際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
JENJANG SMP
TAHUN 2022
1. Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia, Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru,
2. Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun
2021 tentang penyelenggaraan
Pendidikan Dasar.
3. Berdasarkan Peraturan Bupati
Kabupaten Bogor Nomor 49 Tahun
2021 Tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak 
kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Kabupaten
Bogor.
4. Hasil Rapat Koordinasi Sekretaris
Dinas Pendidikan, Kepala Bidang,
Kepala Seksi terkait, Koordinator,
Pengawas, Musyawarah, Kerja
Pengawas Sekolah, Kelompok Kerja
Pengawas Sekolah, Musyawarah Kerja
Kepala Sekolah dan Kelompok Kerja
Kepala Sekolah, tanggal 3 Juni 2022.
5. Hasil Rapat Koordinasi Dinas
Pendidikan, Kepala Dinas, Kepala
Bidang, Kepala Seksi terkait,
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah,
Kelompok Kerja Pengawas Sekolah,
Badan Musyawarah Perguruan Swasta,
Dewan Pendidikan, Ketua PGRI
Kabupaten Bogor tanggal 8 Juni
2022, Ketua PGRI Kabupaten Bogor
6. Surat Edaran Nomor : 421/220-
Disdik Tentang Pedoman Penerimaan
Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023
LANDASAN HUKUM PPDB
NO. KEGIATAN WAKTU KETERANGAN
1.
PENDAFTARAN : TK, SD, SMP
Jalur Zonasi Ke SMP
Jalur Prestasi Ke SMP
Jalur Afirmasi Ke SMP
Jalur Perpindahan Orang Tua ke SMP
04 -08 Juli 2022 Jam 08.00  14.00
2.
PENGUMUMAN : TK,SD, SMP 11 Juli 2022
3.
DAFTAR ULANG: TK,SD, SMP 12  13 Juli 2022 Jam 08.00  14.00
4. PELAPORAN/PENGESAHAN
14 Juli 2022
Jam 08.00  14.00
di kantor Dinas
Pendidikan
5. Persiapan MPLS 15  16 Juli 2022 Jam 08.00  14.00
6. MASA PENGENALAN LINGKUNGAN 18  20 Juli 2022 Jam 08.00  14.00
7.
AWAL TAHUN PELAJARAN
2022 / 2023
18 Juli 2022
Jalur
Zonasi
Minimal
50 %
4 JALUR
PPDB
Jalur
Afirmasi
Minimal
15 %
Jalur
Perpindah
an Tugas
Maksimal
5 %
Jalur
Prestasi
Sisa Kuota
jika masih
ada
 Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar foto copy
yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum pelaksanaan PPDB atau Surat Keterangan
Domisili yang diterbitkan paling singkat 1 (satu)
tahun sebelum PPDB
 Ijazah Asli bagi lulusan sebelum Tahun 2022,
bagi lulusan Tahun 2021 menggunakan Surat
Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal.
 Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli
2022 yang dibuktikan oleh Akte Kelahiran/Surat
Kenal Lahir Asli;
PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR ZONASI
 Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar foto copy yang
diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun sebelum PPDB atau
Surat Keterangan Domisili diterbitkan paling singkat 1 (satu)
tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
 Ijazah Asli bagi lulusan sebelum Tahun 2022, bagi lulusan
Tahun 2022 menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari
sekolah asal.
 Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 yang
dibuktikan oleh Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir Asli.
 Surat bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah (KIP, PKH, KIS).
 Surat Keterangan Kematian orang tua dari kelurahan/desa bagi
pendaftar yatim atau yatim piatu
PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR AFIRMASI
PERSYARATAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS
 Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar foto copy dan Surat
Keterangan Domisili baru dari RT/RW diketahui oleh
Lurah/Kepala desa;
 Ijazah Asli bagi lulusan sebelum Tahun 2022, bagi
lulusanTahun 2022 menggunakan Surat Keterangan Lulus
Asli dari sekolah asal.
 Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
yang dibuktikan oleh Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir Asli;
 Surat Keputusan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor,
atau perusahaan yang mempekerjakan
 Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar foto copy yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
PPDB atau Surat Keterangan Domisili diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan
PPDB.
 Foto copy Raport lima semester dilegalisir kepala
sekolah asal 1 (satu) lembar;
 Ijazah Asli bagi lulusan sebelumTahun 2022, bagi
lulusan Tahun 2022 menggunakan Surat Keterangan
Lulus Asli dari sekolah asal.
 Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli
2022 yang dibuktikan oleh Akte Kelahiran/Surat
Kenal Lahir Asli
JALUR PRESTASI RERATA NILAI RAPORT
1. Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar foto
copy yang diterbitkan paling singkat 1 (satu)
tahun sebelum PPDB atau Surat Keterangan
Domisili diterbitkan paling singkat 1 (satu)
tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
2. Ijazah Asli bagi lulusan sebelumTahun 2022,
bagi lulusan Tahun 2021 menggunakan
Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal.
3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal
1 Juli 2022 yang dibuktikan oleh Akte
Kelahiran/Surat Kenal Lahir Asli
4. Memiliki sertifikat atau piagam penghargaan
yang diperoleh dari kejuaraan/kegiatan
resmi yang dikeluarkan oleh Dinas/
Kementerian/ Badan/Lembaga/Institusi
Pemerintah yang dilaksanakan secara
berjenjang, seperti OSN, O2SN, FLS2N,
Pasanggiri, OPSI, dan sejenisnya.
5. Memiliki sertifikat atau piagam penghargaan
yang diperoleh dari kegiatan resmi yang
dikeluarkan oleh Dinas/Kementerian/Badan/
Lembaga/Institusi Pemerintah seperti
Gerakan Pramuka, Gerakan Literasi Sekolah,
seni-budaya, keagamaan, olah raga, dan
sejenisnya.
6. Sertifikat atau piagam penghargaan yang
diperoleh antara tahun pelajaran 2019/2020,
tahun pelajaran 2021/2022, dan tahun
pelajaran 2022/2023.
JALUR PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
7. Sertifikat atau piagam penghargaan yang diperoleh
secara perorangan:
1) Tingkat Internasional untuk juara 1 sampai juara harapan 3;
2) Tingkat Nasional untuk juara 1 sampai juara harapan 2;
3) Tingkat Provinsi untuk juara 1 sampai juara harapan 1;
4) Tingkat Kabupaten/Kota untuk juara 1 sampai juara 3;
5) Tingkat Kecamatan untuk juara 1
JALUR PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
8. Sertifikat atau piagam penghargaan yang
diperoleh secara beregu:
1) Tingkat Internasional untuk Juara 1 sampai
Harapan 1;
2) Tingkat Nasional untuk juara 1 sampai juara 3
3) Tingkat Provinsi untuk juara 1 sampai juara 2;
4) Tingkat Kabupaten/Kota untuk juara 1.
JALUR PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
1. Verifikasi dokumen;
2. Pengukuran jarak dari rumah ke sekolah
yang dituju (MAPS);
3. Pemeringkatan jarak hingga batas kuota
terpenuhi, passing grade;
4. Apabila pada batas kuota (passing
grade) terdapat lebih dari satu jarak
yang sama, maka dilihat dari usia.
Apabila masih sama, maka batas akhir
(passing grade) ditetapkan berdasarkan
jumlah peserta didik maksimal;
MEKANISME SELEKSI JALUR
ZONASI
1. Verifikasi dokumen;
2. Melaksanakan kunjungan rumah oleh panitia sekolah
bagi peserta jalur afirmasi keluarga tidak mampu dan
yatim;
3. Pengukuran jarak dari rumah ke sekolah yang dituju;
4. Pemeringkatan jarak hingga batas kuotater penuhi,
passing grade;
5. Apabila pada batas kuota (passing grade) terdapat
lebih dari satu jarak yang sama, maka dilihat dari usia.
Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade)
ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal;
6. Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota
dialihkan ke kategori warga yang berdomisili terdekat
dengan sekolah
MEKANISME SELEKSI JALUR AFIRMASI
1. Verifikasi dokumen;
2. Apabila pada batas kuota (passing grade)
terdapat lebih dari satu jarak yang sama,
maka dilihat dari usia. Apabila masih sama,
maka batas akhir (passing grade) ditetapkan
berdasarkan jumlah peserta didik maksimal.
MEKANISME SELEKSI JALUR PERPINDAHAN TUGAS
1. Verifikasi dokumen;
2. Proses seleksi dilaksanakan berdasarkan
peringkatan nilai hasil rata-rata Rapor yang
diperoleh, disusun berurut-turut mulai jumlah
terbesar hingga kebatas akhir sampait
erpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan
oleh Satuan Pendidikan;
3. Apabila pada batas akhir (passing grade) terdapat
jumlah sama, maka urutan jarak domisili terdekat
menjadi prioritas. Apabila masih sama, maka
batas akhir (passing grade) ditetapkan
berdasarkan jumlah peserta didik maksimal.
MEKANISME SELEKSI JALUR PRESTASI
RERATA RAPORT
1. Menyerahkan Piagam atau Sertifikat asli;
2. Proses seleksi dilakukan dengan memberi skor
terhadap piagam atau sertifikat yang dimiliki calon
peserta didik;
3. Sekolah melaksanakan tes potensi sesuai dengan
sertifikat atau piagam yang dimiliki calon peserta
didik;
4. Pemeringkatan berdasarkan perolehan skor
gabungan dari skor piagam atau sertifikat dengan
skor hasil tes potensi diurut mulai dari tertinggi
terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan
oleh Satuan Pendidikan.
MEKANISME SELEKSI JALUR PRESTASI AKADEMIK DAN
NON AKADEMIK
Larangan
Dalam pelaksanaan
PPDB di Daerah
satuan pendidikan
yang
diselenggarakan
oleh masyarakat
yang telah
menerima bantuan
operasional sekolah
dilarang memungut
biaya.
Dalam pelaksanaan PPDB di Daerah, satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dilarang
 melakukan pungutan dan/atau
sumbangan yang terkait dengan
pelaksanaan PPDB maupun
perpindahan peserta didik;
 melakukan pungutan untuk membeli
seragam atau buku tertentu yang
dikaitkan dengan PPDB;
 menambah jumlah rombongan
belajar, jika rombongan belajar yang
ada telah memenuhi atau melebihi
ketentuan rombongan belajar dalam
Standar Nasional Pendidikan dan
satuan pendidikan/sekolah tidak
memiliki lahan; dan/atau
 menambah ruang kelas baru.
