Peraturan ini menetapkan baku mutu air limbah domestik dan kewajiban pengolahan air limbah domestik. Air limbah domestik harus diolah sebelum dibuang dan memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Pemerintah daerah dapat menetapkan baku mutu lebih ketat berdasarkan kajian ilmiah tentang daya tampung lingkungan dan teknologi pengolahan.
Sistem Pengolahan Air Limbah secara BiologisJoy Irman
Ìý
Pelatihan Penyusunan Rencana Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat (SPAL-T) terdiri dari beberapa modul, yaitu: Dasar-dasar Perencanaan Teknis SPAL-T, Perencanaan Teknis Unit Pelayanan, Perencanaan Teknis Unit Pengumpulan / Jaringan Perpipaan, Perencanaan Teknis Unit Pengolahan Air Limbah, Teknologi Pengolahan Lumpur, Konstruksi Bangunan, dan Rencana Anggaran Biaya. Masing-masing Modul terdiri atas beberapa sub-modul . Peserta pelatihan dapat memilih Modul/Sub-Modul sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Metode pengukuran dan penentuan sampel timbulan sampah meliputi pengukuran langsung, analisis beban-hitungan, analisis berat-volume, dan analisis keseimbangan bahan. Sampel ditentukan secara acak proporsional berdasarkan strata lokasi dan sosial ekonomi. Jumlah sampel minimum ditentukan berdasarkan tingkat kepercayaan dan ketidakpastian yang dapat diterima. Komposisi dan jumlah timbulan sampah dihitung berdasarkan penguk
Permenkes No. 32 tahun 2017 _ttg Standar Baku Mutu Kesehatan Kesling dan Per...Adelina Hutauruk
Ìý
Permenkes No.32 tahun 2017 ini mencabut Permenkes No.416 tahun 1990 ttg Persyaratan Air (Air Bersih); Permenkes No. 61 tahun 1991 dan permenkes No.8tahun 2014 ttg SPA (sebagian)
SNI 7231:2009 tentang Metoda Pengukuran Intensitas Kebisingan di Tempat KerjaMuhamad Imam Khairy
Ìý
Standar ini menetapkan metode pengukuran intensitas kebisingan di tempat kerja dengan menggunakan alat sound level meter. Metode ini meliputi penggunaan peralatan yang tepat, prosedur kalibrasi dan pengukuran, serta penentuan tingkat tekanan bunyi sinambung setara. Tujuannya adalah untuk mendapatkan data intensitas kebisingan yang akurat guna perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang baku mutu air limbah domestik dan pengendalian pencemaran air. Terdapat parameter-parameter yang harus dipenuhi untuk air limbah domestik seperti pH, BOD, TSS, dan lemak/minyak. Upaya pengendalian meliputi pengurangan pencemaran di sumber dan pengolahan air limbah secara alami maupun sistematis.
Persyaratan Teknis Pengumpulan, Pemindahan dan Pengangkutan SampahJoy Irman
Ìý
Persyaratan Teknis Pengumpulan, Pemindahan dan Pengangkutan Sampah dalam rangka Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
Dokumen tersebut membahas tentang aspek teknis operasional dalam pengelolaan sampah, termasuk 6 elemen fungsi pengelolaan sampah, faktor-faktor pengelolaan, dan penanggung jawab pengelolaan. Dibahas pula pola operasional penanganan sampah berdasarkan konsep 3R serta cara mengukur dan menentukan timbulan sampah.
Sistem Pengelolaan Air Limbah Sistem Setempat -Biofilter - Perencanaan TeknisJoy Irman
Ìý
Biofilter merupakan sistem pengolahan air limbah yang memanfaatkan mikroorganisme yang tumbuh pada permukaan media kontak. Biofilter dapat beroperasi secara anaerobik, aerobik, atau kombinasi keduanya. Proses anaerobik akan menghasilkan biogas, sedangkan proses aerobik memerlukan pasokan oksigen. Biofilter efektif menghilangkan zat organik dan padatan tersuspensi dari air limbah domestik atau industri.
