ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
SALINAN
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2O2I
TENTANG
TIM GERAKAN NASIONAL BANGGA BUATAN INDONESIA
Menimbang a.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MATIA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk lebih mendorong penguatan
pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk Industri
Kecil dan Menengah, telah diluncurkan Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia pada tanggal 14
Mei 2O2O;
b. bahwa pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia perlu dukungan berupa pendataan,
pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar,
pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus
ekonomi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia;
SK No 064881 A
Mengingat.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Reprlblik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20.14 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 54921 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol9 tentang
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6aVl;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2Ol8 tentang
Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62201;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM
NASIONAL BANGGA BUATAN INDONESIA.
GERAKAN
2
3
4
5
SK No 097523 A
Pasal 1 .. .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
Pasal 1
(1) Membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden
ini disebut Tim Gernas BBI.
(21 Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
Pasal 2
Susunan Tim Gernas BBI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
b. Wakil Ketua : 1. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
2. Gubernur Bank Indonesia;
3. Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan;
c. Ketua Harian : Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
d. Wakil Ketua
Harian
e. Anggota
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
1. MenteriPerindustrian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Ketenagakerjaan;
7. MenteriPerdagangan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
9. Menteri Komunikasi dan
Informatika'
SK No 097522 A
10.Menteri...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
10. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1 1. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
12. Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
13. Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, 'dan
Transmigrasi;
14. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
15. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
16. Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
17. Menteri Perhubungan;
18. Menteri Pertanian;
19. Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral;
20. Menteri Investasi lKepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
21. Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional;
22. Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah; dan
23. Kepala Badan Pusat Statistik.
SK No 097521 A
f.Sekretaris...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
f. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 3
Tim Gernas BBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
mempunyai tugas:
a. melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya
disebut dengan Gernas BBI meliputi:
1. peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk
Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem
digital;
2. peningkatan jumlah penjualan atau transaksi
pembelian produk lokal;
3. peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar,
akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan
percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja
produk lokal; dan
4. stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk
Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye
publik Gernas BBI;
c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target
Gernas BBI; dan
d. pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
Pasal 4
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga
lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi,
akademisi, dan media.
SK No 097520 A
Pasal 5 .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Ketua Tim Gernas BBI dapat membentuk kelompok
kerja sesuai kebutuhan.
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Tim Gernas BBI dibantu Sekretariat yang
dipimpin oleh Sekretaris, yang berada pada unit kerja di
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 7
Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim
Gernas BBI dibebankan kepada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Pasal 9
Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Tim Gernas BBI
tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan
tugas dan fungsi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 097519 A
Pasal 10. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
Pasal lO
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
D Perundang-undangan dan
Hukum,-
sil Djaman
SK No C64880A

More Related Content

What's hot (20)

Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi BaratRencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat
Muh Saleh
Ìý
Kepmensos no. 15 tahun 2010
Kepmensos no. 15 tahun 2010Kepmensos no. 15 tahun 2010
Kepmensos no. 15 tahun 2010
IdnJournal
Ìý
Rancangan perbup pedoman percepatan penanggulangan kemiskinan
Rancangan perbup pedoman percepatan penanggulangan kemiskinanRancangan perbup pedoman percepatan penanggulangan kemiskinan
Rancangan perbup pedoman percepatan penanggulangan kemiskinan
Moh TP
Ìý
Buku Juknis Bantuan Operasional Kesehatan
Buku Juknis Bantuan Operasional KesehatanBuku Juknis Bantuan Operasional Kesehatan
Buku Juknis Bantuan Operasional Kesehatan
Anggit T A W
Ìý
Arah Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Arah Percepatan Penanggulangan KemiskinanArah Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Arah Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
khoiril anwar
Ìý
Peraturan Daerah bangunmandar (salinan) Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Daerah bangunmandar (salinan) Provinsi Sulawesi BaratPeraturan Daerah bangunmandar (salinan) Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Daerah bangunmandar (salinan) Provinsi Sulawesi Barat
Muh Saleh
Ìý
Sk pengorganisasian pis pk
Sk pengorganisasian pis pkSk pengorganisasian pis pk
Sk pengorganisasian pis pk
yulierosofi
Ìý
Salinan perpres nomor 110 tahun 2021
Salinan perpres nomor 110 tahun 2021Salinan perpres nomor 110 tahun 2021
Salinan perpres nomor 110 tahun 2021
CIkumparan
Ìý
Paparan men ppn-musrenbang_regional_palu_sulawesi
Paparan men ppn-musrenbang_regional_palu_sulawesiPaparan men ppn-musrenbang_regional_palu_sulawesi
Paparan men ppn-musrenbang_regional_palu_sulawesi
lilikwbs
Ìý
Pkk pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
Pkk pemberdayaan dan kesejahteraan keluargaPkk pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
Pkk pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
SetiyaFotocopyPercet
Ìý
Arah kebijakan Penanggulangan Kemiskinan
Arah kebijakan Penanggulangan KemiskinanArah kebijakan Penanggulangan Kemiskinan
Arah kebijakan Penanggulangan Kemiskinan
Sutardjo ( Mang Ojo )
Ìý
Salinan perpres nomor 114 tahun 2021
Salinan perpres nomor 114 tahun 2021Salinan perpres nomor 114 tahun 2021
Salinan perpres nomor 114 tahun 2021
CIkumparan
Ìý
Kepmen pupr1419 kpts_m_2021-2021
Kepmen pupr1419 kpts_m_2021-2021Kepmen pupr1419 kpts_m_2021-2021
Kepmen pupr1419 kpts_m_2021-2021
CIkumparan
Ìý
Sk pokjanal posyandu
Sk pokjanal posyanduSk pokjanal posyandu
Sk pokjanal posyandu
Abdul Kohar
Ìý
1 sk. kader posyandu
1 sk. kader posyandu1 sk. kader posyandu
1 sk. kader posyandu
Deddy Sutarmin
Ìý
Permendagri 34 Pembentukan Tkpkd Besertalampiran
Permendagri 34 Pembentukan Tkpkd BesertalampiranPermendagri 34 Pembentukan Tkpkd Besertalampiran
Permendagri 34 Pembentukan Tkpkd Besertalampiran
khoiril anwar
Ìý
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 201...
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 201...Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 201...
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 201...
Muh Saleh
Ìý
Bahan tata naskah dinas
Bahan tata naskah dinasBahan tata naskah dinas
Bahan tata naskah dinas
Ilham Ismail
Ìý
Keterbukaan Informasi Publik - Desa
Keterbukaan Informasi Publik - DesaKeterbukaan Informasi Publik - Desa
Keterbukaan Informasi Publik - Desa
Formasi Org
Ìý
Pemalang12 2008
Pemalang12 2008Pemalang12 2008
Pemalang12 2008
Erwin Supriyono
Ìý
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi BaratRencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat
Muh Saleh
Ìý
Kepmensos no. 15 tahun 2010
Kepmensos no. 15 tahun 2010Kepmensos no. 15 tahun 2010
Kepmensos no. 15 tahun 2010
IdnJournal
Ìý
Rancangan perbup pedoman percepatan penanggulangan kemiskinan
Rancangan perbup pedoman percepatan penanggulangan kemiskinanRancangan perbup pedoman percepatan penanggulangan kemiskinan
Rancangan perbup pedoman percepatan penanggulangan kemiskinan
Moh TP
Ìý
Buku Juknis Bantuan Operasional Kesehatan
Buku Juknis Bantuan Operasional KesehatanBuku Juknis Bantuan Operasional Kesehatan
Buku Juknis Bantuan Operasional Kesehatan
Anggit T A W
Ìý
Arah Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Arah Percepatan Penanggulangan KemiskinanArah Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Arah Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
