Dokumen tersebut membahas isu-isu strategis dan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, pengajuan calon, penataan daerah pemilihan, dan kampanye pemilu beserta langkah-langkah mitigasinya.
際際滷 ini memetakan masalah dan tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Meskipun singkat, slide ini juga mencoba melihat praktek pemilu serentak di negara lain, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat penting, meskipun telah ada lembaga pengawas pemilu. Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat memiliki kepentingan sangat besar untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu melalui pengawasan partisipatif
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraannya meliputi perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik dan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Saat ini sedang berlangsung pembentukan petugas pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara langsung ke rumah pemilih. Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan KTP/KK
Dokumen ini membahas rencana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu 2014. Rencananya meliputi pelibatan kelompok strategis sebagai pelopor sosialisasi, penggalangan dukungan dari berbagai pihak, dan pengemasan aktivitas sosialisasi menjadi lebih menarik melalui konsep "electiontainment". Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUAN ASYUF
油
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi terlaksananya demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana mereka dapat memilih pemimpin secara langsung dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, partisipasi masyarakat dalam pemilu masih perlu ditingkatkan antara lain melalui pendidikan politik oleh lembaga pemilu dan partai politik.
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptxKPUTTS
油
Dokumen tersebut membahas rencana pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur, mencakup jadwal kegiatan, syarat WNI untuk terdaftar sebagai pemilih, dan proses penyusunan daftar pemilih melalui coklit oleh pantarlih."
Peran Pemerintah dalam Pemilihan Umum SerentakGbBetu03
油
1. Dokumen tersebut membahas persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kota Semarang yang aman dan damai, dengan menguraikan peran berbagai aktor seperti pemerintah, masyarakat, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
油
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
Dokumen tersebut merangkum tugas dan tanggung jawab Andreas Pardede, S.IP. sebagai pejabat Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan umum di Indonesia, mulai dari pengawasan terhadap data pemilih, pengumuman daftar pemilih sementara hingga penetapan daftar pemilih tetap. Tugas tersebut dilakukan melalui pengawasan, koordinasi, analisis, dan penyusunan laporan di tingkat pusat maupun
Sosialisasi pendidikan pemilih diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemilih. Acara ini menjelaskan tentang dasar hukum pemilu, konsep demokrasi, tujuan pemilu, dan jalannya pemilu di Indonesia.
Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014A-Dian Kec-
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengaturan pemilu 2014 di Kabupaten Sumedang, termasuk pembagian daerah pemilihan, alokasi kursi, jumlah pemilih dan penyelenggara di setiap daerah pemilihan. Dokumen juga membahas potensi masalah teknis dan nonteknis dalam pelaksanaan pemilu beserta langkah antisipasinya, serta ketentuan pidana terkait pelanggaran dan kejahatan pemilu menurut UU Pemilu.
Dokumen tersebut membahas strategi penguatan sumber daya manusia (SDM) KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, meliputi analisis kebutuhan SDM, pelatihan, evaluasi kinerja, dan kerja sama dengan mitra."
Dokumen tersebut membahas tentang syarat-syarat menjadi pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia. Pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau pernah kawin, terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan tidak kehilangan hak pilih. Dokumen juga menjelaskan tentang pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya.
UU Pemilu nomor 7/2017 membawa banyak perubahan penting, namun juga masih menyisakan beberapa permasalahan.
際際滷 ini menjelaskan secara singkat hal tersebut, dan diharapkan bermanfaat bagi aktifis partai, pengamat, masyarakat
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan proses pemutakhiran data pemilih oleh Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024, mencakup tugas pengawasan proses pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, serta strategi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan.
Dokumen tersebut membahas tentang pelanggaran pemilu dan konflik pemilu yang dapat terjadi. Ada dua jenis pelanggaran pemilu yaitu yang berdampak tinggi terhadap integritas pemilu seperti manipulasi suara dan korupsi, serta pelanggaran berdampak rendah seperti mengganggu ketertiban. Konflik pemilu dibedakan menjadi horizontal antar kelompok pendukung dan vertikal antara peserta dengan penyelenggara. Analisis keraw
PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMILUAN ASYUF
油
Dokumen tersebut membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu bagi terlaksananya demokrasi. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana mereka dapat memilih pemimpin secara langsung dan berpartisipasi dalam proses politik. Namun, partisipasi masyarakat dalam pemilu masih perlu ditingkatkan antara lain melalui pendidikan politik oleh lembaga pemilu dan partai politik.
POWER POINT PENGAWASAN NETRALITAS ASN PADA PEMILU SERENTAK 14 PEBRUARI.pptxFauziahSPdI1
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum serentak 2024, mencakup tujuan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta pemilu yang berkualitas, lingkup upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran netralitas.
PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptxKPUTTS
油
Dokumen tersebut membahas rencana pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur, mencakup jadwal kegiatan, syarat WNI untuk terdaftar sebagai pemilih, dan proses penyusunan daftar pemilih melalui coklit oleh pantarlih."
Peran Pemerintah dalam Pemilihan Umum SerentakGbBetu03
油
1. Dokumen tersebut membahas persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kota Semarang yang aman dan damai, dengan menguraikan peran berbagai aktor seperti pemerintah, masyarakat, penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu.
