Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis. Filsafat Pancasila memberi pengertian tentang hakikat Pancasila dan berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan. Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki lima sila yang saling berhubungan secara hirarkis dan membentuk kesatuan yang utuh.
Dokumen tersebut membahas tentang Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi negara Indonesia. Pancasila merupakan pedoman yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara serta menjadi jati diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila berasal dari budaya masyarakat dan mengikat seluruh rakyat Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan ideologi yang dijadikan landasan berdirinya negara Indonesia dan berperan sebagai pedoman hidup bangsa, sumber hukum, serta cita-cita bangsa. Kelima sila Pancasila saling terkait dan berkaitan dengan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
(1) Alinea pertama menjelaskan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan merupakan hak asasi yang universal; (2) Alinea kedua menunjukkan ketepatan penilaian bangsa Indonesia bahwa momentum kemerdekaan harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur; (3) Alinea ketiga mengukuhi makna proklamasi yang didorong oleh motivasi spiritual,
Pancasila dalam penjajahan, zaman proklamasi dan kemerdekaanNur Pratiwi
油
Pancasila telah menjadi ideologi dasar bagi bangsa Indonesia sejak masa penjajahan. Pada masa proklamasi, nilai-nilai Pancasila melandasi perjuangan kemerdekaan Indonesia, sementara pada masa kemerdekaan, Pancasila dijadikan dasar negara melalui proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dan pengesahan UUD 1945.
Filsafat Pancasila membahas definisi filsafat dan Pancasila, asal mula dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, serta tiga dimensi Pancasila sebagai ideologi terbuka dan dinamis.
1. PKn merupakan hasil seleksi dari berbagai disiplin ilmu sosial yang diorganisasikan secara ilmiah untuk mencapai tujuan pendidikan IPS.
2. Mata pelajaran ini mencakup studi tentang pemerintahan, hukum, dan hak serta tanggung jawab warga negara dalam rangka mempersiapkan pemikiran kritis dan partisipasi demokratis.
3. PKn bertujuan untuk membentuk kepribadian yang memiliki rasa kebangsaan
Makalah Pancasila sebagai Dasar Negara Republik IndonesiaBima Ridwan
油
1) Makalah ini membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
2) Pancasila mengalami berbagai interpretasi sesuai kepentingan penguasa. Gerakan reformasi berupaya mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
3) Pancasila secara historis dan terminologis memiliki berbag
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara.
Dokumen ini membahas tentang sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Mulai dari usulan awal di BPUPKI hingga bentuk akhir yang ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila terdiri atas 5 sila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaran Perwakilan, dan Keadilan
Keinovatifan kiai dan efektivitas pesantren kholafiah di Jambi. Penelitian ini menganalisis keinovatifan kiai dalam mengembangkan pesantren dan memaksimalkan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan pesantren secara efektif. Metodologi penelitian kualitatif dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai sumber data primer dan sekunder.
Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. (PART 1) HAKIKAT POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945guruppkn11
油
Ringkasan dari dokumen tersebut dalam 3 kalimat adalah:
Dokumen tersebut membahas empat pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan. Keempat pokok pikiran tersebut menegaskan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dokumen tersebut merupakan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang berisi jawaban mahasiswa terhadap beberapa pertanyaan mengenai bab-bab dalam mata kuliah tersebut, yaitu tentang pendahuluan, filsafat, identitas nasional, dan demokrasi Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang menjadi pedoman utama dalam berbagai aspek kehidupan bernegara, mulai dari hukum, ekonomi, politik, hingga pertahanan. Pancasila diimplementasikan dalam kebijakan negara untuk mencapai tujuan persatuan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, pandangan hidup, dan praktis. Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yaitu sila-silanya merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh, dengan sila pertama mendasari dan menjiwai sila lainnya. Secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis, Pancasila berlandaskan pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mah
Makalah Pancasila sebagai Dasar Negara Republik IndonesiaBima Ridwan
油
1) Makalah ini membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
2) Pancasila mengalami berbagai interpretasi sesuai kepentingan penguasa. Gerakan reformasi berupaya mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
3) Pancasila secara historis dan terminologis memiliki berbag
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara.