Teknik pengambilan sampel air limbah untuk pemeriksaan BOD melibatkan penyiapan botol sampel dengan mencuci dan membilasnya dengan asam klorida dan air bebas analit. Volume sampel minimal 1000 ml diambil dari lokasi yang mewakili karakteristik air limbah sebelum dan sesudah IPAL. Sampel dimasukkan ke dalam botol sambil menghindari gelembung udara dan ditutup rapat untuk disimpan maksimal 2 hari pada suhu pending
Standar ini mengatur tentang tata cara perencanaan unit paket instalasi pengolahan air yang mencakup kriteria perencanaan, kapasitas instalasi, unit operasi, dan persyaratan lainnya untuk menghasilkan unit paket instalasi pengolahan air yang optimal dengan kapasitas hingga 50 L/detik.
Persyaratan Teknis Penyediaan TPA Sampah Joy Irman
Ìý
Persyaratan Teknis Pengoperasian, Penutupan dan Rehabilitasi TPA Sampah dalam rangka Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
Dokumen tersebut membahas tentang perizinan dalam pengelolaan limbah B3 di rumah sakit. Terdapat beberapa masalah dalam pengelolaan limbah medis seperti pembuangan sembarangan dan pembakaran tanpa izin. Dokumen ini juga menjelaskan dasar hukum dan ketentuan pengelolaan limbah B3 serta sistem pengelolaan limbah rumah sakit yang sesuai."
Teknologi dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat (SPAL-T)Joy Irman
Ìý
Pelatihan Penyusunan Rencana Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat (SPAL-T) terdiri dari beberapa modul, yaitu: Dasar-dasar Perencanaan Teknis SPAL-T, Perencanaan Teknis Unit Pelayanan, Perencanaan Teknis Unit Pengumpulan / Jaringan Perpipaan, Perencanaan Teknis Unit Pengolahan Air Limbah, Teknologi Pengolahan Lumpur, Konstruksi Bangunan, dan Rencana Anggaran Biaya. Masing-masing Modul terdiri atas beberapa sub-modul . Peserta pelatihan dapat memilih Modul/Sub-Modul sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Bangunan Pengolah Air Limbah secara AerobikJoy Irman
Ìý
Pelatihan Penyusunan Rencana Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat (SPAL-T) terdiri dari beberapa modul, yaitu: Dasar-dasar Perencanaan Teknis SPAL-T, Perencanaan Teknis Unit Pelayanan, Perencanaan Teknis Unit Pengumpulan / Jaringan Perpipaan, Perencanaan Teknis Unit Pengolahan Air Limbah, Teknologi Pengolahan Lumpur, Konstruksi Bangunan, dan Rencana Anggaran Biaya. Masing-masing Modul terdiri atas beberapa sub-modul . Peserta pelatihan dapat memilih Modul/Sub-Modul sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
1. Peraturan ini menetapkan baku mutu lindi bagi usaha Tempat Pemrosesan Akhir Sampah agar lindi yang dibuang ke lingkungan tidak mencemari lingkungan.
2. Baku mutu lindi tercantum dalam lampiran peraturan ini, dan gubernur dapat menetapkan baku mutu lindi daerah yang lebih ketat berdasarkan kajian ilmiah.
3. Pengelola TPA wajib memperoleh izin lingkungan dan mengelola lindi sesuai baku mutu s
Dokumen tersebut membahas tentang baku mutu air limbah domestik dan pengendalian pencemaran air. Terdapat parameter-parameter yang harus dipenuhi untuk air limbah domestik seperti pH, BOD, TSS, dan lemak/minyak. Upaya pengendalian meliputi pengurangan pencemaran di sumber dan pengolahan air limbah secara alami maupun sistematis.
Persyaratan Teknis Pengumpulan, Pemindahan dan Pengangkutan SampahJoy Irman
Ìý
Persyaratan Teknis Pengumpulan, Pemindahan dan Pengangkutan Sampah dalam rangka Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
Dokumen tersebut membahas tentang aspek teknis operasional dalam pengelolaan sampah, termasuk 6 elemen fungsi pengelolaan sampah, faktor-faktor pengelolaan, dan penanggung jawab pengelolaan. Dibahas pula pola operasional penanganan sampah berdasarkan konsep 3R serta cara mengukur dan menentukan timbulan sampah.