Dokumen tersebut membahas tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah kelurahan/desa. PKD bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran ke Panwaslu Kecamatan.
Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu 2019Ahsanul Minan
油
Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan secara setengah serentak yang mencakup pileg dan pilpres. pemilu serentak penuh akan dimulai tahun 2024
Dokumen tersebut membahas tentang peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu untuk memastikan terlindunginya hak politik warga dan terwujudnya pemilu yang bersih serta mendorong terciptanya kepemimpinan politik yang sesuai aspirasi rakyat.
Dokumen tersebut merangkum tugas dan tanggung jawab Andreas Pardede, S.IP. sebagai pejabat Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan umum di Indonesia, mulai dari pengawasan terhadap data pemilih, pengumuman daftar pemilih sementara hingga penetapan daftar pemilih tetap. Tugas tersebut dilakukan melalui pengawasan, koordinasi, analisis, dan penyusunan laporan di tingkat pusat maupun
Sosialisasi pendidikan pemilih diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sintang dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemilih. Acara ini menjelaskan tentang dasar hukum pemilu, konsep demokrasi, tujuan pemilu, dan jalannya pemilu di Indonesia.
Permasalahan dan antisipasi konflik pemilu 2014A-Dian Kec-
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengaturan pemilu 2014 di Kabupaten Sumedang, termasuk pembagian daerah pemilihan, alokasi kursi, jumlah pemilih dan penyelenggara di setiap daerah pemilihan. Dokumen juga membahas potensi masalah teknis dan nonteknis dalam pelaksanaan pemilu beserta langkah antisipasinya, serta ketentuan pidana terkait pelanggaran dan kejahatan pemilu menurut UU Pemilu.
Dokumen tersebut membahas strategi penguatan sumber daya manusia (SDM) KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, meliputi analisis kebutuhan SDM, pelatihan, evaluasi kinerja, dan kerja sama dengan mitra."
Dokumen tersebut membahas tentang syarat-syarat menjadi pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia. Pemilih harus berusia minimal 17 tahun atau pernah kawin, terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan tidak kehilangan hak pilih. Dokumen juga menjelaskan tentang pemilih pemula yang akan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya.
UU Pemilu nomor 7/2017 membawa banyak perubahan penting, namun juga masih menyisakan beberapa permasalahan.
際際滷 ini menjelaskan secara singkat hal tersebut, dan diharapkan bermanfaat bagi aktifis partai, pengamat, masyarakat
Dokumen tersebut membahas tentang pengawasan proses pemutakhiran data pemilih oleh Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024, mencakup tugas pengawasan proses pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, serta strategi pencegahan dan pengawasan yang dilakukan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
(1) KPU menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2015 di 269 daerah, termasuk perubahan regulasi yang dinamis, penyediaan logistik secara serentak, keterlambatan anggaran daerah, dan masalah data pemilih; (2) KPU mengatasi masalah tersebut dengan mereview regulasi, meningkatkan kualitas penyelenggara, memperketat persyaratan
ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJH dJDkd kHDKhakd K KhdlkhLKD akdLK KhdkhADK lk kHDKHakd K D KhdkHKD kd H kDLKhakdAKDHkhdlkHDkhdlkHDLK KJHDKhdlk DkhdlkHDLK dKDlkdlkHDKhdkHDLKlkd DkhdkDLKhdlkHLKDhad DLKhdlkHDLKHlkdhLDKHldkhLKADHLKdhlkAADKAKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAKHLKDHLKa d AGDKadhk ADa dhHDKa dK HDKadkAHDLKa d ADHlkhdkD LK HAKhdlkHDAL ADdhj Hkjhd jADJhdjA Dh kJHDKJ
Dokumen tersebut membahas persiapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menghadapi pemilihan kepala daerah 2024, termasuk kesiapan sumber daya manusia pengawas, persiapan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih, persiapan pengawasan pemungutan suara, persiapan pengawasan media sosial, dan rencana program pengawasan pemilu 2024."
Peraturan Terbaru Pemeriksaan Pajak - Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?EnforceA Real Solution
油
PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak : Apa yang berubah & dampaknya bagi Wajib Pajak?
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak. PMK 15/2025 ini merupakan hasil penyesuaian ketentuan pemeriksaan pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK ini juga diterbitkan untuk mengganti regulasi mengenai pemeriksaan pajak sebelumnya, yang tersebar dalam beberapa peraturan lain, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 184/2015, PMK Nomor 256/2014 dan Pasal 105 PMK 18/2021.
Mengingat bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang dapat terjadi kepada Wajib Pajak sebagai bentuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami apa saja yang diatur dalam PMK 15/2025 ini. enforceA mengajak Anda untuk mengikuti webinar dengan judul PMK Terbaru Pemeriksaan Pajak: Apa yang Berubah & Dampaknya bagi Wajib Pajak? bersama narasumber yang kompeten.
