Makalah Filsafat Hukum Islam tentang Asuransi Syariah dan Multi Level MarketingAZA Zulfi
油
Makalah ini membahas tentang pembidangan hukum Islam dalam bidang muamalah khususnya asuransi dan multi level marketing, dengan menjelaskan pengertian muamalah, ruang lingkup fiqh muamalah, pengertian asuransi dan asuransi syariah serta sistem kerja multi level marketing."
1) Dokumen tersebut membahas tentang berbagai topik seperti kekerasan, ekonomi Islam, dan jual beli dalam Islam. Terdapat definisi, prinsip, tujuan, dan hukum-hukum yang terkait dengan masing-masing topik.
Teks tersebut membahas konsep riba dan zakat menurut berbagai mazhab Islam. Riba didefinisikan secara bahasa sebagai bertambah dan tumbuh, sedangkan secara istilah para ulama memberikan definisi riba sebagai tambahan pada suatu barang tertentu, adanya tambahan pada salah satu pengganti dalam akad, atau kelebihan yang menjadi hak salah satu pihak dalam transaksi. Teks juga membahas konsep zakat sebagai salah
Makalah ini membahas tentang akad al-kafalah sebagai salah satu bentuk aktivitas ekonomi Islam. Al-kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung. Al-kafalah memiliki landasan hukum dalam Al-Quran, hadis, dan ijma ulama. Terdapat tiga unsur rukun al-kafalah yaitu pelaku, objek akad, dan ij
Artikel ini membahasikan konsep kewajiban membayar zakat dan larangan riba dalam Islam berdasarkan sumber al-Quran dan hadis. Ia menjelaskan definisi zakat dan riba, syarat-syarat zakat, golongan penerima zakat, jenis-jenis riba yang dilarang, dan manfaat zakat serta larangan riba dalam pembangunan ekonomi Islam. Artikel ini menekankan pentingnya memahami dan melaksanakan kewajiban zakat
Teks tersebut membahas tentang jual beli dalam Islam, termasuk pengertian jual beli secara bahasa dan syara', dasar-dasar hukum jual beli menurut Al-Quran dan hadis, serta beberapa contoh ayat Al-Quran yang mengatur tentang jual beli. Secara keseluruhan teks tersebut menjelaskan tata cara jual beli yang sesuai dengan syariat Islam.
Kafalah adalah jaminan yang diberikan seseorang untuk menanggung hutang orang lain. Terdiri dari kafalah bin nafs (jaminan diri) dan kafalah bi al-mal (jaminan harta). Kafalah berakhir ketika hutang diselesaikan oleh si berutang atau penjamin, atau jika kreditor melepaskan hutang. Rukun kafalah terdiri dari penjamin, orang yang dijamin, pihak berutang, objek jaminan, dan lafaz perjan
Dokumen tersebut membahas tentang transaksi ekonomi dalam Islam, mulai dari pengertian muamalah, asas-asas transaksi ekonomi seperti kewajiban memenuhi kontrak dan sukarela, jenis-jenis transaksi seperti jual beli dan pinjam meminjam, serta bentuk-bentuk kerjasama ekonomi seperti syirkah, mudharabah, dan sistem perbankan syariah."
Qardh dan Ariyah merupakan dua konsep dalam fiqih Islam tentang pinjaman uang dan barang. Qardh adalah pinjaman uang yang harus dikembalikan dalam jumlah yang sama, sedangkan Ariyah adalah pinjaman barang yang harus dikembalikan dalam bentuk yang sama. Keduanya dihalalkan dalam Islam dan memiliki hikmah untuk membantu orang yang membutuhkan serta memberikan pahala bagi yang memberikan pinjaman.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Struktur sosial adalah susunan masyarakat secara hierarkis yang dinamis sesuai perkembangan zaman, yang meliputi berbagai kelompok dan lembaga dimana orang banyak terlibat. Struktur sosial dapat berupa homogen atau heterogen, tergantung jenis susunan ras, agama, dan suku bangsa dalam masyarakat tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep kafalah dalam hukum Islam. Kafalah adalah jaminan seseorang atas kewajiban orang lain untuk memenuhi hutang. Dokumen menjelaskan pengertian, hukum, rukun, dan syarat kafalah menurut pandangan ulama. Disebutkan pula bahwa asuransi dianggap haram karena objek akadnya bertentangan dengan syariat Islam.
