Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru madrasah dengan memberikan pendidikan lanjutan selama dua semester di perguruan tinggi. Guru yang lulus mendapat sertifikat pendidik. PPG akan diselenggarakan di beberapa perguruan tinggi Islam dan biaya pendidikan serta hidup peserta ditanggung pemerintah.
Peraturan ini mengatur tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru agar memenuhi standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik. Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan mencakup pendidikan bidang studi serta praktik pengalaman lapangan di sekolah. Peserta didik harus lulus uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat p
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatur tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG) yang bertujuan mempersiapkan calon guru agar memiliki kompetensi mengajar sesuai standar nasional. Peraturan ini mengatur tentang lembaga penyelenggara, kualifikasi peserta didik, kuota, kurikulum, dan beban belajar PPG.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 mengatur tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG) yang bertujuan mempersiapkan calon guru agar memiliki kompetensi mengajar sesuai standar. PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan memenuhi syarat-syarat tertentu dan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain. Calon peserta PPG harus memiliki kualifikasi akadem
Peraturan ini mengatur tentang penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang pendidikan tinggi, termasuk penyetaraan capaian pembelajaran dari pendidikan nonformal, informal, dan pengalaman kerja ke jenjang pendidikan tinggi melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL). Peraturan ini juga menetapkan kriteria lembaga yang berwenang melaksanakan RPL dan prosedur pengusulan izin penyelenggaraannya.
Peraturan ini mengatur tentang penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang pendidikan tinggi, termasuk penyetaraan capaian pembelajaran dari pendidikan nonformal, informal, dan pengalaman kerja ke jenjang pendidikan tinggi melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL). Peraturan ini juga menetapkan kriteria lembaga yang berwenang melaksanakan RPL dan prosedurnya.
1. Program Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling (PPG BK/K) bertujuan untuk menghasilkan guru konselor yang profesional dan mampu menyelenggarakan bimbingan serta konseling yang memandirikan peserta didik.
2. Kompetensi konselor meliputi pemahaman terhadap konseli, penguasaan teori bimbingan dan konseling, serta kemampuan menyelenggarakan program bimbingan dan konseling secara komprehen
Dokumen tersebut menjelaskan prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan. Dokumen tersebut mengatur tentang persyaratan peserta dan satuan pendidikan pelaksana UPK, tata cara penyelenggaraan UPK oleh dinas pendidikan, atase pendidikan, dan satuan pendidikan, pelaksanaan UPK meliputi penyusunan soal dan kisi-kisi, mata pelajaran yang diujikan, serta pemeriksaan dan
Program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) 2012 memberikan panduan mengenai program beasiswa untuk dosen, calon dosen, dan tenaga kependidikan agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang magister dan doktor. Program ini merupakan pengembangan dari program beasiswa sebelumnya dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dokumen tersebut membahas persyaratan dan ketentuan untuk peserta sertifikasi guru tahun 2016, mencakup syarat administratif seperti kualifikasi pendidikan dan status kepegawaian, serta tata cara pengumpulan berkas dan penetapan peserta.
BUKU PEDOMAN AKADEMIK STKIP HAMZANWADI SELONG TAHUN 2014/2015Hazimul Ihsani
Ìý
Buku pedoman akademik STKIP Hamzanwadi Selong tahun 2014/2015 membahas tentang penerimaan mahasiswa baru, pelaksanaan pendidikan, layanan program akademik, dan penutup. Dokumen ini memberikan panduan praktis untuk penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi tersebut.
Surat edaran-menpan-dan-rb-nomor-4-tahun-2013-pemberian-tugas-belajar-dan-izi...Pat Manuver
Ìý
Surat edaran ini mengatur ketentuan pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme berdasarkan kualifikasi akademik. Surat edaran ini menggantikan surat edaran sebelumnya dan menetapkan kriteria baru seperti usia maksimal, jenjang pendidikan, masa tugas belajar, dan kewajiban kerja setelah selesai belajar.
This document summarizes several Hadiths related to education. It discusses Hadiths about educating children in matters of faith from a young age, the importance of literacy education, physical education, self-control education, intelligence education, and developing a strong personality. The Hadiths provide guidance on imparting Islamic teachings to children, fulfilling rights and responsibilities, developing skills, controlling emotions, using wisdom, and demonstrating courageous principles.