Pembicara
I Wayan Sudiarta, S.E., M.M., C.W.M., B.K.P. Managing Partner enforceA
Dewi Wiwiek Hartini Senior Manager enforceA
Moderator
Widya Astuti Assistant Tax Manager enforceA
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
Teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls, yang berfokus pada prinsip kebebasan dasar yang setara dan prinsip perbedaan, memberikan fondasi yang sangat relevan dalam merancang masyarakat yang lebih adil, terutama dalam konteks demokrasi modern. Rawls mengajukan ide bahwa keadilan dalam masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dasar yang setara bagi semua individu, tetapi juga bagaimana mengatur ketidaksetaraan sosial dan ekonomi secara adil. Menurut Rawls, ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan kesempatan hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut memberi manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung, yaitu mereka yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang paling rendah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil harus memprioritaskan kesejahteraan dan kepentingan kelompok yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
Prinsip pertama Rawls, yaitu kebebasan dasar yang setara, menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat harus memiliki kebebasan yang setara untuk menentukan kehidupannya sendiri, bebas dari diskriminasi atau penindasan. Kebebasan ini mencakup hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam sistem politik yang demokratis. Dalam konteks ini, teori Rawls sangat menekankan pentingnya jaminan negara untuk melindungi kebebasan dasar setiap individu, yang dianggap sebagai hak asasi yang tidak bisa dikompromikan. Kebebasan ini harus dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum, agar setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakangnya, dapat menikmati hak-hak mereka secara setara. Selain itu, prinsip kebebasan dasar ini juga menjamin martabat setiap individu, mengakui mereka sebagai entitas yang memiliki nilai yang setara dalam masyarakat, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan lebih rendah dari orang lain.
Prinsip kedua, yaitu prinsip perbedaan, mengharuskan bahwa ketidaksetaraan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun ekonomi, hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka yang paling tidak beruntung. Hal ini memperlihatkan bahwa Rawls tidak sepenuhnya menolak ketidaksetaraan, tetapi ia memberikan syarat ketat bagi ketidaksetaraan tersebut untuk dapat diterima. Ketidaksetaraan yang ada haruslah digunakan untuk memperbaiki kondisi mereka yang berada pada posisi paling bawah, seperti orang miskin dan kelompok yang terpinggirkan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ini dalam kebijakan publik sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana keuntungan dari ketidaksetaraan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang paling kurang beruntung. Prinsip perbedaan ini, dengan kata lain, mendorong pengembangan kebijakan redistribusi yang lebih adil, seperti pajak progresif dan program kesejahteraan sosial yang dapat mengurangi jurang ketimpangan antara yang kaya dan yang miskin.
Dalam konteks demokrasi modern,
Konsep Keadilan dalam Filsafat Politik: Perspektif John Rawls dan Aplikasinya...gembeldarurat01
油
ISU STRATEGIS DAN POTENSI RAWAN PEMILU 2024.pptx
1. SYAMSUL ARIFIN
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa
ISU STRATEGIS, POTENSI PERMASALAHAN DAN
STRATEGI PENCEGAHAN PERMASALAHAN HUKUM
DALAM TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
2024
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi Internal
yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan
2022
2. PEMILU 2024
2
Pemilu 2019 dan 2024 memiliki kesamaan
Pemilu dan Pemilihan mendatang jadi kompleks, karena
diselenggarakan di tahun yang sama (2024)
Modal yang membuat kita optimis: pengalaman
menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2019 dan
melaksanakan Pilkada 2020 dalam situasi pandemi
Covid-19;
4. Pasal 462 UU No 7/2017
1. Langsung
2. Umum
3. Bebas
4. Rahasia
5. Jujur
6. Adil
1. Mandiri
2. Jujur
3. Adil
4. Berkepastian Hukum
5. Tertib
6. Terbuka
7. Proporsional
8. Profesional
9. Akuntabel
10. Efektif
11. Efisien
Pasal 2 (Asas-Asas
Pemilu)
Pasal 3 (Prinsip
Penyelenggaraan Pemilu)
UU NO 7 TAHUN 2017
ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN PENYELENGGARAAN PEMILU
5. TAHAPAN PEMILU (ELECTORAL PROSES)
a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan
pemilu;
b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
d. penetapan Peserta Pemilu;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota;
g. masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i. pemungutan dan penghitungan suara;
j. penetapan hasil Pemilu; dan
k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 167 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
6. PENEGAKAN HUKUM PEMILU (Electoral Law Enforcement)
Pelanggaran
Pemilu
Pelanggaran
Pidana
Pelanggaran
Administratif
Penegakan Hukum
Pemilu
Pelanggaran
Kode Etik
Sengketa
Hasil
Sengketa Proses
(Non Hasil)
Sengketa
Pemilu
Bawaslu
PTUN
MK
DKPP
Bawaslu
SPP
Pelanggaran
Administratif
TSM
Bawaslu
MA
KEPOLISIAN
Kejaksaan
7. 7
ISU STRATEGIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
DASAR HUKUM ISU STRATEGIS
Konsolidasi dan Sinkronisasi Data DP4
Kemendagri dengan DPT KPU;
Pelayanan bagi Pemilih Pindahan (DPTb)
terkait ketersediaan surat suara;
Penggunaan Surat Perekaman e-KTP
sebagai pengganti e-KTP untuk
menggunakan hak pilih (Putusan MK
20/2019);
Pemilih yang memenuhi syarat tapi
belum terdaftar di DPT masuk kategori
Daftar Pemilih Khusus (DPK);
PKPU 11/2018 Jo PKPU 37/2018
Jo PKPU 11/2019 (Pemutakhiran
Daftar Pemilih Dalam Negeri)
PKPU 12/2018 Jo PKPU 12/2019
(Pemutakhiran Daftar Pemilih
Luar Negeri)
8. 8
POTENSI MASALAH
Terdapat data kependudukan yang tidak sinkron antara
Kemendagri dengan KPU;
Pemilih Pindahan (DPTb) yang tidak jadi menggunakan
hak pilih di TPS pindahan;
Terlambatnya SUKET dari Disdukcapil bagi Pemilih yang
belum memiliki e-KTP;
Banyaknya DPK yang menggunakan hak pilih pada hari
H kaitannya dengan ketersediaan surat suara.
