ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 80 TAHUN 2010
                                 TENTANG
                    TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN
            PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
 YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
        ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH



               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA




                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang    : a.    bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
                     36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
                     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
                     Penghasilan, perlu mengatur kembali tarif pemotongan
                     dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat
                     Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
                     Indonesia,   Anggota   Kepolisian   Negara    Republik
                     Indonesia, dan Pensiunannya atas penghasilan yang
                     menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
                     Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
                     sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
                     45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat
                     Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan
                     Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas
                     Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara
                     atau Keuangan Daerah;



                                                             b. bahwa . . .
-2-

               b.   bahwa     berdasarkan    pertimbangan   sebagaimana
                    dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
                    Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
                    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
                    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
                    Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
                    Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
                    Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
                    tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak
                    Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi
                    Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
                    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;


Mengingat    : 1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                    Indonesia Tahun 1945;

               2.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
                    Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
                    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
                    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
                    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
                    Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 4893);


                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF PEMOTONGAN
               DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS
               PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN
               PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN
               PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.




                                                               Pasal 1 . . .
-3-

                  Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1.   Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
     Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
     Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
     Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

2.   Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas
     penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
     kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
     diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
     negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-
     Undang Pajak Penghasilan.

3.   Pejabat Negara adalah Pejabat Negara sebagaimana
     dimaksud     dalam   Undang-Undang   Pokok-Pokok
     Kepegawaian.

4.   Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS,
     adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-
     Undang Pokok-Pokok Kepegawaian.

5.   Anggota Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya
     disebut Anggota TNI adalah anggota TNI sebagaimana
     dimaksud     dalam   Undang-Undang      Pokok-Pokok
     Kepegawaian.

6.   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
     selanjutnya disebut anggota POLRI adalah anggota POLRI
     sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-
     Pokok Kepegawaian.

7.   Pensiunan adalah orang pribadi yang menerima atau
     memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di
     masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau
     Anggota POLRI, termasuk janda atau duda dan/atau
     anak-anaknya.



                                            8. Anggaran . . .
-4-

8.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
      selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
      tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
      Perwakilan Rakyat.

9.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang
      selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
      tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah.


                    Pasal 2

(1)   Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas
      penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi
      beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas
      beban APBN atau APBD.

(2)   Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi
      beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
      a.   Pejabat Negara, untuk:
           1)   gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan
                teratur setiap bulan; atau
           2) imbalan tetap sejenisnya
           yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
           perundang-undangan;
      b.   PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji
           dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur
           setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
           peraturan perundang-undangan; dan
      c.   Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain
           yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang
           ditetapkan   berdasarkan    ketentuan   peraturan
           perundang-undangan;



                                             (3) Besarnya . . .
-5-

(3)   Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menerapkan
      tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
      Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah
      dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun,
      iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.


                    Pasal 3

(1)   Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
      POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok
      Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap
      bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai
      tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20%
      (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan
      terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
      POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok
      Wajib Pajak.

(2)   Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua
      puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara,
      PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.

(3)   Pemotongan atas tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada
      saat penghasilan tetap dan teratur setiap bulan
      dibayarkan.


                    Pasal 4

(1)   Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas
      penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan
      lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN
      atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang
      membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut.


                                                 (2) Pajak . . .
-6-

(2)   Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) bersifat final dengan tarif:
      a.   sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto
           honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I
           dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI
           Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan
           Pensiunannya;
      b.   sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto
           honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan
           III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan
           Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
      c.   sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto
           honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara,
           PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI
           Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira
           Tinggi, dan Pensiunannya.

                    Pasal 5

Dalam hal PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan
Pensiunannya diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota
pada lembaga yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara,
atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD terkait
dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan/atau anggota
pada lembaga tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan
dan tidak ditanggung oleh Pemerintah.


                    Pasal 6

(1)   Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
      POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh
      penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan
      bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang
      menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain
      tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan
      teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan
      Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
      yang bersangkutan.


                                                 (2) Pajak . . .
-7-

(2)   Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh
      Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
      (1) dan tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat
      dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas
      seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam Surat
      Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
      orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


                   Pasal 7


Ketentuan mengenai tata cara pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi
beban APBN atau APBD diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.


                   Pasal 8


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan
bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas
Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3577), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.


