetapkan dalam APBN.3.Dana Alokasi Khusus : besarnya DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan Dana Darurat. Untuk Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah. Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri. Sedangkan Dana Darurat, Pemerintah mengalokasikannya yang bersumber dari APBN untuk keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD. B. Saran Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami sadar makalah ini masih kurang dari kesempurnaan. Jika ada kesalahan dan kekurangan, itu dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami. Maka dari itu, kritik dan saran sangat kami butuhkan demi kesempurnaan makalah ini.
  • 9. 9 DAFTAR PUSTAKA http://pustakabakul.blogspot.com/2012/03/perimbangan-keuangan-pusat-dan-daerah. html http://www.ampl.or.id/digilib/read/perimbangan-keuangan-antara-pusat-dan-pemerintah- daerah/47620 http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_keuangan_daerah.ht m
  • 10. 10 KATA PENGANTAR Assalamualaikum War Wab Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah Tentang Perimbangan Pusat dan Daerah Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin. Wassalamualaikum War Wab Bima, Oktober 2014 Penulis i
  • 11. 11 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR................................................................................... ii DAFTAR ISI ................................................................................................. iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ................................................................................ 1 B. Rumusan masalah ........................................................................... 2 C. Tujuan ............................................................................................. 2 BAB II PEMBAHASAN A. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah..................................... 3 B. Undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah ............................................................................ 4 C. Dasar-dasar Pembiayaan Daerah Pemerintah Daerah .................... 7 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ................................................................................... 8 B. Saran............................................................................................... 8 DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... 9 ii