Dokumen tersebut membahas rancangan pembangunan kawasan Kajang-Bangi pada tahun 2050 berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam Islam. Beberapa cadangan yang disebutkan meliputi pembangunan kawasan hijau, fasilitas sosial bagi masyarakat, dan penggunaan sistem ekonomi syariah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.