Kedudukan rtrw kabupaten kota dalam pembangunanEvant Man旦
油
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek-aspek strategis seperti mitigasi bencana, keterkaitan dengan RTRW tingkat provinsi, penetapan kawasan hutan minimal 30% di setiap Daerah Aliran Sungai, serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/KotaPenataan Ruang
油
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota - Batang Tubuh RDTR
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KotaPenataan Ruang
油
Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum No. 17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota. Berisikan ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah, proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah.
Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang penataan ruang. NSPK ini bertujuan untuk memperjelas urusan pemerintahan masing-masing tingkat pemerintahan dan menghindari tumpang tindih kewenangan serta menjadi pedoman pelaksanaan penataan ruang. Dokumen ini juga membahas tentang proses penyusunan NSPK bidang penataan ruang provinsi Kalimantan Utara.
Bab 1 LAPORAN AKHIR STUDIO PROSES PERENCANAANAbuAnshori
油
Dokumen tersebut membahas tentang proses perencanaan yang dilakukan di wilayah Juwangi, Kemusu, dan Wonosegoro (JKW) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Proses perencanaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan di wilayah JKW serta memberikan gagasan perencanaan untuk mengembangkan potensi dan mengatasi permasalahan tersebut."
Dokumen tersebut membahas tentang peraturan zonasi dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Ia menjelaskan pengertian, fungsi, ketentuan penyusunan, dan kewajiban pemerintah dalam peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona.
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang KabupatenPenataan Ruang
油
Pedoman ini memberikan panduan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. RDTR Kabupaten merupakan penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ke dalam rencana pemanfaatan ruang dan kegiatan di tingkat kawasan. Pedoman ini membahas proses penyusunan, muatan, format, dan ketentuan teknis RDTR Kabupaten.
Pedoman Teknik Analisis Aspek Fisik+Lingkungan, Aspek Ekonomi, Aspek Sosial dan Budaya. Berisi definisi aspek, meliputi apa saja, dan kebutuhan data yang akan dicari dalam rencana tata ruang.
SEMESTER 5. ini propteknya studio perencanaan wilstud regionalisasi Kendal Raya
proptek tu isinya "gimana caranya kita bakal nyari data dan ngerjain tugas ini" gitu
memuat hal-hal teknis deh, ttg desain survey istilahnya
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KabupatenPenataan Ruang
油
Pedoman ini mengatur tentang penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dengan tujuan mewujudkan RTRW kabupaten yang sesuai dengan UU Penataan Ruang. Pedoman ini mencakup ketentuan teknis muatan RTRW kabupaten dan proses penyusunannya, serta menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan RTRW kabupaten.
Dokumen tersebut membahas latar belakang penyusunan pedoman umum rencana tata ruang kawasan perdesaan berbasis masyarakat oleh Kementerian Dalam Negeri. Pedoman ini disusun untuk memfasilitasi pelaksanaan peraturan tentang pembangunan kawasan perdesaan berbasis masyarakat dan meningkatkan kapasitas perencanaan tata ruang perdesaan di pusat dan daerah. Dokumen ini juga menjelaskan metodologi penyus
The document is a land use plan (RDTR) for Diwek, Jombang that divides the area into several zones, including: [1] protected zones, [2] residential zones, [3] trade and service zones, [4] office zones, [5] industry zones, [6] public service zones, and [7] other designation zones. It provides guidelines for which activities are permitted in each zone, such as allowing homes and small shops in the residential zone but restricting large factories to the industry zone. The plan aims to organize development in a way that balances different land uses.
SEMESTER 5. PPT buat Presentasi Final Studio Perencanaan bareng sama kelas A di ruang teater. Layout by Teh Sally. Pas presentasi, poster dan x-banner dipasang di depan. PWK FT UNDIP Semarang 2015 angkatan 2013.
