PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2018Achmad Wahid
Ìý
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mencabut 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri di berbagai bidang seperti pertanahan, pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, pelatihan dan pendidikan, usaha mikro kecil dan menengah, wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, perencanaan, pembangunan dan tata ruang serta perekonomian untuk penyelarasan per
Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat (Renstra Kemenpera) tahun 2010...Oswar Mungkasa
Ìý
Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2010-2014 yang mencakup visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, program, dan kegiatan Kementerian Perumahan Rakyat selama 5 tahun ke depan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dokumen ini juga menjelaskan tantangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman serta pencapaian program pemb
Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2010-2014 mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis dan kebijakan pemerintah. Perubahan kedua mencakup penajaman target dan prioritas pembangunan untuk tahun 2013-2014 serta penyesuaian indikator kinerja.
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2012 menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada berbagai dinas dan badan di Kabupaten Bandung Barat. UPT dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas/badan dan melayani masyarakat. UPT dibagi berdasarkan wilayah kerja kecamatan dan bidang tugas masing-masing dinas/badan.
Materi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Launching Permendagr...Muh Saleh
Ìý
Permendagri 59/2021 mengatur tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara teknis, meliputi mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, pelaksanaan SPM, hingga pelaporan. Peraturan ini menjadi pedoman bagi daerah dalam melaksanakan SPM sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai.
Rencana Strategis Kementrian Pekerjaan Umum 2010-2014Joy Irman
Ìý
Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum 2010-2014 memberikan gambaran umum tentang visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian Pekerjaan Umum untuk lima tahun ke depan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur dan permukiman di Indonesia. Dokumen ini juga menjabarkan tantangan dan isu-isu strategis yang dihadapi, arahan kebijakan, serta strategi yang akan ditempuh untuk mewujudkan tujuan pembang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar ...Muh Saleh
Ìý
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
SPM Bidang Kesehatan untuk Provinsi :
1. Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi;
2. Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi;
Permen PU Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor:02/PR...Penataan Ruang
Ìý
Permen PU Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor:02/PRT/M/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi program penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan sinkron antar sektor. Tim ini bertugas mengoordinasikan perumusan strategi dan rencana, serta mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
Dokumen tersebut merupakan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk periode 2011-2030 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah untuk pengelolaan hutan secara terencana dan terpadu dengan mengacu pada peraturan dan rencana kehutanan nasional serta provinsi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna mengoordinasikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan serta pengendalian pelaksanaannya. Tim ini berfungsi untuk menyinkronkan perencanaan dan pelaksanaan program antar instansi terkait.
Keputusan Kepala Desa Redisari menetapkan Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Tim Pendataan Penduduk Miskin Desa/Kelurahan Redisari untuk periode 2017-2019. Tim Koordinasi bertugas melakukan koordinasi, pengendalian, dan pendataan kemiskinan, sedangkan Tim Pendataan bertugas melaksanakan pendataan penduduk miskin sesuai peraturan daerah.
Keputusan Kepala Desa Seboro menunjuk penasehat, pelaksana operasional, dan pengawas Badan Usaha Milik Desa Kridabo untuk periode 2018-2021. Ditetapkan juga tugas masing-masing yakni penasehat memberi nasihat, pelaksana operasional mengelola usaha, dan pengawas mengawasi kinerja pelaksana operasional.
Dokumen tersebut merupakan peraturan bupati tentang pedoman penyaluran belanja tidak terduga untuk penanggulangan bencana di Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2010. Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp1 miliar dan dapat digunakan untuk kegiatan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Juknis DAK Tahun 2013 (SMA-SMK) - Permendikbud No 8 Tahun 2013Guss No
Ìý
Peraturan ini mengatur penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 untuk membiayai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan menengah, meliputi penggandaan buku pelajaran, rehabilitasi ruang belajar rusak, dan pengadaan sarana laboratorium dan perpustakaan. Proporsi penggunaannya adalah 15-25% untuk buku pelajaran, 40-50% untuk ruang belajar, dan 30-40% untuk sarana
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan Tim Percepatan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Sosial Masyarakat di 50 Kabupaten Tertinggal untuk melaksanakan percepatan pengendalian pelaksanaan kebijakan peningkatan kesejahteraan sosial di 50 kabupaten tertinggal, dengan tugas melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Nunukan dengan tujuan menciptakan warga yang mampu berusaha dan mengembangkan diri. Dokumen ini menjelaskan definisi istilah, asas penanggulangan kemiskinan, dan badan koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat daerah.
