Qardh dan Ariyah merupakan dua konsep dalam fiqih Islam tentang pinjaman uang dan barang. Qardh adalah pinjaman uang yang harus dikembalikan dalam jumlah yang sama, sedangkan Ariyah adalah pinjaman barang yang harus dikembalikan dalam bentuk yang sama. Keduanya dihalalkan dalam Islam dan memiliki hikmah untuk membantu orang yang membutuhkan serta memberikan pahala bagi yang memberikan pinjaman.
Dokumen tersebut membahas tentang pinjam meminjam dalam Islam (ariyah). Ariyah didefinisikan sebagai memberikan manfaat suatu barang kepada orang lain untuk dimanfaatkan tanpa merusaknya agar dapat dikembalikan. Dokumen tersebut juga membahas rukun-rukun, syarat-syarat, dan hukum-hukum ariyah menurut pandangan berbagai mazhab.
Dokumen tersebut membahas konsep wakalah, kafalah, dan hawalah dalam hukum Islam. Wakalah adalah penyerahan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk menggantikan, kafalah adalah jaminan atas utang orang lain, sedangkan hawalah adalah pengalihan hutang."
Dokumen tersebut membahas tentang tiga konsep ekonomi syariah yaitu wadiah, qardh, dan rahn. Wadiah adalah akad penitipan barang dengan prinsip kepercayaan. Qardh adalah pinjaman uang tanpa bunga. Rahn adalah gadai barang sebagai jaminan pinjaman."
Rangkuman dokumen tentang RIBA dalam 3 kalimat:
Riba didefinisikan sebagai tambahan pada pinjaman uang dan dilarang dalam Islam karena akan merusak ekonomi dan akhlak. Ada 4 jenis riba yaitu Fadal, Nasiah, Qardhi, dan Yad. Pelaku riba diancam hukuman di dunia dan akhirat.
Dokumen tersebut membahas tentang ij但rah dalam perspektif bahasa, istilah, dasar hukum dalam Al-Qur'an dan hadis, syarat-syarat sah dan in'iqad akad ij但rah, rukun ij但rah, macam-macam ij但rah, akibat hukum akad ij但rah terhadap para pihak, dan berakhirnya akad ij但rah.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum-hukum jualah (sayembara) yang mencakup 4 poin utama, yaitu: 1) pengertian jualah, 2) hukum jualah, 3) rukun-rukun jualah, dan 4) beberapa hukum jualah.
Dokumen tersebut membahas tentang beberapa topik fiqih muamalah seperti ju'alah, ijarah, qur'ah (undian). Ju'alah adalah kontrak dimana seseorang menjanjikan imbalan atas pelaksanaan suatu tugas, sedangkan ijarah adalah akad sewa menyewa barang atau jasa. Qur'ah didefinisikan sebagai cara untuk menentukan bagian seseorang atas yang lain, dan undian diperbolehkan dalam beberapa
Murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah dimana bank membeli barang yang diinginkan nasabah kemudian menjualnya ke nasabah dengan harga jual yang meliputi harga pembelian ditambah keuntungan yang disepakati. Dokumen ini menjelaskan pengertian, rukun, syarat, jenis, skema, dan ketentuan-ketentuan murabahah menurut fatwa DSN-MUI.
Abu yusuf dan pemikirannya tentang ekonomi islamAdelina Yusyak
油
Abu Yusuf dikenal sebagai ahli fiqih pertama yang memperhatikan masalah ekonomi negara dan perpajakan dalam kitab Al-Kharaj. Kitab ini menjelaskan sistem keuangan publik seperti zakat, jizyah, kharaj, dan pengelolaan aset negara. Abu Yusuf juga membahas metode pemberian tanah negara kepada rakyat beserta sistem perpajakan tanah berdasarkan status wilayahnya.
Makalah ini membahas tentang akad hiwalah dalam transaksi keuangan syariah. Hiwalah adalah pengalihan hutang atau piutang dari satu pihak ke pihak lain. Makalah ini menjelaskan pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat hiwalah serta jenis-jenisnya.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang konsep hiwalah dalam hukum Islam menurut mazhab Hanafi. Hiwalah adalah pemindahan tanggung jawab utang seseorang kepada orang lain. Dokumen ini mendefinisikan unsur-unsur hiwalah, kondisi sahnya, contoh penerapannya dalam transaksi perbankan modern, dan berakhirnya akad hiwalah.
Rangkuman dokumen tentang RIBA dalam 3 kalimat:
Riba didefinisikan sebagai tambahan pada pinjaman uang dan dilarang dalam Islam karena akan merusak ekonomi dan akhlak. Ada 4 jenis riba yaitu Fadal, Nasiah, Qardhi, dan Yad. Pelaku riba diancam hukuman di dunia dan akhirat.