MITIGASI PERMASALAHAN HUKUM
Melakukan program PDPB (Pemutakhiran Daftar Pemilih
Berkelanjutan);
Sosialisasi intensif kepada Partai Politik dan Masyarakat
tentang mekanisme dan jangka waktu serta konsekuensi
pemilih pindahan;
Berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pentingnya
SUKET sebagai alternatif pengganti e-KTP bagi Pemilih;
Memastikan kecermatan dan ketelitian petugas PPDP
pada saat Coklit dan optimalisasi Bimtek Coklit
POTENSI PERMASALAHAN HUKUM DAN MITIGASI DALAM TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
9. 9
ISU STRATEGIS PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK (PKPU 6/2018)
Pendaftaran
Pembukaan Akses SIPOL bagi Partai Politik;
Mengunggah Dokumen Persyaratan dalam SIPOL;
Menyerahkan Kelengkapan Dokumen Persyaratan;
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Persyaratan;
Penetapan Status Pendaftaran.
Verifikasi
Administrasi
Keabsahan dan Kebenaran Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu;
Dugaan Kegandaan Anggota di internal maupun antar Partai Politik;
Dugaan Keanggotaan Partai Politik Yang Tidak Sesuai Persyaratan (ASN, TNI, POLRI).
Verifikasi Faktual
Verifikasi Kepengurusan Partai Politik (Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota);
30% Keterwakilan Perempuan di Kepengurusan tingkat Pusat;
Kantor Partai Politik;
Keanggotaan Partai Politik.
Penetapan
Menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
10. 10
1
POTENSI PERMASALAHAN
PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK
Keterlambatan pengisian data
dan unggah dokumen
persyaratan di SIPOL
PELANGGARAN
ADMINISTRASI
BAWASLU
2
3 4
5
SIPOL mengalami
troubleshooting dan traffic
uploading
Pendaftaran dilakukan di hari terakhir
Masa Pendaftaran Penyerahan Dokumen Pendaftaran tidak
lengkap atau tidak sesuai dengan SIPOL
Dualisme Kepengurusan
tingkat Pusat dan Daerah
6 Tidak terpenuhinya 30%
Keterwakilan Perempuan, Jumlah
Sebaran Pengurus dan Anggota
11. 11
PENGISIAN DATA DAN UNGGAH DOKUMEN DI
SIPOL
Mensosialisasikan masa pendaftaran
kepada Partai Politik
Mendorong Partai Politik untuk
mengunggah data dan dokumen
sebelum Masa Pendaftaran dimulai
Memberikan panduan terkait tata cara
pengisian dan pengunggahan dokumen
kepada LO dan Operator SIPOL dari
Partai Politik
Mendorong Partai Politk mendaftar di
awal Masa Pendaftaran
Memastikan kesiapan operation system
melalui simulasi pengoperasian SIPOL
KELENGKAPAN, KEABSAHAN DAN KEBENARAN
DATA DAN DOKUMEN PENDAFTARAN
Melakukan Bimtek kepada Partai Politik
terkait kelengkapan data dan dokumen
persyaratan
Berkoordinasi dengan stakeholder guna
memastikan keabsahan dan kebenaran
data dan dokumen persyaratan
Mengisi kertas kerja sebagai sarana
kontrol
MITIGASI PERMASALAHAN HUKUM
1
2
TERWUJUDNYA PENDAFTARAN DAN
VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON
PESERTA PEMILU YANG
BERKEPASTIAN, BERKEADILAN, DAN
BERKEMANFAATAN HUKUM
11
12. 12
ISU STRATEGIS PENCALONAN ANGGOTA DPR DAN DPRD
(PKPU 20/2018 Jo PKPU 31/2018)
Masa Pengajuan Bakal Calon (14 hari setelah hari terakhir pengumuman pengajuan Bakal
Calon);
30% Keterwakilan Perempuan di setiap Dapil;
Syarat Calon Bukan Mantan Terpidana Bandar Narkoba dan Kejahatan Seksual Terhadap
Anak;
Pengajuan Bakal Calon bagi Partai Politik Lokal Aceh dan Bakal Calon DPRP untuk Papua;
Pengajuan Bakal Calon yang merupakan Anggota DPR atau DPRD dari Partai Politik yang
berbeda dari yang diwakili dalam Pemilu 2019;
Surat Pengunduran Diri bagi Bakal Calon yang Berstatus ASN, TNI, POLRI dan/atau
Penyelenggara Pemilu;
Kelengkapan Dokumen Syarat Calon dan Pencalonan;
Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap.
