際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ASSALAMUALAIKUM W.W
Berasuransi Syariah Mengamalkan Hadits Ukhuwah  Dalam sebuah riwayat digambarkan: 惺ル 悋菏リз 惡 惡リ陥惘 リз リз 惘リ岳 悋ル 惶ルル 悋ル 惺ルル リ岳ルル リル 悋莂  惠ルリж リリ悦リж リリ郊リж警 リル 悋悴リ岳リ 悒悵リ 悋愆惠ルル  惺菀 惠リリж郊ル ル 愕リж惘 悋悴リ岳リ 惡悋愕ルリ悦 リз忰ル  ( 惘悋 愕 ) "Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim)
Hadits ini menggambarkan tentang adanya saling tolong menolong dalam masyarakat Islami. Dimana digambarkan keadaannya seperti satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Minimal dengan menjenguknya, atau bahkan memberikan bantuan. Dan terkadang bantuan yang diterima, jumlahnya melebihi biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan. Sehingga terjadilah surplus, yang minimal dapat mengurangi beban penderitaan orang yang terkena musibah. Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem Asuransi Syariah.
Firman Allah,  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil kecuali melalui perniagaan atas dasar suka sama suka . (QS. An-Nisaa : 29).  Unsur Gharar dalam Praktek Asuransi Konvensional  Gharar  didefinisikan sebagai sesuatu yang tidak ada kejelasan hasil. Menurut mahdzab Syafii,  gharar  berarti apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang kita takuti. Ibn Qoyyim Al-Jauziyah mendefinisikan  gharar  sebagai sesuatu yang tidak bisa diukur penerimaannya, barang itu ada maupun tidak ada, seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta yang liar meskipun ada. Pakar ekonomi Islam, Syafii Antonio mendefinisikan  gharar  atau  excessive uncertainty  sebagai ketidakjelasan hubungan kontraktual antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya dalam bingkai hukum syariah. Rasulullah SAW dalam beberapa haditsnya melarang jual beli  gharar,  diantaranya dari Abu Hurairah ra.,  Rasulullah pernah melarang jual beli gharar . (HR. Muslim). Dalam riwayat lain, dari Ali ra., Rasulullah SAW pernah melarang jual beli orang yang terpaksa, jual beli gharar, dan penjualan buah sampai dicapai . (HR. Abu Daud).
K onsep dasar asuransi syariah  : adalah  karena selaras dengan kaidah-kaidah berikut油:  Saling bertanggung jawab . Semua peserta dalam asuransi syariah adalah satu keluarga besar yang mempunyai kewajiban saling bertanggung jawab antara satu dan lainnya. Memikul tanggung jawab dengan niat baik merupakan ibadah. Rasulullah SAW bersabda,  Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman antara satu dengan lain seperti satu tubuh, apabila ada anggotanya yang sakit, maka akan seluruh tubuh akan ikut merasakannya . (HR. Bukhari Muslim).  (b) Saling bekerja sama . Para peserta bersetuju untuk bekerjasama dan saling membantu diantara satu sama lain dalam unsur kebaikan (QS. Al-Maidah : 2).  (c) Saling melindungi.  Sabda Rasulullah SAW yang mengandung maksud ini,  Sesungguhnya seorang yang beriman ialah siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia .(HR. Ibnu Majah). Peserta menyetorkan preminya dengan niat tabarru dan perusahaan asuransi syariah selaku pengelola akan mengelola dana peserta sesuai kaidah-kaidah syari.
Tabbaru  berasal dari kata  tabarraa  yang artinya derma . Orang yang berderma disebut  mutabarri  (dermawan). Dalam Al-Quran, kata  tabarru  merujuk pada kata  al-birr  (kebajikan)  sebagaimana firman Allah SWT,  Bukanlah menghadap wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan (memerdekakan) hamba sahayanya, mendirikan shalat dan orang-orang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa . (QS. Al-Baqarah : 177).  Akad  tabarru  ( gratuitous contract ) merupakan bentuk transaksi atau perjanjian kontrak yang bersifat nir-laba  ( not-for profit transaction )  sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial atau bisnis tetapi semata-mata untuk tujuan tolong-menolong dalam rangka kebaikan. Pihak yang meniatkan  tabarru  tidak boleh mensyaratkan imbalan apapun. Bahkan menurut Dr. Yusuf Qardhawi, dana  tabarru  ini haram untuk ditarik kembali karena dapat disamakan dengan hibah.
D. Pengertian Syariah Dalam Muamalah ( 悋惠惺惘 惡悋惠悋  悋惺悋悋惠 悋悒愕悋悸 ) Arti Syariahl Dalam Pengertian Muamalah : Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (baca ; tabarru') yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut. Syariah dengan pengertian seperti ini sesuai dengan firman Allah SWT QS. Al-Maidah/ 5 : 2 : リリ郊リзル悋 惺ルル 悋惡惘 リз惠ルル ル悋 惠リ郊リзル悋 惺ルル 悋悒惓 リз惺莝リз "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." Prinsip Bertakaful Sebagaimana Digambarkan Hadits ( 惴悋 悋惠悋 悋 惡 悋忰惆惓 悋愆惘 )
Implementasi akad  takafuli  dan  tabarru  dalam sistem asuransi syariah direalisasikan dalam bentuk pembagian setoran premi menjadi dua.  Untuk produk yang mengandung unsur tabungan ( saving ), maka  premi yang dibayarkan akan dibagi ke dalam rekening dana  peserta dan satunya lagi rekening  tabarru .  Sedangkan untuk produk yang tidak mengandung unsur tabungan  ( non saving ), setiap premi yang dibayar akan dimasukkan  seluruhnya ke dalam rekening  tabarru .  Keberadaan rekening  tabarru  menjadi sangat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan (ke- gharar -an) asuransi dari sisi pembayaran klaim. Misalnya, seorang peserta mengambil paket asuransi jiwa dengan masa pertanggungan 10 tahun dengan manfaat 10 juta rupiah. Bila ia ditakdirkan meninggal dunia di tahun ke-empat dan baru sempat membayar sebesar 4 juta maka ahli waris akan menerima sejumlah penuh 10 juta. Pertanyaannya, sisa pembayaran sebesar 6 juta diperoleh dari mana. Disinilah kemudian timbul  gharar  tadi sehingga diperlukan mekanisme khusus untuk menghapus hal itu, yaitu penyediaan dana khusus untuk pembayaran klaim (yang pada hakekatnya untuk tujuan tolong-menolong) berupa rekening  tabarru .  油
Selanjutnya, dana yang terkumpul dari peserta ( shahibul maal)  akan diinvestasikan oleh pengelola ( mudharib)  ke dalam instrumen-instumen investasi yang tidak bertentangan dengan syariat. Apabila dari hasil investasi diperolah keuntungan ( profit ), maka setelah dikurangi beban-beban asuransi, keuntungan tadi akan dibagi antara  shahibul maal  (peserta) dan  mudharib  (pengelola) berdasarkan akad  mudharabah  ( bagi hasil ) dengan rasio ( nisbah ) yang telah disepakati di muka.  Wallahu alam.