Sebahagian dari Usul 20 Imam Al Banna yang menjadi petunjuk bagi daie dlam mengharungi medan dakwah. Islam mudah di fahami dan mengelakkan perpecahan yang menjadi lumrah ummah zaman ini.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Hadis-hadis dalam dokumen tersebut menjelaskan larangan riba dalam berbagai konteks seperti larangan memakan harta dengan riba, larangan tambahan dalam jual beli, serta kewajiban melakukan jual beli dengan takaran yang seimbang. Dosa melakukan riba disepadankan dengan tujuh dosa besar dan lebih berat dari zina.
Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk segera meninggalkan aktivitas jual beli dan duniawi lainnya ketika mendengar seruan sholat Jumat. Setelah menunaikan sholat, umat diminta untuk kembali bekerja dan mencari nafkah, tetapi tetap mengingat Allah. Ayat ini menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan dunia dan akhirat.
Dokumen tersebut membahas tentang sejarah, pengertian, ketentuan, dan hikmah dari waqaf. Waqaf telah dikenal sejak zaman Rasulullah saw dan berkembang luas pada masa dinasti Islam. Waqaf merupakan perbuatan mewakafkan harta untuk kepentingan agama dan sosial secara turun-temurun.
Makalah ini membahas tentang zakat, termasuk pengertian, sejarah, hukum, jenis, syarat dan rukun zakat, serta siapa yang berhak menerima zakat. Zakat adalah pemberian wajib dari harta tertentu sesuai syarat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Teks tersebut membahas tentang jual beli dalam Islam, termasuk pengertian jual beli secara bahasa dan syara', dasar-dasar hukum jual beli menurut Al-Quran dan hadis, serta beberapa contoh ayat Al-Quran yang mengatur tentang jual beli. Secara keseluruhan teks tersebut menjelaskan tata cara jual beli yang sesuai dengan syariat Islam.
Kafalah adalah jaminan yang diberikan seseorang untuk menanggung hutang orang lain. Terdiri dari kafalah bin nafs (jaminan diri) dan kafalah bi al-mal (jaminan harta). Kafalah berakhir ketika hutang diselesaikan oleh si berutang atau penjamin, atau jika kreditor melepaskan hutang. Rukun kafalah terdiri dari penjamin, orang yang dijamin, pihak berutang, objek jaminan, dan lafaz perjan
Dokumen tersebut membahas tentang transaksi ekonomi dalam Islam, mulai dari pengertian muamalah, asas-asas transaksi ekonomi seperti kewajiban memenuhi kontrak dan sukarela, jenis-jenis transaksi seperti jual beli dan pinjam meminjam, serta bentuk-bentuk kerjasama ekonomi seperti syirkah, mudharabah, dan sistem perbankan syariah."
Qardh dan Ariyah merupakan dua konsep dalam fiqih Islam tentang pinjaman uang dan barang. Qardh adalah pinjaman uang yang harus dikembalikan dalam jumlah yang sama, sedangkan Ariyah adalah pinjaman barang yang harus dikembalikan dalam bentuk yang sama. Keduanya dihalalkan dalam Islam dan memiliki hikmah untuk membantu orang yang membutuhkan serta memberikan pahala bagi yang memberikan pinjaman.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Struktur sosial adalah susunan masyarakat secara hierarkis yang dinamis sesuai perkembangan zaman, yang meliputi berbagai kelompok dan lembaga dimana orang banyak terlibat. Struktur sosial dapat berupa homogen atau heterogen, tergantung jenis susunan ras, agama, dan suku bangsa dalam masyarakat tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep kafalah dalam hukum Islam. Kafalah adalah jaminan seseorang atas kewajiban orang lain untuk memenuhi hutang. Dokumen menjelaskan pengertian, hukum, rukun, dan syarat kafalah menurut pandangan ulama. Disebutkan pula bahwa asuransi dianggap haram karena objek akadnya bertentangan dengan syariat Islam.