PPDB KABUPATEN 2022.pptx
PPDB KABUPATEN 2022.pptx
PPDB KABUPATEN 2022.pptx
PPDB KABUPATEN 2022.pptx
PPDB KABUPATEN 2022.pptx
PPDB KABUPATEN 2022.pptx
PPDB KABUPATEN 2022.pptx
TERIMA KASIH

More Related Content

Similar to PPDB KABUPATEN 2022.pptx (20)

PPTX
PPDB ONLINEcompressed11111111111111.pptx
sabethjulia
PPTX
Sosialisasi PPDB Online_erik Hidayat.pptx
jusmarkisa01
PPTX
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Muhammad Ikbal
PDF
Juknis penerimaan peserta didik baru jawa barat
AsepMahpudin2
PPTX
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP.pptx
RinaLuthfiyana1
PPTX
PAPARAN-FINAL-SOSIALISASI-PPDB-2022-new.pptx
vriraefilianra
PPTX
0. PPT Juknis PPDB TK-SD -SMP 2024-2025 Cilacap.pptx
Indah106914
PPTX
PPT SOSIALISASI PPDB 2023 by fatwa eka octaviana.pptx
FatwaEkaOctaviana
PDF
PPT PPDB _ 2023_Sosialisasi KOTA BANDUNG.pdf
GiwangKaton1
PPTX
PPT Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) rev.pptx
taufikhidayat520468
PPTX
BAHAN SOSIALISASI PPDB SMA-SMK NEGERI DISDIKSU TP. 2024-2025 REVISI.pptx
JamhuriIshak
PDF
PPDB 2022 - KADISDIK JATIM.pdf
TipsTrick
PPTX
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Rusyahasim
PPTX
Kebijakan PPDB 2021 KABUPATEN -converted.pptx
OPKArjasa
PDF
PAPARAN PPDB TAHUN 2023 Sebar.pdf
AdriansyahRizkiPrata
PPTX
SOSIALISASI PPDB SMA-SMK NEGERI CABDISDIK WIL. IX TP. 2024-2025.pptx
jaimanspd31
PPTX
Petenjuk tekhnis ppdb sma negeri
OKTAV PRIMAS ADITIA OKTAV
PPTX
sosialisasi PPDB KBB 2023 rev.pptx
smpn1padalarang
PDF
SOSIALISASI PPDB tahun 2024 di satuan pendidikan.pdf
Herymirza1
PPTX
sosialisasi ppdb.pptx
VikriSetiawanSMAN2Ba
PPDB ONLINEcompressed11111111111111.pptx
sabethjulia
Sosialisasi PPDB Online_erik Hidayat.pptx
jusmarkisa01
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Muhammad Ikbal
Juknis penerimaan peserta didik baru jawa barat
AsepMahpudin2
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP.pptx
RinaLuthfiyana1
PAPARAN-FINAL-SOSIALISASI-PPDB-2022-new.pptx
vriraefilianra
0. PPT Juknis PPDB TK-SD -SMP 2024-2025 Cilacap.pptx
Indah106914
PPT SOSIALISASI PPDB 2023 by fatwa eka octaviana.pptx
FatwaEkaOctaviana
PPT PPDB _ 2023_Sosialisasi KOTA BANDUNG.pdf
GiwangKaton1
PPT Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) rev.pptx
taufikhidayat520468
BAHAN SOSIALISASI PPDB SMA-SMK NEGERI DISDIKSU TP. 2024-2025 REVISI.pptx
JamhuriIshak
PPDB 2022 - KADISDIK JATIM.pdf
TipsTrick
Panitia penerimaan peserta didik baru SMP N 6 BATANG 2024.pptx
Rusyahasim
Kebijakan PPDB 2021 KABUPATEN -converted.pptx
OPKArjasa
PAPARAN PPDB TAHUN 2023 Sebar.pdf
AdriansyahRizkiPrata
SOSIALISASI PPDB SMA-SMK NEGERI CABDISDIK WIL. IX TP. 2024-2025.pptx
jaimanspd31
Petenjuk tekhnis ppdb sma negeri
OKTAV PRIMAS ADITIA OKTAV
sosialisasi PPDB KBB 2023 rev.pptx
smpn1padalarang
SOSIALISASI PPDB tahun 2024 di satuan pendidikan.pdf
Herymirza1
sosialisasi ppdb.pptx
VikriSetiawanSMAN2Ba

Recently uploaded (20)

DOCX
Silabus Pelatihan "ASSET INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEM (AiMS)_Memastikan Aset d...
Kanaidi ken
PPTX
ppt Administrasi Perkantoran Modern Pert 2.pptx
Dungtji
PDF
Modul Ajar Informatika Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
DOCX
Silabus Pelatihan *Penyusunan RAB untuk Pengadaan KJPP Apraisal (Upaya Member...