Landasan Syariah Asuransi Syariah Definisi Asuransi Syariah  1) Arti Kata  Syariah Secara bahasa,  syariah  (  惠悋  ) berasal dari akar kata (      ) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Dalam Al-Qur'an tidak dijumpai kata  syariah/ takaful, namun ada sejumlah kata yang seakar dengan kata  syariah/ takaful, seperti dalam : SURAT AL BAQARAH 240  Dan orang-orang yang (akan) meninggal dunia diantara kamu padahal ada meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri mereka (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak menyuruh mereka pindah. Tetapi jika mereka pindah (sendiri) maka tiada dosa bagimu (wali) atau waris dari yang meninggal membiarkan mereka berbuat yang patut pada diri mereka.
C. Diantara Cikal Bakal Asuransi Syariah (  悋愆悖悸 悋悴慍悸 惠悖 悋悒愕悋  ) - Al-Aqila (  悋惺悋悸  )  Yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku yang lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi saudara terdekat dari terbunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja. - Al-Muwalah (  悋悋悸  ) Yaitu perjanjian jaminan. Penjamin menjamin seseroang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.
D. Dasar-Dasar Syari Asuransi Syariah (  悋悖惆悸 悋愆惘惺悸 惡悋悄 悋惠悖 悋愆惘惺  ) 1) Perintah Allah SWT Untuk Mempersiapkan Hari Depan. Allah SWT berfirman QS. An-Nisa/ 04 : 09 : ルリ愆 悋リ為 ル 惠リ悦ル悋  悽ル 悵莧リ 惷惺リз悋 悽リз悋 惺ルル ルリル悋 悋ル ルル悋 ル悋 愕リ惆悋 "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-Quran membuat sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43  49)
2) Bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena : Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat. Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin.  Allah SWT berfirman QS.  Attaghabun/ 64 : 11 リ 悖リ休リж  莿惡リ 悒悋 惡悒悵 悋ル "Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah." Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18) リжYルリ 悋リ為 悄リзル悋 悋惠ル悋 悋ル ル惠ル惴莧 ル愕 リ リルリ 愃リ リжル悋 悋ル 悒 悋ル 悽リ惘 惡リ 惠リ郊ル "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
4) Berbisnis Merupakan Sarana Ibadah Kepada Allah SWT Banyak ayat yang menggambarkan bahwa aktivitas bisnis merupakan sarana ibadah, bahkan perintah dari Allah SWT. Diantaranya adalah (QS.9 : 105) : ル 悋惺ル悋 リ岳ルリ悦ル 悋ル 惺ルルル リ悦リ岳 リз莂 リ岳リ莧リ 悒ル 惺リз 悋愃ル惡 リз愆ルリжリ ルリ悧 惡リ 惠 惠リ郊ル "Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan". Bagaimana Akhlaq Bisnis Islami ? 1. Niat Ikhlas Mengharap Ridha Allah SWT (  悋悸 悋悽悋惶悸  惠惺悋  ) 2 . Profesional (  悋悒惠悋  ) 3 . Jujur & Amanah (  悋惶惆 悋悖悋悸  ) 4 . Mengedepankan Etika Sebagai Seorang Muslim (  悋惠悽 惡悋悖悽悋 悋愕悸  ) 5 . Tidak Melanggar Prinsip Syariah (  愀惡悋 惡悋愆惘惺悸 悋悒愕悋悸  ) 6 . Ukhuwah Islamiyah (  悋悖悽悸 悋悒愕悋悸   )
Fungsi & Peran DPS dalam Lembaga Keuangan Syariah A. Persamaan Lembaga Keuangan Syari'ah Dengan Konvensional Teknis penerimaan uang. Mekanisme transfer. Teknologi komputer yang digunakan. Syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP. NPWP, proposal, dsb. dll. B. Perbedaan Lembaga Keuangan Syari'ah Dengan Konvensional Aspek akad dan legalitas. Usaha yang dibiayai. Lingkungan kerja. Struktur organisasi. dll.
C. Aspek Akad & Legalitas Setiap akad dalam Lembaga Keuangan Syari'ah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad, seperti rukun dan syaratnya. D. Bisnis dan Usaha yang Dibiayai Terdapat saringan kehalalan, kemanfaatan dan kemaslahatan : Apakah objek pembiayaan halal atau haram ? Apakah proyek menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat ? Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila ? Apakah proyek berkaitan dengan perjudian ? Apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata ilegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh massal ? Apakah proyek dapat merugikan syi'ar Islam, baik secara langsung atau tidak langsung ?
