Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 mengatur tarif pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD. Pajak tersebut dapat ditanggung oleh pemerintah untuk penghasilan tetap dan teratur, sementara untuk penghasilan lain dikenakan tarif final. Peraturan ini juga mencabut peraturan sebelumnya dan mulai berlaku pada 1 Januari 2011.