Dokumen tersebut membahas tentang illegal logging dan upaya pelestariannya. Terdapat penjelasan mengenai pengertian hutan, jenis-jenis hutan, dan faktor-faktor penyebab illegal logging. Juga dibahas mengenai hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang menebang pohon tanpa hak dan guna-guna. Refleksi hadis tersebut dalam kehidupan modern menekankan pentingnya pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Dokumen ini berisi empat hadis Nabi Muhammad SAW tentang kebaikan. Hadis pertama menjelaskan bahwa akhlak yang baik adalah kebaikan dan dosa adalah perbuatan yang tidak diinginkan orang lain mengetahuinya. Hadis kedua mengingatkan untuk tidak meremehkan kebaikan apapun termasuk menyambut orang dengan wajah yang ceria. Hadis ketiga menjelaskan bahwa menyambut orang dengan wajah ceria adalah sedekah
Kandungan utama dari dokumen tersebut adalah:
1. Hadis-hadis Nabi tentang kesabaran orang tua yang kehilangan anak, pentingnya mengutamakan Allah, dan kapan pendengaran anak dapat diterima.
2. Nabi mengajarkan untuk selalu mengutamakan dan berserah diri kepada Allah, karena hanya Dialah yang menentukan takdir.
3. Orang tua yang kehilangan tiga orang anak akan terbebas dari
1. Program Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling (PPG BK/K) bertujuan untuk menghasilkan guru konselor yang profesional dan mampu menyelenggarakan bimbingan serta konseling yang memandirikan peserta didik.
2. Kompetensi konselor meliputi pemahaman terhadap konseli, penguasaan teori bimbingan dan konseling, serta kemampuan menyelenggarakan program bimbingan dan konseling secara komprehen
Dokumen tersebut menjelaskan prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan. Dokumen tersebut mengatur tentang persyaratan peserta dan satuan pendidikan pelaksana UPK, tata cara penyelenggaraan UPK oleh dinas pendidikan, atase pendidikan, dan satuan pendidikan, pelaksanaan UPK meliputi penyusunan soal dan kisi-kisi, mata pelajaran yang diujikan, serta pemeriksaan dan
Program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) 2012 memberikan panduan mengenai program beasiswa untuk dosen, calon dosen, dan tenaga kependidikan agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang magister dan doktor. Program ini merupakan pengembangan dari program beasiswa sebelumnya dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dokumen tersebut membahas persyaratan dan ketentuan untuk peserta sertifikasi guru tahun 2016, mencakup syarat administratif seperti kualifikasi pendidikan dan status kepegawaian, serta tata cara pengumpulan berkas dan penetapan peserta.
BUKU PEDOMAN AKADEMIK STKIP HAMZANWADI SELONG TAHUN 2014/2015Hazimul Ihsani
Ìý
Buku pedoman akademik STKIP Hamzanwadi Selong tahun 2014/2015 membahas tentang penerimaan mahasiswa baru, pelaksanaan pendidikan, layanan program akademik, dan penutup. Dokumen ini memberikan panduan praktis untuk penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi tersebut.
Surat edaran-menpan-dan-rb-nomor-4-tahun-2013-pemberian-tugas-belajar-dan-izi...Pat Manuver
Ìý
Surat edaran ini mengatur ketentuan pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme berdasarkan kualifikasi akademik. Surat edaran ini menggantikan surat edaran sebelumnya dan menetapkan kriteria baru seperti usia maksimal, jenjang pendidikan, masa tugas belajar, dan kewajiban kerja setelah selesai belajar.
This document summarizes several Hadiths related to education. It discusses Hadiths about educating children in matters of faith from a young age, the importance of literacy education, physical education, self-control education, intelligence education, and developing a strong personality. The Hadiths provide guidance on imparting Islamic teachings to children, fulfilling rights and responsibilities, developing skills, controlling emotions, using wisdom, and demonstrating courageous principles.
