Keputusan Presiden ini membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui UMKM. Tim ini bertugas mencapai target peningkatan UMKM, penjualan produk lokal, daya beli masyarakat, dan stimulus ekonomi untuk UMKM sesuai peraturan. Tim ini dibantu Sekretariat di Kementerian Kemaritiman dan Investasi dan melapor ke Presiden setiap enam bulan.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2018Achmad Wahid
Ìý
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mencabut 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri di berbagai bidang seperti pertanahan, pemerintahan, kepegawaian, kesehatan, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, pelatihan dan pendidikan, usaha mikro kecil dan menengah, wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, perencanaan, pembangunan dan tata ruang serta perekonomian untuk penyelarasan per
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2012 menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada berbagai dinas dan badan di Kabupaten Bandung Barat. UPT dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas/badan dan melayani masyarakat. UPT dibagi berdasarkan wilayah kerja kecamatan dan bidang tugas masing-masing dinas/badan.
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang luas bagi rakyat Indonesia melalui kemudahan berusaha, peningkatan investasi, pemberdayaan UMKM dan koperasi, serta peningkatan perlindungan pekerja. RUU ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan keluar dari jebakan pendapatan menengah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi program penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan sinkron antar sektor. Tim ini bertugas mengoordinasikan perumusan strategi dan rencana, serta mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi BaratMuh Saleh
Ìý
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.
Rencana Strategis (Renstra) pada hakekatnya merupakan dokumen perencanaan suatu organisasi/lembaga yang menentukan strategi atau arahan, dan digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber daya termasuk modal dan sumber daya manusia dalam mencapai tujuan yang diinginkan
Rancangan perbup pedoman percepatan penanggulangan kemiskinanMoh TP
Ìý
Keputusan Bupati Polewali Mandar menetapkan pedoman pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2015 untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran kepada rumah tangga miskin. Pedoman ini mengatur agar SKPD menggunakan data TNP2K 2013 sebagai acuan dalam menetapkan sasaran program, serta memungkinkan validasi data untuk memastikan kelayakan penerima manfaat.
Peraturan Daerah bangunmandar (salinan) Provinsi Sulawesi BaratMuh Saleh
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan desa mandiri berbasis masyarakat di Sulawesi Barat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat desa dan pemerintahan desa yang mandiri. Program ini melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dengan dukungan kader pemberdayaan masyarakat desa.
Keputusan Kepala Dinas Diklat Kelompok III Propinsi Banten menetapkan pengorganisasian pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga di lingkup dinas. Pelaksana program bertugas mengupayakan pelaksanaan yang baik melalui pengembangan sumber daya, koordinasi, pemantauan, dan bertanggung jawab melapor ke Kepala Dinas.
Paparan men ppn-musrenbang_regional_palu_sulawesililikwbs
Ìý
Dokumen tersebut membahas rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019. RPJMN disusun berdasarkan undang-undang dan merupakan tahap ketiga dari rencana pembangunan jangka panjang nasional. Dokumen ini menjelaskan strategi, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan yang akan diambil pemerintah untuk periode 2015-2019.
Peraturan Presiden ini mengatur tentang organisasi dan tugas Kementerian Dalam Negeri yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, 8 Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan 5 Badan serta 5 Staf Ahli yang membantu Menteri dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN) untuk membantu merencanakan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara baru. Satgas IKN terdiri dari Penanggung Jawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan, dan Satgas Pelaksanaan yang masing-masing memiliki tugas khusus dalam merencana dan melaksanak
Keputusan Kepala Desa Cilayung membentuk kelompok kerja operasional Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) untuk meningkatkan koordinasi dan pembinaan Posyandu. Kelompok kerja ini akan mengelola data Posyandu, merencanakan kegiatan, membimbing kader, dan melaporkan kegiatan ke kepala desa dan camat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna mengoordinasikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan serta pengendalian pelaksanaannya. Tim ini berfungsi untuk menyinkronkan perencanaan dan pelaksanaan program antar instansi terkait.
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 201...Muh Saleh
Ìý
Dokumen ini merupakan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat untuk periode 2017-2022 yang mencakup visi, misi, tujuan, dan program-program kesehatan yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Sulawesi Barat."
