01. a.-salinan-permendikbud-no.-54-tahun-2013-ttg-sklM. ALI AMIRUDDIN
油
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 menetapkan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki lulusan setiap jenjang pendidikan. Standar kompetensi ini digunakan sebagai acuan pengembangan berbagai standar pendidikan lainnya.
Peraturan ini mengatur tentang implementasi kurikulum di sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas, dan menengah kejuruan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014. Implementasi kurikulum di sekolah-sekolah tersebut menggunakan pedoman yang mencakup penyusunan dan pengelolaan kurikulum tingkat satuan pendidikan, pengembangan muatan lokal, kegiatan ekstrakurikuler, pembelajaran, dan evaluasi kurikulum.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang implementasi kurikulum baru pada sekolah dasar, menengah, dan kejuruan secara bertahap mulai tahun 2013/2014. Kurikulum di tingkat sekolah (KTSP) harus mengacu pada standar nasional, tetapi dapat menambahkan muatan lokal dan kekhasan sekolah berdasarkan kondisi daerah dan peserta didik. Pedoman ini memberikan panduan penyusunan dan pengelolaan KTSP.
Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi yang harus dicapai peserta didik. Standar Isi ditetapkan untuk memenuhi Standar Kompetensi Lulusan dan mencakup delapan tingkat kompetensi yang harus dicapai secara bertahap mulai dari TK hingga SMA/SMK.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan peserta didik men
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 menetapkan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMA. Standar kompetensi ini digunakan sebagai acuan pengembangan standar pendidikan lainnya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 menetapkan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Standar kompetensi ini digunakan sebagai acuan pengembangan standar pendidikan lainnya.
Permen nomor-97-tahun-2013_Tentang Kelulusan UN 2013/2014pakgurusanto
油
Surat ini menyampaikan salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Peraturan ini mengatur tentang syarat-syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah, madrasah, dan pendidikan kesetaraan serta ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan, dan lulus ujian nasional dengan kriteria tertentu.
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah, madrasah, dan pendidikan kesetaraan serta ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan, dan lulus ujian nasional dengan kriteria tertentu.
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah, madrasah, dan pendidikan kesetaraan serta ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan, dan lulus ujian nasional dengan nilai minimal tertentu.
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah, madrasah, dan pendidikan kesetaraan serta ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan, dan lulus ujian nasional dengan kriteria tertentu.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah yang terdiri dari kompetensi lulusan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA sebagai acuan pengembangan standar pendidikan lainnya. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan mulai berlaku setelah diundangkan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah yang terdiri dari kompetensi lulusan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA sebagai acuan pengembangan standar pendidikan lainnya. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya dan mulai berlaku setelah diundangkan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi kompetensi lulusan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Standar kompetensi lulusan ini digunakan sebagai acuan pengembangan standar pendidikan lainnya.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang implementasi kurikulum baru pada sekolah dasar, menengah, dan kejuruan secara bertahap mulai tahun 2013/2014. Kurikulum di tingkat sekolah (KTSP) harus mengacu pada standar nasional, tetapi dapat menambahkan muatan lokal dan kekhasan sekolah berdasarkan kondisi daerah dan peserta didik. Pedoman ini memberikan panduan penyusunan dan pengelolaan KTSP.
Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi yang harus dicapai peserta didik. Standar Isi ditetapkan untuk memenuhi Standar Kompetensi Lulusan dan mencakup delapan tingkat kompetensi yang harus dicapai secara bertahap mulai dari TK hingga SMA/SMK.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran dan muatan lokal sesuai Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan peserta didik men
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 menetapkan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMA. Standar kompetensi ini digunakan sebagai acuan pengembangan standar pendidikan lainnya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 menetapkan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Standar kompetensi ini digunakan sebagai acuan pengembangan standar pendidikan lainnya.
Permen nomor-97-tahun-2013_Tentang Kelulusan UN 2013/2014pakgurusanto
油
Surat ini menyampaikan salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Peraturan ini mengatur tentang syarat-syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah, madrasah, dan pendidikan kesetaraan serta ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan, dan lulus ujian nasional dengan kriteria tertentu.
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah, madrasah, dan pendidikan kesetaraan serta ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan, dan lulus ujian nasional dengan kriteria tertentu.
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah, madrasah, dan pendidikan kesetaraan serta ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan, dan lulus ujian nasional dengan nilai minimal tertentu.
