際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
8
Most read
9
Most read
12
Most read
PERKABA 1 tahun 2022.pdf
PERKABA 1 tahun 2022.pdf
PERATURAN KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI,
Menimbang : a. bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum,
penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang
penyidikan tindak pidana yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2014 tentang Standar Operasional Prosedur perencanaan
penyidikan tindak pidana, Peraturan Kepala Badan
Reserse Kriminal Polri Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Standar Operasional Prosedur Pengorganisasian
penyidikan tindak pidana, Peraturan Kepala Badan
Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional
Prosedur Pelaksanaan Tindak Pidana, dan Peraturan
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar
Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak
Pidana, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
- 2 -
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian
Negara Republik Indonesia tentang Standar Operasional
Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana;
Mengingat : Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Badan Reserse Kriminal Polri yang selanjutnya disingkat
Bareskrim Polri adalah unsur pelaksana utama Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) pada tingkat Markas
Besar yang dipimpin oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim
Polri) yang bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Kapolri).
3. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang
diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat
atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang.
4. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
- 3 -
untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya.
5. Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
6. Penyidik adalah Pejabat Polri yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan.
7. Penyidik Pembantu adalah Pejabat Polri yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan
penyidikan.
8. Atasan Penyidik adalah Pejabat Polri yang mempunyai
kewenangan penyidikan yang secara struktural
membawahi langsung Penyidik/Penyidik Pembantu.
9. Laporan Informasi adalah informasi tentang suatu
paristiwa dari masyarakat atau yang diketahui sendiri oleh
Anggota Polri untuk dilakukan penyelidikan guna
mengetahui apakah peristiwa tersebut merupakan
peristiwa pidana atau bukan.
10. Pengaduan adalah pemberitahuan dari seseorang yang
memiliki hak untuk mengadu disertai permintaan kepada
pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum
yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan
tindak pidana aduan yang merugikannya.
11. Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh
petugas Polri tentang adanya suatu peristiwa yang diduga
tindak pidana baik yang ditemukan sendiri maupun
melalui laporan yang disampaikan oleh seseorang karena
hak atau kewajibannya.( dibatasi LP model A dan B)
12. Laporan Hasil Penyelidikan adalah Laporan tertulis yang
dibuat oleh Penyelidik yang berisi tentang hasil
penyelidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak
pidana.
13. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP
adalah tempat terjadinya suatu tindak pidana dilakukan
atau terjadi dan tempat lain dimana tersangka dan/atau
korban dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan
tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
- 4 -
14. Barang Bukti adalah barang-barang yang berwujud atau
tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak yang telah
dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan
pemeriksaan di sidang pengadilan.
15. Barang Bukti Elektronik adalah informasi elektronik,
dokumen elektronik, dan perforasi yang tersimpan dalam
suatu perangkat elektronik.
16. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang
selanjutnya disingkat SPDP adalah surat pemberitahuan
kepada kepala kejaksaan tentang dimulainya penyidikan
yang dilakukan oleh Penyidik Polri.
17. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
yang selanjutnya di singkat SP2HP adalah surat
pemberitahuan terhadap pelapor/pengadu tentang hasil
perkembanngan penyidikan.
18. Surat Ketetapan tentang Pencabutan Penghentian
Penyidikan disingkat SKPPP adalah surat ketetapan yang
dikeluarkan oleh atasan penyidik dalam rangka
membuka/melanjutkan kembali proses penyidikan yang
telah dihentikan oleh penyidik berdasarkan putusan pra
peradilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
19. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka adalah
surat ketetapan yang dikeluarkan oleh atasan penyidik
untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka
berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
20. Surat Ketetapan tentang Pencabutan Status Tersangka
adalah surat ketetapan yang dikeluarkan oleh atasan
penyidik untuk mencabut status seseorang yang telah
ditetapkan tersangka dengan alasan tidak cukup bukti
atau bukan tindak pidana atau demi hukum karena
kadaluarsa, nebis in idem, tersangka meninggal dunia,
keadilan restoratif.
21. Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang
dilakukan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan
penyidikan berdasarkan surat perintah dari atasan
Penyidik yang berwenang terhadap Penyidik atau Penyidik
Pembantu yang diduga telah melakukan pelanggaran
- 5 -
proses penyelidikan dan/atau penyidikan.
22. Gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan
tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik
kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok
untuk mendapatkan tanggapan/ masukan/ koreksi guna
menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak
lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.
23. Registrasi Administrasi penyidikan adalah pencatatan
kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau
melalui aplikasi e-manajemen.
24. Aplikasi Elektronik manajemen penyidikan yang
selanjutnya disebut e-mp adalah Aplikasi yang berbasis
website yang digunakan oleh Penyidik atau Penyidik
Pembantu dalam sistem manajemen penyidikan, sebagai
sarana pengendalian dan datasabase perkara pidana.
25. Penyelesaian Perkara yang selanjutnya disingkat selra
adalah perkara yang telah selesai dilakukan proses
penyelidikan dan penyidikan oleh penyelidik dan
penyidik/penyidik pembantu dan dianggap telah selesai
penyidikannya oleh jaksa penuntut umum maupun
dihentikan penyelidikan dan penyidikannya, terhadap
penghentian penyelidikan dinilai sebagai kinerja penyelidik
dan penyidik.
26. Ahli adalah adalah orang yang memiliki pengetahuan dan
pengalaman yang khusus sebagai dasar dalam
memberikan keterangan yang dapat digunakan sebagai
alat bukti di sidang peradilan pidana.
Pasal 2
Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Kabareskrim Polri ini
meliputi pelaksanaan:
a. Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana;
b. administrasi Penyidikan Tindak Pidana;
c. bantuan teknis Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak
Pidana;
d. sistem aplikasi elektronik manajemen penyidikan tindak
pidana; dan
- 6 -
e. pengawasan penyidikan tindak pidana.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Penyelidikan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
a. pengolahan TKP;
b. pengamatan (observasi);
c. wawancara (interview);
d. pembuntutan (surveillance);
e. penyamaran (undercover);
f. pembelian terselubung (undercover buy);
g. penyerahan dibawah Pengawasan (control delivery);
h. pelacakan (tracking);
i. penelitian dan analisa dokumen;
j. penghentian penyelidikan; dan
k. gelar perkara.
(2) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
a. penerimaan Laporan/Pengaduan;
b. penyelidikan;
c. dimulainya penyidikan;
d. upaya paksa;
e. penetapan tersangka;
f. pemberkasan;
g. penyerahan berkas perkara;
h. Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan
barang bukti (Tahap II);
i. Penghentian penyidikan;
j. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan
(SP2HP);
k. Pemblokiran rekening;
l. Penerbitan daftar pencarian barang;
m. Pencegahan dan/atau penangkalan terhadap pelaku
tindak pidana;
n. Menghadapi Pra peradilan;
o. Pengolahan tindak pidana siber atau tindak pidana
lain terkait barang bukti digital;
- 7 -
p. Gelar Perkara
(3) Pelaksanaan Penyelidikan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai
SOP sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Kabareskrim Polri ini.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan administrasi Penyidikan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. administrasi Penyidikan yang merupakan isi berkas
perkara; dan
b. administrasi penyidikan yang bukan merupakan isi
berkas perkara.
(2) Administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai SOP sebagaimana tercantum
dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan Kabareskrim Polri ini.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan bantuan teknis Penyelidikan dan Penyidikan
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
c dilakukan berdasarkan permintaan kepada fungsi
terkait.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai SOP sebagaimana tercantum
dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan Kabareskrim Polri ini
Pasal 6
(1) Pelaksanaan sistem aplikasi elektronik manajemen
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d,
meliputi:
a. registrasi dan penonaktifan akun pengguna EMP;
b. input E mindik aplikasi EMP;
c. pengawasan aplikasi EMP;
d. evaluasi aplikasi EMP; dan
- 8 -
e. helpdesk.
(2) Sistem Aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
SOP sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Kabareskrim Polri ini.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan pengawasan Penyidikan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, meliputi:
a. subjek dan objek pengawasan;
b. metode pengawasan; dan
c. tata cara pengawasan penyidikan.
(2) Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai SOP
sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Kabareskrim Polri ini.
Pasal 8
(1) Selra berdasarkan laporan polisi yang ditangani oleh
penyidik/penyidik pembantu yang dinyatakan lengkap
oleh jaksa penuntut Umum dan perkara yang dihentikan
penyidikannya karena tidak cukup bukti, peristiwa
tersebut bukan tindak pidana dan dihentikan demi
hukum.