                   Pasal 9

Peraturan Pemerintah       ini   mulai   berlaku   pada    tanggal
1 Januari 2011.



                                                          Agar . . .
-8-

                Agar   setiap  orang   mengetahuinya,   memerintahkan
                pengundangan    Peraturan   Pemerintah   ini    dengan
                penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                         Ditetapkan di Jakarta
                                         pada tanggal 20 Desember 2010

                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                      ttd.

                                         DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


 Diundangkan di Jakarta
 pada tanggal 20 Desember 2010

 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,

                    ttd.

              PATRIALIS AKBAR




    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 140

       Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
      Bidang Perekonomin dan Industri,




            Setio Sapto Nugroho
PENJELASAN
                                     ATAS
               PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 80 TAHUN 2010
                                   TENTANG
                    TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN
              PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
     YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

            ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH


I.    UMUM

      Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
      Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
      Pajak Penghasilan terdapat perubahan materi sehingga perlu dilakukan
      penyesuaian ketentuan mengenai tarif pemotongan dan pengenaan pajak
      penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota
      Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
      dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Daerah yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45
      Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri
      Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para
      Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara
      atau Keuangan Daerah.

      Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
      2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
      1983 tentang Pajak Penghasilan, tarif pemotongan atas penghasilan
      sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan
      dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
      pribadi dalam negeri, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan lain
      yang berbeda dengan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat
      (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

                                                                  Terhadap . . .
- 10 -

      Terhadap penghasilan berupa gaji dan tunjangan lain atau uang pensiun
      dan tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang
      dibebankan dalam APBN atau APBD yang besarnya ditetapkan oleh
      ketentuan peraturan perudang-undangan, yang diterima oleh Pejabat
      Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, Pajak
      Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung oleh pemerintah.

      Sedangkan atas penghasilan selain gaji dan tunjangan lain atau uang
      pensiun dan tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan
      atau imbalan tetap sejenisnya berupa honorarium atau imbalan lain
      dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dikenai
      pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.

      Pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final kepada
      golongan kepangkatan tertentu bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI dan
      Pensiunannya merupakan insentif.

      Pengenaan pajak yang bersifat final dimaksudkan untuk memberikan
      kemudahan dan kesederhanaan administrasi bagi fiskus, bendahara
      pemerintah sebagai pemotong pajak dan Wajib Pajak orang pribadi yang
      dipotong pajak.

      Dalam rangka melaksanakan kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok
      Wajib Pajak maka bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI,
      dan Pensiunannya yang tidak memiliki NPWP, atas penghasilan berupa gaji
      dan tunjangan lain atau uang pensiun dan tunjangan lain yang bersifat
      tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya dikenai
      pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi yang dipotong dari
      penghasilan yang diterima setiap bulan.


II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
          Cukup jelas.

      Pasal 2
          Ayat (l)
               Penghasilan yang diberikan dalam mata uang asing yang
               ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
               undangan termasuk dalam pengertian penghasilan tetap dan
               teratur setiap bulan.

                                                                  Apabila . . .
- 11 -

        Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya
        merangkap juga sebagai Pejabat Negara, maka penghasilan yang
        diterima baik berupa gaji atau uang pensiun dan tunjangan lain
        sebagai PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya,
        maupun penghasilan berupa gaji kehormatan dan tunjangan
        lainnya atau imbalan tetap sejenisnya selaku Pejabat Negara,
        pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang juga ditanggung oleh
        pemerintah selaku pemberi kerja.

   Ayat (2)
         Huruf a
             Termasuk dalam pengertian ¡°gaji dan tunjangan lain¡±
             adalah gaji dan tunjangan ke-13.
        Huruf b
            Lihat penjelasan huruf a.
        Huruf c
            Termasuk dalam pengertian ¡°uang pensiun dan tunjangan
            lain¡± adalah uang pensiun dan tunjangan ke-13.

   Ayat (3)
        Cukup jelas.


Pasal 3
    Ayat (1)
         Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dibuktikan oleh Pejabat
         Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya
         antara lain dengan menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib
         Pajak.

   Ayat (2)
        Cukup jelas.

   Ayat (3)
        Cukup jelas.


Pasal 4
    Ayat (1)
         Yang dimaksud dengan ¡°bendahara pemerintah¡± adalah
         bendahara pengeluaran pada kementerian/lembaga, pemerintah
         provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
                                                           Ayat (2) . . .
- 12 -

     Ayat (2)
          Cukup jelas.