E. Lingkungan Kerja & Corporate Culture Lingkungan kerja yang sejalan dengan syari'ah. Dalam hal etika, misalnya : Amanah Shiddiq Cerdas dan professional (fathonah) Mampu melaksanakan tugas secara team-work dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh).油  F. Lingkungan Kerja dan Corporate Culture Cara berpakaian dan bertingkah laku, misalnya : Rapi, sopan dan menutup aurat Lemah lembut Akhlaq yang baik menghadapi nasabah Membudayakan senyum (bagian dari shadaqah) Struktur Organisasi Keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional Lembaga Keuangan Syariah dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.
G. Fungsi dan Peran Dewan Pengawas Syariah Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah  Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah  Fungsi dan Peran Dewan Pengawas Syariah Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya  Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah  Fungsi dan Peran Dewan Pengawas Syariah DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis talim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat
H. Pengertian DPS (Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001) "DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut." Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN  I. Fungsi DPS (Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001) Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalamsatu tahun anggaran. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN
J. Struktur DPS DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas Direksi. Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam. Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yangtelah diprogramkan setiap tahunnya. Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut. Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah.
Fungsi & Peran DPS: Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari'ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syari'ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari'ah.  Dewan Pengawas Syari'ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syari'ah. Tugas lain Dewan Pengawas Syari'ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya. Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syari'ah
Manajemen Asuransi Syariah Pekerjaan yang Islami bukan "hard worker" melainkan seorang yang "smart worker with heart" artinya adalah :  Pekerja yang dalam kondisi bagaimanapun pasti akan memiliki waktu lebih untuk melakukan hal-hal yang berguna bukan untuk diri sendiri dan lingkungannya. Memiliki waktu lebih untuk mengamalkan syariah Islam. Memiliki waktu lebih untuk beribadah. Dan akhirnya Memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan bekal kematian yang berkualitas.
PERTANYAAN-PERTANYAAN Apakah perbedaan SYARIAH dengan asuransi konvensional ?   Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di SYARIAH  Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?   Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta  SYARIAH Bolehkah non muslim menjadi peserta  SYARIAH  Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta SYARIAH   Di mana saja pembayaran premi dapat dilakukan?   Bagaimana prosedur pengurusan klaim  SYARIAH
Jawaban Tanya :  Apakah perbedaan SYARIAH dengan asuransi konvensional ? Jawab : Ada enam perbedaan mendasar antara SYARIAH dengan asuransi konvensional.  PRU SYARIAH memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional. Akad yang dilaksanakan pada PRU SYARIAH berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli Investasi dana pada PRUSYARIAH berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya  Kepemilikan dana pada PRU SYARIAH merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.  Dalam mekanismenya, PRUSYARIAH tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru?
Pembayaran klaim pada PRU SYARIAH diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan. Pembagian keuntungan pada PRU SYARIAH dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Tanya :  Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di PRUSyariah ? Jawab : Setidaknya ada tiga manfaat khusus menjadi peserta Syariah: Aman secara syariah, karena semua dana peserta (premi) hanya diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.  Adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta perlindungan. Sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. Adanya bagi hasil. Tanya :  Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah? Jawab : Dewan Pengawas Syariah atau disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN
Tanya :  Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Syariah? Jawab : Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta Syariah. Sepanjang ia memiliki niat untuk menjalankan prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, maka ia dapat menjadi peserta syariah. Tanya :  Bolehkah non muslim menjadi peserta Syariah? Jawab : Tidak ada batasan bagi non muslim untuk menjadi peserta Syariah. Bahkan tidak sedikit nasabah non muslim yang telah bergabung dengan Syariah saat ini. Tanya :  Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta PRU Syariah? Jawab : Menjadi peserta Syariah sama sekali tidak sulit. Calon peserta cukup mengisi formulir Pengajuan Asuransi yang tersedia di Syariah dan melampirkan fotocopy kartu identitas. Formulir tersebut bisa pula dikirimkan melalui faksimile Syariah. Bila perlu, calon peserta dapat meminta bantuan kepada staf marketing Syariah Indonesia untuk mengurus langsung segala hal yang berhubungan dengan penutupan polisnya. Stasf marketing Syariah Indonesia selalu siap setiap saat jika diminta datang   ke kantor atau ke rumah calon pes e rta, baik untuk melakukan presentasi, maupun dalam hal pengurusan menjadi peserta
油
WASSALAMUALAIKUM W,W

