際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
LOGO
2
Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah
Penyerahan, pelimpahan,
penugasan urusan
Pengaturan, Pembagian, dan
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
secara adil, termasuk perimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah
Note :
 Prinsip partisipasi adalah mendorong setiap warga menggunakan hak
menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang
menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Analisis partisipatif ini dilakukan untuk memahami suara
masyarakat miskin, laki-laki dan perempuan, tentang masalah
kemiskinan yang mereka hadapi serta mengakomodasikan suara
masyarakat miskin dalam kebijakan perumusan.
 Prinsip akuntabilitas adalah batasan dalam menentukan apakah hal
tersebut benar termasuk dalam akuntabilitas atau tidak. Akuntabilitas
yang dilaksanakan dengan baik berarti sudah menuruti prinsip tersebut
dengan benar.
 Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan
yang diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi menciptakan
kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui
penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh
informasi yang akurat dan memadai.
4
Pengelolaan
Diserahkan
(desentralisasi)
Menteri/pimp lembaga
sbg pengguna
Dekonsentrasi
Instansi vertikal
di Daerah
Gubernur
Tugas
Pembantuan
Keuangan Negara
PUSAT
Dikelola dlm APBN
DAERAH
Dikelola dlm APBD
Presiden
Sbg Kep.
Pemerintahan
Bupati Walikota
/ /
Menkeu
sbg pengelola
Dikuasakan
Kekayaan Neg yg
dipisahkan:
BUMN /
penyertaan
modal lainnya
Kekayaan Daerah yg
dipisahkan:
BUMD / penyertaan
modal lainnya
Dikelola dlm
Agr Dekon
Dikelola secara
otonom oleh BUMN /
pihak swasta
Dikelola secara
otonom oleh BUMD /
pihak swasta
Dikelola dlm
Agr Tugas Pemb
Pimp
Lembaga
Tinggi Negara
sbg pengguna
Pembantu Presiden
Note :
 Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah
dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota
dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Contoh : pembangunan pasar
 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam
sistem negara Kesatuan Republik Indonesia. Contoh : pemerintah daerah
yang membantu tugas pemerintah pusat agar pekerjaan lebih efisien
dengan cakupan yang lebih meluas.
 Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau
kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada
pejabat-pejabat di daerah. Contoh : Presiden melimpahkan wewenang
untuk melaksanakan ASEAN GAMES yang akan diselenggarakan di
daerah kepada Gubernur setempat.
Note
Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank
dalam bentuk saham pada perusahaan yang
bergerak di bidang keuangan, termasuk penanaman
dalam bentuk surat utang. Contoh : bentuk investasi
pemerintah daerah pada badan usaha dengan
mendapat hak kepemilikan
7
sumber pendanaan
Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah
PAD
Dana
Perimbangan
Lain-lain
Pendapatan
Belanja
Surplus/Defisit
Penerimaan
Pembiayaan
Desentralisasi
Dekonsentrasi
Tugas
Pembantuan
Pemerintah
Pusat kepada
Daerah/Desa
APBN
APBN
BHP & BP
DAU
DAK
SILPA Tahun Lalu
Dana Cadangan
Penjualan
Kekayaan
Daerah yang
dipisahkan
Pinjaman
Daerah
KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
kewenangan
APBD
Pelaksanaan
Kewenangan
Note :
 Dana perimbangan adalah dana yang ada kaitannya dengan dana yang
dialirkan dari APBN untuk kebutuhan daerah otonom.
 Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah
dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Contoh : belanja pegawai,
pembiayaan pembangunan infrastruktur, dll
 Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan
tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Contoh : Air Minum,
Industri Kecil dan Menengah (IKM), Irigasi, Jalan, Perikanan.
Note :
 Pinjaman daerah dilakukan untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan
bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat
melakukan pinjaman. Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai
risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan
kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku
pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman
daerah.
 Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk
keperluan tempat di dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
didiksusetyo
10
Formula DAU (UU No.33/2004)
DAU = AD + Celah Fiskal (CF)
AD = Alokasi Dasar
CF = Kebutuhan Fiskal (KbF)  Kapasitas Fiskal (KpF)
Dimana :
DAU : Dana Alokasi Umum ;
AD : Alokasi Dasar dihitung berdasarkan gaji PNS Daerah ;
CF : Celah Fiskal ;
11
Pelaksanaan Kewenangan
Kewenangan Daerah :
 Kewenangan Wajib
 Kewenangan Lainnya
Tujuan Otda dan Desentralisasi Fiskal :
 Mempercepat terwujudnya
kesejahteraan dan keadilan masyarakat
 Mengurangi kesenjangan
 Mendorong investasi daerah
Melalui :
 Peningkatan Pelayanan (Public
Service Obligation/PSO)
 Pemberdayaan Masyarakat
(partisipasi dan demokrasi)
 Peningkatan daya saing Daerah
Sarana :
 Good Governance
 Reformasi Sistem Pengelolaan
Keuangan Daerah (Anggaran kinerja
dan pelaporan mengacu pada Standar
Akuntansi Pemerintahan/SAP)
 Standar Pelayanan Minimum (SPM)
 SAP
12
. Pasal 1 UU 33/2004
Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
adalah
Suatu sistem pembagian keuangan yang adil,
proporsional, demokratis, transparan, dan efisien
dalam rangka pendanaan penyelenggaraan
desentralisasi, dengan mempertimbangkan
potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta
besaran pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
13
PRINSIP KEBIJAKAN PERIMBANGAN KEUANGAN
 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah merupakan subsistem keuangan negara sebagai
konsekuensi tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
 Pemberian sumber keuangan negara kepada Pemerintahan
Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas
penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah
dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal
 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi,
dan Tugas Pembantuan
14
Prinsip Money Follow Function
Pendanaan atas fungsi-fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan
pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pusat
Urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah
A P B N A P B D
didanai
dari
didanai
dari
Termasuk kegiatan dekonsentrasi
dan tugas pembantuan
3
4
Pengeluara
n
APBN
untuk
Daerah
5
1
Transfer Daerah (DBH, DAU, DAK, Dana
Otsus dan Dana Penyesuaian)
Subsidi (Energi : BBM dan Listrik, dan
Non Energi : Pangan, Pupuk, Benih,
lainnya)
Dana Dekonsentrasi dan Dana
Tugas Pembantuan
Dana Vertikal di Daerah
Bantuan Langsung ke Masyarakat
(PNPM, BOS, Jamkesmas dan BLT)
Jenis Pengeluaran APBN untuk Daerah
2
www.djpk.depkeu.go.id 15
Note :
 Dana Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
 Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai
pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah.
 Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah
dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan membantu
mendukung percepatan pembangunan di daerah
 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan  merupakan
salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan
PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan
perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.
 Desentralisasi adalah suatu bentuk pemberian kewenangan kepada unit-unit atau
pengelola-pengelola dengan tingkat kewenangan yang lebih rendah di dalam
suatu struktur organisasi. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus pemerintahan dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.
Melalui
Angg K/L
Belanja
Pemerintah
Pusat
Transfer
Ke Daerah
Daerah
Pemerintah Pusat
Mendanai
kewenangan
di luar 6 Urusan
Mendanai
kewenangan 6
Urusan
Melalui
Angg
Non K/L
PENDAPATAN
BELANJA
PEMBIAYAAN
APBN
Alur Belanja APBN ke Daerah
DanaVertikal
di Daerah
Hibah
Pinjaman
 Dana Perimbangan
 Dana Otsus dan
Penyesuaian
Dana Dekonsentrasi
DanaTgs Pembantuan
PNPM, BOS, Jamkesmas
Subsidi dan Bantuan
Masuk APBD
17
Mendanai
kewenangan
Daerah
(Desentralisasi)
MONEY FOLLOWS FUNCTION AND CAPACITY
Note :
6 Urusan Pemerintah Pusat adalah
1. Politik Luar Negeri;. 2.
Pertahanan;. 3. Keamanan;. 4.
Yustisi;. 5. Moneter dan 6 Fiskal
Nasional;
LOGO
www.djpk.depkeu.go.id 19
1.Dana Insentif Daerah (DID) diberikan kepada daerah yang memiliki kinerja
keuangan dan kinerja ekonomi & kesejahteraan yang baik, serta tetap
mengupayakan terwujudnya good governance dan clean government.
a. Kinerja Keuangan Daerah:
Persentase peningkatan PAD > rata2 Nasional.
Peningkatan Opini BPK atas LKPD.
Ketepatan Waktu Penyampaian APBD.
Kemampuan Fiskal Daerah (KFD) < rata2 Nasional dan IPM (Indeks
Pembangunan Manusia) > rata2 Nasional.
b. Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan:
Pertumbuhan Ekonomi > pertumbuhan ekonomi Nasional.
Pengurangan Tingkat Kemiskinan > rata2 Nasional .
Pengurangan Tingkat Pengangguran > rata2 Nasional.
Tingkat Inflasi < rata2 Nasional.
Dana Insentif Daerah
20
2.Terdapat 54 daerah yang memperoleh DID, terdiri dari 9 provinsi dan
45 kabupaten/kota.
LOGO
www.djpk.depkeu.go.id 21
Hibah ke Daerah
1. Pemerintah dapat memberikan Hibah kepada daerah yang bersumber
dari pendapatan APBN, penerusan pinjaman luar negeri dan/atau
hibah luar negeri.
2. Hibah diprioritaskan untuk menunjang peningkatan fungsi
pemerintahan dan layanan dasar umum, serta pemberdayaan aparatur
daerah.
3. Hibah yang telah dan akan dilaksanakan :
 Jakarta Mass Rapid Transit (MRT) System Project  JBIC.
 Local Basic Education Capacity (L-BEC  Belanda & UE.
 Hibah Air Minum dan Air Limbah  AusAID.
22
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga
oleh Pemerintah kepada PDAM (1)
1.Pencapaian tujuan peningkatan jumlah penduduk atas akses
sumber air minum yang aman dan berkelanjutan pada tahun 2015.
2.Pemerintah berupaya memperluas akses PDAM terhadap kredit
investasi (Perpres No.29/2009) melalui pemberian:
a.Jaminan sebesar 70% atas kewajiban pembayaran kembali kredit
investasi PDAM kepada bank. Apabila terjadi default/gagal bayar,
selanjutnya dilakukan pembebanan:
Pemerintah menanggung 40% yang selanjutnya diperhitungkan
sebagai pinjaman kepada PDAM.
Pemda menanggung 30%, baik yang berasal dari APBD
dan/atau konversi beban sebagai utang kepada Pemerintah
(apabila Pemda tidak membayar utang tersebut dapat dipotong
dengan DAU dan/atau DBH). Tanggungan tersebut selanjutnya
dapat diperhitungkan sebagai penyertaan
modal/pinjaman/hibah kepada PDAM.