 Pasal 5
     Cukup jelas.


 Pasal 6
     Penghasilan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan
     Pensiunannya yang menerima penghasilan lain yang tidak dikenai
     Pajak Penghasilan yang bersifat final (misalnya penghasilan berupa
     laba usaha, royalti, atau keuntungan penjualan aktiva) digabung
     dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam perhitungan
     Pajak Penghasilan yang terutang yang dilaporkan dalam Surat
     Pemberitahuan    Tahunan    Wajib    Pajak    orang   pribadi  yang
     bersangkutan.


 Pasal 7
     Cukup jelas.


 Pasal 8
    Cukup jelas.


 Pasal 9
    Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5174
Ad

Recommended

PP No. 80 Tahun 2010 Tentang Pengenaan PPh Psl. 21 atas Penghasilan PNS, TN...
PP No. 80 Tahun 2010 Tentang Pengenaan PPh Psl. 21 atas Penghasilan PNS, TN...
Idris Kelirey
?
Per 08 thn 2017 ttg skd bagi subjek pajak dn indonesia untuk tax treaty -
Per 08 thn 2017 ttg skd bagi subjek pajak dn indonesia untuk tax treaty -
superandrosa
?
Bahan sosialisasi spt tahunan badan
Bahan sosialisasi spt tahunan badan
heri baskoro
?
Kebijakan insentif pdrd edit13919
Kebijakan insentif pdrd edit13919
Joseph Sitepu
?
Subjek pajak
Subjek pajak
prabowow
?
2. subjek pajak
2. subjek pajak
Duni Rusnercih
?
Boncu2
Boncu2
Septian Muna Barakati
?
S-PL-021-14-00-Petunjuk Awal untuk WP Baru - Badan
S-PL-021-14-00-Petunjuk Awal untuk WP Baru - Badan
materipenyuluhan
?
Perda Kabupaten nunukan tentang retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing
Perda Kabupaten nunukan tentang retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing
Arifuddin Ali
?
S-PL-022-14-00-Petunjuk Awal untuk WP Baru - Orang Pribadi
S-PL-022-14-00-Petunjuk Awal untuk WP Baru - Orang Pribadi
materipenyuluhan
?
Pp no.46 2013
Pp no.46 2013
Pradhana Radya
?
Pp nomor 46 tahun 2013
Pp nomor 46 tahun 2013
Cahyo Priyatno
?
UU th 2008 No 36 Pajak Penghasilan - Batang tubuh
UU th 2008 No 36 Pajak Penghasilan - Batang tubuh
Chairudin NR
?
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - Penjelasan
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - Penjelasan
Chairudin NR
?
Uu 36-2008
Uu 36-2008
Aulia Essad
?
Uu No 36 tahun 2008 PPH
Uu No 36 tahun 2008 PPH
Yesica Adicondro
?
PER : 36/PJ/2015 ::::: PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN WP OP DAN FORMULIR-FORM...
PER : 36/PJ/2015 ::::: PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN WP OP DAN FORMULIR-FORM...
Roko Subagya
?
1557202703 49 pmk-03_2019
1557202703 49 pmk-03_2019
KantorHukum1
?
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang PPh atas Usaha
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang PPh atas Usaha
ARIEF DJUNAEDI
?
PER :44/PJ/2015 :::: TENTANG PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JEND...
PER :44/PJ/2015 :::: TENTANG PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JEND...
Roko Subagya
?
Bab 7 pajak penghasilan pasal 25 fisal
Bab 7 pajak penghasilan pasal 25 fisal
Sidik Abdullah
?
Uu 28 2007
Uu 28 2007
rafiamarazam
?
Kewajiban PPh PPN dari seorang Bendaharawan
Kewajiban PPh PPN dari seorang Bendaharawan
Roko Subagya
?
Uu no 20 tahun 1997
Uu no 20 tahun 1997
khairu_zikri
?
Uu 1985 12
Uu 1985 12
Pajeg Lempung
?
Uu no 17 tahun 2003
Uu no 17 tahun 2003
khairu_zikri
?
iRail @ ItaliaCamp
iRail @ ItaliaCamp
Yeri Tiete
?
TEDxUHasselt
TEDxUHasselt
Yeri Tiete
?
iRail
iRail
Yeri Tiete
?
Shubh Dipawali
Shubh Dipawali
amitkumarmangal
?