More Related Content

What's hot (20)

Makalah muamalah
Makalah muamalahMakalah muamalah
Makalah muamalah
Puspita Ningtiyas
Skema kafalah
Skema kafalahSkema kafalah
Skema kafalah
Racih
Rangkuman Fiqh Muamalah
Rangkuman Fiqh MuamalahRangkuman Fiqh Muamalah
Rangkuman Fiqh Muamalah
Abida Muttaqiena
Fiqh - Muamalah
Fiqh - MuamalahFiqh - Muamalah
Fiqh - Muamalah
Anisah Rofihandrini
Makalah syarah hadis ekonomi, Hadis tentang Riba
Makalah syarah hadis ekonomi, Hadis tentang Riba Makalah syarah hadis ekonomi, Hadis tentang Riba
Makalah syarah hadis ekonomi, Hadis tentang Riba
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Jurnal At Tasyri volume iv, no 2, agustus 2012 - januari 2013
Jurnal At Tasyri volume iv, no 2, agustus 2012 - januari 2013Jurnal At Tasyri volume iv, no 2, agustus 2012 - januari 2013
Jurnal At Tasyri volume iv, no 2, agustus 2012 - januari 2013
Early Ridho Kismawadi
Transaksi ekonomi dalam islam
Transaksi ekonomi dalam islamTransaksi ekonomi dalam islam
Transaksi ekonomi dalam islam
Sofyan F
PPT AGAMA bab Ekonomi islam
PPT AGAMA bab Ekonomi islamPPT AGAMA bab Ekonomi islam
PPT AGAMA bab Ekonomi islam
Airlangga University , Indonesia
Qardh dan Ariyah
Qardh dan AriyahQardh dan Ariyah
Qardh dan Ariyah
mugnisulaeman
Pengertian stuktur sosial
Pengertian stuktur sosialPengertian stuktur sosial
Pengertian stuktur sosial
Mastur Demak
12 HUKUM DHOMAN (JAMINAN)
12 HUKUM DHOMAN (JAMINAN)12 HUKUM DHOMAN (JAMINAN)
12 HUKUM DHOMAN (JAMINAN)
fissilmikaffah1
Rukun al fahmu pt 2
Rukun al fahmu pt 2Rukun al fahmu pt 2
Rukun al fahmu pt 2
Amiruddin Ahmad
Syarah hadis ekonomi, Hadis tentang Riba
Syarah hadis ekonomi, Hadis tentang Riba Syarah hadis ekonomi, Hadis tentang Riba
Syarah hadis ekonomi, Hadis tentang Riba
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
06.2 HUKUM UTANG & PINJAMAN
06.2 HUKUM UTANG & PINJAMAN06.2 HUKUM UTANG & PINJAMAN
06.2 HUKUM UTANG & PINJAMAN
fissilmikaffah1
Materi Tafsir Ayat Ekonomi Pak Yazid
Materi Tafsir Ayat Ekonomi Pak YazidMateri Tafsir Ayat Ekonomi Pak Yazid
Materi Tafsir Ayat Ekonomi Pak Yazid
Dwi Wahyu
WAQAF
WAQAFWAQAF
WAQAF
Misbahul Muniroh
Makalah pai tentang muamalah (jual beli)
Makalah pai tentang muamalah (jual beli)Makalah pai tentang muamalah (jual beli)
Makalah pai tentang muamalah (jual beli)
Dede Adi Nugraha
06.3 RINGKASAN HUKUM RIBA, QARD, & DAIN
06.3 RINGKASAN HUKUM RIBA, QARD, & DAIN06.3 RINGKASAN HUKUM RIBA, QARD, & DAIN
06.3 RINGKASAN HUKUM RIBA, QARD, & DAIN
fissilmikaffah1
Makalah zakat
Makalah zakatMakalah zakat
Makalah zakat
MIN12KOTAMEDAN
Skema kafalah
Skema kafalahSkema kafalah
Skema kafalah
Racih
Rangkuman Fiqh Muamalah
Rangkuman Fiqh MuamalahRangkuman Fiqh Muamalah
Rangkuman Fiqh Muamalah
Abida Muttaqiena
Jurnal At Tasyri volume iv, no 2, agustus 2012 - januari 2013
Jurnal At Tasyri volume iv, no 2, agustus 2012 - januari 2013Jurnal At Tasyri volume iv, no 2, agustus 2012 - januari 2013
Jurnal At Tasyri volume iv, no 2, agustus 2012 - januari 2013
Early Ridho Kismawadi
Transaksi ekonomi dalam islam
Transaksi ekonomi dalam islamTransaksi ekonomi dalam islam
Transaksi ekonomi dalam islam
Sofyan F
Pengertian stuktur sosial
Pengertian stuktur sosialPengertian stuktur sosial
Pengertian stuktur sosial
Mastur Demak
12 HUKUM DHOMAN (JAMINAN)
12 HUKUM DHOMAN (JAMINAN)12 HUKUM DHOMAN (JAMINAN)
12 HUKUM DHOMAN (JAMINAN)
fissilmikaffah1
06.2 HUKUM UTANG & PINJAMAN
06.2 HUKUM UTANG & PINJAMAN06.2 HUKUM UTANG & PINJAMAN
06.2 HUKUM UTANG & PINJAMAN
fissilmikaffah1
Materi Tafsir Ayat Ekonomi Pak Yazid
Materi Tafsir Ayat Ekonomi Pak YazidMateri Tafsir Ayat Ekonomi Pak Yazid
Materi Tafsir Ayat Ekonomi Pak Yazid
Dwi Wahyu
Makalah pai tentang muamalah (jual beli)
Makalah pai tentang muamalah (jual beli)Makalah pai tentang muamalah (jual beli)
Makalah pai tentang muamalah (jual beli)
Dede Adi Nugraha
06.3 RINGKASAN HUKUM RIBA, QARD, & DAIN
06.3 RINGKASAN HUKUM RIBA, QARD, & DAIN06.3 RINGKASAN HUKUM RIBA, QARD, & DAIN
06.3 RINGKASAN HUKUM RIBA, QARD, & DAIN
fissilmikaffah1

Similar to R I N G K A S A N S Y A R I A H (20)

PERBEDAAN sistem ekonomi SYARIAH DAN KONVENSIONAL.ppt
PERBEDAAN sistem ekonomi SYARIAH DAN KONVENSIONAL.pptPERBEDAAN sistem ekonomi SYARIAH DAN KONVENSIONAL.ppt
PERBEDAAN sistem ekonomi SYARIAH DAN KONVENSIONAL.ppt
bombom51
Landasan teoritis asuransi syariah
Landasan teoritis asuransi syariahLandasan teoritis asuransi syariah
Landasan teoritis asuransi syariah
Ulfi Oktaviana
Asuransi Menurut Islam
Asuransi Menurut IslamAsuransi Menurut Islam
Asuransi Menurut Islam
Slam Abdul
Perkembangan & pertumbuhan asuransi syariah life insurance di indonesia
Perkembangan & pertumbuhan asuransi syariah life insurance di indonesiaPerkembangan & pertumbuhan asuransi syariah life insurance di indonesia
Perkembangan & pertumbuhan asuransi syariah life insurance di indonesia
Wahyu Ketapang
Urgensi Asuransi Dalam Pandangan Islam
Urgensi Asuransi Dalam Pandangan IslamUrgensi Asuransi Dalam Pandangan Islam
Urgensi Asuransi Dalam Pandangan Islam
Nurita Aprianti
Perlindungan Sosial Dan Jaminan Sosial dalam Perspektif Islam
Perlindungan Sosial Dan Jaminan Sosial dalam Perspektif IslamPerlindungan Sosial Dan Jaminan Sosial dalam Perspektif Islam
Perlindungan Sosial Dan Jaminan Sosial dalam Perspektif Islam
Esti Rahayu Suwondo
01.5 HUKUM ASURANSI SYARIAH
01.5 HUKUM ASURANSI SYARIAH01.5 HUKUM ASURANSI SYARIAH
01.5 HUKUM ASURANSI SYARIAH
fissilmikaffah1
Takaful vs insurans_konvensional
Takaful vs insurans_konvensionalTakaful vs insurans_konvensional
Takaful vs insurans_konvensional
Muhammad Md Yazed
06 asuransi syariah
06 asuransi syariah06 asuransi syariah
06 asuransi syariah
ika rini
Pengertian sedekah
Pengertian sedekahPengertian sedekah
Pengertian sedekah
Ilaa Pilus
Tinjauan syariah terhadap transaksi muamalat asuransi kesehatan badan penyele...