13. 13
POTENSI MASALAH
Pengajuan Bakal Calon melewati Masa Pengajuan;
Tidak terpenuhi 30% keterwakilan perempuan;
Bakal Calon yang diajukan merupakan Anggota DPR
atau DPRD dari Partai Politik yang berbeda dari yang
diwakili dalam Pemilu 2019;
Keterlambatan penyerahan surat pengunduran diri
sebagai ASN, TNI, POLRI dan Penyelenggara Pemilu;
Ketidaklengkapan dokumen persyaratan calon dan
pencalonan.
MITIGASI PERMASALAHAN HUKUM
Melakukan sosialisasi kepada Partai Politik tentang
masa pendaftaran dan menyiapkan heldesk;
Memetakan jumlah keterwakilan 30% di tiap Dapil;
Memastikan bakal calon yang diajukan bukan berasal
dari Anggota DPR/DPRD yang berbeda dengan yang
diwakili pada Pemilu 2019 atau apabila tetap
mengajukan bakal calon dengan status tersebut maka
mempersiapkan surat pengunduran diri sebelum
masa pengajuan bakal calon;
Mempersiapkan surat pengunduran sebelum masa
pengajuan bakal calon terhadap bakal calon yang
berstatus ASN, TNI, POLRI dan Penyelenggara Pemilu;
Optimalisasi helpdesk dan koordinasi intensif antara
LO Partai Politik dengan KPU terkait dokumen
persyaratan calon dan pencalonan.
POTENSI PERMASALAHAN HUKUM DAN MITIGASI DALAM TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPR DAN DPRD
14. 14
1
Kesetaraan Nilai Suara
(harga kursi yang setara antara
satu Dapil dengan Dapil lainnya)
PKPU
16/2017
2
3 4
5
Intergralitas Wilayah
Kesinambungan
Sumber Data Penataan Dapil
(Data Kependudukan dan Data Wilayah)
Alokasi Kursi Setiap Dapil
6 Usulan Penataan Dapil dan Alokasi
Kursi
ISU STRATEGIS PENATAAN DAERAH PEMILIHAN
15. 15
POTENSI MASALAH
Terdapat perbedaan jumlah penduduk dari
Pemilu sebelumnya yang berdampak pada
alokasi kursi setiap Dapil;
Terdapat perubahan Kelurahan di satu
Kecamatan atau pemekaran Kecamatan
yang berdampak pada integralitas wilayah;
Faktor bencana alam yang mengakibatkan
pada berkurangnya cakupan wilayah di satu
atau beberapa Dapil.
MITIGASI PERMASALAHAN HUKUM
Koordinasi intensif dengan Kemendagri dan
stakeholder terkait serta optimalisasi PDPB
(Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan);
Memastikan updating data kependudukan dan
data wilayah kepada KPU Kab/Kota;
Koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah
untuk memastikan daerah-daerah yang terjadi
bencana alam maupun yang rawan terjadi
bencana alam;
Memerhatikan dengan data dukung yang
komprehensif terhadap masukan pihak-pihak
dalam melakukan penataan Dapil.
POTENSI PERMASALAHAN HUKUM DAN MITIGASI DALAM TAHAPAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN
16. 16
ISU STRATEGIS KAMPANYE PEMILU
(PKPU 28/2018 Jo PKPU 33/2018)
No ISU STRATEGIS/POTENSI MASALAH LANGKAH ANTISIPASI
1 Tim Kampanye yang berpotensi selalu berubah. Melakukan langkah-langkah persuasif dengan melakukan pertemuan
sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait pengaturan Kampanye dan
koordinasi yang intensif.
2 Pelaksanaan Jadwal Kampanye Rapat Umum yang
berpotensi kepada gangguan ketertiban dan
keamanan.
Sosialisasi kepada peserta Pemilu.
Menyediakan layanan dan melakukan koordinasi secara intensif
kepada seluruh stake holder Pemilu terutama pihak pengamanan
menjelang pelaksanaan Jadwal Kampanye Rapat Umum.
3 Penyerahan Desain dan Materi Alat Peraga Kampanye
yang berpotensi tidak tepat waktu.
Melakukan pertemuan dan kesepakatan terkait penyerahan Desain
dan Materi APK;
Menyediakan layanan helpdesk dan melakukan koordinasi secara
intensif menjelang penyampaian Desain dan Materi APK; dan
Pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan KPU tentang Kampanye
mengenai batas waktu penyerahan Desain dan Materi APK
4 Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan lokasi
yang diperbolehkan.
Melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu;
Untuk pelaksanaan Pemilu 2024 dilakutan Pengaturan lebih lanjut
dalam Peraturan KPU tentang Kampanye mengenai sanksi lebih lanjut
terkait pemasangan APK tidak pada tempatnya.
