Dokumen tersebut membahasakan konsep perkahwinan dalam Islam, termasuk definisi, hukum, dan hikmah perkahwinan. Ia juga menyentuh implikasi perkahwinan yang tidak mengikut undang-undang keluarga Islam dan langkah-langkah untuk mengatasinya. Perkahwinan dalam Islam bertujuan untuk memenuhi keperluan manusia, menjalin silaturrahim, dan membesarkan zuriat secara sah.
Dokumen tersebut membahas tentang hak dan tanggung jawab suami-istri dalam membangun rumah tangga yang harmonis. Suami bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan agama istri, dan perlindungan istri. Istri bertanggung jawab menjaga nama baik suami, mematuhi suami kecuali perintah maksiat, dan mengurus rumah tangga. Keduanya harus saling menghormati, setia, dan mendukung agar rumah tangga berjalan dengan baik
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya memilih pasangan hidup yang tepat berdasarkan prinsip-prinsip agama Islam. Dokumen tersebut menjelaskan panduan Rasulullah saw dalam memilih pasangan, faktor-faktor penting dalam memilih pasangan, konsep sekufu, dan kesimpulan bahwa lelaki dan perempuan harus hati-hati dalam memilih jodoh.
Dokumen tersebut membahasikan tentang poligami dalam Islam. Poligami didefinisikan sebagai seorang laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan secara sah. Islam membenarkan poligami dengan syarat laki-laki mampu berlaku adil kepada semua isterinya. Poligami ditetapkan untuk menyambung keturunan, melindungi janda dan wanita yang belum menikah, serta menghindari perzinaan.
Dokumen tersebut membahasikan konsep nikah, cerai, dan rujuk dalam Islam. Topik-topik utama termasuk definisi perkahwinan, rukun-rukun nikah, faktor-faktor penyebab perceraian, jenis-jenis perceraian, hikmah rujuk, dan hukum rujuk. Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa perceraian harus menjadi pilihan terakhir jika upaya-upaya memperbaiki perkahwinan
Langkah langkah membentuk keluaraga bahagiaAshraf Azim
油
Dokumen tersebut membincangkan berbagai cara untuk membentuk keluarga bahagia, termasuk peranan penting orang tua sebagai teladan, mengadakan aktivitas bersama, memperlakukan anak sebagai teman, menghadiri seminar tentang keluarga, dan membentuk keluarga harmonis. Membentuk keluarga bahagia dapat mengurangi masalah sosial dan menciptakan masyarakat yang lebih damai.
Dokumen tersebut membahas tentang perkawinan usia dini, termasuk faktor-faktor yang mendorong pernikahan dini, dampak positif dan negatif dari pernikahan dini, serta pandangan agama dan hukum terhadap pernikahan dini. Dokumen ini menjelaskan bahwa pernikahan dini sering terjadi karena faktor ekonomi, pendidikan, dan tradisi, namun dapat memiliki dampak negatif bagi pendidikan, kesehatan, dan psikologi
Poligami menurut hukum islam dan hukum positifRizki Gumilar
油
Makalah ini membahas tentang poligami menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Poligami dijelaskan sebagai pernikahan dengan lebih dari satu istri, yang diperbolehkan dalam agama Islam dengan batasan empat istri dan suami harus berlaku adil. Namun, hukum perkawinan Indonesia menganut asas monogami dan hanya mengizinkan poligami dengan syarat ketat seperti persetujuan istri dan jaminan keadilan suami.
Prosedur poligami menurut undang-undang keluarga Islam di Malaysia memerlukan permohonan kepada mahkamah syariah disertai akuan yang menyatakan alasan, kemampuan kewangan, tanggungan dan persetujuan isteri. Mahkamah akan mempertimbangkan kemandulan isteri, kemampuan membiayai dan layanan yang adil sebelum memberi kelulusan.
Dokumen tersebut membahas tentang keluarga bahagia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, termasuk kewajiban antara suami istri dan anak kepada orang tua. Faktor penting keluarga bahagia adalah kesatuan dengan Tuhan, komitmen, kerjasama, dan hubungan seks yang sehat. Kewajiban suami meliputi memimpin keluarga dan memberi nafkah, sementara istri patuh pada suami dalam batas-batas agama.
Makalah ini membahas tentang munakahat atau pernikahan menurut hukum Islam. Terdiri dari pengertian munakahat, hukum, tujuan, rukun dan syarat pernikahan, kewajiban suami istri, talak dan iddah. Memberikan gambaran mengenai aturan-aturan dasar pernikahan sesuai ajaran agama Islam.
Dokumen tersebut membahasikan tentang poligami dalam Islam. Poligami didefinisikan sebagai seorang laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan secara sah. Islam membenarkan poligami dengan syarat laki-laki mampu berlaku adil kepada semua isterinya. Poligami ditetapkan untuk menyambung keturunan, melindungi janda dan wanita yang belum menikah, serta menghindari perzinaan.