(2) Selra berdasarkan laporan polisi atau Laporan Informasi
yang ditangani oleh penyidik atau penyelidik yang telah
selesai penyelidikanya dan dihentikan penyelidikanya
dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
(3) Penghitungan selra berdasarkan pada jumlah laporan
polisi yang diselesaikan bukan berdasarkan pada jumlah
berkas perkara yang dihasilkan.
(4) Laporan polisi yang dilimpahkan ke instansi lain tidak
dihitung sebagai selra, tetapi dihitung sebagai
pengurangan jumlah laporan polisi.
(5) Beberapa Laporan polisi yang Tindak Pidananya dengan
- 9 -
subyek dan obyek yang sama dengan adanya persamaan
tempat dan waktu terjadian peristiwa dibuat menjadi satu
kesatuan penanganan perkara.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Kabareskrim Polri ini mulai berlaku:
a Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Standar Operasional Prosedur perencanaan
penyidikan tindak pidana;
b Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Standar Operasional Prosedur
Pengorganisasian penyidikan tindak pidana;
c Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014
tentang Standar Operasional Prosedur pelaksanaan
tindak pidana;
d Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 4 Tahun 2014
tentang Standar Operasional Prosedur pengawasan
penyidikan tindak pidana;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Kabareskrim Polri ini mulai berlaku pada tanggal
disahkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal Desember 2022
KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H.
KOMISARIS JENDERAL POLISI
- 10 -
PARAF:
1. KABAGBINFUNG: .
2. KARORENMIN :
.
3. KATAUD : .
4. WAKABAREKSIM :
.

More Related Content

What's hot (20)

PDF
Perka Polri No.14 Thn.2012 ttg Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
JARINGAN METHADONE INDONESIA-JIMI | Indonesia MMT Program Community Network速
PPT
UPAYA PAKSA
Muhammad Qoyim
PDF
Salinan RUU KUHP FINAL, 4 Juli 2022.pdf
CIkumparan
PDF
Saber pungli
Dr. Zar Rdj
PPTX
Pembentukan Peraturan Desa
Ardi Susanto
PPTX
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptx
BawasluPacitan
PPTX
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptx
FauziahSPdI1
PPTX
Presentasi penanganan pelanggaran pemilu
Billy Adam Fisher
DOCX
Rancangan aktualisasi mulhaeri (2)
temanna #LABEDDU
PPT
Sistem peradilan pidana
yudikrismen1
PPT
PPT MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANA
Dian Oktavia
PPTX
Pengadaan barang dan jasa di tingkat desa
Frans Dione
PPT
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
慍 惺悋 悒惡 忰惆
PPT
Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
PPTX
Hukum Kepegawaian - Hubungan Hukum Kepegawaian dan Hukum Administrasi (Idik S...
Idik Saeful Bahri
DOCX
surat gugatan
Nakano
PPTX
Teori biologi kriminal
Mahatma Pranata
PDF
Surat undangan apel pagi gabungan 12 1-2022
SdncikiwulTiga
PDF
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Paul SinlaEloE
DOCX
Hukum Administrasi Negara (analisis) (pertambangan)
Muhammad Raihan Imamnawi
Perka Polri No.14 Thn.2012 ttg Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
JARINGAN METHADONE INDONESIA-JIMI | Indonesia MMT Program Community Network速
UPAYA PAKSA
Muhammad Qoyim
Salinan RUU KUHP FINAL, 4 Juli 2022.pdf
CIkumparan
Saber pungli
Dr. Zar Rdj
Pembentukan Peraturan Desa
Ardi Susanto
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptx
BawasluPacitan
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptx
FauziahSPdI1
Presentasi penanganan pelanggaran pemilu
Billy Adam Fisher
Rancangan aktualisasi mulhaeri (2)
temanna #LABEDDU
Sistem peradilan pidana
yudikrismen1
PPT MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANA
Dian Oktavia
Pengadaan barang dan jasa di tingkat desa
Frans Dione
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
慍 惺悋 悒惡 忰惆
Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Hukum Kepegawaian - Hubungan Hukum Kepegawaian dan Hukum Administrasi (Idik S...