More Related Content

What's hot (18)

Perda Kabupaten nunukan tentang retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing
Perda Kabupaten nunukan tentang retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing
Arifuddin Ali
?
S-PL-022-14-00-Petunjuk Awal untuk WP Baru - Orang Pribadi
S-PL-022-14-00-Petunjuk Awal untuk WP Baru - Orang Pribadi
materipenyuluhan
?
Pp no.46 2013
Pp no.46 2013
Pradhana Radya
?
Pp nomor 46 tahun 2013
Pp nomor 46 tahun 2013
Cahyo Priyatno
?
UU th 2008 No 36 Pajak Penghasilan - Batang tubuh
UU th 2008 No 36 Pajak Penghasilan - Batang tubuh
Chairudin NR
?
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - Penjelasan
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - Penjelasan
Chairudin NR
?
Uu 36-2008
Uu 36-2008
Aulia Essad
?
Uu No 36 tahun 2008 PPH
Uu No 36 tahun 2008 PPH
Yesica Adicondro
?
PER : 36/PJ/2015 ::::: PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN WP OP DAN FORMULIR-FORM...
PER : 36/PJ/2015 ::::: PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN WP OP DAN FORMULIR-FORM...
Roko Subagya
?
1557202703 49 pmk-03_2019
1557202703 49 pmk-03_2019
KantorHukum1
?
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang PPh atas Usaha
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang PPh atas Usaha
ARIEF DJUNAEDI
?
PER :44/PJ/2015 :::: TENTANG PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JEND...
PER :44/PJ/2015 :::: TENTANG PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JEND...
Roko Subagya
?
Bab 7 pajak penghasilan pasal 25 fisal
Bab 7 pajak penghasilan pasal 25 fisal
Sidik Abdullah
?
Uu 28 2007
Uu 28 2007
rafiamarazam
?
Kewajiban PPh PPN dari seorang Bendaharawan
Kewajiban PPh PPN dari seorang Bendaharawan
Roko Subagya
?
Uu no 20 tahun 1997
Uu no 20 tahun 1997
khairu_zikri
?
Uu 1985 12
Uu 1985 12
Pajeg Lempung
?
Uu no 17 tahun 2003
Uu no 17 tahun 2003
khairu_zikri
?
Perda Kabupaten nunukan tentang retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing
Perda Kabupaten nunukan tentang retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing
Arifuddin Ali
?
S-PL-022-14-00-Petunjuk Awal untuk WP Baru - Orang Pribadi
S-PL-022-14-00-Petunjuk Awal untuk WP Baru - Orang Pribadi
materipenyuluhan
?
UU th 2008 No 36 Pajak Penghasilan - Batang tubuh
UU th 2008 No 36 Pajak Penghasilan - Batang tubuh
Chairudin NR
?
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - Penjelasan
UU No. 36 th 2008 Pajak Penghasilan - Penjelasan
Chairudin NR
?
PER : 36/PJ/2015 ::::: PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN WP OP DAN FORMULIR-FORM...
PER : 36/PJ/2015 ::::: PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN WP OP DAN FORMULIR-FORM...
Roko Subagya
?
1557202703 49 pmk-03_2019
1557202703 49 pmk-03_2019
KantorHukum1
?
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang PPh atas Usaha
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang PPh atas Usaha
ARIEF DJUNAEDI
?
PER :44/PJ/2015 :::: TENTANG PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JEND...
PER :44/PJ/2015 :::: TENTANG PERUBAHAN KE EMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JEND...
Roko Subagya
?
Bab 7 pajak penghasilan pasal 25 fisal
Bab 7 pajak penghasilan pasal 25 fisal
Sidik Abdullah
?
Kewajiban PPh PPN dari seorang Bendaharawan
Kewajiban PPh PPN dari seorang Bendaharawan
Roko Subagya
?