Studio 1 belajar ttg memahami profil wilayah, dari situ bisa ditarik garis besar permasalahan utama di swatu wilayah. Nah di studio 2 ini, diselesaikan masalahnya. Jadi wilstudnya ya sama. Cari data juga, cuma data yg buat perencanaan ini lebih dalam, kalo yg di studio 1 kan kaya secara umum aja gituw. Jadi yg studio 2 ini nentuin dulu mau direncanain kaya gimana, aspek dan objek apa aja yang kena perencanaan, terus nyari data mendalam ttg aspek dan objek itu.
Jadi alurnya bukan survey-->dapat masalah-->tujuan--> rencana, karena itu udah di studio 1; tetapi yang ini tujuan-->rencana-->survey-->perencanaan.
Studio Perencanaan kebagi jadi perencanaan wilayah (regional) sama perencanaan focused area (perkotaan). Kalau kurikulum dulu, studio perencanaannya dipisah jadi 2 itu, kalo sekarang dirapel.
Disini aku ganti wilstud, di studio 1 aku di kelompok Weleri Raya (Welerich), di studio 2 aku di kelompok Kendal Raya (Bondokenceng) haha sempet baper
PPT MATERI I - PENATAAN RUANG DALAM FRAME - ZULFIKAR MARDIYADI.pdfHackEuy
油
UU CK dan PP No. 21/2021 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui penyederhanaan pengaturan penataan ruang, di antaranya dengan mengintegrasikan berbagai produk rencana tata ruang dan mempermudah proses perizinan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Dokumen tersebut berisi pedoman tentang teknik analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial budaya dalam penyusunan rencana tata ruang. Pedoman ini memberikan panduan mengenai pengumpulan data, analisis kemampuan lahan, dan analisis kesesuaian lahan untuk penyusunan rencana tata ruang.
Analisis Satuan Kemampuan Lahan (SKL) melibatkan penilaian morfologi, kemudahan dikerjakan, dan kestabilan lereng lahan untuk menentukan kemampuan lahan di suatu wilayah. Faktor-faktor yang dinilai meliputi jenis tanah, kemiringan, ketinggian, dan penggunaan lahan eksisting untuk menghasilkan peta SKL dengan nilai kemampuan lahan dari yang paling rendah hingga paling tinggi.
RDTR, RTBL dan Peraturan Zonasi dalam sistem perencanaan tata ruang di IndonesiaFitri Indra Wardhono
油
Dalam sistem perencanaan tata ruang di Indonesia dikenal berbagai jenis rencana menurut hirarkhinya, seperti RTRW, RTBL, RDTR, DED dan sebagainya. Di sini ditelaah bagaimana kedudukan RDTR, RTBL dan PZ dalam sistem tersebut.
Dokumen tersebut membahas rencana sinkronisasi program pemanfaatan ruang daerah Kota Depok untuk sektor sungai, danau, embung, waduk, drainase, dan jaringan jalan. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, tujuan, lingkup wilayah, dan metodologi penyusunan rencana sinkronisasi program untuk menyelaraskan program sektoral dengan rencana tata ruang wilayah Kota Depok.
Bab 1 LAPORAN AKHIR STUDIO PROSES PERENCANAANAbuAnshori
油
Dokumen tersebut membahas tentang proses perencanaan yang dilakukan di wilayah Juwangi, Kemusu, dan Wonosegoro (JKW) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Proses perencanaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan di wilayah JKW serta memberikan gagasan perencanaan untuk mengembangkan potensi dan mengatasi permasalahan tersebut."
Dokumen tersebut membahas tentang peraturan zonasi dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Ia menjelaskan pengertian, fungsi, ketentuan penyusunan, dan kewajiban pemerintah dalam peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona.
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang KabupatenPenataan Ruang
油
Pedoman ini memberikan panduan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. RDTR Kabupaten merupakan penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ke dalam rencana pemanfaatan ruang dan kegiatan di tingkat kawasan. Pedoman ini membahas proses penyusunan, muatan, format, dan ketentuan teknis RDTR Kabupaten.
