Peraturan ini mengatur tentang prajurit TNI yang telah mengikuti pelatihan keguruan dapat diperbantukan sebagai pendidik di daerah terpencil. Mereka berhak mendapat tunjangan selama menjalankan tugas mengajar. Besaran dan tata cara pemberian tunjangannya diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis kementerian.
Permendikbud tahun2014 nomor140 tunjangan guru daerah khususWinarto Winartoap
Ìý
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang kriteria daerah khusus dan pemberian tunjangan khusus bagi guru. Perubahan mencakup penetapan daerah penerima tunjangan berdasarkan data dari kementerian terkait, pengusulan guru penerima oleh kepala daerah, dan penetapan penerima sesuai kuota berdasarkan skala prioritas.
Peraturan ini menetapkan standar isi pendidikan dasar dan menengah yang meliputi lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada setiap jenjang pendidikan. Standar isi ini tercantum dalam lampiran peraturan ini. Satuan pendidikan dasar dan menengah harus menyesuaikan dengan standar isi ini dalam waktu 3 tahun. Peraturan sebelumnya dicabut.
Peraturan ini mengatur prosedur operasional standar pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2021. Lingkup peserta asesmen mencakup satuan pendidikan formal dan nonformal yang terdaftar di Dapodik atau EMIS. Peserta didik yang terpilih secara sampling akan mengikuti asesmen kompetensi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Peraturan ini mengubah lokasi dan wilayah kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat menjadi Kabupaten Majene, sehingga perlu menetapkan perubahan atas peraturan sebelumnya tentang organisasi dan tata kerja lembaga penjaminan mutu pendidikan.
Peraturan bersama mendiknas dan bkn ttg juklak jabfung guru dan ak nyaata bik
Ìý
Peraturan bersama ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, meliputi ketentuan umum, usul penilaian dan penetapan angka kredit. Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit yang disampaikan ke atasan untuk diajukan ke pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Peraturan ini menetapkan pejabat penilai dan atasan pejabat penilai untuk menilai prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mencakup Menteri, pejabat eselon, rektor, dekan, dan kepala unit organisasi.
Peraturan ini mengatur tentang alih jabatan/tugas PNS non dosen menjadi PNS dosen. PNS non dosen harus memenuhi syarat tertentu seperti memiliki kualifikasi akademik minimal S2 dengan IPK 3,00 dan latar belakang bidang ilmu yang sesuai dengan mata kuliah yang akan diampu. Tata cara alih jabatannya meliputi permohonan ke rektor, persetujuan instansi asal dan rekomendasi dari Direktur Jenderal sebel
Peraturan bersama ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Dokumen ini menjelaskan tentang definisi istilah, unsur-unsur yang dinilai dalam penilaian angka kredit seperti pendidikan, pembelajaran, pengembangan keprofesian, serta tugas penunjang. Juga diatur tentang prosedur pengajuan usulan angka kredit, penilaian oleh tim penilai, hingga penetapan akhir angka kredit oleh
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini menetapkan Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional untuk periode 2010-2014 sebagai pedoman pengembangan pendidikan di seluruh Indonesia. Rencana strategis ini dievaluasi setiap tahun dan secara keseluruhan pada akhir masa pelaksanaannya.
09. permendikbud nomor 71 tahun 2013 ttg buku teks pelajaran layakTholee Bablaas
Ìý
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk pendidikan dasar dan menengah yang layak digunakan dalam pembelajaran. Buku-buku tersebut tercantum dalam lampiran peraturan ini.
09. permendikbud nomor 71 tahun 2013 ttg buku teks pelajaran layakArfa Mantoeng
Ìý
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk pendidikan dasar dan menengah yang layak digunakan dalam pembelajaran. Buku-buku tersebut tercantum dalam lampiran peraturan ini.
