Dokumen tersebut merangkum aturan dan prosedur Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di SMK Negeri 1 Pagelaran tahun 2023, meliputi landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur pendaftaran, jadwal, dan tata cara verifikasi dokumen."
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2021 Di Kabupaten Cianjur memberikan panduan pelaksanaan PPDB meliputi pengumuman, jalur seleksi, persyaratan, dan panitia pelaksana untuk memastikan proses yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
FIX EXTERNAL 1 PPT SOSIALISASI PPDB 2023 29 April 2023.pdfIMAMCHAIDIR
油
Dokumen tersebut membahas tentang pedoman penerimaan peserta didik baru untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK di Provinsi DKI Jakarta untuk tahun pelajaran 2023/2024, mencakup jalur-jalur penerimaan, persyaratan, dan proses seleksinya."
Rapat koordinasi persiapan PPDB SMKN 1 Wayserdang tahun pelajaran 2021/2022 membahas persiapan pelaksanaan PPDB secara daring dan luring dengan memperhatikan protokol kesehatan. PPDB akan diselenggarakan sesuai peraturan pemerintah dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, meliputi sosialisasi, pendaftaran, seleksi, verifikasi berkas, pengumuman, dan pendaftaran ulang.
Dokumen tersebut berisi petunjuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang Selatan untuk tahun ajaran 2023/2024. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum, tujuan, dan ketentuan-ketentuan PPDB untuk Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Tangerang Selatan."
----MATERI -- RANCANGAN JUKNIS PPDB 2023.pdfAnwarRosyid3
油
Dokumen tersebut memberikan pedoman tentang penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA negeri di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023/2024. Terdapat beberapa jalur penerimaan peserta didik baru yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Dokumen ini juga menjelaskan tentang tugas panitia PPDB di tingkat provinsi, wilayah, dan satuan pendidikan serta pembiayaan penyelenggara
PPDB Kota Bekasi 2022 menjelaskan tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di SD dan SMP negeri Kota Bekasi tahun 2022, meliputi jadwal, persyaratan, dan jalur-jalur pendaftaran seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi akademik dan non akademik.
Dokumen tersebut merangkum aturan dan prosedur Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di SMK Negeri 1 Pagelaran tahun 2023, meliputi landasan hukum, persyaratan calon peserta didik, jalur-jalur pendaftaran, jadwal, dan tata cara verifikasi dokumen."
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2021 Di Kabupaten Cianjur memberikan panduan pelaksanaan PPDB meliputi pengumuman, jalur seleksi, persyaratan, dan panitia pelaksana untuk memastikan proses yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
FIX EXTERNAL 1 PPT SOSIALISASI PPDB 2023 29 April 2023.pdfIMAMCHAIDIR
油
Dokumen tersebut membahas tentang pedoman penerimaan peserta didik baru untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK di Provinsi DKI Jakarta untuk tahun pelajaran 2023/2024, mencakup jalur-jalur penerimaan, persyaratan, dan proses seleksinya."
Rapat koordinasi persiapan PPDB SMKN 1 Wayserdang tahun pelajaran 2021/2022 membahas persiapan pelaksanaan PPDB secara daring dan luring dengan memperhatikan protokol kesehatan. PPDB akan diselenggarakan sesuai peraturan pemerintah dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, meliputi sosialisasi, pendaftaran, seleksi, verifikasi berkas, pengumuman, dan pendaftaran ulang.
Dokumen tersebut berisi petunjuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang Selatan untuk tahun ajaran 2023/2024. Dokumen ini menjelaskan dasar hukum, tujuan, dan ketentuan-ketentuan PPDB untuk Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Tangerang Selatan."
----MATERI -- RANCANGAN JUKNIS PPDB 2023.pdfAnwarRosyid3
油
Dokumen tersebut memberikan pedoman tentang penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA negeri di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023/2024. Terdapat beberapa jalur penerimaan peserta didik baru yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Dokumen ini juga menjelaskan tentang tugas panitia PPDB di tingkat provinsi, wilayah, dan satuan pendidikan serta pembiayaan penyelenggara
PPDB Kota Bekasi 2022 menjelaskan tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di SD dan SMP negeri Kota Bekasi tahun 2022, meliputi jadwal, persyaratan, dan jalur-jalur pendaftaran seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi akademik dan non akademik.
Topik 11 Employee Engagement dan Analitik SentimenSeta Wicaksana
油
Di era digital, keterlibatan karyawan (Employee Engagement) menjadi faktor kunci dalam menentukan produktivitas, inovasi, dan retensi tenaga kerja dalam suatu organisasi. Karyawan yang terlibat secara emosional dengan pekerjaannya cenderung lebih produktif, loyal, dan memiliki kontribusi lebih besar terhadap keberhasilan bisnis.