Sebahagian dari Usul 20 Imam Al Banna yang menjadi petunjuk bagi daie dlam mengharungi medan dakwah. Islam mudah di fahami dan mengelakkan perpecahan yang menjadi lumrah ummah zaman ini.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Hadis-hadis dalam dokumen tersebut menjelaskan larangan riba dalam berbagai konteks seperti larangan memakan harta dengan riba, larangan tambahan dalam jual beli, serta kewajiban melakukan jual beli dengan takaran yang seimbang. Dosa melakukan riba disepadankan dengan tujuh dosa besar dan lebih berat dari zina.
Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk segera meninggalkan aktivitas jual beli dan duniawi lainnya ketika mendengar seruan sholat Jumat. Setelah menunaikan sholat, umat diminta untuk kembali bekerja dan mencari nafkah, tetapi tetap mengingat Allah. Ayat ini menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan dunia dan akhirat.
Dokumen tersebut membahas tentang sejarah, pengertian, ketentuan, dan hikmah dari waqaf. Waqaf telah dikenal sejak zaman Rasulullah saw dan berkembang luas pada masa dinasti Islam. Waqaf merupakan perbuatan mewakafkan harta untuk kepentingan agama dan sosial secara turun-temurun.
Makalah ini membahas tentang zakat, termasuk pengertian, sejarah, hukum, jenis, syarat dan rukun zakat, serta siapa yang berhak menerima zakat. Zakat adalah pemberian wajib dari harta tertentu sesuai syarat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian asuransi menurut Islam, pendapat hukum asuransi dikalangan ulama, prinsip-prinsip dasar asuransi syariah, ciri-ciri asuransi syariah, dan manfaat asuransi syariah. Secara ringkas, asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong melalui investasi tabarru' yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu sesuai syariat.
Perkembangan & pertumbuhan asuransi syariah life insurance di indonesiaWahyu Ketapang
油
Perkembangan asuransi syariah life insurance di Indonesia antara tahun 2011-2013 menunjukkan pertumbuhan yang positif. Pertumbuhan premi asuransi syariah mencapai 43% pada 2013, lebih tinggi dari pertumbuhan asuransi konvensional sebesar 20%. Masa depan industri asuransi syariah di Indonesia dinilai masih terbuka lebar, didukung oleh pertumbuhan ekonomi kuat dan meningkatnya kelas menengah.
Dokumen tersebut membahasakan konsep sedekah dalam Islam. Ia menjelaskan pengertian sedekah dalam bahasa Arab, al-Quran, hadis, istilah ulama, serta hukum dan unsur-unsur sedekah. Sedekah dalam Islam meliputi berbagai makna seperti zakat wajib, derma sukarela, dan amalan-amalan baik lainnya.
Tinjauan syariah terhadap transaksi muamalat asuransi kesehatan badan penyele...An Nisbah
油
Abstract: Insurance business can be distinguished on some reviews. It includes general insurances, life insurances and reinsurances (on the basis of its function). Based on its basic policy, It includes term life insurances, whole life insurances, two benefcial insurances, insurances of investment unit (unit linked). Based on its belongings, it includes national private-owned insurances, state-owned
insurances, foreign corporations-owned insurances, and multiplicity-owned insurances. Based on the nature of its implementation, it includes voluntary and compulsory insurances. Based on the business support activities, it includes insurance brokers, reinsurance brokers, insurance loss assessor, consulting
actuary, and insurance agents. Mean while, mechanisms of Takaful (sharia insurances) include underwriting, insurance policies, premiums, management of premiums, claims and insurance coverage. The main obstacles to develop sharia insurance are lack of socialization, limitation of human resources of Takafuls expert; lack of Muslim support, weakness of government support.
Keywords: Insurance, Syariah, BPJS.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas pentingnya asuransi dalam pandangan Islam dengan mengutip beberapa ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW.