khoiril anwar
Ìý
Peraturan Daerah bangunmandar (salinan) Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Daerah bangunmandar (salinan) Provinsi Sulawesi BaratPeraturan Daerah bangunmandar (salinan) Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Daerah bangunmandar (salinan) Provinsi Sulawesi Barat
Muh Saleh
Ìý
Sk pengorganisasian pis pk
Sk pengorganisasian pis pkSk pengorganisasian pis pk
Sk pengorganisasian pis pk
yulierosofi
Ìý
Salinan perpres nomor 110 tahun 2021
Salinan perpres nomor 110 tahun 2021Salinan perpres nomor 110 tahun 2021
Salinan perpres nomor 110 tahun 2021
CIkumparan
Ìý
Paparan men ppn-musrenbang_regional_palu_sulawesi
Paparan men ppn-musrenbang_regional_palu_sulawesiPaparan men ppn-musrenbang_regional_palu_sulawesi
Paparan men ppn-musrenbang_regional_palu_sulawesi
lilikwbs
Ìý
Pkk pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
Pkk pemberdayaan dan kesejahteraan keluargaPkk pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
Pkk pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
SetiyaFotocopyPercet
Ìý
Arah kebijakan Penanggulangan Kemiskinan
Arah kebijakan Penanggulangan KemiskinanArah kebijakan Penanggulangan Kemiskinan
Arah kebijakan Penanggulangan Kemiskinan
Sutardjo ( Mang Ojo )
Ìý
Salinan perpres nomor 114 tahun 2021
Salinan perpres nomor 114 tahun 2021Salinan perpres nomor 114 tahun 2021
Salinan perpres nomor 114 tahun 2021
CIkumparan
Ìý
Kepmen pupr1419 kpts_m_2021-2021
Kepmen pupr1419 kpts_m_2021-2021Kepmen pupr1419 kpts_m_2021-2021
Kepmen pupr1419 kpts_m_2021-2021
CIkumparan
Ìý
Sk pokjanal posyandu
Sk pokjanal posyanduSk pokjanal posyandu
Sk pokjanal posyandu
Abdul Kohar
Ìý
1 sk. kader posyandu
1 sk. kader posyandu1 sk. kader posyandu
1 sk. kader posyandu
Deddy Sutarmin
Ìý
Permendagri 34 Pembentukan Tkpkd Besertalampiran
Permendagri 34 Pembentukan Tkpkd BesertalampiranPermendagri 34 Pembentukan Tkpkd Besertalampiran
Permendagri 34 Pembentukan Tkpkd Besertalampiran
khoiril anwar
Ìý
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 201...
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 201...Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 201...
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 201...
Muh Saleh
Ìý
Bahan tata naskah dinas
Bahan tata naskah dinasBahan tata naskah dinas
Bahan tata naskah dinas
Ilham Ismail
Ìý
Keterbukaan Informasi Publik - Desa
Keterbukaan Informasi Publik - DesaKeterbukaan Informasi Publik - Desa
Keterbukaan Informasi Publik - Desa
Formasi Org
Ìý

Similar to Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021 (20)

Inpres 2007 06 kebijakan percepatan pengembangan riil dan umkm
Inpres 2007 06 kebijakan percepatan pengembangan riil dan umkmInpres 2007 06 kebijakan percepatan pengembangan riil dan umkm
Inpres 2007 06 kebijakan percepatan pengembangan riil dan umkm
Guei Jâmâl Lõëbêzz
Ìý
Perkembangan Kewirausahaan bagi manusia.pptx
Perkembangan Kewirausahaan bagi manusia.pptxPerkembangan Kewirausahaan bagi manusia.pptx
Perkembangan Kewirausahaan bagi manusia.pptx
Yanosuharmanto
Ìý
UU_Nomor_11_Tahun_2020-compressed.pdf
UU_Nomor_11_Tahun_2020-compressed.pdfUU_Nomor_11_Tahun_2020-compressed.pdf
UU_Nomor_11_Tahun_2020-compressed.pdf
UpieAza
Ìý
UU_Nomor_11_Tahun_2020-compressed.pdf
UU_Nomor_11_Tahun_2020-compressed.pdfUU_Nomor_11_Tahun_2020-compressed.pdf
UU_Nomor_11_Tahun_2020-compressed.pdf
Rinaldi44
Ìý
Salinan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law)
Salinan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law)Salinan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law)
Salinan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law)
bungfrangki .com
Ìý
Pedoman umum gnrm kemenko pmk
Pedoman umum gnrm kemenko pmkPedoman umum gnrm kemenko pmk
Pedoman umum gnrm kemenko pmk
Bayu Silvatika
Ìý
PP Nomor 7 Tahun 2021.pdf
PP Nomor 7 Tahun 2021.pdfPP Nomor 7 Tahun 2021.pdf
PP Nomor 7 Tahun 2021.pdf
ARIEKOSUSILO
Ìý
PP_Nomor_7_Tahun_2021.pdf
PP_Nomor_7_Tahun_2021.pdfPP_Nomor_7_Tahun_2021.pdf
PP_Nomor_7_Tahun_2021.pdf
JoniZalfa1
Ìý
Profil Organisasi Sekretariat Jenderal - Biro Organisasi dan Ketatalksanaan.ppt
Profil Organisasi Sekretariat Jenderal - Biro Organisasi dan Ketatalksanaan.pptProfil Organisasi Sekretariat Jenderal - Biro Organisasi dan Ketatalksanaan.ppt
Profil Organisasi Sekretariat Jenderal - Biro Organisasi dan Ketatalksanaan.ppt
yudouyami
Ìý
03 inpres 6 2009 ekonomi kreatif
03 inpres 6 2009 ekonomi kreatif03 inpres 6 2009 ekonomi kreatif
03 inpres 6 2009 ekonomi kreatif
imecommunity
Ìý
Uu tahun 2008 no. 20 tentang umkm
Uu tahun 2008 no. 20 tentang umkmUu tahun 2008 no. 20 tentang umkm
Uu tahun 2008 no. 20 tentang umkm
Legal Akses
Ìý
UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Ke...
UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Ke...UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Ke...
UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Ke...
Imam Prastio
Ìý
Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf
Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdfPerpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf
Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf
Royhul Akbar
Ìý
KEPMEN PANDUAN DESA KREATIF.pdf
KEPMEN PANDUAN DESA KREATIF.pdfKEPMEN PANDUAN DESA KREATIF.pdf
KEPMEN PANDUAN DESA KREATIF.pdf
Shohibar
Ìý
PER-09/MBU/07/2015 tentang PKBL BUMN
PER-09/MBU/07/2015 tentang PKBL BUMNPER-09/MBU/07/2015 tentang PKBL BUMN
PER-09/MBU/07/2015 tentang PKBL BUMN
Dody Heriawan Priatmoko
Ìý
Per 09 mbu 07 2015 program kemitraan & program bl bumn
Per 09 mbu 07 2015 program kemitraan & program bl bumnPer 09 mbu 07 2015 program kemitraan & program bl bumn
Per 09 mbu 07 2015 program kemitraan & program bl bumn
Dody Heriawan Priatmoko
Ìý
Salinan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Salinan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.pdfSalinan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Salinan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.pdf
CIkumparan
Ìý
UU_Cipta_Kerja_FINAL_-_Paripurna.pdf
UU_Cipta_Kerja_FINAL_-_Paripurna.pdfUU_Cipta_Kerja_FINAL_-_Paripurna.pdf
UU_Cipta_Kerja_FINAL_-_Paripurna.pdf
OpenWare1
Ìý
UU Cipta Kerja FINAL - Paripurna.pdf
UU Cipta Kerja FINAL - Paripurna.pdfUU Cipta Kerja FINAL - Paripurna.pdf
UU Cipta Kerja FINAL - Paripurna.pdf
mukhtardaud
Ìý
Inpres 2007 06 kebijakan percepatan pengembangan riil dan umkm
Inpres 2007 06 kebijakan percepatan pengembangan riil dan umkmInpres 2007 06 kebijakan percepatan pengembangan riil dan umkm
Inpres 2007 06 kebijakan percepatan pengembangan riil dan umkm
Guei Jâmâl Lõëbêzz
Ìý
Perkembangan Kewirausahaan bagi manusia.pptx
Perkembangan Kewirausahaan bagi manusia.pptxPerkembangan Kewirausahaan bagi manusia.pptx
Perkembangan Kewirausahaan bagi manusia.pptx
Yanosuharmanto
Ìý
UU_Nomor_11_Tahun_2020-compressed.pdf
UU_Nomor_11_Tahun_2020-compressed.pdfUU_Nomor_11_Tahun_2020-compressed.pdf
UU_Nomor_11_Tahun_2020-compressed.pdf
UpieAza
Ìý
UU_Nomor_11_Tahun_2020-compressed.pdf
UU_Nomor_11_Tahun_2020-compressed.pdfUU_Nomor_11_Tahun_2020-compressed.pdf
UU_Nomor_11_Tahun_2020-compressed.pdf
Rinaldi44
Ìý
Salinan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law)
Salinan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law)Salinan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law)
Salinan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law)
bungfrangki .com
Ìý
Pedoman umum gnrm kemenko pmk
Pedoman umum gnrm kemenko pmkPedoman umum gnrm kemenko pmk
Pedoman umum gnrm kemenko pmk
Bayu Silvatika
Ìý
PP Nomor 7 Tahun 2021.pdf
PP Nomor 7 Tahun 2021.pdfPP Nomor 7 Tahun 2021.pdf
PP Nomor 7 Tahun 2021.pdf
ARIEKOSUSILO
Ìý
PP_Nomor_7_Tahun_2021.pdf
PP_Nomor_7_Tahun_2021.pdfPP_Nomor_7_Tahun_2021.pdf
PP_Nomor_7_Tahun_2021.pdf
JoniZalfa1
Ìý
Profil Organisasi Sekretariat Jenderal - Biro Organisasi dan Ketatalksanaan.ppt
Profil Organisasi Sekretariat Jenderal - Biro Organisasi dan Ketatalksanaan.pptProfil Organisasi Sekretariat Jenderal - Biro Organisasi dan Ketatalksanaan.ppt
Profil Organisasi Sekretariat Jenderal - Biro Organisasi dan Ketatalksanaan.ppt
yudouyami
Ìý
03 inpres 6 2009 ekonomi kreatif
03 inpres 6 2009 ekonomi kreatif03 inpres 6 2009 ekonomi kreatif
03 inpres 6 2009 ekonomi kreatif
imecommunity
Ìý
Uu tahun 2008 no. 20 tentang umkm
Uu tahun 2008 no. 20 tentang umkmUu tahun 2008 no. 20 tentang umkm
Uu tahun 2008 no. 20 tentang umkm
Legal Akses
Ìý
UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Ke...
UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Ke...UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Ke...
UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Ke...
Imam Prastio
Ìý
Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf
Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdfPerpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf
Perpu_Nomor_2_Tahun_2022.pdf
Royhul Akbar
Ìý
KEPMEN PANDUAN DESA KREATIF.pdf
KEPMEN PANDUAN DESA KREATIF.pdfKEPMEN PANDUAN DESA KREATIF.pdf
KEPMEN PANDUAN DESA KREATIF.pdf
Shohibar
Ìý
PER-09/MBU/07/2015 tentang PKBL BUMN
PER-09/MBU/07/2015 tentang PKBL BUMNPER-09/MBU/07/2015 tentang PKBL BUMN
PER-09/MBU/07/2015 tentang PKBL BUMN
Dody Heriawan Priatmoko
Ìý
Per 09 mbu 07 2015 program kemitraan & program bl bumn
Per 09 mbu 07 2015 program kemitraan & program bl bumnPer 09 mbu 07 2015 program kemitraan & program bl bumn
Per 09 mbu 07 2015 program kemitraan & program bl bumn
Dody Heriawan Priatmoko
Ìý
Salinan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Salinan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.pdfSalinan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.pdf