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas di Kabupaten Pemalang. Dibentuk 11 dinas, masing-masing memiliki tugas pokok dan susunan organisasi yang terdiri atas kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, dan unit pelaksana teknis dinas.
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi BaratMuh Saleh
Ìý
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.
Rencana Strategis (Renstra) pada hakekatnya merupakan dokumen perencanaan suatu organisasi/lembaga yang menentukan strategi atau arahan, dan digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber daya termasuk modal dan sumber daya manusia dalam mencapai tujuan yang diinginkan
Rancangan perbup pedoman percepatan penanggulangan kemiskinanMoh TP
Ìý
Keputusan Bupati Polewali Mandar menetapkan pedoman pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Polewali Mandar tahun 2015 untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran kepada rumah tangga miskin. Pedoman ini mengatur agar SKPD menggunakan data TNP2K 2013 sebagai acuan dalam menetapkan sasaran program, serta memungkinkan validasi data untuk memastikan kelayakan penerima manfaat.
Peraturan Daerah bangunmandar (salinan) Provinsi Sulawesi BaratMuh Saleh
Ìý
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan desa mandiri berbasis masyarakat di Sulawesi Barat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat desa dan pemerintahan desa yang mandiri. Program ini melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dengan dukungan kader pemberdayaan masyarakat desa.
Keputusan Kepala Dinas Diklat Kelompok III Propinsi Banten menetapkan pengorganisasian pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga di lingkup dinas. Pelaksana program bertugas mengupayakan pelaksanaan yang baik melalui pengembangan sumber daya, koordinasi, pemantauan, dan bertanggung jawab melapor ke Kepala Dinas.
Paparan men ppn-musrenbang_regional_palu_sulawesililikwbs
Ìý
Dokumen tersebut membahas rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019. RPJMN disusun berdasarkan undang-undang dan merupakan tahap ketiga dari rencana pembangunan jangka panjang nasional. Dokumen ini menjelaskan strategi, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan yang akan diambil pemerintah untuk periode 2015-2019.
Peraturan Presiden ini mengatur tentang organisasi dan tugas Kementerian Dalam Negeri yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, 8 Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan 5 Badan serta 5 Staf Ahli yang membantu Menteri dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas IKN) untuk membantu merencanakan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara baru. Satgas IKN terdiri dari Penanggung Jawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan, dan Satgas Pelaksanaan yang masing-masing memiliki tugas khusus dalam merencana dan melaksanak
Keputusan Kepala Desa Cilayung membentuk kelompok kerja operasional Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) untuk meningkatkan koordinasi dan pembinaan Posyandu. Kelompok kerja ini akan mengelola data Posyandu, merencanakan kegiatan, membimbing kader, dan melaporkan kegiatan ke kepala desa dan camat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna mengoordinasikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan serta pengendalian pelaksanaannya. Tim ini berfungsi untuk menyinkronkan perencanaan dan pelaksanaan program antar instansi terkait.
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 201...Muh Saleh
Ìý
Dokumen ini merupakan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat untuk periode 2017-2022 yang mencakup visi, misi, tujuan, dan program-program kesehatan yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Sulawesi Barat."
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas di Kabupaten Pemalang. Dibentuk 11 dinas, masing-masing memiliki tugas pokok dan susunan organisasi yang terdiri atas kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, dan unit pelaksana teknis dinas.
Undang-undang ini membahas upaya penciptaan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan investasi, dan percepatan proyek strategis nasional."
Salinan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibus law)bungfrangki .com
Ìý
Undang-undang ini membahas upaya penciptaan lapangan kerja melalui kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan investasi, dan percepatan proyek strategis nasional. Dokumen ini mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup undang-undang, serta ketentuan mengenai peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha berdasarkan tingkat risiko usaha.
Peraturan ini menetapkan pedoman umum gerakan nasional revolusi mental sebagai acuan pelaksanaan gerakan nasional revolusi mental secara terpadu, terkoordinasi, dan sinergi oleh penyelenggara negara, dunia usaha, dunia pendidikan, masyarakat, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Pedoman ini berisi tentang tujuan, sasaran, prinsip, dan cakupan pelaksanaan gerakan nasional revolusi mental.