2. Konsep asuransi sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW dalam bentuk "Al-Aqila" dimana anggota suatu komunitas saling berbagi tanggung jawab untuk membantu yang membutuhkan.
3. Fatwa DSN-MUI menyatakan bahwa asuransi
2. Berasuransi Syariah Mengamalkan Hadits Ukhuwah Dalam sebuah riwayat digambarkan: 惺ル 悋菏リз 惡 惡リ陥惘 リз リз 惘リ岳 悋ル 惶ルル 悋ル 惺ルル リ岳ルル リル 悋莂 惠ルリж リリ悦リж リリ郊リж警 リル 悋悴リ岳リ 悒悵リ 悋愆惠ルル 惺菀 惠リリж郊ル ル 愕リж惘 悋悴リ岳リ 惡悋愕ルリ悦 リз忰ル ( 惘悋 愕 ) "Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim)
3. Hadits ini menggambarkan tentang adanya saling tolong menolong dalam masyarakat Islami. Dimana digambarkan keadaannya seperti satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Minimal dengan menjenguknya, atau bahkan memberikan bantuan. Dan terkadang bantuan yang diterima, jumlahnya melebihi biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan. Sehingga terjadilah surplus, yang minimal dapat mengurangi beban penderitaan orang yang terkena musibah. Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem Asuransi Syariah.
4. Firman Allah, Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil kecuali melalui perniagaan atas dasar suka sama suka . (QS. An-Nisaa : 29). Unsur Gharar dalam Praktek Asuransi Konvensional Gharar didefinisikan sebagai sesuatu yang tidak ada kejelasan hasil. Menurut mahdzab Syafii, gharar berarti apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang kita takuti. Ibn Qoyyim Al-Jauziyah mendefinisikan gharar sebagai sesuatu yang tidak bisa diukur penerimaannya, barang itu ada maupun tidak ada, seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta yang liar meskipun ada. Pakar ekonomi Islam, Syafii Antonio mendefinisikan gharar atau excessive uncertainty sebagai ketidakjelasan hubungan kontraktual antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya dalam bingkai hukum syariah. Rasulullah SAW dalam beberapa haditsnya melarang jual beli gharar, diantaranya dari Abu Hurairah ra., Rasulullah pernah melarang jual beli gharar . (HR. Muslim). Dalam riwayat lain, dari Ali ra., Rasulullah SAW pernah melarang jual beli orang yang terpaksa, jual beli gharar, dan penjualan buah sampai dicapai . (HR. Abu Daud).
5. K onsep dasar asuransi syariah : adalah karena selaras dengan kaidah-kaidah berikut油: Saling bertanggung jawab . Semua peserta dalam asuransi syariah adalah satu keluarga besar yang mempunyai kewajiban saling bertanggung jawab antara satu dan lainnya. Memikul tanggung jawab dengan niat baik merupakan ibadah. Rasulullah SAW bersabda, Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman antara satu dengan lain seperti satu tubuh, apabila ada anggotanya yang sakit, maka akan seluruh tubuh akan ikut merasakannya . (HR. Bukhari Muslim). (b) Saling bekerja sama . Para peserta bersetuju untuk bekerjasama dan saling membantu diantara satu sama lain dalam unsur kebaikan (QS. Al-Maidah : 2). (c) Saling melindungi. Sabda Rasulullah SAW yang mengandung maksud ini, Sesungguhnya seorang yang beriman ialah siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia .(HR. Ibnu Majah). Peserta menyetorkan preminya dengan niat tabarru dan perusahaan asuransi syariah selaku pengelola akan mengelola dana peserta sesuai kaidah-kaidah syari.