Tinjauan syariah terhadap transaksi muamalat asuransi kesehatan badan penyele...Tinjauan syariah terhadap transaksi muamalat asuransi kesehatan badan penyele...
Tinjauan syariah terhadap transaksi muamalat asuransi kesehatan badan penyele...
An Nisbah
Urgensi Asuransi Dalam Pandangan Islam
Urgensi Asuransi Dalam Pandangan IslamUrgensi Asuransi Dalam Pandangan Islam
Urgensi Asuransi Dalam Pandangan Islam
Nurita Aprianti
asuransi syariah
 asuransi syariah asuransi syariah
asuransi syariah
Ella Aisah
PPT FIQIH MUAMALAH KEL 8.pptx
PPT FIQIH MUAMALAH KEL 8.pptxPPT FIQIH MUAMALAH KEL 8.pptx
PPT FIQIH MUAMALAH KEL 8.pptx
CheciAlichia
Syirkah dan Ji'alah
Syirkah dan Ji'alahSyirkah dan Ji'alah
Syirkah dan Ji'alah
ayusl268
4. GHANIMAH KHARAJ.pptx
4. GHANIMAH KHARAJ.pptx4. GHANIMAH KHARAJ.pptx
4. GHANIMAH KHARAJ.pptx
nimalfaiz1
ASURANSI SYARIAH. ppt.pptx
ASURANSI SYARIAH. ppt.pptxASURANSI SYARIAH. ppt.pptx
ASURANSI SYARIAH. ppt.pptx
Zuk辿t Printing
Pendidikan Agama Islam XI : Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam K-13
Pendidikan Agama Islam XI : Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam K-13Pendidikan Agama Islam XI : Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam K-13
Pendidikan Agama Islam XI : Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam K-13
Trie Nakita Sabrina
Powerpoint ASURANSI SYARIAH di Indonesia
Powerpoint ASURANSI SYARIAH di IndonesiaPowerpoint ASURANSI SYARIAH di Indonesia
Powerpoint ASURANSI SYARIAH di Indonesia
dillaayuna
PERBEDAAN sistem ekonomi SYARIAH DAN KONVENSIONAL.ppt
PERBEDAAN sistem ekonomi SYARIAH DAN KONVENSIONAL.pptPERBEDAAN sistem ekonomi SYARIAH DAN KONVENSIONAL.ppt
PERBEDAAN sistem ekonomi SYARIAH DAN KONVENSIONAL.ppt
bombom51
Landasan teoritis asuransi syariah
Landasan teoritis asuransi syariahLandasan teoritis asuransi syariah
Landasan teoritis asuransi syariah
Ulfi Oktaviana
Asuransi Menurut Islam
Asuransi Menurut IslamAsuransi Menurut Islam
Asuransi Menurut Islam
Slam Abdul
Perkembangan & pertumbuhan asuransi syariah life insurance di indonesia
Perkembangan & pertumbuhan asuransi syariah life insurance di indonesiaPerkembangan & pertumbuhan asuransi syariah life insurance di indonesia
Perkembangan & pertumbuhan asuransi syariah life insurance di indonesia
Wahyu Ketapang
Urgensi Asuransi Dalam Pandangan Islam
Urgensi Asuransi Dalam Pandangan IslamUrgensi Asuransi Dalam Pandangan Islam
Urgensi Asuransi Dalam Pandangan Islam
Nurita Aprianti
Perlindungan Sosial Dan Jaminan Sosial dalam Perspektif Islam
Perlindungan Sosial Dan Jaminan Sosial dalam Perspektif IslamPerlindungan Sosial Dan Jaminan Sosial dalam Perspektif Islam
Perlindungan Sosial Dan Jaminan Sosial dalam Perspektif Islam
Esti Rahayu Suwondo
01.5 HUKUM ASURANSI SYARIAH
01.5 HUKUM ASURANSI SYARIAH01.5 HUKUM ASURANSI SYARIAH
01.5 HUKUM ASURANSI SYARIAH
fissilmikaffah1
Takaful vs insurans_konvensional
Takaful vs insurans_konvensionalTakaful vs insurans_konvensional
Takaful vs insurans_konvensional
Muhammad Md Yazed
06 asuransi syariah
06 asuransi syariah06 asuransi syariah
06 asuransi syariah
ika rini
Pengertian sedekah
Pengertian sedekahPengertian sedekah
Pengertian sedekah
Ilaa Pilus
Tinjauan syariah terhadap transaksi muamalat asuransi kesehatan badan penyele...
Tinjauan syariah terhadap transaksi muamalat asuransi kesehatan badan penyele...Tinjauan syariah terhadap transaksi muamalat asuransi kesehatan badan penyele...
Tinjauan syariah terhadap transaksi muamalat asuransi kesehatan badan penyele...