Dokumen tersebut membahas tentang ij但rah dalam perspektif bahasa, istilah, dasar hukum dalam Al-Qur'an dan hadis, syarat-syarat sah dan in'iqad akad ij但rah, rukun ij但rah, macam-macam ij但rah, akibat hukum akad ij但rah terhadap para pihak, dan berakhirnya akad ij但rah.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum-hukum jualah (sayembara) yang mencakup 4 poin utama, yaitu: 1) pengertian jualah, 2) hukum jualah, 3) rukun-rukun jualah, dan 4) beberapa hukum jualah.
Dokumen tersebut membahas tentang beberapa topik fiqih muamalah seperti ju'alah, ijarah, qur'ah (undian). Ju'alah adalah kontrak dimana seseorang menjanjikan imbalan atas pelaksanaan suatu tugas, sedangkan ijarah adalah akad sewa menyewa barang atau jasa. Qur'ah didefinisikan sebagai cara untuk menentukan bagian seseorang atas yang lain, dan undian diperbolehkan dalam beberapa
Murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah dimana bank membeli barang yang diinginkan nasabah kemudian menjualnya ke nasabah dengan harga jual yang meliputi harga pembelian ditambah keuntungan yang disepakati. Dokumen ini menjelaskan pengertian, rukun, syarat, jenis, skema, dan ketentuan-ketentuan murabahah menurut fatwa DSN-MUI.
Abu yusuf dan pemikirannya tentang ekonomi islamAdelina Yusyak
油
Abu Yusuf dikenal sebagai ahli fiqih pertama yang memperhatikan masalah ekonomi negara dan perpajakan dalam kitab Al-Kharaj. Kitab ini menjelaskan sistem keuangan publik seperti zakat, jizyah, kharaj, dan pengelolaan aset negara. Abu Yusuf juga membahas metode pemberian tanah negara kepada rakyat beserta sistem perpajakan tanah berdasarkan status wilayahnya.
Makalah ini membahas tentang akad hiwalah dalam transaksi keuangan syariah. Hiwalah adalah pengalihan hutang atau piutang dari satu pihak ke pihak lain. Makalah ini menjelaskan pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat hiwalah serta jenis-jenisnya.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang konsep hiwalah dalam hukum Islam menurut mazhab Hanafi. Hiwalah adalah pemindahan tanggung jawab utang seseorang kepada orang lain. Dokumen ini mendefinisikan unsur-unsur hiwalah, kondisi sahnya, contoh penerapannya dalam transaksi perbankan modern, dan berakhirnya akad hiwalah.
Hadist tentang hutang dan pemindahan hak menjelaskan bahwa hutang harus dibayar tepat waktu dan tidak boleh ditunda. Orang yang mati dengan hutang akan tertunda masuk surga sampai hutangnya dibayar. Wajib membayar dan melunasi hutang sebelum meninggal.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tentang hawalah menetapkan ketentuan umum dan rukun dari akad hawalah. Hawalah adalah pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang berkewajiban membayar utang tersebut. Fatwa ini menjelaskan unsur-unsur dan syarat yang harus dipenuhi dalam akad hawalah agar sesuai dengan ajaran Islam.
Makalah ini membahas tentang akad al-kafalah sebagai salah satu bentuk aktivitas ekonomi Islam. Al-kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung. Al-kafalah memiliki landasan hukum dalam Al-Quran, hadis, dan ijma ulama. Terdapat tiga unsur rukun al-kafalah yaitu pelaku, objek akad, dan ij
Teks tersebut membahas tentang konsep gadai atau rahn dalam hukum Islam. Ia menjelaskan definisi gadai, landasan syariat tentang gadai dalam Al Quran dan hadis, rukun dan syarat akad gadai, serta pengambilan manfaat dari barang gadai menurut para ulama.
1. Dokumen tersebut membahas empat topik yaitu hiwalah (pemindahan hutang), rahn (gadai), wakalah (kuasa), dan kafalah (jaminan).
2. Topik-topik tersebut dijelaskan pengertian, dasar hukum, rukun, dan syaratnya berdasarkan pandangan fuqaha.
3. Dokumen tersebut juga memberikan contoh kasus hiwalah dan berakhirnya akad rahn serta membedah lebih lanjut tentang wak
Paragraf pertama menjelaskan tentang definisi gadai atau rahn menurut bahasa dan istilah syara', yaitu penahanan barang dengan hak untuk dijadikan pembayaran utang. Paragraf berikutnya membahas landasan syariat tentang gadai dari Al Quran dan hadits nabi. Paragraf terakhir menjelaskan rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad gadai.
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, dalil hukum, rukun, dan syarat pinjam-meminjam atau 'ariyah menurut pandangan para ulama. 2. Terdapat empat rukun 'ariyah yaitu orang yang meminjamkan, orang yang meminjam, barang yang dipinjam, dan lafal pinjaman. 3. Syarat-syarat 'ariyah antara lain kedua belah pihak harus berakal dan cakap serta barang yang dipinjam harus dapat
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan hukum gadai menurut Islam. Gadai didefinisikan sebagai perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai jaminan utang. Hukum gadai didasarkan pada Al-Quran, hadis, dan ijma. Syarat gadai meliputi kesehatan pikiran, dewasa, barang yang ada saat akad, dan barang dapat diserahkan. Rukun gadai terdiri dari penggadai, penerima
Makalah ini membahas tentang fiqih muamalah dengan merangkum beberapa poin penting. Pertama, fiqih muamalah adalah pengetahuan tentang hukum-hukum yang mengatur hubungan antar manusia dalam aktivitas ekonomi dan sosial. Kedua, ruang lingkup fiqih muamalah dibagi menjadi adabiyah dan madaniyah. Ketiga, prinsip-prinsip fiqih muamalah adalah berdasarkan persetujuan k
Ijtihad adalah usaha maksimal seorang ahli fiqh dalam memahami hukum syariat. Terdapat beberapa jenis ijtihad seperti ijtihad fardli dan ijtihad jama'i. Ijtihad berlandaskan al-Quran, sunnah, dan dalil akal. Terdapat syarat-syarat menjadi mujtahid seperti menguasai bahasa Arab dan hadis."
Dinasti Mamluk di Mesir berdiri dari tahun 1250-1517 M. Mamluk adalah tentara budak Islam yang melayani khalifah dan sultan Ayyubiyah. Mereka akhirnya berkuasa di Mesir dan mendirikan kesultanan. Masa kekuasaan dibagi atas Mamluk Bahri dan Mamluk Burji. Dinasti ini maju di bidang militer, pemerintahan, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan seni-budaya. Akan tetapi mereka jatuh
Dokumen tersebut membahas pengertian, rukun, wajib, dan sunah dari haji dan umrah menurut berbagai mazhab. Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu, sedangkan umrah bisa dilaksanakan kapan saja sebagai sunah. Terdapat perbedaan pelaksanaan antara haji dan umrah dari segi waktu, tata cara, dan hukum menurut para ul
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas pengertian riba dalam bahasa Arab dan fatwa MUI tentang riba.
2. Riba dilarang dalam Islam berdasarkan al-Quran dan hadis Nabi.
3. Riba memiliki dampak negatif bagi jiwa manusia, masyarakat, dan roda ekonomi.
4. Dokumen tersebut menyarankan menghindari praktek riba dengan menggunakan akad Islam dan manfaat
Proses terjadinya manusia berdasarkan IPTEKmugnisulaeman
油
Proses reproduksi manusia dimulai dari pembentukan gamet melalui spermatogenesis dan oogenesis. Fertilisasi terjadi ketika gamet bertemu dan membentuk individu baru. Proses kehamilan berlangsung selama 40 minggu sampai bayi lahir melalui beberapa tahap kelahiran.
Restrukturisasi dan Redistribusi Ekonomi melalui Danantara: Pesimis atau Opti...Dadang Solihin
油
Dari perspektif optimis, Danantara dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan manajemen profesional dan tata kelola yang transparan, lembaga ini berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan aset negara secara lebih produktif.
Muqaddimah ANGGARAN DASAR Muhammadiyah .pptxsuwaibahkapa2
油
MUQODDIMAH
惡愕 悋 悋惘忰 悋惘忰
(5) 悋忰惆 惘惡 悋惺悋 (1) 悋惘忰 悋惘忰 (2) 悋惆 (3) 悒悋 惺惡惆 悒悋 愕惠惺 (4) 悋惆悋 悋惶惘悋愀 悋愕惠
(6) 惶惘悋愀 悋悵 悖惺惠 惺 愃惘 悋愃惷惡 惺 悋 悋惷悛
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat. (QS Al-Fatihah 1-6)
惘惷惠 惡悋 惘惡悋 惡悋悒愕悋 惆悋 惡忰惆 惶 悋 惺 愕 惡悋 惘愕悋
Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu alaihi wassalam.
AMMA BADU, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan thaat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Quran:
ル曄惠ル 曄 悖ル悸朏 リ曄惺 悒ル 抉曄悽ル曄惘 ルリ曄莧 惡抉曄リ鉱『悦
Lembar Kerja Mahasiswa Applied Artificial Intelligence in Information SystemsAinul Yaqin
油
File ini adalah lembar kerja mahasiswa untuk mata kuliah Applied Artificial Intelligence in Information Systems. Tujuan pembelajarannya mencakup pemahaman tentang Decision Support Systems (DSS), Business Intelligence (BI), proses pengambilan keputusan, analisis bisnis, manajemen kinerja bisnis, kolaborasi, manajemen pengetahuan, serta teknologi canggih dan tren terkini dalam sistem informasi.
Lembar kerja ini terdiri dari 14 bab yang mencakup berbagai topik, yaitu:
Decision Support and Business Intelligence
Decision Making, Systems, Modeling, and Support
Decision Support Systems Concepts, Methodologies, and Technologies
Modeling and Analysis
Data Mining for Business Intelligence
Artificial Neural Networks for Data Mining
Text and Web Mining
Data Warehousing
Business Performance Management
Collaborative Computer-Supported Technologies and Group Support Systems
Knowledge Management
Artificial Intelligence and Expert Systems
Advanced Intelligent Systems
Management Support Systems Emerging Trends and Impacts
Setiap babnya memiliki format yang sama, yaitu tujuan pembelajaran, pengantar materi, kegiatan belajar (pemahaman konsep, tugas, diskusi kelompok), penilaian, dan refleksi. Kegiatan belajar sangat bervariasi, mulai dari menjawab pertanyaan, menggambar diagram, analisis kasus, melakukan eksperimen menggunakan tools tertentu, hingga diskusi kelompok dan presentasi.
Referensi utama yang digunakan dalam mata kuliah ini adalah buku Decision Support and Business Intelligence Systems oleh Turban, E., Sharda, R., & Delen, D.
Lembar kerja ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi mahasiswa untuk memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam kecerdasan buatan terapan pada sistem informasi, melalui kombinasi pembelajaran teoretis dan tugas-tugas praktis.
2. Pengertian Hiwalah
Menurut bahasa yang dimaksud hiwalah ialah al-intiqal dan
al-tahwil, artinya memindahkan atau mengalihkan.
Menurut syara
Pengertian Hiwalah menurut syara (istilah) para ulama
mendefinisikannya antara lain sebagai berikut :
1. Menurut Hanafiyah, yang dimaksud hiwalah adalah :
Memindahkan tagihan dari tanggung jawab yang
berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab
kewajiban pula
2. Menurut Maliki, Syafii dan Hanbali, hiwalah adalah :
Pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut
pembayaran hutang dari satu pihak kepada pihak yang
lain.
4. Rukun Hiwalah
1. Pihak pertama (muhil) yaitu orang yang
menghiwalahkan (memindahkan) utang
2. Pihak kedua (muhal) yaitu orang yang
dihiwalahkan (orang yang mempunyai
utang kepada muhil)
3. Pihak ketiga (muhal alaih) yaitu orang
yang menerima hiwalah
4. Ada piutang muhil kepada muhal
5. Ada piutang muhal alaih kepada muhil
6. Ada sighat hiwalah
5. Syarat Hiwalah
1. Ada kerelaan muhil (orag yang berhutang
dan ingin memindahkan hutang)
2. Ada persetujuan dari muhal (orang yang
member hutang)
3. Hutang yang akan dialihkan keadaannya
masih tetap dalam pengakuan
4. Adanya kesamaan hutang muhil dan
muhal alaih (orang yang menerima
pemindahan hutang) dalam jenisnya,
macamnya, waktu penangguhannya dan
waktu pembayarannya.
6. Hikmah dan Dalil
Hiwalah ini disyariatkan oleh Islam dan dibolehkan olehnya
karena adanya masalahat, butuhnya manusia kepadanya
serta adanya kemudahan dalam bermuamalah. Dalam
hiwalah juga terdapat bukti sayang kepada sesama,
mempermudah muamalah mereka, memaafkan, membantu
memenuhi kebutuhan mereka, membayarkan utangnya dan
menenangkan hati mereka.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah
bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallambersabda:
Menunda membayar utang bagi orang kaya adalah
kezaliman dan apabila seorang dari kalian utangnya dialihkan
kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti.
7. Berakhirnya akad hiwalah
1. Apabila kontrak hiwalah telah terjadi, maka
tanggungan muhil menjadi gugur.
2. Jika muhalalaih bangkrut (pailit) atau meninggal dunia,
maka menurut pendapat Jumhur Ulama, muhal tidak boleh
lagi kembali menagih hutang itu kepada muhil.
3. Jika Muhal alaih telah melaksanakan kewajibannya kepada
Muhal.
4. Meninggalnya Muhal sementara Muhal alaih mewarisi harta
hiwalah karena pewarisan merupakah salah satu sebab
kepemilikan.
5. Jika Muhal menghibahkan atau menyedekahkan harta
hiwalah kepada Muhal Alaih dan ia menerima hibah
tersebut.
6. Jika Muhal menghapus bukukan kewajiban membayar
hutang kepada Muhal Alaih.