Peraturan ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Terdiri dari 7 Bab yang mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, administrasi penyidikan, bantuan teknis, sistem aplikasi elektronik, pengawasan penyidikan, dan penyelesaian perkara.