Viewers also liked (9)

iRail @ ItaliaCamp
iRail @ ItaliaCamp
Yeri Tiete
?
TEDxUHasselt
TEDxUHasselt
Yeri Tiete
?
iRail
iRail
Yeri Tiete
?
Shubh Dipawali
Shubh Dipawali
amitkumarmangal
?
This Is Me(Vinamae)
This Is Me(Vinamae)
vinamae
?
Takhleeq 1
Takhleeq 1
Munir Mughal
?
Legoland and windsor
Legoland and windsor
mudfud
?
Carita For President
Carita For President
Caric555
?
TMT - Cybercrime - Stibbe
TMT - Cybercrime - Stibbe
Yeri Tiete
?
Ad

Similar to Pp80 2010 p-ph21 pajak (20)

Perpres Nomor 37 Tahun 2015
Perpres Nomor 37 Tahun 2015
CIkumparan
?
Pp nomor 36_tahun_2017_0
Pp nomor 36_tahun_2017_0
vera siagian
?
P ph pasal 21 26
P ph pasal 21 26
Ida Bagus Adi Putra
?
PP Nomor 10 Tahun 2021 copy.pdf
PP Nomor 10 Tahun 2021 copy.pdf
erikhighflier
?
Kel. 5 Perpajakan - PPh Orang pribadi.pdf
Kel. 5 Perpajakan - PPh Orang pribadi.pdf
RenoKurniawan7
?
kelompok 3.pptx
kelompok 3.pptx
WarihChrizt
?
kelompok 3.pptx
kelompok 3.pptx
WarihChrizt
?
Perda 2014 no. 1 Tentang perubahan pajak daerah
Perda 2014 no. 1 Tentang perubahan pajak daerah
kabupaten_pakpakbharat
?
40~pmk.03~2017 per
40~pmk.03~2017 per
Setiyanto Setiyanto
?
ºÝºÝߣ-ACC-411-ºÝºÝߣ-7.pptx
ºÝºÝߣ-ACC-411-ºÝºÝߣ-7.pptx
IrwanMusic
?
4. Perpajakan Bendahara Pengeluaran_Jan2023_V0.pptx
4. Perpajakan Bendahara Pengeluaran_Jan2023_V0.pptx
dohendriono
?
Kasus Indosat Tbk (Kelompok 2) - Maksi Trisakti
Kasus Indosat Tbk (Kelompok 2) - Maksi Trisakti
Dinny Gamalasari
?
Perpres nomor 3 tahun 2019
Perpres nomor 3 tahun 2019
HilmanAbdulAziz
?
Perwali Surakarta 4_2023 TTG TPP ASN KOTA SURAKARTA T.A 2023.pdf
Perwali Surakarta 4_2023 TTG TPP ASN KOTA SURAKARTA T.A 2023.pdf
soleh23
?
2 kebijakan umum apbd 2018
2 kebijakan umum apbd 2018
pandirambo900
?
Perpajakan (PPh pasal 21)
Perpajakan (PPh pasal 21)
University pekalongan
?
Pmk no 80 th 2010
Pmk no 80 th 2010
Lela Sari
?
UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf
UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf
agusrianiginting1
?
UU 7TAHUN 2021 HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN.pdf
UU 7TAHUN 2021 HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN.pdf
CVLOMBOKENERGI
?
Pp no 7 th 1977 ttg peraturan gaji pns
Pp no 7 th 1977 ttg peraturan gaji pns
iskandar ridwan
?
Perpres Nomor 37 Tahun 2015
Perpres Nomor 37 Tahun 2015
CIkumparan
?
Pp nomor 36_tahun_2017_0
Pp nomor 36_tahun_2017_0
vera siagian
?
PP Nomor 10 Tahun 2021 copy.pdf
PP Nomor 10 Tahun 2021 copy.pdf
erikhighflier
?
Kel. 5 Perpajakan - PPh Orang pribadi.pdf
Kel. 5 Perpajakan - PPh Orang pribadi.pdf
RenoKurniawan7
?
Perda 2014 no. 1 Tentang perubahan pajak daerah
Perda 2014 no. 1 Tentang perubahan pajak daerah
kabupaten_pakpakbharat
?
ºÝºÝߣ-ACC-411-ºÝºÝߣ-7.pptx
ºÝºÝߣ-ACC-411-ºÝºÝߣ-7.pptx
IrwanMusic
?
4. Perpajakan Bendahara Pengeluaran_Jan2023_V0.pptx
4. Perpajakan Bendahara Pengeluaran_Jan2023_V0.pptx
dohendriono
?
Kasus Indosat Tbk (Kelompok 2) - Maksi Trisakti
Kasus Indosat Tbk (Kelompok 2) - Maksi Trisakti
Dinny Gamalasari
?
Perwali Surakarta 4_2023 TTG TPP ASN KOTA SURAKARTA T.A 2023.pdf
Perwali Surakarta 4_2023 TTG TPP ASN KOTA SURAKARTA T.A 2023.pdf
soleh23
?
2 kebijakan umum apbd 2018
2 kebijakan umum apbd 2018
pandirambo900
?
Pmk no 80 th 2010
Pmk no 80 th 2010
Lela Sari
?
UU 7TAHUN 2021 HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN.pdf
UU 7TAHUN 2021 HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN.pdf
CVLOMBOKENERGI
?
Pp no 7 th 1977 ttg peraturan gaji pns
Pp no 7 th 1977 ttg peraturan gaji pns
iskandar ridwan
?
Ad