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman umum pengembangan perhutanan masyarakat pedesaan berbasis konservasi. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kondisi daerah aliran sungai, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Sasarannya adalah memberikan bantuan langsung kepada kelompok masyarakat di 32 provinsi sebesar maksimal R
Pergub Jabar No. 31 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, S...Amin Herwansyah
Ìý
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020 menetapkan pedoman baru tentang penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di Provinsi Jawa Barat mengingat adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat dan perlu menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi warga dalam mendapatkan pendidikan bermutu.
Keputusan Presiden ini membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui UMKM. Tim ini bertugas mencapai target peningkatan UMKM, penjualan produk lokal, daya beli masyarakat, dan stimulus ekonomi untuk UMKM sesuai peraturan. Tim ini dibantu Sekretariat di Kementerian Kemaritiman dan Investasi dan melapor ke Presiden setiap enam bulan.
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BERSAMA
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 03 TAHUN 2012
Nomor : 36 TAHUN 2012
TENTANG
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi program penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan sinkron antar sektor. Tim ini bertugas mengoordinasikan perumusan strategi dan rencana, serta mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
Dokumen tersebut merupakan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk periode 2011-2030 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah untuk pengelolaan hutan secara terencana dan terpadu dengan mengacu pada peraturan dan rencana kehutanan nasional serta provinsi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna mengoordinasikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan serta pengendalian pelaksanaannya. Tim ini berfungsi untuk menyinkronkan perencanaan dan pelaksanaan program antar instansi terkait.
Keputusan Kepala Desa Redisari menetapkan Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Tim Pendataan Penduduk Miskin Desa/Kelurahan Redisari untuk periode 2017-2019. Tim Koordinasi bertugas melakukan koordinasi, pengendalian, dan pendataan kemiskinan, sedangkan Tim Pendataan bertugas melaksanakan pendataan penduduk miskin sesuai peraturan daerah.
Keputusan Kepala Desa Seboro menunjuk penasehat, pelaksana operasional, dan pengawas Badan Usaha Milik Desa Kridabo untuk periode 2018-2021. Ditetapkan juga tugas masing-masing yakni penasehat memberi nasihat, pelaksana operasional mengelola usaha, dan pengawas mengawasi kinerja pelaksana operasional.
Dokumen tersebut merupakan peraturan bupati tentang pedoman penyaluran belanja tidak terduga untuk penanggulangan bencana di Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2010. Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp1 miliar dan dapat digunakan untuk kegiatan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Juknis DAK Tahun 2013 (SMA-SMK) - Permendikbud No 8 Tahun 2013Guss No
Ìý
Peraturan ini mengatur penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 untuk membiayai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan menengah, meliputi penggandaan buku pelajaran, rehabilitasi ruang belajar rusak, dan pengadaan sarana laboratorium dan perpustakaan. Proporsi penggunaannya adalah 15-25% untuk buku pelajaran, 40-50% untuk ruang belajar, dan 30-40% untuk sarana
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan Tim Percepatan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Sosial Masyarakat di 50 Kabupaten Tertinggal untuk melaksanakan percepatan pengendalian pelaksanaan kebijakan peningkatan kesejahteraan sosial di 50 kabupaten tertinggal, dengan tugas melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Nunukan dengan tujuan menciptakan warga yang mampu berusaha dan mengembangkan diri. Dokumen ini menjelaskan definisi istilah, asas penanggulangan kemiskinan, dan badan koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat daerah.
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman umum pengembangan perhutanan masyarakat pedesaan berbasis konservasi. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kondisi daerah aliran sungai, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Sasarannya adalah memberikan bantuan langsung kepada kelompok masyarakat di 32 provinsi sebesar maksimal R
Pergub Jabar No. 31 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, S...Amin Herwansyah
Ìý
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020 menetapkan pedoman baru tentang penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di Provinsi Jawa Barat mengingat adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat dan perlu menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi warga dalam mendapatkan pendidikan bermutu.
Keputusan Presiden ini membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui UMKM. Tim ini bertugas mencapai target peningkatan UMKM, penjualan produk lokal, daya beli masyarakat, dan stimulus ekonomi untuk UMKM sesuai peraturan. Tim ini dibantu Sekretariat di Kementerian Kemaritiman dan Investasi dan melapor ke Presiden setiap enam bulan.