23
b. Subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank.
Penetapan tingkat bunga kredit sebesar BI rate
ditambah paling tinggi 5 %, dengan ketentuan:
Tingkat bunga sebesar BI rate akan ditanggung
PDAM.
Selisih bunga di atas BI rate paling tinggi
sebesar 5% menjadi subsidi yang ditanggung
Pemerintah.
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga
oleh Pemerintah kepada PDAM (2)
24
Pokok-Pokok Kebijakan
UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
25
No. TUJUAN STRATEGI KEBIJAKAN
1 Memperbaiki
Sistem
Pemungutan
Membatasi jenis
pungutan daerah
Closed list
2 Penguatan Local
Taxing Power
Memperluas basis
pungutan daerah
1. Memperluas objek
2. Menambah jenis
3. Menaikkan tarif
maksimum
4. Diskresi
penetapan tarif
3 Meningkatkan
efektivitas
Pengawasan
Mengubah sistem
pengawasan
1. Pengawasan preventif dan
korektif
2. Sanksi
4 Memperbaiki
Sistem
Pengelolaan
Meningkatkan
kualitas penggunaan
hasil pajak daerah
1. Memperbaiki bagi hasil
pajak
2. Mempertegas earmarking
3. Memperbaiki sistem
insentif pemungutan
 Sifat kegiatan non-fisik yaitu
kegiatan yang menghasilkan
keluaran yang tidak menambah
aset tetap.
 Kegiatan non-fisik, antara lain
berupa: sinkronisasi dan koordinasi
perencanaan, fasilitasi, bimbingan
teknis, pelatihan, penyuluhan,
supervisi, penelitian & survey,
pembinaan & pengawasan, serta
pengendalian.
 Sifat kegiatan fisik, yaitu kegiatan yang
menghasilkan keluaran yang menambah aset
tetap.
 Kegiatan fisik, antara lain pengadaan tanah,
bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi
dan jaringan, serta dapat berupa kegiatan
yang bersifat fisik lainnya
- Kegiatan bersifat fisik lainnya antara
lain pengadaan barang habis pakai,
seperti obat-obatan, vaksin, pengadaan
bibit dan pupuk, atau sejenisnya,
termasuk barang bansos yang diserahkan
kepada masyarakat, serta pemberdayaan
masyarakat.
DEKONSENTRASI TUGAS PEMBANTUAN
 Sebagian kecil Dana Dekon dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas
administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap.
 Penentuan besarnya alokasi dana penunjang harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis,
dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing K/L.
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
26
Program dan kegiatan yang didanai tertuang dalam RKA-K/L, dan
sepenuhnya dibiayai dari APBN melalui DIPA K/L.
K/L tidak diperkenankan mensyaratkan dana pendamping.
 Dana Dekon dilaksanakan setelah adanya pelimpahan wewenang
Pemerintah melalui K/L kepada Gubernur.
 Dana TP (Tugas pembantuan) dilaksanakan setelah adanya
penugasan wewenang Pemerintah melalui K/L kepada Gubernur/
Bupati/Walikota dan/atau Desa.
Pembebanan APBD hanya digunakan untuk mendanai urusan daerah
yang disinergikan dengan program dan kegiatan yang akan
didekonsentrasikan dan/atau ditugaskan.
27
Prinsip Pendanaan
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
BAPPEDA
(Koordinator)
BADAN KEUANGAN/
KEKAYAAN DAERAH
(Koordinator wilayah)
GUBERNUR
SKPD (DINAS)
LAP. ASPEK MANAJERIAL
(PP 39/2006)
 Perkembangan realisasi
penyerapan dana
 Pencapaian target keluaran
 Kendala yang dihadapi
 Saran tindak lanjut
LAP. ASPEK AKUNTABILITAS
(PP 8/2006 dan PP 6/2006)
 Laporan Realisasi Anggaran
 Neraca
 CatatanAtas Laporan
Keuangan
 Laporan Barang (BMN)
KEMENTERIAN/ LEMBAGA
KEMENTERIAN/ LEMBAGA
KEMENTERIAN/ LEMBAGA
Penggabungan laporan Penggabungan laporan
Bahan Laporan
kepada DPRD
BAPPENAS, KEMKEU,
& KEMDAGRI PRESIDEN
(MELALUI MENKEU)
Bahan LKPP
Bahan Evaluasi
dan Perencanaan
Ketertiban dan Percepatan Laporan Pertanggungjawaban dibutuhkan dalam rangka
Transparansi dan Akuntabilitas LKPP
Koordinasi
Alur Pertanggungjawaban
Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
28
29
DANA DEKON  Kegiatan Non Fisik, namun sebagian kecil dananya dapat digunakan untuk mengadakan aset
tetap sebagai penunjang kegiatan
DANA TP  Kegiatan Fisik, dapat ditunjang dengan kegiatan non-fisik
BARANG MILIK
NEGARA (BMN)
Dapat menghasilkan output berupa barang
Sistem
Informasi
dan
akuntansi
BMN
Neraca
Pemerintah
Pusat
DAPAT DIHIBAHKAN KEPADA PEMDA
BARANG
MILIK
DAERAH
(BMD)
Sistem
akuntansi
BMD
Neraca
Pemerintah
Daerah
Berita Acara
Serah terima
Barang
Hapus BMN
Ditatausahakan K/L
Ditatausahakan Pemda
Ketidaktertiban penatausahaan barang hasil Dekon/TP merupakan salah
satu faktor diberikannya opini disclaimer oleh BPK atas LKPP
Apabila dihibahkan
Besarnya dana penunjang memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis dan efisien serta sesuai karakterisitik kegiatan
Pengelolaan
Kekayaan Negara oleh Menkeu
Syarat-syarat Penghibahan:
 Bukan barang rahasia Negara
 Tidak menguasai hajat hidup
orang banyak
 Tidak digunakan lagi oleh K/L
Status Barang Hasil Pelaksanaan
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
LOGO
30
I. Bantuan dan
Perlindungan Sosial
II. Pemberdayaan
Masyarakat/
PNPM Mandiri
III. Pemberdayaan
Usaha Mikro dan
Kecil (UMK)
Tujuan: untuk melakukan pemenuhan hak-hak
dasar, pengurangan biaya hidup, dan perbaikan
kualitas hidup masyarakat miskin.