Peraturan ini mengatur tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah, madrasah, dan pendidikan kesetaraan serta ujian nasional. Peserta didik dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada semua mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan, dan lulus ujian nasional dengan kriteria tertentu.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah yang terdiri dari kompetensi lulusan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA sebagai acuan pengembangan standar pendidikan lainnya. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan mulai berlaku setelah diundangkan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah yang terdiri dari kompetensi lulusan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA sebagai acuan pengembangan standar pendidikan lainnya. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya dan mulai berlaku setelah diundangkan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi kompetensi lulusan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Standar kompetensi lulusan ini digunakan sebagai acuan pengembangan standar pendidikan lainnya.
Salinan permendikbud-nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum-garudaOperator Warnet Vast Raha
油
Peraturan Menteri ini mengatur tentang implementasi kurikulum baru pada sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas, dan menengah kejuruan secara bertahap mulai tahun 2013/2014. Kurikulum di tingkat satuan pendidikan disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang disusun berdasarkan pedoman ini dengan memperhatikan visi, misi, tujuan pendidikan sekolah, dan muatan nasional, daerah, serta kekhasan sekolah.
Salinan permendikbud nomor 81 a tahun 2013 tentang implementasi kurikulum g...Welly Indriany
油
Peraturan Menteri ini mengatur tentang implementasi kurikulum di sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas, dan menengah kejuruan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014. Implementasi kurikulum di sekolah-sekolah tersebut menggunakan pedoman yang mencakup penyusunan dan pengelolaan kurikulum tingkat satuan pendidikan, pengembangan muatan lokal, kegiatan ekstrakurikuler, pembelajaran, dan evaluasi kur
This document provides an overview of the key elements of song lyrics and the types of figurative language commonly used. It defines what a song is composed of - lyrics and music. The lyrics sections are identified as the title, verse, refrain and chorus. Seven common types of figurative language in songs are then described - simile, metaphor, hyperbole, personification, idioms, alliteration and onomatopoeia. Examples are given for each to illustrate their usage in lyrics. The document encourages questions and thanks the reader.
MTsN Ngemplak dinobatkan sebagai satuan kerja berkinerja terbaik di DIY tahun anggaran 2014 berdasarkan pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan. Kepala sekolah menerima piagam penghargaan dari gubernur DIY. Ia bersyukur atas prestasi ini yang dicapai berkat kerja sama dengan para pemangku kepentingan, dan berharap capaian ini dapat dipertahankan di masa depan.
Struktur organisasi MTsN Ngemplak 30 terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala bidang Kurikulum, Kesiswaan, Humas dan Sarpras. Terdapat pula Komite, Dewan Guru, Wali Kelas, dan Kepala Laboratorium IPA serta Perpustakaan.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Jakarta Pasca Ibu Kota Negara - Majalah TelstraDadang Solihin
油
Banyak pertanyaan tentang bagaimana nasib Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara lagi. Sebagian besar masyarakat berkomentar bahwa Jakarta akan menjadi pusat bisnis. Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca pemindahan ibu kota negara. Tentunya hal ini akan membuat Jakarta tetap akan menjadi magnet bagi investor, masyarakat ataupun pemerintah. Kawasan penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi diproyeksikan akan menjadi kawasan aglomerasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Masukan untuk Peta Jalan Strategis Keangkasaan IndonesiaDadang Solihin
油
Tujuan penyusunan naskah masukan untuk peta jalan strategis keangkasaan Indonesia ini adalah untuk meningkatkan kedaulatan dan pemanfaatan wilayah angkasa Indonesia dalam rangka memperkuat Ketahanan Nasional dan Visi Indonesia Emas 2045.
PRAKTIK PEMBUATAN RPP DEEP LEARNING fix.pptxNurulIlyas3
油
Permendikbud 2016 20 skl dasmen
1. SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
2. 2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan
standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
pembiayaan.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/
Paket C.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013
Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. 3
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 953
Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,
TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001
4. 1
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat
tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil
kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi
lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
5. 2
B. Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
C. Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama
pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
D. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan
peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa
belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
E. Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar
Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan
dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu
dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam
setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan
sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan
di masa yang akan datang.
6. 3
BAB II
KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN
Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi
pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/
SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi sikap sebagai berikut.
DIMENSI SIKAP
SD/MI/SDLB/
Paket A
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
SMA/MA/SMALB/
Paket C
RUMUSAN
Memiliki perilaku yang
mencerminkan sikap:
1. beriman dan
bertakwa kepada
Tuhan YME,
2. berkarakter, jujur,
dan peduli,
3. bertanggungjawab,
4. pembelajar sejati
sepanjang hayat, dan
5. sehat jasmani dan
rohani
sesuai dengan
perkembangan anak di
lingkungan keluarga,
sekolah, masyarakat dan
lingkungan alam sekitar,
bangsa, dan negara.