Pedoman Teknik Analisis Aspek Fisik+Lingkungan, Aspek Ekonomi, Aspek Sosial dan Budaya. Berisi definisi aspek, meliputi apa saja, dan kebutuhan data yang akan dicari dalam rencana tata ruang.
SEMESTER 5. ini propteknya studio perencanaan wilstud regionalisasi Kendal Raya
proptek tu isinya "gimana caranya kita bakal nyari data dan ngerjain tugas ini" gitu
memuat hal-hal teknis deh, ttg desain survey istilahnya
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KabupatenPenataan Ruang
油
Pedoman ini mengatur tentang penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dengan tujuan mewujudkan RTRW kabupaten yang sesuai dengan UU Penataan Ruang. Pedoman ini mencakup ketentuan teknis muatan RTRW kabupaten dan proses penyusunannya, serta menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan RTRW kabupaten.
Dokumen tersebut membahas latar belakang penyusunan pedoman umum rencana tata ruang kawasan perdesaan berbasis masyarakat oleh Kementerian Dalam Negeri. Pedoman ini disusun untuk memfasilitasi pelaksanaan peraturan tentang pembangunan kawasan perdesaan berbasis masyarakat dan meningkatkan kapasitas perencanaan tata ruang perdesaan di pusat dan daerah. Dokumen ini juga menjelaskan metodologi penyus
The document is a land use plan (RDTR) for Diwek, Jombang that divides the area into several zones, including: [1] protected zones, [2] residential zones, [3] trade and service zones, [4] office zones, [5] industry zones, [6] public service zones, and [7] other designation zones. It provides guidelines for which activities are permitted in each zone, such as allowing homes and small shops in the residential zone but restricting large factories to the industry zone. The plan aims to organize development in a way that balances different land uses.
SEMESTER 5. PPT buat Presentasi Final Studio Perencanaan bareng sama kelas A di ruang teater. Layout by Teh Sally. Pas presentasi, poster dan x-banner dipasang di depan. PWK FT UNDIP Semarang 2015 angkatan 2013.
Studio 1 belajar ttg memahami profil wilayah, dari situ bisa ditarik garis besar permasalahan utama di swatu wilayah. Nah di studio 2 ini, diselesaikan masalahnya. Jadi wilstudnya ya sama. Cari data juga, cuma data yg buat perencanaan ini lebih dalam, kalo yg di studio 1 kan kaya secara umum aja gituw. Jadi yg studio 2 ini nentuin dulu mau direncanain kaya gimana, aspek dan objek apa aja yang kena perencanaan, terus nyari data mendalam ttg aspek dan objek itu.
Jadi alurnya bukan survey-->dapat masalah-->tujuan--> rencana, karena itu udah di studio 1; tetapi yang ini tujuan-->rencana-->survey-->perencanaan.
Studio Perencanaan kebagi jadi perencanaan wilayah (regional) sama perencanaan focused area (perkotaan). Kalau kurikulum dulu, studio perencanaannya dipisah jadi 2 itu, kalo sekarang dirapel.
Disini aku ganti wilstud, di studio 1 aku di kelompok Weleri Raya (Welerich), di studio 2 aku di kelompok Kendal Raya (Bondokenceng) haha sempet baper
PPT MATERI I - PENATAAN RUANG DALAM FRAME - ZULFIKAR MARDIYADI.pdfHackEuy
油
UU CK dan PP No. 21/2021 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui penyederhanaan pengaturan penataan ruang, di antaranya dengan mengintegrasikan berbagai produk rencana tata ruang dan mempermudah proses perizinan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Dokumen tersebut berisi pedoman tentang teknik analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial budaya dalam penyusunan rencana tata ruang. Pedoman ini memberikan panduan mengenai pengumpulan data, analisis kemampuan lahan, dan analisis kesesuaian lahan untuk penyusunan rencana tata ruang.