Sasaran: Rumah Tangga Sangat Miskin, Miskin,
dan Hampir Miskin
Tujuan: untuk mengembangkan potensi dan
memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin
untuk terlibat dalam pembangunan yang
didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan
masyarakat.
Sasaran: Kelompok Rumah Tangga Miskin dan
Hampir Miskin
Tujuan: untuk memberikan akses dan penguatan
ekonomi bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil.
Sasaran: Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
31
Kelompok Program Penanggulangan
Kemiskinan (Perpres No.13 Tahun 2009)
LOGO
32
Ad

Recommended

DANA PERIMBANGAN pemerintah daerah .pptx
DANA PERIMBANGAN pemerintah daerah .pptx
annisaaulia86
Desentralisasi fiskal-Pertemuan ke II- MK P4D
Desentralisasi fiskal-Pertemuan ke II- MK P4D
STISIPOL Raja Haji
PUBLIC EXPENDITURE AND REVENUE MANAGEMENT_kodrat.pdf
PUBLIC EXPENDITURE AND REVENUE MANAGEMENT_kodrat.pdf
VictorFirmana1
Fgd bank indonesia keb fiskal dalam kerangka otonomi daerah
Fgd bank indonesia keb fiskal dalam kerangka otonomi daerah
Arie Maulana
TRANSFER KE DAERAH DAN DESA SOLUSI BANGSA SEJAHTERA
TRANSFER KE DAERAH DAN DESA SOLUSI BANGSA SEJAHTERA
Beta Uliansyah
Pembiayaan-Pembangunan-Pertemuan-8 Pembiayaan-Pembangunan-Pertemuan-8 Pembiay...
Pembiayaan-Pembangunan-Pertemuan-8 Pembiayaan-Pembangunan-Pertemuan-8 Pembiay...
Kavazaf
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan...
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan...
Penataan Ruang
Uu no 33_th_2004
Uu no 33_th_2004
tamihakim
Resume uu no 33 th.2004
Resume uu no 33 th.2004
Ike Hanisyah
Pembiayaan-Pembangunan-Pertemuan-8 (1).ppt
Pembiayaan-Pembangunan-Pertemuan-8 (1).ppt
ArdiyantiBaharuddin
makalah desentralisasi fiskal kab. karimun
makalah desentralisasi fiskal kab. karimun
safiq1
makalah desentralisasi fiskal kab. karimun
makalah desentralisasi fiskal kab. karimun
safiq1
Tansfer ke daerah full
Tansfer ke daerah full
@masbaim Imam P
PEMDA OTDA 6.pptx
PEMDA OTDA 6.pptx
Reisdro
Uu 33 2004
Uu 33 2004
People Power
04 sessi-i bahan-dirjen-rakornas-desa_23-des14-final
04 sessi-i bahan-dirjen-rakornas-desa_23-des14-final
Syah Rul
Keuangan negara
Keuangan negara
LUSIANA SULMADI
Artikel stia lan jkt-menyoal desentralisasi fiskal (suryanto)
Artikel stia lan jkt-menyoal desentralisasi fiskal (suryanto)
Researcher Syndicate68
Bab. 4 APBN & APBD (Kelas XI, Kurikulum 2013)
Bab. 4 APBN & APBD (Kelas XI, Kurikulum 2013)
Yuni Tri Retnani Sardi, S.Pd
Modul 8 adpu4333
Modul 8 adpu4333
sigitwibowo32
Memorandum Program 4-2 Siklus Perencanaan dan Penganggaran Formal
Memorandum Program 4-2 Siklus Perencanaan dan Penganggaran Formal
infosanitasi
Dana desa dir dana perimbangan
Dana desa dir dana perimbangan
Sutardjo ( Mang Ojo )
DANA DESA DAN PERIMBANGAN
DANA DESA DAN PERIMBANGAN
Sutardjo ( Mang Ojo )
Otonomi Daerah (Perekonomian Indonesia BAB 7)
Otonomi Daerah (Perekonomian Indonesia BAB 7)
Bagus Cahyo Jaya Pratama Pratama
Perimbangan pusat dan daerah
Perimbangan pusat dan daerah
Iyens Syeikhbu
Perimbangan pusat dan daerah
Perimbangan pusat dan daerah
Iyens Syeikhbu
Paper desentralisasi fiskal
Paper desentralisasi fiskal
Mulyadi Yusuf
RAPBN dan RAPBD
RAPBN dan RAPBD
SMA BRUDERAN PURWOREJO
7.ppt
7.ppt
Wawan Kurniadi
2.ppt
2.ppt
Wawan Kurniadi

More Related Content

Similar to slide 2.pptx (20)

Resume uu no 33 th.2004
Resume uu no 33 th.2004
Ike Hanisyah
Pembiayaan-Pembangunan-Pertemuan-8 (1).ppt
Pembiayaan-Pembangunan-Pertemuan-8 (1).ppt
ArdiyantiBaharuddin
makalah desentralisasi fiskal kab. karimun
makalah desentralisasi fiskal kab. karimun
safiq1
makalah desentralisasi fiskal kab. karimun
makalah desentralisasi fiskal kab. karimun
safiq1
Tansfer ke daerah full
Tansfer ke daerah full
@masbaim Imam P
PEMDA OTDA 6.pptx
PEMDA OTDA 6.pptx
Reisdro
Uu 33 2004
Uu 33 2004
People Power
