Sanksi diberikan kepada bidan yang melanggar kode etik dan peraturan organisasi profesi, seperti melanggar hak pasien, melakukan tindakan medis tanpa persetujuan, atau mengabaikan tanggung jawabnya. Sanksi dapat berupa pencabutan izin praktik atau tindakan administratif lainnya. Bidan harus melaksanakan praktik secara etis dan profesional untuk menjamin keselamatan pasien.