An Nisbah
Urgensi Asuransi Dalam Pandangan Islam
Urgensi Asuransi Dalam Pandangan IslamUrgensi Asuransi Dalam Pandangan Islam
Urgensi Asuransi Dalam Pandangan Islam
Nurita Aprianti
asuransi syariah
 asuransi syariah asuransi syariah
asuransi syariah
Ella Aisah
PPT FIQIH MUAMALAH KEL 8.pptx
PPT FIQIH MUAMALAH KEL 8.pptxPPT FIQIH MUAMALAH KEL 8.pptx
PPT FIQIH MUAMALAH KEL 8.pptx
CheciAlichia
Syirkah dan Ji'alah
Syirkah dan Ji'alahSyirkah dan Ji'alah
Syirkah dan Ji'alah
ayusl268
4. GHANIMAH KHARAJ.pptx
4. GHANIMAH KHARAJ.pptx4. GHANIMAH KHARAJ.pptx
4. GHANIMAH KHARAJ.pptx
nimalfaiz1
ASURANSI SYARIAH. ppt.pptx
ASURANSI SYARIAH. ppt.pptxASURANSI SYARIAH. ppt.pptx
ASURANSI SYARIAH. ppt.pptx
Zuk辿t Printing
Pendidikan Agama Islam XI : Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam K-13
Pendidikan Agama Islam XI : Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam K-13Pendidikan Agama Islam XI : Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam K-13
Pendidikan Agama Islam XI : Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam K-13
Trie Nakita Sabrina
Powerpoint ASURANSI SYARIAH di Indonesia
Powerpoint ASURANSI SYARIAH di IndonesiaPowerpoint ASURANSI SYARIAH di Indonesia
Powerpoint ASURANSI SYARIAH di Indonesia
dillaayuna

R I N G K A S A N S Y A R I A H

  • 2. Berasuransi Syariah Mengamalkan Hadits Ukhuwah Dalam sebuah riwayat digambarkan: 惺ル 悋菏リз 惡 惡リ陥惘 リз リз 惘リ岳 悋ル 惶ルル 悋ル 惺ルル リ岳ルル リル 悋莂 惠ルリж リリ悦リж リリ郊リж警 リル 悋悴リ岳リ 悒悵リ 悋愆惠ルル 惺菀 惠リリж郊ル ル 愕リж惘 悋悴リ岳リ 惡悋愕ルリ悦 リз忰ル ( 惘悋 愕 ) "Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim)
  • 3. Hadits ini menggambarkan tentang adanya saling tolong menolong dalam masyarakat Islami. Dimana digambarkan keadaannya seperti satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Minimal dengan menjenguknya, atau bahkan memberikan bantuan. Dan terkadang bantuan yang diterima, jumlahnya melebihi biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan. Sehingga terjadilah surplus, yang minimal dapat mengurangi beban penderitaan orang yang terkena musibah. Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem Asuransi Syariah.
  • 4. Firman Allah, Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil kecuali melalui perniagaan atas dasar suka sama suka . (QS. An-Nisaa : 29). Unsur Gharar dalam Praktek Asuransi Konvensional Gharar didefinisikan sebagai sesuatu yang tidak ada kejelasan hasil. Menurut mahdzab Syafii, gharar berarti apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang kita takuti. Ibn Qoyyim Al-Jauziyah mendefinisikan gharar sebagai sesuatu yang tidak bisa diukur penerimaannya, barang itu ada maupun tidak ada, seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta yang liar meskipun ada. Pakar ekonomi Islam, Syafii Antonio mendefinisikan gharar atau excessive uncertainty sebagai ketidakjelasan hubungan kontraktual antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya dalam bingkai hukum syariah. Rasulullah SAW dalam beberapa haditsnya melarang jual beli gharar, diantaranya dari Abu Hurairah ra., Rasulullah pernah melarang jual beli gharar . (HR. Muslim). Dalam riwayat lain, dari Ali ra., Rasulullah SAW pernah melarang jual beli orang yang terpaksa, jual beli gharar, dan penjualan buah sampai dicapai . (HR. Abu Daud).
  • 5. K onsep dasar asuransi syariah : adalah karena selaras dengan kaidah-kaidah berikut油: Saling bertanggung jawab . Semua peserta dalam asuransi syariah adalah satu keluarga besar yang mempunyai kewajiban saling bertanggung jawab antara satu dan lainnya. Memikul tanggung jawab dengan niat baik merupakan ibadah. Rasulullah SAW bersabda, Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman antara satu dengan lain seperti satu tubuh, apabila ada anggotanya yang sakit, maka akan seluruh tubuh akan ikut merasakannya . (HR. Bukhari Muslim). (b) Saling bekerja sama . Para peserta bersetuju untuk bekerjasama dan saling membantu diantara satu sama lain dalam unsur kebaikan (QS. Al-Maidah : 2). (c) Saling melindungi. Sabda Rasulullah SAW yang mengandung maksud ini, Sesungguhnya seorang yang beriman ialah siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia .(HR. Ibnu Majah). Peserta menyetorkan preminya dengan niat tabarru dan perusahaan asuransi syariah selaku pengelola akan mengelola dana peserta sesuai kaidah-kaidah syari.
  • 6. Tabbaru berasal dari kata tabarraa yang artinya derma . Orang yang berderma disebut mutabarri (dermawan). Dalam Al-Quran, kata tabarru merujuk pada kata al-birr (kebajikan) sebagaimana firman Allah SWT, Bukanlah menghadap wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan (memerdekakan) hamba sahayanya, mendirikan shalat dan orang-orang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa . (QS. Al-Baqarah : 177). Akad tabarru ( gratuitous contract ) merupakan bentuk transaksi atau perjanjian kontrak yang bersifat nir-laba ( not-for profit transaction ) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial atau bisnis tetapi semata-mata untuk tujuan tolong-menolong dalam rangka kebaikan. Pihak yang meniatkan tabarru tidak boleh mensyaratkan imbalan apapun. Bahkan menurut Dr. Yusuf Qardhawi, dana tabarru ini haram untuk ditarik kembali karena dapat disamakan dengan hibah.