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN BERSAMA
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 03 TAHUN 2012
Nomor : 36 TAHUN 2012
TENTANG
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Rencana strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 2015 2019Lukman Agung Widodo
Ìý
Renstra Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2015-2019 merupakan suatu
perencanaan jangka menengah yang menjadi panduan pelaksanaan tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk 5 tahun kedepan, yang disusun berdasarkan
Renstra Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2015-2019 konsisten dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 sehingga tidak menimbulkan
kesulitan dalam pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
Pedoman Umum Perencanaan Tahunan Kementerian Perumahan RakyatOswar Mungkasa
Ìý
Panduan ini disiapkan oleh Biro Perencanaan dan Anggaran Kemnepra yang dimaksudkan sebagai acuan internal jajaran Kemenpera dlm menyusun rencana tahunan dan melakukan monev terhadap pelaksanaan dan hasilnya.
Juknis penggunaan dak bidang pkp ta 2012-final-10 feb 2012-print docxrazitakhalyla
Ìý
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun Anggaran 2012. DAK digunakan untuk penyediaan prasarana dan sarana air minum, air limbah, persampahan, listrik, dan penerangan jalan umum untuk mendukung pembangunan rumah tapak dan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kementerian melakukan perencanaan kegiatan DAK dengan merumuskan k
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.pdfpowder jhambazt
Ìý
Keputusan Menteri Dalam Negeri menetapkan hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah berdasarkan perubahan peraturan dan kebijakan. Keputusan ini menggantikan keputusan sebelumnya dan mulai berlaku setelah ditetapkan.
Permen PU Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Revitalisasi KawasanPenataan Ruang
Ìý
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum mengatur pedoman revitalisasi kawasan untuk meningkatkan kualitas fisik dan non fisik kawasan yang mengalami penurunan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pemasaran revitalisasi kawasan."
Peraturan ini menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bandung tahun 2013 dengan mempertimbangkan peraturan dan undang-undang terkait perencanaan pembangunan daerah, alokasi anggaran, dan pelayanan minimal di sektor-sektor pemerintahan. RKPD 2013 merupakan tindak lanjut dari RPJPD dan RPJMD Kabupaten Bandung untuk merealisasikan program pembangunan berkelanjutan.
Dokumen tersebut merupakan petunjuk operasional penggunaan dana alokasi khusus subbidang keluarga berencana oleh pemerintah daerah. Dokumen tersebut menjelaskan latar belakang, tujuan, dan kebijakan penggunaan dana alokasi khusus untuk meningkatkan sarana prasarana pelayanan dan penyuluhan keluarga berencana.
Dokumen tersebut membahas rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi Jambi untuk periode 2016-2021. Terdapat penjelasan mengenai kerangka penyusunan RPJMD, landasan hukum, kondisi demografi, ekonomi, kemiskinan, pendidikan, dan indikator pembangunan di Jambi. Dokumen ini juga memaparkan sasaran pembangunan nasional yang akan diimplementasikan di Jambi.
Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan tersebut mencakup pengaturan tentang pimpinan MPR, wewenang DPR, pemanggilan dan rekomendasi DPR kepada pihak lain.
Rilis Media Kepolisian - Khittah Konstitusional KepolisianSari Kusuma Dewi
Ìý
Dokumen tersebut membahas potensi pelanggaran konstitusional akibat penunjukan dua jenderal aktif kepolisian sebagai penjabat gubernur di dua provinsi. Pelanggaran tersebut terjadi karena bertentangan dengan UUD 1945, UU Kepolisian, UU ASN, dan UU Pilkada. Permendagri 1/2018 yang mengatur soal cuti jabatan juga dinilai melanggar undang-undang tersebut dan seharusnya dicabut.
Analisis data penduduk potensial pemilih pemilu menunjukkan potensi pemilih yang rentan meninggal dunia dan berada di luar rumah saat proses pemutakhiran data pemilih. Bawaslu merekomendasikan hasil analisisnya kepada KPU untuk memperbarui data pemilih.
Dokumen tersebut merupakan peraturan gubernur tentang pedoman teknis membangun dan pelayanan perizinan prasarana reklamasi kawasan strategis pantai utara Jakarta. Peraturan ini mengatur ketentuan teknis membangun prasarana reklamasi seperti batas reklamasi, standar tingkat keamanan, pencegahan banjir, dan pengendalian dampak lingkungan.
Peraturan Pemerintah ini mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perubahan mencakup penambahan larangan bagi ormas, sanksi yang lebih berat bagi pelanggar, dan pengaturan pidana bagi anggota ormas yang melanggar ketentuan tertentu seperti melakukan kegiatan separatis.