Dokumen tersebut membahasikan konsep nikah, cerai, dan rujuk dalam Islam. Topik-topik utama termasuk definisi perkahwinan, rukun-rukun nikah, faktor-faktor penyebab perceraian, jenis-jenis perceraian, hikmah rujuk, dan hukum rujuk. Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa perceraian harus menjadi pilihan terakhir jika upaya-upaya memperbaiki perkahwinan
Langkah langkah membentuk keluaraga bahagiaAshraf Azim
油
Dokumen tersebut membincangkan berbagai cara untuk membentuk keluarga bahagia, termasuk peranan penting orang tua sebagai teladan, mengadakan aktivitas bersama, memperlakukan anak sebagai teman, menghadiri seminar tentang keluarga, dan membentuk keluarga harmonis. Membentuk keluarga bahagia dapat mengurangi masalah sosial dan menciptakan masyarakat yang lebih damai.
Dokumen tersebut membahas tentang perkawinan usia dini, termasuk faktor-faktor yang mendorong pernikahan dini, dampak positif dan negatif dari pernikahan dini, serta pandangan agama dan hukum terhadap pernikahan dini. Dokumen ini menjelaskan bahwa pernikahan dini sering terjadi karena faktor ekonomi, pendidikan, dan tradisi, namun dapat memiliki dampak negatif bagi pendidikan, kesehatan, dan psikologi
Poligami menurut hukum islam dan hukum positifRizki Gumilar
油
Makalah ini membahas tentang poligami menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Poligami dijelaskan sebagai pernikahan dengan lebih dari satu istri, yang diperbolehkan dalam agama Islam dengan batasan empat istri dan suami harus berlaku adil. Namun, hukum perkawinan Indonesia menganut asas monogami dan hanya mengizinkan poligami dengan syarat ketat seperti persetujuan istri dan jaminan keadilan suami.
Prosedur poligami menurut undang-undang keluarga Islam di Malaysia memerlukan permohonan kepada mahkamah syariah disertai akuan yang menyatakan alasan, kemampuan kewangan, tanggungan dan persetujuan isteri. Mahkamah akan mempertimbangkan kemandulan isteri, kemampuan membiayai dan layanan yang adil sebelum memberi kelulusan.
Dokumen tersebut membahas tentang keluarga bahagia dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, termasuk kewajiban antara suami istri dan anak kepada orang tua. Faktor penting keluarga bahagia adalah kesatuan dengan Tuhan, komitmen, kerjasama, dan hubungan seks yang sehat. Kewajiban suami meliputi memimpin keluarga dan memberi nafkah, sementara istri patuh pada suami dalam batas-batas agama.
Makalah ini membahas tentang munakahat atau pernikahan menurut hukum Islam. Terdiri dari pengertian munakahat, hukum, tujuan, rukun dan syarat pernikahan, kewajiban suami istri, talak dan iddah. Memberikan gambaran mengenai aturan-aturan dasar pernikahan sesuai ajaran agama Islam.
Kasus perceraian Cici Paramida dan Ahmad Suhaebi telah sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Pengadilan Agama Jakarta Utara menerbitkan putusan cerai antara keduanya pada 2009 akibat adanya pertengkaran berkekerasan dan tidak bisa lagi bersatu. Putusan pengadilan menetapkan Suhaebi wajib membayar nafkah Cici sebesar Rp15 juta per bulan.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, makna, dan syarat-syarat pernikahan menurut agama Islam. Juga membahas proses dan persiapan pernikahan tradisional di beberapa daerah di Indonesia seperti Sunda, Jawa, Bengkulu dan lainnya.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Dokumen tersebut membahas tentang masalah pernikahan dalam Islam mulai dari pengertian nikah, hukum pernikahan, khitbah, melihat calon istri, hikmah pernikahan, jenis pernikahan terlarang, kewajiban suami istri dan dasar hukum kedudukan suami istri.