Analisis Satuan Kemampuan Lahan (SKL) melibatkan penilaian morfologi, kemudahan dikerjakan, dan kestabilan lereng lahan untuk menentukan kemampuan lahan di suatu wilayah. Faktor-faktor yang dinilai meliputi jenis tanah, kemiringan, ketinggian, dan penggunaan lahan eksisting untuk menghasilkan peta SKL dengan nilai kemampuan lahan dari yang paling rendah hingga paling tinggi.
RDTR, RTBL dan Peraturan Zonasi dalam sistem perencanaan tata ruang di IndonesiaFitri Indra Wardhono
油
Dalam sistem perencanaan tata ruang di Indonesia dikenal berbagai jenis rencana menurut hirarkhinya, seperti RTRW, RTBL, RDTR, DED dan sebagainya. Di sini ditelaah bagaimana kedudukan RDTR, RTBL dan PZ dalam sistem tersebut.
Dokumen tersebut membahas rencana sinkronisasi program pemanfaatan ruang daerah Kota Depok untuk sektor sungai, danau, embung, waduk, drainase, dan jaringan jalan. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, tujuan, lingkup wilayah, dan metodologi penyusunan rencana sinkronisasi program untuk menyelaraskan program sektoral dengan rencana tata ruang wilayah Kota Depok.
Permendagri 54-direktur-ok-sri varita 5 maret 2013Sigit Pramulia
油
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan pembangunan daerah di Indonesia yang mencakup hukum dan peraturan terkait perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, tahapan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), serta pendekatan partisipatif dalam penyusunan RPJPD.
Review dan Evaluasi Dokumen SIAP - NUAP - RKMBagus ardian
油
Dokumen ini membahas hasil review dokumen perencanaan penanganan permukiman kumuh yaitu SIAP, NUAP, dan RKM di 20 kota/kabupaten wilayah NUSP-2. Secara umum hasil review menunjukkan bahwa kebanyakan dokumen masih perlu penajaman substansi dan penyempurnaan format sesuai pedoman. Beberapa kota dinilai sangat tidak layak dan perlu revisi mendalam.
Bahan tayang sosialisasi pedoman idap 30 april 2018Kotjo Negoro
油
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1. Pedoman ini mengatur penyusunan Interim Development Assessment Plan (IDAP) sebagai acuan sementara pengendalian tata ruang di daerah sampai RDTR selesai disusun.
2. IDAP berisi rencana teknis tata ruang dengan klasifikasi sementara yang disepakati pemangku kepentingan untuk mengatur pemanfaatan ruang di kawasan prioritas.
3. Pedoman ini mengatur proses penyusunan IDAP mul
Pemrograman dan Penganggaran Direktorat Jenderal Cipta Karyainfosanitasi
油
Penyusunan program dan anggaran Cipta Karya terbagi dalam 3 tahap, yaitu penyusunan program melalui identifikasi dan formulasi kegiatan di tingkat kabupaten/kota yang selaras dengan sasaran kinerja Ditjen Cipta Karya, penyusunan anggaran berdasarkan program, dan penganggaran melalui proses penyetujuan anggaran.
Dokumen ini membahas rencana penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Perkotaan Karawang Bagian Utara. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, tujuan, lingkup wilayah dan substansi, dasar hukum, serta kriteria perencanaan RDTR dan Peraturan Zonasi untuk memandu pembangunan fisik dan pengendalian ruang di kawasan perkotaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan R...Oswar Mungkasa
油
1. Dokumen tersebut membahas tentang permasalahan perkotaan seperti kemacetan, banjir, permukiman kumuh, timbunan sampah, dan alihan fungsi lahan serta solusi-solusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang.
Pendekatan Perencanaan Pembangunan Sanitasi Berbasis Kawasaninfosanitasi
油
Rangkuman dokumen:
1. Dokumen membahas pendekatan perencanaan pembangunan berbasis kawasan dan hubungannya dengan dokumen perencanaan bidang Cipta Karya seperti RTRW, RPJMN, KSPN.