05 permendikbud nomor 71 tahun 2013 tentang buku teks pelajaran layak biro ...Ikhsan Ikhsanudin
Ìý
KURIKULUM 2013
Mendikbud telah menandatangani satu set perangkat Kurikulum 2013 yang terdiri atas:
1. Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Ditandatangani pada 10 Juni 2013)
2. Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Ditandatangani pada 10 Juni 2013)
3. Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Ditandatangani pada 10 Juni 2013)
4. Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Ditandatangani pada 10 Juni 2013)
5. Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk pendidikan dasar dan menengah yang layak digunakan dalam pembelajaran. Buku-buku tersebut tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Permen tahun2014 nomor038 teks pelajaran dan buku panduan guru untuk sekolah ...Winarto Winartoap
Ìý
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2014 menetapkan buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk sekolah dasar kelas I dan IV semester II yang layak digunakan dalam pembelajaran, serta mulai berlaku pada semester II tahun pelajaran 2013/2014.
Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang pendidikan menengah tahun anggaran 2013. Dana tersebut digunakan untuk penggandaan buku pelajaran, rehabilitasi ruang belajar rusak, dan pengadaan sarana prasarana pendidikan. Proporsi penggunaannya adalah 15-25% untuk buku, 40-50% untuk rehabilitasi, dan 30-40% untuk sarana prasarana. Pelaksanaannya melibatkan din
Peraturan ini mengubah lokasi dan wilayah kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat menjadi Kabupaten Majene, sehingga perlu menetapkan perubahan atas peraturan sebelumnya tentang organisasi dan tata kerja lembaga penjaminan mutu pendidikan.
Peraturan bersama mendiknas dan bkn ttg juklak jabfung guru dan ak nyaata bik
Ìý
Peraturan bersama ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, meliputi ketentuan umum, usul penilaian dan penetapan angka kredit. Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit yang disampaikan ke atasan untuk diajukan ke pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Peraturan ini menetapkan pejabat penilai dan atasan pejabat penilai untuk menilai prestasi kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mencakup Menteri, pejabat eselon, rektor, dekan, dan kepala unit organisasi.
Peraturan ini mengatur tentang alih jabatan/tugas PNS non dosen menjadi PNS dosen. PNS non dosen harus memenuhi syarat tertentu seperti memiliki kualifikasi akademik minimal S2 dengan IPK 3,00 dan latar belakang bidang ilmu yang sesuai dengan mata kuliah yang akan diampu. Tata cara alih jabatannya meliputi permohonan ke rektor, persetujuan instansi asal dan rekomendasi dari Direktur Jenderal sebel
Peraturan bersama ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Dokumen ini menjelaskan tentang definisi istilah, unsur-unsur yang dinilai dalam penilaian angka kredit seperti pendidikan, pembelajaran, pengembangan keprofesian, serta tugas penunjang. Juga diatur tentang prosedur pengajuan usulan angka kredit, penilaian oleh tim penilai, hingga penetapan akhir angka kredit oleh
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini menetapkan Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional untuk periode 2010-2014 sebagai pedoman pengembangan pendidikan di seluruh Indonesia. Rencana strategis ini dievaluasi setiap tahun dan secara keseluruhan pada akhir masa pelaksanaannya.
09. permendikbud nomor 71 tahun 2013 ttg buku teks pelajaran layakTholee Bablaas
Ìý
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk pendidikan dasar dan menengah yang layak digunakan dalam pembelajaran. Buku-buku tersebut tercantum dalam lampiran peraturan ini.
09. permendikbud nomor 71 tahun 2013 ttg buku teks pelajaran layakArfa Mantoeng
Ìý
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk pendidikan dasar dan menengah yang layak digunakan dalam pembelajaran. Buku-buku tersebut tercantum dalam lampiran peraturan ini.
