Proses peradilan perdata perceraian by eka priambodo
1. Oleh :
Eka Priambodo, SH., MH.
Advokat
eka_legal99@yahoo.co.id
9/18/2015 Hak Cipta Eka Priambodo 1
2. Dasar Hukum :
ï‚— Buku I Kitab Undang-undang Hukum Perdata
ï‚— Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, tanggal 2 Januari 1974.
ï‚— Undang-Undang No.7 Tahun 1989 jo. UU No.3
tahun 2006 jo. UU No.50 tahun 2009 tentang
Peradilan Agama.
ï‚— Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam
ï‚— PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan.
9/18/2015 Hak Cipta Eka Priambodo 2
3. Proses Perceraian di Pengadilan
Agama
Pendaftaran Gugatan/Permohonan
a. Para Pihak:
ï‚— Pihak suami yang mengajukan disebut Pemohon dan
Istri disebut Termohon.
ï‚— Pihak Istri yang mengajukan disebut Penggugat dan
Suami disebut Tergugat.
b. Surat Permohonan/Gugatan:
ï‚— Suami : mengajukan Permohonan.
ï‚— Istri : mengajukan Gugatan.
c. Perbedaan:
ï‚— Suami : ikrar talak setelah putusan.
ï‚— Istri : tidak ikrar talak.
9/18/2015 Hak Cipta Eka Priambodo 3
4. Sidang :
1. Pemanggilan Pihak Pemohon dan Pihak Termohon
2. Pihak Pemohon dan Pihak Termohon hadir di hari
pertama, kemudian dilanjutkan untuk diadakan
mediasi.
9/18/2015 Hak Cipta Eka Priambodo 4
5. Mediasi
• Mediasi Berhasil : Pencabutan Gugatan/Permohonan
• Mediasi Gagal : Lanjutan Sidang Pembacaan
Gugatan/permohonan
9/18/2015 Hak Cipta Eka Priambodo 5
6. Proses setelah mediasi Gagal
1. Sidang agenda Pembacaan Gugatan/Permohonan
2. sidang agenda Jawaban Tergugat/Termohon
3. Sidang agenda Replik (Penggugat/Pemohon)
4. sidang agenda Duplik (Tergugat/Termohon)
5. sidang agenda Pembuktian:
ï‚— Alat Bukti Penggugat/Pemohon
ï‚— Alat Bukti Tergugat/Termohon
6. Sidang agenda Saksi :
1. Saksi Penggugat/Pemohon
2. Saksi Tergugat/Termohon
7. Sidang agenda Kesimpulan
8. Sidang Putusan.
9/18/2015 Hak Cipta Eka Priambodo 6