6. Tabbaru berasal dari kata tabarraa yang artinya derma . Orang yang berderma disebut mutabarri (dermawan). Dalam Al-Quran, kata tabarru merujuk pada kata al-birr (kebajikan) sebagaimana firman Allah SWT, Bukanlah menghadap wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan (memerdekakan) hamba sahayanya, mendirikan shalat dan orang-orang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa . (QS. Al-Baqarah : 177). Akad tabarru ( gratuitous contract ) merupakan bentuk transaksi atau perjanjian kontrak yang bersifat nir-laba ( not-for profit transaction ) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial atau bisnis tetapi semata-mata untuk tujuan tolong-menolong dalam rangka kebaikan. Pihak yang meniatkan tabarru tidak boleh mensyaratkan imbalan apapun. Bahkan menurut Dr. Yusuf Qardhawi, dana tabarru ini haram untuk ditarik kembali karena dapat disamakan dengan hibah.
7. D. Pengertian Syariah Dalam Muamalah ( 悋惠惺惘 惡悋惠悋 悋惺悋悋惠 悋悒愕悋悸 ) Arti Syariahl Dalam Pengertian Muamalah : Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (baca ; tabarru') yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut. Syariah dengan pengertian seperti ini sesuai dengan firman Allah SWT QS. Al-Maidah/ 5 : 2 : リリ郊リзル悋 惺ルル 悋惡惘 リз惠ルル ル悋 惠リ郊リзル悋 惺ルル 悋悒惓 リз惺莝リз "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." Prinsip Bertakaful Sebagaimana Digambarkan Hadits ( 惴悋 悋惠悋 悋 惡 悋忰惆惓 悋愆惘 )
8. Implementasi akad takafuli dan tabarru dalam sistem asuransi syariah direalisasikan dalam bentuk pembagian setoran premi menjadi dua. Untuk produk yang mengandung unsur tabungan ( saving ), maka premi yang dibayarkan akan dibagi ke dalam rekening dana peserta dan satunya lagi rekening tabarru . Sedangkan untuk produk yang tidak mengandung unsur tabungan ( non saving ), setiap premi yang dibayar akan dimasukkan seluruhnya ke dalam rekening tabarru . Keberadaan rekening tabarru menjadi sangat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan (ke- gharar -an) asuransi dari sisi pembayaran klaim. Misalnya, seorang peserta mengambil paket asuransi jiwa dengan masa pertanggungan 10 tahun dengan manfaat 10 juta rupiah. Bila ia ditakdirkan meninggal dunia di tahun ke-empat dan baru sempat membayar sebesar 4 juta maka ahli waris akan menerima sejumlah penuh 10 juta. Pertanyaannya, sisa pembayaran sebesar 6 juta diperoleh dari mana. Disinilah kemudian timbul gharar tadi sehingga diperlukan mekanisme khusus untuk menghapus hal itu, yaitu penyediaan dana khusus untuk pembayaran klaim (yang pada hakekatnya untuk tujuan tolong-menolong) berupa rekening tabarru . 油
9. Selanjutnya, dana yang terkumpul dari peserta ( shahibul maal) akan diinvestasikan oleh pengelola ( mudharib) ke dalam instrumen-instumen investasi yang tidak bertentangan dengan syariat. Apabila dari hasil investasi diperolah keuntungan ( profit ), maka setelah dikurangi beban-beban asuransi, keuntungan tadi akan dibagi antara shahibul maal (peserta) dan mudharib (pengelola) berdasarkan akad mudharabah ( bagi hasil ) dengan rasio ( nisbah ) yang telah disepakati di muka. Wallahu alam.
10. Landasan Syariah Asuransi Syariah Definisi Asuransi Syariah 1) Arti Kata Syariah Secara bahasa, syariah ( 惠悋 ) berasal dari akar kata ( ) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Dalam Al-Qur'an tidak dijumpai kata syariah/ takaful, namun ada sejumlah kata yang seakar dengan kata syariah/ takaful, seperti dalam : SURAT AL BAQARAH 240 Dan orang-orang yang (akan) meninggal dunia diantara kamu padahal ada meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri mereka (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak menyuruh mereka pindah. Tetapi jika mereka pindah (sendiri) maka tiada dosa bagimu (wali) atau waris dari yang meninggal membiarkan mereka berbuat yang patut pada diri mereka.