Idik Saeful Bahri
surat gugatan
Nakano
Teori biologi kriminal
Mahatma Pranata
Surat undangan apel pagi gabungan 12 1-2022
SdncikiwulTiga
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Paul SinlaEloE
Hukum Administrasi Negara (analisis) (pertambangan)
Muhammad Raihan Imamnawi

Similar to PERKABA 1 tahun 2022.pdf (20)

PPT
PEMAPARAN TIPIDKOR POLRI DI INDONESIA MAJU
ssuser517443
PPTX
PPT SISTEM PERADILAN PIDANA SEMESTER ENAM
NinaRahayuBelia
DOCX
penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan
DELA ASFARINA
PDF
Pedoman 7.2020 ttg pemberian izin ja
merdekacom
PDF
PEDOMAN NO. 7 TAHUN 2020
CIkumparan
PPT
KUHAP.ppt
xontonxxintinx
PPTX
PPT PROSES PERADILAN PIDANA .BY NINA RAHAYU BELIApptx
NinaRahayuBelia
PDF
PERPOL-NO-7-TH-2022.pdf
flooderpequez
PDF
SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana__
AdiAja17
PPTX
Hukum Acara Pidana Kuliah MATERI 3.pptx
MUHAMMADAMIN12895
PDF
Salinan Berita Negara 597-2022.pdf
CIkumparan
PPTX
Modul Hukum Acara Pidana by Gala Adhi Dharma.pptx
GalaAdhiDharma1
PPTX
Pendidikan anti korupsi - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
PPT
Komisi Pemberantasan Korupsi PPT Version
Bambang Rimalio
PPTX
MATERI 4 - PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DAN PEMILIHAN.pptx
sanggaralam24
PPTX
GAKKUMDU POLRES GARUT.pptx
faisalhasan48
PPTX
Hukum pidana khusus - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
PPTX
bahan belajar terkait dengan penyidikan dan bukti.pptx
BayuSegara47
PPT
HUKUM ACARA PIDANA.ppt
YuliaFikriAisya
PEMAPARAN TIPIDKOR POLRI DI INDONESIA MAJU
ssuser517443
PPT SISTEM PERADILAN PIDANA SEMESTER ENAM
NinaRahayuBelia
penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan
DELA ASFARINA
Pedoman 7.2020 ttg pemberian izin ja
merdekacom
PEDOMAN NO. 7 TAHUN 2020
CIkumparan
KUHAP.ppt
xontonxxintinx
PPT PROSES PERADILAN PIDANA .BY NINA RAHAYU BELIApptx
NinaRahayuBelia
PERPOL-NO-7-TH-2022.pdf
flooderpequez
SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana__
AdiAja17
Hukum Acara Pidana Kuliah MATERI 3.pptx
MUHAMMADAMIN12895
Salinan Berita Negara 597-2022.pdf
CIkumparan
Modul Hukum Acara Pidana by Gala Adhi Dharma.pptx
GalaAdhiDharma1
Pendidikan anti korupsi - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
Komisi Pemberantasan Korupsi PPT Version
Bambang Rimalio
MATERI 4 - PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DAN PEMILIHAN.pptx
sanggaralam24
GAKKUMDU POLRES GARUT.pptx
faisalhasan48
Hukum pidana khusus - Hukum formil tindak pidana korupsi (Idik Saeful Bahri)
Idik Saeful Bahri
bahan belajar terkait dengan penyidikan dan bukti.pptx
BayuSegara47
HUKUM ACARA PIDANA.ppt
YuliaFikriAisya
Ad

Recently uploaded (6)

PDF
BITRANET edisi 60 dengan Tema Desa Ramah Iklim
BitraIndonesia
PPTX
PPT PEMERIKSAAN TENAGA KERJA yang ada saat ini.pptx
andrianjauhari
PDF
BITRANET edisi 59 - Permakultur untuk Adaptasi Perubahan Iklim
BitraIndonesia
PDF
114 - Permohonan Izin Peminjaman Tempat.pdf
NurwafiqAnugrahPurna
PPTX
Bahan_Tayang_Modul_2_Peraturan_Perundangan.pptx
IndriSusanto1
PPTX
Aspek Perpajakan Fasilitas Kesehatan.pptx
jendrisaragih1
BITRANET edisi 60 dengan Tema Desa Ramah Iklim
BitraIndonesia
PPT PEMERIKSAAN TENAGA KERJA yang ada saat ini.pptx
andrianjauhari
BITRANET edisi 59 - Permakultur untuk Adaptasi Perubahan Iklim
BitraIndonesia
114 - Permohonan Izin Peminjaman Tempat.pdf
NurwafiqAnugrahPurna
Bahan_Tayang_Modul_2_Peraturan_Perundangan.pptx
IndriSusanto1
Aspek Perpajakan Fasilitas Kesehatan.pptx
jendrisaragih1
Ad

PERKABA 1 tahun 2022.pdf

  • 3. PERATURAN KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI, Menimbang : a. bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur perencanaan penyidikan tindak pidana, Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengorganisasian penyidikan tindak pidana, Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tindak Pidana, dan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
  • 4. - 2 - dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana; Mengingat : Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Badan Reserse Kriminal Polri yang selanjutnya disingkat Bareskrim Polri adalah unsur pelaksana utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada tingkat Markas Besar yang dipimpin oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim Polri) yang bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). 3. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. 4. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