Dokumen ini membahas tentang sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Mulai dari usulan awal di BPUPKI hingga bentuk akhir yang ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila terdiri atas 5 sila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaran Perwakilan, dan Keadilan
Keinovatifan kiai dan efektivitas pesantren kholafiah di Jambi. Penelitian ini menganalisis keinovatifan kiai dalam mengembangkan pesantren dan memaksimalkan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan pesantren secara efektif. Metodologi penelitian kualitatif dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai sumber data primer dan sekunder.
Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
B. (PART 1) HAKIKAT POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945guruppkn11
油
Ringkasan dari dokumen tersebut dalam 3 kalimat adalah:
Dokumen tersebut membahas empat pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan. Keempat pokok pikiran tersebut menegaskan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dokumen tersebut merupakan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang berisi jawaban mahasiswa terhadap beberapa pertanyaan mengenai bab-bab dalam mata kuliah tersebut, yaitu tentang pendahuluan, filsafat, identitas nasional, dan demokrasi Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang menjadi pedoman utama dalam berbagai aspek kehidupan bernegara, mulai dari hukum, ekonomi, politik, hingga pertahanan. Pancasila diimplementasikan dalam kebijakan negara untuk mencapai tujuan persatuan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, pandangan hidup, dan praktis. Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yaitu sila-silanya merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh, dengan sila pertama mendasari dan menjiwai sila lainnya. Secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis, Pancasila berlandaskan pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mah
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, pandangan hidup, dan praktis. Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yaitu sila-silanya merupakan satu kesatuan sistem yang bulat dan utuh, dengan susunan hierarkis dimana sila pertama mendasari dan menjiwai sila-sila lainnya. Secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis, Pancasila berlandaskan pada hakikat manus
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa Pancasila dapat dianggap sebagai sistem filsafat yang terdiri atas lima sila yang saling berhubungan dan mempunyai dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis yaitu manusia.
Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang terdiri dari lima sila. Sistem ini memiliki landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Secara ontologis, Pancasila berfokus pada hakikat manusia sebagai subjek utama. Sedangkan secara epistemologis, Pancasila hadir sebagai sistem pengetahuan yang bersumber dari nilai-nilai bangsa. Landasan aksiologisnya menekankan pada pentingnya nilai-nilai sepert
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila. Pancasila dijelaskan sebagai sistem filsafat yang terdiri dari lima sila yang saling berhubungan. Sila-sila Pancasila memiliki landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang mendasari pandangan hidup bangsa Indonesia.
Dokumen tersebut membahas Pancasila sebagai sistem filsafat. Pancasila terdiri atas lima sila yang saling berhubungan dan membentuk kesatuan. Secara ontologis, Pancasila berlandaskan pada hakikat manusia. Sedangkan secara epistemologis, Pancasila merupakan sistem pengetahuan yang sumber dan susunannya berasal dari nilai-nilai bangsa Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan tentang pengertian filsafat dan filsafat Pancasila, Pancasila sebagai sistem filsafat yang meliputi aspek ontologis, epistemologis dan aksiologis, serta Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan tentang pengertian filsafat dan filsafat Pancasila, Pancasila sebagai sistem filsafat yang mencakup aspek ontologis, epistemologis dan aksiologis, serta Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan tentang pengertian filsafat dan filsafat Pancasila, Pancasila sebagai sistem filsafat yang memiliki aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis, serta Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia.
Dokumen tersebut membahas tentang filsafat Pancasila. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa Pancasila dapat didefinisikan sebagai filsafat karena merupakan hasil pemikiran mendalam para pendiri bangsa. Pancasila juga dapat dianalisis secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis untuk memahami hakikatnya sebagai sistem filsafat yang mendasari negara Indonesia.
Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang terdiri dari lima sila. Secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis, Pancasila memiliki landasan bahwa manusia adalah pokok utamanya. Sila-sila Pancasila saling berkaitan secara hirarkis dan membentuk kesatuan yang utuh. Pancasila juga merupakan sistem pengetahuan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia sebagai sumbernya.
Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang terdiri dari lima sila. Setiap sila memiliki makna tersendiri namun membentuk kesatuan yang utuh. Pancasila memiliki dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang membedakannya dari sistem filsafat lain. Dasar ontologisnya adalah manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Dasar epistemologisnya bersumber pada nilai budaya Indonesia. Dasar aksiologisnya men
Pancasila merupakan sistem filsafat Indonesia yang terdiri dari lima sila. Setiap sila memiliki makna sendiri-sendiri namun membentuk kesatuan yang utuh. Pancasila memiliki dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang membedakannya dari sistem filsafat lain. Dasar ontologisnya adalah manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Dasar epistemologisnya bersumber pada nilai-nilai budaya Indonesia. Dasar aksi
1. Dokumen tersebut membahas Pancasila sebagai sistem filsafat dengan menjelaskan pengertian filsafat dan Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia.
2. Pancasila dijelaskan memiliki landasan ontologis dan epistemologis sebagai sistem filsafat yang utuh dan terpadu, dengan nilai-nilai yang berasal dari bangsa Indonesia sendiri.
3. Sila-sila Pancasila dijelaskan memiliki keterkaitan dan ketergantun
Dokumen tersebut membahas landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis Pancasila. Secara ontologis, Pancasila berfokus pada hakikat manusia sebagai subjek utama. Secara epistemologis, Pancasila mengakui sumber pengetahuan dari nilai-nilai bangsa serta kebenaran wahyu dan konsensus. Secara aksiologis, Pancasila mengandung nilai-nilai seperti kemanusiaan, persatuan, dan keadilan."
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025BangZiel
油
Materi ini membahas hukum bacaan Mad (panjang) dalam ilmu tajwid, yang terjadi ketika ada huruf mad (悋, , ) dalam bacaan Al-Qur'an. Pembahasan mencakup jenis-jenis mad, hukum bacaan, serta panjangnya dalam harakat.
2. PENGERTIAN FILSAFAT DAN FILSAFAT
PANCASILA
Pengertian Filsafat
Istilah filsafat secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy
(Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani 鰹 (philosophia).
Kata philosophia merupakan kata majemuk yang terususun dari kata philos atau philein
yang berarti kekasih, sahabat, mencintai dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan,
hikmat, kearifan, pengetahuan.
3. Ada dua pengertian filsafat, yaitu:
Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
Filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
Filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan
dalam arti praktis.
Ini berarti Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan
dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
4. Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi
isi pembentukan ideologi Pancasila.
Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila
sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok
pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.
Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang
yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani).
Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasla
(Notonagoro).
5. PANCASILA
SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan
cara deduktif dan induktif.
Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan
menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat,
merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.
6. Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat.
Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling
bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan
organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling
mengkualifikasi. Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang
manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan
masyarakat bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia.
7. Dengan demikian Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem-
sistem filsafat lainnya, seperti materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme dan
sebagainya.
Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain:
1. Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak
bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.
2. Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:
Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5.
8. Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4.
Inti sila-sila Pancasila meliputi:
Tuhan, yaitu sebagai kausa prima
Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
9. Membahas Pancasila sebagai filsafat berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran Pancasila
yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan juga bagi manusia pada umumnya.
Wawasan filsafat meliputi bidang atau aspek penyelidikan ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Ketiga bidang tersebut dapat dianggap mencakup kesemestaan.
Oleh karena itu, berikut ini akan dibahas landasan Ontologis Pancasila, Epistemologis Pancasila
dan Aksiologis Pancasila.
10. 1. Landasan Ontologis Pancasila
Ontologi, menurut Aristoteles adalah ilmu yang meyelidiki hakikat sesuatu
atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan artinya
dengan metafisika.