Sistem Pengelolaan Air Limbah Sistem Setempat -Biofilter - Perencanaan TeknisJoy Irman
Ìý
Biofilter merupakan sistem pengolahan air limbah yang memanfaatkan mikroorganisme yang tumbuh pada permukaan media kontak. Biofilter dapat beroperasi secara anaerobik, aerobik, atau kombinasi keduanya. Proses anaerobik akan menghasilkan biogas, sedangkan proses aerobik memerlukan pasokan oksigen. Biofilter efektif menghilangkan zat organik dan padatan tersuspensi dari air limbah domestik atau industri.
Teknik pengambilan sampel air limbah untuk pemeriksaan BOD melibatkan penyiapan botol sampel dengan mencuci dan membilasnya dengan asam klorida dan air bebas analit. Volume sampel minimal 1000 ml diambil dari lokasi yang mewakili karakteristik air limbah sebelum dan sesudah IPAL. Sampel dimasukkan ke dalam botol sambil menghindari gelembung udara dan ditutup rapat untuk disimpan maksimal 2 hari pada suhu pending
Standar ini mengatur tentang tata cara perencanaan unit paket instalasi pengolahan air yang mencakup kriteria perencanaan, kapasitas instalasi, unit operasi, dan persyaratan lainnya untuk menghasilkan unit paket instalasi pengolahan air yang optimal dengan kapasitas hingga 50 L/detik.
Persyaratan Teknis Penyediaan TPA Sampah Joy Irman
Ìý
Persyaratan Teknis Pengoperasian, Penutupan dan Rehabilitasi TPA Sampah dalam rangka Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
Dokumen tersebut membahas tentang perizinan dalam pengelolaan limbah B3 di rumah sakit. Terdapat beberapa masalah dalam pengelolaan limbah medis seperti pembuangan sembarangan dan pembakaran tanpa izin. Dokumen ini juga menjelaskan dasar hukum dan ketentuan pengelolaan limbah B3 serta sistem pengelolaan limbah rumah sakit yang sesuai."
Teknologi dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat (SPAL-T)Joy Irman
Ìý
Pelatihan Penyusunan Rencana Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat (SPAL-T) terdiri dari beberapa modul, yaitu: Dasar-dasar Perencanaan Teknis SPAL-T, Perencanaan Teknis Unit Pelayanan, Perencanaan Teknis Unit Pengumpulan / Jaringan Perpipaan, Perencanaan Teknis Unit Pengolahan Air Limbah, Teknologi Pengolahan Lumpur, Konstruksi Bangunan, dan Rencana Anggaran Biaya. Masing-masing Modul terdiri atas beberapa sub-modul . Peserta pelatihan dapat memilih Modul/Sub-Modul sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Bangunan Pengolah Air Limbah secara AerobikJoy Irman
Ìý
Pelatihan Penyusunan Rencana Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat (SPAL-T) terdiri dari beberapa modul, yaitu: Dasar-dasar Perencanaan Teknis SPAL-T, Perencanaan Teknis Unit Pelayanan, Perencanaan Teknis Unit Pengumpulan / Jaringan Perpipaan, Perencanaan Teknis Unit Pengolahan Air Limbah, Teknologi Pengolahan Lumpur, Konstruksi Bangunan, dan Rencana Anggaran Biaya. Masing-masing Modul terdiri atas beberapa sub-modul . Peserta pelatihan dapat memilih Modul/Sub-Modul sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
1. Peraturan ini menetapkan baku mutu lindi bagi usaha Tempat Pemrosesan Akhir Sampah agar lindi yang dibuang ke lingkungan tidak mencemari lingkungan.
2. Baku mutu lindi tercantum dalam lampiran peraturan ini, dan gubernur dapat menetapkan baku mutu lindi daerah yang lebih ketat berdasarkan kajian ilmiah.
3. Pengelola TPA wajib memperoleh izin lingkungan dan mengelola lindi sesuai baku mutu s
1. Peraturan ini menetapkan baku mutu air limbah bagi kawasan industri di Indonesia.
2. Baku mutu ditetapkan berdasarkan parameter kadar dan kuantitas maksimum yang diperbolehkan untuk setiap parameter pencemar.