  • 5. - 3 - untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 5. Penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. 6. Penyidik adalah Pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. 7. Penyidik Pembantu adalah Pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. 8. Atasan Penyidik adalah Pejabat Polri yang mempunyai kewenangan penyidikan yang secara struktural membawahi langsung Penyidik/Penyidik Pembantu. 9. Laporan Informasi adalah informasi tentang suatu paristiwa dari masyarakat atau yang diketahui sendiri oleh Anggota Polri untuk dilakukan penyelidikan guna mengetahui apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan. 10. Pengaduan adalah pemberitahuan dari seseorang yang memiliki hak untuk mengadu disertai permintaan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. 11. Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya suatu peristiwa yang diduga tindak pidana baik yang ditemukan sendiri maupun melalui laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya.( dibatasi LP model A dan B) 12. Laporan Hasil Penyelidikan adalah Laporan tertulis yang dibuat oleh Penyelidik yang berisi tentang hasil penyelidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak pidana. 13. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat terjadinya suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana tersangka dan/atau korban dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
  • 6. - 4 - 14. Barang Bukti adalah barang-barang yang berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan di sidang pengadilan. 15. Barang Bukti Elektronik adalah informasi elektronik, dokumen elektronik, dan perforasi yang tersimpan dalam suatu perangkat elektronik. 16. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang selanjutnya disingkat SPDP adalah surat pemberitahuan kepada kepala kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri. 17. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang selanjutnya di singkat SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadap pelapor/pengadu tentang hasil perkembanngan penyidikan. 18. Surat Ketetapan tentang Pencabutan Penghentian Penyidikan disingkat SKPPP adalah surat ketetapan yang dikeluarkan oleh atasan penyidik dalam rangka membuka/melanjutkan kembali proses penyidikan yang telah dihentikan oleh penyidik berdasarkan putusan pra peradilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. 19. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka adalah surat ketetapan yang dikeluarkan oleh atasan penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 20. Surat Ketetapan tentang Pencabutan Status Tersangka adalah surat ketetapan yang dikeluarkan oleh atasan penyidik untuk mencabut status seseorang yang telah ditetapkan tersangka dengan alasan tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana atau demi hukum karena kadaluarsa, nebis in idem, tersangka meninggal dunia, keadilan restoratif. 21. Pemeriksaan pendahuluan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah dari atasan Penyidik yang berwenang terhadap Penyidik atau Penyidik Pembantu yang diduga telah melakukan pelanggaran
  • 7. - 5 - proses penyelidikan dan/atau penyidikan. 22. Gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/ masukan/ koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan. 23. Registrasi Administrasi penyidikan adalah pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen. 24. Aplikasi Elektronik manajemen penyidikan yang selanjutnya disebut e-mp adalah Aplikasi yang berbasis website yang digunakan oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu dalam sistem manajemen penyidikan, sebagai sarana pengendalian dan datasabase perkara pidana. 25. Penyelesaian Perkara yang selanjutnya disingkat selra adalah perkara yang telah selesai dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyelidik dan penyidik/penyidik pembantu dan dianggap telah selesai penyidikannya oleh jaksa penuntut umum maupun dihentikan penyelidikan dan penyidikannya, terhadap penghentian penyelidikan dinilai sebagai kinerja penyelidik dan penyidik. 26. Ahli adalah adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang khusus sebagai dasar dalam memberikan keterangan yang dapat digunakan sebagai alat bukti di sidang peradilan pidana. Pasal 2 Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Kabareskrim Polri ini meliputi pelaksanaan: a. Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana; b. administrasi Penyidikan Tindak Pidana; c. bantuan teknis Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana; d. sistem aplikasi elektronik manajemen penyidikan tindak pidana; dan