Masalah ontologis antara lain: Apakah hakikat sesuatu itu? Apakah realitas
yang ada tampak ini suatu realitas sebagai wujudnya, yaitu benda?
ada suatu rahasia di balik realitas itu, sebagaimana yang tampak pada
makhluk hidup? Dan seterusnya.
Bidang ontologi menyelidiki tentang makna yang ada (eksistensi dan
keberadaan) manusia, benda, alam semesta (kosmologi), metafisika.
11. Secara ontologis, penyelidikan Pancasila sebagai filsafat
dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar
dari sila-sila Pancasila.
Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah
merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, malainkan
memiliki satu kesatuan dasar ontologis.
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia,
yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau
monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar
antropologis. Subyek pendukung pokok dari sila-sila
12. Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa yang Berketuhan Yang Maha Esa, yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya
adalah manusia.
Sedangkan manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara
ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga
dan jiwa, jasmani dan rohani. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial serta sebagai makhluk pribadi dan makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Maka secara hirarkis sila pertama mendasari dan
menjiwai sila-sila Pancasila lainnya. (lihat Notonagoro, 1975: 53).
13. Hubungan kesesuaian antara negara dan landasan sila-sila
Pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat:
Negara sebagai pendukung hubungan, sedangkan Tuhan, manusia, satu,
rakyat, dan adil sebagai pokok pangkal hubungan.
Landasan sila-sila Pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil
adalah sebagai sebab, dan negara adalah sebagai akibat.
14. 2. Landasan Epistemologis Pancasila
Epistemologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan
validitas ilmu pengetahuan.
Epistemologi meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat terjadinya pengetahuan, batas
dan validitas ilmu pengetahuan.
Epistemologi adalah ilmu tentang ilmu atau teori terjadinya ilmu atau science of science.
Menurut Titus (1984:20) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi, yaitu:
1. Tentang sumber pengetahuan manusia;
2. Tentang teori kebenaran pengetahuan manusia;
3. Tentang watak pengetahuan manusia.
14
15. Secara epistemologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari
hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan sistem pengetahuan. Ini berarti
Pancasila telah menjadi suatu belief system, sistem cita-cita, menjadi suatu ideologi. Oleh karena
itu Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem
pengetahuan.
Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya.
Maka, dasar epistemologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang
hakikat manusia.
15
16. Pancasila sebagai suatu obyek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber
pengetahuan dan susunan pengetahuan Pancasila.
Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilai-nilai
yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut merupakan kausa materialis Pancasila.
Tentang susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan, maka Pancasila memiliki susunan
yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari sila-sila
Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal.
16
17. Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam
susunan Pancasila, di mana sila pertama Pancasila mendasari
dan menjiwai keempat sila lainny, sila kedua didasari sila
pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat
dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan
kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan
kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua
dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelma, sila
kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan
keempat
Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis
baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.
17
18. Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
1. Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila
sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum
Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
2. Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa
Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
3. Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam
berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khhusus konkrit serta dinamis (lihat Notonagoro,
1975: 36-40)
18
19. Menurut Pancasila, hakikat manusia adalah monopluralis, yaitu hakikat manusia yang memiliki
unsur pokok susunan kodrat yang terdiri atas raga dan jiwa. Hakikat raga manusia memiliki unsur
fisis anorganis, vegetatif, dan animal. Hakikat jiwa memiliki unsur akal, rasa, kehendak yang
merupakan potensi sebagai sumber daya cipta manusia yang melahirkan pengetahuan yang benar,
berdasarkan pemikiran memoris, reseptif, kritis dan kreatif. Selain itu, potensi atau daya tersebut
mampu meresapkan pengetahuan dan menstranformasikan pengetahuan dalam demontrasi,
imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, inspirasi dan ilham.
Dasar-dasar rasional logis Pancasila menyangkut kualitas
maupun kuantitasnya, juga menyangkut isi arti Pancasila
tersebut.
19
20. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberi landasan
kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada
intuisi.
Manusia pada hakikatnya kedudukan dan kodratnya adalah
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, maka sesuai
dengan sila pertama Pancasila, epistemologi Pancasila juga
mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak. Hal ini
sebagai tingkat kebenaran yang tinggi.