05 permendikbud nomor 71 tahun 2013 tentang buku teks pelajaran layak biro ...Ikhsan Ikhsanudin
Ìý
KURIKULUM 2013
Mendikbud telah menandatangani satu set perangkat Kurikulum 2013 yang terdiri atas:
1. Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Ditandatangani pada 10 Juni 2013)
2. Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Ditandatangani pada 10 Juni 2013)
3. Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Ditandatangani pada 10 Juni 2013)
4. Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Ditandatangani pada 10 Juni 2013)
5. Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk pendidikan dasar dan menengah yang layak digunakan dalam pembelajaran. Buku-buku tersebut tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Permen tahun2014 nomor038 teks pelajaran dan buku panduan guru untuk sekolah ...Winarto Winartoap
Ìý
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2014 menetapkan buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk sekolah dasar kelas I dan IV semester II yang layak digunakan dalam pembelajaran, serta mulai berlaku pada semester II tahun pelajaran 2013/2014.
Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang pendidikan menengah tahun anggaran 2013. Dana tersebut digunakan untuk penggandaan buku pelajaran, rehabilitasi ruang belajar rusak, dan pengadaan sarana prasarana pendidikan. Proporsi penggunaannya adalah 15-25% untuk buku, 40-50% untuk rehabilitasi, dan 30-40% untuk sarana prasarana. Pelaksanaannya melibatkan din
SPM ini menjadi pijakan awal untuk menetapkan kategorisasi penerapan Sekolah Ramah Anak di sekolah/madrasah. Silakan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat termasuk anak untuk menjadi alat advokasi pemenuhan hak pendidikan anak di wilayah masing-masing
Peraturan bersama ini mengatur tentang penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil antar satuan pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan untuk menjamin pemerataan guru secara nasional. Kebijakan ini melibatkan beberapa kementerian dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pemindahan guru berdasarkan analisis kebutuhan setiap daerah.
Peraturan bersama 5 menteri, penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipilNandang Sukmara
Ìý
Peraturan bersama ini mengatur tentang penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil antar satuan pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis pendidikan untuk menjamin pemerataan guru secara nasional. Kebijakan ini melibatkan beberapa kementerian dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pemindahan guru berdasarkan analisis kebutuhan setiap daerah.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2011 mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Padang, mencakup tujuan pendidikan, jenjang pendidikan, jenis pendidikan, dan peran berbagai pihak dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu bagi warga Kota Padang.
Juknis DAK Tahun 2013 (SMA-SMK) - Permendikbud No 8 Tahun 2013Guss No
Ìý
Peraturan ini mengatur penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013 untuk membiayai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan menengah, meliputi penggandaan buku pelajaran, rehabilitasi ruang belajar rusak, dan pengadaan sarana laboratorium dan perpustakaan. Proporsi penggunaannya adalah 15-25% untuk buku pelajaran, 40-50% untuk ruang belajar, dan 30-40% untuk sarana
Peraturan Presiden ini mengatur tentang organisasi dan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, 6 Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan 2 Badan, serta Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur kenaikan gaji pokok PNS sebesar rata-rata 10%. PP ini merupakan perubahan ketujuh belas atas PP 7/1977 tentang gaji PNS. Kenaikan gaji ini berlaku sejak 1 Januari 2015.
Peraturan Pemerintah ini menaikkan gaji pokok anggota TNI sejak 1 Januari 2015 untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Dokumen ini mengubah lampiran PP 28/2001 tentang peraturan gaji TNI dengan menetapkan kenaikan gaji pokok di setiap pangkat.
Peraturan Pemerintah ini menetapkan kenaikan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya sejalan dengan kenaikan gaji pokok PNS. Pensiun pokok disesuaikan dan ditingkatkan 4% bagi yang pensiun sebelum 2001.
Dokumen tersebut merupakan Peraturan Pemerintah tentang penetapan pensiun pokok untuk purnawirawan, janda/duda, tunjangan anak yatim/piatu, dan tunjangan orang tua anggota TNI. Peraturan ini menetapkan kenaikan pensiun pokok dan tunjangan sejak 1 Januari 2015 sesuai dengan kenaikan gaji pokok anggota TNI.
Peraturan Pemerintah ini menetapkan penyesuaian pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak 1 Januari 2015 seiring dengan kenaikan gaji pokok anggota Kepolisian. Peraturan ini juga mengatur tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan akibat
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun 2015 kepada PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan prestasi mereka. Peraturan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2015.