Kanaidi ken
PDF
Modul Ajar Informatika Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Materi Seminar AITalks: AI dan Roh Kudus
SABDA
PDF
2.9 Lampiran I.I PP Nomor 28 Tahun 2025 (I.I.1-411).pdf
medinanuralisha32
PDF
Dadang Solihin Book Review Nomor 007/Juli 2025
Dadang Solihin
PPTX
PPT SIDANG YEMIMA SUZETH SINAGA Final Oke
Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar
PDF
Modul Ajar IPA Kelas 8 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
PPTX
BARISAN DAN DERET aritmatika geometri bilangan
RIAANGGREINI3
PDF
Modul Ajar Informatika Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Modul Ajar IPA Kelas 7 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
PDF
Ketahanan Nasional Wujudkan Indonesia Maju: Dari Stabilitas menuju Inovasi Be...
Dadang Solihin
PPTX
GEOGRAFI TINGKATAN 3 BAB 5 HIDUPAN LIAR DI MALAYSIA.pptx
OOIBEEKHUANMoe
PDF
Pendidikan Pancasila Buku Siswa -KLS-V.pdf
JuraeniJuraeni
PDF
Modul Ajar Matematika Kelas 12 Deep Learning
Adm Guru
PPTX
Manajemen Pengadaan dan Pembelian sesuai Kondisi dan Tipe Bisnis Perusahaan_T...
Kanaidi ken
PDF
Potensi dan Tantangan Implementasi Dana Kekayaan Negara dalam Pembangunan Eko...
Dadang Solihin
PPTX
OK Kebijakan-dan-Urgensi-Gerakan-7-Kebiasaan-Anak-Indonesia-Hebat-G7KAIH.pptx
waino1
Silabus Pelatihan "ASSET INTEGRITY MANAGEMENT SYSTEM (AiMS)_Memastikan Aset d...
Kanaidi ken
ppt Administrasi Perkantoran Modern Pert 2.pptx
Dungtji
Modul Ajar Informatika Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Silabus Pelatihan *Penyusunan RAB untuk Pengadaan KJPP Apraisal (Upaya Member...
Kanaidi ken
Modul Ajar Informatika Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
Materi Seminar AITalks: AI dan Roh Kudus
SABDA
2.9 Lampiran I.I PP Nomor 28 Tahun 2025 (I.I.1-411).pdf
medinanuralisha32
Dadang Solihin Book Review Nomor 007/Juli 2025
Dadang Solihin
PPT SIDANG YEMIMA SUZETH SINAGA Final Oke
Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar
Modul Ajar IPA Kelas 8 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
BARISAN DAN DERET aritmatika geometri bilangan
RIAANGGREINI3
Modul Ajar Informatika Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar IPA Kelas 7 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
Ketahanan Nasional Wujudkan Indonesia Maju: Dari Stabilitas menuju Inovasi Be...
Dadang Solihin
GEOGRAFI TINGKATAN 3 BAB 5 HIDUPAN LIAR DI MALAYSIA.pptx
OOIBEEKHUANMoe
Pendidikan Pancasila Buku Siswa -KLS-V.pdf
JuraeniJuraeni
Modul Ajar Matematika Kelas 12 Deep Learning
Adm Guru
Manajemen Pengadaan dan Pembelian sesuai Kondisi dan Tipe Bisnis Perusahaan_T...
Kanaidi ken
Potensi dan Tantangan Implementasi Dana Kekayaan Negara dalam Pembangunan Eko...