Salinan Keppres Nomor 14 Tahun 2023.pdf
CIkumparan
Ìý
UU_Cipta_Kerja_FINAL_-_Paripurna.pdf
UU_Cipta_Kerja_FINAL_-_Paripurna.pdfUU_Cipta_Kerja_FINAL_-_Paripurna.pdf
UU_Cipta_Kerja_FINAL_-_Paripurna.pdf
OpenWare1
Ìý
UU Cipta Kerja FINAL - Paripurna.pdf
UU Cipta Kerja FINAL - Paripurna.pdfUU Cipta Kerja FINAL - Paripurna.pdf
UU Cipta Kerja FINAL - Paripurna.pdf
mukhtardaud
Ìý

More from CIkumparan (20)

Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdfSalinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
CIkumparan
Ìý
PP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpdPP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpd
PP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpd
CIkumparan
Ìý
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
CIkumparan
Ìý
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdfIND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
CIkumparan
Ìý
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdfSurat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
CIkumparan
Ìý
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdfB.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
CIkumparan
Ìý
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
CIkumparan
Ìý
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdffPerpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
CIkumparan
Ìý
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdfSEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
CIkumparan
Ìý
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffffputusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
CIkumparan
Ìý
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdfSalinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdfAudit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,mSalinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDFSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
CIkumparan
Ìý
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdfPelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdfSalinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
CIkumparan
Ìý
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdfPROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdfSalinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025.pdf
CIkumparan
Ìý
PP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpdPP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpd
PP Nomor 6 Tahun 2025.pdfpdfpdfpdfpdfpdfpd
CIkumparan
Ìý
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
Dokumen Salinan Keppres Nomor 5 Tahun 2025
CIkumparan
Ìý
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdfIND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
IND_IPMG_Manifesto.pdfpdfpdfpdffffffffpdf
CIkumparan
Ìý
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdfSurat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
Surat DKP Asli.pdffff_Surat DKP Asli.pdf
CIkumparan
Ìý
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdfB.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
B.6921 Tanggapan (lawyer).pdfpdfpdfpdpfpdf
CIkumparan
Ìý
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
145 - Surat Permohonan Arahan KKP.ppdfdf
CIkumparan
Ìý
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdffPerpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
Perpres Nomor 32 Tahun 2021.pdf pdf pdff
CIkumparan
Ìý
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdfSEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan_Final.pdf
CIkumparan
Ìý
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffffputusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
putusan_mkri_11344_1735807848.pdfffffffff
CIkumparan
Ìý
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdfSalinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
Salinan UU Nomor 151 Tahun 2024.PDFpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdfAudit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
Audit-Tata-Niaga-Impor-2017.pdfpdfpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,mSalinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
Salinan Keppres Nomor 31 Tahun 2024.pdf,m
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 137 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDFSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 PDF
CIkumparan
Ìý
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdfPelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
Pelantikan tanggal 22 Oktober.pdxfpdfpdf
CIkumparan
Ìý
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdfSalinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
Salinan Perpres Nomor 139 Tahun 2024.pdf
CIkumparan
Ìý
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdfSalinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
Salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.pdfpdfpdf
CIkumparan
Ìý
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdfPROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdf
CIkumparan
Ìý

Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021

  • 1. SALINAN PRESIDEN REPUELIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2O2I TENTANG TIM GERAKAN NASIONAL BANGGA BUATAN INDONESIA Menimbang a. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MATIA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk lebih mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk Industri Kecil dan Menengah, telah diluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada tanggal 14 Mei 2O2O; b. bahwa pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia perlu dukungan berupa pendataan, pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar, pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus ekonomi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia; SK No 064881 A Mengingat.
  • 2. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Reprlblik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20.14 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54921 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol9 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aVl; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2Ol8 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62201; MEMUTUSKAN : Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM NASIONAL BANGGA BUATAN INDONESIA. GERAKAN 2 3 4 5 SK No 097523 A Pasal 1 .. .
  • 3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 1 (1) Membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Gernas BBI. (21 Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 2 Susunan Tim Gernas BBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; b. Wakil Ketua : 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Gubernur Bank Indonesia; 3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; c. Ketua Harian : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; d. Wakil Ketua Harian e. Anggota Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 1. MenteriPerindustrian; 2. Menteri Dalam Negeri; 3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Sosial; 6. Menteri Ketenagakerjaan; 7. MenteriPerdagangan; 8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 9. Menteri Komunikasi dan Informatika' SK No 097522 A 10.Menteri...
  • 4. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4- 10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1 1. Menteri Kelautan dan Perikanan; 12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 13. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, 'dan Transmigrasi; 14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; 15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 16. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 17. Menteri Perhubungan; 18. Menteri Pertanian; 19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 20. Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; 22. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan 23. Kepala Badan Pusat Statistik. SK No 097521 A f.Sekretaris...
  • 5. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- f. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pasal 3 Tim Gernas BBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas: a. melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI meliputi: 1. peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital; 2. peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal; 3. peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan 4. stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI; c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan d. pelaporan data perkembangan Gernas BBI. Pasal 4 Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media. SK No 097520 A Pasal 5 .
  • 6. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pasal 5 Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Tim Gernas BBI dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan. Pasal 6 Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Gernas BBI dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris, yang berada pada unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pasal 7 Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 8 Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Gernas BBI dibebankan kepada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. Pasal 9 Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Tim Gernas BBI tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 097519 A Pasal 10. . .
  • 7. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Pasal lO Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA D Perundang-undangan dan Hukum,- sil Djaman SK No C64880A