Dokumen ini berisi informasi tentang lelang barang gratifikasi yang diselenggarakan oleh KPKNL Jakarta II. Terdapat 19 barang yang dilelang mulai dari smartphone, tablet, kain tenun, jam tangan, hingga koin emas dengan nilai lelang dan uang jaminan masing-masing. Lelang akan berlangsung secara konvensional dengan uang jaminan yang dibayarkan di tempat (on the spot) pada tanggal dan lokasi yang telah ditentukan.
1. MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR TAHUN 2018
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI BIDANG PERTANAHAN,
BIDANG PEMERINTAHAN, BIDANG KEPEGAWAIAN, BIDANG KESEHATAN,
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, BIDANG PERPAJAKAN, KOMUNIKASI
DAN TELEKOMUNIKASI, BIDANG PELATIHAN DAN PENDIDIKAN, BIDANG USAHA
MIKRO, KECIL DAN MENENGAH, BIDANG WAWASAN KEBANGSAAN, BIDANG
KEPAMONGPRAJAAN DAN BIDANG PERENCANAAN, PEMBANGUNAN DAN TATA
RUANG TAHAP I
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk penyelarasan peraturan perundang-undangan
sesuai dengan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri, perlu dilakukan
pencabutan 36 (tiga puluh enam) Peraturan Menteri Dalam
Negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang
Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan
Bencana, Bidang Perpajakan, Komunikasi dan Telekomunikasi,
Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang
Kepamongprajaan dan Bidang Perencanaan, Pembangunan dan
Tata Ruang Tahap I;
2. -2-
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENCABUTAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI BIDANG PERTANAHAN,
BIDANG PEMERINTAHAN, BIDANG KEPEGAWAIAN, BIDANG
KESEHATAN, BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, BIDANG
PERPAJAKAN, KOMUNIKASI DAN TELEKOMUNIKASI, BIDANG
PELATIHAN DAN PENDIDIKAN, BIDANG USAHA MIKRO, KECIL
DAN MENENGAH, BIDANG WAWASAN KEBANGSAAN, BIDANG
KEPAMONGPRAJAAN DAN BIDANG PERENCANAAN,
PEMBANGUNAN DAN TATA RUANG TAHAP I.
Pasal I
Beberapa Peraturan Menteri ini, yang meliputi:
1. Bidang Pertanahan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987
tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan
Tempat Pemakaman
3. -3-
2. Bidang Bidang Pemerintahan sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977
tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pertahanan
Sipil di Daerah.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2008
tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaran
Pemerintahan Daerah Tahun 2009.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pengajuan Cuti bagi Kepala Daerah
dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum dan
Permohonan Izin bagi Kepala Daerah yang dicalonkan
Menjadi Presiden Atau Wakil Presiden.
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2010.
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 457).
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2011
tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 628).
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2012
tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1059).
h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013
tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2014 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1290).
i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2014
tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2015 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1745).
4. -4-
j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015
tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2016 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1669).
3. Bidang Kepegawaian sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2001
tentang Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Struktural di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2001
tentang Pendelegasian Wewenang Penyesuaian Gaji Pokok
PNS di Lingkungan Depdagri.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004
tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi bagi Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Depdagri dan PNS Daerah.
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2006
tentang Perpindahan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat
dan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2007
tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian
Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri.
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2008
tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman
Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri.
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2011
tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 449).
h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2015
tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 998).
4. Bidang Kesehatan sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2002
tentang Kesehatan Pondok Pesantren dan Institusi
Keagamaan Lainnnya.
5. -5-
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010
tentang Pedoman Penanggulangan Gangguan akibat
Kekurangan Yodium di Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 675).
5. Bidang Penanggulangan Bencana:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003
tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Dan Penanganan
Pengungsi di Daerah.
6. Bidang Perpajakan sebagai berikut:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930).
7. Bidang komunikasi dan telekomunikasi sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2002
tentang Pedoman Kebutuhan Teknis Sistim Komunikasi dan
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008
tentang tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
8. Bidang Pelatihan dan Pendidikan sebagai berikut:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Daerah.
9. Bidang Usaha Mikro, kecil dan Menengah sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 178).
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2012
tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 607).
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengembangan produk Unggulan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116).
6. -6-
10. Bidang Wawasan Kebangsaan sebagai berikut:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pemberian Tanda Penghargaan Pembauran
Kebangsaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor104).
11. Bidang Kepamongprajaan sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 590).
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
591).
12. Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang sebagai
berikut:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana
Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 994).
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 471).
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 470).
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014
tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan
Tata Ruang Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1077).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
7. -7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2016
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR