際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Proses Persidangan Pidana
Pengadilan Negeri di Indonesia.
Oleh:
Eka Priambodo, SH., MH.
Advokat
ekapriambodo.blogspot.com
05/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id 1
 Terdakwa dihadirkan di Persidangan
 Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan
 Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk
memberikan tanggapan (eksepsi atau dilanjutkan)
05/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id 2
Persidangan Perdana:
Persidangan berikutnya:
Jika terdakwa mengajukan
eksepsi:
 Terdakwa membacakan eksepsi
(eksepsi berisi
mengenai.............)
 jika eksepsi dikabulkan, maka
persidangan tidak dilanjutkan;
 Jika eksepsi tidak dikabulkan,
maka sidang dilanjutkan ke
tahap pemeriksaan saksi dan alat
bukti.
Jika terdakwa tidak mengajukan
eksepsi:
 Persidangan dilanjutkan ke
tahap pemeriksaan saksi dan
alat bukti.
05/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id 3
 Pemeriksaan saksi terkait dengan perkara yang
diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
 Pemeriksaan alat bukti di persidangan;
 Pemeriksaan saksi oleh Terdakwa jika ada (dapat
melalui penasehat hukum);
 Pemeriksaan Ahli jika ada (dapat diajukan oleh jaksa
Penuntut Umum dan/atau terdakwa melalui
Penasehat hukum);
05/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id 4
Tahap persidangan selanjutnya
 Setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti selesai, maka
jaksa Penuntut Umum mengajukan requisitoir
(tuntutan) yang di bacakan di persidangan;
 Setelah requisitoir (tuntutan) oleh Jaksa Penuntut
Umum selesai dibacakan, maka Hakim memberikan
terdakwa untuk memberikan tanggapan (Pledoi).
05/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id 5
Persidangan selanjutnya:
 Setelah Pledoi Hakim memberikan Jaksa Penuntut
Umum untuk memberikan tanggapan (Replik), yang
kemudian Hakim memberikan kesempatan kepada
terdakwa untuk memberikan tanggapan (Duplik)
 Setelah proses Replik dan Duplik selesai, maka Hakim
menunda untuk persidangan berikutnya musyawarah
majelis.
05/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id 6
Persidangan selanjutnya:
 Putusan yang dibacakan dalam Persidangan yang
terbuka untuk umum.
05/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id 7
Persidangan Akhir
Demikian semoga dapat bermanfaat dan terima kasih
05/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id 8
Penutup

More Related Content

Proses persidangan pidana pengadilan negeri di indonesia

  • 1. Proses Persidangan Pidana Pengadilan Negeri di Indonesia. Oleh: Eka Priambodo, SH., MH. Advokat ekapriambodo.blogspot.com 05/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id 1
  • 2. Terdakwa dihadirkan di Persidangan Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan (eksepsi atau dilanjutkan) 05/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id 2 Persidangan Perdana:
  • 3. Persidangan berikutnya: Jika terdakwa mengajukan eksepsi: Terdakwa membacakan eksepsi (eksepsi berisi mengenai.............) jika eksepsi dikabulkan, maka persidangan tidak dilanjutkan; Jika eksepsi tidak dikabulkan, maka sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti. Jika terdakwa tidak mengajukan eksepsi: Persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti. 05/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id 3
  • 4. Pemeriksaan saksi terkait dengan perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum; Pemeriksaan alat bukti di persidangan; Pemeriksaan saksi oleh Terdakwa jika ada (dapat melalui penasehat hukum); Pemeriksaan Ahli jika ada (dapat diajukan oleh jaksa Penuntut Umum dan/atau terdakwa melalui Penasehat hukum); 05/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id 4 Tahap persidangan selanjutnya
  • 5. Setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti selesai, maka jaksa Penuntut Umum mengajukan requisitoir (tuntutan) yang di bacakan di persidangan; Setelah requisitoir (tuntutan) oleh Jaksa Penuntut Umum selesai dibacakan, maka Hakim memberikan terdakwa untuk memberikan tanggapan (Pledoi). 05/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id 5 Persidangan selanjutnya:
  • 6. Setelah Pledoi Hakim memberikan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan (Replik), yang kemudian Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan (Duplik) Setelah proses Replik dan Duplik selesai, maka Hakim menunda untuk persidangan berikutnya musyawarah majelis. 05/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id 6 Persidangan selanjutnya:
  • 7. Putusan yang dibacakan dalam Persidangan yang terbuka untuk umum. 05/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id 7 Persidangan Akhir
  • 8. Demikian semoga dapat bermanfaat dan terima kasih 05/06/2016hak cipta eka_legal99@yahoo.co.id 8 Penutup