5 Iklan Kampanye ditayangkan di luar waktu masa
Kampanye.
pertemuan sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait pengaturan
Kampanye; dan
Pertemuan sosialisasi dengan stake holder Pemilu, media cetak, media
elektronik dan media dalam jaringan (daring) terkait pengaturan Iklan
Kampanye di Media.
17. 17
Lanjutan
No ISU STRATEGIS/POTENSI MASALAH LANGKAH ANTISIPASI
6 Media Sosial: Penyebaran Berita Hoax dan Akun
media sosial yang tidak terdaftar.
Melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait pengaturan
Kampanye;
Koordinasi yang intensif dengan Bawaslu dan Kementerian Komunikasi
dan Informatika terkait untuk penertiban akun media sosial yang
melanggar ketentuan; dan
Perlu adanya aturan mengenai batas akhir penggunaan media Sosial,
sebelum dimulainya masa tenang dan pihak mana yang bertanggung
jawab menutup akun media sosial peserta Pemilu
7 Black Campaign Melakukan pertemuan sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait
pengaturan Kampanye untuk mencegah terjadinya black campaign;
8 Debat Pasangan Calon: potensi dianggap terjadinya
kebocoran soal, dan pemilihan panelis dan
moderator yang tidak netral.
Melakukan pertemuan dan kesepakatan dengan peserta Pemilu untuk
memilih panelis dan moderator dengan kriteria yang telah ditetapkan;
Pakta Integritas Panelis dan moderator
Mencetak soal pada waktu yang tidak terlalu jauh dari waktu
pelaksanaan debat sehingga kemungkinan dianggap terjadi kebocoran
soal dapat ditekan;
9 ASN terlibat dalam kampanye Sosialisasi bekerjasama dengan KASN, BKN terkait netralitas ASN dalam
Pemilu
10 Kegiatan Lain berpotensi melanggar peraturan UU. Melakukan Pertemuan sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait
pengaturan Kampanye;
Pengaturan terkait sanksi apabila, ada yang melaksanakan kampanye
Kegiatan Lainnya diluar yang ditetapkan oleh KPU.
18. 18
1
Sumber Dana Kampanye
PKPU
29/2018
Jo PKPU
34/2018
2
3 4
5
Bentuk Dana Kampanye
Pembatasan Pembiayaan Dana
Kampanye
Pencatata Dana Kampanye
Audit Dana Kampanye
6 Larangan dan Sanksi Dana
Kampanye
ISU STRATEGIS DANA KAMPANYE PEMILU
19. 19
POTENSI MASALAH
Pembatalan Peserta Pemilu karena tidak
menyerahkan LADK (pasal 338 ayait 1 dan 2);
Tidak ditetapkannya sebagai calon terpilih karena
tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP (pasal
338 ayat 3 dan 4);
Potensi sengketa antara KPU dan Kantor Akuntan
Publik (KAP) dengan Peserta Pemilu dikarenakan
infomasi temuan sumbangan yang tidak sesuai
ketentuan dalam hasil audit terlambat diberikan,
sehingga Peserta Pemilu terlambat melakukan
pengembalian sumbangan yang tidak sesuai
ketentuan ke kas Negara dan dikenai sanksi
Pidana;
Potensi sengketa antara KPU dan Kantor Akuntan
Publik (KAP) dengan Peserta Pemilu dikarenakan
opini patuh/tidak patuh pada hasil audit yang tidak
sesuai atau multitafsir dapat menggiring persepsi
negatif terhadap Peserta Pemilu.
MITIGASI PERMASALAHAN HUKUM
Sosialisasi/bimtek tahapan dan regulasi;
Menyediakan layanan helpdesk;
Memastikan seluruh proses administrasi dan
pelaksanaan tahapan terlaksana sesuai
dengan ketentuan dan terdokumentasikan;
KPU harus secara aktif meminta Peserta
Pemilu melaporkan kepada KPU apabila
terdapat sumbangan yang terindikasi sebagai
sumbangan terlarang;
Juknis metode pengembalian sumbangan
terlarang ;ke kas negara
KPU meminta KAP agar segera
menyampaikan apabila dalam proses audit
terdapat temuan penerimaan dan/atau
penggunaan sumbangan terlarang dalam
laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
POTENSI PERMASALAHAN HUKUM DAN MITIGASI DALAM TAHAPAN DANA KAMPANYE PEMILU
21. Berdasarkan Databoks Katadata, proyeksi penduduk Indonesia
pada 2024 memiliki kemiripan dengan jumlah penduduk saat
ini. Pada tahun tersebut, Indonesia diprediksi memiliki
282.246.600 penduduk.
Penduduk dengan usia sudah bisa memberikan suaranya
dengan rentan umur dari 20 - 44 tahun (Gen z - Millenial)
diperkirakan pada tanggal 2024 akan mencapai lebih dari 110
juta orang.