Dokumen tersebut membahas tentang illegal logging dan upaya pelestariannya. Terdapat penjelasan mengenai pengertian hutan, jenis-jenis hutan, dan faktor-faktor penyebab illegal logging. Juga dibahas mengenai hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang menebang pohon tanpa hak dan guna-guna. Refleksi hadis tersebut dalam kehidupan modern menekankan pentingnya pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Dokumen ini berisi empat hadis Nabi Muhammad SAW tentang kebaikan. Hadis pertama menjelaskan bahwa akhlak yang baik adalah kebaikan dan dosa adalah perbuatan yang tidak diinginkan orang lain mengetahuinya. Hadis kedua mengingatkan untuk tidak meremehkan kebaikan apapun termasuk menyambut orang dengan wajah yang ceria. Hadis ketiga menjelaskan bahwa menyambut orang dengan wajah ceria adalah sedekah
Kandungan utama dari dokumen tersebut adalah:
1. Hadis-hadis Nabi tentang kesabaran orang tua yang kehilangan anak, pentingnya mengutamakan Allah, dan kapan pendengaran anak dapat diterima.
2. Nabi mengajarkan untuk selalu mengutamakan dan berserah diri kepada Allah, karena hanya Dialah yang menentukan takdir.
3. Orang tua yang kehilangan tiga orang anak akan terbebas dari
Makalah ini membahas fungsi dan jenis-jenis tafsir Al-Qur'an. Fungsi tafsir tarbawi antara lain untuk menambah pemahaman pesan pendidikan dalam Al-Qur'an dan sebagai sumber pengajaran utama dalam pendidikan Islam. Ada beberapa jenis tafsir seperti tafsir bi ma'tsur yang mengacu pada hadis Nabi, tafsir bi ra'yi yang mengandalkan ijtihad mufassir, dan tafsir shufi yang bersif
Lomba ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru serta kepala madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Pesertanya adalah guru dan kepala madrasah yang memenuhi kriteria tertentu. Mereka akan dinilai berdasarkan portofolio, karya tulis, presentasi, dan wawancara. Pemenang akan mendapat penghargaan.
Alih Fungsi Tugas Guru Produktif SMK -MuhaeminVina Serevina
Ìý
Program Alih Fungsi Guru SMK dan SMA Adaptif Menjadi Guru-Guru Mata Pelajaran Produktif bertujuan untuk meningkatkan kompetensi 15.000 guru agar mampu mengajar mata pelajaran produktif di SMK, khususnya untuk 4 bidang prioritas. Guru akan mengikuti serangkaian kegiatan pelatihan dan sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik dan keahlian baru sesuai kompetensi yang diinginkan. Program ini diharapkan
Se pendaftaran dan seleksi administrasi ppg daljab 2022 finalteguh176989
Ìý
Surat ini memberikan informasi terkait persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022. Surat ini menjelaskan tentang calon peserta, persyaratan administrasi, tata cara pendaftaran, dan jadwal pendaftaran serta seleksi administrasi PPG.
pertemuan 14 pendidikan profesi gru.pptxssuserdcd474
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang pendidikan profesi guru, mulai dari pengertian sertifikasi guru, persyaratan untuk menjadi peserta program pendidikan profesi guru (PPG), kurikulum, beban belajar, sistem pembelajaran, dan uji kompetensi PPG. Dokumen ini menjelaskan bahwa PPG bertujuan untuk menghasilkan calon guru yang kompeten dan memenuhi standar kualifikasi akademik untuk menjadi guru di se
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan lanjutan bagi lulusan sarjana dan diploma untuk memperoleh sertifikat keguruan sesuai dengan standar nasional. Terdapat dua jenis PPG, yaitu PPG Prajabatan untuk calon guru dan PPG Dalam Jabatan untuk guru yang sudah mengajar. Kedua program bertujuan meningkatkan kompetensi peserta menjadi guru profesional melalui proses seleksi, perkulia
1. KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Telp. 021-3811305, 3811523, 3507479
JAKARTA
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)
BAGI GURU RA/MADRASAH
TAHUN 2012
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program sertifikasi Guru Dalam Jabatan bagi
guru RA/madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
tahun 2012/2013 memberi kesempatan kepada guru RA/madrasah Dalam Jabatan yang belum
pernah ikut sertifikasi guru untuk mengikuti sertifikasi guru melalui pola Pendidikan Profesi
Guru (PPG) di sejumlah perguruan tinggi Islam yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah kuliah dalam bentuk workshop dan
praktek lapangan selama 2 (dua) semester di perguruan tinggi dalam rangka untuk membekali
dan meningkatkan keprofesian guru. Peserta yang lulus PPG diberikan sertifikat pendidik
sebagaimana peserta yang lulus sertifikasi guru melalui penilaian portofolio (PF), Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG), atau Pemberian Sertifikat Pendidik Secara langsung (PSPL).