04 sessi-i bahan-dirjen-rakornas-desa_23-des14-final
04 sessi-i bahan-dirjen-rakornas-desa_23-des14-final
Syah Rul
Keuangan negara
Keuangan negara
LUSIANA SULMADI
Artikel stia lan jkt-menyoal desentralisasi fiskal (suryanto)
Artikel stia lan jkt-menyoal desentralisasi fiskal (suryanto)
Researcher Syndicate68
Bab. 4 APBN & APBD (Kelas XI, Kurikulum 2013)
Bab. 4 APBN & APBD (Kelas XI, Kurikulum 2013)
Yuni Tri Retnani Sardi, S.Pd
Modul 8 adpu4333
Modul 8 adpu4333
sigitwibowo32
Memorandum Program 4-2 Siklus Perencanaan dan Penganggaran Formal
Memorandum Program 4-2 Siklus Perencanaan dan Penganggaran Formal
infosanitasi
Dana desa dir dana perimbangan
Dana desa dir dana perimbangan
Sutardjo ( Mang Ojo )
DANA DESA DAN PERIMBANGAN
DANA DESA DAN PERIMBANGAN
Sutardjo ( Mang Ojo )
Otonomi Daerah (Perekonomian Indonesia BAB 7)
Otonomi Daerah (Perekonomian Indonesia BAB 7)
Bagus Cahyo Jaya Pratama Pratama
Perimbangan pusat dan daerah
Perimbangan pusat dan daerah
Iyens Syeikhbu
Perimbangan pusat dan daerah
Perimbangan pusat dan daerah
Iyens Syeikhbu
Paper desentralisasi fiskal
Paper desentralisasi fiskal
Mulyadi Yusuf
RAPBN dan RAPBD
RAPBN dan RAPBD
SMA BRUDERAN PURWOREJO
Resume uu no 33 th.2004
Resume uu no 33 th.2004
Ike Hanisyah
Pembiayaan-Pembangunan-Pertemuan-8 (1).ppt
Pembiayaan-Pembangunan-Pertemuan-8 (1).ppt
ArdiyantiBaharuddin
makalah desentralisasi fiskal kab. karimun
makalah desentralisasi fiskal kab. karimun
safiq1
makalah desentralisasi fiskal kab. karimun
makalah desentralisasi fiskal kab. karimun
safiq1
Tansfer ke daerah full
Tansfer ke daerah full
@masbaim Imam P
PEMDA OTDA 6.pptx
PEMDA OTDA 6.pptx
Reisdro
04 sessi-i bahan-dirjen-rakornas-desa_23-des14-final
04 sessi-i bahan-dirjen-rakornas-desa_23-des14-final
Syah Rul
Artikel stia lan jkt-menyoal desentralisasi fiskal (suryanto)
Artikel stia lan jkt-menyoal desentralisasi fiskal (suryanto)
Researcher Syndicate68
Memorandum Program 4-2 Siklus Perencanaan dan Penganggaran Formal
Memorandum Program 4-2 Siklus Perencanaan dan Penganggaran Formal
infosanitasi
Perimbangan pusat dan daerah
Perimbangan pusat dan daerah
Iyens Syeikhbu
Perimbangan pusat dan daerah
Perimbangan pusat dan daerah
Iyens Syeikhbu
Paper desentralisasi fiskal
Paper desentralisasi fiskal
Mulyadi Yusuf

More from Wawan Kurniadi (8)

7.ppt
7.ppt
Wawan Kurniadi
2.ppt
2.ppt
Wawan Kurniadi
Materi 5 AKUNTANSI-PERSEDIAAN.pdf
Materi 5 AKUNTANSI-PERSEDIAAN.pdf
Wawan Kurniadi
Kelompok 1 EB-Kasus.pptx
Kelompok 1 EB-Kasus.pptx
Wawan Kurniadi
Bab 7-akuntansi-belanja-dan-beban
Bab 7-akuntansi-belanja-dan-beban
Wawan Kurniadi
Lampiran vi sapd_kota_surakarta_tahun_2014_belanja
Lampiran vi sapd_kota_surakarta_tahun_2014_belanja
Wawan Kurniadi
Topik i
Topik i
Wawan Kurniadi
Artikel
Artikel
Wawan Kurniadi
Materi 5 AKUNTANSI-PERSEDIAAN.pdf
Materi 5 AKUNTANSI-PERSEDIAAN.pdf
Wawan Kurniadi
Kelompok 1 EB-Kasus.pptx
Kelompok 1 EB-Kasus.pptx
Wawan Kurniadi
Bab 7-akuntansi-belanja-dan-beban
Bab 7-akuntansi-belanja-dan-beban
Wawan Kurniadi
Lampiran vi sapd_kota_surakarta_tahun_2014_belanja
Lampiran vi sapd_kota_surakarta_tahun_2014_belanja
Wawan Kurniadi
Ad

Recently uploaded (13)

SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
LaluPurniawanEfendi
contoh indikator berkaitan labor faskes.pptx
contoh indikator berkaitan labor faskes.pptx
wahidangkasaparipurn
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
NitaAngraini2
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
fitri814388
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
ssuser7db897
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
eliyulita3
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
GRAB
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
wearethejimsoed
TAIPANQQ | PLATFORM PERMAINAN KARTU DIGITAL DAN BETTING BOLA SEINDONESIA YANG...