Namun, tantangan utama yang dihadapi organisasi adalah bagaimana mengukur engagement karyawan secara objektif dan real-time. Pendekatan tradisional seperti survei tahunan sering kali tidak memberikan gambaran yang akurat tentang perasaan dan pengalaman kerja karyawan sehari-hari.
HR Analytics telah membawa perubahan besar dengan menghadirkan Analitik Sentimen (Sentiment Analysis) yang memungkinkan organisasi untuk menganalisis data keterlibatan karyawan secara lebih mendalam, berbasis data, dan real-time. Dengan memanfaatkan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), Machine Learning (ML), dan Natural Language Processing (NLP), organisasi kini dapat:
Mengukur tingkat kepuasan dan emosi karyawan berdasarkan data komunikasi digital dan feedback.
Memprediksi kemungkinan disengagement dan turnover karyawan menggunakan predictive analytics.
Menyesuaikan strategi keterlibatan karyawan dengan program yang lebih personal dan berbasis data.
Dengan pendekatan berbasis HR Analytics dan Analitik Sentimen, perusahaan dapat mengoptimalkan pengalaman kerja karyawan, meningkatkan retensi tenaga kerja, serta membangun lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif.
2. Surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor:
7978 / As /HK.O4.Ot /2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran
2023/2024 tanggal 7 Maret 2023
Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O21 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan.
Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyiapkan
dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2O21 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang Sederajat;
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPDB pada jenjang TK, SD dan SMP
1
2
DASAR HUKUM
3
4
5. JALUR DAN KUOTA PPDB KOTA BANDUNG
JENJANG ZONASI AFIRMASI PERPINDAHAN TUGAS
ORANG TUA/WALI
PRESTASI
TK Minimal 95% Maksimal 5%
SD Minimal 70% Minimal 15% Maksimal 5 %
SMP Minimal 50% Minimal 15% Maksimal 5% Maksimal 30%
60% nilai rapot
40% perlombaan
/penghargaan
Jalur Afirmasi:
a. Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu / Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP); dan
b. Berkebutuhan khusus (PDBK)
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Dapat digunakan untuk calon peserta didik anak guru dengan memprioritaskan calon peserta didik pada
sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
6. KUOTA BAGI PENDAFTAR LUAR KOTA
Jalur Kuota Keterangan
Zonasi Luar Kota
pada Sekolah
Perbatasan
SMP Maksimal 10% Dari kuota jalur zonasi
SD Maksimal 30% Dari kuota jalur zonasi
Prestasi Luar Kota Maksimal 25% Dari kuota 40%
Prestasi
perlombaan/penghar
gaan
8. PERSYARATAN KHUSUS
JALUR ZONASI
Akte Kelahiran
Kartu Keluarga yang
teregistrasi 1 tahun sebelum
tanggal pendaftaran PPDB
(26 Juni 2022)
KTP orang tua calon peserta
didik Disdukcapil menyiapkan mobil
MEPELING selama proses PPDB
Permasalahan kependudukan
NIK Ganda, belum punya
akte, dll
9. PERSYARATAN KHUSUS
AFIRMASI RMP
Terdaftar pada Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau non Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/hasil
Musyawarah Kelurahan (Muskel) tanggal 7
Juni 2023
Untuk mengetahui keikutsertaan
dalam program kemiskinan dapat
diakses melalui
https://simdik.bandung.go.id/dtks/
10. Melampirkan surat rekomendasi dari tim pengujian (Assesmen Center)
Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Calon peserta didik baru yang telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli
(psikolog, dokter, terapis, dan professional lainnya) agar dilampirkan pada
saat pengujian.
PERSYARATAN KHUSUS
AFIRMASI PDBK
Diakses melalui laman
http://ppdb.bandung.go.id
11. Tata cara penetapan peringkat dapat dilihat pada laman
http://ppdb.bandung.go.id
Nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4 (empat), 5 (lima) dan
semester 1 (satu) kelas 6 (enam) dan surat keterangan peringkat nilai
rapor
PERSYARATAN KHUSUS
PRESTASI NILAI RAPOR
Nilai rapot di input pada system ppdb disertai dengan scan dokumen
rapot dan keterangan peringkat bila ada
12. Ketentuan Sertifikat Perlombaan/Penghargaan
Sertifikat perlombaan diunggah di laman http://ppdb.bandung.go.id
saat tahapan input data berlangsung.