Pp80 2010 p-ph21 pajak

  • 1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2010 TENTANG TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu mengatur kembali tarif pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah; b. bahwa . . .
  • 2. -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Pasal 1 . . .
  • 3. -3- Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang- Undang Pajak Penghasilan. 3. Pejabat Negara adalah Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian. 4. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pokok-Pokok Kepegawaian. 5. Anggota Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian. 6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut anggota POLRI adalah anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok- Pokok Kepegawaian. 7. Pensiunan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI, termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya. 8. Anggaran . . .
  • 4. -4- 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 2 (1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD. (2) Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi: a. Pejabat Negara, untuk: 1) gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau 2) imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) Besarnya . . .
  • 5. -5- (3) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pasal 3 (1) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong dari penghasilan yang diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya. (3) Pemotongan atas tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dibayarkan. Pasal 4 (1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut. (2) Pajak . . .
  • 6. -6- (2) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dengan tarif: a. sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya; b. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya; c. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya. Pasal 5 Dalam hal PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga yang tidak termasuk sebagai Pejabat Negara, atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD terkait dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 6 (1) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan. (2) Pajak . . .
  • 7. -7- (2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 7 Ketentuan mengenai tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Agar . . .
  • 8. -8- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 140 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomin dan Industri, Setio Sapto Nugroho
  • 9. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2010 TENTANG TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH I. UMUM Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan terdapat perubahan materi sehingga perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, tarif pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan lain yang berbeda dengan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Terhadap . . .
  • 10. - 10 - Terhadap penghasilan berupa gaji dan tunjangan lain atau uang pensiun dan tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan dalam APBN atau APBD yang besarnya ditetapkan oleh ketentuan peraturan perudang-undangan, yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan atas penghasilan selain gaji dan tunjangan lain atau uang pensiun dan tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final kepada golongan kepangkatan tertentu bagi PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI dan Pensiunannya merupakan insentif. Pengenaan pajak yang bersifat final dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan administrasi bagi fiskus, bendahara pemerintah sebagai pemotong pajak dan Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong pajak. Dalam rangka melaksanakan kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak maka bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang tidak memiliki NPWP, atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan lain atau uang pensiun dan tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya dikenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi yang dipotong dari penghasilan yang diterima setiap bulan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (l) Penghasilan yang diberikan dalam mata uang asing yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk dalam pengertian penghasilan tetap dan teratur setiap bulan. Apabila . . .
  • 11. - 11 - Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya merangkap juga sebagai Pejabat Negara, maka penghasilan yang diterima baik berupa gaji atau uang pensiun dan tunjangan lain sebagai PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, maupun penghasilan berupa gaji kehormatan dan tunjangan lainnya atau imbalan tetap sejenisnya selaku Pejabat Negara, pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang juga ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja. Ayat (2) Huruf a Termasuk dalam pengertian ¡°gaji dan tunjangan lain¡± adalah gaji dan tunjangan ke-13. Huruf b Lihat penjelasan huruf a. Huruf c Termasuk dalam pengertian ¡°uang pensiun dan tunjangan lain¡± adalah uang pensiun dan tunjangan ke-13. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dibuktikan oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya antara lain dengan menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ¡°bendahara pemerintah¡± adalah bendahara pengeluaran pada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota. Ayat (2) . . .
  • 12. - 12 - Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Penghasilan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang menerima penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final (misalnya penghasilan berupa laba usaha, royalti, atau keuntungan penjualan aktiva) digabung dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5174