  • 7. D. Pengertian Syariah Dalam Muamalah ( 悋惠惺惘 惡悋惠悋 悋惺悋悋惠 悋悒愕悋悸 ) Arti Syariahl Dalam Pengertian Muamalah : Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (baca ; tabarru') yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut. Syariah dengan pengertian seperti ini sesuai dengan firman Allah SWT QS. Al-Maidah/ 5 : 2 : リリ郊リзル悋 惺ルル 悋惡惘 リз惠ルル ル悋 惠リ郊リзル悋 惺ルル 悋悒惓 リз惺莝リз "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." Prinsip Bertakaful Sebagaimana Digambarkan Hadits ( 惴悋 悋惠悋 悋 惡 悋忰惆惓 悋愆惘 )
  • 8. Implementasi akad takafuli dan tabarru dalam sistem asuransi syariah direalisasikan dalam bentuk pembagian setoran premi menjadi dua. Untuk produk yang mengandung unsur tabungan ( saving ), maka premi yang dibayarkan akan dibagi ke dalam rekening dana peserta dan satunya lagi rekening tabarru . Sedangkan untuk produk yang tidak mengandung unsur tabungan ( non saving ), setiap premi yang dibayar akan dimasukkan seluruhnya ke dalam rekening tabarru . Keberadaan rekening tabarru menjadi sangat penting untuk menjawab pertanyaan seputar ketidakjelasan (ke- gharar -an) asuransi dari sisi pembayaran klaim. Misalnya, seorang peserta mengambil paket asuransi jiwa dengan masa pertanggungan 10 tahun dengan manfaat 10 juta rupiah. Bila ia ditakdirkan meninggal dunia di tahun ke-empat dan baru sempat membayar sebesar 4 juta maka ahli waris akan menerima sejumlah penuh 10 juta. Pertanyaannya, sisa pembayaran sebesar 6 juta diperoleh dari mana. Disinilah kemudian timbul gharar tadi sehingga diperlukan mekanisme khusus untuk menghapus hal itu, yaitu penyediaan dana khusus untuk pembayaran klaim (yang pada hakekatnya untuk tujuan tolong-menolong) berupa rekening tabarru . 油
  • 9. Selanjutnya, dana yang terkumpul dari peserta ( shahibul maal) akan diinvestasikan oleh pengelola ( mudharib) ke dalam instrumen-instumen investasi yang tidak bertentangan dengan syariat. Apabila dari hasil investasi diperolah keuntungan ( profit ), maka setelah dikurangi beban-beban asuransi, keuntungan tadi akan dibagi antara shahibul maal (peserta) dan mudharib (pengelola) berdasarkan akad mudharabah ( bagi hasil ) dengan rasio ( nisbah ) yang telah disepakati di muka. Wallahu alam.
  • 10. Landasan Syariah Asuransi Syariah Definisi Asuransi Syariah 1) Arti Kata Syariah Secara bahasa, syariah ( 惠悋 ) berasal dari akar kata ( ) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Dalam Al-Qur'an tidak dijumpai kata syariah/ takaful, namun ada sejumlah kata yang seakar dengan kata syariah/ takaful, seperti dalam : SURAT AL BAQARAH 240 Dan orang-orang yang (akan) meninggal dunia diantara kamu padahal ada meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri mereka (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak menyuruh mereka pindah. Tetapi jika mereka pindah (sendiri) maka tiada dosa bagimu (wali) atau waris dari yang meninggal membiarkan mereka berbuat yang patut pada diri mereka.
  • 11. C. Diantara Cikal Bakal Asuransi Syariah ( 悋愆悖悸 悋悴慍悸 惠悖 悋悒愕悋 ) - Al-Aqila ( 悋惺悋悸 ) Yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku yang lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi saudara terdekat dari terbunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja. - Al-Muwalah ( 悋悋悸 ) Yaitu perjanjian jaminan. Penjamin menjamin seseroang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.
  • 12. D. Dasar-Dasar Syari Asuransi Syariah ( 悋悖惆悸 悋愆惘惺悸 惡悋悄 悋惠悖 悋愆惘惺 ) 1) Perintah Allah SWT Untuk Mempersiapkan Hari Depan. Allah SWT berfirman QS. An-Nisa/ 04 : 09 : ルリ愆 悋リ為 ル 惠リ悦ル悋 悽ル 悵莧リ 惷惺リз悋 悽リз悋 惺ルル ルリル悋 悋ル ルル悋 ル悋 愕リ惆悋 "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-Quran membuat sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43 49)
  • 13. 2) Bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena : Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat. Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin. Allah SWT berfirman QS. Attaghabun/ 64 : 11 リ 悖リ休リж 莿惡リ 悒悋 惡悒悵 悋ル "Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah." Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18) リжYルリ 悋リ為 悄リзル悋 悋惠ル悋 悋ル ル惠ル惴莧 ル愕 リ リルリ 愃リ リжル悋 悋ル 悒 悋ル 悽リ惘 惡リ 惠リ郊ル "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
  • 14. 4) Berbisnis Merupakan Sarana Ibadah Kepada Allah SWT Banyak ayat yang menggambarkan bahwa aktivitas bisnis merupakan sarana ibadah, bahkan perintah dari Allah SWT. Diantaranya adalah (QS.9 : 105) : ル 悋惺ル悋 リ岳ルリ悦ル 悋ル 惺ルルル リ悦リ岳 リз莂 リ岳リ莧リ 悒ル 惺リз 悋愃ル惡 リз愆ルリжリ ルリ悧 惡リ 惠 惠リ郊ル "Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan". Bagaimana Akhlaq Bisnis Islami ? 1. Niat Ikhlas Mengharap Ridha Allah SWT ( 悋悸 悋悽悋惶悸 惠惺悋 ) 2 . Profesional ( 悋悒惠悋 ) 3 . Jujur & Amanah ( 悋惶惆 悋悖悋悸 ) 4 . Mengedepankan Etika Sebagai Seorang Muslim ( 悋惠悽 惡悋悖悽悋 悋愕悸 ) 5 . Tidak Melanggar Prinsip Syariah ( 愀惡悋 惡悋愆惘惺悸 悋悒愕悋悸 ) 6 . Ukhuwah Islamiyah ( 悋悖悽悸 悋悒愕悋悸 )
  • 15. Fungsi & Peran DPS dalam Lembaga Keuangan Syariah A. Persamaan Lembaga Keuangan Syari'ah Dengan Konvensional Teknis penerimaan uang. Mekanisme transfer. Teknologi komputer yang digunakan. Syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP. NPWP, proposal, dsb. dll. B. Perbedaan Lembaga Keuangan Syari'ah Dengan Konvensional Aspek akad dan legalitas. Usaha yang dibiayai. Lingkungan kerja. Struktur organisasi. dll.