Sertifikat perlombaan merupakan hasil kejuaraan yang
diselenggarakan baik oleh pemerintah, organisasi, lembaga ataupun
pihak lain yang berwenang.
Sertifikat penghargaan merupakan apresiasi yang secara khusus
diberikan atas penemuan, inovasi, dedikasi seseorang (bukan
partisipasi kegiatan) yang diberikan oleh pemerintah, organisasi
ataupun pihak lain yang berwenang.
PERSYARATAN KHUSUS PRESTASI
PERLOMBAAN/PENGHARGAAN
13. Sertifikat perlombaan/penghargaan ditandatangani oleh pejabat
pemerintah atau organisasi profesi atau lembaga sesuai dengan
kewenangannya pada level kejuaraan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sertifikat perlombaan tingkat kota dan provinsi paling rendah di
tandatangani oleh pejabat pemerintah atau organisasi atau lembaga
tingkat kota.
2. Sertifikat perlombaan tingkat nasional paling rendah di tandatangani
oleh pejabat pemerintah atau organisasi atau lembaga tingkat
provinsi.
3. Sertifikat perlombaan tingkat internasional paling rendah di
tandatangani oleh pejabat pemerintah atau organisasi atau lembaga
tingkat nasional suatu negara.
14. Sertifikat perlombaan/penghargaan adalah sertifikat atau piagam yang dikeluarkan secara resmi
oleh lembaga pemerintahan, organisasi profesi, atau lembaga penyelenggara.
Kejuaraan yang dimaksud pada sertifikat perlombaan merupakan kejuaraan utama (bukan madya,
bina, kegiatan pemassalan, eksibisi, dan lain sebagainya) yaitu juara 1,2, atau 3.
Sertifikat penghargaan Tahfidz (hafalan al-quran) dilengkapi dengan surat keterangan yang
dikeluarkan Kemenag.
Selain melampirkan sertifikat penghargaan Tahfidz akan dilaksanakan validasi hapalan oleh tim yang
dibentuk oleh Dinas Pendidikan.
Sertifikat perlombaan/penghargaan merupakan sertifikat yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2020
sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Verifikasi dan validasi sertifikat perlombaan/penghargaan dilaksanakan pada oleh tim verifikasi dan
validasi.
15. Perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi Calon Peserta
Didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan dari luar daerah
kota ke daerah kota.
Melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali yang
terbit paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi guru
PERSYARATAN KHUSUS
PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
16. SELEKSI
JENJANG ZONASI AFIRMASI PERPINDAHA
N TUGAS
ORANG TUA
Pestasi
SD
1. Usia
2. Jarak (bila
usia sama)
1. Usia
2. Jarak (bila
usia sama)
1. Usia
2. Jarak (bila
usia sama)
-
SMP
1.Jarak
2. Usia (bila
jarak sama)
1.Jarak
2. Usia (bila
jarak sama)
1.Jarak
2. Usia (bila
jarak sama)
Skor nilai
rapot
Skor nilai
sertifikat
17. NILAI RAPOT
Seleksi jalur prestasi rapor dilakukan dengan
penentuan pemeringkatan berdasarkan nilai rapot.
Calon peserta didik yang berada di peringkat nilai
rapor 10% tertinggi di tiap kelas dari sekolah asal
mendapatkan penambahan bobot peringkat
Penambahan bobot peringkat menggunakan rumus
sebagai berikut:
NA = R + B
R = 40% x Rata-rata nilai rapor 8 mata pelajaran
B = 60 (60/28 x (n-1))
Ket :
NA : Nilai Akhir
R : Nilai rata-rata nilai rapor
B : Bobot
n : Peringkat Kelas
PERLOMBAAN/PENGHARGAAN
1. dilakukan berdasarkan skor tertinggi
sertifikat kejuaraan atau penghargaan
serta prioritas kejuaraan/penghargaan
yang diselenggarakan di bawah
Kemdikbud, Kemenpora, Kemenag.
2. jika terdapat calon peserta didik yang
memiliki skor sama, maka seleksi untuk
pemenuhan Daya Tampung atau Kuota
terakhir menggunakan akumulasi skor
sertifikat kejuaraan atau penghargaan
sejenis.
3. Pendaftar luar Kota Bandung yang
mengikuti jalur prestasi
perlombaan/penghargaan, seleksi
dilakukan bersama pendaftar dalam Kota
Bandung dengan memprioritaskan Calon
Peserta Didik dari Daerah Kota.
SELEKSI PRESTASI
18. 1. Diawali oleh pendataan yang dilakukan wali kelas kepada orangtua calon
peserta didik untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring.