2. Membahas isu-isu strategis bidang Cipta Karya seperti program-program pemerintah, koridor ekonomi, capaian MDGs, reformasi birokrasi, pengarusutamaan gender, standar pelayanan minimal.
3. Member
Dokumen ini membahas temuan dan kesimpulan dari penerapan acuan analisis kelembagaan dan organisasi IFAD dalam 14 negara. Tujuannya adalah untuk berkontribusi pada pembelajaran dan dialog kebijakan, menilai sejauh mana aspek kelembagaan dan organisasi dibahas dalam desain dan pelaksanaan kegiatan IFAD, serta mempromosikan pengenalan analisis dan pengembangan kelembagaan yang tepat.
Rangkuman singkat dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas dinamisasi rencana tata ruang dalam menghadapi perkembangan ekonomi dengan studi kasus izin pembangunan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat
2. Terjadi konflik antara rencana tata ruang yang ada dengan izin pembangunan pabrik sawit karena lokasinya tidak sesuai, meski pabrik sawit bermanfaat bagi perekonom
Kerjasama pengelolaan kebun kelapa sawit antara pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dengan perusahaan swasta PT. Hermes Indo Jaya. Kerjasama ini menggunakan model konsesi dengan pemerintah sebagai pemilik lahan dan perusahaan mengelola."
Mitigasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2015 membahas karakteristik, penyebab, dan upaya mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Provinsi ini rentan terhadap bencana ini karena memiliki lahan gambut luas dan aktivitas ekonomi yang masih bergantung pada sektor kehutanan dan perkebunan. Upaya mitigasi yang dibahas meliputi sosialisasi, pemantauan, pemadaman api, dan re
1. REVIEW RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR)
KAWASAN KOTA SIMPANG AMPEK
DI KABUPATEN PASAMAN BARAT
OLEH : HENNY FERNIZA DAN BRAMANTYO
TUGAS BESAR MATA KULIAH TEORI DAN PRAKTEK PENATAAN RUANG
MAGISTER PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA
UNDIP DIPONEGORO
UNIVERSITAS
Becomes an excellent research university
3. Review RDTR :
1. Proses penyusunan/penetapan RDTR (kendala dan tantangan yang dihadapi)
2. Muatan/substansi RDTR (kesesuaian muatan dan efektivitas substansi)
3. Implementasi RDTR (kendala, tantangan, serta prospek ke depannya)
PENDAHULUAN
Hasil perencanaan tata ruang (UUPR 26/2007): Rencana Umum dan Rencana Rinci
Rencana Rinci sebagai perangkat operasional Rencana Umum tata ruang di tingkat
kabupaten/kota Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
RDTR instrumen pemanfaatan dan pengendalian tata ruang secara lebih detail
dan spesifik, khususnya di kawasan perkotaan.
Realita : kebanyakan daerah (PEMDA) baru memiliki RTRW, belum banyak yang
sudah memiliki RDTR.
Menarik untuk dikaji RDTR yang ada, apakah sudah sesuai dan efektif dalam
menjabarkan RTRW di atasnya Studi kasus: Kawasan Kota Simpang Ampek
4. TINJAUAN PERATURAN MENGENAI RDTR
DEFINISI RDTR : rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/
kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi (Permen PU. 20/2011)
KEDUDUKAN RDTR
Disusun untuk bagian dari wilayah kabupaten/kota yang
merupakan kawasan perkotaan dan/atau kawasan strategis
kabupaten/kota (Permen PU. 20/2011)
Setiap RTRW kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari
wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya (PP No.