3. Penanggung jawab kawasan industri wajib mematuhi baku mutu serta melakukan pemantauan dan pelaporan mutu air limbah.
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara perizinan pembuangan air limbah melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pelaku usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke laut, air permukaan, atau pemanfaatan ke tanah wajib memiliki izin pembuangan air limbah. Izin tersebut diajukan melalui Lembaga OSS dan mencakup komitmen. Pelaku usaha kemudian mengajukan pemenuhan komitmen kepada instansi
Modul #2 pembinaan pengelolaan lingkunganjohnmaking
Ìý
Modul ini membahas pengelolaan lingkungan di Provinsi DKI Jakarta tahun 2015, mencakup pengelolaan air limbah, emisi sumber tidak bergerak dan bergerak, kebisingan, limbah B3 dan padat, serta kawasan dilarang merokok. Untuk pengelolaan air limbah dan emisi sumber tidak bergerak, dijelaskan dasar hukum, kewajiban, persyaratan teknis, dan pelaksanaannya seperti izin, pengujian, dan pelaporan.
Dokumen.tips pergub no-122-th-2005-baku-mutu-limbah-cair-dki-Tarjo ST
Ìý
Dokumen tersebut merupakan peraturan gubernur tentang pengelolaan air limbah domestik di Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya adalah mencegah pencemaran tanah dan air akibat pembuangan air limbah yang tidak sesuai baku mutu. Isinya mengatur tentang penyusunan rencana induk sanitasi lingkungan, pengelolaan air limbah domestik di bangunan baru maupun lama, serta persyaratan perizinan terkait pengelolaan air limbah.
Pola Penanganan Air Limbah Permukiman menjelaskan aspek-aspek peraturan dan perundangan yang mendasari, strategi dan kebijakan pengelolaan air llimbah permukiman, berbagai opsi teknologi penanganan air limbah. Disajikan oleh Direktorat PPLP, Cipta Karya, Kementrian PU.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
(1) PT. Kusuma Persada Sharia Propertindo merencanakan pembangunan perumahan Grand Kusuma Purbosuman dengan kapasitas 65 unit rumah dan instalasi pengolahan air limbah komunal;
(2) Instalasi pengolahan air limbah akan menggunakan teknologi ABR dengan kapasitas 53,5 m3/hari untuk mengolah 18,2 m3/hari air limbah yang dihasilkan;
(3) Rencana pem
Peraturan Gubernur ini membahas pengelolaan air limbah domestik di DKI Jakarta. Dokumen ini menjelaskan kondisi saat ini di mana sebagian besar rumah tangga mengelola limbah dengan septic tank dan hanya 15% yang menggunakan IPAL. Dampaknya adalah pencemaran tanah dan air. Peraturan ini mengatur kewajiban pengelolaan limbah, persyaratan teknis, dan peran masyarakat untuk mencegah pencemaran.
Perda nomor 2_tahun_2013_ttg_pengelolaan_air_limbah_domestikPRO YENI EP
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Daerah Istimewa Yogyakarta. Gubernur memiliki peran menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan air limbah, memberikan izin penyelenggaraan prasarana dan sarana air limbah lintas kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan. Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengelola air limbah di wilayahnya. Tujuannya untuk menciptak
Permen PU No. 45/PRT/1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber Airinfosanitasi
Ìý
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengendalian mutu air pada sumber-sumber air dengan tujuan menjaga agar air dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan dan melindungi kelestarian sumber daya air. Ruang lingkupnya mencakup pelaksanaan dan pengawasan pengendalian mutu air melalui pengumpulan data, penelitian, pemantauan, pengaturan pembuangan limbah, serta pekerjaan penanggulangan dan pemulihan mutu air
Materi sistem informasi permohonan penerbitan izin lingkungan online 1Rizki Darmawan
Ìý
1. Dokumen tersebut membahas tentang tata kelola izin lingkungan di Indonesia, mulai dari proses perencanaan hingga pasca operasi suatu usaha atau kegiatan.
2. Dijelaskan pula proses permohonan izin lingkungan melalui penilaian AMDAL atau pemeriksaan UKL-UPL beserta ketentuan yang berlaku.
3. Dokumen tersebut juga memberikan penjelasan singkat mengenai peran PTSP dalam memberikan layanan perizinan secara online
Bimbingan Teknis AMDAL UKL UPL dan Izin Lingkungan 17-18 Nov 2106 Tentang Per...Rizki Darmawan
Ìý
1. Dokumen tersebut membahas tantangan proses Amdal, UKL-UPL, dan izin lingkungan untuk mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional dan perlindungan lingkungan, serta kebijakan percepatan dan penyederhanaan perizinan lingkungan.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jenis Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan, dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan.
Permen lhk no. 46 2016 ttg pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dan kawasan...Rizki Darmawan
Ìý
Rincian peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan dalam perizinan hingga untuk pemanfaatan geothermal/panas bumi di lokasi taman nasional, taman hutan raya , taman wisata alam.
Permen LHK no.70 2016 ttg baku mutu emisi usaha dan atau kegiatan pengolahan ...Rizki Darmawan
Ìý
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang baku mutu emisi usaha atau kegiatan sampah secara termal yang disahkan tahun 2016.
Negosiasi #PlasticTreaty (Traktat Plastik) soal jadwal, waktu dan lokasi belum diumumkan resmi oleh UNEP
#AMDK muncul lagi, tetapi yang dibahas fokus kepada soal usia kelayakan pakai galon dan juga soal #gelasplastik yang tidak #layakdaurulang.
KLH berketetapan menutup sebanyak 306 TPA sampah di seluruh Indonesia karena menerapkan sistem pembuangan terbuka yang dinilai berbahaya terhadap lingkungan
Ekologi, Biodiversitas dan Hubungan dengan ManusiaiskandarMuda45
Ìý
Permen lhk no.68 2016 ttg baku mutu air limbah domestik
1. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20
ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Menteri mengatur ketentuan
mengenai baku mutu air limbah;
b. bahwa air limbah domestik yang dihasilkan dari
skala rumah tangga dan usaha dan/atau kegiatan
berpotensi mencemari lingkungan, sehingga perlu
dilakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang
ke media lingkungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan tentang Baku Mutu Air Limbah
Domestik;
2. -2-
Mengingat
Menetapkan
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4161);
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 17);
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.18/ MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 713);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH
DOMESTIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air limbah adalah air sisa dari suatu hasil usaha
dan/ atau kegiatan.
2. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari
aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan
dengan pemakaian air.
3. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar
unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu
usaha dan atau kegiatan.
3. -3-
4. Izin'lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap
orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang
wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat
memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan dan
pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan
hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha
dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
6. Daya tampung beban pencemaran air adalah
kemampuan air pada suatu sumber air untuk menerima
masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air
tersebut menjadi cemar.
7. Alokasi beban pencemaran air adalah besaran beban
pencemar yang masih diperbolehkan untuk dibuang atau
besaran beban pencemar yang harus diturunkan di
wilayah administrasi dan/atau DAS dari masing-masing
sumber pencemar.
8. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di
bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini
akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan
muara.
9. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk
Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
10. Titik penaatan adalah satu lokasi atau lebih yang
dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka
penaatan baku mutu lindi.
11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
4. menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan
mengenai baku mutu air limbah domestik kepada:
a. Pemerintah Daerah provinsi dalam menetapkan baku
mutu air limbah domestik yang lebih ketat;
b. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dalam menerbitkan
izin lingkungan, SPPL dan/atau izin pembuangan air
limbah; dan
c. penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan pengolahan
air limbah domestik dalam menyusun perencanaan
pengolahan air limbah domestik, dan penyusunan
dokumen lingkungan hidup.
Pasal 3
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air
limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah
dome stik yang dihasilkannya.
(2) Pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara:
a. tersendiri, tanpa menggabungkan dengan
pengolahan air limbah dari kegiatan lainnya; atau
b. terintegrasi, melalui penggabungan air limbah dari
kegiatan lainnya ke dalam satu sistem pengolahan
air limbah.
(3) Pengolahan air limbah secara tersendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi baku
mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
5. (4) Perrgolahan air limbah secara terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib memenuhi baku
mutu air limbah yang dihitung berdasarkan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5) Baku mutu air limbah domestik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) setiap saat tidak boleh
terlampaui.