TAIPANQQ | PLATFORM PERMAINAN KARTU DIGITAL DAN BETTING BOLA SEINDONESIA YANG...
hasnaandini282
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
DedyLoebis1
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
eliyulita3
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
bustanus salatin
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
ssuser7db897
SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
LaluPurniawanEfendi
contoh indikator berkaitan labor faskes.pptx
contoh indikator berkaitan labor faskes.pptx
wahidangkasaparipurn
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
NitaAngraini2
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
fitri814388
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
ssuser7db897
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
eliyulita3
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
GRAB
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
wearethejimsoed
TAIPANQQ | PLATFORM PERMAINAN KARTU DIGITAL DAN BETTING BOLA SEINDONESIA YANG...
TAIPANQQ | PLATFORM PERMAINAN KARTU DIGITAL DAN BETTING BOLA SEINDONESIA YANG...
hasnaandini282
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
DedyLoebis1
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
eliyulita3
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
bustanus salatin
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
ssuser7db897
Ad

slide 2.pptx

  • 2. 2 Penyelenggaraan Otonomi Daerah Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Penyerahan, pelimpahan, penugasan urusan Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional secara adil, termasuk perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  • 3. Note : Prinsip partisipasi adalah mendorong setiap warga menggunakan hak menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Analisis partisipatif ini dilakukan untuk memahami suara masyarakat miskin, laki-laki dan perempuan, tentang masalah kemiskinan yang mereka hadapi serta mengakomodasikan suara masyarakat miskin dalam kebijakan perumusan. Prinsip akuntabilitas adalah batasan dalam menentukan apakah hal tersebut benar termasuk dalam akuntabilitas atau tidak. Akuntabilitas yang dilaksanakan dengan baik berarti sudah menuruti prinsip tersebut dengan benar. Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
  • 4. 4 Pengelolaan Diserahkan (desentralisasi) Menteri/pimp lembaga sbg pengguna Dekonsentrasi Instansi vertikal di Daerah Gubernur Tugas Pembantuan Keuangan Negara PUSAT Dikelola dlm APBN DAERAH Dikelola dlm APBD Presiden Sbg Kep. Pemerintahan Bupati Walikota / / Menkeu sbg pengelola Dikuasakan Kekayaan Neg yg dipisahkan: BUMN / penyertaan modal lainnya Kekayaan Daerah yg dipisahkan: BUMD / penyertaan modal lainnya Dikelola dlm Agr Dekon Dikelola secara otonom oleh BUMN / pihak swasta Dikelola secara otonom oleh BUMD / pihak swasta Dikelola dlm Agr Tugas Pemb Pimp Lembaga Tinggi Negara sbg pengguna Pembantu Presiden
  • 5. Note : Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Contoh : pembangunan pasar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia. Contoh : pemerintah daerah yang membantu tugas pemerintah pusat agar pekerjaan lebih efisien dengan cakupan yang lebih meluas. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah. Contoh : Presiden melimpahkan wewenang untuk melaksanakan ASEAN GAMES yang akan diselenggarakan di daerah kepada Gubernur setempat.
  • 6. Note Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang. Contoh : bentuk investasi pemerintah daerah pada badan usaha dengan mendapat hak kepemilikan
  • 7. 7 sumber pendanaan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah PAD Dana Perimbangan Lain-lain Pendapatan Belanja Surplus/Defisit Penerimaan Pembiayaan Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas Pembantuan Pemerintah Pusat kepada Daerah/Desa APBN APBN BHP & BP DAU DAK SILPA Tahun Lalu Dana Cadangan Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Pinjaman Daerah KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL kewenangan APBD Pelaksanaan Kewenangan
  • 8. Note : Dana perimbangan adalah dana yang ada kaitannya dengan dana yang dialirkan dari APBN untuk kebutuhan daerah otonom. Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Contoh : belanja pegawai, pembiayaan pembangunan infrastruktur, dll Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Contoh : Air Minum, Industri Kecil dan Menengah (IKM), Irigasi, Jalan, Perikanan.