15 Tahun 2010)
MUATAN RDTR
1. Tujuan penataan BWP;
2. Rencana pola ruang;
3. Rencana jaringan prasarana;
4. Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
5. Ketentuan pemanfaatan ruang; dan
6. Peraturan zonasi.
KETERKAITAN RDTR DENGAN RENCANA LAIN
RENCANA
RTRW
KABUPATEN/KOTA
RDTR
RTBL
WILAYAH PERENCANAAN
WILAYAH
KABUPATEN/KOTA
BAGIAN WILAYAH
PERENCANAAN
(BWP)
SUB BWP
MASA BERLAKU RDTR
20 Tahun dan ditinjau setiap 5 tahun
Dapat lebih dari 1x dalam 5 thn bila terjadi
perubahan pada RTRW/kondisi mendasar
5. Peta Orientasi Kabupaten
Kab. Pasaman Barat
STUDI KASUS :
RDTR KOTA SIMPANG AMPEK
KAB. PASAMAN BARAT
PROP. SUMATERA BARAT
6. GAMBARAN UMUM WILAYAH STUDI
Sesuai dengan rencana struktur ruang pada RTRW Kabupaten Pasaman Barat
tahun 2011-2031, Kawasan Simpang Ampek di Kecamatan Pasaman ditetapkan
sebagai Pusat Kegiatan Wilayah yang Dipromosikan Propinsi (PKWp)
Fungsi Kawasan : simpul kegiatan ekspor-impor, pusat kegiatan industri dan jasa,
serta simpul transportasi yang melayani skala provinsi dan beberapa kab/kota
KABUPATEN PASAMAN BARAT KECAMATAN PASAMAN KAWASAN KOTA SIMPANG AMPEK
7. GAMBARAN RDTR KOTA SIMPANG AMPEK
BAB 1
PENDAHULUAN
BAB 2
KETENTUAN UMUM PENYUSUNAN RDTR
BAB 3
TUJUAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN KOTA SIMPANG AMPEK
BAB 4
RENCANA POLA RUANG KAWASAN KOTA SIMPANG AMPEK
BAB 5
RENCANA JARINGAN PRASARANA KAWASAN KOTA SIMPANG AMPEK
BAB 6
PENETAPAN BAGIAN DARI KAWASAN YANG DIPRIORITASKAN
BAB 7
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN KOTA SIMPANG AMPEK
BAB 8
PERATURAN ZONASI KAWASAN SIMPANG AMPEK
BAB 9
KELEMBAGAAN SERTA PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMDA
8. RDTR KOTA SIMPANG AMPEK
DISUSUN PADA TAHUN 2012, OLEH PIHAK KETIGA
MELIBATKAN SKPD: BAPPEDA, DINAS PU, BLH, DINAS PERHUBUNGAN, DAN DINAS TERKAIT LAINNYA
JANGKA WAKTU 4 BULAN
Tahap Kegiatan
Persiapan
penyusunan
RDTR
Identifikasi,
Analisis dan
Perumusan
Konsep
Penyusunan
RDTR dan
Programing
Penyempurnaan
Hasil
Tahap
Penyusunan Draft
Ranperda
Waktu
pelaksanaan
3 minggu 8 minggu 4 minggu 1 minggu 1 minggu
Total waktu 17 minggu (4 bulan)
PADA TAHUN 2014, DILAKUKAN PENDAMPINGAN PERCEPATAN PENYUSUNAN RAPERDA OLEH
DINAS PRASARANA JALAN, TATA RUANG DAN PERMUKIMAN PROVINSI SUMATERA BARAT NAMUN
SAMPAI AKHIR 2014 PERSETUJUAN SUBSTANSI DARI GUBERNUR BELUM DI DAPATKAN
9. REVIEW RDTR KOTA SIMPANG AMPEK
PROSES PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RDTR
(A) Proses
Penyusunan
Tahapan
Penyusunan
Terdapat tahapan yang dilewati, yaitu tahap
penjaringan aspirasi masyarakat
Jangka Waktu
Hanya dilakukan dalam waktu 4 Bulan, proses
penyusunan sangat tergesa-gesa
Sumber daya
penyusunan
Kapabilitas tenaga ahli kurang memadai, kurang
pengalaman, terjadi praktik pinjam-nama
