Dokumen ini merupakan petunjuk teknis untuk pelaksanaan program peningkatan kompetensi guru melalui moda tatap muka, mencakup struktur program, materi, dan metode pembelajaran yang akan digunakan. Terdapat juga kriteria peserta serta evaluasi yang harus dilakukan setelah program selesai, termasuk penilaian sikap dan keterampilan. Penyelenggara diharuskan melaporkan hasil kegiatan kepada direktorat terkait.