Selama mengikuti program, peserta PPG harus bebas tugas dari semua kewajiban
mengajarnya di satuan administrasi pangkal (Satminkal), yaitu RA/madrasah tempat yang
bersangkutan menjadi Guru Tetap. Akan tetapi, peserta PPG harus kembali mengabdi di tempat
tugas semula setelah menyelesaikan program. Oleh karena itu, selama mengikuti program peserta
PPG diberikan bantuan pendidikan dan biaya hidup (living cost). Perguruan tinggi penyelenggara
PPG dan program studi yang disediakan tertera dalam lampiran pengumuman ini.
A. Tujuan
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru RA/madrasah bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru;
2. Menghasilkan guru yang bersertifikat pendidik;
3. Meningkatkan mutu pendidikan.
B. Syarat Peserta
Peserta program PPG bagi guru RA/madrasah harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Umum
a) Berstatus sebagai guru tetap RA/madrasah;
b) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang
diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
c) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV;
d) Berusia Maksimal 58 Tahun pada Tanggal 31 Desember 2012;
e) Memiliki pengalalaman mengajar sebagai guru di lembaga pendidikan formal
(sekolah/madrasah) minimal 7 (tujuh) tahun per 31 Desember 2012, atau telah
menjadi guru minimal sejak 30 Desember 2005;
f) Guru yang memperoleh ijasah S-1/D-IV setelah tahun 2005 harus dapat
menunjukkan ijasah Diploma sesuai dengan peruntukannya, yaitu: D-I (Guru RA);
D-II (Guru MI); D-III/Sarjana Muda (Guru MTs)
2. 2. Khusus
a) Guru Tetap Yayasan yang Bukan Pegawai Negeri Sipil;
b) Guru Kelas MI, guru Al-Qur`an Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI, atau Bahasa
Arab;
c) Diutamakan berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
d) Namanya tercantum dalam sisa long list peserta sertifikasi guru RA/madrasah tahun
2012 yang di-up load (diunggah) di web Kementerian Agama;
e) Membuat pernyataan siap mengikuti pendidikan sampai selesai di atas meterai Rp
6000. (format A.1. terlampir);
f) Mendapat ijin dari Ketua Yayasan tempat mengajar dan diijinkan kembali mengajar
setelah lulus PPG dalam bentuk pernyataan yang ditulis di atas kertas bermeterai
6000. (contoh format terlampir);
g) Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG;
h) Belum pernah ikut sertifikasi guru (lulus atau tidak lulus) baik melalui penilaian
portofolio (PF), PLPG, ataupun PPG;
i) Mengikuti PPG sesuai dengan ijasah S-1 yang dimiliki atau sesuai dengan mata
pelajaran yang diampu minimal 7 tahun;
C. Mekanisme Pendaftaran
PPG tahun 2012/2013 hanya diperuntukkan bagi guru RA/madrasah dalam jabatan yang
namanya sudah tertera dalam Sisa Long List calon peserta sertifikasi guru yang telah
di-up load dalam web Kementerian Agama. Guru RA/madrasah dalam jabatan yang
namanya belum tertera dalam sisa long list tidak diperkenankan mendaftarkan diri. Guru
RA/madrasah dalam jabatan yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada poin B
dipersilahkan mendaftarkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan.
Formulir dapat diambil di kantor wilayah Kementerian Agama (u.p. Bidang Mapenda),
kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (u.p Seksi Mapenda), perguruan tinggi
penyelenggara PPG, atau di-down load (unduh) dari situs resmi Kementerian Agama RI.