pengaruh Perceraian orang tua dan dampak terhadap anakdian aprianty
油
Dokumen tersebut membahas tentang perceraian dan pengaruhnya terhadap anak. Beberapa poin utama yang diangkat antara lain: (1) Faktor penyebab perceraian seperti kurangnya komunikasi, kekerasan dalam rumah tangga, perzinahan, dan masalah ekonomi. (2) Dampak perceraian bagi anak yaitu perasaan kehilangan dan kesulitan beradaptasi. (3) Pandangan anak terhadap perceraian adalah sebagai "t
Makalah ini membahas tentang nikah syighar menurut Islam. Nikah syighar atau tukar menukar pasangan pernikahan antara dua keluarga tanpa mahar dianggap terlarang dalam Islam berdasarkan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Islam hanya mengijinkan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan dengan akad nikah yang sah dan dilakukan atas dasar cinta dan kesepakatan bersama. Tujuan pernikahan menurut Islam adalah mendap
Buku Saku mengenai persiapan perkawinan
Pemaparan Materi oleh Kelas Psikologi Perkawinan
1. Fatma Nurbaiti 6018210064
2. Salsabila Ananda 6018210079
3. Aura Chintya 6018210069
4. Laila Sari A 6018210091
Dokumen membahas tiga bentuk pernikahan dalam Islam yaitu monogami, poligami, dan nikah mut'ah. Pernikahan monogami merupakan bentuk pernikahan yang sah dalam Islam dimana seorang pria hanya boleh menikahi satu wanita sekaligus. Poligami membolehkan pria menikahi lebih dari satu wanita dengan memenuhi syarat dan ketentuan. Nikah mut'ah merupakan pernikahan sementara yang dilarang dalam ajaran Islam.
Teks tersebut merupakan bagian dari makalah tentang Islam dalam membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah. Teks tersebut membahas tentang hukum pernikahan menurut Islam, termasuk tujuan, rukun dan hukum pernikahan menurut agama Islam. Teks tersebut juga membahas tentang pernikahan beda agama menurut hukum positif Indonesia.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar dan油Knowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
油
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
Puji dan syukur selalu kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Kumpulan Cerpen dari para siswa-siswi SMA Negeri 2 Muara Badak para perlombaan Sumpah pemuda tahun 2024 dengan tema Semangat Persatuan dan Kebangkitan dan perlombaan hari Guru tahun 2024 dengan tema Guru yang menginspirasi, membangun masa depan ini dapat dicetak. Diharapkan karya ini menjadi motivasi tersendiri bagi peserta didik SMA Negeri 2 Muara Badak yang lain untuk ikut berkarya mengembangkan kreatifitas. Kumpulan Cerpen ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga sebagai buku penunjang program Literasi Sekolah (LS) untuk itu, saya sebagai Kepala SMA Negeri 2 Muara Badak sangat mengapresiasi hadirnya buku ini.
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Pernikahan tekpen
1. PERNIKAHAN
A. Arti Sebuah Pernikahan Menurut Islam
Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari
bahasa Arab yaitu kata nikkah (bahasa Arab: 悋悋忰) yang berarti perjanjian perkawinan;
berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa
Arab: )悋忰 yang berarti persetubuhan.
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah
lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara
sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke
pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam
al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan
sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan,
menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Dalil-dalilnya:
1. QS An-Nisa' 4:3)
悸惆 忰 悋惆惺惠 悋悖 惠 悽 悒 惺惡惘 惓惓 惓 愕悋悄悋 愀悋惡 悋 悋忰悋
Artinya: Maka, nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau tempat. Tetapi
jika kamu khawatur tidak berlaku adil, maka (nikahilan) seorang saja.(QS An-Nisa' 4:3)
2. Hadits:
悋悋悸 悋悖 惡 悋惓惘 悒 惆 悋 惆惆 悋 惠慍悴悋
Artinya: Menikahlah dengan perempuan subur dan disenangi. Karena aku ingin
(membanggakan) banyaknya umatku (pada Nabi-nabi lain) di hari kiamat (Hadits sahih
riwayat Ibnu Hibban, Hakim, Ibnu Majah).
3. Ijmak (kesepakatan) ulama fiqh atas sunnah dan bolehnya menikah.
2. HUKUMNYA:
1. Hukum perkawinan adalah sunnah bagi yang ingin menikah dalam arti ada kebutuhan
seksual. Dengan syarat, memiliki biaya untuk pernikahan seperti biaya mahar
(maskawin) dan ongkos perkawinan.
2. Hukum nikah makruh bagi yang tidak mempunyai hasrat dan tidak ada biaya mahar
dan ongkos perkawinan.
3. Hukum menikah haram dalam beberapa situasi .
Hikmah Pernikahan
Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain
lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat
merugikan.
Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
Memelihara kesucian diri
Melaksanakan tuntutan syariat
Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan
yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua
akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak
bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat
tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
Dapat mengeratkan silaturahim.
Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang muslim dapat
memikul amanat tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap orang
yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Pernikahan memiliki
manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya.
Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan jenis manusia, memelihara
keturunan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat
membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.
3. Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga
yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai
dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1
bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan
seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Sesuai dengan rumusan itu, pernikahan tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin
saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah perkawinan
merupakan satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan
hukum karena perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau
kewajiban bagi keduanya, sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam
pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan
kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu
harus dilaksanakan.