  • 8. - 6 - e. pengawasan penyidikan tindak pidana. Pasal 3 (1) Pelaksanaan Penyelidikan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi: a. pengolahan TKP; b. pengamatan (observasi); c. wawancara (interview); d. pembuntutan (surveillance); e. penyamaran (undercover); f. pembelian terselubung (undercover buy); g. penyerahan dibawah Pengawasan (control delivery); h. pelacakan (tracking); i. penelitian dan analisa dokumen; j. penghentian penyelidikan; dan k. gelar perkara. (2) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi: a. penerimaan Laporan/Pengaduan; b. penyelidikan; c. dimulainya penyidikan; d. upaya paksa; e. penetapan tersangka; f. pemberkasan; g. penyerahan berkas perkara; h. Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Tahap II); i. Penghentian penyidikan; j. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP); k. Pemblokiran rekening; l. Penerbitan daftar pencarian barang; m. Pencegahan dan/atau penangkalan terhadap pelaku tindak pidana; n. Menghadapi Pra peradilan; o. Pengolahan tindak pidana siber atau tindak pidana lain terkait barang bukti digital;
  • 9. - 7 - p. Gelar Perkara (3) Pelaksanaan Penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai SOP sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kabareskrim Polri ini. Pasal 4 (1) Pelaksanaan administrasi Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. administrasi Penyidikan yang merupakan isi berkas perkara; dan b. administrasi penyidikan yang bukan merupakan isi berkas perkara. (2) Administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai SOP sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kabareskrim Polri ini. Pasal 5 (1) Pelaksanaan bantuan teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan berdasarkan permintaan kepada fungsi terkait. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai SOP sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kabareskrim Polri ini Pasal 6 (1) Pelaksanaan sistem aplikasi elektronik manajemen Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, meliputi: a. registrasi dan penonaktifan akun pengguna EMP; b. input E mindik aplikasi EMP; c. pengawasan aplikasi EMP; d. evaluasi aplikasi EMP; dan
  • 10. - 8 - e. helpdesk. (2) Sistem Aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai SOP sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kabareskrim Polri ini. Pasal 7 (1) Pelaksanaan pengawasan Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, meliputi: a. subjek dan objek pengawasan; b. metode pengawasan; dan c. tata cara pengawasan penyidikan. (2) Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai SOP sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kabareskrim Polri ini. Pasal 8 (1) Selra berdasarkan laporan polisi yang ditangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut Umum dan perkara yang dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana dan dihentikan demi hukum. (2) Selra berdasarkan laporan polisi atau Laporan Informasi yang ditangani oleh penyidik atau penyelidik yang telah selesai penyelidikanya dan dihentikan penyelidikanya dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana. (3) Penghitungan selra berdasarkan pada jumlah laporan polisi yang diselesaikan bukan berdasarkan pada jumlah berkas perkara yang dihasilkan. (4) Laporan polisi yang dilimpahkan ke instansi lain tidak dihitung sebagai selra, tetapi dihitung sebagai pengurangan jumlah laporan polisi. (5) Beberapa Laporan polisi yang Tindak Pidananya dengan
  • 11. - 9 - subyek dan obyek yang sama dengan adanya persamaan tempat dan waktu terjadian peristiwa dibuat menjadi satu kesatuan penanganan perkara. Pasal 9 Pada saat Peraturan Kabareskrim Polri ini mulai berlaku: a Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur perencanaan penyidikan tindak pidana; b Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengorganisasian penyidikan tindak pidana; c Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tindak pidana; d Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur pengawasan penyidikan tindak pidana; Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Peraturan Kabareskrim Polri ini mulai berlaku pada tanggal disahkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal Desember 2022 KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H. KOMISARIS JENDERAL POLISI
  • 12. - 10 - PARAF: 1. KABAGBINFUNG: . 2. KARORENMIN : . 3. KATAUD : . 4. WAKABAREKSIM : .