Proyeksi Penduduk Indonesia Berdasarkan Usia (2024)
22. Pandangan Anak Muda Terhadap Politik
Berdasarkan Survey Indikator Publik Indonesia pada tahun 2021, terlihat rendahnya kepercayaan Anak Muda terhadap lembaga partai politik yang tercatat 32.67% Anak Muda sedikit percaya
kepada Partai Politik
Adanya ketidakpuasan Anak Muda terhadap demokrasi di Indonesia, terlihat aspek Indonesia menjadi kurang demokratis dan Indonesia tetap sama menjadi 2 aspek tertinggi yang dibicarakan
oleh Anak Muda.
Adanya ketidakpuasan Anak Muda terhadap Parpol atau Politisi dalam mewakili aspirasi Masyarakat, tercatat 52.7% Anak Muda mengatakan Parpol atau Politisi belum berhasil mewakili
aspirasi Masyarakat.
9.6
18
27.8
44.5
8.8
15.5
40
35.7
0 10 20 30 40 50
TIDAK TAHU/TIDAK JAWAB
INDONESIA MENJADI LEBIH
DEMOKRATIS
INDONESIA MENJADI KURANG
DEMOKRATIS
INDONESIA TETAP SAMA KEADAANNYA
Survei Pandangan Anak Muda Terhadap Perkembangan Demokrasi
di Indonesia Dalam Beberapa Tahun Terakhir
Survei Anak Muda Survei Nasional
12
52.7
25.7
0.3
9.4
TIDAK BAIK
SAMA SEKALI
TIDAK
TERLALU BAIK
CUKUP BAIK SANGAT BAIK TIDAK
TAHU/TIDAK
MENJAWAB
SURVEI PANDANGAN ANAK MUDA SOAL APAKAH
PARPOL ATAU POLITISI BERHASIL MEWAKILI ASPIRASI
MASYARAKAT
Sumber: Indikator Politik Indonesia 2021
23. Publik belum merasakan kedekatan dengan partai.
Hal ini terkuak dari masing-masing generasi yang
mengaku tidak memiliki kedekatan dan kesamaan
dengan parpol.
Rasa berjarak ini tampak kuat di tengah generasi
muda. Pada Gen Z dan Gen Y-muda, lebih dari 70
persen tidak merasakan adanya kedekatan dengan
parpol.
Temuan ini menyumbang narasi penting di masa
pemanasan mesin partai menyongsong Pemilu 2024.
Tanpa adanya rasa kesamaan visi, misi, atau
ideologi antar masyarakat dan partai, niscaya suara
pemilih akan mudah beralih.
Pandangan Publik Terhadap Politik
1
16%
72%
Gen Z
Tidak tahu Ada Tidak Ada
8%
20%
72%
Gen Y-Muda
Tidak tahu Ada Tidak Ada
1
24%
66%
Gen Y-Tua
Tidak tahu Ada Tidak Ada
8%
31%
61%
Gen X
Tidak tahu Ada Tidak Ada
1%
29%
70%
Baby Boomers
Tidak tahu Ada Tidak Ada
Gen Z 1998 2012 (10-25 tahun)
Gen Y 1981 -1996 (26-41 tahun)
Gen X 1965-1980 (42-57 tahun)
Baby Boomers 1946-1964
Sumber: Litbang Kompas, 17-30
Januari 2022
24. Melihat survei Change.org, mayoritas anak muda
Indonesia lebih peduli terhadap isu ekonomi atau
kesejahteraan.
Tercatat ada 42% responden yang menyatakan
kepeduliannya terhadap isu tersebut. Lalu, 13%
responden menyatakan peduli terhadap isu
infrastruktur. Disusul 11% responden yang peduli
terhadap masalah penegakan hukum.
Mungkin para kandidat calon presiden boleh
mencoba berbagai taktik untuk mengesankan kaum
milenial, tetapi tidak ada jaminan bahwa mereka
akan memberikan suara mereka. Bisa jadi mereka
melirik dan mengubah pilihan sesuai dengan
kandidat capres dan cawapres yang benar-benar
memahami aspirasi mereka, bukan sekadar gimmick
politik belaka.
Isu Penting di Kalangan Anak Muda
0 5 10 15 20 25 30 35 40 45
Kesehatan
Sosial
Pendidikan
Lingkungan
Penegakan Hukum
Infrastruktur
Ekonomi atau Kesejahteran
Isu yang Menjadi Kepedulian Anak Muda
(Data per November 2020)
Persen
25. Mengapa Generasi Milenial Penting Untuk Melek Politik?
Generasi milenial mendominasi jumlah
pemilih di tahun 2024, artinya merekalah
pemangku kepentingan sesungguhnya.