Undang-undang ini mengatur tentang usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia dengan tujuan membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Undang-undang ini menetapkan prinsip, tujuan, dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah serta upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan usaha-usaha tersebut.
UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Ke...Imam Prastio
Ìý
Undang-undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Tujuannya adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global seperti perlambatan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan inflasi. Undang-undang ini diharapkan dapat mendorong investasi, UMKM, dan proyek strategis nasional.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Cipta Kerja yang dicabut berdasarkan keputusan mahkamah konstistusi.
di terbitkan pada tanggal 30 desember 2022
Dokumen tersebut merupakan panduan pengembangan desa kreatif yang menjelaskan latar belakang, tujuan, sasaran, dan tahapan penyusunannya. Panduan ini bertujuan untuk membantu pengembangan desa berbasis ekonomi kreatif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.
Peraturan ini mengatur tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan yang wajib dilaksanakan oleh BUMN untuk membantu usaha kecil dan masyarakat. BUMN diwajibkan membentuk unit khusus untuk mengelola program-program tersebut dengan menyalurkan pinjaman dan bantuan dari dana yang bersumber dari penyisihan laba BUMN. Peraturan ini mengatur ketentuan pelaksanaan program, sumber dana, batasan pinjaman dan bentuk bantuan.
PROVINSI DKI JAKARTA - SK PEMBENTUKAN TIM KAMPANYE RIDWAN KAMIL-SUSWONO.pdfCIkumparan
Ìý
Salinan Keppres Nomor 15 Tahun 2021
1. SALINAN
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2O2I
TENTANG
TIM GERAKAN NASIONAL BANGGA BUATAN INDONESIA
Menimbang a.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MATIA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk lebih mendorong penguatan
pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk Industri
Kecil dan Menengah, telah diluncurkan Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia pada tanggal 14
Mei 2O2O;
b. bahwa pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia perlu dukungan berupa pendataan,
pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar,
pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus
ekonomi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia;
SK No 064881 A
Mengingat.
2. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Reprlblik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20.14 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 54921 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol9 tentang
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6aVl;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2Ol8 tentang
Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62201;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM
NASIONAL BANGGA BUATAN INDONESIA.
GERAKAN
2
3
4
5
SK No 097523 A
Pasal 1 .. .
3. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
Pasal 1
(1) Membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden
ini disebut Tim Gernas BBI.
(21 Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
Pasal 2
Susunan Tim Gernas BBI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
b. Wakil Ketua : 1. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
2. Gubernur Bank Indonesia;
3. Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan;
c. Ketua Harian : Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
d. Wakil Ketua
Harian
e. Anggota
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
1. MenteriPerindustrian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Ketenagakerjaan;
7. MenteriPerdagangan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
9. Menteri Komunikasi dan
Informatika'
SK No 097522 A
10.Menteri...
4. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
10. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1 1. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
12. Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
13. Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, 'dan
Transmigrasi;
14. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
15. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
16. Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
17. Menteri Perhubungan;
18. Menteri Pertanian;
19. Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral;
20. Menteri Investasi lKepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
21. Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional;
22. Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah; dan
23. Kepala Badan Pusat Statistik.
SK No 097521 A
f.Sekretaris...
5. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
f. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 3
Tim Gernas BBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
mempunyai tugas:
a. melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya
disebut dengan Gernas BBI meliputi:
1. peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk
Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem
digital;
2. peningkatan jumlah penjualan atau transaksi
pembelian produk lokal;
3. peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar,
akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan
percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja
produk lokal; dan
4. stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk
Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye
publik Gernas BBI;
c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target
Gernas BBI; dan
d. pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
Pasal 4
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga
lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi,
akademisi, dan media.
SK No 097520 A
Pasal 5 .
6. PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Ketua Tim Gernas BBI dapat membentuk kelompok
kerja sesuai kebutuhan.
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Tim Gernas BBI dibantu Sekretariat yang
dipimpin oleh Sekretaris, yang berada pada unit kerja di
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 7
Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya
kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim
Gernas BBI dibebankan kepada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Pasal 9
Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Tim Gernas BBI
tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan
tugas dan fungsi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 097519 A
Pasal 10. . .
7. PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
Pasal lO
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
D Perundang-undangan dan
Hukum,-
sil Djaman
SK No C64880A