Dadang Solihin
OK Kebijakan-dan-Urgensi-Gerakan-7-Kebiasaan-Anak-Indonesia-Hebat-G7KAIH.pptx
waino1
Ad

PPDB KABUPATEN 2022.pptx

  • 1. PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG SMP TAHUN 2022
  • 2. 1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, 2. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pendidikan Dasar. 3. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bogor Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Bogor. 4. Hasil Rapat Koordinasi Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang, Kepala Seksi terkait, Koordinator, Pengawas, Musyawarah, Kerja Pengawas Sekolah, Kelompok Kerja Pengawas Sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah, tanggal 3 Juni 2022. 5. Hasil Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan, Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi terkait, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, Kelompok Kerja Pengawas Sekolah, Badan Musyawarah Perguruan Swasta, Dewan Pendidikan, Ketua PGRI Kabupaten Bogor tanggal 8 Juni 2022, Ketua PGRI Kabupaten Bogor 6. Surat Edaran Nomor : 421/220- Disdik Tentang Pedoman Penerimaan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 LANDASAN HUKUM PPDB
  • 3. NO. KEGIATAN WAKTU KETERANGAN 1. PENDAFTARAN : TK, SD, SMP Jalur Zonasi Ke SMP Jalur Prestasi Ke SMP Jalur Afirmasi Ke SMP Jalur Perpindahan Orang Tua ke SMP 04 -08 Juli 2022 Jam 08.00 14.00 2. PENGUMUMAN : TK,SD, SMP 11 Juli 2022 3. DAFTAR ULANG: TK,SD, SMP 12 13 Juli 2022 Jam 08.00 14.00 4. PELAPORAN/PENGESAHAN 14 Juli 2022 Jam 08.00 14.00 di kantor Dinas Pendidikan 5. Persiapan MPLS 15 16 Juli 2022 Jam 08.00 14.00 6. MASA PENGENALAN LINGKUNGAN 18 20 Juli 2022 Jam 08.00 14.00 7. AWAL TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023 18 Juli 2022
  • 4. Jalur Zonasi Minimal 50 % 4 JALUR PPDB Jalur Afirmasi Minimal 15 % Jalur Perpindah an Tugas Maksimal 5 % Jalur Prestasi Sisa Kuota jika masih ada
  • 5. Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar foto copy yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum PPDB Ijazah Asli bagi lulusan sebelum Tahun 2022, bagi lulusan Tahun 2021 menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan oleh Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir Asli; PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR ZONASI
  • 6. Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar foto copy yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun sebelum PPDB atau Surat Keterangan Domisili diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Ijazah Asli bagi lulusan sebelum Tahun 2022, bagi lulusan Tahun 2022 menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan oleh Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir Asli. Surat bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, KIS). Surat Keterangan Kematian orang tua dari kelurahan/desa bagi pendaftar yatim atau yatim piatu PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR AFIRMASI
  • 7. PERSYARATAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar foto copy dan Surat Keterangan Domisili baru dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kepala desa; Ijazah Asli bagi lulusan sebelum Tahun 2022, bagi lulusanTahun 2022 menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan oleh Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir Asli; Surat Keputusan Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
  • 8. Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar foto copy yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum PPDB atau Surat Keterangan Domisili diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Foto copy Raport lima semester dilegalisir kepala sekolah asal 1 (satu) lembar; Ijazah Asli bagi lulusan sebelumTahun 2022, bagi lulusan Tahun 2022 menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan oleh Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir Asli JALUR PRESTASI RERATA NILAI RAPORT