  • 9. Note : Pinjaman daerah dilakukan untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah. Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk keperluan tempat di dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  • 10. didiksusetyo 10 Formula DAU (UU No.33/2004) DAU = AD + Celah Fiskal (CF) AD = Alokasi Dasar CF = Kebutuhan Fiskal (KbF) Kapasitas Fiskal (KpF) Dimana : DAU : Dana Alokasi Umum ; AD : Alokasi Dasar dihitung berdasarkan gaji PNS Daerah ; CF : Celah Fiskal ;
  • 11. 11 Pelaksanaan Kewenangan Kewenangan Daerah : Kewenangan Wajib Kewenangan Lainnya Tujuan Otda dan Desentralisasi Fiskal : Mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan keadilan masyarakat Mengurangi kesenjangan Mendorong investasi daerah Melalui : Peningkatan Pelayanan (Public Service Obligation/PSO) Pemberdayaan Masyarakat (partisipasi dan demokrasi) Peningkatan daya saing Daerah Sarana : Good Governance Reformasi Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Anggaran kinerja dan pelaporan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan/SAP) Standar Pelayanan Minimum (SPM) SAP
  • 12. 12 . Pasal 1 UU 33/2004 Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah adalah Suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
  • 13. 13 PRINSIP KEBIJAKAN PERIMBANGAN KEUANGAN Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem keuangan negara sebagai konsekuensi tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pemberian sumber keuangan negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan
  • 14. 14 Prinsip Money Follow Function Pendanaan atas fungsi-fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah A P B N A P B D didanai dari didanai dari Termasuk kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
  • 15. 3 4 Pengeluara n APBN untuk Daerah 5 1 Transfer Daerah (DBH, DAU, DAK, Dana Otsus dan Dana Penyesuaian) Subsidi (Energi : BBM dan Listrik, dan Non Energi : Pangan, Pupuk, Benih, lainnya) Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Dana Vertikal di Daerah Bantuan Langsung ke Masyarakat (PNPM, BOS, Jamkesmas dan BLT) Jenis Pengeluaran APBN untuk Daerah 2 www.djpk.depkeu.go.id 15
  • 16. Note : Dana Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan membantu mendukung percepatan pembangunan di daerah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Desentralisasi adalah suatu bentuk pemberian kewenangan kepada unit-unit atau pengelola-pengelola dengan tingkat kewenangan yang lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.
  • 17. Melalui Angg K/L Belanja Pemerintah Pusat Transfer Ke Daerah Daerah Pemerintah Pusat Mendanai kewenangan di luar 6 Urusan Mendanai kewenangan 6 Urusan Melalui Angg Non K/L PENDAPATAN BELANJA PEMBIAYAAN APBN Alur Belanja APBN ke Daerah DanaVertikal di Daerah Hibah Pinjaman Dana Perimbangan Dana Otsus dan Penyesuaian Dana Dekonsentrasi DanaTgs Pembantuan PNPM, BOS, Jamkesmas Subsidi dan Bantuan Masuk APBD 17 Mendanai kewenangan Daerah (Desentralisasi) MONEY FOLLOWS FUNCTION AND CAPACITY
  • 18. Note : 6 Urusan Pemerintah Pusat adalah 1. Politik Luar Negeri;. 2. Pertahanan;. 3. Keamanan;. 4. Yustisi;. 5. Moneter dan 6 Fiskal Nasional;
  • 20. 1.Dana Insentif Daerah (DID) diberikan kepada daerah yang memiliki kinerja keuangan dan kinerja ekonomi & kesejahteraan yang baik, serta tetap mengupayakan terwujudnya good governance dan clean government. a. Kinerja Keuangan Daerah: Persentase peningkatan PAD > rata2 Nasional. Peningkatan Opini BPK atas LKPD. Ketepatan Waktu Penyampaian APBD. Kemampuan Fiskal Daerah (KFD) < rata2 Nasional dan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) > rata2 Nasional. b. Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan: Pertumbuhan Ekonomi > pertumbuhan ekonomi Nasional. Pengurangan Tingkat Kemiskinan > rata2 Nasional . Pengurangan Tingkat Pengangguran > rata2 Nasional. Tingkat Inflasi < rata2 Nasional. Dana Insentif Daerah 20 2.Terdapat 54 daerah yang memperoleh DID, terdiri dari 9 provinsi dan 45 kabupaten/kota.
  • 22. Hibah ke Daerah 1. Pemerintah dapat memberikan Hibah kepada daerah yang bersumber dari pendapatan APBN, penerusan pinjaman luar negeri dan/atau hibah luar negeri. 2. Hibah diprioritaskan untuk menunjang peningkatan fungsi pemerintahan dan layanan dasar umum, serta pemberdayaan aparatur daerah. 3. Hibah yang telah dan akan dilaksanakan : Jakarta Mass Rapid Transit (MRT) System Project JBIC. Local Basic Education Capacity (L-BEC Belanda & UE. Hibah Air Minum dan Air Limbah AusAID. 22
  • 23. Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah kepada PDAM (1) 1.Pencapaian tujuan peningkatan jumlah penduduk atas akses sumber air minum yang aman dan berkelanjutan pada tahun 2015. 2.Pemerintah berupaya memperluas akses PDAM terhadap kredit investasi (Perpres No.29/2009) melalui pemberian: a.Jaminan sebesar 70% atas kewajiban pembayaran kembali kredit investasi PDAM kepada bank. Apabila terjadi default/gagal bayar, selanjutnya dilakukan pembebanan: Pemerintah menanggung 40% yang selanjutnya diperhitungkan sebagai pinjaman kepada PDAM. Pemda menanggung 30%, baik yang berasal dari APBD dan/atau konversi beban sebagai utang kepada Pemerintah (apabila Pemda tidak membayar utang tersebut dapat dipotong dengan DAU dan/atau DBH). Tanggungan tersebut selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai penyertaan modal/pinjaman/hibah kepada PDAM. 23