Peran SKPD dan
Kelembagaan
Keseriusan SKPD untuk membantu penyusunan
rendah, peran BKPRD dalam mengkoordinasi
lemah
Pelibatan Peran
Masyarakat
Masyarakat tidak dilibatkan dalam proses
penyusunan
(A) PROSES PENYUSUNAN RDTR KAWASAN KOTA SIMPANG AMPEK
10. REVIEW RDTR KOTA SIMPANG AMPEK
PROSES PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RDTR
(B) Proses
Penetapan
Belum
Mendapat
Persetujuan
Substansi dari
Gubernur
Kualitas dan
Kapabilitas
Tim Teknis
Personil tim teknis tidak memiliki
kapabilitas, tidak mengerti teknis
rencana, sekedar absen rapat
Kualitas SDM
Tenaga
Pendamping
Belum bisa memfasilitasi secara
maksimal, kompetensi kurang
memadai
Keterlibatan
BKPRD
Tidak terlihat peran dan keterlibatan
BKPRD
(B) PROSES PENETAPAN RDTR KAWASAN KOTA SIMPANG AMPEK
11. REVIEW RDTR KOTA SIMPANG AMPEK
MUATAN SUBSTANSI RDTR
(A) KESESUAIAN MUATAN RDTR DENGAN PEDOMAN (PERMEN PU NO. 20/2011)
Muatan yang belum terakomodir (11,32%) : Zona Perlindungan terhadap Kawasan
Bawahannya (PB), Zona Rawan Bencana (RB), Pengembangan Prasarana Lainnya yakni
Jalur Evakuasi, Besaran Perkiraan Jumlah satuan masing-masing Usulan Program
Prioritas dalam Matriks Indikasi Program, serta Ketentuan Pengaturan Zonasi.
CAKUPAN MINIMAL DAN RINCIAN ISI MATERI TEKNIS
RDTR BERDASARKAN PERMEN PU NO
20/PRT/M/2011
Faktor Kepentingan ADA
Belum Ada skor (%)
Bobot skor (%) Sesuai skor (%)
Perlu
Penyesuaian
skor (%)
BAB I PENDAHULUAN 4 7.55% 4 100.00% 0 0.00% 0 0.00%
BAB II KETENTUAN UMUM 5 9.43% 4 80.00% 1 20.00% 0 0.00%
BAB III TUJUAN PENATAAN BWP 2 3.77% 1 50.00% 1 50.00% 0 0.00%
BAB IV RENCANA POLA RUANG 14 26.42% 2 14.29% 9 64.29% 3 21.43%
BAB V RENCANA JARINGAN PRASARANA 8 15.09% 2 25.00% 5 62.50% 1 12.50%
BAB VI PENETAPAN SUB BWP YANG
DIPRIORITASKAN PENANGANANNYA
4 7.55% 4 100.00% 0 0.00% 0 0.00%
BAB VII KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG 7 13.21% 4 57.14% 2 28.57% 1 14.29%
BAB VIII PERATURAN ZONASI 9 16.98% 7 77.78% 1 11.11% 1 11.11%
JUMLAH 53 100.00%
28 19 6
52.83% 35.85% 11.32%
88.68% 11.32%
12. REVIEW RDTR KOTA SIMPANG AMPEK
MUATAN SUBSTANSI RDTR
(B) KESESUAIAN SUBSTANSI RDTR DENGAN RTRW KAB. PASAMAN BARAT
Kesesuaian
RDTR dengan
RTRW
Ketidaksinkronan
dengan Rencana
Pola Ruang
Pada RDTR Tidak diakomodasi zona perlindungan
terhadap kawasan di bawahnya
Pada RDTR belum menetapkan beberapa kawasan
yang masuk zona rawan bencana
Pada RDTR, zona rawan bencana yang ada belum
direncankan jalur evakuasinya
Ketidaksinkronan
dengan Rencana
Struktur Ruang
RTRW: terdapat rencana pemb. Terminal
RDTR: tidak ada rencana akses ke Terminal
RTRW: terdapat rencana pemb. PLTD+SUTET
RDTR: tidak diakomodasi
RTRW: terdapat renc. jaringan telekomunikasi
RDTR: tidak diakomodasi
13. REVIEW RDTR KOTA SIMPANG AMPEK
IMPLEMENTASI RDTR
(A) OPERASIONALISASI/IMPLEMENTASI RENCANA
Secata nyata belum dapat dioperasionalkan sebagai alat kendali mutu pemanfaatan ruang
Secara implisit, RDTR dioperasionalkan dalam bentuk:
1. Materi teknisnya dijadikan acuan dalam penyusunan RTBL Koridor Jalan Pertanian dan
Master Plan Kawasan Pusat Perdagangan Simpang Ampek
2. Substansinya diberitahukan kepada pemohon yang mengurus izin pemanfaatan ruang secara
lisan, atau kepada seluruh SKPD melalui rapat koordinasi
(B) RELEVANSI RDTR TERHADAP PERKEMBANGAN SIMPANG AMPEK 2012-2015
1. Beroperasinya Bandara Perintis mengakibatkan perubahan fungsi lahan
2. Berkembangnya pemb. Perumahan mempengaruhi guna lahan dan jaringan prasarana
3. Berkembangnya bangunan pertokoan yang tidak mengikuti ketentuan zonasi
4. Pembangunan Jalan protokol/ akses baru antara dua lokasi perkantoran memacu perubahan guna lahan
5. Pelaksanaan kegiatan skala regional berpengaruh pada pemb. Sarpras penunjang
KAWASAN SIMPANG AMPEK SUDAH BERKEMBANG PESAT, HAMPIR TIDAK RELEVAN DAN RDTR
PERLU DIKAJI ULANG
14. PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Proses penyusunan RDTR tidak melibatkan seluruh stakeholder secara proporsional,
prosesnya yang terburu-buru ditambah SDM tenaga ahli yang kurang memadai
membuat kualitas produk rencana menjadi kurang baik. Hal ini diduga berpengaruh
terhadap proses penetapan PERDA terkait persetujuan substansi dari Gubernur yang
sampai saat ini belum diperoleh.
2. Muatan dokumen RDTR sebagian udah sesuai dengan cakupan muatan minimal
berdasarkan pedoman penyusunan RDTR meski sebagian membutuhkan penyesuaian
substansi. Namun juga terdapat ketidak-sinkronan substansi RDTR dengan RTRW.
Secara umum rencana masih bersifat normatif, belum memuat konsep pengembangan
yang berbasis lokalitas dan visioner
3. Meski sudah tersusun Raperda dan Materi Teknis RDTR sejak tahun 2012, namun
terhambatnya proses penetapan Perda RDTR menyebabkan RDTR belum dapat
diimplementasikan secara formal di lapangan.
15. PENUTUP
B. SARAN
Pemerintah Daerah dapat melakukan sosialisasi mengenai dokumen RDTR kepada
masyarakat dan seluruh stakeholder.
Perlu dilakukan penguatan kelembagaan penataan ruang, khususnya pada BKPRD,
Perlu dilakukan peningkatan kapasitas SDM, baik kepada tim teknis, pejabat dan kepala
SKPD yang dalam tugas/kewenangannya memiliki keterkaitan penataan ruang wilayah.
Perlu dikembangkan sistem basis data dan perpetaan wilayah yang lengkap dan akurat
dengan memanfaatkan teknologi terbaru,
Dalam penyusunan rencana tata ruang ke depannya, produk rencana yang disusun
harus bersifat visioner (berjangka panjang) dan inovatif (tidak normatif), sehingga
muatan tidak hanya sekedar memenuhi cakupan minimal pada pedoman penyusunan
rencana yang ada.