Memiliki perilaku yang
mencerminkan sikap:
1. beriman dan
bertakwa kepada
Tuhan YME,
2. berkarakter, jujur,
dan peduli,
3. bertanggungjawab,
4. pembelajar sejati
sepanjang hayat, dan
5. sehat jasmani dan
rohani
sesuai dengan
perkembangan anak di
lingkungan keluarga,
sekolah, masyarakat dan
lingkungan alam sekitar,
bangsa, negara, dan
kawasan regional.
Memiliki perilaku yang
mencerminkan sikap:
1. beriman dan
bertakwa kepada
Tuhan YME,
2. berkarakter, jujur,
dan peduli,
3. bertanggungjawab,
4. pembelajar sejati
sepanjang hayat,
dan
5. sehat jasmani dan
rohani
sesuai dengan
perkembangan anak di
lingkungan keluarga,
sekolah, masyarakat
dan lingkungan alam
sekitar, bangsa, negara,
kawasan regional, dan
internasional.
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/ SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/
SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan sebagai
berikut.
7. 4
DIMENSI PENGETAHUAN
SD/MI/SDLB/
Paket A
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
SMA/MA/SMALB/
Paket C
RUMUSAN
Memiliki pengetahuan
faktual, konseptual,
prosedural, dan
metakognitif pada
tingkat dasar
berkenaan dengan:
1. ilmu pengetahuan,
2. teknologi,
3. seni, dan
4. budaya.
Mampu mengaitkan
pengetahuan di atas
dalam konteks diri
sendiri, keluarga,
sekolah, masyarakat
dan lingkungan alam
sekitar, bangsa, dan
negara.
Memiliki pengetahuan
faktual, konseptual,
prosedural, dan
metakognitif pada
tingkat teknis dan
spesifik sederhana
berkenaan dengan:
1. ilmu pengetahuan,
2. teknologi,
3. seni, dan
4. budaya.
Mampu mengaitkan
pengetahuan di atas
dalam konteks diri
sendiri, keluarga,
sekolah, masyarakat
dan lingkungan alam
sekitar, bangsa,
negara, dan kawasan
regional.
Memiliki pengetahuan
faktual, konseptual,
prosedural, dan
metakognitif pada
tingkat teknis, spesifik,
detil, dan kompleks
berkenaan dengan:
1. ilmu pengetahuan,
2. teknologi,
3. seni,
4. budaya, dan
5. humaniora.
Mampu mengaitkan
pengetahuan di atas
dalam konteks diri
sendiri, keluarga,
sekolah, masyarakat
dan lingkungan alam
sekitar, bangsa,
negara, serta kawasan
regional
dan internasional.
Istilah pengetahuan Faktual, Konseptual, Prosedural, dan Metakognitif pada
masing-masing satuan pendidikan dijelaskan pada matriks berikut.
8. 5
PENJELASAN
SD/MI/SDLB/
Paket A
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
SMA/MA/SMALB/
Paket C
Faktual Pengetahuan
dasar
berkenaan
dengan ilmu
pengetahuan,
teknologi, seni,
dan budaya
terkait dengan
diri sendiri,
keluarga,
sekolah,
masyarakat dan
lingkungan
alam sekitar,
bangsa, dan
negara.
Pengetahuan
teknis dan
spesifik tingkat
sederhana
berkenaan dengan
ilmu
pengetahuan,
teknologi, seni,
dan budaya
terkait dengan
masyarakat dan
lingkungan alam
sekitar, bangsa,
negara, dan
kawasan regional.
Pengetahuan
teknis dan
spesifik, detail dan
kompleks
berkenaan dengan
ilmu pengetahuan,
teknologi, seni,
dan budaya
terkait dengan
masyarakat dan
lingkungan alam
sekitar, bangsa,
negara, kawasan
regional, dan
internasional.