Pasal 4
( 1) Terhadap pengolahan air limbah domestik, wajib
dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan
ketentuan baku mutu air limbah.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memenuhi ketentuan persyaratan
teknis antara lain:
a. menjamin seluruh air limbah dome stik yang
dihasilkan masuk ke instalasi pengolahan air limbah
domestik;
b. menggunakan instalasi pengolahan air limbah
domestik dan saluran air limbah domestik kedap air
sehingga tidak terjadi perembesan air limbah
domestik ke lingkungan;
c. memisahkan saluran pengumpulan air limbah
domestik dengan saluran air hujan;
d. melakukan pengolahan air limbah domestik,
sehingga mutu air limbah domestik yang dibuang ke
sumber air tidak melampaui baku mutu air limbah
domestik;
e. tidak melakukan pengenceran air limbah domestik
ke dalam aliran buangan air limbah domestik;
f. menetapkan titik penaatan untuk pengambilan
contoh uji air limbah domestik dan koordinat titik
penaatan; dan
g. memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah
domestik di titik penaatan.
6. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun secara tertulis yang mencakup:
a. catatan air limbah domestik yang diproses harian;
b. catatan debit dan pH harian air limbah domestik;
dan
c. hasil analisa laboratorium terhadap air limbah
domestik yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) bulan.
(4) Hasil pemantauan sebagaimanan dimaksud pada ayat (3)
dilaporkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan kepada bupati/walikota dengan
tembusan gubernur, Menteri dan instansi terkait sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 5
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan pengolahan air limbah
domestik, wajib memiliki prosedur operasional standar
pengolahan air limbah domestik dan sistem tanggap
darurat.
(2) Dalam hal terjadi pencemaran akibat kondisi tidak
normal, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib melaporkan dan menyampaikan
kegiatan penanggulangan pencemaran kepada
bupati/walikota, dengan tembusan kepada gubernur dan
Menteri paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)
jam.
Pasal 6
Dalam hal setiap usaha dan/atau kegiatan yang
menghasilkan air limbah domestik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) tidak mampu mengolah air limbah
domestik yang dihasilkannya, pengolahan air limbah domestik
wajib diserahkan kepada pihak lain yang usaha dan/atau
kegiatannya mengolah air limbah domestik.
7. Pasal 7
(1) Pihak lain yang usaha dan/atau kegiatannya mengolah
air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 wajib memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan
air limbah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara perizinan
lingkungan dan perizinan pembuangan air limbah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
menyediakan dan mengelola sarana dan prasarana
pengolahan air limbah domestik yang berasal dari skala
rumah tangga.
(2) Penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana
pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan
badan usaha.
(3) Penanggung jawab sarana dan prasarana pengolahan air
limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki izin lingkungan atau SPPL;
b. memiliki izin pembuangan air limbah; dan
c. baku mutu air limbah domestik sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan
lingkungan atau SPPL, dan perizinan pembuangan air
limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan
huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah provinsi dapat menetapkan baku
mutu air limbah domestik daerah yang lebih ketat.
(2) Dalam menetapkan baku mutu air limbah domestik yang
lebih ketat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
8. Pemerintah Daerah provinsi wajib melakukan kajian
ilmiah yang memuat paling sedikit:
a. ketersediaan teknologi paling baik yang ada untuk
mengolah air limbah domestik;
b. karakteristik air limbah domestik;
c. daya tampung beban pencemaran air dan alokasi
beban pencemaran air; dan
d. nilai baku mutu air limbah domestik baru.
Pasal 10
(1) Daya tampung beban pencemaran air dan alokasi beban
pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf c dihitung dengan memperhatikan laporan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang terdiri dari:
a. inventarisasi jenis dan jumlah air limbah domestik
di wilayah administrasinya;
b. inventarisasi jenis dan jumlah air limbah domestik
yang diproses di pengolahan air limbah domestik;
c. inventarisasi teknologi pengolahan air limbah
domestik; dan
d. pengawasan terhadap pemrosesan air limbah
domestik, pengolahan air limbah domestik dan
pemenuhan baku mutu air limbah domestik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi dengan
tembusan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 11
Baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, wajib digunakan oleh Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menerbitkan
izin lingkungan dan/atau izin pembuangan air limbah,
kecuali diperoleh baku mutu air limbah domestik lain yang
lebih ketat melalui hasil kajian dokumen lingkungan.