Dari segi agama Islam, syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk
menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan
seksual sehingga terbebas dari perzinaan. Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor
dan dapat merusak kehidupan manusia. Dalam agama Islam, zina adalah perbuatan dosa
besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan Tuhan, tetapi
termasuk pelanggaran hukum dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang
melakukannya. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka
hukum Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran hukum masyarakatnya.
B. Faktor-Faktor Penyebab Perceraian
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin
melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk
dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana
membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan (seperti rumah, mobil,
perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat
anak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian,
dan pasangan itu dapat diminta maju ke pengadilan.
4. faktor penyebab perceraian antara lain adalah sebagai berikut :
Ketidakharmonisan dalam rumah tangga
Alasan tersebut di atas adalah alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan
suami istri yang akan bercerai. Ketidakharmonisan bisa disebabkan oleh berbagai hal
antara lain, krisis keuangan, krisis akhlak, dan adanya orang ketiga. Dengan kata lain,
istilah keharmonisan adalah terlalu umum sehingga memerlukan perincian yang lebih
mendetail.
Krisis moral dan akhlak
Selain ketidakharmonisan dalam rumah tangga, perceraian juga sering memperoleh
landasan berupa krisis moral dan akhlak, yang dapat dilalaikannya tanggung jawab baik
oleh suami ataupun istri, poligami yang tidak sehat, penganiayaan, pelecehan dan
keburukan perilaku lainnya yang dilakukan baik oleh suami ataupun istri, misal mabuk,
berzinah, terlibat tindak kriminal, bahkan utang piutang.
Perzinahan
Di samping itu, masalah lain yang dapat mengakibatkan terjadinya perceraian adalah
perzinahan, yaitu hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan baik oleh suami maupun
istri.
Pernikahan tanpa cinta
Alasan lainnya yang kerap dikemukakan oleh suami dan istri, untuk mengakhiri sebuah
perkawinan adalah bahwa perkawinan mereka telah berlangsung tanpa dilandasi adanya
cinta. Untuk mengatasi kesulitan akibat sebuah pernikahan tanpa cinta, pasangan harus
merefleksi diri untuk memahami masalah sebenarnya, juga harus berupaya untuk
mencoba menciptakan kerjasama dalam menghasilkan keputusan yang terbaik.
Adanya masalah-masalah dalam perkawinan
Dalam sebuah perkawinan pasti tidak akan lepas dari yang namanya masalah. Masalah
dalam perkawinan itu merupakan suatu hal yang biasa, tapi percekcokan yang berlarut-
larut dan tidak dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul dengan pisah ranjang
seperti adanya perselingkuhan antara suami istri. Langkah pertama dalam menanggulangi
sebuah masalah perkawinan adalah :
5. 1. Adanya keterbukaan antara suami istri
2. Berusaha untuk menghargai pasangan
3. Jika dalam keluarga ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik
4. Saling menyayangi antara pasangan
C. Cara-Cara Mempertahankan Sebuah Pernikahan
1. Menikmati saat bersama satu sama lain.
2. Bertengkar secara profesional. Kedengarannya agak janggal, tapi saat bertengkar atau
berkonflik sering kali pasangan emosi tidak terkontrol. Sementara, sebaliknya jika
kedua belah pihak menghadapinya dengan tenang dan rendah hati, tak ada konflik yang
tak terselesaikan.
3. Saling memaafkan. Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan, dan memaafkan
dengan sepenuh hati adalah cara yang penting dalam membuat hubungan tetap
langgeng.
4. Memegang teguh komitmen. Dalam pernikahan tidak boleh ada yang abu-abu. Jika
sudah berkomitmen tidak ada kata "tapi". Komitmen inilah yang membuat bertahan,
dalam keadaan apa pun, mau kaya atau miskin, dan dalam keadaan sehat atau sakit.
5. Berpikir positif satu sama lain.
6. Bertumbuh bersama.
7. Tidak pernah berhenti berkencan. Jika saat pacaran selalu deg-degan saat kencan,
setelah menikah biasanya waktu berdua ini jarang dimiliki. Namun, sebenarnya inilah
salah satu kunci rahasia sukses agar tetap awet bersama pasangan. Sesibuk-sibuknya
beraktivitas, selalu sempatkan waktu berdua.
8. Saling menyenangkan satu sama lain.
9. Berpikir 60/40. Saat memutuskan hidup berdua, sebagian pasangan berpikir
pembagian antara memberi dan menerima adalah sebesar 50/50. Mestinya tidak
demikian, bayangkanlah Anda memberi 60, dan berharap menerima 40. Porsi ini
memungkinkan untuk membuat pernikahan tetap awet.
10. Saling berbagi satu sama lain. Setiap orang itu unik dengan kelebihan dan
kekurangannya. Kita tidak menikah dengan orang yang sempurna, tetapi menerima