Permendikbud tahun2015 nomor002_standar kompetensi khusus ahli cagar budayaWinarto Winartoap
Ìý
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi khusus untuk ahli cagar budaya yang terdiri atas 14 unit kompetensi mulai dari memimpin riset hingga menyiapkan nominasi warisan budaya dunia. Standar ini bertujuan untuk mengukur kemampuan minimal ahli cagar budaya dalam melaksanakan tugasnya.
Keputusan kepala balitbang kemendikbud nomor 017 un basis komputerWinarto Winartoap
Ìý
Keputusan Kepala Balitbang Kemendikbud Nomor 017/H/EP/2015 menetapkan satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional berbasis komputer tahun 2015, dengan lampiran keputusan tersebut. Keputusan ini mengatur pelaksanaan Ujian Nasional berbasis komputer untuk tahun 2015.
Peraturan ini menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) untuk penyelenggaraan ujian sekolah pada SD, MI, SDLB, dan program Paket A/ULA tahun pelajaran 2014/2015. POS ini mencakup tahapan-tahapan penyelenggaraan ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil ujian. Tujuannya adalah untuk memastikan proses penyelenggaraan ujian berjalan sesuai standar dan kaidah yang berlaku.
Dokumen tersebut berisi kisi-kisi soal untuk ujian pendidikan kesetaraan pada program Paket B/Wustha setara jenjang SMP/MTs dan program Paket C setara jenjang SMA/MA tahun pelajaran 2014/2015. Kisi-kisi tersebut mencakup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam beserta indikator-indikator untuk mengukur kompetensi peserta didik.
Kisi-kisi soal teori kejuruan untuk kompetensi keahlian Perbankan Syariah meliputi 16 standar kompetensi yang mencakup kemampuan-kemampuan seperti menerapkan prinsip-prinsip perbankan syariah, mengelola proses pembiayaan, mengelola transaksi dana syariah, mengelola administrasi zakat dan infaq, menyusun laporan keuangan bank, dan lain-lain. Soal-soal akan menguji pemahaman siswa terhad
Dokumen tersebut berisi kisi-kisi soal teori untuk ujian nasional sekolah menengah kejuruan kompetensi keahlian administrasi perkantoran. Terdapat 36 standar kompetensi lulusan yang akan diuji meliputi pengetahuan tentang prinsip administrasi perkantoran, fungsi pekerjaan kantor, komunikasi, pelayanan pelanggan, penampilan, lingkungan kerja, pengadaan peralatan kantor, penggandaan dokumen, surat menyurat
Permendikbud tahun2014 nomor118 tni sbg pendidik daerah khusus
1. SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2014
TENTANG
PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG DIPERBANTUKAN
SEBAGAI PENDIDIK DI DAERAH KHUSUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;
b.
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu;
c.
bahwa seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan Menteri Pendidikan Nasional dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 16/IX/KB/2011-Kerma/20/IX/2011 tentang Kerjasama Dalam Bidang Perluasan Layanan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Pembinaan Pendidikan Dasar, Menengah, Tinggi, Pendidikan Layanan Khusus, Kebahasaan, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan yang Bersinergi dengan Kegiatan Optimalisasi Peran Tentara Nasional Indonesia telah diberikan pelatihan di bidang keguruan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia;
e.
bahwa bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah mengikuti pelatihan di bidang keguruan, perlu diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Diperbantukan Sebagai Pendidik di Daerah Khusus;
2. 2
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
3. 3
8.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
9.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG DIPERBANTUKAN SEBAGAI PENDIDIK DI DAERAH KHUSUS.
Pasal 1 (1) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah mengikuti bimbingan teknis implementasi kurikulum 2013 dan atau pelatihan lain di bidang keguruan diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus. (2) Penugasan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diperbantukan sebagai pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 2 (1) Selama menjalankan tugas, prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan. (2) Alokasi anggaran untuk tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. 4
Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1649
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001