  • 24. b. Subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank. Penetapan tingkat bunga kredit sebesar BI rate ditambah paling tinggi 5 %, dengan ketentuan: Tingkat bunga sebesar BI rate akan ditanggung PDAM. Selisih bunga di atas BI rate paling tinggi sebesar 5% menjadi subsidi yang ditanggung Pemerintah. Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah kepada PDAM (2) 24
  • 25. Pokok-Pokok Kebijakan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 25 No. TUJUAN STRATEGI KEBIJAKAN 1 Memperbaiki Sistem Pemungutan Membatasi jenis pungutan daerah Closed list 2 Penguatan Local Taxing Power Memperluas basis pungutan daerah 1. Memperluas objek 2. Menambah jenis 3. Menaikkan tarif maksimum 4. Diskresi penetapan tarif 3 Meningkatkan efektivitas Pengawasan Mengubah sistem pengawasan 1. Pengawasan preventif dan korektif 2. Sanksi 4 Memperbaiki Sistem Pengelolaan Meningkatkan kualitas penggunaan hasil pajak daerah 1. Memperbaiki bagi hasil pajak 2. Mempertegas earmarking 3. Memperbaiki sistem insentif pemungutan
  • 26. Sifat kegiatan non-fisik yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap. Kegiatan non-fisik, antara lain berupa: sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian & survey, pembinaan & pengawasan, serta pengendalian. Sifat kegiatan fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah aset tetap. Kegiatan fisik, antara lain pengadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta dapat berupa kegiatan yang bersifat fisik lainnya - Kegiatan bersifat fisik lainnya antara lain pengadaan barang habis pakai, seperti obat-obatan, vaksin, pengadaan bibit dan pupuk, atau sejenisnya, termasuk barang bansos yang diserahkan kepada masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat. DEKONSENTRASI TUGAS PEMBANTUAN Sebagian kecil Dana Dekon dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap. Penentuan besarnya alokasi dana penunjang harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing K/L. Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan 26
  • 27. Program dan kegiatan yang didanai tertuang dalam RKA-K/L, dan sepenuhnya dibiayai dari APBN melalui DIPA K/L. K/L tidak diperkenankan mensyaratkan dana pendamping. Dana Dekon dilaksanakan setelah adanya pelimpahan wewenang Pemerintah melalui K/L kepada Gubernur. Dana TP (Tugas pembantuan) dilaksanakan setelah adanya penugasan wewenang Pemerintah melalui K/L kepada Gubernur/ Bupati/Walikota dan/atau Desa. Pembebanan APBD hanya digunakan untuk mendanai urusan daerah yang disinergikan dengan program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan dan/atau ditugaskan. 27 Prinsip Pendanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  • 28. BAPPEDA (Koordinator) BADAN KEUANGAN/ KEKAYAAN DAERAH (Koordinator wilayah) GUBERNUR SKPD (DINAS) LAP. ASPEK MANAJERIAL (PP 39/2006) Perkembangan realisasi penyerapan dana Pencapaian target keluaran Kendala yang dihadapi Saran tindak lanjut LAP. ASPEK AKUNTABILITAS (PP 8/2006 dan PP 6/2006) Laporan Realisasi Anggaran Neraca CatatanAtas Laporan Keuangan Laporan Barang (BMN) KEMENTERIAN/ LEMBAGA KEMENTERIAN/ LEMBAGA KEMENTERIAN/ LEMBAGA Penggabungan laporan Penggabungan laporan Bahan Laporan kepada DPRD BAPPENAS, KEMKEU, & KEMDAGRI PRESIDEN (MELALUI MENKEU) Bahan LKPP Bahan Evaluasi dan Perencanaan Ketertiban dan Percepatan Laporan Pertanggungjawaban dibutuhkan dalam rangka Transparansi dan Akuntabilitas LKPP Koordinasi Alur Pertanggungjawaban Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan 28
  • 29. 29 DANA DEKON Kegiatan Non Fisik, namun sebagian kecil dananya dapat digunakan untuk mengadakan aset tetap sebagai penunjang kegiatan DANA TP Kegiatan Fisik, dapat ditunjang dengan kegiatan non-fisik BARANG MILIK NEGARA (BMN) Dapat menghasilkan output berupa barang Sistem Informasi dan akuntansi BMN Neraca Pemerintah Pusat DAPAT DIHIBAHKAN KEPADA PEMDA BARANG MILIK DAERAH (BMD) Sistem akuntansi BMD Neraca Pemerintah Daerah Berita Acara Serah terima Barang Hapus BMN Ditatausahakan K/L Ditatausahakan Pemda Ketidaktertiban penatausahaan barang hasil Dekon/TP merupakan salah satu faktor diberikannya opini disclaimer oleh BPK atas LKPP Apabila dihibahkan Besarnya dana penunjang memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis dan efisien serta sesuai karakterisitik kegiatan Pengelolaan Kekayaan Negara oleh Menkeu Syarat-syarat Penghibahan: Bukan barang rahasia Negara Tidak menguasai hajat hidup orang banyak Tidak digunakan lagi oleh K/L Status Barang Hasil Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  • 31. I. Bantuan dan Perlindungan Sosial II. Pemberdayaan Masyarakat/ PNPM Mandiri III. Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Tujuan: untuk melakukan pemenuhan hak-hak dasar, pengurangan biaya hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin. Sasaran: Rumah Tangga Sangat Miskin, Miskin, dan Hampir Miskin Tujuan: untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat. Sasaran: Kelompok Rumah Tangga Miskin dan Hampir Miskin Tujuan: untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil. Sasaran: Pelaku Usaha Mikro dan Kecil 31 Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan (Perpres No.13 Tahun 2009)