  • 9. 1. Kartu Keluarga Asli + 1 (satu) lembar foto copy yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum PPDB atau Surat Keterangan Domisili diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. 2. Ijazah Asli bagi lulusan sebelumTahun 2022, bagi lulusan Tahun 2021 menggunakan Surat Keterangan Lulus Asli dari sekolah asal. 3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan oleh Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir Asli 4. Memiliki sertifikat atau piagam penghargaan yang diperoleh dari kejuaraan/kegiatan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas/ Kementerian/ Badan/Lembaga/Institusi Pemerintah yang dilaksanakan secara berjenjang, seperti OSN, O2SN, FLS2N, Pasanggiri, OPSI, dan sejenisnya. 5. Memiliki sertifikat atau piagam penghargaan yang diperoleh dari kegiatan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas/Kementerian/Badan/ Lembaga/Institusi Pemerintah seperti Gerakan Pramuka, Gerakan Literasi Sekolah, seni-budaya, keagamaan, olah raga, dan sejenisnya. 6. Sertifikat atau piagam penghargaan yang diperoleh antara tahun pelajaran 2019/2020, tahun pelajaran 2021/2022, dan tahun pelajaran 2022/2023. JALUR PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
  • 10. 7. Sertifikat atau piagam penghargaan yang diperoleh secara perorangan: 1) Tingkat Internasional untuk juara 1 sampai juara harapan 3; 2) Tingkat Nasional untuk juara 1 sampai juara harapan 2; 3) Tingkat Provinsi untuk juara 1 sampai juara harapan 1; 4) Tingkat Kabupaten/Kota untuk juara 1 sampai juara 3; 5) Tingkat Kecamatan untuk juara 1 JALUR PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
  • 11. 8. Sertifikat atau piagam penghargaan yang diperoleh secara beregu: 1) Tingkat Internasional untuk Juara 1 sampai Harapan 1; 2) Tingkat Nasional untuk juara 1 sampai juara 3 3) Tingkat Provinsi untuk juara 1 sampai juara 2; 4) Tingkat Kabupaten/Kota untuk juara 1. JALUR PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
  • 12. 1. Verifikasi dokumen; 2. Pengukuran jarak dari rumah ke sekolah yang dituju (MAPS); 3. Pemeringkatan jarak hingga batas kuota terpenuhi, passing grade; 4. Apabila pada batas kuota (passing grade) terdapat lebih dari satu jarak yang sama, maka dilihat dari usia. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal; MEKANISME SELEKSI JALUR ZONASI
  • 13. 1. Verifikasi dokumen; 2. Melaksanakan kunjungan rumah oleh panitia sekolah bagi peserta jalur afirmasi keluarga tidak mampu dan yatim; 3. Pengukuran jarak dari rumah ke sekolah yang dituju; 4. Pemeringkatan jarak hingga batas kuotater penuhi, passing grade; 5. Apabila pada batas kuota (passing grade) terdapat lebih dari satu jarak yang sama, maka dilihat dari usia. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal; 6. Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke kategori warga yang berdomisili terdekat dengan sekolah MEKANISME SELEKSI JALUR AFIRMASI
  • 14. 1. Verifikasi dokumen; 2. Apabila pada batas kuota (passing grade) terdapat lebih dari satu jarak yang sama, maka dilihat dari usia. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal. MEKANISME SELEKSI JALUR PERPINDAHAN TUGAS
  • 15. 1. Verifikasi dokumen; 2. Proses seleksi dilaksanakan berdasarkan peringkatan nilai hasil rata-rata Rapor yang diperoleh, disusun berurut-turut mulai jumlah terbesar hingga kebatas akhir sampait erpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Satuan Pendidikan; 3. Apabila pada batas akhir (passing grade) terdapat jumlah sama, maka urutan jarak domisili terdekat menjadi prioritas. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal. MEKANISME SELEKSI JALUR PRESTASI RERATA RAPORT
  • 16. 1. Menyerahkan Piagam atau Sertifikat asli; 2. Proses seleksi dilakukan dengan memberi skor terhadap piagam atau sertifikat yang dimiliki calon peserta didik; 3. Sekolah melaksanakan tes potensi sesuai dengan sertifikat atau piagam yang dimiliki calon peserta didik; 4. Pemeringkatan berdasarkan perolehan skor gabungan dari skor piagam atau sertifikat dengan skor hasil tes potensi diurut mulai dari tertinggi terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. MEKANISME SELEKSI JALUR PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK
  • 17. Larangan Dalam pelaksanaan PPDB di Daerah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya. Dalam pelaksanaan PPDB di Daerah, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB; menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan satuan pendidikan/sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau menambah ruang kelas baru.