11. C. Diantara Cikal Bakal Asuransi Syariah ( 悋愆悖悸 悋悴慍悸 惠悖 悋悒愕悋 ) - Al-Aqila ( 悋惺悋悸 ) Yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku yang lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi saudara terdekat dari terbunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja. - Al-Muwalah ( 悋悋悸 ) Yaitu perjanjian jaminan. Penjamin menjamin seseroang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.
12. D. Dasar-Dasar Syari Asuransi Syariah ( 悋悖惆悸 悋愆惘惺悸 惡悋悄 悋惠悖 悋愆惘惺 ) 1) Perintah Allah SWT Untuk Mempersiapkan Hari Depan. Allah SWT berfirman QS. An-Nisa/ 04 : 09 : ルリ愆 悋リ為 ル 惠リ悦ル悋 悽ル 悵莧リ 惷惺リз悋 悽リз悋 惺ルル ルリル悋 悋ル ルル悋 ル悋 愕リ惆悋 "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-Quran membuat sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43 49)
13. 2) Bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena : Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat. Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin. Allah SWT berfirman QS. Attaghabun/ 64 : 11 リ 悖リ休リж 莿惡リ 悒悋 惡悒悵 悋ル "Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah." Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18) リжYルリ 悋リ為 悄リзル悋 悋惠ル悋 悋ル ル惠ル惴莧 ル愕 リ リルリ 愃リ リжル悋 悋ル 悒 悋ル 悽リ惘 惡リ 惠リ郊ル "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
14. 4) Berbisnis Merupakan Sarana Ibadah Kepada Allah SWT Banyak ayat yang menggambarkan bahwa aktivitas bisnis merupakan sarana ibadah, bahkan perintah dari Allah SWT. Diantaranya adalah (QS.9 : 105) : ル 悋惺ル悋 リ岳ルリ悦ル 悋ル 惺ルルル リ悦リ岳 リз莂 リ岳リ莧リ 悒ル 惺リз 悋愃ル惡 リз愆ルリжリ ルリ悧 惡リ 惠 惠リ郊ル "Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan". Bagaimana Akhlaq Bisnis Islami ? 1. Niat Ikhlas Mengharap Ridha Allah SWT ( 悋悸 悋悽悋惶悸 惠惺悋 ) 2 . Profesional ( 悋悒惠悋 ) 3 . Jujur & Amanah ( 悋惶惆 悋悖悋悸 ) 4 . Mengedepankan Etika Sebagai Seorang Muslim ( 悋惠悽 惡悋悖悽悋 悋愕悸 ) 5 . Tidak Melanggar Prinsip Syariah ( 愀惡悋 惡悋愆惘惺悸 悋悒愕悋悸 ) 6 . Ukhuwah Islamiyah ( 悋悖悽悸 悋悒愕悋悸 )
15. Fungsi & Peran DPS dalam Lembaga Keuangan Syariah A. Persamaan Lembaga Keuangan Syari'ah Dengan Konvensional Teknis penerimaan uang. Mekanisme transfer. Teknologi komputer yang digunakan. Syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP. NPWP, proposal, dsb. dll. B. Perbedaan Lembaga Keuangan Syari'ah Dengan Konvensional Aspek akad dan legalitas. Usaha yang dibiayai. Lingkungan kerja. Struktur organisasi. dll.
16. C. Aspek Akad & Legalitas Setiap akad dalam Lembaga Keuangan Syari'ah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad, seperti rukun dan syaratnya. D. Bisnis dan Usaha yang Dibiayai Terdapat saringan kehalalan, kemanfaatan dan kemaslahatan : Apakah objek pembiayaan halal atau haram ? Apakah proyek menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat ? Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila ? Apakah proyek berkaitan dengan perjudian ? Apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata ilegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh massal ? Apakah proyek dapat merugikan syi'ar Islam, baik secara langsung atau tidak langsung ?