9. Pasal 12
(1) Menteri dan/atau Pemerintah Daerah provinsi
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap penerapan
ketentuan baku mutu air limbah domestik.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Menteri dapat memberikan mandat kepada eselon I
di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan; dan
b. Pemerintah Daerah provinsi dapat memberikan
mandat kepada instansi yang bertanggungjawab di
bidang lingkungan hidup tingkat provinsi.
(3) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan
evaluasi baku mutu air limbah domestik.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112
Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah
Domestik;dan
b. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, Lampiran
XLIII Usaha dan/atau kegiatan Perhotelan, Lampiran
XLIV huruf A bagi Kegiatan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dan Lampiran XLVI tentang Baku Mutu Air
Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Domestik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
10. Agar setiap mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1323
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALiclE3IRO HUKUM,
-
11. .az.
..TritT 3E
KRIS
4
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK TERSENDIRI
Parameter Satuan Kadar maksimum*
pH
BOD mg/L
COD mg/L
TSS mg/L
Minyak 86 lemak mg/L
6 - 9
30
100
30
5
Amoniak mg/L
Total Coliform jumlah/ 100mL
10
3000
Debit L/ orang/ hari 100
Keterangan:
*= Rumah susun, penginapan, asrama, pelayanan kesehatan, lembaga
pendidikan, perkantoran, perniagaan, pasar, rumah makan, balai
pertemuan, arena rekreasi, permukiman, industri, IPAL kawasan, IPAL
permukiman, IPAL perkotaan, pelabuhan, bandara, stasiun kereta
api,terminal dan lembaga pemasyarakatan.
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEPALA BIRO HUKUM,
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
12. LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK
PENGHITUNGAN BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK TERINTEGRASI
Penentuan Baku Mutu air limbah domestik pada instalasi pengolahan air
limbah terintegrasi dihitung dengan menggunakan rumusan sebagai berikut:
1. Debit air limbah paling tinggi
Debit air limbah paling tinggi adalah jumlah debit tertinggi air limbah
domestik senyatanya (bila ada) atau berdasarkan prakiraan dari masing-
masing kegiatan dan air limbah dari kegiatan lainnya, seperti yang
dinyatakan dalam persamaan berikut:
Qmax = Ein Qi " t • Qin
Keterangan
Qmax
Qi
Qm
Debit air limbah paling tinggi, dalam satuan
m3 / waktu
Debit air limbah domestik paling tinggi dari kegiatan
dalam satuan m3/waktu
Debit air limbah paling tinggi dari kegiatan m, dalam
satuan m3 / waktu
2. Kadar air limbah gabungan paling tinggi
Penentuan kadar paling tinggi pada parameter yang sama dapat
ditentukan dengan cara sederhana, yaitu dengan menggunakan metoda
neraca massa dengan perhitungan sebagai berikut:
CiQi+Cn(in
axCm = Li •
Qi+QT1
13. Keterangan
Cmax kadar paling tinggi setiap parameter, dalam satuan mg/1
Ci Kadar paling tinggi setiap parameter dalam baku mutu air
limbah dome stik untuk kegiatan i , dalam satuan mg/1
Qi Debit paling tinggi air limbah domestic kegiatan i, dalam
satuan m3/ waktu
en Kadar paling tinggi setiap parameter dalam baku mutu air
limbah untuk kegiatan n, dalam satuan mg/1
Qn Debit paling tinggi air limbah kegiatan n, dalam satuan
m3 / waktu
Untuk kadar parameter yang berbeda:
1. Parameter dari salah satu kegiatan lain yang tidak diatur di dalam
baku mutu air limbah domestik dalam lampiran I Peraturan Menteri
ini maka parameter tersebut wajib ditambahkan dalam baku mutu air
limbah yang ditetapkan dalam izin.
2. Dalam hal terdapat Parameter yang sama dari beberapa kegiatan lain
yang tidak diatur di dalam baku mutu air limbah domestik dalam
lampiran I Peraturan Menteri ini maka parameter tersebut wajib
ditambahkan dalam baku mutu air limbah yang ditetapkan dalam izin
dengan kadar yang paling ketat.
Salinan sesuai dengan aslinya MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEPALABIRO HUKUM, KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KRISNA ,kYA SITI NURBAYA