Konseptual Terminologi/
istilah yang
digunakan,
klasifikasi,
kategori,
prinsip, dan
generalisasi
berkenaan
dengan ilmu
pengetahuan,
teknologi, seni
dan budaya
terkait dengan
diri sendiri,
keluarga,
sekolah,
masyarakat dan
lingkungan
Terminologi/
istilah dan
klasifikasi,
kategori, prinsip,
generalisasi dan
teori, yang
digunakan terkait
dengan
pengetahuan
teknis dan
spesifik tingkat
sederhana
berkenaan dengan
ilmu
pengetahuan,
teknologi, seni,
dan budaya
terkait dengan
Terminologi/
istilah dan
klasifikasi,
kategori, prinsip,
generalisasi,
teori,model, dan
struktur yang
digunakan terkait
dengan
pengetahuan
teknis dan
spesifik, detail dan
kompleks
berkenaan dengan
ilmu pengetahuan,
teknologi, seni,
dan budaya
terkait dengan
9. 6
PENJELASAN
SD/MI/SDLB/
Paket A
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
SMA/MA/SMALB/
Paket C
alam sekitar,
bangsa, dan
negara.
masyarakat dan
lingkungan alam
sekitar, bangsa,
negara, dan
kawasan regional.
masyarakat dan
lingkungan alam
sekitar, bangsa,
negara, kawasan
regional, dan
internasional.
Prosedural Pengetahuan
tentang cara
melakukan
sesuatu atau
kegiatan yang
berkenaan
dengan ilmu
pengetahuan,
teknologi, seni,
dan budaya
terkait dengan
diri sendiri,
keluarga,
sekolah,
masyarakat dan
lingkungan
alam sekitar,
bangsa dan
negara.
Pengetahuan
tentang cara
melakukan
sesuatu atau
kegiatan yang
terkait dengan
pengetahuan
teknis, spesifik,
algoritma, metode
tingkat
sederhana
berkenaan dengan
ilmu
pengetahuan,
teknologi, seni,
dan budaya
terkait dengan
masyarakat dan
lingkungan alam
sekitar, bangsa,
negara, dan
kawasan regional.
Pengetahuan
tentang cara
melakukan
sesuatu atau
kegiatan yang
terkait dengan
pengetahuan
teknis, spesifik,
algoritma, metode,
dan kriteria untuk
menentukan
prosedur yang
sesuai berkenaan
dengan ilmu
pengetahuan,
teknologi, seni,
dan budaya,
terkait dengan
masyarakat dan
lingkungan alam
sekitar, bangsa,
negara, kawasan
regional, dan
internasional.
Metakognitif Pengetahuan
tentang
kekuatan dan
kelemahan diri
Pengetahuan
tentang kekuatan
dan kelemahan
diri sendiri dan
Pengetahuan
tentang kekuatan
dan kelemahan
diri sendiri dan
10. 7
PENJELASAN
SD/MI/SDLB/
Paket A
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
SMA/MA/SMALB/
Paket C
sendiri dan
menggunakanny
a dalam
mempelajari
ilmu
pengetahuan,
teknologi, seni
dan budaya
terkait dengan
diri sendiri,
keluarga,
sekolah,
masyarakat dan
lingkungan alam
sekitar, bangsa
dan negara.
menggunakannya
dalam
mempelajari
pengetahuan
teknis dan
spesifik tingkat
sederhana
berkenaan dengan
ilmu
pengetahuan,
teknologi, seni,
dan budaya
terkait dengan
masyarakat dan
lingkungan alam
sekitar, bangsa,
negara, dan
kawasan regional.
menggunakannya
dalam
mempelajari
pengetahuan
teknis, detail,
spesifik,
kompleks,
kontekstual dan
kondisional
berkenaan dengan
ilmu pengetahuan,
teknologi, seni,
dan budaya
terkait dengan
masyarakat dan
lingkungan alam
sekitar, bangsa,
negara, kawasan
regional, dan
internasional.
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/
SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi keterampilan sebagai
berikut.
11. 8
DIMENSI KETERAMPILAN
SD/MI/SDLB/
Paket A
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
SMA/MA/SMALB/
Paket C
RUMUSAN
Memiliki keterampilan
berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan
ilmiah sesuai dengan
tahap perkembangan
anak yang relevan
dengan tugas yang
diberikan
Memiliki keterampilan
berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan
ilmiah sesuai dengan
yang dipelajari di satuan
pendidikan dan sumber
lain secara mandiri
Memiliki keterampilan
berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan
ilmiah sebagai
pengembangan dari
yang dipelajari di
satuan pendidikan dan
sumber lain secara
mandiri
Gradasi untuk dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan antar jenjang
pendidikan memperhatikan:
a. perkembangan psikologis anak;
b. lingkup dan kedalaman;
c. kesinambungan;
d. fungsi satuan pendidikan; dan
e. lingkungan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,
TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001