17. E. Lingkungan Kerja & Corporate Culture Lingkungan kerja yang sejalan dengan syari'ah. Dalam hal etika, misalnya : Amanah Shiddiq Cerdas dan professional (fathonah) Mampu melaksanakan tugas secara team-work dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh).油 F. Lingkungan Kerja dan Corporate Culture Cara berpakaian dan bertingkah laku, misalnya : Rapi, sopan dan menutup aurat Lemah lembut Akhlaq yang baik menghadapi nasabah Membudayakan senyum (bagian dari shadaqah) Struktur Organisasi Keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional Lembaga Keuangan Syariah dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.
18. G. Fungsi dan Peran Dewan Pengawas Syariah Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah Fungsi dan Peran Dewan Pengawas Syariah Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah Fungsi dan Peran Dewan Pengawas Syariah DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis talim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat
19. H. Pengertian DPS (Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001) "DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut." Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN I. Fungsi DPS (Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001) Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalamsatu tahun anggaran. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN
20. J. Struktur DPS DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas Direksi. Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam. Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yangtelah diprogramkan setiap tahunnya. Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut. Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah.
21. Fungsi & Peran DPS: Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari'ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syari'ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari'ah. Dewan Pengawas Syari'ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syari'ah. Tugas lain Dewan Pengawas Syari'ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya. Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syari'ah
22. Manajemen Asuransi Syariah Pekerjaan yang Islami bukan "hard worker" melainkan seorang yang "smart worker with heart" artinya adalah : Pekerja yang dalam kondisi bagaimanapun pasti akan memiliki waktu lebih untuk melakukan hal-hal yang berguna bukan untuk diri sendiri dan lingkungannya. Memiliki waktu lebih untuk mengamalkan syariah Islam. Memiliki waktu lebih untuk beribadah. Dan akhirnya Memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan bekal kematian yang berkualitas.
23. PERTANYAAN-PERTANYAAN Apakah perbedaan SYARIAH dengan asuransi konvensional ? Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di SYARIAH Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah? Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta SYARIAH Bolehkah non muslim menjadi peserta SYARIAH Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta SYARIAH Di mana saja pembayaran premi dapat dilakukan? Bagaimana prosedur pengurusan klaim SYARIAH
24. Jawaban Tanya : Apakah perbedaan SYARIAH dengan asuransi konvensional ? Jawab : Ada enam perbedaan mendasar antara SYARIAH dengan asuransi konvensional. PRU SYARIAH memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional. Akad yang dilaksanakan pada PRU SYARIAH berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli Investasi dana pada PRUSYARIAH berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya Kepemilikan dana pada PRU SYARIAH merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya. Dalam mekanismenya, PRUSYARIAH tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru?
25. Pembayaran klaim pada PRU SYARIAH diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan. Pembagian keuntungan pada PRU SYARIAH dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
26. Tanya : Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di PRUSyariah ? Jawab : Setidaknya ada tiga manfaat khusus menjadi peserta Syariah: Aman secara syariah, karena semua dana peserta (premi) hanya diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta perlindungan. Sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. Adanya bagi hasil. Tanya : Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah? Jawab : Dewan Pengawas Syariah atau disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN
27. Tanya : Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Syariah? Jawab : Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta Syariah. Sepanjang ia memiliki niat untuk menjalankan prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, maka ia dapat menjadi peserta syariah. Tanya : Bolehkah non muslim menjadi peserta Syariah? Jawab : Tidak ada batasan bagi non muslim untuk menjadi peserta Syariah. Bahkan tidak sedikit nasabah non muslim yang telah bergabung dengan Syariah saat ini. Tanya : Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta PRU Syariah? Jawab : Menjadi peserta Syariah sama sekali tidak sulit. Calon peserta cukup mengisi formulir Pengajuan Asuransi yang tersedia di Syariah dan melampirkan fotocopy kartu identitas. Formulir tersebut bisa pula dikirimkan melalui faksimile Syariah. Bila perlu, calon peserta dapat meminta bantuan kepada staf marketing Syariah Indonesia untuk mengurus langsung segala hal yang berhubungan dengan penutupan polisnya. Stasf marketing Syariah Indonesia selalu siap setiap saat jika diminta datang ke kantor atau ke rumah calon pes e rta, baik untuk melakukan presentasi, maupun dalam hal pengurusan menjadi peserta