2. Mengisi data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh
sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman
http://ppdb.bandung.go.id
3. Melakukan pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur pada laman
http://ppdb.bandung.go.id
4. Verifikasi dan Validasi kelengkapan dokumen Calon Peserta Didik oleh sekolah
tujuan.
5. Seleksi sesuai dengan jalur
6. Pengumuman secara daring pada laman http://ppdb.bandung.go.id
7. Daftar ulang melalui sistem atau disesuaikan dengan situasi.
MEKANISME PPDB
19. Jalur Afirmasi, Prestasi
dan Perpindahan Tugas Orang
Tua (Tahap 1)
Jalur Zonasi
(Tahap 2)
Pengisian data diri oleh wali kelas
atau mandiri
22 Mei 9 Juni 2023 22 Mei 9 Juni 2023
Pendaftaran calon peserta didik
oleh Wali kelas atau Mandiri
12 16 Juni 2023 26- 30 Juni 2023
Pengumuman 23 Juni 2023 6 Juli 2023
Daftar ulang 26-27 Juni 2023 10 -11 Juli 2023
JADWAL PPDB 2023
a. Verifikasi dan validasi sertifikat serta penetapan skor tanggal 22 Mei-11 Juni 2023
b. Pengajuan Keluarga tidak mampu melalui musyawarah kelurahan (muskel) bagi
keluarga miskin baru paling lambat tanggal 7 Juni 2023
20. PILIHAN SEKOLAH SD
Jalur Pilihan 1 Pilihan 2
Zonasi SD Negeri Dalam Wilayah
Zona
SD Negeri Dalam Wilayah
Zona
Perpindahan Tugas
Orang Tua
SD Negeri Dalam Wilayah
Zona
SD Negeri Dalam Wilayah
Zona
Afirmasi SD Negeri Dalam Wilayah
Zona
SD Negeri Dalam Wilayah
Zona
Pilihan ke 1 (satu) adalah sekolah yang berada pada radius 1.000 (seribu) meter dari lokasi
tempat tinggal.
Bila sekolah pada radius 1.000 (seribu) meter tidak tersedia, maka radius ditambah 1.000
(seribu) meter dan kelipatannya sampai ada sekolah yang dapat dijadikan pilihan ke 1 (satu).
Sekolah pilihan ke 2 (dua) adalah sekolah yang ada pada Wilayah Zonasi.
21. WILAYAH ZONA SD
No Zonasi
Wilayah
Kecamatan
1. A Sukasari, Cidadap, Coblong, Sukajadi
2 B Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur
Bandung, Cibeunying Kidul, Cicendo
3 C Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay
4 D Regol, Bojongloa Kaler, Bojong Loa Kidul,
Astanaanyar
5 E Batununggal, Lengkong, Bandung Kidul
6 F Antapani, Rancasari, Buah Batu,
Kiaracondong
7 G Mandalajati, Arcamanik, Cinambo,
Ujungberung
8 H Gedebage, Panyileukan, Cibiru
Radius 1.000 m dianggap satu zona
26. WILAYAH ZONA SMP
No Zonasi Wilayah Kecamatan
1. A Sumur Bandung, Bandung Wetan, Sukasari,
Cibeunying Kaler, Coblong, Cibeunying Kidul,
Sukajadi,Cidadap
2 B Ujungberung, Arcamanik, Buahbatu, Antapani,
Cibiru, Rancasari, Gedebage, Mandalajati,
Panyileukan, Cinambo
3 C Regol, Batununggal, Lengkong, Kiaracondong,
Bandung Kidul
4 D Cicendo, Andir, Babakan Ciparay, Bojongloa
Kaler, Astanaanyar, Bojongloa Kidul, Bandung
Kulon
Radius 3.000 m dianggap satu zona
27. Jalur Pilihan 1 Pilihan 2 Pilihan 3 Pilihan 4
Zonasi SMP Negeri Dalam Wilayah Zonasi SMP Negeri Dalam Wilayah
Zonasi
-
Afirmasi SMP Negeri Dalam/ Luar Wilayah
Zonasi radius terdekat
SMP Negeri Dalam/Luar
Wilayah Zonasi radius
terdekat
SMP Swasta SMP Swasta
Perpindahan
Tugas Orang
Tua
SMP Negeri Dalam Wilayah Zonasi SMP Negeri Dalam Wilayah
Zonasi
Prestasi SMP Negeri Dalam/Luar Wilayah
Zonasi
SMP Negeri Dalam/Luar
Wilayah Zonasi
PILIHAN SEKOLAH SMP