Dengan demikian kebenaran dan pengetahuan manusia
merupapakan suatu sintesa yang harmonis antara potensi-
potensi kejiwaan manusia yaitu akal, rasa dan kehendak
manusia untuk mendapatkankebenaran yang tinggi.
20
21. Selanjutnya dalam sila ketiga, keempat, dan kelima, maka epistemologi Pancasila mengakui
kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial.
Sebagai suatu paham epistemologi, maka Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu
pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas
kodrat manusia serta moralitas religius dalamupaya untuk mendapatkan suatu tingkatan
pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
21
22. 3. Landasan Aksiologis Pancasila
Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, yaitu
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila.
Istilah aksiologi berasal dari kata Yunani axios yang artinya nilai, manfaat, dan logos yang
artinya pikiran, ilmu atau teori.
Aksiologi adalah teori nilai, yaitu sesuatu yang diinginkan, disukai atau yang baik. Bidang
diselidiki adalah hakikat nilai, kriteria nilai, dan kedudukan metafisika suatu nilai.
Nilai (value dalam Inggris) berasal dari kata Latin valere yang artinya kuat, baik, berharga.
Dalam kajian filsafat merujuk pada sesuatu yang sifatnya abstrak yang dapat diartikan
keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Nilai itu sesuatu yang berguna. Nilai
mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan.
22
23. Nilai adalah suatu kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan
manusia (dictionary of sosiology an related science). Nilai itu suatu sifat atau kualitas yang
melekat pada suatu obyek.
Ada berbagai macam teori tentang nilai.
Max Scheler mengemukakan bahwa nilai ada tingkatannya, dan dapat dikelompokkan menjadi
empat tingkatan, yaitu:
1) Nilai-nilai kenikmatan: dalam tingkat ini terdapat nilai yang mengenakkan dan nilai yang tidak
mengenakkan, yang menyebabkan orang senang atau menderita.
2) Nilai-nilai kehidupan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai yang penting dalam kehidupan, seperti
kesejahteraan, keadilan, kesegaran.
3) Nilai-nilai kejiwaan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan (geistige werte) yang sama sekali tidak
tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai semacam ini misalnya, keindahan,
kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.
23
24. 4) Nilai-nilai kerokhanian: dalam tingkat ini terdapat moralitas nilai yang suci dan tidak suci. Nilai semacam
ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi. (Driyarkara, 1978)
Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusia ke dalam delapan kelompok:
1) Nilai-nilai ekonomis: ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli.
2) Nilai-nilai kejasmanian: membantu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan dari kehidupan badan.
3) Nilai-nilai hiburan: nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada
pengayaan kehidupan.
4) Nilai-nilai sosial: berasal mula dari pelbagai bentuk perserikatan manusia.
5) Nilai-nilai watak: keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan.
24
25. 6) Nilai-nilai estetis: nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni.
7) Nilai-nilai intelektual: nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran.
8) Nilai-nilai keagamaan
Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam,, yaitu:
1) Nilai material, yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia.
2) Nilai vital, yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakana kegiatan atau
aktivitas.
3) Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani yang dapat dibedakan menjadi empat
macam:
a) Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.
b) Nilai keindahan, atau nilai estetis, yang bersumber pada unsur perasaan (aesthetis, rasa) manusia.
c) Nilai kebaikan, atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak (will, karsa) manusia.
d) Nilai religius, yang merupakan nilai kerokhanian tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber kepada
kepercayaan atau keyakinan manusia.
25
26. Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan
nilai praktis.
Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang
bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu
dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan
nilai keadilan.
Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan
norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan
dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam
kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan
nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
Nila-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang
mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat,
berbansa, dan bernegara.
26
27. Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subscriber of
value Pancasila), yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang
berkerakyatan dan berkeadilan sosial.
Pengakuan, penerimaan dan pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila itu nampak dalam sikap,
tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai Manusia
Indonesia
27