Memilih pemimpin yang sesuai dengan
kepentingan dan kebutuhan mereka
menjadi suatu hal yang penting
Generasi milenial yang memiliki karakter
melek teknologi, diharapkan dapat menjadi
aktor dalam memfilter berita hoaks maupun
ujaran kebencian kepada masyarakat
Generasi milenial yang berpikiran terbuka
dan melek politik, diharapkan mampu
menyebarkan dan menjaga nilai-nilai
toleransi atas persaingan politik, sehingga
Pemilu dimaknai sebagai sarana integrasi
bangsa
Generasi milenial yang mampu
mendapatkan dan mengolah sumber
informasi dengan cepat dan akurat, mampu
memberikan kritik objektif kepada
pemerintah
26. 26
ISU STRATEGIS PARTIPASI MASYARAKAT
PEMILU INKLUSIF
SOSIALISASI dan PENDIDIKAN PEMILIH
PEMANTAUAN, SURVEY, dan HITUNG CEPAT
PARTISIPASI KELOMPOK RENTAN (MASYARAKAT ADAT,
WILAYAH PERBATASAN, dan PENYANDANG DISABILITAS)
27. 27
ISU STRATEGIS PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
ASPEK REGULASI (PKPU 3/2019 Jo 9/2019)
No ISU STRATEGIS/POTENSI MASALAH LANGKAH ANTISIPASI
1 Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019:
Suara sah calon yang meninggal dunia dinyatakan sah
untuk calon yang meninggal dunia;
Suara sah calon yang TMS dinyatakan sah untuk Partai
Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai
calon
Perubahan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan l, dan Pasal
55 ayat (3) PKPU 3/2019 Jo 9/2019
2 Putusan MK Nomor 20/ Tahun 2019:
- Pemberlakuan surat perekaman kartu tanda penduduk
elektronik sebagai pengganti KTP-el
Perubahan Pasal 7 PKPU 3/2019 Jo 9/2019
Pemilih menyerahkan formulir Model
C.PEMBERITAHUAN-KPU dan menunjukkan KTP-
el atau Suket kepada KPPS.
Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT
tidak dapat menyerahkan formulir Model C.
PEMBERITAHUAN-KPU, Pemilih wajib
menunjukkan KTP-el atau Suket untuk dapat
memberikan hak pilihnya.
3 Perubahan nomenklatur formulir tungsura untuk
memudahkan pemahaman terhadap formulir tersebut
Mis:
Model C1.Plano menjadi Model C.Hasil
Model C1 menjadi Model C. Hasil Salinan
28. 28
ISU STRATEGIS PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
ASPEK TEKNIS (PKPU 3/2019 Jo 9/2019)
No ISU STRATEGIS/POTENSI MASALAH LANGKAH ANTISIPASI
1 Kekurangan dan keterlambatan Logistik Pemungutan
Suara Membuat perencanaan logistik berdasarkan
hasil evaluasi pemilu sebelumnya
Monitoring dan supervisi kegiatan distribusi
logistik
2 Surat Suara tertukar antar dapil
3 Pemilih menggunakan C.Pemberitahuan orang lain
Penegasan pada saat bimtek terkait tugas-
tugas kpps
Penegasan pada saat bimtek kpps terkait tata
cara pemungutan suara
Membuat video simulasi tugas kpps dan tata
cara pemungutan dan penghitungan suara
4 pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan
5 Pemilih yang tidak membawa KTP-el atau Suket
memaksa masuk ke TPS
6 Inkonsistensi KPPS dalam memberikan suara sah dan
tidak sah
7 Pemungutan suara ditutup sebelum pikul 13.00 waktu
setempat
8 TPS untuk lokasi-lokasi khusus, seperti Lapas, rutan,
lokasi bencana, rumah sakit
Koordinasi dengan pihak-pihak terkait
9 Penghitungan suara di TPS melebihi satu hari Putusan MK 20/2019: dilanjutkan tanpa jeda di
29. 29
ISU STRATEGIS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILU
(PKPU 4/2019)
No ISU STRATEGIS/POTENSI MASALAH LANGKAH ANTISIPASI
1 Rekapitulasi PPK yang melebihi batas waktu Penegasan pada saat bimtek terkait tugas-tugas
PPK
Penegasan pada saat bimtek PPK terkait tata
cara penerimaan logistik hasil pemungutan
suara dan tata cara rekapitulasi ppk
Membuat video simulasi tugas PPK dan tata cara
rekapitulasi penghitungan suara
2 Kesalahan PPK dalam pengisian formulir terkait
pemilih dan pengguna hak pilih
3 Pembukaan kotak suara pada saat penerimaan
logistik hasil pemungutan suara di TPS
4 Keterbatasan tempat/lokasi rapat rekapitulasi PPK Koordinasi dengan pihak-pihak terkait
5 Keterlambatan pengiriman hasil pemungutan
suara
Monitoring dan supervisi
30. TAHAPAN POTENSIAL TERJADI TINDAK PIDANA
LARANGAN DALAM KAMPANYE
Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang,
sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemili yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Pasal 280 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
31. 8
PENDAFTARAN PARTAI POLITIK
43 Partai Politik Mempunyai Akun SIPOL
24 Partai Politik dengan Dokumen Persyaratan Pendaftaran
lengkap dan diterima, serta berlanjut dalam tahapan
verifikasi administrasi
16 Partai Politik dengan Dokumen Persyaratan Pendaftaran
tidak lengkap dan dikembalikan
40 Partai Politik yang Mendaftar
3 Partai Politik Tidak Mendaftar
32. POTENSI KECURANGAN DALAM PEMILIHAN UMUM
Tahapan Potensial
Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Kampanye Pemilu
Masa Tenang
Pemungutan dan penghitungan suara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara