Skripsi ini membahas pelaksanaan program redistribusi tanah objek landreform di Desa Krakitan, Klaten, Jawa Tengah. Tujuannya adalah mengetahui pelaksanaan redistribusi tanah, kendalanya, dan kesesuaian dengan peraturan. Penelitian menggunakan pendekatan hukum dan wawancara serta studi dokumen. Ditemukan kendala yaitu kesulitan peserta mendanai biaya operasional terkait desa dan kecamatan.