Formulir yang telah diisi secara lengkap, benar, dan jelas harus ditandatangani oleh kepala
madrasah dan Kepala Seksi Mapenda/Kependais, selain tanda tangan calon peserta di
tempat yang telah disediakan. Formulir yang telah diisi diserahkan kepada Panitia PPG di
perguruan tinggi melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dilampiri dengan:
1. Foto copy ijazah S-1/D-IV (dan ijazah Diploma, khusus bagi guru yang ijazah S-
1/D-IV diperoleh setelah tahun 2005);
2. Surat Keterangan mengajar dari RA/madrasah yang menjadi Satminkalnya.
Pada prinsipnya setiap calon peserta diperbolehkan memilih perguruan tinggi
penyelenggara PPG mana saja yang membuka program studi sesuai dengan mata pelajaran
guru tersebut. Namun, SANGAT DIANJURKAN calon peserta memilih PERGURUAN
TINGGI TERDEKAT yang menyediakan program studi yang dikehendakinya.
Untuk memastikan bahwa namanya telah tertera dalam Sisa Long List, calon peserta
harus dapat menunjukkan nomor urutnya dalam sisa long list, jika diminta oleh Kabid atau
Kasi Mapenda.
D. Waktu dan Tempat Pendaftaran dan Seleksi PPG
Pendaftaran PPG dilaksanakan pada tanggal 15 - 26 Oktober 2012 setiap hari kerja
bertempat di kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Seleksi dilakukan oleh
perguruan tinggi penyelenggara meliputi seleksi administratif dan /atau akademik. Calon
peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pendaftaran ulang di perguruan tinggi
setempat dengan menyertakan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat Pernyataan mengikuti PPG sampai selesai (form A.1 terlampir);
2. Surat Pernyataan dari Ketua Yayasan (contoh form terlampir);
3. Surat Pernyataan auto debet (form A.2 terlampir).
Waktu dan tempat pendaftaran ulang akan diinformasikan oleh perguruan tinggi masing-
masing.
3. E. Kuliah Perdana
Kuliah perdana program PPG akan dilakukan secara serentak di seluruh perguruan tinggi
penyelenggara pada minggu pertama bulan November tahun 2012.
F. Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG
Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru RA/madrasah dalam jabatan di lingkungan
Kementerian Agama dilaksanakan oleh perguruan tinggi agama Islam sebagaimana yang
ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1909/2012 tanggal
3 Oktober 2012 sbagaimana terlampir.
G. Biaya Pendidikan
Setiap peserta program dibiayai oleh APBN melalui mata anggaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam. Pembiayaan meliputi:
1. biaya pendidikan;
2. biaya hidup (living cost) selama 12 (dua belas) bulan;
3. bantuan sumber belajar, sekali selama mengikuti program;
4. bantuan transportasi satu kali ke dan dari tempat tinggal ke perguruan tinggi (LPTK)
penyelenggara PPG.
H. Mekanisme Pencairan Bantuan
Guru yang lulus seleksi dan telah ditetapkan oleh Direktur Pendidikan Madrasah sebagai
peserta PPG mendapatkan bantuan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bantuan ditransfer ke rekening penerima bantuan/peserta PPG melalui rekening Bank yang
telah ditetapkan dengan ketentuan bahwa SELURUH BIAYA penyelenggaraan PPG yang
ditransfer ke rekening penerima bantuan langsung di-auto debet oleh perguruan tinggi
penyelenggara PPG. Selajutnya, dana yang merupakan hak langsung peserta PPG/penerima
bantuan yang meliputi: living cost, bantuan sumber belajar, dan bantuan transportasi diberikan
kepada peserta sesuai dengan kebutuhan disertai dengan bukti penyerahan. Untuk keperluan
auto debet, penerima bantuan/peserta PPG membuat surat kuasa kepada LPTK
penyelenggara sebagaimana format A.2 terlampir.
I. Penutup
Program PPG bagi guru RA/madrasah merupakan salah satu upaya yang dilakukan
Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas guru yang memiliki kompetensi akademik dan
profesional secara berkelanjutan agar memenuhi standar nasional pendidikan. Dengan program
ini diharapkan kompetensi guru RA/madrasah dapat memberikan dampak pada peningkatan
mutu pendidikan pada RA/madrasah. Para pihak yang berkepentingan: guru RA/madrasah,
Pengawas madrasah, Kasi dan Kabid Mapenda/Kependais serta perguruan tinggi penyelenggara
PPG agar mengambil peran dan fungsinya masing-masing demi untuk memperlancar
pelaksanaan PPG.
Jakarta, 8 Oktober 2012
Direktur Pendidikan Madrasah
Cap dan Tanda tangan
Prof. Dr. Dedi Djubaedi, M.Ag.