  • 16. C. Aspek Akad & Legalitas Setiap akad dalam Lembaga Keuangan Syari'ah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad, seperti rukun dan syaratnya. D. Bisnis dan Usaha yang Dibiayai Terdapat saringan kehalalan, kemanfaatan dan kemaslahatan : Apakah objek pembiayaan halal atau haram ? Apakah proyek menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat ? Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila ? Apakah proyek berkaitan dengan perjudian ? Apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata ilegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh massal ? Apakah proyek dapat merugikan syi'ar Islam, baik secara langsung atau tidak langsung ?
  • 17. E. Lingkungan Kerja & Corporate Culture Lingkungan kerja yang sejalan dengan syari'ah. Dalam hal etika, misalnya : Amanah Shiddiq Cerdas dan professional (fathonah) Mampu melaksanakan tugas secara team-work dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi (tabligh).油 F. Lingkungan Kerja dan Corporate Culture Cara berpakaian dan bertingkah laku, misalnya : Rapi, sopan dan menutup aurat Lemah lembut Akhlaq yang baik menghadapi nasabah Membudayakan senyum (bagian dari shadaqah) Struktur Organisasi Keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional Lembaga Keuangan Syariah dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.
  • 18. G. Fungsi dan Peran Dewan Pengawas Syariah Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah Fungsi dan Peran Dewan Pengawas Syariah Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah Fungsi dan Peran Dewan Pengawas Syariah DPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis talim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialog rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat
  • 19. H. Pengertian DPS (Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001) "DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut." Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN I. Fungsi DPS (Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001) Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalamsatu tahun anggaran. DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN
  • 20. J. Struktur DPS DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas Direksi. Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada menejemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam. Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yangtelah diprogramkan setiap tahunnya. Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai Islam di lingkungan perusahaan tersebut. Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh Biro Syariah.
  • 21. Fungsi & Peran DPS: Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari'ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syari'ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari'ah. Dewan Pengawas Syari'ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syari'ah. Tugas lain Dewan Pengawas Syari'ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya. Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syari'ah
  • 22. Manajemen Asuransi Syariah Pekerjaan yang Islami bukan "hard worker" melainkan seorang yang "smart worker with heart" artinya adalah : Pekerja yang dalam kondisi bagaimanapun pasti akan memiliki waktu lebih untuk melakukan hal-hal yang berguna bukan untuk diri sendiri dan lingkungannya. Memiliki waktu lebih untuk mengamalkan syariah Islam. Memiliki waktu lebih untuk beribadah. Dan akhirnya Memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan bekal kematian yang berkualitas.
  • 23. PERTANYAAN-PERTANYAAN Apakah perbedaan SYARIAH dengan asuransi konvensional ? Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di SYARIAH Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah? Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta SYARIAH Bolehkah non muslim menjadi peserta SYARIAH Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta SYARIAH Di mana saja pembayaran premi dapat dilakukan? Bagaimana prosedur pengurusan klaim SYARIAH
  • 24. Jawaban Tanya : Apakah perbedaan SYARIAH dengan asuransi konvensional ? Jawab : Ada enam perbedaan mendasar antara SYARIAH dengan asuransi konvensional. PRU SYARIAH memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional. Akad yang dilaksanakan pada PRU SYARIAH berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli Investasi dana pada PRUSYARIAH berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya Kepemilikan dana pada PRU SYARIAH merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya. Dalam mekanismenya, PRUSYARIAH tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru?
  • 25. Pembayaran klaim pada PRU SYARIAH diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan. Pembagian keuntungan pada PRU SYARIAH dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
  • 26. Tanya : Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di PRUSyariah ? Jawab : Setidaknya ada tiga manfaat khusus menjadi peserta Syariah: Aman secara syariah, karena semua dana peserta (premi) hanya diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta perlindungan. Sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain. Adanya bagi hasil. Tanya : Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah? Jawab : Dewan Pengawas Syariah atau disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN
  • 27. Tanya : Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Syariah? Jawab : Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta Syariah. Sepanjang ia memiliki niat untuk menjalankan prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, maka ia dapat menjadi peserta syariah. Tanya : Bolehkah non muslim menjadi peserta Syariah? Jawab : Tidak ada batasan bagi non muslim untuk menjadi peserta Syariah. Bahkan tidak sedikit nasabah non muslim yang telah bergabung dengan Syariah saat ini. Tanya : Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta PRU Syariah? Jawab : Menjadi peserta Syariah sama sekali tidak sulit. Calon peserta cukup mengisi formulir Pengajuan Asuransi yang tersedia di Syariah dan melampirkan fotocopy kartu identitas. Formulir tersebut bisa pula dikirimkan melalui faksimile Syariah. Bila perlu, calon peserta dapat meminta bantuan kepada staf marketing Syariah Indonesia untuk mengurus langsung segala hal yang berhubungan dengan penutupan polisnya. Stasf marketing Syariah Indonesia selalu siap setiap saat jika diminta datang ke kantor atau ke rumah calon pes e rta, baik untuk melakukan presentasi, maupun dalam hal pengurusan menjadi peserta
  • 28.